Tag: Dede Indra Permana

  • Komisi III DPR Yakin Polisi Tuntaskan Pengusutan Kasus Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    Komisi III DPR Yakin Polisi Tuntaskan Pengusutan Kasus Kematian Mahasiswa UKI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro meyakini Polres Jakarta Timur (Jaktim) mampu menyelesaikan pengusutan kasus dugaan pengeroyokan yang menewaskan Kenzha Walewangko, mahasiswa Fakultas Fisipol, Universitas Kristen Indonesia (UKI).

    “Mari kita percayakan proses ini kepada penyidik Polri, saya yakin Polri memberikan pengayoman dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dan kasus ini pasti akan diselesaikan oleh kepolisian dengan baik,” kata Dede dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Dede turut menyampaikan rasa duka mendalam kepada keluarga korban. 

    Ia juga prihatin atas adanya kasus pengeroyokan di lingkungan kampus apalagi hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

    “Saya secara pribadi dan sebagai wakil rakyat turut berduka dan prihatin atas kejadian ini. Kehilangan seperti ini tentu meninggalkan luka yang dalam, terutama bagi keluarga dan rekan-rekan mahasiswa,” ujar dia.

    Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu mengingatkan bahwa sekarang bukan lagi era di mana perbedaan pandangan diselesaikan dengan kekerasan fisik. Para mahasiswa seharusnya bisa berargumen dan berpikir kritis.

    “Saya sangat menghormati semangat para mahasiswa dalam berpikir kritis dan berargumen. Tapi harus saya tekankan, sudah bukan zamannya lagi menyelesaikan perbedaan dengan otot bahkan sampai ada korban jiwa,” ucapnya.

    Dede juga mengingatkan bahwa pihak kampus, dalam hal ini UKI memiliki tanggung jawab penting untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif. 

    Kampus bukan hanya tempat menimba ilmu, tetapi juga ruang untuk membentuk mentalitas generasi muda agar selalu mengutamakan dialog dalam menyelesaikan perbedaan.

    “Pihak universitas punya peran penting dalam membina mahasiswa agar tumbuh dalam budaya akademik yang sehat dan damai. Lingkungan kampus harus mampu mendorong penyelesaian masalah dengan cara intelektual, bukan emosional,” ucapnya.

    Sebagai wakil rakyat, Dede menegaskan komitmennya dalam mendukung perlindungan terhadap generasi muda serta menciptakan ruang publik dan pendidikan yang damai, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

  • “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    “Orang Dalam” KPK di Kubu Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretarits Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto yang kini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggaet ‘orang dalam’ lembaga anti rasuah dipihaknya.

    Adapun, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah kini didapuk untuk menjadi juru bicara tim hukum Hasto dalam perkara yang kini tengah dihadapinya. Febri pertama kali dikenalkan ke publik pada saat konferensi pers yang digelar di Kantor DPP PDIP pada Rabu (12/3/2025).

    Pada kesempatan tersebut, Febri membeberkan terdapat empat kejanggalan yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang sudah pernah diuji dan dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum.

    “Eksaminasi ini merupakan metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tuturnya di Kantor DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Febri menjelaskan kejanggalan pertama itu adalah penggunaan data yang salah dalam dakwaan. Pada dakwaan KPK, kata Febri, disebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.

    Namun pada fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. 

    “Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” kata Febri.

    Kemudian kejanggalan kedua, menurutnya, disebutkan ada pertemuan tidak resmi yang telah dilakukan antara kliennya yaitu Hasto Kristiyanto dengan Wahyu Setiawan.

    Namun pada fakta persidangan terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio dahulu, tidak ada pertemuan saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. 

    “Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan,” ujarnya.

    Kejanggalan ketiga, kata Febri, disebutkan dalam dakwaan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri, lalu menyetujui rencana pemberian uang ke Wahyu Setiawan.

    “Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” tuturnya.

