Tag: Dede Yusuf Macan Effendi

  • KPU Bantah Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Berkaitan Isu Ijazah Palsu Jokowi

    KPU Bantah Rahasiakan Dokumen Capres-Cawapres Berkaitan Isu Ijazah Palsu Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua KPU Mochammad Afifuddin membantah aturan soal pembatasan 16 dokumen capres-cawapres kepada publik berkaitan dengan isu ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi).

    Dia juga membantah aturan tersebut bertujuan melindungi seseorang agar informasi calon pejabat publik tidak diketahui masyarakat.

    “Tidak ada, tidak ada, ini berlaku untuk umum semua pengaturan data siapapun, karena siapapun nanti juga bisa dimintakan datanya ke kami,” jelasnya di Gedung Kura-Kura, Senin (15/9/2025).

    Dia menjelaskan dokumen yang dimaksud dapat diakses oleh masyarakat dengan persetujuan pihak terkait atau putusan pengadilan.

    “Bisa dibuka atas persetujuan yang bersangkutan atau karena keputusan pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Pasal 18 huruf A ayat 2,” tuturnya.

    Menurutnya KPU hanya mengikuti Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang berkaitan dengan menyusun peraturan atau keputusan KPU berkaitan dengan dokumen tersebut.

    Aturan pengecualian dokumen dipertanyakan Wakil Ketua Komisi II, Dede Yusuf Macan Effendi. Dia menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat, mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU.

  • KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    KPU Rahasiakan Ijazah Capres dan Cawapres, DPR Ragukan Urgensinya

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi menyoroti urgensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatasi publik mengakses ijazah calon presiden dan wakil presiden.

    Menurutnya dokumen tersebut harus diketahui masyarakat mengingat capres dan cawapres merupakan calon pejabat negara.

    “DPR, menteri, presiden saya pikir itu adalah sebuah data yang harus bisa dilihat oleh semua orang karena orang mau lamar kerjaan aja pake CV. Apalagi ini melamar jadi pemimpin,” katanya kepada warga di Komplek Parlemen, Senin (15/9/2025).

    Dede mengatakan akan memanggil KPU untuk membicarakan urgensi pembatasan tersebut. Sebab menurutnya perlu ada transparansi terhadap publik mengenai rekam jejak calon pemimpin negara.

    “Nanti kan ada, tapi bahasnya anggaran. Kita nanti tanya apa argumentasinya. Kita baru tahu,” jelasnya.

    Dia menilai tidak ada masalah ijazah serta SKCK disampaikan kepada publik. Baginya yang dilarang adalah data kesehatan.

    Diketahui kebijakan itu tertuang dalam, Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU. 

    Terdapat 16 dokumen yang dibatasi oleh KPU. Namun dapat dilihat oleh publik ketika pihak terkait mengizinkan yang dalam hal ini adalah capres dan cawapres.

    Adapun 16 dokumen yang dimaksud, yakni:

    1. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran warga negara Indonesia

    2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

    3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

    4. Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

    5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri

    6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

    7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

    8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

    9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama

    10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

    11. Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

    12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah

    13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

    14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

    15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

    16. Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

  • Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Ibas Sebut Rumah Pintar Warisan Visioner Ani Yudhoyono

    Jakarta

    Wakil Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyatakan Rumah Pintar merupakan warisan visioner Almarhumah Ibu Ani Yudhoyono untuk menjangkau masyarakat terpencil melalui pendidikan. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam memastikan hadirnya ilmu dan nilai, sekaligus melanjutkan gerakan ini sebagai amal nyata bagi masa depan bangsa.

    Hal tersebut disampaikan dalam audiensi bertajuk ‘Bersinergi Mencerdaskan Negeri: Membangun Generasi Cerdas Bersama Rumah Pintar Nasional’ yang dihadiri oleh pengurus Perkumpulan Pengelola Rumah Pintar Nasional (P2RPN). Ia didampingi oleh sang istri, Siti Rubi Aliya Rajasa Yudhoyono, yang juga menjabat sebagai Pembina Rumah Pintar Nasional sekaligus Ketua Persatuan Istri Anggota (PIA) Fraksi Partai Demokrat.

