Tag: Dave Laksono

  • ADP Disebut "Burnout" Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    ADP Disebut "Burnout" Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi Nasional 30 Juli 2025

    ADP Disebut “Burnout” Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mengatakan, pihaknya menanggapi secara serius temuan Apsifor mengenai diplomat
    Kementerian Luar Negeri
    (Kemlu) ADP yang mengalami
    burnout
    sebelum tewas terlilit lakban.
    Dave menyinggung beban diplomat Kemlu yang sangat tinggi, di mana mereka menghadapi tekanan dan dinamika politik internasional.
    “Terkait temuan Apsifor yang menyebut
    burnout
    sebagai penyebab kematian, Komisi I
    DPR RI
    menanggapi ini dengan sangat serius. Beban tugas diplomat kerap diiringi tekanan tinggi, baik dari sisi beban kerja, dinamika politik internasional, maupun tuntutan administratif,” kata Dave, kepada Kompas.com, Rabu (30/7/2025).
    Dave menuturkan, jika benar
    burnout
    berkontribusi pada kondisi fatal, maka ini menandakan bahwa sistem pendukung dan pengelolaan sumber daya manusia Kemlu perlu dievaluasi lebih dalam.
    Dia menekankan Komisi I DPR berencana memanggil perwakilan Kemlu atas temuan
    burnout
    ini.
    “Dalam waktu dekat, Komisi I berencana memanggil perwakilan Kemlu untuk mendapatkan keterangan resmi seputar mekanisme penugasan, rotasi, serta program dukungan
    kesehatan mental
    bagi para diplomat. Tujuannya bukan mencari kesalahan individu, melainkan merumuskan rekomendasi perbaikan sistemik agar keseimbangan antara profesionalisme dan kesejahteraan pegawai senantiasa terjaga,” ujar dia.
    “Kami menekankan bahwa pengabdian yang luar biasa dari diplomat-diplomat kita harus didukung oleh lingkungan kerja yang sehat dan berkelanjutan,” sambung Dave.
    Dave berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.
    Dia mendorong agar lingkungan kerja memberikan ruang bagi diplomat-diplomat untuk bertugas secara optimal dalam kondisi yang sehat dan terjaga.
    Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi), Nathanael Sumampouw, mengungkapkan kondisi psikologis diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) sebelum ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban kuning di kamar kosnya, wilayah Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025).
    Pada masa-masa akhir kehidupannya sebagai seorang diplomat, mendiang mengemban peran melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak dalam situasi krisis demi memastikan negara hadir bagi mereka di luar negeri.
    Peran tersebut menuntut korban berempati tinggi, mempunyai kepekaan emosional, serta ketahanan psikologis dan sensitivitas sosial.
    “Yang (peran) ini semua tentu menimbulkan dampak seperti
    burnout
    ,
    compassion fatigue
    atau kelelahan kepedulian, terus menerus terpapar dengan pengalaman-pengalaman penderitaan, trauma,” kata Nathanael, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (29/7/2025).
    Namun, ADP dikenal di lingkungannya sebagai pribadi yang positif, bertanggung jawab, suportif terhadap rekan kerja, pekerja keras, dapat diandalkan, dan peduli terhadap sesama.
    Sebagai pribadi yang berupaya menunjukkan karakter dan kualitas diri di lingkungan sekitar, ADP mengalami kesulitan dalam mengekspresikan emosi negatif, terutama saat menghadapi tekanan tinggi.
    “Tekanan tersebut dihayati secara mendalam sehingga mempengaruhi bagaimana almarhum memandang dirinya, memandang lingkungan, memandang masa depan,” ungkap dia.
    Walau begitu, korban berusaha menginternalisasi berbagai emosi negatif dan tidak menunjukkannya di depan orang lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Dave Laksono Lantik Pengurus DPP GRADASI 2025-2030, Tegaskan Komitmen DPR RI – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Generasi Digital Indonesia (GRADASI), Dave Akbarshah Fikarno Laksono, secara resmi melantik Dewan Pengurus Pusat (DPP) GRADASI periode 2025–2030. Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, disaksikan langsung oleh perwakilan lintas kementerian dan lembaga negara, serta mitra strategis GRADASI dari berbagai stakeholder.

