Tag: Dede Indra Permana

  • Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece Nasional 3 Agustus 2025

    Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, meminta aparat mencopot pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, termasuk bendera
    One Piece
    .
    “Segera mencopot pemasangan bendera selain Merah Putih, khususnya dalam momen sakral dan bahagia peringatan Kemerdekaan Indonesia,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
    Dede berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah menindak tegas pengibaran bendera One Piece di perayaan HUT RI.
    Menurut Dede, tindakan mengibarkan bendera One Piece sebagai bendera non-negara bersama dengan
    bendera Merah Putih
    berpotensi melanggar hukum.
    Hari peringatan kemerdekaan, kata dia, merupakan momentum yang sakral dan harus dihormati.
    “Kami rasa hal itu dapat melanggar ketentuan hukum, terutama jika dilakukan bersamaan dengan pengibaran
    bendera Merah Putih
    ,” tutur Dede.
    Dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan, masyarakat hanya boleh mengibarkan bendera Merah Putih sebagai penghormatan dan semangat persatuan serta para pahlawan.
    Anggota dewan lalu menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    Pasal 24 undang-undang itu mengatur bahwa pengibaran bendera negara tidak boleh disejajarkan atau dipasang bersamaan dengan bendera selain negara pada tiang maupun tempat yang sama.
    Pasal itu mengecualikan pengibaran bendera dalam konteks diplomatik atau kegiatan kenegaraan tertentu.
    Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa HUT RI menjadi momentum suci dan terkait dengan sejarah proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno.
    “Mari rayakan dengan khidmat dan penuh rasa syukur, serta pastikan hanya bendera Merah Putih yang berkibar gagah di seluruh penjuru negeri,” ujar Dede.
    Sebagai informasi, dalam film animasi One Piece,
    bendera Jolly Roger
    menjadi simbol bajak laut, kelompok yang menentang kekuasaan marinir dan mencita-citakan kebebasan.
    Beberapa hari terakhir, beredar di media sosial internet soal pengibaran bendera One Piece pada momentum HUT RI. Aksi pengibaran bendera One Piece disebut sebagai ungkapan kritik atas kinerja pemerintah.
    Namun, pengibaran bendera itu oleh sejumlah pihak dinilai menandai gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
    Selanjutnya sehari kemudian, Dasco mengatakan ekspresi penggemar One Piece tidak perlu dikategorikan sebagai makar.
    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat kesengajaan mengibarkan bendera bajak laut di hari kemerdekaan Indonesia.
    “Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antaranews.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Puan sebut Kopdeskel Merah Putih wujud negara hadir untuk rakyat

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih adalah wujud nyata negara hadir untuk rakyat dan membangun ekonomi rakyat mulai dari desa demi menciptakan pemerataan.

    “Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah pemerintah yang mempraktikkan bahwa negara hadir untuk rakyat. Sehingga rakyat merasakan kehadiran pemerintah,” kata Puan dalam acara peluncuran kelembagaan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Desa Bentangan, Wonosari, Klaten, Jawa Tengah, Senin.

    Peluncuran Kopdeskel Merah Putih ini dilakukan oleh Presiden Prabowo Subianto di Koperasi Desa Merah Putih Bentangan, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

    Puan tiba di lokasi didampingi Wakil Ketua MPR Bambang Wuryanto yang akrab disapa Bambang Pacu. Puan pun sempat menyapa Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Wakil Bupati Klaten Beny Indra Ardhianto. Kemudian, ia memasuki ruang transit.

    Kemudian, Puan memasuki arena acara dan langsung menempati kursi di barisan depan bersama para pejabat tinggi negara. Prabowo yang juga hadir dalam acara peluncuran tersebut tampak menyapa dan menyalami Puan sebelum acara dimulai.

    Dalam acara ini, Puan juga didampingi oleh Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP, dan anggota DPR RI Komisi XII DPR Shanty Alda Nathalia.

    Peluncuran program Kopdes Merah Putih juga dihadiri sejumlah jajaran kabinet pemerintahan seperti Menko Pangan Zulkifli Hasan, Mensesneg Prasetyo Hadi, Seskab Teddy Indra Wijaya dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Lutfhi.

    Saat membuka pidato sambutannya, Prabowo secara khusus menyapa dan berjabat tangan dengan Puan.