    Keanehan dakwaan yang terakhir adalah tuduhan ke tersangka Hasto Kristiyanto memberikan uang sebesar Rp400 juta lewat Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, lalu diberikan kepada Wahyu Setiawan.

    “Namun, pada putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana itu adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto,” katanya.

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Hasto

    Selain Febri, PDIP turut mengerahkan sejumlah kadernya yang saat ini menjabat sebagai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengawal jalannya persidangan.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga tidak pas,” ujarnya.

  • PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    PDIP Kerahkan Anggota DPR di Sidang Perdana Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — PDI Perjuangan (PDIP) akan mengerahkan anggota dewan untuk mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) di DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit menyebut bahwa beberapa anggota DPR dari PDIP yang siap hadir mengawal sidang tersangka Hasto Kristiyanto di antaranta Dede Indra Permana, Saparudin, Falah Amru, Wayan Sudirta, Gilang Dhiela Faraez, Dewi Juliani dan Pulung Agustanto

    “Ini adalah anggota Komisi lll dari Fraksi PDIP yang akan ikut mengawal proses hukum ini dan mendukung tim pengacara yang telah dibentuk DPP PDIP,”  tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dolfie menegaskan kehadiran anggota DPR dari PDIP tersebut bukan untuk melakukan intervensi hakim yang akan menyidangkan tersangka Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Namun, kata Dolfie, hal tersebut dilakukan agar perkara yang tengah menjerat Hasto Kristiyanto berjalan dengan transparan.

    “Kami kan tidak bisa mengintervensi proses pengadilan ya,tetapi kami bisa menanyakan proses-proses atau kasus kasus yang belum masuk atau belum muncul atau belum ditangani oleh KPK,” katanya.

    Dolfie menyebut bakal menanyakan kasus lain yang diselidiki KPK dalam rapat DPR dengan pimpinan KPK. Namun, Dolfie mengaku tidak akan spesifik meminta penjelasan soal kasus Hasto karena khawatir dianggap intervensi. 

    “Nanti opini akan menganggap kami mengintervensi KPK, itu juga nggak pas,” ujarnya.

  • Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto

    Pimpinan Komisi III Bakal Kawal Sidang Hasto Kristiyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Dede Indra Permana Soediro
    bakal mengawal proses persidangan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P,
    Hasto Kristiyanto
    .
    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim hukum yang sudah ditunjuk partai, kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ditemui usai konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
    Namun demikian, Komisi III DPR tidak akan memanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan kasus Hasto.
    Meskipun, PDI-P merasa perkara yang menjerat Hasto kental muatan politisasi hukum.
    “Kita tidak bisa intervensi ke sana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” kata Dede.
    Diketahui, Hasto bakal menjalani sidang perdana dugaan suap dan perintangan penyidikan atau
    obstruction of justice
    terkait perkara Harun Masiku pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.
    Dalam perkara ini, ia diduga ikut menyuap anggota KPU Wahyu Setiawan agar Harun Masiku dapat menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
    Selain itu, Hasto juga diduga merintangi penyidikan terhadap Harun yang sudah masuk daftar buron sejak 2020.
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Pimpinan Komisi III DPR Siap Kawal Proses Persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Dede Indra Permana mengaku siap mengawal seluruh proses persidangan yang akan dijalani oleh Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto.

    Diketahui, Hasto akan menjalani sidang perdananya 14 Maret 2025 dalam kasus dalam suap dan merintangi penyidikan atau Obstruction of Justice yang melibatkan Harun Masiku.

    “Kita akan ikuti prosesnya dan tentunya proses pengadilan seperti apa kita akan ikuti, apa yang sudah menjadi tim yang sudah ditunjuk partai, tim hukumnya. Kita akan terus ikuti,” kata Dede saat ikut jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Dede pun menanggapi soal kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto adalah politisasi hukum. Saat ditanya kemungkinan apakah komisinya akan mengonfirmasi hal itu kepada KPK, Dede menjawab bahwa hal itu tak bisa dilakukan. Sebab, dia berpandangan hal itu sama saja melakukan intevensi kepada KPK.

