Tag: Deddy Yevri Sitorus

  • Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan

    Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan

    Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat memberikan keterangan kepada wartawan kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.

    PDIP: Partai wong cilik akan terus bangkit meski ditekan
    Dalam Negeri   
    Editor: Widodo   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 18:23 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Djarot Saiful Hidayat menegaskan PDIP adalah partai wong cilik atau rakyat kecil yang tidak akan pernah mati dan akan terus bangkit mesti terus menerus mendapatkan tekanan.

    Hal tersebut disampaikan Djarot saat peringatan 29 tahun kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli yang digelar di Kantor Pusat DPP PDIP Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu.

    “Kita adalah partainya wong cilik. Peristiwa 27 Juli menunjukkan kalau wong cilik itu bersatu, meskipun dihantam, ditekan, dia akan bangkit dan melawan. Dia tidak akan pernah mati,” kata Djarot di Jakarta, Minggu.

    Menurutnya, Kudatuli merupakan sejarah penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia karena menunjukkan betapa brutalnya Orde Baru dalam menumpas oposisi politik.

    Ia menyebut penyerangan terhadap Kantor DPP PDIP tahun 1996 sebagai tindakan kekerasan yang mencederai hak berserikat dan berbicara.

    “Yang diserang malah ditangkap dan dihukum, sementara yang menyerang justru berpesta pora di atas darah dan air mata rakyat. Ini tidak boleh dilupakan,” ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

    Djarot juga mengkritik maraknya korupsi dan gaya hidup elite yang menjauh dari nilai-nilai perjuangan.

    “Jangan sampai kita menjadi mandor kalak, kerja kendor makan kuat. Jangan jadi kaya karena korupsi dan mengeruk sumber daya rakyat. Kekuasaan itu adalah ujian yang sesungguhnya,” ujarnya.

    Peringatan 29 tahun Kudatuli tersebut juga menghadirkan talkshow bertajuk Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia, yang menghadirkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning sebagai narasumber.

    Talkshow ini menghadirkan sejumlah pelaku sejarah, seperti Ribka Tjiptaning dan Jacobus Mayong, serta sejarawan Hilmar Farid. Diskusi dimoderatori oleh anggota DPR RI, Denny Cagur. Acara ini bertujuan mengingatkan publik, khususnya generasi muda, bahwa demokrasi yang dinikmati hari ini lahir dari perjuangan dan pengorbanan.

    Terlihat hadir dalam rangkaian acara ini jajaran DPP PDIP seperti Bonnie Triyana, Sadarestuwati, Mindo Sianipar, Wiryanti Sukamdani, Ronny Talapessy, dan Deddy Yevri Sitorus.

    Hadir pula Wakil Sekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo serta Wakil Bendahara Umum PDIP Yuke Yurike. Doa di acara itu dipimpin oleh Guntur Romli.

    Sumber : Antara

  • PDIP tabur bunga di Diponegoro 58 peringati 29 tahun Kudatuli

    PDIP tabur bunga di Diponegoro 58 peringati 29 tahun Kudatuli

    Kader PDI Perjuangan menggelar tabur bunga di kantor pusat DPP PDIP di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

    PDIP tabur bunga di Diponegoro 58 peringati 29 tahun Kudatuli
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 14:15 WIB

    Elshinta.com – Kader PDI Perjuangan (PDIP) menggelar tabur bunga di kantor pusat DPP PDIP yang beralamat di Jalan Diponegoro No.58, Jakarta Pusat, Minggu pagi, dalam rangka memperingati kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli.

    Dalam kegiatan tersebut Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning meminta kepada jajaran DPP PDIP yang kini menjadi anggota DPR RI untuk memperjuangkan nasib keluarga korban serta menertibkan arsip peristiwa Kudatuli agar tidak hilang dari sejarah bangsa.

    “Kader itu harus tidak boleh lupa dengan Kudatulii,” kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu.

    Ribka juga mengenang peran Ketua Umum Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjadi simbol perlawanan rakyat atas represi Orde Baru, terutama setelah kekuasaan mencoba menggulingkannya lewat rekayasa dualisme kepemimpinan partai.

    Ia juga menyebut kantor DPP PDIP sebagai saksi bisu berbagai peristiwa seputar Kudatuli.

    “Bukan cuma Diponegoro 58. Di daerah-daerah pun terjadi perampasan kantor-kantor partai. Harusnya seluruh fraksi ingat akan hal ini,” ujarnya.

