Tag: Dede Yusuf Macan Effendi

  • 1.158 ASN Diduga Tidak Netral Selama Pilkada 2024

    1.158 ASN Diduga Tidak Netral Selama Pilkada 2024

    ERA.id – Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

    Syarmadani menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

    “Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani menjelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK).

    “Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.

    “Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada rapat tersebut, Dede Yusuf mengatakan bahwa dirinya belum melihat Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.

    “Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada Sekda (Sekretaris Daerah) yang jelas-jelas memberikan voice note (pesan suara, red.) kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan sanksi,” kata Dede Yusuf. (Ant)

  • Kemendagri Tegaskan Telah Beri Hukuman 19 ASN Pelanggar Netralitas pada Pilkada 2024

    Kemendagri Tegaskan Telah Beri Hukuman 19 ASN Pelanggar Netralitas pada Pilkada 2024

    Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan telah memberikan hukuman kepada 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas pada Pilkada 2024. Hal itu merespons Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman.

    Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh Dirjen Polpum) Kemendagri Syarmadani menyampaikan ada 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024.

    “Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).

    Dia menambahkan, ada 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK). “Kemudian empat aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya terkait netralitas ASN pada Pilkada 2024.

    Syarmadani mengatakan ada 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak. “Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau dua laporan sampai Kalimantan Utara satu laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada rapat tersebut, Dede Yusuf mengatakan dirinya belum melihat Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas pada Pilkada 2024.

    “Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada sekda (sekretaris daerah) yang jelas-jelas memberikan voice note (pesan suara) kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari mendagri (menteri dalam negeri) memberikan sanksi,” kata Dede Yusuf terkait netralitas ASN pada PIlkada 2024.

  • Kemendagri jelaskan 19 ASN pelanggar netralitas telah diberi hukuman

    Kemendagri jelaskan 19 ASN pelanggar netralitas telah diberi hukuman

    Jakarta (ANTARA) – Pelaksana Harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Plh. Dirjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarmadani menjelaskan bahwa sebanyak 19 aparatur sipil negara (ASN) pelanggar netralitas Pilkada 2024 telah diberikan hukuman.

    Syarmadani menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi yang mempertanyakan tidak adanya ASN pelanggar netralitas yang mendapatkan hukuman. Sementara itu, dia mengungkapkan bahwa terdapat 1.158 ASN yang diduga tidak netral selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

    “Dari dugaan keterlibatan 1.158 ASN instansi daerah yang terkait netralitas yang diadukan, itu 667 yang menunggu verifikasi BKN (Badan Kepegawaian Negara) karena memang terpusat, terpadu satu pintu untuk pengaduan,” kata Syarmadani menjelaskan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

    Lebih lanjut, kata dia, sebanyak 436 dari 1.158 aduan sedang menunggu tindak lanjut pejabat pembina kepegawaian (PPK).

    “Kemudian 4 aduan ASN dengan status kepegawaian diberhentikan, pensiun, APS (atas permintaan sendiri), atau sudah berhenti, pensiun,” ujarnya.

    Selanjutnya, dia mengatakan bahwa 24 aduan ASN berstatus tidak terbukti melanggar netralitas, 27 aduan telah dibatalkan, dan 60 aduan berstatus ditolak.

    “Rincian masing-masing daerahnya ada. Jadi, di aplikasi yang dimiliki oleh BKN itu dari mulai Kabupaten Berau 2 laporan sampai Kalimantan Utara 1 laporan. Jadi, ada rinciannya, sudah ada tindak lanjut,” jelasnya.

    Sebelumnya, pada rapat tersebut, Dede Yusuf mengatakan bahwa dirinya belum melihat Kemendagri memberikan sanksi kepada ASN pelanggar netralitas di Pilkada 2024.

