Tag: Dede Yusuf Macan Effendi

  • PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    PKB Gelar Turnamen Padel, Cak Imin: Menyehatkan dan Bangun Silaturahmi yang Baik – Page 3

    Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

    “Teman-teman para peserta yang telah mendaftar dan ikut meramaikan, tidak usah grogi hari ini kita main hepi-hepi. Kita semua tidak cari juara, tapi cari teman,” ujar Cak Imin dalam sambutannya di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta, Minggu (13/7/2025).

  • Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Pajak 10 Persen Lapangan Padel, Ini Kata Menpora – Page 3

    Sementara itu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (Ketum PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin main Padel bareng Menteri Pemuda dan Olaharga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam turnamen ‘Padel Kali Bos’ di Republic Padel, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan Minggu (13/7/2025).

    Bersanding dengan padelista asal Spanyol Pol Alsina, Cak Imin tampil cukup percaya diri meski baru kali pertama main olahraga yang belakangan digandrungi anak muda itu.

    Cak Imin tampil dengan jaket biru dan topi hitam. Dia menggunakan paddle warna hijau stabilo pemberian dari Menpora Dito.

    Saat di lapangan, aksi Cak Imin mengocok perut penonton di lapangan. Betapa tidak, dia beberapa kali gagal menangkis bola-bola yang dilayangkan Menpora Dito Ariotedjo.

    Menpora Dito yang berduet dengan Elisabeth Nogueras Lorenz berhasil menundukkan pasangan Cak Imin dan Pol Alsina. Pertandingan kemudian dilanjut dengan laga antara Jubir PSI Cheryl Tanzil melawan Waketum Demokrat Dede Yusuf.

    Turnamen ‘Padel Kali Bos’ ini bukan main-main. Empat atlet profesional asal Spanyol sejumlah tokoh muda, kader PKB, serta komunitas pecinta olahraga padel, namun juga diikuti oleh sejumlah elit partai politik nasional.

    Turut hadir Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo, Wakil Ketua Umum DPP PKB Cucun Ahmad Syamsurijal, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid, Bendahara Umum DPP PKB Bambang Susanto, Ketua Panitia Harlah PKB ke-27 Ahmad Iman Syukri, serta sejumlah anggota DPR RI Fraksi PKB. Acara ini dibuka langsung oleh Cak Imin sebagai bagian dari rangkaian Hari Lahir ke-27 PKB.

  • Komisi II: Tugas besar KPU-Bawaslu pendidikan politik untuk pemilih

    Komisi II: Tugas besar KPU-Bawaslu pendidikan politik untuk pemilih

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengingatkan pentingnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melakukan pendidikan politik kepada masyarakat selaku pemilih dalam kontestasi pemilu di tanah air.

    “Salah satu tugas terbesar KPU dan Bawaslu itu adalah justru bagaimana melakukan pendidikan politik kepada masyarakat, terutama generasi muda,” kata Dede saat rapat Komisi II DPR RI dengan KPU dan Bawaslu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dede memandang pendidikan politik dan pemahaman terkait hak-hak demokrasi dibutuhkan untuk meningkatkan angka partisipasi pemilih generasi muda pada pemilu mendatang.

    “Itu menjadi sangat urgen, sangat krusial. Konteksnya adalah jangan sampai pemilih pemula mendapatkan informasi hanya dari media sosial. Ini saya pikir hal yang perlu kita pikirkan saat ini,” ujarnya.

    Dia lantas berkata, “Saya sepakat dengan pendapat kawan-kawan untuk penggunaan digitalisasi, termasuk media sosial dan juga informasi-informasi lain itu harus melibatkan stakeholders.”

    Adapun terkait Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) KPU maupun Bawaslu tahun 2026 yang menjadi agenda utama rapat hari ini, Dede menilai besaran angka yang disampaikan oleh KPU dan Bawaslu kepada Komisi II DPR RI sudah dilakukan penyesuaian sebagaimana arahan kebijakan efisiensi pemerintah.

    “Rata-rata cukup besar efisiensinya. Hanya saya melihat bahwa pendalaman itu akan kami butuhkan karena 2026 ini belum ada kegiatan-kegiatan yang menonjol dalam konteks kepemiluan,” tuturnya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya telah menjalankan kegiatan pendidikan politik untuk pemilih dalam bentuk sosialisasi.

