Tag: Dede Indra Permana

  • Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhayah resmi menjadi Hakim Agung kamar Agama setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam Rapat Paripurna forum ke-5 DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Sebelum diusulkan sebagai Hakim Agung, Muhayah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 

    Dirinya juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Samarinda, hingga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Tangerang.

    Sebagai penyelenggara negara, Muhayah tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan periodik terbarunya disampaikan pada 3 Januari 2024 untuk pelaporan tahun 2023.

    Dalam laporan tersebut, Muhayah memiliki total harta kekayaan Rp2,9 miliar. Namun setelah dikurangi dengan hutang sekitar Rp600 juta, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp2,3 miliar.

    Komposisi harta Muhayah didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya:

    Tanah seluas 4.000 m² di Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 juta (hasil sendiri).

    Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar (warisan).

    Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp157,5 juta dan kas serta setara kas Rp50 juta.

    Menariknya, dalam laporan tersebut Muhayah tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan bermotor maupun surat berharga.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa pengangkatan Muhayah sebagai Hakim Agung merupakan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang digelar bersama panitia seleksi.

    Setelah melewati serangkaian uji integritas, wawasan, serta kompetensi, Muhayah bersama delapan nama lainnya dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” ujar Dede dalam rapat paripurna.

    Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat, yang secara aklamasi menyetujui nama-nama tersebut.

    Daftar Hakim Agung Baru

     Selain Muhayah, berikut nama delapan Hakim Agung lainnya yang juga disetujui DPR:

    Heru Pramono (Kamar Perdata)
    Budi Nugroho (Kamar TUN khusus pajak)
    Hari Sugiharto (Kamar TUN)
    Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
    Diana Malemita Ginting (Kamar TUN khusus pajak)
    Lailatul Arofah (Kamar Agama)
    Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
    Suradi (Kamar Pidana)
    Sementara untuk Hakim Ad Hoc HAM, DPR menetapkan Puguh Haryogi.

  • Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan persetujuan terhadap 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Pengesahan tersebut diputuskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna atas laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

    “Kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, yang terhormat Saudara Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., kami persilakan untuk menyampaikan Laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025,” ujar Puan dalam rapat paripurna. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025 ada usulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Agustus 2025. 

    Lalu pada 3 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat pleno tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan, mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah dalam melaksanakan persiapan tahapan uji kelayakan.

    Pada 18 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi atau pansel Komisi Yudisial calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA tahun 2025 untuk mendapatkan pelaksanaan terkait proses seleksi. Selanjutnya Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi dan misi calon apabila terpilih sebagai Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025.  

    Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan sesi wawancara uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA pada 15 September 2025. 

    “Selanjutnya Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda mengambil keputusan atau memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” kata Dede Indra. 

    Setelah mendengar pandangan 8 fraksi yang ada di Parlemen, komisi III DPR RI kemudian menyetujui 9 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025. 

    “Sidang Dewan yang kami hormati, Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025:

    1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

    2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

    7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    8.  Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Militer

    10.  Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H. Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM

    “Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 semoga Saudara-Saudari dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutup Puan. 

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Intip Daftar Harta Kekayaan Hakim Agung Suradi, Heru Pramono, dan Agustinus Purnomo

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM dalam rapat paripurna ke-5, Selasa (23/9/2025)

    Mereka adalah calon hakim yang terpilih setelah menjalani uji kelayakan fit and proper tes dengan Komisi III. Mereka menggeser 4 calon Hakim Agung dan 2 Hakim Ad Hoc HAM.

    Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, mereka yang terpilih telah memenuhi syarat dari aspek kecakapan, wawasan, integritas, hingga moralitas. Berikut kekayaan Hakim Agung, Suradi, Heru Pramono dan Agustinus Purnomo
    1. Heru Pramono, Hakim Agung Kamar Perdata

    Berdasarkan e-lhkpn, Heru Pramono memiliki total harta kekayaan Rp3,60 miliar Dia mempunyai Tanah dan bangunan seluas 113 m2/100 m2 di Makassar senilai Rp500 juta, di mana merupakan harta kekayaan miliknya pribadi.

    Dia juga memiliki tanah dan bangunan seluas 479 m2/479 m2 di Sleman senilai Rp1,65 miliar, yang merupakan hibah dengan akta.