    Terkait peluncuran Koperasi Merah Putih ini, Puan pun menegaskan pentingnya pemerintahan yang memenuhi kebutuhan rakyat dengan memberikan kemudahan layanan dan fasilitas seperti dalam hal pendidikan, kesehatan, pupuk, hingga pemasaran hasil pertanian.

    Mantan Menko PMK ini menilai, Koperasi Merah Putih menjadi salah satu upaya pemerintah yang menujukkan keberpihakan kepada rakyat.

    “Keberpihakan ini ditunjukkan dengan memberikan pelayanan yang membantu rakyat, memprioritaskan program yang dapat memperkuat ekonomi rakyat,” lanjutnya.

    Puan menyatakan, orientasi pemerintah sejatinya memang harus memudahkan hidup rakyat. Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri dilaksanakan berdasarkan pada Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

    “Koperasi merupakan sarana dalam mewujudkan perubahan sosial dan ekonomi untuk menuju masyarakat yang berdikari dalam ekonomi,” sebut Puan.

    Adapun program Koperasi Merah Putih menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa/Kelurahan Merah Putih dengan bentuk koperasi yang didirikan baru, koperasi dari pengembangan, atau revitalisasi koperasi yang sudah ada.

    Sumber pendanaan program Kopdes ini berasal dari APBN, APBD, APBDes, dan sumber lainnya. Sampai dengan 8 Mei 2025, telah terbentuk 9.835 koperasi dan pemerintah mentargetkan pada tanggal 28 Oktober 2025, Koperasi Desa Merah Putih sudah diluncurkan.

    Untuk menyukseskan program Koperasi Merah Putih, Puan menekankan pentingnya SDM mumpuni dan pengawasan internal yang dilakukan secara berkala.

    “Membangun koperasi yang baik membutuhkan SDM yang mumpuni, ekosistem usaha, dan pengawasan internal. Oleh karena itu maka dalam menjalankan praktik koperasi, kita harus memiliki kesiapan-kesiapan yang perlu dilakukan,” urai perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

    Labih lanjut, Puan juga mengatakan kepala daerah harus berperan aktif agar manfaat Koperasi Merah Putih dirasakan oleh masyarakat.

    Dengan kehadiran seluruh lapisan pemerintahan dari pusat hingga desa, Puan berharap hadirnya Koperasi Merah Putih menjadi katalis bagi penguatan ekonomi rakyat dan ketahanan pangan di masa depan.

    “Harus menjadi perhatian bagi Kepala Daerah dalam menjalankan Program Koperasi Desa Merah Putih, jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” sebut Puan.

    Sementara itu Presiden Prabowo dalam pidatonya saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih mengutip semboyan Presiden pertama RI Sukarno tentang niat menyejahterakan bangsa.

    Sembari mencolek Puan yang merupakan cucu Sukarno, Prabowo menyebut Bung Karno merupakan milik seluruh bangsa Indonesia.

    “Saya percaya bahwa niat kita semua adalah ingin Indonesia lebih baik, ingin Indonesia sejahtera, ingin Indonesia sungguh-sungguh merdeka, ingin Indonesia bangkit berdiri di atas kaki kita sendiri. Itu semboyan proklamator kita, pendiri bangsa kita, Bung Karno, yang saya katakan Bung Karno adalah milik seluruh rakyat Indonesia,” kata Prabowo.

    “Nyuwun sewu (maaf), Mbak Puan, Bung Karno bapak saya juga,” imbuh Prabowo.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • 10
                    
                        Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
                        Nasional

    10 Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik Nasional

    Saat DPR Semprot MK gara-gara Aturan Pemilu Diutak-atik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –

    Mahkamah Konstitusi
    (MK) menjadi sasaran kritik tajam dalam rapat kerja
    Komisi III DPR
    RI pada Rabu (9/7/2025).
    Para anggota dewan mengecam
    putusan MK
    yang memisahkan pemilu nasional dan daerah mulai 2029. Mereka menilai putusan itu menimbulkan kegaduhan dan menunjukkan inkonsistensi MK.
    Padahal rapat yang turut diikuti oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) itu sebenarnya beragendakan pembahasan anggaran.
    Anggota Fraksi Partai Nasdem,
    Rudianto Lallo
    mengatakan, MK saat ini tengah menjadi perbincangan hangat karena telah membuat putusan yang kontroversial dan bahkan menabrak konstitusi.
    “MK ini kemudian yang paling banyak didiskusikan hari ini karena ada putusan kontroversi soal pengujian UU. Ya tentu kita berharap MK menjadi penjaga konstitusi kita. Mudah-mudahan tidak ada lagi putusan-putusan yang menjadi polemik di masyarakat,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan.
    Dia pun menyinggung proses legislasi di DPR yang melibatkan waktu panjang dan harus menjaring aspirasi publik. Namun, hasil kerja itu bisa langsung berubah drastis oleh satu putusan MK.
    “Kalau tiba-tiba satu pasal dianggap bertentangan tetapi justru amar putusan MK ini bertentangan, ini juga problem konstitusi kita. Nah ini
    deadlock
    jadinya,” ujar dia.
    Nada serupa dilontarkan anggota Fraksi PKB,
    Hasbiallah Ilyas
    . Dia menyindir dominasi sembilan hakim konstitusi dalam mengubah arah sistem pemilu yang disusun oleh ratusan anggota legislatif.
    “Jangan 500 orang ini, Pak, kalah dengan 9 hakim. Ini bikin undang-undang KUHAP saja sudah berapa lama kita belum selesai sampai hari ini. Tolong agak lebih bijaklah,” kata Hasbiallah.
    Dia juga mengkritisi inkonsistensi aturan pemilu dari waktu ke waktu yang dinilai menimbulkan kebingungan di masyarakat.
    “Misalnya pemilu, berapa kali setiap pemilu itu diubah. Dari tahun 2009 diubah, sekarang diubah lagi, ini yang bikin jadi kegaduhan di masyarakat,” ujar Hasbiallah.
    Berkaca dari persoalan ini, Hasbiallah pun mendorong agar proses seleksi calon hakim konstitusi lebih ketat ke depannya.
    “Menurut saya perlu diseleksi lebih optimal lagi, jangan sampai adanya MK ini keluar dari norma yang ada,” kata dia.
    Dari Fraksi Demokrat, Andi Muzakir juga menyuarakan kekhawatiran soal inkonsistensi MK karena akan berdampak buruk bagi sistem ketatanegaraan.
    “Saya hanya satu, Pak, konsisten dalam mengambil keputusan. Jangan setiap periode berubah lagi putusannya. Jadi tidak ada konsistensi dalam mengambil putusan. Tahun ini serempak, berikutnya dipisah. Tidak ada konsistensi. Mau dibawa ke mana negara ini?” ujar dia.
    Wakil Ketua Komisi III Dede Indra Permana Soediro turut mengingatkan MK agar menjalankan tugas sebagai penguji, bukan pembentuk norma hukum.
    “Sedikit masukan juga kepada MK bahwa sesuai dengan tugas yang sudah ada, bahwa MK adalah penguji norma, bukan membentuk (norma),” kata politikus PDI-P itu.
    Menanggapi banyak kritik, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menegaskan bahwa putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah dibacakan dan MK hanya tinggal menunggu DPR menindaklanjutinya.

    Putusan MK
    kan sudah diucapkan, kami tinggal menunggu kewenangan DPR untuk menindaklanjuti. Kami tunggu. Karena DPR juga punya kewenangan,” ujar Heru.
    Dia pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai kritik yang diarahkan ke lembaganya ataupun terhadap putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah.
    Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan agar pemilu nasional dan daerah dilaksanakan secara terpisah mulai 2029.
    Artinya, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden. Sedangkan Pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan Pilkada.
    Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menyampaikan bahwa Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    Selain itu, MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.
    “Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).
    Meski begitu, MK tidak menentukan secara pasti tenggat waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
    MK hanya mengusulkan agar pemilu daerah digelar paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional, dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden.
    Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Taufik Basari menyatakan bahwa putusan pemisahan pemilu nasional dan daerah menimbulkan dilema konstitusional. Pasalnya, pelaksanaan maupun pengabaian putusan MK tersebut akan sama-sama melanggar konstitusi.
    “Melaksanakan atau tidak melaksanakan putusan MK akan sama-sama melanggar konstitusi,” ujar Taufik.
    Dia mengacu pada Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 yang menyebut pemilu harus dilaksanakan lima tahun sekali, serta Pasal 18 Ayat (3) yang menegaskan DPRD dipilih melalui pemilu.
    “Inilah yang saya sebut sebagai dilematis
    constitutional deadlock
    . Dimakan masuk mulut buaya, tidak dimakan masuk mulut harimau,” ucap Taufik.
    Sementara itu, Peneliti Politik BRIN Devi Darmawan menilai sikap MK yang langsung menetapkan
    pemilu dipisah
    menunjukkan ketidakpercayaan terhadap DPR.
    “Hal ini menunjukkan sebenarnya ada ketidakpercayaan dari Mahkamah Konstitusi ini kepada kinerja parlemen,” kata Devi dalam diskusi daring.
    Menurut Devi, DPR dan pemerintah selama ini lambat merevisi UU Pemilu, sehingga MK mengambil sikap tegas yang tidak memberi pilihan lain.
    Namun, dia mengingatkan agar MK tetap berada dalam koridor sebagai penguji konstitusionalitas, bukan pembentuk norma.
    “Kalau seperti sekarang berkesan seolah-olah MK agak lebih mendominasi dalam pembuatan peraturan Undang-Undang, khususnya yang terkait dengan sistem kepemiluan,” ucap Devi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Terima DIM dari Pemerintah, Habiburokhman Bakal Pimpin Panja RUU KUHAP

