Tag: Deddy Corbuzier

  • Kemenhan: Kajian soal stafsus dilakukan sejak awal Sjafrie menjabat

    Kemenhan: Kajian soal stafsus dilakukan sejak awal Sjafrie menjabat

    Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus dimulai dengan kajian yang dilakukan sejak awal Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjabat.

    “Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai kapan stafsus untuk Menhan mulai dibahas oleh Kemenhan.

    Oleh sebab itu, Frega mengatakan bahwa proses penunjukan stafsus dan asisten khusus untuk Menhan telah dilakukan sebelum Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran.

    “Jadi, prosesnya itu sudah dari jauh-jauh hari, sebelum efisiensi. Hanya kan proses pengkajian, kemudian juga dengan adanya kegiatan kedinasan dan sebagainya, sehingga acara pengangkatannya baru dilaksanakan beberapa hari lalu, tetapi pengkajiannya sudah dari awal yang saya monitor,” jelasnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka usulan nama calon stafsus dan asisten khusus tersebut disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Presiden Prabowo Subianto, hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.

    Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

    Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

    Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelantikan publik figur
    Deddy Corbuzier
    sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai sorotan publik.
    Sebab, pelantikan ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah untuk menjalankan
    efisiensi anggaran
    kementerian/lembaga.
    Merespons hal ini,
    Kepala Komunikasi Kepresidenan
    Hasan Nasbi pun meminta awak media untuk mengecek gaji staf khusus (stafsus).
    “Ya, staf khusus berapa sih? Udah cek belum gaji staf khusus berapa? Udah cek belum?” ucap Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Berapa? 4 juta? Ya berapa? Totalnya berapa? 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa,” sambungnya.
    Hasan juga menyebut efisiensi anggaran dan pelantikan stafsus tidak setara untuk dibandingkan.
    “Iya (gak sebanding), itu kan dari sisi efisiensi ini, ini bukan
    apple to apple
    lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja,” ujarnya.
    Lebih lanjut, ia mengatakan stafsus diperlukan untuk mendukung kerja menteri.
    Hasan menambahkan bahwa menteri memiliki batasan dalam melantik stafsus.
    “Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri. Jadi ada staf khusus dibatasi kan? Maksimal staf khusus Menteri itu 5, ya kan? Kalau staf khusus saya cuma 3,” ucapnya.
    Diketahui, pelantikan Deddy sebagai stafsus mengundang pertanyaan dari warganet karena dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada awal 2025.
    Deddy Corbuzier sudah dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (12/2/2025).
    Terkait hal itu, Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa keputusan Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
    Merujuk pada Bab IX Pasal 69, stafsus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.
    Dalam prosesnya, stafsus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
    “Jadi, setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (12/2/2025).
    Frega menambahkan, setelah Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus, ia mendapat tugas di bidang komunikasi sosial dan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Penambahan Stafsus di Tengah Efisiensi, Istana Buka Suara

    Heboh Penambahan Stafsus di Tengah Efisiensi, Istana Buka Suara

    Bisnis.com, BOGOR – Istana merespons isu penambahan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jumlah staf khusus yang ditunjuk oleh Presiden atau Menteri tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran yang diefisienkan.

    Menurutnya, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien.

    “Coba cek saja, berapa gaji staf khusus. Totalnya berapa? Apakah sampai Rp15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada 3 staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor Hasan Nasbi sendiri hanya ada tiga staf khusus.

    “Dari sisi efisiensi, ini bukan apple to apple. Anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain. Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelasnya.

    Terkait dengan staf khusus di pemerintah daerah (Pemda), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan staf khusus di Pemda saat ini memang dilarang, dan mekanisme pengangkatan staf khusus tetap diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga di tingkat pusat.

    “Di Pemda, mereka punya mekanisme sendiri. Jadi kebijakan ini tetap sesuai arahan Presiden,” tandas Hasan.

    Untuk diketahui, belum lama ini Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik artis Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025).

    Deddy mengaku siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

    “Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.

    Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri. Dijelaskan pula pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

    Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

    Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3).

    Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d. Ini artinya, gaji pokok stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier berada di rentang Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Selain itu, stafsus Menhan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan, yakni dari rentang Rp1.968.000–Rp29.085.000 per bulan.

    Namun, pendapatan yang diperoleh stafsus Menhan bukan hanya gaji pokok dan tukin saja, melainkan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.