    “Banyak sekali laporan ke kami, keterlibatan ASN, dan satu pun belum ada yang diberikan sanksi, bahkan ada Sekda (Sekretaris Daerah) yang jelas-jelas memberikan voice note (pesan suara, red.) kepada semua ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon, tetapi sampai saat ini belum ada sanksi. Saya belum melihat dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) memberikan sanksi,” kata Dede Yusuf.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2024

  • Ibunda dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meninggal dunia

    Ibunda dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meninggal dunia

    Unggahan ucapan belasungkawa atas wafatnya ibunda dari Dede Yusuf, Siti Rahayu Effendi. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

    Ibunda dari Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf meninggal dunia
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Kamis, 28 November 2024 – 14:43 WIB

    Elshinta.com – Ibunda dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf, Siti Rahayu Effendi, dikabarkan meninggal dunia pada Kamis dini hari, di Jakarta. Sosok aktris legendaris itu wafat di Rumah Sakit Metropolitan Medical Center (MMC) pada pukul 04.38 WIB. Kabar tersebut salah satunya diunggah putri dari Dede Yusuf, Kaneishia Lathifa Zahra melalui akun Instagram-nya.

    “Mohon doanya agar amal dan ibadah almarhumah diterima Allah SWT, serta diampuni segala khilafnya,” kata Kaneishia dalam unggahannya.

    Ibu dari politisi Partai Demokrat itu merupakan aktris kelahiran Bogor, Jawa Barat, pada tahun 1942. Almarhumah mengembuskan nafas terakhirnya pada Kamis ini di usia 82 tahun. Selain dari cucunya, kabar duka tersebut juga diketahui dari unggahan Dese Yusuf dalam akun Instagram-nya.

    Dia mengunggah ucapan belasungkawa dari DPC Demokrat Kabupaten Bandung atas wafatnya Siti Rahayu Effendi. Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat II itu juga menjabat sebagai Dewan Pertimbangan DPD Partai Demokrat Jawa Barat.

    “Mohon dimaafkan,” kata Dede Yusuf dalam unggahannya di Instagram.

    Sumber : Antara

  • Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

    Waka Komisi II beberkan upaya minimalkan konflik terkait pilkada
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 24 November 2024 – 18:37 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf membeberkan sejumlah upaya untuk meminimalkan potensi konflik horisontal di tengah masyarakat berkenaan dengan Pilkada 2024.

    Dede saat dihubungi di Jakarta, Minggu, menuturkan bahwa upaya tersebut dilakukan berangkat dari sejumlah faktor yang kiranya dapat memicu terjadinya konflik terkait pilkada.

    Pertama, kata dia, konsistensi pengamanan di daerah yang masuk dalam peta kerawanan pilkada, sehingga pihak kepolisian perlu mensinergikan peta kerawanan dengan data yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah.

    “Pihak pengamanan masuk, baik Babinsa Kamtibmas untuk mencari data atau informasi tentang potensi di dalam, kalau ada potensi di dalam itu bisa disampaikan ke calon lain untuk jangan masuk ke daerah sekitar situ,” ujarnya.

    Kedua, menurut dia, pentingnya netralitas penyelenggara pemilu hingga aparatur sipil negara (ASN) terhadap kontestasi Pilkada 2024.

    “Pesan-pesan dari kami adalah pihak penyelenggara, baik dalam hal ini adalah KPU, Bawaslu daerah, tidak boleh ikut cawe-cawe di situ atau berpihak karena kalau berpihak pasti ada yang merasa dirugikan maka akhirnya konflik terjadi,” tuturnya.

    Ketiga, partisipasi publik dalam pengawasan Pilkada 2024 untuk segera melapor bila menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran.

    Dia menyebut publik juga dapat memanfaatkan media sosial untuk melaporkan pelanggaran Pilkada 2024 agar memperoleh atensi yang cepat.

    “Sekarang publik ini punya alat yang namanya HP untuk memviralkan apapun. Nah, jadi publik juga bisa langsung kalau ada hal-hal yang kurang. Langsung saja divideokan, diviralkan, dan dilaporkan kepada pihak penyelenggara dalam hal ini misalnya Bawaslu, Gakkumdu, dan sebagainya. Karena biasanya kalau itu sudah diviralkan, itu akan cepat mendapatkan tanggapan,” katanya.