    “Kita tidak bisa intervensi kesana. Tapi tentunya proses pengadilan itu akan kita ikuti dan kita akan hormati,” tandasnya.

    Sebagai informasi, Hasto akan menjalani sidang perdana pada 14 Maret 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta. Hasto akan dikawal 17 pengacara yang terdiri dari tim internal partai dan non partai.

     

  • Komisi III DPR Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen Impor Tekstil

    Komisi III DPR Soroti Dugaan Manipulasi Dokumen Impor Tekstil

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panja Pengawasan Penegakan Hukum Barang Impor dan Narkotika, Dede Indra Permana Soediro menyoroti kasus manipulasi dokumen impor atau data HS yang kali ini diduga terjadi di gudang berikat daerah Batujajar Kabupaten Bandung. 

    Dalam kasus ini, izin impor yang seharusnya digunakan untuk plastik justru disalahgunakan untuk memasukkan tekstil.

    Dede mengaku sangat prihatin atas temuan ini. Menurutnya, penyelundupan impor tekstil memberikan dampak yang sangat luas dan merusak industri tekstil dalam negeri. 

    Dia menyoroti bahwa akibat dari praktik ilegal ini, banyak pabrik tekstil dalam negeri mengalami kebangkrutan, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan ribu hingga jutaan pekerja di sektor tekstil. 

    Beberapa perusahaan besar seperti PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) serta Duniatex Group dan PT Primissima telah terdampak parah akibat membanjirnya tekstil impor ilegal di pasar domestik.

    “Ini bukan hanya sekadar pelanggaran administratif, tetapi sebuah kejahatan ekonomi yang sangat merugikan negara dan rakyat. Dampaknya bukan hanya pada industri tekstil, tetapi juga pada kesejahteraan jutaan tenaga kerja Indonesia yang menggantungkan hidupnya dari sektor ini,” ujar Dede, dikutip Rabu (12/3/2025).

    Lebih lanjut, Dede mengungkapkan bahwa dirinya menerima informasi terkait dugaan keterlibatan tiga nama besar yang disebut sebagai mafia tekstil dalam kasus ini. 

    Dia bahkan mendapat laporan bahwa aliran dana dari jaringan tersebut diduga mengalir ke salah satu klub hiburan malam di Jakarta.

    Dede menyebut bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah turun tangan dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa gudang yang diduga terlibat dalam penyelundupan tekstil impor ilegal.

    Oleh karena itu, Dede mendesak kepolisian serta seluruh aparat penegak hukum untuk serius dalam menangani kasus ini. 

    Dia menegaskan bahwa tindakan tegas harus segera diambil guna melindungi industri dalam negeri dan memastikan keadilan bagi para pekerja di sektor tekstil.

    “Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ilegal ini terus berlangsung. Ini bukan hanya tentang persaingan usaha yang tidak sehat, tetapi juga menyangkut masa depan industri nasional dan nasib jutaan tenaga kerja Indonesia,” tegasnya.

    Dengan semakin intensifnya pengawasan dan penegakan hukum, diharapkan kasus penyelundupan tekstil ini dapat segera diusut tuntas, sehingga industri tekstil dalam negeri dapat kembali bangkit dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian nasional.

  • DPR Minta Wacana Tilang Syariah Dikaji Ulang, Ini Alasannya

    DPR Minta Wacana Tilang Syariah Dikaji Ulang, Ini Alasannya

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, menyoroti rencana polisi menerapkan ’tilang syariah’. Menurutnya, kebijakan tersebut sebenarnya baik, namun perlu dikaji ulang. Apa alasannya?

    Sebagai catatan, tilang syariah punya prosedur yang unik. Pengendara yang mampu melafalkan ayat Alquran akan bebas sanksi tilang. Dede menilai, rencana tersebut perlu dikaji agar selaras dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kepolisian, khususnya di bidang lalu lintas.

