Tag: Deddy Corbuzier

  • Deddy Corbuzier Ungkap Dua Sebab Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Tugasnya

    Deddy Corbuzier Ungkap Dua Sebab Tak Ambil Gaji Stafsus Menhan, Ini Tugasnya

    PIKIRAN RAKYAT – YouTuber Deddy Corbuzier memutuskan untuk tak mengambil gaji stafsus Menhan. Deddy diangkat secara resmi menjabat posisi tersebut tanggal 11 Februari 2025.

    Di akun Instagram pribadinya, ia mengutarakan dua penyebabnya. Penyebab pertama karena tak membutuhkan gaji tersebut. “Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu,” katanya.

    Penyebab kedua, Deddy Corbuzier mengatakan bahwa ia memahami masyarakat lebih membutuhkannya, dibandingkan dirinya.

    Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas, Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, menerima keputusan tersebut. Meskipun demikian, ia mengutarakan bahwa Kemenhan secara administrasif akan tetap menggajinya. Menurutnya, hal ini penting untuk proses audit.

    Terkait tugas pria yang memiliki puluhan juta follower ini, Frega mengutarakan tak bertabrakan dengan tugas dirinya. Ia menegaskan bahwa ia dengan Deddy akan saling berkolaborasi. Koleganya tersebut akan memperkuat informasi yang disampaikan olehnya yang menjabat posisi juru bicara.

    Lalu, ia menyebutkan bahwa Deddy akan bekerja menggunakan akun media sosial miliknya untuk menyampaikan pesan terkait bela negara dan komponen cadangan.

    Pengangkatan stafsus di Kementerian ini, jelasnya, dimulai sejak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat. Saat itu, efisiensi anggaran memang belum diterapkan.

    Terkait pengangkatan pria bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi ini, Wamenhan Donny Ermawan menyebut mantan pesulap ini memiliki kompetensi di bidang media.

    “Kompetensinya Saudara Deddy Corbuzier di bidang media memang itu yang kami butuhkan…,” ujarnya.

    Donny pun mengungkapkan bahwa anggaran yang tersedia masih memungkinkan untuk pengangkatan stafsus. Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menginstruksikan sejumlah instansi untuk melakukan efisiensi anggaran.

    Mengacu kepada Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, jumlah stafsus maksimal lima orang. Selain Deddy Corbuzier, staf khusus lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat, Dr. Kris Wijoyo Soepandji, S.H., M.P.P., Dr. Lenis Kogoya, S.Th., dan Sylvia Efi Widyantari Sumarlin.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kemenhan ikuti keputusan Deddy Corbuzier untuk tak ambil gaji stafsus

    Kemenhan ikuti keputusan Deddy Corbuzier untuk tak ambil gaji stafsus

    Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat (14/2/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Kemenhan ikuti keputusan Deddy Corbuzier untuk tak ambil gaji stafsus
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 14 Februari 2025 – 19:45 WIB

    Elshinta.com – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengikuti keputusan pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier untuk tidak mengambil gaji sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan).

    “Nanti ya kami mengikuti saja apa yang menjadi keputusan beliau,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai pernyataan Deddy Corbuzier dalam unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier.

    Akan tetapi, kata Brigjen TNI Frega, Kemenhan secara administratif akan tetap memberikan hak atau gaji kepada Deddy seperti untuk empat orang stafsus dan satu orang asisten khusus Menhan yang dilantik bersamanya.

    “Jadi, ketika bicara kementerian, apalagi dari Perpres (Peraturan Presiden) 140/2024, itu ‘kan ada hak-hak. Secara administratif kami tetap mengalokasikan, dan bukan hanya untuk Pak Deddy saja, melainkan ada lima staf khusus kemarin yang diangkat, dan satu asisten khusus, tentunya hak-haknya itu tetap dialokasikan,” ujarnya.

    Makanya, kata dia, ketika kemarin dalam efisiensi anggaran, belanja pegawai menjadi salah satu porsi yang tidak mendapatkan efisiensi untuk lingkungan Kementerian Pertahanan.

    Perpres Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara mengatur tentang stafsus untuk menteri.

    Oleh sebab itu, kata dia, akan ada prosedur-prosedur yang harus dilalui bila Deddy tidak ambil gajinya.