    Dalam seremoni ini, Ketua Umum terpilih DPP GRADASI Upi Asmaradhana menerima estafet kepemimpinan dari Muhammad Sidik K Tomsio. Turut hadir dalam pelantikan ini Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri RI Bahtiar Baharuddin, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, dan Plt. Direktur Kursus dan Pelatihan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Saryadi.

    Turut hadir anggota DPR Ahmad Daeng Sere anggota Komisi VII DPRI, akademisi dari berbagai kampus, pegiat literasi, sejumlah pengurus dari berbagai daerah di Indonesia, serta para anggota Dewan Pakar yang dipimpin Damar Juniarto dan anggota Dewan Pengarah dari berbagai organisasi mitra.

    Upi didampingi Sekjen Junaidi dari Lampung dan Bendahara Umum Yunita SE dari Jawa Barat. Pengurus GRADASI periode 2025-2030 terdiri dari 6 Wakil Ketua Umum 7 Koordinator Wilayah dan 18 Departemen serta Poppy Zeidra Direktur Eksekutif di Jakarta.

    Pelantikan ini menandai babak baru kepemimpinan GRADASI, organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yang berkomitmen terhadap penguatan literasi digital dan kedaulatan ruang digital nasional.

    Dalam sambutannya, Dave menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat seperti GRADASI dalam menghadapi tantangan disrupsi teknologi dan dominasi platform digital asing. Ia juga menegaskan dukungan lembaga legislatif terhadap agenda strategis kedaulatan digital Indonesia.

    “Kiranya ini menjadi awal baru dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas digital bangsa kita. GRADASI diharapkan menjadi mitra kritis dan produktif pemerintah dalam memperkuat ekosistem digital yang inklusif, aman, dan berdaulat,” ujar Dave Laksono.

    Lebih lanjut, Dave menekankan bahwa GRADASI memiliki peran strategis dalam membangun ruang digital yang aman, inklusif, dan berdaulat.

    “Kita tidak bisa membiarkan ruang digital Indonesia dikendalikan sepenuhnya oleh platform asing. Literasi digital harus kita tanamkan sejak dini sebagai pondasi, dan GRADASI sangat strategis sebagai mitra masyarakat dalam transformasi digital nasional,” ujar dia.

    Sebagai Ketua Dewan Pembina, Dave menyampaikan optimismenya terhadap kepengurusan baru di bawah komando Upi Asmaradhana. Ia menyebut bahwa kehadiran tokoh-tokoh penting dan kolaborasi lintas sektor yang tergabung dalam kepengurusan DPP GRADASI 2025–2030 akan memperkuat sinergi nasional dalam membangun tata kelola ruang digital yang lebih baik.

    “Kita tidak bisa lagi membiarkan ruang digital Indonesia sepenuhnya dikendalikan oleh algoritma global. GRADASI dapat menjadi pionir dalam menyuarakan kepentingan publik, termasuk dalam penyusunan regulasi digital yang berpihak pada rakyat,” tambahnya.

    Ia menyatakan bahwa Komisi I DPR RI sangat terbuka terhadap masukan masyarakat sipil, termasuk dari GRADASI, dalam penyusunan kebijakan strategis seperti revisi Undang-Undang Penyiaran dan regulasi digital lainnya.

    “Kami di Komisi I saat ini sedang memimpin Panja Revisi UU Penyiaran. Perubahan besar sedang terjadi, karena penyiaran kini bukan lagi urusan TV konvensional saja, tapi sudah merambah OTT dan ruang digital. GRADASI bisa berperan aktif di sini,” tegasnya.

