Tag: Dede Indra Permana

  • Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Puan Maharani Terima Hasil Fit and Proper Test 7 Calon Anggota KY, Ini Daftarnya

    Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR Puan Maharani menerima langsung laporan hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) tujuh calon anggota Komisi Yudisial (KY) dari Komisi III dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

    Adapun laporan tersebut langsung diserahkan Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana, di mana sebelumnya pimpinan rapat paripurna Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota dewan dan disahkan secara aklamasi.

    “Semoga calon anggota Komisi Yudisial yang nantinya akan dilantik presiden dapat menjalankan tugas dengan penuh integritas, profesional, dan amanah,” kata Puan dalam keterangannya.

    Adapun uji kelayakan terhadap tujuh calon anggota KY berlangsung pada 17–19 November 2025, dan delapan fraksi di DPR menyatakan persetujuan secara bulat. 

    Para calon tersebut terdiri dari unsur mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan tokoh masyarakat.

    Berikut tujuh calon anggota KY yang akan dilantik Presiden:

    F.Wilem Saija;
    Setyawan Hartono;
    Anita Kadir;
    Desmihardi;
    Andi Muhammad Asrun;
    Abdul Chair Ramadhan;
    Abhan.

    Dalam rapat yang sama, Puan juga menerima laporan hasil uji kelayakan calon anggota Dewan Energi Nasional (DEN) periode 2026–2030.

    Delapan calon tersebut antara lain: Johni Jonatan Numberi, Mohamad Fadhil Hasan, Satya Widya Yudha, Sripeni Inten Cahyani, Unggul Priyanto, Saleh Abdurrahman, Muhammad Kholid Syeirazi, dan Surono.

  • DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    DPR Setujui 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030, Ini Daftarnya

    Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui 7 Anggota Komisi Yudisial untuk segera dilantik. Keputusan diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026. 

    Pimpinan Komisi III, Dede Indra Permana Soediro mengatakan 7 nama tersebut lebih dulu menjalankan seleksi yang dilakukan oleh Panitia Seleksi, meliputi administrasi, kesehatan, sampai psikologi. Pada tahap ini, mereka berhasil lolos dari total 200 peserta. 

    Mereka dipilih berdasarkan Hasil pemilihan panitia seleksi melalui surat nomor B-61/PANSEL-KY/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025.

    Pada 12 November 2025, mereka diajukan untuk diuji kelayakan dan fit and proper tes dengan Komisi III DPR RI sebagaimana tertuang dalam Surat Pimpinan DPR RI No T/548/PW.11.01/11/2025. 

    Pada 17 November 2025, mereka melaksanakan uji kelayakan dan fit and proper tes yang salah satunya adalah membuat makalah dan menyajikanya kepada anggota Komisi III.

    Kemudian, para 7 calon anggota KY mendapatkan persetujuan dari delapan fraksi partai untuk dibahas di tingkat II atau di sidang paripurna terdekat. Setelahnya, nama-nama tersebut diajukan ke presiden untuk disahkan dan ditetapkan.

    Usai memaparkan pernyataan di atas, Pimpinan Sidang Paripurna, Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan kepada tamu undangan agar 7 calon anggota KY dapat diangkat dan dilantik menjadi anggota KY.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan uji kelayakan calon anggota Komisi Yudisial tersebut dapat disetujui?” tanya Dasco.

    Berikut daftar anggota KY yang disetujui DPR:

    1. F. Williem Saija – unsur mantan hakim

    2. Setyawan Hartono – unsur mantan hakim

    3. Anita kadir – unsur praktiksi hukum

    4. Desmihardi – unsur praktiksi hukum

    5. Andi Muhammad Asrun – unsur akademisi hukum

    6. Abdul Chair Ramadhan – unsur akademisi hukum

    7. Abhan – unsur tokoh masyarakat

  • Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Wamenkum Sebut RUU Penyesuaian Pidana Berisi 3 Bab, Ini Rinciannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana akan terdiri dari 3 bab. Hal ini dia sampaikan saat rapat bersama Komisi III, Senin (21/11/2025).

    Pria yang akrab dipanggil Eddy Hiariej mengatakan, Bab I akan menjelaskan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP yang diantaranya memuat penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok. Lalu, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    Lebih lanjut, menjelaskan penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga Personalitas dan menghilangkan disparitas, serta penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP.