    “Karena sebagai komitmen Kementerian Pertahanan, ‘kan kami juga melibatkan auditor dari luar, termasuk juga review (peninjauan, red.) dan sebagainya dalam proses audit tadi. Tentunya kami akan transparan dan akuntabel apabila memang keputusan itu yang diambil,” ujarnya.

    Adapun Deddy Corbuzier melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, Kamis (13/2), mengungkapkan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan. Dia juga mengatakan bahwa telah membicarakan hal tersebut kepada Kemenhan.

    “Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan,” kata Deddy dalam unggahan berbentuk video tersebut.

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.

    Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024 turut mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Sumber : Antara

  • Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus, Berapa Besarannya?

    Deddy Corbuzier Tak Ambil Gaji Stafsus, Berapa Besarannya?

    Jakarta, CNBC Indonesia – Deddy Corbuzier menegaskan dirinya tak akan mengambil gajinya sebagai staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin.

    Dia berjanji akan mengembalikan gajinya ke negara, untuk disalurkan ke masyarakat. Hal ini diungkapkan di unggahan story di Instagram @mastercorbuzier, Kamis (13/2/2025).

    “Tenang.. gaji sebagai stafsus tidak akan saya ambil..Lebih baik kembali ke negara atau masyarakat. Tunjangan juga tidak saya ambil,” tegas Deddy yang bernama asli Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo, dikutip Jumat (14/2/2025).

    Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deddy Corbuzier di Aula Bhineka Tunggal Ika, Gedung Kementerian Pertahananan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan mengatakan, pertimbangan pengangkatan Deddy Corbuzier sebagai staf khusus di Kemenhan karena alasan kompetensinya. Dikutip dari CNN Indonesia, Donny menjelaskan Kemenhan menilai, Deddy Corbuzier yang diangkat sebagai staff khusus Bidang Komunikasi Sosial dan Publik Oleh Kementerian Pertahanan punya keahlian di bidang media sosial.

    Namun di sisi lain, Donny juga turut menanggapi video Deddy Corbuzier yang sempat viral memarahi anak sekolah karena mengkritik isi menu program makanan bergizi gratis yang dibagikan. Menanggapi hal itu, Donny mengaku hal tersebut nantinya akan dipertimbangkan oleh pimpinan di Kemenhan. Donny juga menjelaskan anggaran melakukan penambahan staf khusus masih tersedia karena masih adanya anggaran untuk belanja pegawai.

    Lantas berapa sebenarnya gaji Stafsus?

    Mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 Pasal 6 yang mengatur soal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus, hak keuangan yang diterima oleh Utusan Khusus Presiden setingkat dengan jabatan menteri. Berikut bunyi pasal tersebut.

    “Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri,” tulis Perpres tersebut.

    Apabila mengacu pada perpres tersebut, Deddy sebenarnya bakal menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 dan tunjangan Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal maka gaji yang diterima selebriti Tanah Air itu adalah Rp18.648.000.

    (haa/haa)

  • Istana Tegaskan Stafsus Kementerian Dibatasi 5 Saja!

    Istana Tegaskan Stafsus Kementerian Dibatasi 5 Saja!

    Jakarta, CNBC Indonesia – Istana Negara merespons keresahan masyarakat terkait pelantikan beberapa staf khusus kementerian di tengah hangatnya pembahasan efisiensi anggaran yang sedang dilaksanakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi mengatakan bahwa staf khusus di beberapa kementerian cukup terbatas, yakni maksimal lima saja. Beliau juga mengatakan bahwa perbandingan antara efisiensi anggaran dengan pelantikan staf khusus bukanlah sesuatu yang perlu dibandingkan.

    “Staf khusus dibatasi, maksimal tiap kementerian itu lima. Kalau staf khusus saya tiga, jadi dibatasi itu jumlah staf khusus,” ujar hasan kepada wartawan di Gedung Kwartil Nasional, Jakarta, Jumat (14/2/2025).

    “Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan orang kan? Kadang-kadang orang-orang itu gampang terbawa emosi aja,” tambahnya.

    Bahkan, Hasan pun mempertanyakan gaji staf khusus yang dinilai tidak terlalu besar.

    “Staf khusus berapa sih? Udah cek dulu gaji staf khusus berapa? Tunjangan dan lain-lain berapa? Rp 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa. Jadi teman-teman bisa hitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri.” ujarnya.

    Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

    Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

    Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

    Sebelumnya, masyarakat resah dengan adanya pelantikan staf khusus baru saat polemik efisiensi anggaran tengah marak terjadi.