    Sebelum prosesi tabur bunga dimulai, acara diawali dengan doa bersama untuk para korban yang gugur dalam peristiwa Kudatuli.

    Terlihat hadir dalam rangkaian acara ini jajaran DPP PDIP seperti Ribka Tjiptaning, Bonnie Triyana, Sadarestuwati, Wiryanti Sukamdani, Ronny Talapessy, dan Deddy Yevri Sitorus.

    Hadir pula Wakil Sekjen DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Darmo serta Wakil Bendahara Umum PDIP Yuke Yurike.

    Usai doa, Ribka mengajak seluruh elite PDIP untuk memulai prosesi tabur bunga, dimulai dari gerbang depan kantor DPP PDIP, lalu dilanjutkan ke halaman dan area parkir kantor partai.

    Ribka juga mengajak peserta menabur bunga di titik-titik di mana para korban Kudatuli gugur.

    Acara kemudian dilanjutkan dengan pemotongan tumpeng sebagai bentuk penghormatan kepada para korban dan keluarga mereka.

    Sumber : Antara

  • Peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    Peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning memberikan keterangan kepada wartawan di kantor pusat DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (27/7/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

    PDIP: Peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Minggu, 27 Juli 2025 – 14:43 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai peristiwa yang menjadi tonggak lahirnya reformasi.

    Hal itu disampaikannya usai menggelar tabur bunga dan doa bersama di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta, dalam rangka memperingati 29 tahun Kudatuli.

    “Tanpa 27 Juli, tidak ada reformasi,” kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu.

    Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi masih panjang dan masih banyak hal yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan reformasi yang sejati.

    “Reformasi ini masih sekadar angan-angan. Tetapi, Banteng PDIP tidak boleh ngambek, tidak boleh cengeng! Kita harus bangun kekuatan basis rakyat, seperti dulu Mega menang bukan karena rakyat!” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ribka juga mengingatkan kepada kader-kader PDIP untuk tidak melupakan sejarah perjuangan partai.

    “Masih banyak yang tidak tahu apa itu Kudatuli, apa arti Diponegoro 58. Kita minta DPP lebih selektif menilai kader. Jangan sampai ada yang menikmati kemenangan tetapi lupa perjuangan berdarah-darah,” kata Ribka.

    Dalam acara tabur bunga dan doa untuk korban Kudatuli ini, hadir pula DPP PDIP lainnya seperti Sadarestuwati, Wiryanti Sukamdani, Bonnie Triyana, Deddy Yevri Sitorus, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Ronny Talapessy, dan Yuke Yurike.

    Peringatan 29 tahun Kudatuli tersebut dilanjutkan kemudian dengan talkshow bertajuk Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia, yang menghadirkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning sebagai narasumber.

    Sumber : Antara

  • PDIP sebut peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    PDIP sebut peristiwa 27 Juli 1996 sebagai tonggak reformasi

    “Tanpa 27 Juli, tidak ada reformasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menyebut peristiwa kerusuhan 27 Juli 1996 atau Kudatuli sebagai peristiwa yang menjadi tonggak lahirnya reformasi.

    Hal itu disampaikannya usai menggelar tabur bunga dan doa bersama di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro No. 58, Menteng, Jakarta, dalam rangka memperingati 29 tahun Kudatuli.

    “Tanpa 27 Juli, tidak ada reformasi,” kata Ribka di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu.

    Ia mengingatkan bahwa perjalanan reformasi masih panjang dan masih banyak hal yang harus diperjuangkan untuk mewujudkan reformasi yang sejati.

    “Reformasi ini masih sekadar angan-angan. Tetapi, Banteng PDIP tidak boleh ngambek, tidak boleh cengeng! Kita harus bangun kekuatan basis rakyat, seperti dulu Mega menang bukan karena rakyat!” ujarnya.

    Dalam kesempatan itu, Ribka juga mengingatkan kepada kader-kader PDIP untuk tidak melupakan sejarah perjuangan partai.

    “Masih banyak yang tidak tahu apa itu Kudatuli, apa arti Diponegoro 58. Kita minta DPP lebih selektif menilai kader. Jangan sampai ada yang menikmati kemenangan tetapi lupa perjuangan berdarah-darah,” kata Ribka.

    Dalam acara tabur bunga dan doa untuk korban Kudatuli ini, hadir pula DPP PDIP lainnya seperti Sadarestuwati, Wiryanti Sukamdani, Bonnie Triyana, Deddy Yevri Sitorus, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, Ronny Talapessy, dan Yuke Yurike.