    “Di program kami juga salah satu yang menjadi catatan penting program prioritas kami, yaitu pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan. Intinya sosialisasi,” kata Afif dalam rapat tersebut.

    Dia mengklaim KPU di tingkat kabupaten/kota telah melakukan sejumlah inovasi dalam menyelenggarakan kegiatan pendidikan pemilih pemula dan sosialisasi kepada masyarakat.

    “Misal banyak KPU kabupaten/kota yang datang ke sekolah menjadi pembina acara dan seterusnya. Ini bagian dari upaya pendidikan pemilih dan sosial, termasuk memanfaatkan kelompok-kelompok hobi yang ada, podcast, dan seterusnya,” tuturnya.

    Dia pun mendukung program sosialisasi tersebut dilakukan secara berkelanjutan atau terus menerus, dan tidak hanya digelar pada saat tahun pemilu.

    “Semua inovasi sedang dilaksanakan dengan semua keterbatasannya,” katanya.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    KPU usulkan tambahan anggaran RP986 miliar untuk tahun 2026

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar guna mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja lembaga itu pada tahun anggaran 2026.

    “Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kinerja KPU tahun 2026, KPU mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp986.059.941.000,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Afifuddin dalam rapat dengar pendapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dengan agenda pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Afif menjelaskan usulan tambahan anggaran tersebut diajukan berangkat dari pagu indikatif KPU tahun anggaran 2026 yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp2.768.839.731.000, sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas tertanggal 15 Mei 2025.

    Namun, dia menjelaskan anggaran sebesar Rp2,76 triliun itu dibagi menjadi dua jenis belanja operasional, yakni belanja operasional pegawai sebesar Rp1.608.789.176.000 dan belanja operasional kantor sebesar Rp1.160.050.555.000.

    Untuk itu, KPU mengajukan usulan tambahan anggaran sebesar Rp986 miliar untuk menunjang sejumlah kegiatan prioritas lembaga tahun 2026.

    Afif menyebut setidaknya tambahan anggaran tersebut ditujukan untuk dua kebutuhan, yakni kebutuhan gaji pegawai dan program.

    Pertama, kebutuhan sebesar Rp695.816.905.000 untuk belanja gaji dan tunjangan kinerja tahun anggaran 2026 bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) sebanyak 2.808 orang dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 3.486 orang yang tersebar di seluruh Indonesia, serta kebutuhan diklat pelatihan dasar bagi CPNS 2025.

    Kedua, kebutuhan sebesar Rp290.243.036.000 untuk anggaran kegiatan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan penyuluhan produk hukum; pengelolaan kehumasan, pendidikan pemilih pemula dan kelompok rentan marjinal, pendataan daftar pemilih tetap (DPT) berkelanjutan, dan penyusunan peta indeks partisipasi pemilih.

    Rapat yang digelar Komisi II DPR RI bersama KPU dan Bawaslu itu membahas laporan keuangan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dari KPU dan Bawaslu tahun anggaran 2024 serta Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun 2026.

    Selain Afif, rapat tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, serta para pimpinan Komisi II DPR RI, yakni Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan para Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Bahtra Banong, Zulfikar Arse Sadikin.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU

    Putusan MK Pisahkan Pemilu Nasional-Daerah Picu Revisi Banyak UU
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II
    DPR Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan, putusan
    Mahkamah Konstitusi
    (MK) yang memisahkan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 akan memicu banyak revisi undang-undang.
    Ia mengatakan, yang sudah pasti akan terkena revisi adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota (Pilkada).
    Selain dua undang-undang itu, Dede mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua juga akan berubah.
    “Ada berapa Undang-Undang yang akhirnya akan terpaksa diubah? Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23. Karena dalam UU Nomor 23 itu menentukan soal Pemerintahan Daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
    Adapun UU Otsus Papua diubah karena di dalamnya mengatur pemilihan anggota DPRD yang dilaksanakan lima tahun sekali.
    Sedangkan dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK mengusulkan agar pemilihan DPRD dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada paling singkat dua tahun setelah pelantikan presiden/wakil presiden.
    “Itu undang-undang, loh, enggak mungkin kita hanya menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” ucap Dede.
    Komisi II bersama alat kelengkapan dewan (AKD) lain disebutnya akan melakukan kajian terlebih dahulu ihwal putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 itu.
    “Kalau dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II. Nah, dari berbagai kajian-kajian itu nanti kita sampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat konsultasi berikutnya,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai, putusan MK terkait pemisahan pelaksanaan
    pemilu nasional dan daerah
    berpotensi mendorong revisi
    UU Pemilu
    dengan mekanisme
    omnibus law
    .
    Pasalnya, putusan itu membuat DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang harus mengubah total aturan pelaksanaan kepemiluan di Indonesia.
    “Putusan ini secara tidak langsung meminta kita semua untuk merubah merevisi UU ini secara omnibus law,” kata Doli dalam diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
    Doli menuturkan, putusan MK yang terbaru makin menambah deretan panjang putusan-putusan sebelumnya terkait topik keserentakan Pemilu.
    Setidaknya kata Doli, ada sejumlah UU yang perlu diubah karena putusan tersebut. Termasuk UU Pemilu,
    UU Pilkada
    , hingga UU Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
    Lebih lanjut, Doli sendiri mengaku setuju dengan putusan MK terbaru. Menurutnya, Pemilu serentak menimbulkan sejumlah konsekuensi, di antaranya adalah kerumitan dalam penyelenggaraan, terutama bagi penyelenggara.
    Tahun lalu misalnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengurus ketentuan Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg). Belum selesai sepenuhnya, penyelenggara harus kembali mengurusi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
    “Mereka terpilih 2022 ya kemarin. Jadi dalam waktu dua tahun, harus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tiga jenis Pemilu, nasional dan daerah. Tentu itu mengalami kerumitan,” tandas Doli.
    Diketahui, MK memutuskan memisah antara pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sikap Demokrat Soal Putusan MK Pisah Jadwal Pemilu

    Sikap Demokrat Soal Putusan MK Pisah Jadwal Pemilu

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Umum Demokrat, Dede Yusuf menyampaikan partainya sampai saat ini siap dengan segala opsi yang ada untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan jadwal pemilu.

    Meski begitu, Dede mengaku dirinya masih belum boleh membeberkan opsi-opsi apa saja yang dirinya maksud karena ini berkaitan dengan strategi partainya.

    “Kalau Partai Demokrat sampai saat ini, kita harus siap dengan segala opsi. Jadi jika opsi ini memang harus dijalankan, maka langkah yang harus dilakukan adalah plan 1, 2, 3-nya sudah ada,” bebernya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).

    Namun demikian, lanjutnya, partainya juga masih membuka peluang opsi lainnya. Terlebih, saat ini Demokrat masih menunggu pertemuan antar partai di DPR, yang juga sudah dikonfirmasi oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

    “Jadi kita dalam posisi bukan soal menolak atau tidak menolak, tapi sekarang kita adalah, jika ini, maka kita dilakukan. Itu jika kita bicara Partai Demokrat,” tegasnya.

    Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan semua partai politik akan berkumpul untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal keserentakan pemilu.

    Puan menuturkan bahwa seluruh partai politik di DPR perlu mencermati putusan MK tersebut. Pasalnya, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyatakan pemilu itu digelar atau dilaksanakan dalam 5 tahun sekali.

    “Jadi kita semua partai akan berkumpul setelah kemarin mendengarkan masukan dari pemerintah dan wakil dari masyarakat, dan nanti DPR yang mewakili dari partai politik melalui fraksi-fraksinya tentu saja sikap dari partainya sendiri menjadi satu hal, menjadi suara dari kami partai politik,” katanya.

    Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Komisi II rapat dengan pimpinan DPR bahas putusan MK terkait pemilu

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama pimpinan DPR RI yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    “Komisi II ini adalah komisi yang memang mengurusi permasalahan-permasalahan KPU ya, termasuk juga pemilu. Tetapi karena keputusan MK ini bersifat final and binding, tadi kami sudah diundang rapat konsultasi dengan pimpinan DPR,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

    Dede menuturkan rapat tersebut turut dihadiri pula oleh pimpinan Komisi III DPR RI, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, hingga Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian, hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

    Dia menyebut rapat tersebut bahkan turut dihadiri oleh perwakilan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang mengajukan gugatan uji materi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah ke MK.

