Tag: Dave Laksono

  • Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Komisi I DPR: Transfer data Indonesia-AS harus selaras UU PDP

    Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia menekankan keberadaan UU PDP untuk memastikan bahwa pemerintah memiliki otoritas khusus dan standarisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi warga negara Indonesia (WNI).

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    “Kami masih menunggu detail teknisnya seperti apa, tetapi kita memiliki Undang-Undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.

    Untuk itu, dia belum dapat memastikan sejauh mana kewenangan transfer data Indonesia-AS itu dilakukan dan persilangannya dengan aturan yang termaktub dalam UU PDP.

    “Ya, itu mesti dibaca di dalam undang-undang ya karena memang ada pasal-pasalnya yang data itu dapat disimpan, tetapi selama ada standar-standar yang ter-cover,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Adapun Rabu (23/7), Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Pernyataan Hasan tersebut berkaitan dengan salah satu komitmen yang diambil Indonesia dalam kesepakatan tarif impor, yakni memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke Amerika Serikat, di mana hal tersebut dijelaskan dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Prabowo Sukses Negosiasi Tarif Impor, DPR: Ini Kemenangan Diplomasi

    Prabowo Sukses Negosiasi Tarif Impor, DPR: Ini Kemenangan Diplomasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengaku alot saat berunding dengan Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump terkait dengan penurunan tarif ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam tersebut.

    “Saya bicara dengan Presiden Donald Trump ya Alhamdulillah juga penuh dengan alot. Akhirnya ada persepakatan. Kita juga ada, istilahnya, kita memahami kepentingan-kepentingan mereka. Mereka memahami kepentingan kita dan kita sepakati sekarang tarifnya dari 32 (persen) diturunkan jadi 19 (persen),” ujar Prabowo kepada awak media di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (16/7).

    Prabowo juga menyebut bahwa Trump merupakan negosiator yang cukup keras dan terus berunding hingga tercapai kesepakatan

    “Saya tetap nego. Saya katakan beliau ini seorang negosiator yang cukup keras juga,” imbuh Presiden Prabowo.

    “Ya, kita terus akan namanya hubungan dagang terus-menerus kita negosiasi,” lanjut Prabowo.

    Prabowo menyatakan sangat optimis dengan kondisi ekonomi seperti ini Indonesia akan semakin kuat.

    “Saya sangat optimistis ekonomi kita dalam kondisi yang kuat, kondisinya bagus. Jadi apa pun yang terjadi, kita akan kuat,” tandasnya.

    Dia menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja Indonesia adalah prioritas utama dalam setiap kebijakan ekonomi.

    “Semua sudah kita hitung. Semua kita berunding. Kita juga memikirkan. Yang penting bagi saya adalah rakyat saya. Yang penting saya harus lindungi pekerja-pekerja kita,” imbuh Presiden Prabowo.

    Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menilai penurunan tarif itu merupakan keberhasilan Prabowo dalam melobi.

  • Komisi I DPR apresiasi diplomasi Prabowo hasilkan tarif impor AS turun

    Komisi I DPR apresiasi diplomasi Prabowo hasilkan tarif impor AS turun

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengapresiasi diplomasi Presiden Prabowo Subianto dalam melobi Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, sehingga menghasilkan penurunan tarif impor AS terhadap Indonesia dari menjadi 19 persen.

    Dia menilai keberhasilan penurunan tarif tersebut menunjukkan bahwa kepemimpinan Presiden Prabowo memiliki daya tawar yang kuat di level global.

    “Dalam konteks geopolitik dan perdagangan internasional, penurunan tarif ini bukan hanya kemenangan diplomasi, tapi juga kemenangan ekonomi bagi Indonesia,” kata Dave di Jakarta, Rabu.

    Dia menekankan bahwa langkah strategis Presiden Prabowo tersebut, menciptakan fondasi baru menuju kemitraan strategis dan berkelanjutan antara Indonesia dengan Amerika Serikat.

