Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Buntut mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030 dalam Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ialah tindak lanjut Kongres PDI-P ke-6 di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025).
Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
Ketua DPD PDI-P
Jateng terpilih,
Dolfie Palit
, mengatakan Jawa Tengah menjadi daerah ke-37 dari total 38 provinsi se-Indonesia yang menggelar agenda wajib partai Konferda.
“Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
“Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
“Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” bebernya.
Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
“Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
Adapun struktur kepengurusan baru di DPP
PDI-P Jawa Tengah
periode 2026-2030 di antaranya:
Ketua: Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit.
Sekretaris: H. Sumanto, S.H.
Wakil Sekretaris Internal: Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
Wakil Sekretaris Program: Eko Susilo
Bendahara: Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
Wakil Bendahara: Dede Indra Permana
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai: H. Bambang Hariyanto B.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Joko Sutopo
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi: Sarno
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Abang Baginda Muhammad Mahfudz Hasibuan
Wakil Ketua Bidang Sumber Daya: Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M.
Wakil Ketua Bidang Politik: Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Otonomi Daerah: Etik Suryani, S.E, M.M.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi: Sofwan Dedy Ardyanto
Wakil Ketua Bidang Kebudayaan dan Pendidikan: Diah Kartika Permanasri
Wakil Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Krisseptiana
Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: dr. Messy Widiastuti
Wakil Ketua Bidang Industri Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi, dan UMKM : Denny Nurcahyanto
Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial: M. Dasum
Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: H. Masan
Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan: Juli Kristianto
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Eistianah
Wakil Ketua Bidang Pertanian Pangan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan: Taufik Nur Hidayat
Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi: Yohanes Winarto
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dede Indra Permana
-
/data/photo/2025/12/27/694fe44aa8b41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030 Regional 27 Desember 2025
-
/data/photo/2025/12/27/694fe44aa8b41.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030 Regional 27 Desember 2025
Megawati Lantik Dolfie Palit Jadi Ketua DPD PDI-P Jateng Periode 2025-2030
Tim Redaksi
SEMARANG, KOMPAS.com
– Buntut mundurnya FX Hadi Rudyatmo dari jabatan Plt Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah, kini Dolfie Othniel Frederic Palit ditetapkan sebagai Ketua DPD PDI-P Jawa Tengah periode 2025–2030 dalam Konferensi Daerah (Konferda) PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri ialah tindak lanjut Kongres PDI-P ke-6 di Hotel Patra Semarang, Sabtu (27/12/2025).
Puan Maharani, Hendrar Prihadi, hingga Andika Perkasa juga turut menghadiri acara tersebut.
Ketua DPD PDI-P
Jateng terpilih,
Dolfie Palit
, mengatakan Jawa Tengah menjadi daerah ke-37 dari total 38 provinsi se-Indonesia yang menggelar agenda wajib partai Konferda.
“Konferda ini adalah tindak lanjut dari Kongres Partai ke-6. Seluruh Indonesia melaksanakan Konferda, dan Jawa Tengah ini yang ke-37 dari 38 Konferda,” kata Dolfie di sela Konferda.
Dia menuturkan agenda Konferda diawali dengan laporan pertanggungjawaban pengurus lama sekaligus penetapan dan pembentukan kepengurusan baru.
“Laporan pertanggungjawaban pengurus sebelumnya sudah disampaikan dan diterima. Selanjutnya dibentuk kepengurusan ke depan, dan saya ditugasi oleh Ibu Ketua Umum sebagai Ketua DPD Jawa Tengah,” lanjutnya.
Menurut Dolfie, penunjukan dirinya sebagai penerus Bambang Wuryanto “Pacul” untuk memimpin Jateng didasari oleh hasil psikotes dan keputusan rapat pleno DPP PDI-P.
“Kalau kami membaca SK, penunjukan ini berdasarkan psikotes dan rapat pleno DPP,” bebernya.
Dia menyebut pengurus baru berjumlah 25 orang telah memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan dengan total delapan anggota perempuan.
“Kepengurusan ini sudah memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan. Ini menjadi komitmen partai,” tambahnya.