    Acara ini juga dihadiri oleh Chief of Staff Partai Demokrat, Yan Harahap beserta sejumlah anggota, seperti Dede Yusuf Macan Effendi, Marwan Cik Asan, Sabam Sinaga, Cellica Nurrachdiana, Dina Lorenza, Hinca Panjaitan dan Rizki Aulia Natakusuma. Sementara itu, turut hadir dari Rumah Pintar adalah Ketua P2RPN Okke Rajasa, Pembina P2RPN Murniati Widodo, Ketua Panitia Rakornas P2RPN 2025 Carolina Kaluku dan Sekretaris Panitia Rakornas P2RPN 2025.

    “Kami bersyukur, bahagia dan bangga sekaligus terharu. Hari ini seperti kita dikunjungi semangat Almarhumah Ibu Ani. Izinkan kami mengirimkan doa Al-Fatihah untuk Beliau, mengenang awal gerakan dari gagasan menjadi ‘to reach the unreached’,” terang Ibas dalam keterangannya, Kamis (21/8/2025).

    Ia menerangkan program Indonesia Pintar adalah sebuah peninggalan dan aset bangsa yang lahir dari pemikiran visioner dan kepedulian sosial.

    “Melalui keteladanan dan pemikiran yang visioner dan kepedulian sosialnya, sebuah inisiatif dalam Gerakan Indonesia Pintar yang diluncurkan melalui SIKIB (Solidaritas Istri Kabinet Indonesia Bersatu), bersama Presiden SBY, bersama Ibu Okke, Ibu Murniati, dan Ibu SIKIB lainnya, Rumah Pintar hadir bukan hanya sekedar memfasilitasi, tapi juga melainkan sebagai bagian dari ruang harapan. Harapan bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pendidikan, yang tidak tersentuh buku, teknologi, apalagi pelatihan,” sambungnya.

    Dalam sambutannya, Ibas juga mengenang perkataan Ibu Ani mengenai pentingnya pendidikan bagi kemajuan bangsa.

    Ia mengatakan program Rumah Pintar terus mengalami perkembangan setiap harinya. Seiring waktu, gagasan ini berkembang menjadi gerakan nasional, menyebar ke seluruh pelosok Indonesia.

    “Mulai dari Rumah Pintar, Mobil Pintar, Motor Pintar, hingga Taman Belajar berbasis budaya lokal. Program Indonesia Pintar melalui Rumah Pintar ini bukan hal biasa-biasa saja, bersama Ibu Okke Hatta Rajasa dan Ibu Murniati Widodo A.S., Gerakan ini mengakar dan tumbuh,” bahasnya lebih lanjut.

    “Ribuan kader dilatih, ratusan komunitas juga terus terinspirasi dan jutaan anak-anak, ibu rumah tangga, guru paud, setengah warga desa ikut merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ibas mengingatkan pentingnya peran negara dalam pendidikan. “Merasakan hadirnya negara melalui ilmu dan nilai,” sebutnya.

    “Ini bukan nostalgia, ini bukan romantika masa lalu. Tapi ini penggalan ilmu, pengalaman dan amal untuk bangsa,” ujarnya.

    Sementara itu, Sekretaris Rakornas P2RPN 2025 Deden Arrifan berharap dengan adanya audiensi ini dapat memberikan manfaat konkret bagi pendidikan anak-anak Indonesia.

    “Kami optimis, Rumah Pintar di Indonesia akan terus tumbuh dan berkembang, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta membawa keberkahan bagi bangsa dan negara,” pungkas Deden.

    (akd/akd)

  • Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Yang Naik Lebih 50% Pasti Tak Wajar

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menyoroti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati naik hingga 250%. Dia mengatakan kenaikan apapun di atas 50% pasti tak wajar.