    “Kesepakatan ini adalah bukti bahwa Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo tidak sekedar mengikuti arus, tetapi berani menavigasi arah baru demi kepentingan nasional,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan tarif impor senilai 19 persen akan diberlakukan terhadap produk-produk Indonesia yang masuk ke AS, berdasarkan negosiasi langsung yang dilakukannya dengan Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Indonesia akan membayar tarif 19 persen kepada Amerika Serikat untuk semua barang impor dari mereka ke negara kita,” ucap Trump terkait kesepakatan yang dicapai dengan RI dalam hal tarif impor, seperti dipantau dari media sosial Truth Social di Jakarta, Rabu.

    Nilai baru tersebut menunjukkan telah tercapai kesepakatan untuk menurunkan tarif impor AS untuk produk Indonesia dari angka 32 persen yang diumumkan pertama kali oleh Trump pada April lalu.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Puan Dorong Polisi Ungkap Pelaku pada Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

    Puan Dorong Polisi Ungkap Pelaku pada Kasus Kematian Diplomat Kemenlu

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR Puan Maharani meminta agar penyebab kematian diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan terus diusut dan ditindaklanjuti.

    Hal tersebut dia ungkapkan kepada wartawan seusai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (15/7/2025).

    “Ya terus mendorong untuk proses penyelidikan dan penyidikan untuk ditindaklanjuti. Dan proses tersebut kan butuh waktu, tapi ditindaklanjuti sampai di tahap siapa yang memang jadi pelakunya,” katanya.

    Senada, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan berkeadilan dalam kasus tewasnya Diplomat atau pegawai Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Arya Daru Pangayunan. 

    Dia mengungkapkan bahwa pihaknya hingga kini menerima sejumlah informasi yang mengindikasikan adanya kejanggalan dalam peristiwa kematian diplomat Kemenlu tersebut.  

    “Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini. Jangan ada yang ditutupi. Kita ingin keadilan ditegakkan, dan keluarga almarhum mendapatkan kejelasan dan keadilan yang layak,” tegasnya sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR, Selasa (15/7/2025).

    Sekadar informasi, kasus ini terungkap pada Selasa (8/7/2025). Kala itu, warga setempat melaporkan temuan jasad dengan kepala dibungkus lakban ke kepolisian.   

    Berdasarkan proses penyelidikan yang ada, kepolisian telah mengungkap bahwa sejauh ini pada jasad Arya belum ditemukan tanda kekerasan. Adapun, pada lakban yang menutupi wajah jenazah hanya ditemukan sidik jari Arya. 

    Di samping itu, Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Sigit Karyono mengatakan bahwa Arya mengidap sejumlah penyakit di antaranya Gerd dan penyakit kolesterol.  

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menilai idealnya undang-undang yang mengatur tentang penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital tidak digabung menjadi satu dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).

    “Memang idealnya undang-undang ini dipecah, enggak jadi satu (dalam RUU Penyiaran). Ada undang-undang penyiaran, ada undang-undang telekomunikasi, ada undang mungkin penyiaran digital sendiri, atau mungkin ada undang-undang mestinya selain keamanan cyber-nya,” kata Sukamta di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikan Sukamta dalam rapat dengar pendapat umum Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran Komisi I DPR RI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    Namun, dia mengkhawatirkan apabila undang-undang tersebut dipecah sendiri-sendiri maka produk legislasi tersebut tak kunjung disahkan sebab proses penyusunan suatu undang-undang memakan waktu yang tidak sebentar.

    “Undang-Undang Penyiaran ini kita revisi sudah sejak 2012, sampai hari ini belum kelar, Pak. Sudah ganti zaman, ganti teknologi, sudah usang banget undang-undang (tahun) 2002. Saya khawatir kalau ini kami pecah, nanti pecahnya nggak jadi (undang-undang), Pak. Betul-betul enggak jadi,” ujarnya.

    Untuk itu, Sukamta mengatakan demi kepraktisan maka tidak apa-apa jika sementara pengaturan terkait penyiaran maupun penyiaran digital digabung terlebih dahulu ke dalam RUU Penyiaran.