    “Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Pada Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dia menyebut, materi yang diatur dalam bab ini adalah pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP.

    Kemudian penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    “Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation,” lanjutnya.

    Pada Bab III, kata Eddy, terkait penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksional, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Menurutnya, perubahan ini diperlukan untuk menjamin penetapan KUHP berjalan secara efektif dan tidak menimbulkan multitafsir.

    Dalam kesempatan yang sama, pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Komisi III serta penetapan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana Soediro.

    RUU Penyesuaian Pidana akan mulai dibahas pekan ini dan ditargetkan rampung di bulan Desember.

  • DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan

    DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan

    DPR Kebut Pembahasan RUU Penyesuaian Pidana agar Kelar Sepekan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi III DPR RI dan pemerintah mengebut pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana agar bisa rampung dalam pekan ini.
    Wakil Ketua Komisi III
    DPR RI
    Dede Indra Permana Soediro mengatakan, hasil pembahasan yang dimulai pada Selasa (15/11/2025) besok bisa langsung disepakati pada 1 Desember 2025, dan dibawa ke rapat paripurna DPR RI pada pekan depan.
    “Tanggal 25-26 November 2025 rapat Panja RUU tentang Penyesuaian Pidana. Setelahnya, tanggal 27 November 2025 rapat Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi RUU tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Dede dalam rapat di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
    “Tanggal 1 Desember 2025 rapat kerja pembahasan tingkat 1 atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Penyesuaian Pidana,” sambungnya.
    Sementara itu, Wakil Menteri Hukum
    Edward Omar Sharif Hiariej
    mengatakan, percepatan pembahasan ini untuk memastikan regulasi pelengkap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (
    KUHP
    ) tersebut dapat selesai sebelum KUHP mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
    “Yang jelas
    RUU Penyesuaian Pidana
    ini harus diselesaikan sebelum KUHP baru berlaku. Kalau tadi kita melihat susunan rencana kerja, pada hari Selasa dan hari Rabu akan dilakukan pembahasan. Kemudian pada hari Senin akan ada persetujuan tingkat pertama, kemudian akan masuk di Paripurna,” ujar Eddy saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (24/11/2025).
    Eddy meyakini bahwa pembahasan RUU ini tidak akan menghadapi persoalan substansial.
    Sebab, beleid itu hanya untuk menyesuaikan berbagai peraturan yang ada dengan ketentuan di KUHP terbaru.
    “Jadi sebetulnya tidak ada isu yang kritikal, karena ini semata-mata adalah masalah teknis. Jadi kita mengubah sekian banyak undang-undang di luar KUHP itu untuk disesuaikan dengan KUHP Nasional. Demikian juga dengan belasan ribu Peraturan Daerah yang harus disesuaikan dengan KUHP Nasional. Makasih ya,” kata Eddy.
    Pemerintah pun telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Penyesuaian Pidana kepada Komisi III DPR RI.
    Dalam paparannya di ruang rapat, Eddy menjelaskan bahwa RUU tersebut terdiri atas tiga bab dan disiapkan sebagai aturan turunan dari KUHP.
    “Bapak Ibu Pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI yang kami muliakan, secara garis besar RUU ini berisi 3 Bab. Bab I Penyesuaian Pidana dalam Undang-Undang di luar KUHP,” ucap Eddy dalam rapat kerja di Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025).
    Pada Bab I, pemerintah mengusulkan penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok dan penyesuaian kategori pidana denda agar sesuai dengan Buku I KUHP.
    Harmonisasi tersebut dilakukan untuk memastikan keseragaman pemidanaan nasional.
    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas. Penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP. Penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” kata Eddy.
    Bab II RUU memuat penataan aturan pidana dalam peraturan daerah (Perda), termasuk larangan memuat kembali pidana kurungan dalam Perda.
    Pembatasan tersebut ditujukan agar regulasi pemidanaan di daerah tetap proporsional.
    “Bab II penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Adapun materi yang diatur: Satu, pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP. Dua, penghapusan pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah,” jelas Eddy.
    “Tiga, penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal,” sambungnya.
    Adapun Bab III berisi penyesuaian dan penyempurnaan KUHP.
    Menurut Eddy, perubahan redaksional dan teknis penulisan diperlukan untuk menghindari multitafsir saat KUHP diberlakukan.
    “Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP. Penyesuaian terhadap UU KUHP dilakukan pada pasal-pasal yang memerlukan perbaikan redaksional dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, dan harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Kementerian Hukum Serahkan DIM RUU Penyesuaian Pidana ke DPR, Ini yang Diatur

    Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Hukum menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana ke Komisi III DPR RI, Senin (24/11/2025), di Ruang Komisi III DPR RI.