    Terakhir, dia menyebut pemerintah dan penyelenggara pemilu perlu mencanangkan kembali komitmen para kontestan untuk siap menang dan kalah dalam pilkada.

    “Jadi kontestan pemilu juga harus mampu menyampaikan kepada timnya bahwa ‘kita siap menang, kita juga harus siap kalah’,” ucap dia.

    Saat ini, tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang kampanye yang berlangsung selama tiga hari, 24—26 November 2024.

    Pilkada Serentak yang diselenggarakan pada hari Rabu, 27 November 2024, diikuti 1.553 pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

    Sumber : Antara

  • KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur

    Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (kiri) bersama anggota KPU RI Idham Holik saat memberi keterangan kepada awak media di Jakarta, Kamis (21/11/2024). (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    KPU siapkan TPS relokasi untuk para pengungsi di Flores Timur
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 22 November 2024 – 10:05 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemilihan Umum RI sedang mempersiapkan tempat pemungutan suara relokasi untuk para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, yang akan menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada Serentak 2024.

    “Saat ini sedang terus dipersiapkan, nanti akan dipersiapkan TPS relokasi,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik di Jakarta, Jumat.

    Dia menjelaskan langkah ini bertujuan memastikan para pengungsi sekaligus pemilih yang akan menjadi pemilih tetap dapat menggunakan hak suaranya pada 27 November 2024. Selain itu, Idham menjelaskan TPS relokasi diperuntukkan wilayah yang tidak memungkinkan penyelenggaraan pemungutan suara di lokasi asal karena kondisi bencana.

    Pemilih dari TPS yang direlokasi akan diarahkan ke lokasi baru yang aman. TPS relokasi pun mampu menampung hingga 600 orang.

    “TPS-nya tetap sama dengan jumlah maksimal 600 orang. TPS relokasi itu maksudnya TPS yang tidak bisa diselenggarakan di alamat asal,” ujarnya.

    Data sementara mencatat di Flores Timur terdapat sekitar 13.800 orang pemilih dari 37 TPS yang terdampak erupsi. Dari jumlah itu, 29 TPS sudah dipastikan mengalami dampak langsung.

    Sebelumnya, Kamis (21/11), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan para pengungsi bencana erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, dapat menyalurkan hak pilihannya pada Pilkada 2024 yang akan berlangsung 27 November mendatang.

    “Dukcapil (dinas kependudukan dan pencatatan sipil) sudah kami instruksikan untuk memudahkan para pengungsi. Jadi cukup selembar kartu keterangan saja atau kependudukan sudah bisa digunakan untuk mencoblos,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Jakarta, Kamis.

    Sumber : Antara

  • DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    DPR: Beda pilihan pemilu tidak dijadikan alasan cerai

    Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA.

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menegaskan bahwa pilihan pada pemilu tidak menjadi alasan utama suami istri bercerai, menyusul informasi dari Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menyebutkan sebanyak 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik

    “Jadi, kalau ada yang cerai karena pemilu, menurut saya jangan-jangan dahulunya sudah selingkuh satu sama lain. Kita tidak tahu,” kata Dede Yusuf di Jakarta, Kamis.

    Dede melanjutkan, “Artinya punya masalah sendiri yang kebetulan pas dengan adanya pemilu ini bisa saja konflik itu menegang atau membesar.”

    Kendati demikian, dia mengakui bahwa perbedaan politik dalam pemilu bisa saja memperburuk kondisi hubungan yang sudah ada. Namun, itu bukan penyebab utama perceraian.

    Wakil rakyat ini juga menyinggung pentingnya melihat permasalahan pernikahan secara lebih menyeluruh, bukan hanya dari sisi politik semata.

    “Pemilu jangan dijadikan alasan untuk segera pergi ke KUA,” ujar Dede.

    Sebelumnya, Rabu (20/11), Menteri Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan bahwa ada provinsi yang mencatatkan 500 perceraian akibat perbedaan pilihan politik.

    Nasaruddin Umar menekankan pentingnya kajian lebih lanjut mengenai data perceraian yang meningkat.