    Di pos alat transportasi dan mesin, dia mempunyai mobil Honda City Sedan tahun 2021 hasil hartanya sendiri senilai Rp220 juta.

    Lalu harta bergerak lainnya sebesar Rp14,15 juta. Kas dan setara kas sebesar Rp1,21 miliar. Dalam laporan tidak tercatat kepemilikan surat berharga. 

    2. Suradi, Hakim Agung Kamar Pidana

    Berdasarkan e-lhkpn, Suradi mempunyai tanah dan bangunan seluas 290 m2/250 m2 di Yogyakarta senilai Rp1 miliar, berasal dari harta warisan.

    Dia juga mempunyai tanah hasil hartanya sendiri seluas 1.060 m2 di Klaten senilai Rp250.000.000. 

    Dalam pos transportasi dan mesin, Suradi tercatat mempunyai 1 mobil dan 3 motor yang diperoleh dari kekayaan sendiri yakni; Nissan Grand Livina tahun 2013 seharga Rp125 juta; Honda Beat 2004 senilai Rp4 juta; Honda Beat 2013 senilai Rp10 juta; dan Honda Beat 2016 senilai Rp8 juta

    Harta bergerak lainnya milik Suradi tercatat Rp181,71 juta; Kas dan Setara Kas Rp505,26 juta; dan Harta lainnya Rp1 juta. Sama seperti Heru, dia tercatat tidak memiliki surat berharga.

    Total harta kekayaan yang dimiliki  Suradi sebesar Rp2,08 miliar.

    3. Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung Kamar Militer

    Dibandingkan dengan dua Hakim di atas, Agustinus memiliki total kekayaan paling rendah yakni Rp1,46 miliar. Seperti tercatat di e-lhkpn, Agus mempunyai tanah dan bangunan dari harta kekayaannya sendiri seluas 77 m2/110 m2 di Bogor senilai Rp300 juta.

    Begitupun pada pos alat transportasi dan mesin yang diperoleh dari kekayaannya sendiri dengan total Rp790 juta, terdiri dari; Toyota New Inova Kijang 2.0 GA 2016 seharga Rp300 juta; Fortuner TRD 2020 seharga Rp270 juta; Brio RS 2022 senilai Rp190 juta; dan Honda ADV 160 tahun 2022 senilai Rp30 juta

    Dalam laporan juga tercatat Agus mempunyai harta bergerak lainnya Rp40 juta; Kas dan setara kas Rp330 juta. Tidak tercatat kepemilikan surat berharga dan harta lainnya.

  • Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Paripurna DPR Setujui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR menyetujui laporan Komisi III mengenai pengangkatan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM. Laporan dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-5 di DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Awalnya Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro menjelaskan usulan nama-nama hakim itu berdasarkan surat Komisi Yudisial yang disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 11 Agustus 2025.

    “Kemudian ditindak lanjuti dengan surat tertanggal 25 Agustus 2025 perihal rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI mengenai penyampaian usulan calon Hakim Agung dan Ad Hoc tahun 2024 untuk diserahkan kepada Komisi III DPR RI terhadap 13 calon Hakim Agung dan 3 orang hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung,” katanya. 

    Anggota fraksi partai PDIP itu mengatakan Komisi III telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat bersama panitia seleksi untuk menguji kelayakan para calon hakim.

    Setelah 13 calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc menjalani uji kelayakan, Komisi III menetapkan 9 Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM yang dinilai telah memenuhi syarat kewawasan serta integritas. 

    Dia menyampaikan jabatan ini memiliki peran penting dalam penegakan hukum terlebih mereka merupakan wakil Tuhan.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” katanya.

    Usai penyampaian tesebut, Dede memberikan berkas nama-nama calon hakim kepada pimpinan sidang sekaligus Ketua DPR RI, Puan Maharani. Kemudian, Puan meminta persetujuan kepada tamu undangan agar laporan dapat diterima.

    “Sidang dewan yang kami hormati, apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan fit and proper tes calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM 2025 dapat disetujui?,” tanya Puan

    “Setuju,” jawab tamu undangan. 