Adapun struktur kepengurusan baru di DPP
PDI-P Jawa Tengah
periode 2026-2030 di antaranya:
Ketua: Ir. Dolfie Othniel Frederic Palit.
Sekretaris: H. Sumanto, S.H.
Wakil Sekretaris Internal: Dr. Agustina Wilujeng Pramestuti, S.S., M.M.
Wakil Sekretaris Program: Eko Susilo
Bendahara: Kaisar Kiasa Kasih Said Putra
Wakil Bendahara: Dede Indra Permana
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Partai: H. Bambang Hariyanto B.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu: Joko Sutopo
Wakil Ketua Bidang Ideologi dan Organisasi: Sarno
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi: Abang Baginda Muhammad Mahfudz Hasibuan
Wakil Ketua Bidang Sumber Daya: Dr. Ir. Harris Turino Kurniawan, M.Si., M.M.
Wakil Ketua Bidang Politik: Diah Pikatan Orissa Putri Haprani
Wakil Ketua Bidang Pemerintahan Otonomi Daerah: Etik Suryani, S.E, M.M.
Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik dan Reformasi Birokrasi: Sofwan Dedy Ardyanto
Wakil Ketua Bidang Kebudayaan dan Pendidikan: Diah Kartika Permanasri
Wakil Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional: Krisseptiana
Wakil Ketua Bidang Penanggulangan Bencana: dr. Messy Widiastuti
Wakil Ketua Bidang Industri Perdagangan, BUMN, Investasi, Koperasi, dan UMKM : Denny Nurcahyanto
Wakil Ketua Bidang Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial: M. Dasum
Wakil Ketua Bidang Pariwisata, Pemuda dan Olahraga: H. Masan
Wakil Ketua Bidang Keagamaan dan Kepercayaan Kepada Tuhan: Juli Kristianto
Wakil Ketua Bidang Ekonomi Kreatif dan Ekonomi Digital: Eistianah
Wakil Ketua Bidang Pertanian Pangan Kehutanan Lingkungan Hidup dan Kelautan Perikanan: Taufik Nur Hidayat
Wakil Ketua Bidang Hukum Advokasi: Yohanes Winarto
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Komisi III DPR setuju RUU Penyesuaian Pidana dibawa ke rapat paripurna
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?”
Jakarta (ANTARA) – Komisi III DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana yang mengatur tentang penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada 2026, dengan sejumlah Undang-Undang lainnya hingga peraturan daerah.
“Apakah RUU tentang Penyesuaian Pidana dapat kita setujui dan selanjutnya dibawa ke tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI, untuk disetujui menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana saat memimpin rapat yang dijawab setuju oleh Anggota DPR RI yang hadir di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas RUU tersebut.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sudah menyatakan setuju atas RUU Penyesuaian Pidana itu untuk diproses lebih lanjut di rapat paripurna.
Sementara itu, Eddy Hiariej menjelaskan bahwa RUU tersebut disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang di luar KUHP, peraturan daerah, dan ketentuan pidana dalam KUHP agar selaras dengan sistem pemidanaan baru.
Penyesuaian itu, kata dia, penting untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana berjalan dalam sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern, serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan.
Menurutnya dia, pembentukan RUU itu didasarkan pada empat pertimbangan utama, yakni perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.
Yang kedua, dia mengatakan bahwa KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam undang-undang maupun peraturan daerah harus dikonversi dan disesuaikan.
Selanjutnya, menurut dia, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.
Dan penyesuaian itu, kata dia, bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor.
Dia pun menjelaskan bahwa RUU itu memuat tiga pokok pengaturan. Poin yang pertama, yaitu penyesuaian pidana terhadap undang-undang di luar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan buku kesatu KUHP.
Poin yang kedua, yaitu penyesuaian pidana dalam peraturan daerah yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah.
Dan poin yang ketiga, adalah penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multi tafsir.
“Pemerintah mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern, sehingga mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan,” kata Eddy.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5177137/original/090139800_1743152442-Ketua_DPR_RI_Puan_Maharani_2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya
Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.
“Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.
Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat.
Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.
Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:
F.Wilem Saija;
Setyawan Hartono;
Anita Kadir;
Desmihardi;
Andi Muhammad Asrun;
Abdul Chair Ramadhan;
Abhan.Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.
Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.
-

Rapat Paripurna DPR setujui hasil uji kelayakan calon anggota KY
Jakarta (ANTARA) – Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) yang sebelumnya telah dinyatakan lolos oleh Komisi III DPR RI.
Tujuh calon anggota Komisi Yudisial itu disetujui setelah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, yang merwakili seluruh fraksi partai politik. Selanjutnya, para calon anggota KY itu akan dilantik oleh Presiden.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Komisi Yudisial apakah dapat disetujui?” kata Dasco yang dijawab setuju oleh hadirin.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana menjelaskan bahwa tahapan uji kelayakan itu dimulai setelah Komisi III DPR RI melaksanakan rapat pleno pada tanggal 14 November 2025 untuk membicarakan semua hal yang berkaitan dengan kewenangan DPR RI dalam memberikan persetujuan terhadap calon anggota Komisi Yudisial.
Termasuk, kata dia, membahas rancangan mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan judul makalah, dan rancangan surat pernyataan yang akan ditandatangani calon anggota Komisi Yudisial.
Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa pada hari Senin, 17 November 2025, sebelum dilakukan tahapan uji kelayakan, terlebih dahulu para calon anggota Komisi Yudisial mengambil nomor urut peserta, dilanjutkan dengan pembuatan makalah. Pembuatan makalah dimaksud untuk mengetahui, mengenal visi, misi, dan apabila calon terpilih menjadi anggota Komisi Yudisial.
Lalu Komisi III DPR RI pun melaksanakan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial pada tanggal 17, 18, 19 November 2025 terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial masa jabatan tahun 2025-2030.
Dari uji kelayakan itu, Komisi III DPR RI memberikan persetujuan terhadap tujuh calon anggota Komisi Yudisial jabatan tahun 2025-2030 yaitu:
1. F William Saija, S.H., M.H.
2. Setiawan Hartono, S.H., M.H.
3. Dr Anita Kadir, S.H., M.CL., LL.M.
4. Desmihardi, S.H., M.H.
5. Prof Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H.
6. Dr Abdul Chair Ramdhan, S.H., M.H.
7. Abhan, S.H., M.H.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya
Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026.
Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta.
Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.
Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025.
Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.
Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.
Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.
“Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.
Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:
1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim
2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim
3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum
4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum
5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum
6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum
7. Abhan – unsur tokoh masyarakat
-

Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri dari 3 bab. Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi III, Senin (21/11/2025).
Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej mengatakan, Bab I akan menjelaskan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP yang diantaranya memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Lalu, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
Lebih lanjut, menjelaskan penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.
“Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).
Pada Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dia menyebut, materi yang diatur dalam bab ini adalah pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.
Kemudian penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
“Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” lanjutnya.
Pada Bab III, kata Eddy, terkait penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksional, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.
Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III serta penetapan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro.
RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas pekan ini dan ditargetkan rampung di bulan Desember.
-
/data/photo/2025/03/11/67d03de6a8725.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.
Wakil Ketua Komisi III
DPR RI
Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa (15/11/2025) besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.
“Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
“Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum
Edward Omar Sharif Hiariej
mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
KUHP
) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
“Yang jelas
RUU Penyesuaian Pidana
ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.
Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.
“Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.
Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.
“Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
Pada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.
Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.
“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.
Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.
Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.
“Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” jelas Eddy.
“Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.
Adapun Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.
“Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), di Ruang Komisi III DPR RI.
Pembahasan ini sebagaimana berdasarkan keputusan nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU 2025-2029. RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029.
Wakil Menteri Hukum Edward, Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari pasal 613 KUHP Nasional.
RUU Penyesuaian Pidana berisikan III bab. Pada Bab I berisikan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP, bagian ini memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.
“Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, [dan] penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).
Kemudian Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam bab ini akan mengatur tentang pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.
Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. Kemudian pada Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksiona, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.
Setelah itu, delapan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibahas ditingkat selanjutnya.
“Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan rincian sebagai berikut dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan sidang.
Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pemerintah juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.
Selanjutnya RUU akan dibahas pada pekan ini dan ditargetkan rampung sebelum masa reses atau pada awal Desember.