    “Perceraian karena politik juga besar. Ada satu provinsi, terjadi 500 perceraian gara-gara politik. Suaminya milih si A, istrinya milih si B, cerai. Begitu rapuhnya sebuah perkawinan,” tambah Nasaruddin dalam sambutannya pada Musyawarah Nasional (Munas) BP4.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2024

  • DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    DPR RI kaji usulan Pemilu dan Pilkada terpisah

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku komisinya masih mengkaji usulan pemilu daerah dan pemilu nasional diselenggarakan terpisah atau dalam tahun yang berbeda.

    Dia merasa kasihan penyelenggara pemilu yang harus bekerja selama 28 bulan mempersiapkan Pemilu serentak hingga pemilu daerah(Pilkada) lantaran dilaksanakan pada tahun sama.

    “Apakah tadi konsepnya bisa saja menjadi per zonasi kita mulai, atau pilkada eksekutif dengan legislatif dibedakan, atau pilpres dengan pemilu dibedakan. Ini semua masih kajian,” kata Dede di Jakarta, Kamis.

    Dede juga turut menyoroti banyaknya penjabat (Pj) yang kelabakan lantaran harus turun dari pusat ke daerah. Sebab tak memahami persoalan daerah.

    Menurutnya, hal ini menjadi salah satu pertimbangan, sehingga DPR akan memisahkan pemilu daerah dengan nasional dilaksanakan pada waktu yang berbeda.

    “Jadi, satu banyak kepentingan, kedua juga tadi kita melihat bahwa banyak pejabat-pejabat di pusat yang akhirnya kelabakan juga. Di satu sisi tiba-tiba mereka harus mengurus permasalahan di daerah, tapi juga harus mengurus permasalahan di pusat. Nah mungkin perlu kita evaluasi terkait masalah soal, apa namanya, pilkada serentak gini,” ujarnya.

    Kendati demikian, sambung dia, komisinya tak mau buru-buru mengambil keputusan agar lekas membahas wacana memisahkan pemilu daerah dan nasional itu.

    Ia menilai pihak yang harus mengambil keputusan adalah para akademisi hingga pakar di bidangnya untuk memberikan kajian-kajian.

    “Nanti kalau kajian-kajian ini sudah masuk, baru kita mengambil kebijakan politik. Jadi, kita harus benar-benar melihat dari apa yang membuat pesta demokrasi milik rakyat ini benar-benar menjadi hak rakyat itu sendiri,” jelas Dede.

    Kendati demikian, dirinya tak menjelaskan secara detail apakah pemisahan pemilu nasional dan daerah dilakukan lewat revisi UU paket politik dengan metode omnibus law yang saat ini masih wacana di DPR RI.

    “Jadi, kami tetap berpikir harus diselesaikan di Komisi II. Karena di Komisi II, ini, kan, urusannya pemerintahan, politik begitu ya. Jadi, mungkin kita selesaikan dulu,” ucap Dede.

    “Baru nanti apakah jadi omnibus atau tidak itu kita perhatikan,” sambungnya.

    Sementara itu anggota KPU RI Idham Holik menghormati usulan Bawaslu tersebut. Dia menilai usulan itu lebih tepat disampaikan kepada pembuat UU.

    “Tentunya kami menghormati pendapat yang disampaikan oleh Bawaslu dan semoga pendapat tersebut dapat disampaikan kepada pembentuk undang-undang. Karena (tahun) 2025 akan ada Prolegnas pembahasan rancangan Undang-Undang Pemilu,” pungkas Idham.

    Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    Pimpinan Komisi II DPR Setuju Mafia Tanah Dimiskinkan, Usul Bentuk Satgas Khusus

    GELORA.CO – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengaku setuju bila pelaku mafia tanah dimiskinkan.

    Dia juga mengusulkan untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang menangani penegakan hukum pemberantasan mafia tanah.