    Keresahan tersebut muncul setelah artis Deddy Corbuzier dilantik menjadi staf khusus Menteri Pertahanan (Menhan). Deddy akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b.

    Sebagai informasi, Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

    Dengan begitu, gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

    Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

    Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

    Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.

    (haa/haa)

  • Jubir Kemenhan: Tidak ada tumpang tindih tugas dengan Stafsus Menhan

    Jubir Kemenhan: Tidak ada tumpang tindih tugas dengan Stafsus Menhan

    “Jadi, kalau saya melihatnya ini sebagai kolaborasi, penguatan, karena ketika kita bicara informasi yang memang sifatnya formal, terkait pertahanan, saya diamanahkan sebagai juru bicara. Kemudian, nanti penguatan komunikasi sosial dan publik, tentuny

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Biro Informasi Pertahanan atau Juru Bicara Kementerian Pertahanan (Kemenhan) Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa tidak ada tumpang tindih tugas antara dirinya dengan staf khusus (stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan), yakni pesohor Deddy Corbuzier.

    “Jadi, kalau saya melihatnya ini sebagai kolaborasi, penguatan, karena ketika kita bicara informasi yang memang sifatnya formal, terkait pertahanan, saya diamanahkan sebagai juru bicara. Kemudian, nanti penguatan komunikasi sosial dan publik, tentunya (tugas, red.) Pak Deddy sebagai staf khusus,” kata Frega di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai kemungkinan tumpang tindih tugas dengan Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik, Deddy Corbuzier.

    Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik akan bertugas menggunakan kanal media sosial yang dimilikinya.

    “Menggunakan kanal-kanal, platform, yang memang beliau sudah punya, miliki, dengan pengikutnya yang memang puluhan juta, dengan pesan-pesan yang memang terkait dengan peran selama ini sebagai Duta Bela Negara, Duta Komcad (Komponen Cadangan),” jelasnya.

    Selain itu, Frega menjelaskan bahwa diseminasi informasi pertahanan akan dikuatkan melalui kanal maupun platform yang dimiliki oleh Deddy Corbuzier.

    Berdasarkan pengamatan ANTARA pada Jumat pukul 15:55 WIB, kanal YouTube Deddy Corbuzier telah diikuti sekitar 24,1 juta pengguna. Kemudian, akun media sosial Instagram @mastercorbuzier telah diikuti sekitar 12,3 juta pengguna.

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kemenhan jamin tidak menggaji Deddy Corbuzier secara ganda

    Kemenhan jamin tidak menggaji Deddy Corbuzier secara ganda

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjamin tidak menggaji pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier secara ganda, yakni sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) maupun letkol tituler.

    “Untuk pembiayaan ganda dengan letkol tituler, tentunya secara administratif nanti adalah menggunakan yang memang posisinya lebih tinggi, dalam hal ini staf khusus,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai hak keuangan yang diterima oleh Deddy Corbuzier.

    Pada kesempatan itu, Brigjen TNI Frega menekankan kembali bahwa Kemenhan menjamin tidak ada pengeluaran negara untuk dua posisi tersebut.

    “Jadi, kami bisa menjamin bahwa tidak ada pengeluaran negara untuk dua hal dengan adanya penunjukan staf khusus tersebut,” ujarnya.

    Brigjen TNI Frega menjelaskan bahwa status Deddy sebagai Stafsus Menhan setara dengan pejabat eselon I b.

    Adapun Deddy Corbuzier melalui unggahan di akun media sosial Instagram pribadinya, @mastercorbuzier, Kamis (13/2), mengungkapkan tidak akan mengambil gaji sebagai Stafsus Menhan. Dia juga mengatakan bahwa telah membicarakan hal tersebut kepada Kemenhan.

    “Kenapa? Karena pertama, saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu. Kedua, saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan,” kata Deddy.

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk Deddy Corbuzier.

    Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 5 November 2024 telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Istana Buka Suara soal Gaji Stafsus

    Istana Buka Suara soal Gaji Stafsus

    Jakarta

    Kepala Kantor Komunikasi Presiden (Presidential Communication Office/PCO) Hasan Nasbi menilai pengangkatan Staf Khusus di Kementerian dan Lembaga dinilai tidak akan signifikan untuk menjadi tambahan anggaran di kementerian. Termasuk juga Deddy Corbuzier yang diangkat jadi Staf Khusus Kementerian Pertahanan.

