Liputan6.com, Jakarta PDIP menolak wacana pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD. Selama ini, gubernur, bupati dan walikota dipilih langsung rakyat melalui Pilkada. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Deddy Yevri Sitorus mengingatkan, jangan membuat aturan yang mengambil hak dan kedaulatan rakyat.
“Sikap kita jelas. Jangan ambil kedaulatan rakyat, dibagi dengan elite DPRD. Itu enggak benar,” kata Deddy saat dijumpai di sela-sela Bimtek di Bali, Rabu 30 Juli 2025.
Menurut Deddy, Pilkada lewat DPRD langkah mundur dalam peradaban demokrasi. “Karena tidak ada partisipasi publik, rakyat dalam pemimpin daerahnya,” tutur dia.
Deddy meyakini, usulan itu akan ditentang oleh banyak masyarakat. Di mana bertentangan dengan semangat otonomi daerah yang merupakan hasil dari Reformasi.
Ketua DPP PDIP Ini juga memandang banyak risiko dan ruginya jika itu diterapkan. Misalnya soal potensi terjadinya jual beli suara di DPRD, intervensi kekuasaan, hilangnya legitimasi dan hubungan psikologis kepala daerah dengan masyarakat.
“Kepala daerah akan cenderung ngurusi elite yang memilihnya, uji publik terhadap rekam jejak dan kapabilitas calon rendah, partisipasi politik rakyat melemah,” ungkap Deddy.
Deddy menilai, lebih banyak mudaratnya jika Pilkada melalui DPRD.
“Apalagi ketika instrumen hukum dan kekuasaan bersifat abusif dan mengintervensi politik,” kata dia lagi.
Seperti diketahui, wacana Pilkada lewat DPRD kembali dihembuskan Ketum PKB, Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Dia menilai, Pilkada langsung yang dilakukan saat ini terlalu memakan banyak anggaran negara.
Parpol-parpol di parlemen pun bereaksi. NasDem dan Golkar yang tegas mendukung. Sisanya, merasa wacana tersebut masih harus dikaji.
Sementara itu, Ketua Bidang Politik PDIP Puan Maharani mengatakan, usulan kepala daerah dipilih lewat DPRD bisa ditindaklanjuti oleh partai-partai politik.
“Apa yang disampaikan oleh Cak Imin Itu masih merupakan wacana, tentu saja semua partai harus berkumpul, berunding untuk mendiskusikan hal tersebut,” ujar Puan di kompleks parlemen, Kamis, (24/7/2025).
Ketua DPR itu mengatakan, pembahasan tentang penghapusan pilkada langsung harus dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Namun dia belum memerinci apa yang dimaksud dengan mekanisme tersebut.
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3172404/original/075530800_1594106029-WhatsApp_Image_2020-07-07_at_13.41.33.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)