    Pembahasan ini sebagaimana berdasarkan keputusan nomor 64/DPR RI/I/2024-2025 tentang Program Legislasi Nasional RUU Prioritas 2025 dan Program Legislasi Nasional RUU 2025-2029. RUU Penyesuaian Pidana masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional tahun 2025-2029.

    Wakil Menteri Hukum Edward, Omar Sharif Hiariej menyampaikan RUU Penyesuaian Pidana merupakan perintah dari pasal 613 KUHP Nasional. 

    RUU Penyesuaian Pidana berisikan III bab. Pada Bab I berisikan penyesuaian pidana di luar Undang-Undang KUHP, bagian ini memuat antara lain penghapusan pidana kurungan sebagai pidana pokok, penyesuaian kategori pidana denda dengan mengacu pada buku ke-1 KUHP.

    “Penyelesaian ancaman pidana penjara untuk menjaga personalitas dan menghilangkan disparitas, penataan ulang pidana tambahan agar sesuai dengan sistem sanksi dalam KUHP, [dan] penyesuaian dilakukan untuk memberikan satu standar pemidanaan yang konsisten secara nasional,” katanya Senin (24/11/2025).

    Kemudian Bab II terkait penyesuaian pidana dalam peraturan daerah. Dalam bab ini akan mengatur tentang pembatasan pidana denda yang dapat diatur dalam peraturan daerah yang paling tinggi kategori ke-3 sesuai sistem KUHP, penghapusan Pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah, dan penegasan bahwa peraturan daerah hanya dapat memuat ketentuan pidana untuk norma tertentu yang bersifat administratif dan berskala lokal.

    Ketentuan ini menjaga proporsionalitas pemidanaan, dan mencegah over regulation. Kemudian pada Bab III penyesuaian dan penyempurnaan KUHP, di mana akan memperbaiki kesalahan redaksiona, dan teknis penulisan, penegasan ruang lingkup norma, serta harmonisasi ancaman pidana agar tidak lagi mengandung minimum khusus atau rumusan kumulatif yang tidak sesuai dengan sistem baru.

    Setelah itu, delapan fraksi menyampaikan pandangannya dan menyatakan setuju bahwa RUU Penyesuaian Pidana dibahas ditingkat selanjutnya.

    “Maka dapat kami sampaikan DIM RUU tentang Penyesuaian Pidana dengan rincian sebagai berikut dari klasterisasi batang tubuh 479 DIM, klasterisasi penjelasan 160 DIM,” jelas Dede Indra Permana Soediro selaku pimpinan sidang.

    Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pemerintah juga menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) yang dipimpin oleh Dede Indra Permana.

    Selanjutnya RUU akan dibahas pada pekan ini dan ditargetkan rampung sebelum masa reses atau pada awal Desember. 

  • Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Komisi III DPR Nilai KPK Pamerkan Uang ke Publik Bentuk Akuntabilitas

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait uang Rp 300 miliar yang dipamerkan saat konferensi pers bukan pinjaman bank. Dede mengatakan penjelasan dari KPK sebagai bentuk ketegasan.

    “Kinerja KPK harus kita apresiasi. Transparansi dan ketegasan dalam pengungkapan kasus merupakan bagian dari integritas lembaga,” kata Dede kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).

    Dede menyoroti langkah KPK dalam melakukan aset recovery dari tindak pidana korupsi. Menurutnya, upaya pengembalian kerugian negara merupakan poin yang sama pentingnya dengan penegakan hukum terhadap pelaku.

    “KPK tidak hanya menjalankan fungsi penindakan, tetapi juga berhasil mengembalikan aset negara yang sebelumnya hilang akibat korupsi. Ini langkah yang sangat strategis,” ucapnya.

    Ia menyebut pencegahan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset menjadi dua pilar penting dalam pemberantasan korupsi. Politikus PDIP ini berharap KPK konsisten dalam setiap kinerja yang ditampilkan kepada publik.

    “Harapan kita bersama, kinerja KPK semakin baik dan konsisten mengedepankan pencegahan serta pengembalian aset kepada negara,” sambungnya.