    “Memang jadi agak ada pemaksaan soal definisi (penyiaran) misalnya, memang agak kami memaksakan, isinya juga mungkin nanti agak dipaksakan antara penyiaran berbasis terestrial, penyiaran OTT, kemudian ada tadi konten kreator,” ucapnya.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengamini bahwa lebih baik pengaturan terkait penyiaran melalui gelombang radio frekuensi dan penyiaran melalui platform digital digabung terlebih dahulu dalam RUU Penyiaran.

    “Undang-undang itu kan juga living document ya, Pak. Jadi, memang bilamana ke depannya dibutuhkan untuk pemisahan, ya bisa saja (nanti dipecah), tapi kalau tidak dimulai sekarang, nanti tidak ada ujungnya. Jadi, biar kami selesaikan ini (RUU Penyiaran), nanti ke depannya bisa ada penyempurnaan lagi,” katanya.

    Sementara itu, anggota DPR RI Junico Siahaan menilai pentingnya meredefinisi terlebih dahulu soal pemaknaan penyiaran itu dalam RUU Penyiaran, apakah sebatas pada penyiaran gelombang radio frekuensi atau mencakup pula platform digital.

    “Karena kalau dibilang siaran, definisinya kan sebuah one-to-many. Sementara hari ini platform tidak merasa bahwa mereka menyiarkan. Jadi, ini kita harus re-definisi sampai ketemu betul-betul,” kata Nico Siahaan, sapaan karibnya, dalam rapat tersebut.

    Sebab terlepas dari medium penyiarannya apakah melalui gelombang radio frekuensi atau platform digital, dia memandang secara substansi yang ingin diatur dan dilindungi dalam RUU Penyiaran adalah sama-sama terkait dengan konten yang disiarkannya.

    “Sementara ke depan tantangannya akan ada AI, ada Starlink, kita enggak tahu nyebutnya apa nanti karena tidak pakai frekuensi. Entah apalagi nanti teknologi ke depan, tapi bentuknya adalah sebenarnya konten itu yang mau kita kawal sama-sama,” tutur dia.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA dalam rangka panitia kerja membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi I: Penyiaran radio dan digital idealnya tak digabung RUU Penyiaran

    Komisi I DPR gelar RDPU dengan sejumlah pihak bahas RUU Penyiaran

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah pihak, yaitu Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sahabat Peradaban Bangsa (SPB), dan Asosiasi Konten Kreator Seluruh Indonesia (AKKSI).

    “Jadi ini dari surat yang kami terima dari Kadin, temanya itu persamaan perlakuan industri penyiaran dengan penyelenggara platform penyiaran. Dari SPB, temanya konten penyiaran positif oleh penyelenggara penyiaran multiplatform Indonesia, dan dari AKKSI mengenai etika penyelenggaraan penyiaran multiplatform di Indonesia,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat memimpin jalannya rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Dia menyebut sejauh ini RUU Penyiaran yang mulai bergulir sejak tahun 2012 telah mengalami perubahan ketiga sebab terus dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah perkembangan yang terjadi, termasuk regulasi hukum menyangkut penyiaran yang masuk dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

    “Kenapa RUU-nya belum selesai-selesai tapi sudah berubah tiga kali? Karena ada aturan induknya, terakhir dengan RUU Ciptaker. Ada sejumlah hal yang berkaitan dengan multiplexing yang tadinya diatur di dalam RUU ini akan tetapi dikeluarkan, diatur di dalam Undang-Undang Ciptaker. Nah, namun masih ada substansi yang juga tak kalah pentingnya yang perlu kita putuskan di RUU penyiaran ini,” ujarnya.

    Meski belum memberi target secara detail, dia pun berharap RUU Penyiaran dapat segera rampung oleh DPR RI periode 2024-2029.

    “Kami memang menargetkan di periode ini bisa segera rampung. Timeline-nya memang kami belum tetapkan,” ujarnya.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI, LPP RRI, hingga Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, dalam rangka panitia kerja (panja) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/3).