    Dede awalnya mengatakan kenaikan PBB harusnya dilakukan secara berkala. Dia mengatakan PBB tak boleh melonjak tinggi mendadak.

    “Penyesuaian PBB NJOP besaran PBB harusnya secara berkala, jadi tidak boleh terjadi lonjakan ekstrem secara mendadak tanpa adanya mitigasi atau prinsip keadilan. Asas keadilan ini yang harus diperhatikan adalah kemampuan membayar, jadi masyarakat mampu nggak membayar,” kata Dede kepada wartawan, Jumat (8/8/2025).

    Dede mengatakan perlindungan masyarakat diatur dalam Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kenaikan PBB yang tinggi bisa dianggap sebagai maladministrasi.

    “Perlindungan masyarakat ada diatur dalam pasal 3 dan pasal 6 UU PDRD. Pelanggaran hak asasi ini bisa dianggap maladministrasi. Jadi beberapa daerah biasanya menaikan 50% per tahun, tahun berikutnya dinaikkan lagi,” ujarnya.

    “Bayangkan, jika beban tersebut naik, maka yang terjadi adalah kemungkinan masyarakat daya beli akan menurun. Lalu kemudian juga potensi penambahan kemiskinan, belum lagi gejolak sosial, jadi harus sangat berhati-hati sekali, saran saya kepada semua kepala daerah, bukan hanya Pati Saja,” ujarnya.

    Dede mengatakan memang tidak ada larangan menaikkan pajak. Namun, katanya, apapun yang naik di atas 50% pasti tak wajar.

    Kenaikan PBB sebesar 250% diketahui menuai protes warga di Pati. Bupati Pati Sudewo membeberkan sejumlah alasan dalam kenaikan PBB itu.

    “Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati. Saya berusaha maksimal infrastruktur jalan yang sebelumnya kondisinya rusak berat saya perbaiki bagus,” kata Sudewo kepada detikJateng saat ditemui di sela-sela kegiatan di Pati, dilansir detikJateng, Rabu (6/8).

    Terbaru, Sudewo mengklaim hampir 50% warga yang telah membayar pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan atau PBB-P2 yang naik 250%. Meski begitu, dia siap meninjau ulang kenaikan itu jika ada yang menuntut.

    Sudewo mengatakan kenaikan pajak bumi dan bangunan ini tidak semua 250%. Dia menyebut ada yang 50% sampai 100% atau kenaikan PBB-nya tidak merata.

    “Kenaikan 250% itu tidak semuanya. Itu hanya maksimal 250% itu maksudnya,” jelas Sudewo saat konferensi pers di Pati.

    “Jadi yang di bawah 100%, 50%, jauh lebih banyak,” sambungnya.

    (dek/haf)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Jokowi Reuni di UGM hingga Data WNI ke AS

    Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik-hukum terkini mewarnai pemberitaan Beritasatu.com sepanjang Sabtu (26/7/2025) hingga pagi ini. Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) reuni dengan teman kuliahnya di Fakultas Kehutanan UGM, Yogyakarta menarik perhatian publik, apalagi dia menyinggung soal keaslian ijazahnya yang dipersoalkan sebagian kalangan.

    Isu politik-hukum lainnya yang juga paling disorot, adalah terkait rencana pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat imbas perjanjian dagang penurunan tarif impor 19% yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump.

    Simak 5 Top Isu Politik-Hukum Terkini di Beritasatu.com:

    1. Reuni di UGM, Jokowi Curhat Soal Ijazah dan Pembimbingnya Diragukan

    Mantan Presiden Jokowi menghadiri reuni 45 tahun angkatan 1980 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menanggapi isu yang kerap menerpanya terkait ijazah serta dosen pembimbingnya.