     

  • Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Komisi I DPR Dorong RI Mainkan Sejumlah Peran Redam Perang Thailand-Kamboja

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, mendorong pemerintah mengambil peran aktif meredam konflik yang terjadi antara Thailand dan Kamboja. Dave menilai konflik tersebut berpotensi mengancam keselamatan warga negara Indonesia (WNI).

    “Sebagai negara pendiri ASEAN dan pemimpin regional, Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan strategis untuk mencegah konflik bilateral berkembang menjadi ancaman kawasan. Dalam konteks eskalasi Thailand-Kamboja, Indonesia dapat memainkan beberapa peran,” kata Dave kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Dave menjelaskan peran yang dapat diambil oleh Indonesia ialah menawarkan fasilitas dialog bilateral atau multilateral. Hal itu, berdasarkan pengalaman meredam konflik di Mindanao dan Myanmar.

    “Mendorong ASEAN mengambil sikap kolektif sesuai prinsip AOIP (non-intervensi, inklusif, taat hukum internasional),” ujarnya.

    “Komisi I DPR RI dapat menginisiasi dialog antarparlemen ASEAN untuk memperkuat kepercayaan dan mendorong penyelesaian damai,” sambungnya.

    Saran lainnya, kata dia, juga dapat mengaktifkan ASEN Regional Forum dan High-Level Task Force. Menurutnya, hal itu agar penanganan krisis berjalan terkoordinasi.

    “Eskalasi konflik Thailand-Kamboja berpotensi mengancam keselamatan WNI di wilayah terdampak, mengganggu stabilitas ASEAN dengan menunda integrasi ekonomi dan diplomasi kawasan, serta menghentikan arus perdagangan lintas batas dan konektivitas darat melalui Thailand,” tuturnya.

    “Selain itu, ketegangan ini dapat memicu gelombang pengungsi dan insiden keamanan lintas batas, sekaligus merusak kredibilitas ASEAN sebagai kawasan yang damai dan stabil,” imbuh dia.

    Seperti diketahui perang Kamboja dan Thailand terus memanas. Pemerintah Thailand melaporkan jumlah korban jiwa akibat peperangan dengan Kamboja bertambah. Total saat ini ada 14 orang yang dilaporkan tewas.

    Dilansir The Guardian, Jumat (25/7), setidaknya ada 13 warga sipil Thailand dan satu tentara tewas dalam penembakan artileri oleh pasukan Kamboja. Sementara itu, 14 tentara dan 32 warga sipil lainnya terluka.

    Menteri Kesehatan Thailand, Somsak Thepsuthin, mengatakan penembakan Kamboja tersebut termasuk serangan terhadap sebuah rumah sakit di Provinsi Surin. Dia menilai perbuatan Kamboja harus dianggap sebagai kejahatan perang.

    Mereka yang tewas termasuk seorang anak laki-laki berusia delapan tahun. Menurut militer Thailand, orang-orang telah tewas di tiga provinsi sementara pertempuran terjadi di enam lokasi. Militer Thailand mengatakan angkatan udaranya telah melancarkan serangan dengan menargetkan militer Kamboja.

    Halaman 2 dari 2

    (amw/rfs)

  • Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS

    Ketua DPR RI Puan Maharani (kedua kanan) bersama para Wakil Ketua DPR RI lainnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025). ANTARA/Melalusa Susthira K.

    Puan ingatkan perlindungan data pribadi terkait transfer data RI-AS
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Kamis, 24 Juli 2025 – 18:18 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPR RI Puan Maharani mengingatkan pemerintah untuk dapat memberikan perlindungan data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) atas kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor.

    Dia menekankan bahwa Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7).

    Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan terkait perlindungan yang diberikan terhadap jenis data pribadi WNI yang ditransfer dalam kesepakatan transfer data antara Indonesia dengan AS tersebut.

    “Pemerintah melalui kementeriannya harus bisa menjelaskan hal tersebut, apakah memang data pribadi Warga Negara Indonesia itu sudah terlindungi dan sampai mana batasnya,” tuturnya.

    Dia lantas melanjutkan, “Bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia.”