    Peringatan 29 tahun Kudatuli tersebut dilanjutkan kemudian dengan talkshow bertajuk Peristiwa 27 Juli 1996 Sebagai Tonggak Demokrasi Indonesia, yang menghadirkan Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat dan Ribka Tjiptaning sebagai narasumber.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    Luhut Sedih Jasa Jokowi Dilupakan, PDIP: Berlebihan!

    GELORA.CO -Seorang kepala negara ditakdirkan bekerja sesuai sumpah dan janjinya kepada rakyat. Maka, apa yang dikerjakan presiden tidak kemudian menjadi pamrih jasa.

    Demikian antara lain disampaikan Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus merespons kesedihan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan ada pihak-pihak yang melupakan jasa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    “Terlalu berlebihan menurut saya. Pejabat publik mana pun yang sudah diberikan jabatan, kewenangan dan kekuasaan memiliki kewajiban melaksanakan pekerjaannya,” kata Deddy, Jumat, 11 Juli 2025.

    Terlebih, kata Deddy, negara memberikan gaji, insentif, fasilitas, perlindungan dan pengamanan, pensiun, dokter, hingga hadiah rumah bagi Presiden.

    “Jadi setiap orang melaksanakan pekerjaan dengan baik itu sudah keharusan,” katanya.

    Di sisi lain, anggota Komisi II DPR ini tak mau berspekulasi soal pihak-pihak yang dimaksud Luhut. Apalagi jika pihak yang melupakan jasa Jokowi ditujukan kepada mantan loyalis presiden dua periode itu. 

    “Kalau itu maksudnya, saya no comment. Itu urusan pribadi, bukan publik,” pungkasnya.

    Luhut sebelumnya menemui Jokowi untuk mengikuti beberapa agenda kerja dan berbincang mengenai keluarga serta kenangan selama masih di pemerintahan.

    “Kami berdua merasa cukup sedih karena masih ada yang seolah melupakan jasa beliau,” ujar Luhut

  • Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK

    Bobby Nasution Baperan dan Mending Urus Kadis yang Ditangkap KPK

    GELORA.CO -Keterlibatan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Pemprov Sumut dan di Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut telah membuat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution gerah.

    Tudingan itu dilontarkan Anggota Komisi II DPR Fraksi DPIP Deddy Yevri Sitorus dalam sebuah video yang diunggah akun Facebook Palti Hutabarat. Dalam unggahan tersebut juga disertakan postingan bertuliskan ‘Kadis PUPR Sumut Kena OTT, Bobby Nasution Gampang Baperan?! Ga usah panik kali lah kan mertua masih kontrol KPK’, dikutip RMOL, Kamis, 10 Juli 2025.

    Dalam video berdurasi sekitar 4 menit itu, Deddy mengutarakan dalam kunjungannya ke Sumut bersama mitra, yakni Kementerian ATR/BPN untuk membahas masalah PNBP.

    “Jadi kunjungan spesifik, isu yang dibahas memang spesifik tentang PNBP. Nah ternyata sampai di sana suda ada juga selain gunernur, ada kepala-kepala daerah juga gitu. Ini hal yang terjadi dalam prosesnya kurang lazim,” ucap Deddy.

    Lanjut dia, pembahasan berjalan lancar diawali sambutan ketua rombongan dan pemaparan dari kepala daerah soal HGU PTPN. Menurut Deddy, waktu yang diberikan untuk rapat sangat singkat, yakni sekitar dua jam.

    “Lalu yang terjadi apa, saya mengingatkan kepada mereka bahwa persoalan konflik eks lahan PTPN tidak dibicarakan dalam forum ini, karena, pertama kunspek (kunjungan spesifik) itu bicara PNBP. Kedua, waktunya sangat terbatas. Ketiga, pembicaraan lahan konflik eks HGU tidak mungkin dibahas dengan Komisi II saja, tapi juga menghadirkan Kementerian Kuangan terutama Dirjen Kekayaan Negara,” jelasnya.

    Deddy kemudian merasa geram ketika di tengah rapat, Gubernur Sumut Bobby Nasution mengeluarkan pernyataan yang dianggap kurang pantas.

    “Eh nggak tahu kenapa nih gubernur, tiba-tiba nih dengan nyolot gitu kan, dia ngompor-ngomporin kepala daerah ‘ya sudahlan kalua ada yang mengatakan tidak perlu mendengar aspirasi daerah, keluhan kami tidak didengar, kepala daerah keluar aja dari ruangan, tinggalkan saja ruangan ini’. Dan itu disebut berkali-kali, lalu saya ambil mic, saya tidak mengatakan tidak ingin mendengar, mungkin gubernurnya ya sedikit lagi galau ya karena kasus tertangkapnya Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara ya,” beber dia.