    Adapun RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran menjadi RUU yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Video: Cegah PHK Efek Tarif 32% Trump, DPR Minta Prabowo Lakukan Ini!

    Video: Cegah PHK Efek Tarif 32% Trump, DPR Minta Prabowo Lakukan Ini!

    Jakarta, CNBC Indonesia- Kegagalan negosiasi pemerintah RI kepada Pemerintah AS yang menyebabkan Indonesia dikenakan tarif impor sebesar 32% menjadi kekhawatiran bagi sejumlah sektor usaha. Hal ini tidak lepas dari ketergantungan sejumlah produk RI seperti alas kaki, pakaian jadi, elektronik, furnitur, CPO hingga produk perikanan seperti udang yang menjadikan Negeri Paman Sam sebagai pasar tujuan ekspor utama.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebutkan jika AS resmi menetapkan tarif baru impor produk RI pada 1 Agustus 2025 maka daya saing produk RI akan semakin ketat dan menekan volume ekspor RI.

    Di sisi lain, kebijakan ini juga akan merugikan pasar AS mengingat barang asal Asia seperti Indonesia akan lebih mahal yang bisa memicu inflasi AS. Oleh karena itu diperlukan upaya meningkatkan daya saing produk RI dengan cara menekan biaya produksi ataupun menekan biaya logistik dan pengurangan pajak.

    Selain itu juga diperlukan upaya ekspansi pasar baru ke negara non-tradisional untuk memastikan industri RI terap bergerak dan menghindari PHK.

    Seperti apa dampak dan upaya yang harus dilakukan pemerintah RI menghadapi tarif resiprokal AS? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono dalam Squawk Box, CNBC Indonesia (Rabu, 09/07/2025)

  • 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan

    Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir (tengah) bersama pimpinan DPR RI lainnya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    DPR: 24 calon Dubes LBBP telah penuhi syarat uji kelayakan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 Juli 2025 – 15:30 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir mengatakan bahwa 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (Dubes LBBP) RI untuk negara sahabat dan organisasi internasional telah memenuhi syarat uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang digelar Komisi I DPR RI.

    “Sepengetahuan saya, sepengetahuan kami pimpinan di Komisi I itu seluruhnya memenuhi syarat dari fit and proper, dan diterima nama-nama itu untuk menjadi duta besar yang diusulkan oleh pemerintah,” kata Adies usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7).

    Untuk itu, dia menyebut nama-nama calon Dubes LBBP itu telah berada di meja Ketua DPR RI Puan Maharani untuk diserahkan kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Jadi saat ini sudah di meja Bu Ketua untuk dikirim ke Pak Presiden,” ucapnya.

    Meski demikian, Adies tak dapat memastikan apakah terdapat catatan-catatan yang diberikan Komisi I DPR terhadap nama-nama calon Dubes LBBP tersebut.

    “Mungkin catatan-catatan ada, tapi kan saya belum lihat suratnya,” katanya.

    Sebagaimana tata tertib (tatib) yang berlalu, dia menyebut pimpinan DPR RI dapat langsung mengirimkan nama-nama tersebut ke Presiden tanpa dibacakan terlebih dulu dalam Rapat Paripurna DPR RI.

    “Kalau duta besar itu tatibnya tidak perlu dibacakan di paripurna. Jadi, langsung dikirimkan ke pimpinan, nanti pimpinan langsung meneruskan ke pemerintah,” ujarnya.

    Dia pun menyebut Rapat Paripurna DPR yang digelar hari ini beragendakan pandangan fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN tahun anggaran 2024.

    “Kalau rapat hari ini kan tanggapan fraksi-fraksi terhadap pertanggungjawaban dari pemerintah tahun 2024, seluruh fraksi menerima pertanggungjawaban tersebut. Jadi, itu saja agendanya,” tuturnya.

    Terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah merampungkan tahapan uji kelayakan dan kepatutan calon Dubes LBBP RI, meski Rapat Paripurna DPR RI hari ini tak mencantumkan agenda terkait hal tersebut.