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi III DPR resmi memulai rapat pembahasan tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan pembentukan panitia kerja atau panja, Selasa (8/7/2025). 

    Pembentukan panja itu langsung disetujui pada rapat kerja (raker) antara Komisi III DPR dan perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto. 

    Habiburokhman, selaku Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, disepakati sebagai ketua panja berikut dengan seluruh pimpinan Komisi III DPR, yang berasal dari Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Nasdem dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

    “Langsung kita sahkan panja ini ya? Saya bacakan daftar nama panitia kerja Komisi III. Komposisinya Ketua Habiburokhman, Wakil Ketua Dede Indra Permana (PDI Perjuangan), Sari Yuliati (Golkar), Ahmad Sahroni (Nasdem), Rano Alfath (PKB),” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). 

    Kemudian, anggota panja terdiri dari PDIP (4 anggota), Golkar (4 orang), Gerindra (3 orang), Nasdem (2 orang), PKB (2 orang), PKS (2 orang), PAN (2 orang), dan Demokrat (1 orang).

    Habiburokhman lalu menyebut rapat panja akan dimulai langsung esok hari, Rabu (9/7/2025), dan berlanjut secara marathon sampai dengan Rabu (23/7/2025). Agedan rapat yang dimulai esok hari adalah pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU KUHAP. 

    Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu bahkan tidak menutup peluang rapat digelar sampai dengan malam hari.

    “Pokoknya selama hari kerja ini pak sampai habis masa sidang kita terus, kita marathon pak. Sampai kamis kami masih ada di pagi hari masih ada rapat anggaran pak. Berikutnya dari pagi sore, pagi sore. Kalau perlu malam,” terangnya. 

    Tidak hanya itu, Habiburokhman berjanji pembahasan RUU KUHAP akan seluruhnya dilaksanakan di Gedung DPR dan bisa diikutik secara terbuka oleh masyarakat dan wartawan. 

    “Bila perlu mungkin teman-teman nanti yang di panja kalau bisa sih menurut saya hari Jumat juga kita lembur lah ya kan Harusnya hari fraksi, tapi kita maksimalkan di sini,” ucapnya. 

    Sebelumnya, pemerintah telah menyelesaikan DIM RUU KUHAP dan pada hari ini menyerahkan dokumen tersebut secara resmi ke Komisi III DPR. Pemerintah menyebut ada sebanyak 6.000 poin masalah, usulan perbaikan maupun alternatif yang dimuat dalam naskah DIM RUU KUHAP tersebut. 

    Naskah DIM itu telah selesai disusun dan ditandatangani oleh tim penyusun yang meliputi Kementerian Hukum, Mahkamah Agung, Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Sekretariat Negara, Senin (23/6/2025). 

    “[Jumlah DIM] sekitar 6.000,” ungkap Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej pada konferensi pers usai acara penandatanganan naskah DIM RUU KUHAP, di kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025). 

    Pria yang akrab disapa Eddy Hiariej itu mengatakan, pihak pemerintah bersama MA, Polri dan Kejagung telah menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat sejak Maret 2024. Hal itu termasuk tim ahli yang terdiri dari 15 orang dari berbagai perguruan tinggi. 