    Padahal, Deddy juga sudah menjelaskan mengenai perlunya dijadwalkan rapat pembahasan eks HGU PTPN yang melibatkan mitra lain seperti Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan. 

    “Jadi si Gubernur Bobby ini sok mau mengadu domba saya dengan kepala daerah itu yang berkepentingan dengan eks lahan HGU PTPN, kan gitu nih. Jadi nggak usah lah cobain saya, elo anak Medan, gue anak Siantar, gitu ya,” tegasnya. 

    “Jangan sok apalah ngompor-ngomporin jadi provokator. Kalau anda nggak ngerti tata cara pelepasan lahan eks HGU, tidak ngerti tugas dari Komisi-Komisi DPR, anda nggak usah ngomong, belajar dulu Bobby, kan jadi malu sendiri anda. Masak memaksakan membahas agenda yang tidak ada di dalam agenda, lalu membahas tanpa pihak-pihak terkait, aduh inilah jadi kelihatan agak-agak kurang gitu, agak baper, nggak jelas. Udah elo uruslah kadis elo yang ditangkap oleh KPK itu,” tandas Deddy.

    Praktis, pernyataan politikus Banteng itu mendapat banyak pujian dari netizen. Mereka menganggap kiprah Bobby belum layak menjadi gubernur alias karbitan. Menantu Jokowi itupun lantas menjadi bulan-bulanan netizen. 

  • Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    Dukung Prabowo Menugasi Gibran ke Papua, Legislator PDIP: Daripada Bagi-bagi Skincare

    GELORA.CO – Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus menyambut positif langkah Presiden Prabowo Subianto yang menugaskan Wapres Gibran Rakabuming Raka ke Papua untuk menyelesaikan masalah di Bumi Cenderawasih.

    “Bagus sekali itu menunjukkan kepedulian Pak Prabowo untuk mempercepat pembangunan Papua,” kata legislator Fraksi PDI Perjuangan itu ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Deddy mengatakan Gibran merupakan anak dari Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang tercatat sering mengunjungi Papua.

    Terlebih lagi, kata dia, banyak jalan dibuat di Papua semasa Jokowi. Termasuk, bertebarnya izin tambang yang terbit.

    Dari situ, dia merasa Gibran yang berstatus putra Jokowi bakal bisa mengurusi Papua untuk menciptakan keadilan. 

    “Paling tepat sudah Gibran, sudah benar begitu. Mudah-mudahan dia lama di sana, jangan cuma datang pergi, datang pergi,” lanjut Deddy.

    Dia mendukung pula Gibran untuk berkantor di Papua untuk menyelesaikan semua permasalahan rakyat di sana.

    Hanya saja, Deddy menyarankan Gibran tidak boleh sering kembali ke Jakarta untuk melapor kepada Prabowo ketika ditugaskan mengurus Papua.

    “Iya, kalau perlu cuma sekali sebulan lapor Presiden datang begitu, daripada bagi skincare, ya, mending urus Papua, dia akan dikenang dengan baik,” kata legislator Dapil Kalimantan Utara itu.

    Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo punya tugas khusus kepada Wapres Gibran.

    Gibran akan menangani sejumlah persoalan di Papua yang tidak hanya soal pembangunan fisik, melainkan mengurusi permasalahan HAM.

    Yusril menyebut tugas khusus ini akan tertuang dalam bentuk Keputusan Presiden (Kepres) dan Gibran tak tertutup kemungkinan akan membuka kantor dan bekerja di Papua.

    “Mungkin ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua menangani masalah ini,” ujarnya, dikutip Selasa (8/7). 

  • Qodari: Bukan Jokowi, Justru Hasto yang Bakar PDIP

    Qodari: Bukan Jokowi, Justru Hasto yang Bakar PDIP

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat politik Muhammad Qodari memberikan respons tajam terhadap pernyataan politikus PDIP, Deddy Yevri Sitorus, yang pernah menyebut Jokowi membakar rumahnya sendiri, PDI Perjuangan.

    Dikatakan Qodari, justru Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang bertanggung jawab atas kemerosotan suara PDIP dalam Pemilu 2024.

    “Beliau (Deddy) kan bilang bahwa Pak Jokowi itu membakar rumah PDIP. Kalau menurut saya yang membakar rumah PDIP itu, dengan segala hormat, ya Mas Hasto,” ujar Qodari, dikutip Rabu (25/6/2025).