    “Saya malah diadukan ke polisi. Saya dibilang pembohongan publik. Pak Kasmujo dosen pembimbing saya betul. Dan setelah lulus pun, Pak Insinyur Kasmujo masih datang ke pabrik saya empat kali, ingat saya. Saya ada masalah dengan pengeringan dengan kayu. Saya ada masalah dengan insect yang ada di kayu. Dan saya ada masalah dengan finishing,” kata Jokowi di depan teman kuliah seangkatannya.

    Jokowi juga menanggapi isu seputar keaslian ijazahnya. Menurutnya, klarifikasi dari UGM seharusnya sudah cukup menjadi bukti sahih bahwa ijazahnya asli.

    2. Bamsoet Dorong DPR Revisi UU Darurat Kepemilikan Senjata Api

    Ketua Umum DPP Perkumpulan Pemilik Izin Khusus Senjata Api Bela Diri Indonesia (Periksha) Bambang Soesatyo atau Bamsoet mendorong revisi Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api. Dia meminta DPR mengambil inisiatif untuk revisi UU itu.

    “Kami memang sudah menyusun perubahan undang-undang, revisi Undang-Undang Darurat yang sudah lama tahun 1951 ini ke aturan yang baru, kami sudah buat kajian akademisnya, tinggal buat dorong inisiatif DPR,” kata Bamsoet yang juga anggota DPR di sela kegiatan Asah Keterampilan Periksha 2025 di Denpasar, Bali, Sabtu (26/7/2025).

    3. Komisi II DPR Usulkan Panja Perpanjangan Dana Otsus Aceh

    Komisi II DPR mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja) khusus untuk membahas perpanjangan dana otonomi khusus (otsus) bagi Provinsi Aceh melalui revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

    Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyatakan usulan tersebut mencerminkan kesepakatan bersama seluruh anggota Komisi II yang hadir dalam kunjungan kerja ke Banda Aceh, Jumat (25/7/2025).

    “Kami sepakat mengusulkan panja terkait khusus perpanjangan Otsus Aceh. Mengingat Aceh tidak hanya memiliki nilai historis, tetapi juga keunggulan geografis sebagai wilayah perbatasan,” ujarnya.

    4. Menteri HAM: Pertukaran Data WNI dengan AS Berdasarkan Hukum Indonesia

    Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan kesepakatan pertukaran data warga Indonesia dengan Amerika Serikat disusun berdasarkan hukum RI, khususnya merujuk pada Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Pertukaran data tersebut dilakukan berdasarkan hukum Indonesia. Karena itu, tidak melanggar HAM atau bertentangan dengan prinsip HAM apa pun,” ujar Natalius, Sabtu (26/7/2025).

    5. KPK Pertimbangkan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Hasto Kristiyanto

    KPK mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas vonis 3 tahun 6 bulan penjara terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang dijatuhkan majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yakni 7 tahun penjara.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan timnya masih menunggu salinan lengkap putusan sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. “Upaya itu (banding) nanti setelah putusannya kami terima secara lengkap,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (26/7/2025).

    Demikian isu politik-hukum terkini yang masih menjadi perhatian pembaca. Ikuti terus update berita terkini dan informasi menarik lainnya baik dari dalam maupun luar negeri hanya di Beritasatu.com.

  • Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Nasib IKN Kini: Pemindahan Ibu Kota Belum Jelas, Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Bisnis.com, JAKARTA — Nasib pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Nusantara tidak kunjung jelas meski pemerintah dan DPR telah mengesahkan undang-undang yang menjadi basis regulasi berdirinya ibu kota baru. 

    Peristiwa terbaru, Komisi II DPR RI menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    “Dua isu saja tadi. Yang pertama adalah mengubah bandara VVIP menjadi bandara umum. Artinya, kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Saat ini, lanjutnya, jika ingin ke IKN bandara umumnya masih terletak di Balikpapan, Kalimantan Timur. Kemudian, perjalanan dari Balikpapan menuju IKN pun terbilang masih jauh.