    Dikonfirmasi terpisah, anggota Komisi III Fraksi NasDem Rudianto Lallo mengatakan publikasi uang sitaan oleh KPK ke masyarakat adalah bentuk pembuktian. Rudianto mengatakan KPK menjaga akuntabilitas dalam memproses perkara.

    Rudianto Lallo juga menilai bahwa langkah KPK menampilkan uang tunai Rp 300 miliar dalam konferensi pers merupakan bentuk komunikasi publik yang efektif. Wakil Ketua Mahkamah Partai NasDem ini menyebut KPK memberikan bukti bahwa proses pengembalian aset benar dilakukan.

    “Publik butuh bukti nyata. Ketika KPK menunjukkan secara terbuka uang sitaan itu, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum semakin meningkat,” imbuhnya.

    Ketua KPK: Dari Dulu Uang Sitaan Sering Ditampilkan

    Ketua KPK, Setyo Budiyanto, buka suara terkait tumpukan uang ratusan miliar terkait kasus investasi fiktif PT Taspen yang dipamerkan ke publik. Setyo mengatakan setiap uang yang dipublikasikan ke masyarakat sebagai bentuk transparansi.

    “Dari dulu sudah sering ditampilkan uang sitaan sebagai bentuk transparansi,” kata Setyo kepada wartawan, Sabtu (22/11).

    (dwr/jbr)

  • Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Resmi Jadi Hakim Agung, Muhayah Tercatat Punya Kekayaan Rp2,3 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA – Muhayah resmi menjadi Hakim Agung kamar Agama setelah DPR menyetujui pengangkatannya dalam Rapat Paripurna forum ke-5 DPR RI, Selasa (23/9/2025).

    Sebelum diusulkan sebagai Hakim Agung, Muhayah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. 

    Dirinya juga pernah menduduki sejumlah jabatan penting, mulai dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Banten dan Samarinda, hingga Ketua Pengadilan Agama Jakarta Barat dan Tangerang.

    Sebagai penyelenggara negara, Muhayah tercatat rutin melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dilansir dari laman e-LHKPN, laporan periodik terbarunya disampaikan pada 3 Januari 2024 untuk pelaporan tahun 2023.

    Dalam laporan tersebut, Muhayah memiliki total harta kekayaan Rp2,9 miliar. Namun setelah dikurangi dengan hutang sekitar Rp600 juta, kekayaan bersihnya tercatat sebesar Rp2,3 miliar.

    Komposisi harta Muhayah didominasi oleh aset tanah dan bangunan senilai Rp2,7 miliar. Rinciannya:

    Tanah seluas 4.000 m² di Kabupaten Pandeglang senilai Rp200 juta (hasil sendiri).

    Tanah dan bangunan seluas 250 m²/200 m² di Tangerang Selatan senilai Rp2,5 miliar (warisan).

    Selain itu, dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp157,5 juta dan kas serta setara kas Rp50 juta.

    Menariknya, dalam laporan tersebut Muhayah tidak mencantumkan kepemilikan kendaraan bermotor maupun surat berharga.

    Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana Soediro, menjelaskan bahwa pengangkatan Muhayah sebagai Hakim Agung merupakan hasil uji kelayakan (fit and proper test) yang digelar bersama panitia seleksi.

    Setelah melewati serangkaian uji integritas, wawasan, serta kompetensi, Muhayah bersama delapan nama lainnya dinyatakan layak menjadi Hakim Agung.

    “Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung adalah jabatan penting sehingga diistilahkan wakil Tuhan,” ujar Dede dalam rapat paripurna.

    Ketua DPR Puan Maharani kemudian meminta persetujuan forum rapat, yang secara aklamasi menyetujui nama-nama tersebut.

    Daftar Hakim Agung Baru

     Selain Muhayah, berikut nama delapan Hakim Agung lainnya yang juga disetujui DPR:

    Heru Pramono (Kamar Perdata)
    Budi Nugroho (Kamar TUN khusus pajak)
    Hari Sugiharto (Kamar TUN)
    Agustinus Purnomo Hadi (Kamar Militer)
    Diana Malemita Ginting (Kamar TUN khusus pajak)
    Lailatul Arofah (Kamar Agama)
    Ennid Hasanuddin (Kamar Perdata)
    Suradi (Kamar Pidana)
    Sementara untuk Hakim Ad Hoc HAM, DPR menetapkan Puguh Haryogi.

  • Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    Paripurna DPR Sahkan 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM MA 2025

    JAKARTA – DPR RI mengesahkan persetujuan terhadap 9 Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 23 September. 

    Pengesahan tersebut diputuskan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani sebagai pimpinan Rapat Paripurna atas laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. 

    “Kepada Pimpinan Komisi III DPR RI, yang terhormat Saudara Dede Indra Permana Soediro, S.H., M.H., kami persilakan untuk menyampaikan Laporan terhadap hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025,” ujar Puan dalam rapat paripurna. 

    Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana mengatakan bahwa pada 11 Agustus 2025 ada usulan nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung dari Komisi Yudisial. Kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Musyawarah (Bamus) pada 25 Agustus 2025. 

    Lalu pada 3 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat pleno tahapan uji kelayakan dan kepatutan diantaranya membahas rancangan, mekanisme dan tata tertib, rancangan jadwal, rancangan pengumuman di media cetak dan rancangan judul makalah dalam melaksanakan persiapan tahapan uji kelayakan.

    Pada 18 September 2025, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat dengar pendapat dengan panitia seleksi atau pansel Komisi Yudisial calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA tahun 2025 untuk mendapatkan pelaksanaan terkait proses seleksi. Selanjutnya Komisi III DPR RI memulai uji kelayakan dengan pengambilan nomor urut dan para calon hakim dan dilanjutkan dengan pembuatan makalah yang ditujukan untuk mengetahui visi dan misi calon apabila terpilih sebagai Hakim Agung dan hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025.  

    Komisi III DPR RI telah selesai melaksanakan sesi wawancara uji kelayakan terhadap calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM MA pada 15 September 2025. 

    “Selanjutnya Komisi III DPR RI menggelar rapat pleno pada tanggal 16 September 2025 dengan agenda mengambil keputusan atau memberikan persetujuan terhadap calon hakim agung dan ad hoc HAM pada Mahkamah Agung,” kata Dede Indra. 

    Setelah mendengar pandangan 8 fraksi yang ada di Parlemen, komisi III DPR RI kemudian menyetujui 9 calon hakim agung dan 1 calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung tahun 2025. 

    “Sidang Dewan yang kami hormati, Sekarang kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat, apakah Laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Uji Kelayakan (Fit and Proper Test) Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 tersebut dapat disetujui?,” tanya Puan diikuti persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir. 

    Berikut nama Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025:

    1. Suradi, S.H., S.Sos., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Pidana

    2. Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    3. Dr. Heru Pramono, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Perdata

    4. Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    5. Dra. Hj. Muhayah, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Agama

    6. Dr. Hari Sugiharto, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara

    7. Dr. Budi Nugroho, S.H., S.E., M.Hum. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    8.  Dr. Diana Malemita Ginting, Ak., S.H., M.Si., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

    9. Dr. Agustinus Purnomo Hadi, S.H., M.H. sebagai Hakim Agung Kamar Militer

    10.  Dr. Moh. Puguh Haryogi, S.H. Sp.N., M.H. sebagai Hakim Ad Hoc HAM

    “Pimpinan Dewan mengucapkan selamat kepada Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM pada Mahkamah Agung Tahun 2025 semoga Saudara-Saudari dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, profesional, berintegritas, dan amanah,” tutup Puan. 

  • Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Bila Perlu 4 Bulan Sekali

    Jakarta

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi ajang penganugerahan Adhyaksa Awards 2025. Menurutnya, penghargaan kepada insan Adhyaksa ini perlu dilanjutkan tidak hanya setahun sekali tetapi bisa empat bulan sekali.

    “Lanjutkan, bila perlu jangan sekali setahun bila perlu 4 bulan sekali iklim positifnya akan lebih bagus,” kata Tito usai acara di Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2025).

    Dalam kesempatan itu, Tito juga mengapresiasi Kejaksaan Agung karena adanya Adhyaksa Awards bisa membuat iklim kompetitif antar jaksa. Sehingga mereka dapat termotivasi.

    “Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Agung tadi bekerja sama dengan panitia dan untuk membuat penghargaan seperti ini karena ini akan membuat iklim kompetitif diantara jaksa-jaksa. Dan kemudian sekaligus juga untuk membuat mereka lebih termotivasi untuk menjadi lebih baik,” ujarnya.

    Tito melihat banyak kriteria penghargaan yang positif. Dia berharap Kejaksaan Agung semakin dipercaya publik.