    “Menurut saya, perlu dibentuk satgas khusus yang serius dalam memberikan sanksi tegas kepada mafia tanah. Satgas ini akan menjadi garda terdepan dalam memberantas praktik mereka,” kata Dede dalam keterangan resmi, Jumat (1/11/2024).

    Politisi Partai Demokrat ini menilai satgas penegakan hukum mafia tanah diperlukan untuk memudahkan koordinasi antara pemerintah dengan aparat penegak hukum.

    Dede berharap Satgas ini bisa menjadi langkah yang tepat untuk memberantas mafia tanah, lantaran ancaman hukumannya cukup signifikan bagi pelaku.

    “Kolaborasi menjadi kunci untuk menangani masalah mafia tanah. Sehingga harus ada koordinasi dengan lembaga-lembaga penegak hukum yang kompeten dalam hal ini dan harus ada komitmen bersama, tidak bisa dikerjakan sendirian,” jelasnya.

    Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pihaknya berkomitmen akan memberantas mafia tanah di Indonesia.

    Nusron menyebut pemerintah akan mengusulkan agar adanya pemiskinan terhadap para mafia tanah.

    “Kami akan menginisiasi adanya proses pemiskinan terhadap mafia tanah,” kata Nusron saat rapat bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

    Selain itu, dia juga ingin para mafia tanah dikenakan delik tinda pidana korupsi (tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Nusron menjelaskan selama ini mafia tanah hanya dikenakan delik pidana umum.

    “Kalau melibatkan aparat negara, penyelenggara negara, pasti ada lah deliknya tipikor, tindak pidana korupsi. Tapi kalau bisa diimbangi dengan delik tindak pidana pencucian uang supaya ada efek jera,” jelas Nusron. 

  • Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Komisi II minta KPU sempurnakan Sirekap sebelum digunakan di pilkada

    Jakarta (ANTARA) – Komisi II DPR RI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sistem Informasi dan Rekapitulasi (Sirekap) sebelum digunakan kembali pada penyelenggaraan Pilkada 2024.

    “Komisi II DPR RI menegaskan kembali kepada KPU RI untuk menyempurnakan terlebih dahulu Sirekap untuk kemudian disepakati bersama penggunaannya pada rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda membacakan salah satu butir kesimpulan rapat, Kamis.

    Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama dengan KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf juga menggarisbawahi sejumlah masukan yang disampaikan anggota Komisi II DPR RI dalam rapat tersebut agar Sirekap dikaji ulang sebelum digunakan kembali pada Pilkada 2024.

    “Saya pikir apa yang sudah disampaikan kawan-kawan semua ada benarnya saya setuju itu Sirekap harus kita revieu ulang apakah masih butuh kalau kita tidak bisa melakukan pengamanan data?” katanya.

    Sementara itu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tak memungkiri apabila penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024 lalu menimbulkan sejumlah kompleksitas permasalahan di publik.

    “Kemeriahan dalam tanda kutip ‘kegaduhan’ mungkin ketika Sirekap 2024 kemarin analisis kami memang tidak bisa 100 persen sempurna,” ujar Afif, sapaan karibnya, dalam rapat.

    Dia menekankan bahwa seyogianya semangat penggunaan Sirekap adalah untuk mendokumentasikan formulir C hasil (plano) dengan cepat sebagaimana perhitungan resmi secara manual.

    “Percepatan dokumentasi ini penting meskipun dia tidak official, kaitan dengan pengaturan dia tidak official ini memang di undang-undang tetapi semangat kami itu sebenarnya,” tuturnya.

    Dia pun mempersilakan Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos untuk menjelaskan secara detail mekanisme baru Sirekap pascamasukan dari banyak pihak, namun Komisi II DPR RI menyepakati agar pembahasan terkait Sirekap diagendakan secara khusus dalam rapat terpisah lain waktu.

    Afif pun menyebut bahwa pihaknya pada Kamis malam akan mematangkan penggunaan Sirekap untuk Pilkada 2024, berkaitan dengan banyaknya masukan dari berbagai pihak untuk penyempurnaan Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024 lalu.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Guido Merung
    Copyright © ANTARA 2024