    Qodari menilai, penurunan suara PDIP secara nasional dan kekalahan dalam Pilpres 2024 merupakan hasil dari strategi politik yang tidak efektif.

    Ia secara terang menyebut Hasto sebagai aktor utama di balik kegagalan tersebut.

    “Membakar itu dimaknai sebagai PDIP suaranya turun, terutama di tingkat nasional, kemudian Pilpres kalah. Menurut saya, karena Mas Hasto sebagai aktor utamanya,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Qodari mengungkapkan bahwa hasilnya akan sangat berbeda apabila posisi panglima pemilu dipegang oleh sosok lain, misalnya Ketua Bappilu PDIP, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul.

    “Di tempat ini saya pernah mengatakan bahwa seandainya panglima perang pemilunya PDIP itu, pada 2024 ini Mas Bambang Pacul, saya yakin ceritanya sangat lain dan berbeda,” tegasnya.

    Qodari bilang, Bambang Pacul merupakan sosok yang berpijak pada fakta dan data dalam mengambil langkah politik, berbeda dengan pendekatan yang digunakan Hasto.

    “Saya menganggap Mas Pacul adalah orang yang berangkat dari fakta dan data. Beliau adalah topologi tim fakta dan data,” kuncinya.

  • APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    APBD Minim, Sumut Tak Akan Mampu Kelola Empat Pulau Tambahan

    GELORA.CO -Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengkritik keras Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian Nomor 300.2.2-2138/2025 yang memindahkan empat pulau dari Provinsi Aceh ke Sumatera Utara (Sumut).

    Adapun, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek.

    “Nggak ada urgensinya (pemindahan) empat pulau itu diputuskan langsung tanpa duduk bersama jadi milik Sumut,” Deddy dikutip dari video singkat melalui akun Facebook, Rabu 11 Juni 2025.

    Deddy menilai keputusan pemindahan empat pulau menjadi milik Sumut tanpa memperhatikan sejarah, sosilogisnya, serta kemampuan APBD Provinsi Sumut yang dipimpin Gubernur Bobby Nasution.

    “Apakah Sumut sudah mampu membiayai seluruh pembangunan di daerahnya?” tanya Deddy.

    Deddy melihat, dengan APBD sebesar Rp13 triliun, Pemprov Sumut tak mampu mengurus dengan baik seluruh wilayah, salah satunya Pulau Nias.

    “Anda (lebih baik) besarkan Pulau Nias, Danau Toba. Itu yang harus dikerjakan, bukan bikin masalah baru klaim pulau segala macam, nanti Mentawai sekalian anda minta juga,” sentil Deddy. 

    Legislator DPR ini juga menyindir Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu agar tidak ikut-ikutan terkait pemindahan empat pulau tersebut.

    “Bupati Tapteng nggak usah ikut-ikutan, APBD anda juga kecil. Nambah empat pulau mau dapat apa? Saya kira semua harus kembali kepada akal sehat,” pungkas Deddy

  • KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    KPK Didesak Periksa Bobby Nasution dan Airlangga soal Dugaan Penyelundupan 5,3 Juta Ton Bijih Nikel ke China

    Pakar hukum pidana Universitas Trisakti (Usakti), Abdul Fickar Hadjar, mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar mengusut tuntas kasus dugaan penyelundupan ekspor biji nikel 3,5 juta ton bijih nikel ke China.

    Kasus tersebut diduga menyeret Bobby Nasution dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagaimana diungkapkan ekonom senior, Faisal Basri (Alm) dalam sebuah podcastnya bersama Guru Gembul. Menurut Abdul Fickar keduanya harus diperiksa.

    “Ya siapapun yang terlihat korupsi penyeludupan baik kepala daerah maupun menteri harus diproses sampai dengan ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Monitorindonesia.com, Kamis (29/5/2025).

    “Yang jadi pertanyaannya sekarang adalah mengapa para penegak hukum seperti menutup mata, telinga, mulut atau seakan-akan pura-pura tidak tahu. Ada apa?,” tanyanya.

    Adapun ekspor ilegal alias penyelundupan bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton itu terjadi tahun 2020-2022 ke China. Selain nama Bobby yang menantu Joko Widodo, Faisal Basri juga menyebut nama Airlangga Hartarto yang menurut Informasi Intelijen KPK diadukan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).