    Hasan menilai gaji staf khusus juga tak besar-besar amat. Berapa kira-kira?

    “Ya, staf khusus berapa sih? Sudah cek belum gaji staf khusus berapa? Sudah cek belum? Berapa? Rp 4 juta?. Sama tunjangan dan lain-lain cek saja berapa, Rp 15 juta?,” kata Hasan ketika menjawab pertanyaan soal heboh pengangkatan Staf Khusus di tengah efisiensi APBN, Jumat (14/2/2025).

    Menurutnya, kalaupun mau dihitung beban biaya pengangkatan staf khusus, Hasan bilang jumlahnya tidak akan signifikan. Toh, Staf Khusus juga menjadi dukungan tambahan bagi kinerja para menteri.

    “Cek aja gaji stafsus berapa. Lantik berapa. Jadi bisa dihitung lah. Dilantik 3 staf khusus berapa gajinya gitu? Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri,” sebut Hasan Nasbi.

    Dari sisi efisiensi anggaran, Hasan menyatakan kurang tepat membandingkan pengangkatan staf khusus dengan pemborosan yang sudah terjadi selama ini.

    “Dari sisi efisiensi ini, ini bukan apple to apple lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja. Coba cek aja gaji staf khusus berapa total yang diterima oleh staf khusus,” sebut Hasan Nasbi.

    Dalam catatan detikcom, berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara, Staf Khusus bertanggung jawab dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri Koordinator.

    Staf Khusus yang diangkat oleh Menteri atau Menteri Koordinator diberikan fasilitas jabatan tertinggi setara eselon I.b. Masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan Menteri atau Menteri Koordinator yang bersangkutan.

    Dalam hal keuangan, staf khusus mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural eselon I.b atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

    Gaji Deddy Corbuzier

    Khusus untuk kasus Deddy Corbuzier, sosok selebritis itu akan mendapatkan jabatan tertinggi dalam kementerian yakni Eselon I b. Eselon I merupakan tingkatan jabatan struktural tertinggi di satuan instansi pemerintahan. Mereka yang menduduki posisi ini merupakan bagian dari golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.

    Dengan begitu gaji pokok yang diterima oleh Deddy Corbuzier kurang lebih setara IVe di kisaran Rp 3.880.400 sampai Rp 6.373.200. Berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

    Tak hanya gaji pokok, Deddy Corbuzier juga akan mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan dengan tiga komponen yang harus dipenuhi yakni kehadiran, capaian kinerja dan disiplin.

    Tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan (Kemhan) masih berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.

    Dalam regulasi ini, terdapat 17 kelas jabatan sebagai dasar penetapan besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan, termasuk tukin PNS Kemenhan. Besaran tunjangan kinerja Kementerian Pertahanan yang terendah adalah untuk kelas jabatan 1 yakni sebesar Rp 1.968.000 per bulan, sedangkan yang tertinggi ada di kelas jabatan 17 sebesar Rp 29.085.000.

    Sedangkan berdasarkan kelas jabatan, Deddy Corbuzier menduduki kelas 16 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 20.695.000. Artinya jika ditambahkan gaji pokok, pendapatan Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan berkisar Rp 24.575.400 sampai Rp 27.068.200.

    Deddy sendiri sudah berjanji tak akan mengambil semua gaji dan tunjangan negara yang diberikan kepadanya. Dia bercerita ketika ditawarkan jadi Staf Khusus, dirinya langsung meminta izin kepada Kementerian Pertahanan untuk tidak mengambil pendapatannya di Kementerian Pertahanan.

    “Sejak awal saya sudah mengatakan kepada Kementerian Pertahanan, bahwa saya tidak akan mengambil gaji atau apa pun yang itu sifatnya material untuk pribadi sama sekali ya tidak akan mengambil apapun tidak,” ujar Deddy dilansir dari unggahan di Instagramnya.

    Deddy lalu menjelaskan alasan di balik keputusannya untuk tidak mengambil gaji. Dia mengaku paham masyarakat Indonesia ada yang lebih membutuhkan uang daripada dirinya.

    “Kenapa nggak saya ambil? Karena pertama saya tahu bahwa saya tidak membutuhkan itu, kedua saya tahu bahwa masyarakat lebih membutuhkan tersebut dan kalau mau bicara gaji sebagainya saya juga banyak bantu orang tapi nggak saya kontenin,” terangnya lagi.