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) sebagai bagian dari kesepakatan tarif impor harus selaras dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki Undang-Undang akan Perlindungan Data Pribadi, jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dave pun menyebut pihaknya masih menunggu detail teknis terkait kesepakatan transfer data antara Indonesia-AS dari pemerintah tersebut.

    Adapun Kementerian Komunikasi dan Digital menyatakan kesepakatan perdagangan antara Indonesia-AS bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi dasar hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.

    “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” kata Menkomdigi Meutya Hafid dalam keterangan resmi tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

    Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Rabu (23/7), menyatakan bahwa kesepakatan transfer data antara Indonesia dan Amerika Serikat yang merupakan bagian dari kesepakatan tarif impor, hanya untuk kepentingan pertukaran barang dan jasa tertentu.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan poin penting dalam kesepakatan tarif impor yang disepakati dengan Pemerintah Indonesia, salah satu di antaranya menyebut soal pemindahan data pribadi.

    Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan Gedung Putih, dikutip pada Rabu (23/7), hal tersebut diatur dalam poin terkait penghapusan hambatan untuk perdagangan digital. Disebutkan Amerika Serikat dan Indonesia akan merampungkan komitmen terkait perdagangan digital, jasa, dan investasi.

    Sejumlah komitmen yang diambil Indonesia salah satunya adalah memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi dari wilayahnya ke Amerika Serikat.

    “Indonesia juga akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk memindahkan data pribadi keluar dari wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan bahwa Amerika Serikat merupakan negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” tulis pernyataan tersebut.

    Sumber : Antara

  • ADP Disebut "Burnout" Sebelum Tewas, Pimpinan Komisi I DPR: Tekanan Diplomat Tinggi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI Nasional 24 Juli 2025

    TNI Dilibatkan Produksi Obat, Wakil Ketua Komisi I DPR: Bukan Dwifungsi ABRI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua Komisi I
    DPR
    RI,
    Dave Laksono
    menilai bahwa pelibatan
    TNI
    dalam memproduksi obat-obatan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (
    BPOM
    ), bukan bentuk dwifungsi ABRI atau TNI.
    Diketahui, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah dengan harga 50 persen dari harga pasaran.
    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Menurut Dave, apa yang dilakukan TNI tersebut masuk ke cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ujarnya.
    Hanya saja, Dave mengingatkan bahwa kerja sama BPOM dan TNI tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.
    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya.
    Apalagi, Dave menyebut, TNI memiliki sejumlah laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” ujarnya.
    Sebagaimana diberitakan, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengatakan, Kemenhan menggandeng BPOM untuk mewujudkan kebijakan obat murah.
    Menurut Sjafrie, produksi obat saat ini sudah berjalan dan beberapa sudah disalurkan melalui Satkes Koperasi Merah Putih.
    “Tapi langkah berikut, nanti menjelang 5 Oktober, kita akan produksi massal obat-obatan dan kita akan kirim ke desa-desa dengan harga 50 persen lebih murah dari harga pasaran,” kata Menhan saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Kemenhan, Kemenkes, dan BPOM di Kantor Kemenhan pada 23 Juli 2025.
    Dia juga menyebut, jika memungkinkan obat-obatan ini akan disalurkan juga melalui mekanisme Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
    “Kalau bisa, resep itu bisa di-
    endorse
    lewat BPJS dan di-reimburs di Kementerian Keuangan. Ini harapan kita,” ujarnya.
    Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pihaknya bakal mengawasi dan memberikan pendampingan terkait pembuatan obat tersebut.
    Pendampingan tersebut terkait dengan kualfikasi dan kompetensi kemampuan prajurit TNI yang akan dilibatkan dalam pabrik obat tersebut.
    “Jelas sesuai dengan standar untuk TNI memenuhi syarat untuk itu, dengan suatu model, seperti manufakturing praktisnya nanti laboratorium-laboratoriumnya dan standar produsennya, kita akan sertifikasi. Sertifikasi dalam konteks yang disebut cara pembuatan obat,” katanya.
    Sementara itu, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Muhammad Ali menyatakan bahwa jajarannya siap memberikan dukungan program produksi obat murah tersebut.
    Bahkan, menurut dia, Laboratorium Farmasi TNI Angkatan Laut (Lafial) sudah siap jika diminta untuk bergabung memproduksi obat murah tersebut.
    “Jadi Lafial sudah siap, apabila nanti bergabung, digabungkan (untuk produksi obat) di bawah Kemenhan semua,” kata KSAL di Markas Marinir Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).
    Ali mengungkapkan, saat ini Lafial sudah memproduksi beberapa obat yang dikonsumi untuk internal prajurit TNI AL.
    Selain itu, dia juga menyebut sudah ada dua Lafial yang disiapkan dalam program tersebut, yakni di Pejempongan dan Bendungan Hilir.
    “Nanti akan ditingkatkan dan direnovasi, diperbesar, dan itu semua dukungannya dari Kementerian Pertahanan,” ujar KSAL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    DPR Sambut Baik Langkah BPOM-TNI Kerja Sama Produksi Obat