    Ekspor ini disebut ilegal karena Pemerintah Joko Widodo sudah menghentikan aktivitas ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020. Ekspor ilegal bijih nikel sebanyak 5,3 juta ton ke China ditemukan Faisal Basri di International Trade Center (ITC) di bawah WTO Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

    Sedangkan data di BPS, tentu saja ekspor biji nikel ke Tiongkok ditulis “0” karena sudah jelas dilarang. Apalagi kata Faisal Basri Beacukai tidak memberikan laporan terkait ekspor biji nikel itu melalui PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) maka BPS akan mencatat 0.

    Dalam kasus ini Beacukai juga harus diperiksa. Menurut data yang dikutip Faisal Basri, China mengimpor bijih nikel dari Indonesia:

    Tahun 2020:  3 juta 999 ribu ton.Tahun 2021: 839 ribu ton.Tahun 2022: 1 juta 87 ribu ton.

    Bambang Widjojanto menyebut selisih ekspor ilegal bijih nikel ini kata KPK sebesar 15 triliun. Berapa Kerugian Negara? Temuan itu, kata Faisal Basri sudah dilaporkan ke 2 menteri: Luhut (LBP) dan Bahlil. Juga dilaporkan ke KPK.

    Laporan dan Pertemuan dengan KPK menurut Faisal Basri terjadi 3-4 kali. Dalam pertemuan itulah, salah seorang Direktur di KPK, menurut Faisal Basri menyebutkan ada Informasi Intelijen KPK bahwa LBP mengadukan Airlangga Hartarto dan Bobby dan Tentara Berbintang dalam kasus ekspor ilegal alias penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel di China.

    Informasi Faisal Basri itu sangat penting dan kuat. 

    Pertama, Faisal Basri memiliki data-data terkait penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dari sumber yang kredibel, jadi bukan data abal-abal apalagi hoaks. Kedua, Faisal Basri sudah melaporkan ke KPK dan Menteri terkait.

    Tiga, Faisal Basri memperoleh nama Bobby menantu Presiden Joko Widodo yang diadukan LBP dari Informasi Intelijen KPK. Masalahnya, Bobby menantu Jokowi seperti tidak tersentuh. Apakah Bobby menantu Joko Widodo itu kebal hukum?

    Namanya disebut-disebut dalam penyelundupan 5,3 juta ton bijih nikel dan kemudian Bobby menantu Jokowi kembali disebut namanya dalam sidang suap dan gratifikasi eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

    Di lain sisi, sebelum ramai soal ekspor ilegal 5,3 juta ton bijih nikel ke China, tim Monitoring KPK sebenanrnya sudah melakukan kajian. Akan tetapi, kajian tersebut bertujuan untuk perbaikan sistem. 

    KPK pun akan membeberkan hasil pengusutan ini ketika ada pihak-pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

    Sementara kasus dugaan ekspor nikel ilegal menyeruak pada awal Juni 2023, ketika Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dian Patria membeberkan adanya temuan selisih nilai ekspor bijih atau bijih nikel ilegal ke China senilai Rp14,5 triliun.

    Angka ini didapatkan saat KPK membandingkan data ekspor bijih nikel di Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data di laman Bea Cukai China, pada periode Januari 2020 hingga Juni 2022.

    Pemerintah Indonesia sendiri telah melarang ekspor bijih nikel sejak 2020. Hal itu ditujukan untuk mendorong program hilirasi dalam negeri.

    Belakangan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan (LBP) mengatakan pihaknya bersama KPK sudah mengantongi oknum-oknum yang diduga melakukan ekspor nikel 5,3 juta ton secara ilegal beberapa waktu lalu.

    Pengiriman ore nikel ke China itu, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO yang berlokasi di Kalimantan Selatan.

    Namun demikian, di tengah penyelidikan kasus ini, KPK dan Kementerian ESDM justru berbeda klaim. Bahwa Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK mengklaim, temuan ekspor jutaan ton nikel ke Negeri Panda itu bukan merupakan suatu penyelundupan.  

    KPK juga menindaklanjuti temuan tersebut dengan membentuk rekomendasi perbaikan kebijakan bersama Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, serta PT Sucofindo sebagai surveyor. 

    Pengiriman ore nikel ke China itu, kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, berasal dari perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) besi bernama PT Sebuku Iron Lateritic Ores atau SILO di Kalimantan Selatan. 

    Perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan itu mengekspor besi salah satunya ke China. Berdasarkan laporan surveyor yang didapatkan KPK, Pahala menyebut terdapat 84 kali pengiriman komoditas besi dari SILO ke China. Pengiriman itu dilihat dari bill of lading atau surat tanda terima barang yang telah muat dalam kapal angkut.  