  • Kemenhan jelaskan tak menyalahi aturan dalam penunjukan stafsus

    Kemenhan jelaskan tak menyalahi aturan dalam penunjukan stafsus

    Kemenhan ini sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya memang momennya dibandingkan dengan yang lain agak belakangan

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan bahwa tidak menyalahi aturan dalam penunjukan lima staf khusus (stafsus) dan satu asisten khusus Menteri Pertahanan (Menhan) di masa efisiensi anggaran.

    “Kemenhan ini sebenarnya tidak menyalahi aturan. Hanya memang momennya dibandingkan dengan yang lain agak belakangan,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai penunjukan stafsus di masa efisiensi anggaran.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa mulanya Kemenhan melakukan kajian terhadap kebutuhan stafsus. Terlebih, kata dia, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, diatur bahwa stafsus yang dapat diangkat paling banyak adalah lima orang.

    Kemudian, kata dia, Kemenhan meminta persetujuan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Presiden Prabowo Subianto terhadap usulan nama stafsus dan asisten khusus tersebut.

    Ia menjelaskan bahwa hal tersebut diperlukan karena pengangkatan stafsus dan asisten khusus berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres).

    Sementara itu, dia mengatakan bahwa lima stafsus dan satu asisten khusus dibutuhkan Kemenhan karena memiliki cakupan tugas yang tidak terdapat dalam organisasi kementerian.

    “Sehingga ketika kemarin Kementerian Pertahanan mengangkat lima staf khusus dari konteks diplomasi pertahanan, kemudian ekonomi pertahanan, tata negara, kedaulatan, dan terakhir adalah Deddy Corbuzier untuk staf khusus komunikasi sosial dan publik, tentunya untuk melengkapi,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap para stafsus dan asisten khusus tersebut dapat memberikan saran maupun pertimbangan khusus untuk memperkuat dan memperluas diseminasi informasi pertahanan, termasuk kebijakan dari Kemenhan.

    “Jadi, bukan berarti bertentangan, tetapi efisiensi kami juga ikut, dalam hal ini sekitar 16,24 persen, sekitar Rp26 triliun efisiensi di lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, kebutuhan organisasi, tadi saya sampaikan bahwa kami bicaranya kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.

    Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Rio Feisal, Ade Marboen
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi

    DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    DPR minta pemerintah tak tambah stafsus di tengah efisiensi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 12 Februari 2025 – 22:45 WIB

    Elshinta.com – Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah untuk tak menambah staf khusus (stafsus) di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

    “Harapan saya, ketika efisiensi dilakukan, mohon dengan segala kerendahan hati agar pemerintah bisa setidaknya mengerem stafsus yang ada, supaya di publik juga elok,” kata Said di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau yang akrab disapa Deddy Corbuzier menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan), Selasa.

    Berdasarkan keterangan foto unggahan akun instagram milik Sjafrie @sjafrie.sjamsoeddin disebutkan bahwa Sjafrie melantik Deddy dan lima orang lainnya menjadi staf khusus di gedung Kemhan hari ini.

    “Selasa, 11 Februari 2025 saya melantik Staf Khusus Menhan dan penganugerahan Satya Lencana Dharma Pertahanan di kantor Kemhan Jakarta,” kata Sjafrie dalam akun Instagramnya, Selasa.

    Sjafrie melanjutkan, pengangkatan keenam staf khusus tersebut merupakan bukti bahwa Kemhan mengedepankan kolaborasi dengan beragam pihak untuk menjaga pertahanan dan kedaulatan.

    “Dengan amanah baru ini, diharapkan lahir inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional demi masa depan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tutup Sjafrie dalam keterangannya.

    Beberapa orang lain yang diangkat sebagai staf khusus diantaranya Kris Wijoyo Soepandji, Lenis Kogoya, Mayjen TNI (purn) Sudrajat, Indra Bagus Irawan dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.

    Adapun kebijakan efisiensi diarahkan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.

    Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk diefisiensikan sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.

    Untuk belanja K/L, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menindaklanjuti arahan tersebut dengan mengeluarkan surat bernomor S-37/MK.02/2025 yang menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.

    Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.

    Sumber : Antara

  • 7 Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Menuai Sorotan di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    7 Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, Menuai Sorotan di Tengah Kebijakan Efisiensi Anggaran

    loading…

    Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menunjuk Deddy Corbuzier sebagai Stafsus setelah sukses berkarier di dunia hiburan yang membesarkan namanya. Foto/Instagram @dc.kemhan

    JAKARTA – Deddy Corbuzier kembali menjadi perhatian publik Tanah Air. Baru-baru ini, dia ditunjuk menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin.