    Dia pun menyerahkan mekanisme selanjutnya atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah digelar pihaknya itu kepada pimpinan DPR RI.

    “Sekarang ini kan yang masih dibahas (Rapat Paripurna) itu yang soal RAPBN, tapi yang penting kami sudah selesai di komisi, sudah kami serahkan ke pimpinan, nanti biar pimpinan menentukan karena pasti ada kebijakan-kebijakan tertentu, kapan pimpinan mau bacakan dan selesaikan,” ujarnya.

    Dave menyebut Komisi I DPR RI menilai calon Dubes LBBP RI yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan merupakan sosok-sosok mumpuni untuk ditempatkan di negara tujuan masing-masing.

    “Semuanya kami tidak melihat ada suatu kendala, semuanya itu mampu dan sanggup untuk melaksanakan visi-misi pemerintah dengan program kerja masing-masing di tempat yang mereka akan ditugaskan,” kata Dave.

    Sebelumnya, Minggu (6/7), Komisi I DPR RI selesai menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap 24 calon duta besar (dubes) yang akan mengisi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di sejumlah negara serta Perwakilan Tetap RI di organisasi internasional, dan hasilnya akan diberikan ke Pimpinan DPR RI.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono mengatakan bahwa uji kelayakan itu bersifat tertutup sehingga hasilnya pun bersifat rahasia, sesuai dengan tata tertib. Sehingga, kata dia, Ketua DPR RI Puan Maharani merupakan pihak yang akan menindaklanjuti hasil uji kelayakan tersebut.

    Berikut nama-nama calon dubes setelah selesai menjalani uji kelayakan dan kepatutan yang digelar Sabtu hingga Minggu, 5-6 Juli 2025:

    1. Abdul Kadir Jaelani – Dubes RI untuk Jerman (Berlin)

    2. Redianto Heru Nurcahyo – Dubes RI untuk Slovakia (Bratislava)

    3. Umar Hadi – Perwakilan Tetap RI New York

    4. Hotmangaradja Pandjaitan – Dubes RI untuk Singapura

    5. Nurmala Kartini Sjahrir – Dubes RI untuk Jepang (Tokyo)

    6. Indroyono Soesilo – Dubes RI untuk Amerika Serikat (Washington DC)

    7. Adam Mulawarman Tugio – Dubes RI untuk Vietnam (Hanoi)

    8. Laurentius Amrih Jinangkung – Dubes RI untuk Belanda (Den Haag)

    9. Judha Nugraha – Dubes RI untuk Uni Emirat Arab (Abu Dhabi)

    10. Sidharto Reza Suryodipuro – Perwakilan Tetap RI di PBB Swiss (Jenewa)

    11. Andhika Chrisnayudhanto – Dubes RI untuk Brazil (Brasilia)

    12. Syahda Guruh Langkah Samudera – Dubes RI untuk Qatar (Doha)

    13. Andi Rahardian – Dubes RI untuk Oman

    14. Imam As’ari – Dubes RI untuk Ekuador (Quito)

    15. Listyowati – Dubes RI untuk Bangladesh dan Nepal

    16. Kuncoro Giri Waseso – Dubes RI untuk Mesir

    17. Raden Dato Mohammad Iman Hascarya Kusumo – Dubes RI untuk Malaysia

    18. Mayjen (Purn) Gina Yoginda – Dubes RI untuk Korea Utara

    19. Yusron Bahauddin Ambary – Dubes untuk Algeria

    20. Lukman Hakim Siregar – Dubes untuk Suriah

    21. Berlian Helmy – Dubes untuk Ajerbaizan

    22. Hari Prabowo – Dubes untuk Thailand

    23. Okto Dorinus Damanik – Dubes RI untuk Papua Nugini

    24. Andi Rachmianto – Dubes RI untuk Belgia.

    Sumber : Antara

  • DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penetapan Kebijakan Tarif Trump 32%

    DPR Minta Pemerintah Siapkan Langkah Antisipasi Penetapan Kebijakan Tarif Trump 32%

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan RI masih bisa melakukan negosiasi ulang terkait dengan keputusan Donald Trump terkait tarif resiprokal sebesar 32%.