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memandang baik kerja sama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk memproduksi obat dan mendistribusikan obat hasil produksi laboratorium farmasi militer.

    Menurut dia, TNI memiliki kapasitas pabrik yang besar dan tentu memiliki rumah sakit yang banyak tersebar di seantero nusantara, yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Legislator Golkar ini merasa kerja sama itu tidak berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI. Pasalnya, menurut dia TNI juga memiliki tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP). 

    “Saya rasa tidak ya. Saya rasa tidak, karena kan TNI memiliki operasi militer perang dan operasi militer selain perang. Ini bisa masuk ke kategori tersebut,” tegasnya.

    Sebagai informasi, mengutip laman resmi BPOM pada Kamis (24/7/2025), BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pertahanan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama untuk meningkatkan ketersediaan obat dan makanan guna mendukung kesehatan dan ketahanan nasional.

    Nantinya, BPOM bersama Kementerian Pertahanan akan mendukung penyediaan obat-obatan generik yang terjangkau di gerai apotek desa, sebagai bagian dari upaya menjamin akses obat yang merata dan berkualitas bagi masyarakat. 

    Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyebut saat ini pihaknya telah mulai memproduksi obat-obatan. Nantinya obat tersebut akan diserahkan kepada Koperasi Merah Putih. 

    “Produksi obat sudah berjalan dan kita akan hibahkan kepada Satgas Koperasi Merah Putih, 5 Oktober nanti kita produksi massal obat dan kirim ke desa-desa dengan harga 50% lebih murah dari pasaran agar bisa dinikmati rakyat,” jelasnya.

    Sementara itu, Kepala BPOM Taruna Ikrar yakin Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki standar dan kompetensi untuk memproduksi obat. 

    Namun, tentu pihaknya juga akan melakukan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB) agar obat yang diproduksi sesuai standar keamanan, khasiat, dan mutunya.

  • Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Kesepakatan Transfer Data Pribadi dengan AS, Puan: Pemerintah Harus Bisa Lindungi WNI

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR, Puan Maharani berpendapat pemerintah harus bisa melindungi data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI), terlebih saat ini ada kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi.

    Perlu diketahui, kesepakatan itu masuk dalam kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    “Pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi Warga Negara Indonesia, yang mana kita sudah mempunyai Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi,” katanya seusai Rapat Paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis (24/7/2025).

    Dengan demikian, Puan juga meminta agar pemerintah melalui kementerian terkait untuk dapat menjelaskan sejauh mana batas data pribadi WNI sudah terlindungi.

    “Dan bagaimana dengan undang-undang perlindungan data pribadi kita, apakah memang itu benar-benar bisa melindungi data-data yang ada bagi warga negara Indonesia?” tanyanya kepada pemerintah.

    Sependapat, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono juga mengingatkan bahwa Indonesia sudah memiliki  Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP). 