    Legislator itu menjelaskan bahwa rapat itu membahas putusan MK tersebut dari berbagai peninjauan, termasuk sumber-sumber gugatan yang diajukan oleh Perludem selaku koalisi masyarakat sipil.

    Dia mengaku rapat tersebut di dalamnya berlangsung perdebatan yang cukup panjang, misalnya terkait konsekuensi pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah yang dipisah dengan pemilu nasional.

    Hal tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada harus dilakukannya perpanjangan masa jabatan hingga perombakan sejumlah undang-undang terkait, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, hingga Undang-Undang Partai Politik.

    “Kalau DPRD-nya dipisah berarti ada masa perpanjangan, baik kepala daerah maupun juga DPRD dalam jangka waktu dua tahun atau bahkan lebih 2,5 tahun. Nah, ini nanti korelasinya harus merubah berbagai undang-undang lainnya,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Tidak semudah itu. Artinya mungkin ada empat atau lima undang-undang lain yang akan terevisi dengan hal seperti ini. Ini pasti akan jadi satu concern yang amat besar terutama juga bagi para partai politik, bagi DPR, lembaga-lembaga lain, termasuk juga kementerian lainnya.”

    Untuk itu, dia mengatakan rapat itu menghasilkan kesepakatan bahwa masing-masing komisi terkait di DPR RI akan melakukan kajian akademik terlebih dahulu guna menindaklanjuti putusan MK yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah untuk diteruskan pada rapat selanjutnya dengan berbagai lembaga dan komisi di DPR RI.

    “Kami pada prinsipnya siap-siap saja ya (menindaklanjuti putusan MK), tetapi kita juga harus melihat dari berbagai undang-undang lain yang harus terevisi karena konteks keputusan yang terkait ini,” kata dia.

    Terpisah, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengkonfirmasi bahwa rapat tersebut dilangsungkan secara mendadak pada Senin pagi, sesaat sebelum Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja dan rapat dengar pendapat dengan sejumlah mitra kerja.

    Rapat tersebut dilangsungkan antara Komisi II DPR RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh; Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik; hingga para kepala daerah yang mengikuti rapat secara daring.

    “Kami tadi mendadak harus menghadiri rapat pimpinan DPR terkait dengan beberapa isu strategis yang menjadi tugas konstitusional Komisi II DPR RI,” kata Rifqi saat membuka jalannya rapat.

    Sebelumnya, Kamis (26/6), Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun dan enam bulan.

    Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    Heboh 4 Pulau Cantik di Indonesia Dijual di Situs Asing, Pemerintah Turun Tangan: Tidak Bisa Dijual!

    PIKIRAN RAKYAT – Isu penjualan pulau-pulau cantik di Indonesia kembali menggemparkan publik. Kali ini, sorotan tertuju ke empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau: Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala, yang muncul di situs jual-beli properti internasional Private Islands Online.

    Informasi di situs tersebut memicu keresahan, seolah-olah pulau-pulau kecil di Indonesia bisa bebas dibeli oleh siapa saja, termasuk pihak asing.

    KKP Tegas: Tidak Ada Jual Beli Pulau

    Menanggapi kabar tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung angkat suara. Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Koswara, menegaskan bahwa praktik jual beli pulau tidak memiliki dasar hukum di Indonesia.

    “Terminologi penjualan pulau itu sebenarnya nggak ada. Kalau peralihan hak atas tanah itu ada. Jadi sebenarnya nggak ada, pulau yang dijual itu nggak ada. Nggak ada aturannya sama sekali. Yang ada itu peralihan tanah. Bisa melalui sewa, bisa melalui jual-beli,” ujar Koswara, Senin 23 Juni 2025.

    Ia menegaskan bahwa pulau dan laut di sekitarnya adalah satu kesatuan wilayah kedaulatan Republik Indonesia. Karena itu, mustahil pulau dapat diperjualbelikan secara utuh.

    “Pulau itu adalah wilayah kedaulatan, bareng dengan lautnya. Tidak bisa dipisahkan. Jadi, kalau dijual pulaunya saja, ya nggak mungkin kita berikan akses ke pulau itu. Itu sesuatu yang nggak bisa, karena pasti disatukan,” kata Koswara.