    (hal/kil)

  • Kemenhan: Kajian soal stafsus dilakukan sejak awal Sjafrie menjabat

    Kemenhan: Kajian soal stafsus dilakukan sejak awal Sjafrie menjabat

    Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menjelaskan bahwa pengangkatan staf khusus (stafsus) dan asisten khusus dimulai dengan kajian yang dilakukan sejak awal Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menjabat.

    “Dari awal Pak Menteri menjabat sudah melakukan pengkajian. Pada saat saya juga menjabat di pertengahan November, saya sudah mendapatkan informasi bahwa akan ada staf khusus yang diangkat,” kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, di Kantor Kemenhan, Jakarta, Jumat, ketika ditanya jurnalis mengenai kapan stafsus untuk Menhan mulai dibahas oleh Kemenhan.

    Oleh sebab itu, Frega mengatakan bahwa proses penunjukan stafsus dan asisten khusus untuk Menhan telah dilakukan sebelum Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi anggaran.

    “Jadi, prosesnya itu sudah dari jauh-jauh hari, sebelum efisiensi. Hanya kan proses pengkajian, kemudian juga dengan adanya kegiatan kedinasan dan sebagainya, sehingga acara pengangkatannya baru dilaksanakan beberapa hari lalu, tetapi pengkajiannya sudah dari awal yang saya monitor,” jelasnya.

    Sementara itu, dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, maka usulan nama calon stafsus dan asisten khusus tersebut disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), dan Presiden Prabowo Subianto, hingga diterbitkan Keputusan Presiden (Keppres).

    Sebelumnya, Selasa (11/2), Menhan Sjafrie Sjamsoeddin mengangkat lima orang stafsus dan satu orang asisten khusus, termasuk pesohor Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo atau akrab disapa Deddy Corbuzier.

    Selain Perpres Nomor 140 Tahun 2024, Perpres Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kemenhan yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024, telah mengatur mengenai stafsus untuk Menhan.

    Dalam Pasal 51 Perpres Nomor 151/2024, diatur bahwa stafsus dapat diangkat paling banyak lima orang, dan memiliki masa bakti paling lama sama dengan masa jabatan menteri yang bersangkutan.

    Kemudian, kebijakan efisiensi anggaran merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Chandra Hamdani Noor
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

    Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?

    Pelantikan Deddy Corbuzier Dikritik, Istana: Sudah Cek Gaji Staf Khusus Berapa?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pelantikan publik figur
    Deddy Corbuzier
    sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menuai sorotan publik.
    Sebab, pelantikan ini dilakukan di tengah kebijakan pemerintah untuk menjalankan
    efisiensi anggaran
    kementerian/lembaga.
    Merespons hal ini,
    Kepala Komunikasi Kepresidenan
    Hasan Nasbi pun meminta awak media untuk mengecek gaji staf khusus (stafsus).
    “Ya, staf khusus berapa sih? Udah cek belum gaji staf khusus berapa? Udah cek belum?” ucap Hasan di Kantor PCO, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
    “Berapa? 4 juta? Ya berapa? Totalnya berapa? 15 juta? Cek aja total gaji staf khusus berapa,” sambungnya.
    Hasan juga menyebut efisiensi anggaran dan pelantikan stafsus tidak setara untuk dibandingkan.
    “Iya (gak sebanding), itu kan dari sisi efisiensi ini, ini bukan
    apple to apple
    lah. Ini bukan sesuatu yang perlu dibandingkan. Orang kan kadang-kadang gampang terbawa emosi aja,” ujarnya.
    Lebih lanjut, ia mengatakan stafsus diperlukan untuk mendukung kerja menteri.
    Hasan menambahkan bahwa menteri memiliki batasan dalam melantik stafsus.
    “Jadi ini kan staf khusus ini yang mendukung kinerja Menteri. Jadi ada staf khusus dibatasi kan? Maksimal staf khusus Menteri itu 5, ya kan? Kalau staf khusus saya cuma 3,” ucapnya.
    Diketahui, pelantikan Deddy sebagai stafsus mengundang pertanyaan dari warganet karena dinilai bertentangan dengan upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran pada awal 2025.
    Deddy Corbuzier sudah dilantik menjadi Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kantor Kemenhan, Jakarta, Selasa (12/2/2025).
    Terkait hal itu, Karo Infohan Setjen Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang mengatakan bahwa keputusan Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
    Merujuk pada Bab IX Pasal 69, stafsus dapat diangkat di lingkungan kementerian koordinator atau kementerian paling banyak lima orang staf khusus.
    Dalam prosesnya, stafsus diangkat oleh menteri koordinator atau menteri setelah mendapat persetujuan presiden.
    “Jadi, setiap Kementerian memang memiliki kewenangan untuk mengangkat Staf Khusus, termasuk Kementerian Pertahanan,” ujar Frega dalam keterangan resmi yang diterima
    Kompas.com
    , Rabu (12/2/2025).
    Frega menambahkan, setelah Deddy Corbuzier dilantik jadi stafsus, ia mendapat tugas di bidang komunikasi sosial dan publik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Heboh Penambahan Stafsus di Tengah Efisiensi, Istana Buka Suara