    Dengan demikian, menurutnya setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menjelaskan bahwa ketentuan transfer data antarnegara tetap tunduk pada regulasi nasional, termasuk Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dan aturan teknis yang berlaku. 

    “Keleluasaan transfer data yang diberikan kepada Amerika maupun negara mitra lainnya hanya untuk data-data komersial, bukan untuk data personal/individu dan data yang bersifat strategis,” ujar Haryo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).

  • Transfer Data Pribadi RI ke AS, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Ada UU PDP

    Transfer Data Pribadi RI ke AS, Komisi I DPR Ingatkan Pemerintah Ada UU PDP

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menanggapi soal transfer data pribadi yang disebut menjadi salah satu poin tertera dalam kesepakatan dagang antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat (AS). Dave menegaskan setiap kesepakatan dengan negara mana pun harus sesuai dengan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

    “Yang harus diingat, kita memiliki UU Perlindungan Data Pribadi. Jadi kesepakatan yang dibuat dengan negara mana pun harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” kata Dave di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Dave memang belum membaca secara detail terkait pertukaran data pribadi ini. Sejauh ini dirinya masih menunggu penjelasan teknis terkait hal ini dari pemerintah.

    “Saya masih nunggu penegasan dari pemerintah teknisnya sejauh mana. Tetapi undang-undang itu yang harus dijalankan dan ditegakkan,” sebutnya.

    Dave kembali menegaskan Undang-Undang PDP disusun untuk memastikan pemerintah memiliki standar tinggi dalam perlindungan data pribadi. Menurutnya, semua kebijakan pemerintah harus berlandaskan undang-undang.

    “Ya itulah makanya ada gunanya Undang-Undang PDP untuk memastikan pemerintah memiliki otoritas yang khusus dan standardisasi yang tinggi dalam perlindungan data pribadi,” sebutnya.

    Sebelumnya, Kepala PCO Hasan Nasbi menanggapi soal salah satu poin kesepakatan dagang RI dengan Amerika Serikat (AS), yakni transfer data pribadi RI ke AS. Hasan menegaskan pemindahan data pribadi RI ke AS hanya untuk kepentingan komersial, bukan pengelolaan data.

    “Ini semacam strategi treatment management. Jadi kalau barang tertentu itu dipertukarkan misalnya bahan kimia, itu kan bisa jadi pupuk ataupun bom. Gliserol sawit itu kan juga bisa jadi bahan bermanfaat ataupun jadi bom. Pertukaran barang seperti ini butuh namanya pertukaran data supaya tidak jadi hal-hal yang di belakang nanti jadi produk yang membahayakan,” kata Hasan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/7).

    “Jadi tujuan ini adalah semua komersial, bukan untuk data kita dikelola oleh orang lain, dan bukan juga kita kelola data orang lain. Kira kira seperti itu,” lanjutnya.

    Hasan menegaskan pemerintah RI sudah punya aturan terkait perlindungan data pribadi. Dia pun mengaku telah berkoordinasi dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai satu poin kesepakatan dagang ini.

    “Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data kita lakukan masing-masing. Saya sudah koordinasi sama Pak Menko yang jadi leader dari negosiasi ini,” kata dia.

    (ial/fyk)

  • AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    AS Minta Transfer Data Pribadi Warga RI, DPR Ingatkan UU PDP

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi soal kesepakatan antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mengenai transfer data pribadi yang termuat dalam pernyataan resmi Gedung Putih.

    Dia berpandangan setiap kesepakatan apapun yang dibuat Indonesia dengan negara manapun haruslah sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia.

    “Harus diingat bahwa kita juga memiliki undang-undang akan perlindungan data pribadi. Jadi kesepakatan apapun yang dibuat dengan negara manapun, ya harus sesuai dengan undang-undang yang kita miliki,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).

    Menurut dia, ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) harus dijalankan dan diterapkan. Meskipun di satu sisi, dia juga masih menunggu penegasan dari pemerintah soal teknis pastinya.