    Hak Milik Tanah Bukan Hak Milik Pulau

    Koswara juga menjelaskan, beberapa lahan di pulau tersebut memang sudah memiliki status Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal ini tidak otomatis berarti kepemilikan atas pulau secara keseluruhan.

    “Yang ada di Indonesia ini adalah dalam bentuk hak kepemilikan tanah, bukan hak kepemilikan pulau,” ucapnya.

    Pulau-pulau tersebut bahkan berada di kawasan konservasi dan kawasan pariwisata, sehingga pemanfaatannya diatur ketat oleh pemerintah daerah dan KKP. Segala aktivitas pemanfaatan harus mengantongi KKPRL (Persetujuan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut).

    Langkah Tegas: Blokir Situs, Perketat Pengawasan

    Sebagai langkah nyata, KKP telah bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memperingatkan situs yang menampilkan iklan penjualan pulau. Jika diabaikan, pemerintah siap meminta agar situs tersebut diblokir permanen.

    “Kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah. Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned,” tutur Koswara.

    Selain itu, KKP membentuk Tim Gabungan Pengawasan, Penertiban, dan Pengendalian Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia (TGP5KI). Tim ini akan mengawasi legalitas pemanfaatan pulau dan menertibkan pelanggaran yang terjadi.

    ATR/BPN: Tidak Bisa Dimiliki Penuh

    Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid pun memperkuat pernyataan KKP. Ia menegaskan tidak ada satu pun pulau kecil yang boleh dimiliki penuh oleh individu atau badan hukum, apalagi pihak asing.

    “Dalam satu pulau tidak bisa dimiliki satu orang atau satu badan hukum. Maksimal hanya boleh menguasai 70 persen dari luas pulau,” ucap Nusron di Sumedang, Jawa Barat.

    Nusron juga merujuk Permen ATR/BPN Nomor 17 Tahun 2005 dan Permen KKP Nomor 10 Tahun 2024 yang membatasi penguasaan pulau kecil. Minimal 30% atau 45% dari luas pulau wajib menjadi ruang terbuka, jalur evakuasi, atau akses publik.

    Komisi II DPR: Warga Asing Tidak Bisa Punya Pulau

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menekankan bahwa warga negara asing dilarang memiliki pulau di Indonesia. Jika pun terlibat, statusnya hanya boleh melalui HGB atau HGU dengan jangka waktu tertentu.

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede Yusuf.

    Ia pun mendesak pemerintah segera memanggil pihak pengelola situs Private Islands Online untuk dimintai klarifikasi.

    “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Tapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Bentuk promosinya menjual, itu kesalahan,” ujar Dede Yusuf.

    Wamendagri Turun Tangan

    Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto juga menyoroti isu ini. Ia memastikan pemerintah sedang mendalami informasi penjualan empat pulau di Anambas tersebut.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ucap Bima Arya.

    Dalam praktiknya, Indonesia memiliki regulasi kuat untuk menjaga kedaulatan pulau-pulau kecil. UU Nomor 1 Tahun 2014 mengatur bahwa minimal 30% daratan pulau kecil wajib dikuasai negara. Selain itu, program pensertifikatan pulau-pulau kecil terluar terus dikebut sebagai bentuk perlindungan.***

  • Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Komisi II: Pulau di Indonesia tak boleh diperjualbelikan warga asing

    Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menju

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menegaskan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak boleh diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU).

    “Pulau-pulau di Indonesia dilarang diperjualbelikan oleh warga asing, kecuali hak guna bangunan (HGB) atau hak guna usaha (HGU). Artinya, pihak asing tidak boleh memiliki tanah di Indonesia, kecuali menyewa sewa dalam jangka waktu tertentu,” kata Dede dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikannya merespons isu empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Setelah kemarin ada kontroversi kepemilikan empat pulau antara Aceh dan Sumut. Tiba-tiba ada orang dengan mudah menjual Pulau di Indonesia melalui situs,” ucapnya.

    Dia pun mendesak pemerintah untuk segera memanggil serta meminta klarifikasi dari pengelola situs www.privateislandonline.com untuk menelusuri siapa pihak yang mengiklankannya dan apakah pengiklan menyewakan HGB atau HGU.