    Dede mengingatkan, tugas kepolisian diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam konteks lalu lintas, tugas tersebut diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

    “Aturan di jalan untuk pengendara bermotor harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan,” ujar Dede melalui keterangan resmi yang diterima detikOto, dikutip Selasa (4/3).

    Tilang syariah. Foto: Ari Saputra

    Jika pengendara memang harus menghafal sesuatu, kata dia, maka yang lebih relevan adalah menghafal rambu-rambu lalu lintas dan cara berkendara sesuai aturan. Bukan ayat suci Alquran.

    “Saya sendiri muslim, dan kami biasa berdoa ketika sebelum melakukan perjalanan. Tapi aturan yang dipakai di jalan, ya harus aturan resmi,” tegasnya.

    Dede mengingatkan, Indonesia merupakan negara dengan keberagaman agama, sehingga kebijakan yang dibuat seharusnya berlaku untuk semua golongan dan tidak mengelompokkan kepercayaan tertentu.

    “Mari berkendara dengan baik, taati rambu, dan kepada Kepolisian Republik Indonesia serta jajaran Polantas, mari kita tegakkan serta terapkan aturan berkendara sesuai dengan undang-undang,” kata dia.

    Rencana Tilang Syariah

    Diberitakan detikOto sebelumnya, Polres Kabupaten Lombok Tengah punya kebijakan unik untuk menindak para pelanggar lalu lintas. Pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak dikenakan sanksi denda tilang, tapi ada tilang ‘syariah’.

    Dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Polres Kabupaten Lombok Tengah mengimplementasikan inovasi baru dalam penegakan hukum lalu lintas, yaitu tilang syariah. Program tersebut digagas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat dan bertujuan untuk memberikan pendekatan yang lebih humanis kepada para pelanggar lalu lintas.

    Menurut Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi, tilang syariah itu akan diberikan kepada pelanggar lalu lintas dengan syarat tertentu. Pelanggar lalu lintas tidak akan dikenakan sanksi denda tilang, jika mereka mampu membaca atau mengaji ayat-ayat suci Alquran.

    “Jika pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, maka mereka tidak ditilang. Sebagai gantinya, kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Alquran,” kata AKP Puteh dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.

    Penerapan tilang syariah ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai keagamaan di masyarakat. Ini juga dilakukan agar meningkatkan minat untuk membaca Alquran. AKP Puteh menegaskan, kebijakan tersebut akan terus diterapkan di Lombok Tengah.

    “Program ini tidak hanya berlaku bagi petugas, tetapi juga bagi masyarakat. Insyaallah, kita semua akan mendapatkan pahala dari Allah SWT,” kata dia.

    (sfn/rgr)

  • Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Jawa Timur: Pengawasan Jalur Peredaran Narkoba Diperketat

    Kunker Anggota Komisi III DPR RI ke Jawa Timur: Pengawasan Jalur Peredaran Narkoba Diperketat

    TRIBUNJATENG.COM – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Jawa Timur dengan mengunjungi Kepolisian Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) setempat.

    Agenda ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dalam pengawasan sektor hukum, pemberantasan narkoba, serta perbaikan regulasi impor.  

    Dalam pertemuan tersebut, salah satu anggota Komisi III mengusulkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi kuota impor sejumlah komoditas strategis, termasuk tekstil, kedelai, bawang putih, dan buah-buahan.

    Pengetatan pengawasan impor dianggap penting guna mencegah potensi kerugian di sektor swasta maupun pemerintah.

    “Kebijakan yang jelas sangat dibutuhkan agar kuota impor tidak melampaui batas dan tidak mengganggu pasar dalam negeri,” ujarnya.  

    Namun, perhatian juga diberikan pada sistem Surat Persetujuan Impor (SPI) di Indonesia. Ketentuan SPI yang seharusnya memberikan izin impor dengan pembatasan kuota sering kali menjadi celah penyalahgunaan.