    Usai Satgas Korsup V Wilayah KPK mengungkap temuan 5,3 juta ton ore nikel Indonesia diekspor ke China 2020-2022, Pahala pun meminta data bill of lading dari Bea Cukai China terkait dengan pengiriman besi itu. 

    Dari 84 kali pengiriman besi ke Negeri Panda, hanya 73 data bill of lading yang diberikan oleh pihak China.  Kemudian, sebanyak 63 dari 73 bill of lading itu menunjukkan terdapat nikel yang “menempel” di besi dengan rata-rata kadar 0,9 persen.  

    “Jadi, 63 pengiriman [besi] yang ada nikelnya di atas 0,5 persen dihitung di China sebagai nikel. Dilihat orang Indonesia, berarti ada ekspor nikel, padahal nikel yang [menempel] bareng besi,” tuturnya. 

    Pahala menjelaskan perbedaan asumsi itu berangkat dari perbedaan regulasi yang diterapkan di dua negara. Menurutnya, di Indonesia eksportir hanya bisa memperoleh royalti terhadap komoditas yang didaftarkan sebagaimana IUP yang dimiliki. Dalam kasus PT SILO, perusahaan itu hanya memiliki IUP untuk komoditas besi.  

    Oleh karena itu, surveyor pun hanya akan mencatat komoditas yang bakal diekspor sesuai dengan IUP dari pihak eksportir.  Sementara itu, otoritas di China menganggap bahwa nikel dengan kadar 0,5 persen, kendati menempel dengan komoditas/mineral lain, dihitung sebagai nikel dengan HS code yang sama. 

    “Menurut Indonesia, kalau IUP-nya [perusahaan eksportir] besi, ya hitung besi saja. Sampai di China, lain lagi, kalau kadar nikel 0,5 persen ke atas itu kodenya [HS code] 26040000, nikel dia,” jelas Pahala.  

    Adapun KPK menemukan potensi selisih nilai ekspor ore nikel tersebut senilai Rp41 miliar, berdasarkan 63 bill of lading yang didapatkan. Angka tersebut ditemukan dari royalti yang berpotensi didapatkan oleh eksportir, PT SILO, apabila ore nikel yang terkirim ke China itu diakui sebagaimana regulasi di Indonesia.  

    Namun demikian, Pahala menegaskan bahwa adanya nikel dalam 63 bill of lading ekspor besi ke China itu tak bisa dikenakan royalti. Untuk itu, KPK langsung merekomendasikan perbaikan regulasi agar mineral utama yang diekspor dan “yang menempel dengannya” bisa sama-sama dikenakan royalti, walaupun dalam kadar yang rendah.  

    Dengan demikian, konsekuensinya PT SILO pun tidak mendapatkan royalti dari ore nikel tersebut.  “Kita cepat-cepat tulis rekomendasi perbaikan. Yang ideal, apabila kirim besi ada [kadar] nikelnya, kenakan [royalti] saja dua-duanya. Iya dong. Baru untung,” tandas Pahala. 

    Berbeda dengan KPK, Menteri ESDM Arifin Tasrif justru menilai ekspor 5,3 juta ton nikel tersebut merupakan praktik penggelapan. “Tetapi memang kan tidak boleh ekspor besi isinya nikel. Itu penggelapan. Nilainya kan lain [antara besi dan nikel],” terang Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jumat (15/9/2023) lalu.

    Pemerintah Indonesia memang telah melarang ekspor nikel sejak 2020 guna mendorong penghiliran di dalam negeri. “Kita masih menginvestigasi, lagi dihitung. Kita tuh harus menginventarisasi lagi nih, benar tidak [temuan ekspor nikel ke China]. Kita lagi pendataan internal, nih,” kata Arifin. 

    Alot

    Alotnya pengusutan kasus ini membetok perhatian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Komisi VI.  Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Sitorus menduga ada beking yang teramat kuat sehingga kasus ini belum menemui titik terangnya. 

    “Sangat logis bahwa persoalan ini berlangsung lama dan aman-aman saja karena melibatkan “orang-orang besar” sehingga tidak ada upaya penegakan hukum yang sistematis,” kata Deddy saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Sabtu (13/4/2024) kemarin.

    Menurutnya, ada kemungkinan aparat penegak hukum hingga istana yang bermain dalam kasus ekspor ilegal tersebut. “Apakah melibatkan orang-orang terkait istana atau bukan, saya tidak bisa berspekulasi. Biarlah nanti KPK yang telusuri, itupun kalau memang mereka mau,” ungkapnya.