    Untuk diketahui, pemerintah resmi menandatangani naskah DIM RUU KUHAP, Senin (23/6/2025). Dengan demikian, DIM dari pemerintah siap dibawa ke DPR untuk segera dibahas.

    DIM terkait dengan revisi KUHAP itu ditandatangani oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanudin serta Wakik Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto. 

    Pada kesempatan tersebut, Supratman menyebut penyusunan DIM atas rancangan revisi KUHAP itu telah melalui koordinasi yang baik antara lima lembaga. 

    Supratman menyebut UU KUHAP yang saat ini berlaku yakni UU No.8/1981 sudah tidak lagi relevan dengan paradigma yang ada pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru, yakni UU No.1/2023. Dia berharap agar revisi UU KUHAP bisa segera tuntas dan berlaku bersamaan dengan KUHP baru, yakni 1 Januari 2025. 

    “Sebuah harapan besar Insyaallah dalam waktu dekat mudah-mudahan dengan pemberlakuan Undang-Undang No.1/2023  di 1 Januari 2026, hukum acara kita juga sudah bisa berlaku,” ujarnya di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/6/2025).

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kematian mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko, masih menyisakan tanda tanya. 

    Atas dasar itu, kuasa hukum keluarga Kenzha, Samuel Parasian Sinambela, meminta supaya kasus itu dapat dialihkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Timur (Jaktim).

    Pasalnya, jelas Samuel, pihaknya menilai ada banyak kejanggalan dalam kematian Kenzha pada 4 Maret 2025 lalu.

    “Keluarga berharap terungkap siapa pelaku daripada kematian Kenzha. Memang betul sudah ada laporan yang dilakukan UKI ke Polres Metro Jakarta Timur,” ucap Samuel di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Warta Kota, Jumat (11/4/2025).

    “Namun, sampai detik ini, tidak diketahui. Tidak ada pelaku daripada yang bertanggung jawab. Sehingga keluarga daripada Kenzha melaporkan ke Polda Metro Jaya atas kematian ini,” sambungnya.

    Ia juga meminta agar kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya apabila Polres Metro Jakarta Timur tidak mampu menuntaskannya.

    Samuel mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penanganan kasus ini.

    Mengingat Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahaean, diketahui merupakan dosen di Fakultas Hukum UKI.

    “Kalau memang ini janggal dan tidak bisa diungkap di Polres, serahkan saja ke Polda Metro Jaya,” tutur Samuel.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jaktim mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko.

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujarnya.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Misteri Kematian Mahasiswa UKI Belum Terungkap, Keluarga Minta Kasus Dialihkan ke Polda Metro Jaya.

    (Tribunnews.com/Deni/Chaerul)(WartaKotalive.com/Ramadhan L Q)

  • Keluarga Minta Kasus Kematian Mahasiswa UKI Dialihkan ke Polda Metro Jaya – Halaman all

    Komisi III DPR Yakin Polisi Tuntaskan Pengusutan Kasus Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jakarta Timur (Jaktim) mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko, mahasiswa Fakultas Fisipol, Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujar dia.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

  • “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretarits Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet ‘orang dalam’ lembaga anti rasuah dipihaknya.

    Adapun, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Hasto

    Selain Febri, PDIP turut mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawal jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga tidak pas,” ujarnya.

  • PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan mengerahkan anggota dewan untuk mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga nggak pas,” ujarnya.

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dede Indra Permana mengaku siap mengawal seluruh proses persidangan yang akan dijalani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Hasto akan menjalani sidang perdananya 14 Maret 2025 dalam kasus dalam suap dan merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice yang melibatkan Harun Masiku.

    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim yang sudah ditunjuk partai, tim hukumnya. Kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ikut jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dede pun menanggapi soal kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah politisasi hukum. Saat ditanya kemungkinan apakah komisinya akan mengonfirmasi hal itu kepada KPK, Dede menjawab bahwa hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, dia berpandangan hal itu sama saja melakukan intevensi kepada KPK.

    “Kita tidak bisa intervensi kesana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” tandasnya.

    Sebagai informasi, Hasto akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hasto akan dikawal 17 pengacara yang terdiri dari tim internal partai dan non partai.