    Heboh Penambahan Stafsus di Tengah Efisiensi, Istana Buka Suara

    Bisnis.com, BOGOR – Istana merespons isu penambahan staf khusus (stafsus) di tengah upaya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa jumlah staf khusus yang ditunjuk oleh Presiden atau Menteri tidak signifikan dibandingkan dengan anggaran yang diefisienkan.

    Menurutnya, meskipun ada penunjukan staf khusus, tetapi anggaran yang mereka terima tetap terjangkau dan efisien.

    “Coba cek saja, berapa gaji staf khusus. Totalnya berapa? Apakah sampai Rp15 juta? Gaji mereka tidak besar. Jadi, jika ada 3 staf khusus yang dilantik, itu tidak akan mempengaruhi anggaran secara signifikan,” kata Hasan kepada wartawan, Jumat (14/2/2025).

    Menurutnya, staf khusus ini bertugas untuk mendukung kinerja menteri dan bukan menjadi beban anggaran. Bahkan, kata Hasan setiap menteri dibatasi untuk memiliki maksimal lima staf khusus dan di kantor Hasan Nasbi sendiri hanya ada tiga staf khusus.

    “Dari sisi efisiensi, ini bukan apple to apple. Anggaran untuk staf khusus tidak perlu dibandingkan dengan penghematan besar yang dilakukan di sektor lain. Angka gaji staf khusus cukup kecil, tidak signifikan,” jelasnya.

    Terkait dengan staf khusus di pemerintah daerah (Pemda), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan pengangkatan staf khusus di Pemda saat ini memang dilarang, dan mekanisme pengangkatan staf khusus tetap diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga di tingkat pusat.

    “Di Pemda, mereka punya mekanisme sendiri. Jadi kebijakan ini tetap sesuai arahan Presiden,” tandas Hasan.

    Untuk diketahui, belum lama ini Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin melantik artis Deddy Corbuzier sebagai staf khusus Menteri Pertahanan pada Selasa (11/2/2025).

    Deddy mengaku siap melanjutkan tugas dan pekerjaan baru sebagai staf khusus Menteri Pertahanan di bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

    “Sebuah kehormatan besar dapat melanjutkan tugas dan pekerjaan baru saya bersama Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin,” tuturnya melalui akun Instagram @dc.kemhan di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

    Deddy mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemenhan.

    Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, pada Pasal 70 ayat (1) disebutkan bahwa staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Koordinator atau Menteri sesuai penugasan Menko atau Menteri. Dijelaskan pula pada Pasal 71 ayat (1) bahwa staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS.

    Adapun, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.

    Namun, dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang pesangon. Demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) dan (3).

    Perlu diketahui, jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya ini setara dengan PNS golongan IV/d. Ini artinya, gaji pokok stafsus Menhan seperti Deddy Corbuzier berada di rentang Rp3.723.000–Rp6.114.500 per bulan. Hal ini mengacu Perpres Nomor 10 Tahun 2024.

    Selain itu, stafsus Menhan juga akan mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Dalam Perpres Nomor 104 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan membagi klasifikasi tukin ke dalam 17 kelas jabatan, yakni dari rentang Rp1.968.000–Rp29.085.000 per bulan.

    Namun, pendapatan yang diperoleh stafsus Menhan bukan hanya gaji pokok dan tukin saja, melainkan juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, tunjangan ini diberikan paling banyak sebesar tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setingkat hak keuangannya atau hak administratifnya.