    Berikut Nama 9 calon Hakim Agung dan 1 Hakim Ad Hoc HAM 

    Hakim Agung

    – Heru Pramono, Hakim Agung kamar Perdata
    – Budi Nugroho, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Hari Sugiharto, Hakim Agung kamar TUN
    – Agustinus Purnomo Hadi, Hakim Agung kamar Militer
    – Diana Malemita Ginting, Hakim Agung kamar TUN (khusus pajak)
    – Lailatul Arofah, Hakim Agung kamar Agama
    – Muhayah, Hakim Agung kamar Agama
    – Ennid Hasanuddin, Hakim Agung kamar Perdata
    – Suradi, Hakim Agung kamar Pidana

    Hakim ad hoc HAM: 
    – Puguh Haryogi, Hakim ad Hoc HAM

  • Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik

    Rapat RKUHAP, Wamen HAM Usul Izin Sadap-Larangan Penahanan di Kantor Penyidik

    Jakarta

    Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Kementerian HAM untuk meminta masukan terkait RUU KUHAP. KemenHAM memberikan 10 poin rekomendasi.

    Rapat yang digelar di ruang Komisi III DPR, Jakarta, Senin (22/9/2025), dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. Rapat juga dihadiri Wakil Menteri HAM Mugiyanto.

    Ia mulanya memberi masukan soal penangkapan. Ia mengusulkan agar syaratnya diperjelas dalam RKUHAP.

    “KUHAP hanya mensyaratkan cukup alasan tanpa standar jelas, sehingga terlalu umum. Rekomendasi kami adalah untuk memperjelas bukti permulaan sahih, wajib pencatatan rinci, dan bawa ke hakim maksimum 48 jam,” kata Mugiyanto.

    Kemudian syarat penahanan praperadilan yang direkomendasikan agar adanya alternatif seperti wajib lapor dan lainnya. Ketiga, alasan penahanan di RKUHAP yang terlalu umum agar dibuat lebih spesifik.

    “Ini (alasan penahanan) persoalannya ada di Pasal 22 yang penyebutan alasan yang abstrak atau generik. Kami merekomendasikan supaya rumusannya dibuat lebih spesifik, terukur, dapat diverifikasi,” tuturnya.

    Kemudian direkomendasikan perlu adanya evaluasi periodik untuk penahanan. Tempat penahanan juga harus dipisahkan antara tahanan biasa dengan pihak yang ajukan praperadilan.

    “Rekomendasi kami adalah larangan ditahan di kantor penyidik. Wajib pemisahan tahanan praperadilan dan narapidana sesuai dengan ICCPR Pasal 10,” ungkapnya.

    Dalam hal otoritas penahanan juga direkomendasikan hanya hakim independen yang bisa memperpanjang penahanan. Terkait urusan bantuan hukum juga harus bisa diakses sejak awal oleh pihak yang ditangkap.

    “Rekomendasi kami adalah adanya akses sejak awal penangkapan, komunikasi privat, penasihat hukum yang efektif,” tuturnya.

    Lebih lanjut, KemenHAM merekomendasikan soal penyadapan, yaitu diharapkan dilakukan dalam jangka waktu terbatas dan perlu akuntabilitas. Direkomendasikan juga penyadapan yang perlu izin hakim untuk tindak pidana serius.

    “Terkait penyadapan. Belum ada pengawasan judicial yang kuat,” ucapnya.

    “Rekomendasi kami adalah kewajiban adanya izin dari hakim hanya untuk tindak pidana serius, jangka waktu terbatas, adanya aspek akuntabilitas dan pemberitahuan pasca penyandapan,” tambah dia.

    Halaman 2 dari 2

    (ial/maa)

  • Ini Susunan Lengkap Pimpinan Komisi III, Usai Rusdi Masse Gantikan Ahmad Sahroni

    Ini Susunan Lengkap Pimpinan Komisi III, Usai Rusdi Masse Gantikan Ahmad Sahroni

    Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan anggota Fraksi Nasdem, Rusdi Masse Mappassesu, sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Penetapan itu berlangsung dalam rapat Komisi III di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Fraksi Nasdem Nomor F-Nasdem 758 tertanggal 29 Agustus 2025. Surat tersebut berisi usulan pergantian anggota di Komisi I dan Komisi III DPR RI.

    “Dengan adanya surat tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem mengalami perubahan. Saudara Ahmad Sahroni digantikan oleh Saudara Rusdi Masse Mappassesu,” kata Dasco. 