    Kuota besar cenderung hanya diberikan kepada pihak-pihak tertentu, sehingga menciptakan ketimpangan yang merugikan pelaku usaha lain.

    “Sistem SPI perlu ditinjau kembali agar lebih transparan dan adil, sehingga distribusi kuota tidak hanya berpihak pada segelintir pihak,” tegas anggota tersebut.  

    Selain itu, sebagian besar industri dalam negeri masih bergantung pada bahan baku dan material yang belum tersedia di Indonesia, seperti produsen tas yang masih harus mengimpor komponen pegangan dan roda.

    Pengenaan biaya tambahan menjadi tantangan tersendiri. “Kita tidak bisa sepenuhnya menutup pasar impor, tetapi harus mengaturnya dengan baik agar dapat mengakomodasi semua pemangku kepentingan,” tambahnya.  

    Untuk itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, SH, MH, berencana membawa usulan pembentukan Panja ini ke rapat internal komisi dengan kemungkinan mendorong Panja Penegakan Hukum Impor melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, pedagang, pemerintah, aparat penegak hukum, dan Kementerian-kementerian terkait .

    “Melalui Panja ini, kita akan merumuskan rancangan undang-undang impor yang tidak hanya mengakomodasi kebutuhan industri dalam negeri, tetapi juga memberikan manfaat maksimal bagi pendapatan negara. Selain itu, pengawasan akan diperketat untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan seperti masuknya barang terlarang ke Indonesia,” jelas Dede.  

    Isu lain yang menjadi perhatian adalah larangan masuknya pakaian bekas impor melalui pelabuhan di Indonesia.

    Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri sekaligus mencegah dampak negatif bagi kesehatan dan lingkungan.

    Sementara itu, jalur distribusi narkoba melalui pelabuhan kecil dari Dumai hingga pesisir timur Jawa Timur juga mendapatkan sorotan. Anggota Komisi III menekankan perlunya pengawasan yang lebih ketat.  

    Kunjungan ini diharapkan dapat menghasilkan langkah konkret yang memperkuat sinergi antara DPR RI dan instansi terkait dalam mengawasi perdagangan dan memperkuat penegakan hukum di Indonesia. (*)

  • 10
                    
                        Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
                        Nasional

    10 Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029 Nasional

    Komisi III DPR Tetapkan Komjen Setyo Budiyanto Jadi Ketua KPK 2024-2029
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi III
    DPR RI menetapkan Komjen
    Setyo Budiyanto
    sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) periode 2024-2029.
    Penetapan ini dilakukan berdasarkan pemungutan suara atau voting yang dilakukan setelah uji kepatutan dan kelayakan (
    fit and proper test
    ) terhadap 10 nama calon pimpinan KPK rampung digelar.
    Pantauan
    Kompas.com
    dalam rapat pleno di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (21/11/2024), Komisi III memilih Setyo sebagai Ketua KPK yang baru.
    Hasil voting, Setyo memperoleh 46 suara dalam voting, dari total 48 suara.
    Adapun rapat pleno ini dipimpin Ketua Komisi III, Habiburokhman.
    Hadir juga empat Wakil Ketua Komisi III, yaitu Ahmad Sahroni, Rano Al Fath, Dede Indra Permana, dan Sari Yuliati.
    Rapat dihadiri 48 anggota Komisi III DPR RI dari delapan fraksi secara langsung di ruang rapat pleno Komisi III DPR RI.
    Dalam rapat, Komisi III DPR RI juga menetapkan empat komisioner KPK terpilih.
    Selain Setyo, empat komisioner terpilih lainnya adalah Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, dan Agus Joko Pramono.
    Nantinya, nama-nama para komisioner terpilih tersebut kemudian segera dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai komisioner KPK.
    Selanjutnya, kelima komisioner KPK tersebut akan dilantik oleh Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menggelar
    fit and proper test
    terhadap 10 calon pimpinan KPK. Proses ini digelar dua hari pada 18-19 November 2024.
    Pada 18 November, empat capim yang mengikuti
    fit and proper test
    adalah Setyo Budiyanto, Poengky Indarti, Fitroh Rohcahyanto, dan Michael Rolandi Chesnata Brata.
    Sedangkan pada hari kedua, giliran enam capim KPK yang menjalani ujian, yakni Ida Budhiarti, Ibnu Basuki Widodo, Johanis Tanak, Djoko Poerwanto, Ahmad Alamsyah Saragih, dan Agus Joko Pramono.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    Ketua DPR sebut pimpinan 11 komisi di DPR sudah ditetapkan