    “Dengan dibuka itu [menjadi bandara umum], maka jarak runway itu kan 3 kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum,” jelas Dede.

    Eks Wakil Gubernur Jawa Barat ini meneruskan, isu kedua yang dibahas adalah soal pembangunan perumahan untuk para pejabat-pejabat negara, pimpinan DPR, hingga pegawai PNS/TNI/Polri. Dede berujar, saat ini rumah yang ada di sana mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakanlah 400 meter. Demikian juga yang di bawahnya,” ucapnya.

    Dede menjelaskan, hal ini dilakukan karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia sudah menerapkan konsep rumah compact. Artinya konsep hunian ini memanfaatkan ruang terbatas secara efisien yang seringkali desainnya minimalis, tetapi fungsionalitasnya tinggi.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.

    Prabowo Didesak Keluarkan Perpres

    Partai Nasdem sebelumnya mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) ihwal aktivasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara menjadi ibu kota negara Indonesia.

    Hal ini disampaikan oleh politisi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda kala menanggapi pertanyaan tentang perayaan HUT RI ke-80 akan digelar di Jakarta, bukan di IKN.

    “Partai saya, Partai Nasdem, meminta ada keputusan yang cepat oleh Presiden agar IKN segera kita putuskan sebagai Ibu Kota Negara melalui Keppres,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (23/7/2025).

    Sementara itu, sebagai Ketua Komisi II DPR, Rifqi menilai sangat wajar bila perayaan HUT RI ke-80 lokasi puncaknya masih di Jakarta. 

    Dari sisi normatif, menurutnya Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara menyebut bahwa aktivasi penetapan IKN sebagai Ibu Kota Negara itu harus diatur dalam sebuah keputusan Presiden (Keppres).

    “Sampai sekarang keputusan Presiden itu kan masih kita nantikan terkait hal tersebut. Sehingga secara yuridis, normatif, Jakarta ini berfungsi masih sebagai Ibu Kota Negara. Maka sangat wajar kalau kemudian perayaan HUT Republik Indonesia ke-80 masih berpuncak di Jakarta,” jelasnya.

    Selain itu, lanjutnya, saat ini ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran. Bila perayaan HUT RI dilakukan di IKN, dia berpandangan anggaran yang akan digulirkan disana tidaklah sedikit.

    “Terutama untuk transportasi, untuk akomodasi, karena orang yang akan merayakan di IKN masih bermukim di Jakarta, masih beraktivitas di Jakarta,” ucapnya.

    Dalam catatan Bisnis, pada Oktober tahun lalu Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengaku sedang mempelajari Keputusan Presiden (Keppres) mengenai perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta menuju Nusantara.

    “Ya nanti kami lihat  dan kami pelajari dulu semuanya, begitu semua sudah ready dan semua siap, maka beliau [Prabowo] yang akan tanda tangan,” ujarnya kepada wartawan.

    Diusulkan Jadi Kantor Gibran

    Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disarankan berkantor di luar Pulau Jawa agar tidak mengganggu pekerjaan Presiden Prabowo Subianto.

    Direktur Eksekutif Voxpol Center Research & Consulting Pangi Syarwi Chaniago menyarankan Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur agar memiliki pekerjaan yang jelas.

    Dari sisi positifnya, menurut Pangi, proses pembangunan IKN bisa cepat rampung jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di IKN. Sementara itu, jika Gibran Rakabuming Raka berkantor di Papua, maka masalah HAM bisa ditegakkan.

    “Itu sudah bagus dia berkantor di Papua dan IKN. Jadi tidak mangkrak,” tuturnya di Jakarta, Rabu (23/7).

    Pangi berpandangan jika Wapres Gibran Rakabuming Raka bertugas di Jakarta, maka pria yang akrab disapa Ipang itu menilai bahwa Gibran Rakabuming Raka bakal mengganggu dan menjadi beban Presiden Prabowo Subianto.