    Politikus PDI Perjuangan itu pun mengaku ragu jika kasus ini akan benar-benar terungkap seutuhnya. Sebab ada becking yang selalu melindungi kasus ini agar tak terungkap ke hadapan publik. “Saya ragu kalau masalah ini bisa terang benderang dan menyentuh para backing yang melindungi praktek kotor itu,” pungkasnya. 

    Kilas balik

    Perlu diketahui, larangan ekspor nikel sebenarnya bukan barang baru. UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sudah mengatur larangan ekspor mineral mentah termasuk nikel.

    Dalam Pasal 103 misalnya. Telah diatur bahwa para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi memang wajib mengolah dan memurnikan hasil tambang mereka di dalam negeri.

    Sesuai dengan Pasal 170, pemurnian di dalam negeri harus dilakukan selambat-lambatnya lima tahun setelah UU Pertambangan Mineral dan Batu Bara diundangkan. 

    Dengan merujuk pasal tersebut dan pengundangan UU Minerba yang dilakukan 12 Januari 2009, harusnya larangan ekspor tersebut sudah harus dilakukan pada 12 Januari 2014 lalu.

    Untuk melaksanakan aturan tersebut, pemerintah menerbitkan dua aturan. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

    Kedua, Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. PP Nomor 1 menegaskan pemegang kontrak karya sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 170 UU Minerba, wajib melakukan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri.

    Dalam aturan tersebut disebutkan, penjualan mineral mentah ke luar negeri dapat dilakukan dalam jumlah tertentu dan berbentuk hasil pengolahan dalam jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkanya Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 pada 11 Januari 2014.

    Artinya, mulai 12 Januari 2017 hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Namun pada 2017 lalu, pemerintah merevisi aturan tersebut.

    Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pemerintah memberikan kelonggaran ekspor mineral mentah kepada pengusaha tambang dengan beberapa syarat.

    Pertama, mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Kedua, setelah mengubah izin, pengusaha tambang harus membangun smelter atau pemurnian dalam waktu lima tahun.

    Menteri ESDM Ignasius Jonan waktu itu mengatakan jika dalam waktu lima tahun smelter tidak dibangun maka izin konsentrat akan dicabut. Namun, pemerintah berdasarkan hasil kesimpulan Kementerian Koordinator Kemaritiman.

    Menurut mereka, dengan terus mengizinkan ekspor bijih nikel, maka nilai tambah terbesar dari hasil tambang nikel Indonesia justru dinikmati China. Maklum, 98 persen ekspor bijih nikel Indonesia dikirim ke Negeri Tirai Bambu tersebut.

    Walaupun memberikan nilai tambah besar, China malah mengenakan tarif anti dumping atas produk besi baja asal Indonesia. Selain itu, evaluasi relaksasi juga dilakukan karena pemerintah menerima keluhan soal penurunan harga jual bijih nikel yang jauh lebih rendah dibandingkan harga ekspor karena jumlah pemilik smelter yang jauh lebih sedikit dibandingkan pemilik tambang.

    Data Kemenko Kemaritiman, selisih harga mencapai lebih dari US$ 10/ton. Alasan lain, evaluasi atas relaksasi juga dilakukan karena pemerintah  khawatir memberi relaksasi ekspor terlalu lama bisa membatalkan komitmen investasi yang sudah mereka dapat. 

    Karena masih dilonggarkan, mereka khawatir para investor akan memilih untuk menggunakan fasilitas pengolah mereka di luar negeri ketimbang mengolahnya di Indonesia.

    Padahal, sejak kepastian pelarangan ekspor bijih nikel dikeluarkan pemerintah mulai 2010 lalu, investasi di sektor hilirisasi nikel sudah tembus Rp113 triliun. Investasi kemungkinan masih bisa meningkat lagi.

    Pasalnya, data pemerintah ada komitmen investasi sebesar Rp280 triliun yang sudah disampaikan investor sampai dengan 2024 mendatang. Investasi rencananya ditanamkan di sektor hilirisasi besi baja. Saat ini sudah ada tiga perusahaan yang mengajukan izin untuk membangun pabrik pengolahan yang mampu mengekstraksi cobalt dari bijih nikel kadar rendah.

    Investasi tersebut diramalkan bisa menyerap 60 ribu tenaga kerja, memberikan pendapatan ekspor US$30 miliar atau Rp426 triliun per tahun dan pajakl sebesar US$1,4 miliar atau Rp20 triliun.