    Pengangkatan Deddy dilakukan untuk memperkuat kolaborasi peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Sebagai Stafsus Menhan, nantinya dia akan bertugas di bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    Baca juga: Usai Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan, DPR Minta Pemerintah Ngerem Rekrut Staf Menteri

    Lebih jauh, SindoNews telah merangkum sejumlah hal terkait pelantikan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan. Berikut di antaranya.

    Fakta Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    1. Dilantik di Kantor Kemhan

    Mantan ilusionis Deddy Corbuzier resmi dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan). Agenda pelantikan sebelumnya digelar di Kementerian Pertahanan (Kemhan), Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Proses pelantikan Deddy sebagai Stafsus Kemhan dipimpin langsung oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Nantinya, dia akan menempati bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    2. Alasan Penunjukan Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap alasan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus.

    Menurutnya, langkah ini bertujuan untuk memperkuat kolaborasi antar sektor dalam menjaga kedaulatan negara.

    Sjafrie menambahkan, penunjukan Deddy ini dapat menghadirkan inovasi serta kebijakan yang semakin memperkokoh pertahanan nasional. Semua itu dilakukan demi masa depan bangsa yang lebih kuat dan berdaulat.

    3. Tugas sebagai Stafsus Kemhan Bidang Komunikasi dan Publik

    Kepala Biro Info Pertahanan (Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa penunjukkan Deddy berkaitan dengan statusnya sebagai influencer di media sosial.

    Dia punya jumlah pengikut yang banyak, sehingga dinilai bisa membantu mensosialisasikan program kebijakan pertahanan agar cepat sampai ke masyarakat.

    Frega memastikan para staf yang ditunjuk akan membantu Menhan dalam menjalankan program-program pertahanan dan kedaulatan negara.

  • Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    Kepala Daerah Haram Angkat Stafsus Saat Menteri Ramai Pelantikan, Pilih Kasih Efisiensi Anggaran?

    PIKIRAN RAKYAT – Kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus (stafsus) oleh negara. Hal ini dikonfirmasi Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Zudan Arif Fakrulloh. Apakah hal ini terkait efisiensi anggaran?

    Jika demikian, menjadi ironi sekaligus pemantik tanya publik. Pasalnya, di sisi lain, para Menteri Kabinet Merah Putih beramai-ramai melantik staf khusus, di antara banyaknya pemangkasan dan pengurangan anggaran.

    Saat ditemui usai menghadiri Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2025, Zudan menegaskan bahwa kebijakan ini tak ada hubungannya dengan efisiensi anggaran.

    “Enggak ada kaitan dengan itu karena waktu itu kan belum ada arahan efisiensi,” kata Zudan, dikutip Kamis, 13 Februari 2025.

    Ia menambahkan, waktu yang dimaksud adalah saat berkunjung ke Sulawesi Selatan dalam rangka kunjungan kerja Komisi II DPR RI pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Itu kaitannya dengan pengangkatan honorer, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Nah banyak kepala daerah di Sulsel itu yang menyampaikan tidak punya uang untuk mengangkat honorernya menjadi ASN (aparatur sipil negeri) penuh waktu. Mereka banyak menyampaikan keluhan, kekurangan anggaran, ya belum masuk di dalam APBD gitu,” ucap dia.

    Karena itu, dia menanggapi keluhan dari para kepala daerah di Sulsel yang meminta agar penyelesaian PPPK menjadi prioritas, sehingga BKN melarang pengangkatan stafsus untuk kepala daerah.

    “Jangan mengangkat staf khusus, karena uangnya diarahkan semua untuk PPPK, untuk menyelesaikan yang honorer, yang untuk diangkat menjadi ASN. Oleh karena itu, semuanya fokus ke sana. Nah gitu konteksnya,” tutur dia.

    Di sisi lain, dia menjelaskan bahwa akibat kebijakan pelarangan pengangkatan stafsus, banyak kepala daerah yang menghubunginya.

    “Banyak yang ke saya. Para kepala daerah itu mengatakan, ‘Benar juga Pak, saya senang kalau ada pernyataan Bapak seperti ini, sehingga saya tidak dikejar-kejar oleh orang yang ingin diangkat menjadi staf khusus’,” katanya.

    Kementerian Pertahanan Tidak Kena Efisiensi Anggaran

    Pengangkatan Staf Khusus Menteri, termasuk Deddy Corbuzier, disorot publik lantaran saat ini negara tengah melakukan efisiensi anggaran besar-besaran. Rupanya, Kemhan masuk ke kategori kementerian yang tidak dipotong anggaran, lantaran bertujuan menjaga stabilitas pemerintahan agar tidak terganggu, termasuk Polri dan BIN juga tidak kena efisiensi anggaran.

