TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I
DPR
RI,
Dave Laksono
menilai bahwa pelibatan
TNI
dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
BPOM
), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
“Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
“Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
“Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Kalau bisa, resep itu bisa di-
endorse
lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
“Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
“Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
“Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dave Laksono
-
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025
-

DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memandang baik kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproduksi obat dan mendistribusikan obat hasil produksi laboratorium farmasi militer.
Menurut dia, TNI memiliki kapasitas pabrik yang besar dan tentu memiliki rumah sakit yang banyak tersebar di seantero nusantara, yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat.
“Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Legislator Golkar ini merasa kerja sama itu tidak berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Pasalnya, menurut dia TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak, karena kan TNI memiliki operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ini bisa masuk ke kategori tersebut,” tegasnya.
Sebagai informasi, mengutip laman resmi BPOM pada Kamis (24/7/2025), BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk meningkatkan ketersediaan obat dan makanan guna mendukung kesehatan dan ketahanan nasional.
Nantinya, BPOM bersama Kementerian Pertahanan akan mendukung penyediaan obat-obatan generik yang terjangkau di gerai apotek desa, sebagai bagian dari upaya menjamin akses obat yang merata dan berkualitas bagi masyarakat.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut saat ini pihaknya telah mulai memproduksi obat-obatan. Nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih.
“Produksi obat sudah berjalan dan kita akan hibahkan kepada Satgas Koperasi Merah Putih, 5 Oktober nanti kita produksi massal obat dan kirim ke desa-desa dengan harga 50% lebih murah dari pasaran agar bisa dinikmati rakyat,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar yakin Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki standar dan kompetensi untuk memproduksi obat.
Namun, tentu pihaknya juga akan melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agar obat yang diproduksi sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutunya.
-

Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani berpendapat pemerintah harus bisa melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), terlebih saat ini ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi.
Perlu diketahui, kesepakatan itu masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.
“Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).
Dengan demikian, Puan juga meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menjelaskan sejauh mana batas data pribadi WNI sudah terlindungi.
“Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia?” tanyanya kepada pemerintah.
Sependapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Dengan demikian, menurutnya setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
“Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku.
“Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
-

Transfer Data Pribadi RI ke AS, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Ada UU PDP
Jakarta –
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi soal transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin tertera dalam kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Dave menegaskan setiap kesepakatan dengan negara mana pun harus sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Dave memang belum membaca secara detail terkait pertukaran data pribadi ini. Sejauh ini dirinya masih menunggu penjelasan teknis terkait hal ini dari pemerintah.
“Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” sebutnya.
Dave kembali menegaskan Undang-Undang PDP disusun untuk memastikan pemerintah memiliki standar tinggi dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, semua kebijakan pemerintah harus berlandaskan undang-undang.
“Ya itulah makanya ada gunanya Undang-Undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standardisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi,” sebutnya.
Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menanggapi soal salah satu poin kesepakatan dagang RI dengan Amerika Serikat (AS), yakni transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.
“Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).
“Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.
Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata dia.
(ial/fyk)
-

AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.
Dia berpandangan setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.
“Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Menurut dia, ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dijalankan dan diterapkan. Meskipun di satu sisi, dia juga masih menunggu penegasan dari pemerintah soal teknis pastinya.
“Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa. Akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tegas legislator Golkar tersebut.
Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan transfer data pribadi itu bersifat terbatas pada urusan komersial, bukan untuk pengelolaan data masyarakat oleh negara lain.
Dia menyebut UU PDP yang ada di Indonesia menjadi dasar Indonesia menjalin kerja sama digital lintas negara.
“Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).
Di lain sisi, Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi.
Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.
“AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).
-

Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kerja sama TNI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dengan harga terjangkau dan jumlah besar bukan masuk ke dalam dwifungsi ABRI atau TNI.
“Saya rasa tidak, ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, apa yang dilakukan TNI tersebut lebih masuk kepada cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
“Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ucapnya.
Dia pun memandang baik kerja sama yang dijalin antara TNI dan BPOM tersebut sejauh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
“Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” ujarnya.
Dave menilai TNI memiliki laboratorium-laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
“TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengerahkan TNI untuk memproduksi obat dengan harga terjangkau dalam jumlah besar guna dikonsumsi masyarakat.
“Pengerahan TNI ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat nasional serta menekan harga obat di pasaran,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Selasa (22/7).
Dia menjelaskan nantinya obat dalam jumlah besar itu akan dibuat oleh laboratorium farmasi yang berada di bawah naungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.
Umumnya, kata dia, ragam laboratorium farmasi itu hanya memproduksi obat untuk kebutuhan medis anggota TNI saja. Kini, laboratorium milik TNI itu akan memproduksi obat untuk kebutuhan masyarakat umum.
Sjafrie memastikan, kualitas obat-obatan buatan TNI sesuai dengan standar yang berlaku dan dijual di seluruh Koperasi Merah Putih.
Di saat yang sama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP
Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
“Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Dia menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).
Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.
“Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.
“Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
“Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Adapun Rabu (23/7), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.
Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.
Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.
Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.
“Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Prabowo Sukses Negosiasi Tarif Impor, DPR: Ini Kemenangan Diplomasi
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku alot saat berunding dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait dengan penurunan tarif ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam tersebut.
“Saya bicara dengan Presiden Donald Trump ya Alhamdulillah juga penuh dengan alot. Akhirnya ada persepakatan. Kita juga ada, istilahnya, kita memahami kepentingan-kepentingan mereka. Mereka memahami kepentingan kita dan kita sepakati sekarang tarifnya dari 32 (persen) diturunkan jadi 19 (persen),” ujar Prabowo kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7).
Prabowo juga menyebut bahwa Trump merupakan negosiator yang cukup keras dan terus berunding hingga tercapai kesepakatan
“Saya tetap nego. Saya katakan beliau ini seorang negosiator yang cukup keras juga,” imbuh Presiden Prabowo.
“Ya, kita terus akan namanya hubungan dagang terus-menerus kita negosiasi,” lanjut Prabowo.
Prabowo menyatakan sangat optimis dengan kondisi ekonomi seperti ini Indonesia akan semakin kuat.
“Saya sangat optimistis ekonomi kita dalam kondisi yang kuat, kondisinya bagus. Jadi apa pun yang terjadi, kita akan kuat,” tandasnya.
Dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja Indonesia adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi.
“Semua sudah kita hitung. Semua kita berunding. Kita juga memikirkan. Yang penting bagi saya adalah rakyat saya. Yang penting saya harus lindungi pekerja-pekerja kita,” imbuh Presiden Prabowo.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai penurunan tarif itu merupakan keberhasilan Prabowo dalam melobi.
-

Komisi I DPR apresiasi diplomasi Prabowo hasilkan tarif impor AS turun
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengapresiasi diplomasi Presiden Prabowo Subianto dalam melobi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sehingga menghasilkan penurunan tarif impor AS terhadap Indonesia dari menjadi 19 persen.
Dia menilai keberhasilan penurunan tarif tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki daya tawar yang kuat di level global.
“Dalam konteks geopolitik dan perdagangan internasional, penurunan tarif ini bukan hanya kemenangan diplomasi, tapi juga kemenangan ekonomi bagi Indonesia,” kata Dave di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa langkah strategis Presiden Prabowo tersebut, menciptakan fondasi baru menuju kemitraan strategis dan berkelanjutan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
“Kesepakatan ini adalah bukti bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tidak sekedar mengikuti arus, tetapi berani menavigasi arah baru demi kepentingan nasional,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tarif impor senilai 19 persen akan diberlakukan terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS, berdasarkan negosiasi langsung yang dilakukannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita,” ucap Trump terkait kesepakatan yang dicapai dengan RI dalam hal tarif impor, seperti dipantau dari media sosial Truth Social di Jakarta, Rabu.
Nilai baru tersebut menunjukkan telah tercapai kesepakatan untuk menurunkan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari angka 32 persen yang diumumkan pertama kali oleh Trump pada April lalu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Puan Dorong Polisi Ungkap Pelaku pada Kasus Kematian Diplomat Kemenlu
Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani meminta agar penyebab kematian diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan terus diusut dan ditindaklanjuti.
Hal tersebut dia ungkapkan kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).
“Ya terus mendorong untuk proses penyelidikan dan penyidikan untuk ditindaklanjuti. Dan proses tersebut kan butuh waktu, tapi ditindaklanjuti sampai di tahap siapa yang memang jadi pelakunya,” katanya.
Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan dalam kasus tewasnya Diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan.
Dia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini menerima sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian diplomat Kemenlu tersebut.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Jangan ada yang ditutupi. Kita ingin keadilan ditegakkan, dan keluarga almarhum mendapatkan kejelasan dan keadilan yang layak,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (15/7/2025).
Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian.
Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya.
Di samping itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengatakan bahwa Arya mengidap sejumlah penyakit di antaranya Gerd dan penyakit kolesterol.