    “Tadi kita lihat kriteria-kriterianya soal integritas, kemudian soal prestasi kinerja, banyak kategori saya lihat positif sekali. Dan untuk sebagai lembaga yang besar, kita sangat mengharapkan Kejaksaan ini institusi yang penegak hukum yang kredibel, dipercaya publik karena trennya juga kan Kejaksaan mah baik,” ucapnya.

    Lebih lanjut Tito juga menyoroti adanya jaksa perempuan yang menerima penghargaan. Dia menyebut berdasarkan hasil penelitian, kalangan perempuan lebih anti koruptif.

    “Tidak hanya di daerah-daerah, semua tadi saya lihat ada yang sampai di daerah apa namanya Papua ada yang di Sulawesi Selatan bagian pinggiran ya. Dan saya lebih positif lagi yang saya lihat cukup banyak penerimanya dari kalangan perempuan. Memang kalangan perempuan itu banyak penelitian penegak hukum di kalangan perempuan itu lebih anti koruptif. Lebih menginspirasi ini yang laki-lakinya kalah dengan perempuannya,” imbuhnya.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri atas Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi; Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro; pakar hukum pidana Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi; Koordinator MAKI Boyamin Saiman; serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (dek/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini

  • Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Raih Adhyaksa Awards 2025, Andri Zulfikar Harap Jadi Motivasi Semua Jaksa

    Jakarta

    Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Bantaeng Andri Zulfikar mendapat penghargaan Jaksa Tangguh dalam Pemberantasan Korupsi dalam Adhyaksa Awards 2025. Dia mengucapkan terima kasih atas penghargaan bergengsi yang diterimanya.

    “Ini merupakan validasi yang luar biasa atas upaya saya dan sumber kebanggaan luar biasa. Saya sangat menghargai penghargaan ini dan saya ingin menyampaikan rasa terima kasih saya yang tulus kepada semua pimpinan Kejaksaan RI, termasuk bapak JA RI, Kajati Sulawesi Selatan Agus Salim, dan Kejari Kabupaten Bantaeng atas kepercayaan pimpinan terhadap kemampuan saya,” kata Andri Zulfikar seusai Penganugerahan Adhyaksa Awards 2025 ini digelar di Jakarta, Selasa (23/9/2025).

    Dia menuturkan, menerima penghargaan tersebut merupakan hal yang tak akan pernah dilupakannya. Itu juga akan menjadi inspirasi bagi rekan-rekan jaksa lainnya.

    “Menerima penghargaan ini adalah momen yang akan saya kenang selamanya dan akan menjadi motivasi bagi seluruh jaksa di manapun berada dan seluruh tanah air,” jelasnya.

    Andri kembali mengucapkan terima kasih kepada Jaksa Agung ST Burhanudin yang telah mengakui kerja keras dirinya selama ini. Dia berjanji akan terus mengupayakan hal yang terbaik.

    Adapun sampai saat ini, Andri telah menjabat Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Bantaeng selama 1,5 tahun. Sedikitnya 8 perkara korupsi dengan total 16 tersangka telah ditanganinya. Salah satu kasus menonjol yang ditangani melibatkan Ketua DPRD Bantaeng aktif periode 2019-2024, Hamsyah, yang kembali terpilih untuk periode 2024-2029.

    Perkara ini menyangkut dugaan penyimpangan dalam pemberian tunjangan kesejahteraan berupa rumah negara dan belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD, yang turut menyeret Wakil Ketua DPRD dan pejabat Sekretariat DPRD, dengan total kerugian negara sebesar Rp 5 miliar.

    Adhyaksa Awards adalah anugerah penghargaan bagi insan Kejaksaan yang digelar oleh detikcom dan didukung penuh oleh Kejaksaan Agung. Seleksi dilakukan sejak Mei 2025.

    Dalam menyeleksi, detikcom menjaring ribuan jaksa lewat masukan dari masyarakat, hingga masukan dari internal kejaksaan. Nama-nama itu kemudian dikerucutkan oleh Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 terdiri dari Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Pujiyono Suwadi, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro, pakar hukum pidana Universitas Brawijaya Fachrizal Afandi, Koordinator MAKI Boyamin Saiman, serta Pemimpin Redaksi detikcom Alfito Deannova Gintings.

    (azh/azh)

    Adhyaksa Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat jaksa teladan di sini