    “Kalau Gibran di Jakarta dikhawatirkan malah menjadi beban Prabowo,” katanya.

    Menurut Ipang, Gibran Rakabuming Raka harus mencari kavling pekerjaan sendiri, sehingga bisa bebas melakukan pencitraan kepada masyarakat.

    “Baiknya memang Gibran cari kapling wilayah tersendiri, biar tidak ngerecokin Pak Prabowo,” ujarnya.

  • Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Bandara VVIP IKN Jadi Bandara Komersial? Puan Maharani Bakal Tinjau Lapangan – Page 3

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyampaikan bahwa dalam rapat bersama pimpinan DPR RI dan OIKN membahas dua isu, menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara hingga pembangunan perumahan di IKN.

    “Kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja. Jadi, saat ini kan kita bandara umum kan masih ke Balikpapan, dan itu kan perjalanannya cukup lumayan jauh,” ucap Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Adapun isu lain yang dibahas soal permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara. Dede Yusuf menyebut, pembangunan perumahan yang diperuntukkan untuk para pejabat negara hingga pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri di IKN mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakan lah 400 meter. Demikian juga yang 2mtdi bawahnya,” tuturnya.

     

  • DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    DPR Kaji Usulan Bandara VIP IKN jadi Komersial

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani membenarkan adanya pertemuan antara pimpinan DPR dengan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Basuki Hadimuljono yang membahas perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Puan menyebut permintaan pertama dari Basuki adalah ingin mengubah status Bandar Udara Internasional Nusantara, yang semula hanya akan digunakan oleh VIP menjadi bisa digunakan untuk komersial alias bandara umum.

    Sebab demikian, Puan menuturkan permintaan itu akan ditindaklanjuti oleh DPR setelah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Adapun, rencana kunjungan ini akan dilakukan dalam waktu terdekat.

    “Pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN, akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Selain permintaan status bandara, cucu Proklamator RI ini mengemukakan permintaan lainnya adalah berkenaan luas hunian perumahan untuk pejabat negara.

    “Itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR Untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN, setelah itu kita akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” urainya.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPR RI menyebut pihaknya menggelar rapat dengan pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu yaitu, soal perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara dan pembangunan perumahan untuk pejabat negara.

    Diketahui, rapat tersebut berlangsung di wilayah Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025) pagi. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf menyebut dua isu ini telah disepakati bersama.

    Meski menyetujui dua hal itu, Dede mengaku belum ada usulan penghentian sementara pembangunan IKN dari Komisi II DPR. Justru, pihaknya turut berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan itu. 

    “Belum ada sama sekali [usulan penghentian sementara]. Kita komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” pungkasnya.

  • Puan: DPR akan tinjau alih status bandara di IKN dari VVIP jadi umum

    Puan: DPR akan tinjau alih status bandara di IKN dari VVIP jadi umum

    Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pihaknya akan melakukan peninjauan untuk mempertimbangkan alih status Bandar Udara Internasional Nusantara di Ibu Kota Nusantara (IKN) dari Very Very Important Person (VVIP) menjadi bandara umum.

    “Rencananya pada waktu yang akan ditentukan, waktu yang terdekat, pimpinan DPR bersama anggota DPR yang terkait dengan IKN akan melakukan peninjauan untuk memutuskan apakah kemudian bandara tersebut layak untuk diganti statusnya dari hanya digunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” kata Puan setelah menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menyebut usulan perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara menjadi bandara umum dibahas dalam rapat antara pimpinan DPR RI bersama Komisi II DPR RI dan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono yang digelar sesaat sebelum rapat paripurna dimulai pada Kamis pagi.

    “Salah satu hal yang dibahas DPR, permintaan dari Kepala Otorita IKN Pak Basuki untuk bisa mengubah status bandara IKN yang tadinya hanya akan dipergunakan oleh VIP menjadi bandara umum,” ucapnya.