    Sebagaimana diketaui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik staf khusus dan asisten khusus di Aula Bhineka Tunggal Ika Kemhan, Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025 kemarin.

    Mereka yang dilantik adalah Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan; Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Tata Negara.

    Lalu, Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik; Dr. Lenis Kogoya, S.Th., M.Hum., sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Kemudian, Indra Irawan sebagai Staf Khusus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan; dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus

    Beda Nasib Efisiensi Anggaran: Kepala Daerah Dilarang Angkat Stafsus, Kementerian Jalan Terus
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com – 
    Pemerintah memberikan standar berbeda dalam hal pengangkatan
    staf khusus
    di tengah
    efisiensi anggaran
    yang sedang gencar dilakukan dengan memangkas pos-pos anggaran yang tidak produktif.
    Di satu sisi, kepala daerah dilarang mengangkat staf khusus, tetapi kementerian dapat lampu hijau untuk mengangkat staf khusus.
    Sorotan ini muncul ketika
    Kementerian Pertahanan
    menangkat selebritis
    Deddy Corbuzier
    sebagai staf khusus Menteri Pertahanan bersama lima orang lainnya.
    Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan, kementerian memang masih diperbolehkan untuk memiliki staf khusus.
    Alasannya, struktur kementerian yang tercantum dalam peraturan presiden (perpres) 140 Tahun 2024 yang dikeluarkan Presiden Prabowo Subianto memberikan tempat untuk pengangkatan para stafsus.
    Dalam Pasal 69 Perpres tersebut mengatakan, stafsus bisa diangkat di lingkungan kementerian paling banyak lima orang yang diangkat setelah mendapat persetujuan presiden.
    “Karena memang di dalam struktur organisasi (kementerian/lembaga), di dalam struktur memang diperbolehkan di dalam perpres ya,” ujar Rini, saat ditemui di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Rini mengatakan, kementerian yang baru melantik staf khusus mereka kemungkinan terlambat dalam pengangkatannya.
     
    “Jadi, mungkin baru sempat melakukan pengangkatannya, tapi pasti itu sudah diatur,” imbuh dia.
    Dia tidak menjelaskan mengenai paatut atau tidaknya pengangkatan stafsus di tengah efisiensi yang dilakukan pemerintah saat ini.
    Di sisi lain, pemerintah daerah mengalami nasib berbeda dibandingkan kementerian/lembaga.
    Karena dalih efisiensi, mereka tidak diperkenankan untuk mengangkat staf khusus.
    Hal ini berlaku untuk kepala daerah hasil pemilihan serentak 2024 yang akan dilantik pada 20 Februari 2025.
    Larangan ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Zudan Arif Fakhrullah, lantaran ada permasalahan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah akibat adanya efisiensi anggaran.
    “Itu banyak kepala daerah yang menyampaikan kalau untuk mengangkat honorer menjadi P3K penuh waktu, anggarannya tidak ada,” kata Zudan saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).
    Zudan kemudian menyampaikan, salah satu solusinya adalah semua daerah harus berfokus pada pengangkatan PPPK untuk diselesaikan.
    Sebelum pengangkatan PPPK selesai, tidak ada daerah yang boleh mengangkat honorer baru, termasuk staf khusus maupun tenaga ahli.
    “Maka anggaran difokuskan pengangkatan PPPK. Jangan angkat tenaga ahli. Baik tenaga ahli yang nempel pada kepala daerah maupun tenaga ahli yang ditempelkan di OPD-OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Jangan mengangkat staf khusus,” kata Zudan.
    “Karena daerahnya tidak punya uang. Karena difokuskan untuk menyelesaikan honorer menjadi PPPK,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Saat Tukin Deddy Rp27 Juta per Bulan, Dosen Harus Demo karena Tukin 5 Tahun Belum Dibayar

    Saat Tukin Deddy Rp27 Juta per Bulan, Dosen Harus Demo karena Tukin 5 Tahun Belum Dibayar

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai Deddy Corbuzier dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa 11 Februari 2025. Sebelumnya, ia diangkat sebagai Letkol (Tituler) pada 2022 saat jabatan Menhan dipegang Prabowo Subianto yang kini jadi presiden.

    Dilantiknya pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo ini memicu kontroversi di tengah Prabowo memberi perintah efisiensi anggaran dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Deddy hanyalah satu di antara 6 Staf Khusus yang dilantik Menhan.

    Selain itu, pelantikan Deddy Corbuzier terjadi sehari sebelum demo sejumlah dosen UGM (Universitas Gadjah Mada) dan kampus lainnya di Jogja terkait tunjangan kinerja yang belum dibayarkan. Diketahui tukin itu sudah dijanjikan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebelum lengser pada Oktober 2024.