    “Kalau demikian harus juga diperiksa siapa pemilik sertifikat tersebut karena HGB atau HGU sejatinya tidak bisa disewakan ke orang lain kecuali dalam bentuk kerja sama,” tuturnya.

    Dia lantas berkata, “Kalau orang punya perusahaan, dia bisa saja mencari investasi. Mencari investasi dari manapun dia bisa. Tetapi kalimat menjual itu yang tidak boleh. Jadi nanti diselidiki. Dasarnya apa? Kalau dasarnya sewa, masih diperbolehkan. Tetapi kalau dia menjual, bentuk promosinya adalah menjual, itu kesalahan.”

    Sebelumnya, Sabtu (21/6), Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengaku sedang mempelajari lebih dalam terkait informasi empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) yang diduga dijual melalui situs daring milik luar negeri.

    “Ya, itu sudah ada informasi mengenai hal itu. Tapi masih kami dalami,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat ditemui di Jakarta.

    Rabu (18/6), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau yang diduga dijual di situs pribadi jual beli pulau milik luar negeri, tidak bisa diperjualbelikan karena statusnya berada di dalam kawasan konservasi dan milik negara.

    “Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapat izin dari pemerintah dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat,” kata Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, Kepulauan Riau, Semuel Sandi Rundupadang kepada ANTARA di Batam.

    Keempat pulau tersebut, yakni Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok dan Pulau Nakob. Penjualan pulau di Kabupaten Anambas tersebut viral di media sosial, diduga dijual di situs www.privateislandonline.com.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia Nasional 26 Juni 2025

    Wakil Ketua Komisi II DPR Setuju Diadakan Retreat Sekda Seluruh Indonesia
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi II DPR
    RI Dede Yusuf mengaku setuju dengan rencana retreat bagi seluruh sekretaris daerah (
    sekda
    ) tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia.
    Diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, bakal ada retreat khusus sekda tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
    “Saya sih sepakat untuk me-retreat-kan, karena walaupun sekda berasal dari birokrat, tapi kadang-kadang sekda ini kan (pertimbangan)
    choice
    dari kepala daerahnya kan ada, karena ini kan menjadi tandemnya kepala daerah,” kata Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/6/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut dia,
    retreat sekda
    diperlukan karena merupakan sosok perpanjangan tangan birokrasi kepala daerah. Kemudian, menitikberatkan pada pengimplementasian program-program prioritas pemerintah pusat serta pengelolaan keuangan daerah.
    Terkait pendanaan, Dede Yusuf mengatakan, bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga dana alokasi umum (DAU).
    “Apakah itu APBD, apakah DAK (dana alokasi Khusus), apakah DAU (dana alokasi umum) dan sebagainya, dikaitkan dengan program-program yang menjadi prioritas presiden dan lain-lain. Nah, siapa nanti yang akan menjadi ujung tombak? Ya sekda,” ujarnya.
    “Kalau sekda-nya tidak menguasai permasalahan maka yang ada akhirnya hanya ‘yes sir, yes sir’ saja, tetapi tidak menyelesaikan berbagai masalah yang ada,” kata Dede Yusuf lagi.
    Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan akan ada retret bagi seluruh sekda, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di seluruh Indonesia, dengan lokasi di Magelang, Jawa Tengah.
    Mendagri mengatakan bahwa rencana
    retret sekda
    ini berasal dari Presiden Prabowo Subianto yang tujuannya untuk meningkatkan kapasitas orang nomor satu di daerah dari kalangan birokrat
    “Bapak Presiden sudah memberikan arahan kepada saya retret untuk sekda provinsi dan kabupaten/kota di Magelang.
    Sekda
    ini ‘kan merupakan ASN atau birokrat yang paling senior jadi itu yang akan diberikan kapasitas juga,” ujar Tito selepas Pembukaan Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN, Jatinangor, Jawa Barat pada 23 Juni 2025.
    Tito menjelaskan bahwa ratusan sekda ini adalah aparatur sipil negara dan birokrat yang paling tinggi di daerah.
    Oleh karena tu,
    Kemendagri
    menilai perlu agar para ASN di puncak kariernya itu harus diberikan peningkatan kapasitas melalui retreat.
    “Itu yang kita akan berikan peningkatan kapasitas juga,” kata Mendagri.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.