    “Jadi kita masih menunggu detail teknisnya seperti apa. Akan tetapi kita memiliki undang-undang PDP yang sudah disahkan dan itu yang menjadi pegangan untuk kita menentukan langkah-langkah selanjutnya,” tegas legislator Golkar tersebut.

    Sementara itu, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengatakan transfer data pribadi itu bersifat terbatas pada urusan komersial, bukan untuk pengelolaan data masyarakat oleh negara lain.

    Dia menyebut UU PDP yang ada di Indonesia menjadi dasar Indonesia menjalin kerja sama digital lintas negara. 

    “Kita sudah ada perlindungan data pribadi, dan perlindungan data pribadi ini dipegang oleh pemerintahan kita. Soal pengelolaan data, kita lakukan masing-masing,” katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (23/7/2025).

    Di lain sisi, Pengusaha komputasi awan atau cloud computing mengaku khawatir dengan kesepakatan tersebut. Pasalnya, AS saat ini belum memiliki Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) sehingga pelanggaran kebocoran data tidak dapat diberi sanksi. 

    Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan Amerika Serikat belum memiliki regulasi pasti yang mengatur hal tersebut, sehingga perusahaan yang memperjualbelikan atau bocor datanya, tidak dapat diberi sanksi.

    “AS belum punya undang-undang federal untuk perlindungan data pribadi. Jadi, harusnya data kita tidak boleh masuk ke sana,” kata Alex kepada Bisnis, Rabu (23/7/2025).

  • Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Komisi I nilai kerja sama TNI produksi obat bukan dwifungsi ABRI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai kerja sama TNI dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk memproduksi obat-obatan dengan harga terjangkau dan jumlah besar bukan masuk ke dalam dwifungsi ABRI atau TNI.

    “Saya rasa tidak, ya. Saya rasa tidak (masuk dwifungsi ABRI),” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Menurut dia, apa yang dilakukan TNI tersebut lebih masuk kepada cakupan tugas TNI dalam menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

    “Karena kan TNI memiliki Operasi Militer Perang, dan Operasi Militer Selain Perang, ini bisa masuk ke kategori tersebut (OMSP),” ucapnya.

    Dia pun memandang baik kerja sama yang dijalin antara TNI dan BPOM tersebut sejauh dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang mengatur tentang standar kesehatan di Indonesia.

    “Jadi kesepakatan itu selama dijalankan sesuai dengan aturan dan undang-undang dan standar kesehatan Indonesia, ya itu sangat baik,” ujarnya.

    Dave menilai TNI memiliki laboratorium-laboratorium farmasi yang dapat memproduksi obat dalam jumlah besar untuk masyarakat melalui rumah sakit-rumah sakit militer yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.

    “TNI memiliki kapasitas pabrik-pabrik yang besar dan juga memiliki rumah sakit yang cukup banyak tersebar di seantero nusantara yang memang membutuhkan obat untuk melayani masyarakat,” kata dia.

    Sebelumnya, Kementerian Pertahanan mengerahkan TNI untuk memproduksi obat dengan harga terjangkau dalam jumlah besar guna dikonsumsi masyarakat.

    “Pengerahan TNI ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan obat nasional serta menekan harga obat di pasaran,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Jakarta, Selasa (22/7).

    Dia menjelaskan nantinya obat dalam jumlah besar itu akan dibuat oleh laboratorium farmasi yang berada di bawah naungan TNI AD, TNI AL, dan TNI AU.

    Umumnya, kata dia, ragam laboratorium farmasi itu hanya memproduksi obat untuk kebutuhan medis anggota TNI saja. Kini, laboratorium milik TNI itu akan memproduksi obat untuk kebutuhan masyarakat umum.

    Sjafrie memastikan, kualitas obat-obatan buatan TNI sesuai dengan standar yang berlaku dan dijual di seluruh Koperasi Merah Putih.

    Di saat yang sama Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar akan mengawasi proses pembuatan obat agar sesuai dengan standar yang telah ditentukan.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.