    Dasco kemudian menanyakan persetujuan anggota Komisi III DPR RI yang hadir.

    “Apakah Saudara Rusdi Masse Mappassesu dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanyanya. Seluruh anggota komisi pun serentak menyatakan setuju. 

    Dengan ketok palu pimpinan rapat, Rusdi Masse resmi menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPR RI menggantikan Ahmad Sahroni, yang sebelumnya menjabat selama 10 bulan.

    Adapun susunan lengkap pimpinan Komisi III DPR RI setelah penetapan tersebut adalah sebagai berikut:

    Habiburokhman – Ketua (Fraksi Gerindra, Dapil DKI Jakarta I)
    Dede Indra Permana Soediro – Wakil Ketua (Fraksi PDI-P, Dapil Jawa Tengah X)
    Sari Yuliati – Wakil Ketua (Fraksi Golkar, Dapil NTB II)
    Moh. Rano Alfath – Wakil Ketua (Fraksi PKB, Dapil Banten III)
    Rusdi Masse Mappassesu – Wakil Ketua (Fraksi Nasdem)

    Mengakhiri agenda rapat, Dasco menyampaikan apresiasi kepada Ahmad Sahroni atas dedikasi selama menjabat sebagai pimpinan Komisi III.

    “Atas nama pribadi maupun pimpinan dewan, saya mengucapkan terima kasih kepada Saudara Ahmad Sahroni yang telah menunjukkan dedikasi selama 10 bulan sebagai pimpinan Komisi III DPR RI, serta selamat kepada Saudara Rusdi Masse Mappassesu atas amanah baru yang diemban,” pungkas Dasco.

  • Babak Baru Hubungan Produktif Indonesia-Peru

    Babak Baru Hubungan Produktif Indonesia-Peru

    JAKARTA – Ketua DPR Puan Maharani menerima kunjungan kenegaraan Presiden Republik Peru, Dina Ercilia Boluarte Zegarra di gedung DPR. Pertemuan ini dilakukan dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan diplomatik Indonesia-Peru.

    Presiden Peru bersama rombongan tiba di gedung DPR, Jakarta, Senin, 11 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB. 

    Puan menyambut Presiden Zegarra didampingi Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, Wakil Ketua Komisi IV DPR Alex Indra Lukman, Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro, dan Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez.

    Kehadiran Presiden Peru ke DPR masih dalam satu rangkaian kunjungan kenegaraannya ke Indonesia di mana tadi, Dina Ercilia Boluarte Zegarra juga bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto. Ini merupakan kali kedua Indonesia dan Peru bertemu setelah pada tahun lalu Presiden RI Prabowo Subianto melakukan kunjungan ke negara tersebut.

    Dalam sambutannya, Puan menilai, pertemuan dua negara ini mencerminkan tekad bersama untuk semakin mempererat hubungan kedua bangsa.

    “Saya melihat kunjungan ibu Presiden ke DPR RI, sebagai wakil rakyat Indonesia, sebagai refleksi dari pemerintah Peru untuk membangun hubungan dengan rakyat Indonesia,” kata Puan.

    “Saya optimis ke depannya kita akan membuka babak baru hubungan yang lebih produktif dan saling menguntungkan bagi Indonesia dan Peru,” sambungnya.

    Puan menyebutkan peningkatan kerja sama Indonesia dan Peru menjadi semakin relevan, di saat dunia menghadapi berbagai ketidakpastian serta tantangan terkait perdamaian dan kesejahteraan.

    Menurutnya, Indonesia harus membangun koalisi bersama negara-negara yang mengedepankan multilateralisme, kerja sama internasional, dan menolak tindakan unilateral.

    “Koalisi bersama seperti ini tidak terbatas kepada negara-negara yang lokasi geografinya berdekatan, namun lebih ditentukan oleh kepentingan yang sama, meski terpisah jauh, seperti Indonesia dan Peru,” tutur Puan.

    Dalam pertemuan, Puan juga menyampaikan selamat kepada Presiden Dina Ercilia Boluarte Zegarra atas penganugerahan Bintang Republik Indonesia Adipurna, karena kontribusi dan komitmennya dalam mempererat hubungan kedua negara.