    Deddy Corbuzier dapat tukin Rp27 juta per bulan

    Tunjangan kinerja atau tukin yang akan didapatkan Deddy Corbuzier diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. Berdasarkan acuan tersebut, berikut nominal tunjangan dan gaji sang YouTuber sebagai pejabat:

    Gaji pokok: Rp3.447.200 – Rp5.091.200 (setara gaji PNS golongan IVe/d) menurut Perpres No 68 Tahun 2019 Gaji pokok: Rp3.880.400- Rp6.373.200 (setelah kenaikan gaji PNS 2025 menurut Perpres Nomor 10 Tahun 2024) Tunjangan kinerja: Rp27.577.500 (setiap bulan) mengacu Perpres No 68 Tahun 2019

    Berdasarkan perhitungan, total gaji dan tunjangan sekira Rp32 juta per bulan itu setara dengan 16 guru honorer andai mereka digaji Rp2 juta per bulan. Itu artinya, pendapatan pria yang pernah memaki anak pengkritik Makan Bergizi Gratis itu begitu fantastis sebagai pejabat negara.

    Dosen harus demo demi tukin yang belum dibayar sejak 2020

    Hanya sehari setelah pelantikan Deddy Corbuzier, sejumlah dosen UGM dan kampus lainnya di Jogja melakukan demo menuntut hak tukin sejak 2020 agar dibayarkan. Mereka tergabung dalam Serikat Pekerja Fisipol (SPF) UGM dan Aliansi Dosen ASN Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Seluruh Indonesia (Adaksi) wilayah Yogyakarta. Aksi itu digelar di Balairung UGM pada Rabu 12 Februari 2025 pukul 12.00 WIB.

    Berdasarkan rilis yang diterima Pikiran-rakyat.com, para dosen menuntut karena ada kebijakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) seperti UGM dan lainnya tidak mendapat tunjangan kinerja. Mereka menuntut 4 hal berikut:

    Menuntut pencarian Tukin untuk semua dosen ASN tanpa diskriminasi, termasuk dosen PTNBH. Menuntut pendidikan tinggi yang bebas dari komersialisasi. Mendorong solidaritas antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa untuk kampus yang adil dan inklusif. Menolak penyalahgunaan narasi pengabdian.

    Serikat Pekerja Fisipol UGM menyebut pemerintah tidak bertanggung jawab atas kesejahteraan dosen. Pemerintah dianggap membebankan tukin pada kampus PTNBH sehingga kampus harus mencari cara sendiri untuk memenuhinya.

    “Di satu sisi, pemerintah menuntut peningkatan kualitas pendidikan dan daya saing global, tetapi di sisi lain tidak memberikan dukungan finansial yang adil bagi dosen di PTNBH. Ketimpangan ini semakin memperburuk kondisi akademisi yang terus berjuang di tengah berbagai tantangan struktural,” kata Serikat Pekerja Fisipol UGM.

    Demikian penjelasan kondisi tukin yang diterima Deddy Corbuzier sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan. Hal itu terjadi di saat banyak dosen harus demo demi tunjangan kinerja yang belum dibayarkan sejak 2020 sampai 2025.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB: Sudah Diatur Perpres

    Deddy Corbuzier Jadi Stafsus Menhan di Tengah Efisiensi Anggaran, Menteri PANRB: Sudah Diatur Perpres

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menanggapi pengangkatan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah. Salah satunya adalah pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

    Menurut Rini, pengangkatan stafsus menteri tidak melanggar aturan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

    “Karena memang di dalam struktur organisasi, di dalam Perpres memang diperbolehkan,” ujar Rini di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2025).

    Rini menambahkan, Kementerian Pertahanan kemungkinan baru sempat melakukan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai stafsus, tetapi hal tersebut tetap sesuai aturan yang berlaku.

    “Jadi mungkin mereka terlambat saja mengangkatnya, tetapi pasti itu sudah diatur,” tegas Rini.

    Diketahui, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah melantik lima staf khusus dan satu asisten khusus. 

    Berikut daftar lima stafsus menhan yang dilantik:

    1. Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai staf khusus menhan bidang diplomasi pertahanan
    2. Kris Wijoyo Soepandji sebagai staf khusus menhan bidang tata negara
    3. Lenis Kogoya sebagai staf khusus menhan bidang kedaulatan negara kesatuan Republik Indonesia. 
    4. Indra Irawan sebagai staf khusus menhan bidang ekonomi pertahanan.
    5. Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) sebagai stafsus menhan bidang komunikasi sosial dan publik.