    “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,”Jakarta (ANTARA) –

    Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan 11 komisi di DPR RI yang terdiri dari ketua dan wakil ketua sudah ditetapkan setelah komposisi pimpinan komisi disetujui dalam rapat paripurna.

     Namun pimpinan komisi yang ditetapkan baru dari Komisi I DPR RI hingga Komisi XI DPR RI, sedangkan pimpinan Komisi XII DPR RI dan Komisi XIII DPR RI bakal ditetapkan pada Rabu (22/10).

     “Nama-nama pimpinan itu ditetapkan di komisi dan usulannya itu tadi sudah diusulkan oleh setiap fraksi ke kesekjenan,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

     Menurut dia, pemilihan atau penetapan pimpinan komisi atau alat kelengkapan dewan (AKD) dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat yang kemudian disetujui dalam rapat konsultasi dan rapat pimpinan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

     Walaupun sudah pimpinan dan para anggotanya sudah ditetapkan, menurut dia, komisi-komisi di DPR RI bakal mulai bekerja pada pekan depan. Karena, kata dia, masih ada beberapa mekanisme di internal DPR RI yang perlu dilakukan.

     “Kita akan bekerja sebaik-baiknya bersama dengan eksekutif untuk bangsa dan negara,” katanya.

     Berikut nama-nama pimpinan komisi di DPR RI yang sudah ditetapkan:

     Komisi I

     Ketua: Utut Adianto

     Wakil Ketua: Dave Laksono, Budisatrio Djiwandono, Ahmad Heryawan, Anton Sukartono

     Komisi II

     Ketua: Rifqinizamy Karsayuda

     Wakil Ketua: Aria Bima, Zulfikar Arse, Bahtra, Dede Yusuf

     Komisi III
     

    Ketua: Habiburokhman

     

    Wakil Ketua: Dede Indra Permana, Sari Yuliati, Rano Alfath, Ahmad Sahroni

     

    Komisi IV

     

    Ketua: Siti Hediati Soeharto

     

    Wakil Ketua: Alex Indra Lukman, Abdul Kharis, Ahmad Yohan

     

    Komisi V

     

    Ketua: Lasarus

     

    Wakil Ketua: Andi Iwan Darmawan, Syaiful Huda, Roberth Rouw

     

    Komisi VI

     

    Ketua: Anggia Erma Rini

     

    Wakil Ketua: Adisatrya Suryosulisto, Andre Rosiade, Eko Hendro Purnomo

     

    Komisi VII

     

    Ketua: Saleh Partaonan Daulay

     

    Wakil Ketua: Evita Nursanti, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, Chusnunia Chalim

     

    Komisi VIII

     

    Ketua: Marwan Dasopang

     

    Wakil Ketua: Abidin Fikri, Abdul Wachid, Anshori Siregar

     

    Komisi IX

     

    Ketua: Felly Estelita Runtuwene

     

    Wakil Ketua: Charles Honoris, Putih Sari, Nihayatul Wafiroh

     

    Komisi X

     

    Ketua: Hetifah Sjaifudian

     

    Wakil Ketua: Esti Wijayanti, Himmatul Aliyah, Lalu Hadrian Irfani, Mahfudz Abdurrahman

     

    Komisi XI

     

    Ketua: Muhammad Misbakhun

     

    Wakil Ketua: Dolfie, Mohamad Hekal, Hanif Dakhiri

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2024