    Seperti diketahui, Peru adalah mitra penting Indonesia di Amerika Latin sejak tahun 1975. Kerja sama bilateral RI-Peru terus berkembang, tidak hanya di bidang politik dan ekonomi, namun juga berkembang lebih luas dengan melibatkan masyarakat kedua negara.

    Secara khusus, kata Puan, kunjungan Presiden Peru ke DPR membuka dimensi baru hubungan kedua negara, di mana hubungan tidak hanya antar pemerintah, namun juga melibatkan para wakil rakyat. Ia berharap, pertemuannya dengan Presiden Peru dapat mendorong partisipasi perempuan di bidang politik, baik di pemerintah maupun parlemen.

    “Sebagai sesama pemimpin perempuan saya berharap kita dapat terus bekerja sama mendorong pemberdayaan perempuan di negara kita masing-masing,” tutur Puan.

    “Kita dapat menjadi contoh bagi para perempuan dan generasi muda bahwa perempuan dapat menjadi pimpinan negara,” imbuh Puan 

  • Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece 
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Agustus 2025

    Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece Nasional 3 Agustus 2025

    Legislator PDIP Minta Bendera Selain Merah Putih Dicopot Termasuk One Piece
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dede Indra Permana Soediro, meminta aparat mencopot pengibaran bendera selain Merah Putih pada peringatan Kemerdekaan Indonesia yang ke-80, termasuk bendera
    One Piece
    .
    “Segera mencopot pemasangan bendera selain Merah Putih, khususnya dalam momen sakral dan bahagia peringatan Kemerdekaan Indonesia,” ujar Dede dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/8/2025).
    Dede berharap aparat penegak hukum di tingkat pusat maupun daerah menindak tegas pengibaran bendera One Piece di perayaan HUT RI.
    Menurut Dede, tindakan mengibarkan bendera One Piece sebagai bendera non-negara bersama dengan
    bendera Merah Putih
    berpotensi melanggar hukum.
    Hari peringatan kemerdekaan, kata dia, merupakan momentum yang sakral dan harus dihormati.
    “Kami rasa hal itu dapat melanggar ketentuan hukum, terutama jika dilakukan bersamaan dengan pengibaran
    bendera Merah Putih
    ,” tutur Dede.
    Dalam konteks peringatan Hari Kemerdekaan, masyarakat hanya boleh mengibarkan bendera Merah Putih sebagai penghormatan dan semangat persatuan serta para pahlawan.
    Anggota dewan lalu menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
    Pasal 24 undang-undang itu mengatur bahwa pengibaran bendera negara tidak boleh disejajarkan atau dipasang bersamaan dengan bendera selain negara pada tiang maupun tempat yang sama.
    Pasal itu mengecualikan pengibaran bendera dalam konteks diplomatik atau kegiatan kenegaraan tertentu.
    Lebih lanjut, Dede mengingatkan bahwa HUT RI menjadi momentum suci dan terkait dengan sejarah proklamasi kemerdekaan oleh Presiden Soekarno.
    “Mari rayakan dengan khidmat dan penuh rasa syukur, serta pastikan hanya bendera Merah Putih yang berkibar gagah di seluruh penjuru negeri,” ujar Dede.
    Sebagai informasi, dalam film animasi One Piece,
    bendera Jolly Roger
    menjadi simbol bajak laut, kelompok yang menentang kekuasaan marinir dan mencita-citakan kebebasan.
    Beberapa hari terakhir, beredar di media sosial internet soal pengibaran bendera One Piece pada momentum HUT RI. Aksi pengibaran bendera One Piece disebut sebagai ungkapan kritik atas kinerja pemerintah.
    Namun, pengibaran bendera itu oleh sejumlah pihak dinilai menandai gerakan sistematis untuk memecah belah bangsa.
    “Kita juga mendeteksi dan juga dapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan intelijen, memang ada upaya-upaya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (31/7/2025).
    Selanjutnya sehari kemudian, Dasco mengatakan ekspresi penggemar One Piece tidak perlu dikategorikan sebagai makar.
    Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat kesengajaan mengibarkan bendera bajak laut di hari kemerdekaan Indonesia.
    “Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih,” kata Budi Gunawan dalam siaran pers resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/8/2025), dikutip dari Antaranews.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.