    Rapat tersebut, kata dia, juga membahas ihwal luas rumah-rumah yang dibangun di IKN. Dia menyebut pihaknya akan meninjau pula terkait kebutuhan luas pembangunan rumah di IKN.

    “Luasnya itu juga nanti akan ditinjau oleh pimpinan DPR dan anggota DPR untuk melihat apakah memang layak untuk adanya perluasan atau berapa luas rumah-rumah yang memang dibutuhkan di IKN. Setelah itu, kami akan memutuskan apakah akan kami setuju atau tidak, dan hal-hal lain yang memang dibutuhkan,” tuturnya.

    Meski demikian, Puan enggan menanggapi ketika ditanyakan apakah dalam rapat tersebut turut membahas ihwal moratorium sementara pembangunan IKN.

    Dia pun menuturkan pimpinan DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut yakni para Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sufmi Dasco Ahmad.

    Adapun Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf yang hadir dalam rapat tersebut menepis rapat tersebut membahas ihwal usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

    Sebaliknya selaku pimpinan Komisi II DPR, dia menegaskan komitmen dukungan terhadap kelanjutan proyek pembangunan IKN.

    “Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi II rapat dengan pimpinan dan OIKN bahas bandara-perumahan

    Komisi II rapat dengan pimpinan dan OIKN bahas bandara-perumahan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI melangsungkan rapat bersama pimpinan DPR RI dan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) yang membahas dua isu menyangkut perubahan status Bandar Udara Internasional Nusantara hingga pembangunan perumahan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis pagi.

    “Dua isu saja tadi,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dede mengatakan dalam rapat tersebut membahas rencana Bandar Udara Internasional Nusantara di IKN yang selama ini berstatus Very Very Important Person (VVIP) untuk diubah menjadi bandara umum.

    “Kalau VVIP kan dipakainya belum tentu sebulan sekali. Kalau bandara umum, itu bisa dipakai oleh siapa saja. Jadi, saat ini kan kita bandara umum kan masih ke Balikpapan, dan itu kan perjalanannya cukup lumayan jauh,” ucapnya.

    Dia lantas berkata, “Dengan dibuka itu (untuk publik), maka jarak runway itu kan tiga kilometer. Itu sudah sanggup untuk Boeing 777 yang bisa menampung berapa ratus penumpang. Jadi, saya pikir tadi kami sepakat itu untuk kita setujui sebagai bandara umum.”

    Adapun isu kedua yang dibahas dalam rapat tersebut, dia menjelaskan bahwa Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyampaikan permintaan agar mengurangi besaran luas perumahan di IKN yang diperuntukkan untuk para pejabat negara.

    Dia menyebut pembangunan perumahan yang diperuntukkan untuk para pejabat negara hingga pegawai negeri sipil (PNS) dan TNI-Polri di IKN mencapai 44.000 hunian.

    “Tadi permintaan daripada Kepala IKN adalah me-reduce, mengurangi jumlah besaran perumahan tersebut, jadi berkurang kira-kira 20 persen lah. Misalnya tapaknya adalah 500 meter, nanti menjadi katakan lah 400 meter. Demikian juga yang 2mtdi bawahnya,” tuturnya.

    Dia kemudian melanjutkan, “Karena saat ini rumah-rumah di seluruh dunia, di berbagai tempat di belahan-belahan dunia itu sistemnya compact. Jadi bukan besar, tapi tidak compact. Sekarang lebih compact. Nah, itu tadi juga kami setujui.”

    Dia pun mengatakan dalam rapat tersebut tidak membahas ihwal usulan moratorium sementara pembangunan IKN.

    Sebaliknya selaku pimpinan Komisi II DPR, dia menegaskan komitmen dukungan terhadap kelanjutan proyek pembangunan IKN.

    “Belum ada. Belum ada sama sekali (pembahasan soal moratorium sementara pembangunan IKN). Kami komitmen untuk melanjutkan pembangunan itu, tentu dengan komitmen anggaran yang sudah disepakati bersama,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.