    Hal tersebut disampaikan Dave saat ditemui di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).

    “Kita terus melakukan lobi, kita bisa membuka ruang untuk adanya negosiasi ulang,” tutur Dave.

    Dia menambahkan, untuk saat ini Indonesia perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis dalam mempertahankan kondisi ekonomi nasional.

    “Sekarang tinggal kita bagaimana mempersiapkannya, menyiapkan baik kondisi ekonomi indonesia, terus juga langkah-langkah yang akan diambil,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump, memutuskan untuk mengenakan tarif impor sebesar 32% kepada Indonesia.

    Adapun, besaran tarif tersebut tidak berubah dari pungutan yang sebelumnya diumumkan Trump dalam Hari Pembebasannya pada awal April lalu.

    Keputusan tersebut tertuang dalam surat tarif yang ditujukan Trump kepada Presiden Prabowo Subianto yang yang diunggah di akun Truth Social @realDonaldTrump pada Selasa (8/7/2025). 

    Dalam surat tersebut, Trump menyebut pihak AS telah memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan Indonesia, tetapi hanya dalam kerangka perdagangan yang lebih seimbang dan adil. 

    Trump mengemukakan, tarif ini diperlukan untuk memperbaiki kondisi defisit perdagangan yang tidak berkelanjutan, yang selama ini disebabkan oleh kebijakan tarif, non-tarif, serta hambatan perdagangan dari pihak Indonesia.

    “Mulai Agustus 2025, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32% terhadap seluruh produk Indonesia yang masuk ke pasar AS, terpisah dari tarif sektoral lainnya,” demikian kutipan surat tersebut.

  • Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo

    Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo

    Budi Djiwandono: Kami Tak Lihat Calon Dubes Malaysia sebagai Eks TKN Prabowo
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua
    Komisi I DPR RI

    Budi Djiwandono
    menegaskan bahwa Komisi I tidak menilai
    calon duta besar
    berdasarkan latar belakang politik seperti yang dimiliki mantan Wakil Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Raden Dato Mohammad Iman Hascarya, yang kini menjadi calon dubes RI untuk Malaysia. 
    “Kami tidak melihat seperti itu ya. Kita melihat seluruh calon duta besar yang diajukan mempunyai kapasitas, jam terbang,
    track record
    yang baik,” kata Budi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (6/7/2025).
    Budi menambahkan, dalam uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung selama dua hari, Komisi I menilai calon dubes berdasarkan pengalaman dan kemampuan jaringan yang dimiliki untuk menjalankan tugas diplomatik.
    “Saya katakan tadi, dari
    fit and proper test
    yang sudah dilakukan dua hari ini, kami melihat melalui pengalaman-pengalaman mereka, jaringan-jaringan yang mereka miliki, mereka akan mampu untuk bertugas di mana mereka akan bertugas,” ujar keponakan Prabowo.
    Budi menilai para calon duta besar yang telah menjalani uji kelayakan adalah sosok-sosok berkaliber tinggi dengan rekam jejak dan kapasitas yang mumpuni.
    “Ya pendapat saya secara pribadi, saya katakan dari kemarin secara objektif. Nanti mungkin Pak Dave (Dave Laksono, Wakil Ketua Komisi I) bisa ditanyakan juga pendapat beliau. Ya kalau saya meminjam kata Ketua Komisi I yang hadir 48 jam terakhir, itu kelas berat atau heavyweight semua,” kata Budi.
    Menurut Budi, para calon dubes tersebut memiliki latar belakang yang kuat, baik dari jalur karier diplomatik maupun pengalaman penugasan di luar negeri.
    “Antara punya pengalaman panjang di dunia diplomasi, melalui karier, ataupun sudah pernah ditempatkan bertugas sebagai duta besar di negara sahabat, ataupun mempunyai jaringan-jaringan yang kuat di negara-negara sahabat juga,” jelas politisi Partai Gerindra itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.