Tag: Dave Laksono

  • Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI

    Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengatakan bahwa pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait RUU tersebut yang terlampir dalam Surat Presiden Nomor: R-12/Pres/02/2025.

    Menurut dia, Komisi I DPR RI juga telah mendengar masukan dari pakar, akademisi, Pepabri, hingga LSM.

    “Raker Komisi I DPR RI dengan pemerintah hari ini diselenggarakan dalam rangka pembicaraan tingkat I mengenai pembahasan RUU,” kata Utut di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI perlu direvisi untuk memenuhi kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. RUU TNI juga diperlukan untuk menyelaraskan dinamika dan peraturan perundang-undangan yang lebih baru.

    “Perubahan ini dilandasi kebutuhan akan kepastian hukum terkait substansi-substansi esensi yang memerlukan perbaikan dan penyempurnaan, antara lain batasan pensiun TNI dan penempatan TNI pada jabatan sipil,” kata Dave.

    Menurut dia, perubahan lingkungan strategis dan tantangan geopolitik menuntut TNI lebih adaptif dan dinamis. Upaya penegakan kedaulatan hingga penjagaan keutuhan negara dan perlindungan keselamatan bangsa, menurut dia, memerlukan pengelolaan sumber daya yang lebih optimal dan peningkatan kapabilitas organisasi.

    RUU TNI ini, kata dia, merupakan bagian dari proses reformasi TNI yang berkelanjutan dengan penekanan pada profesionalisme militer dalam menjaga kedaulatan, keutuhan teritorial, dan mencegah disintegrasi bangsa.

    Adapun batasan usia masa dinas prajurit TNI dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-19/2021 dan Nomor 6/PUU-16/2016. Menurut dia, putusan-putusan tersebut menyatakan ketentuan mengenai batasan usia suatu jabatan merupakan open legal policy dari pembentuk undang-undang.

    “Selain itu terdapat kebutuhan nyata, penting, dan mendesak, untuk mengubah ketentuan Pasal 47 mengenai peran prajurit aktif TNI di kementerian atau lembaga, sesuai dengan kebutuhan dan permintaan,” kata dia.

    Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

    Pembahasan RUU TNI diusulkan untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut pun menjadi usul inisiatif dari pemerintah.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Komisi I DPR: Revisi UU Penyiaran harus relevan 50 tahun ke depan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran harus bisa relevan atau masih bisa dimanfaatkan hingga 20 sampai 50 tahun ke depan.

    Menurut Dave, Undang-Undang Penyiaran yang berlaku saat ini masih terbelakang sebab masih mengatur sistem penyiaran secara analog. Padahal saat ini era penyiaran sudah berubah ke sistem digital.

    “Tinggal produk-produk hukum turunan ke bawahnya itu yang bisa menyesuaikan perkembangan zaman,” kata Dave saat rapat dengar pendapat dengan sejumlah lembaga penyiaran di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin.

    Untuk itu, menurut dia, penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Penyiaran itu harus mempelajari sistem penyiaran yang diterapkan di negara-negara lain guna menopang industri penyiaran lokal.

    “Apakah selain soal pemancarnya, konten yang disediakannya, ini semua saling berkaitan, karena ini menopang kehidupan khalayak banyak juga,” katanya.

    Selain itu, RUU Penyiaran juga perlu mengatur dan melindungi generasi muda dari konten-konten yang bisa berdampak buruk.

    Saat ini, kata Dave, anak-anak sudah sangat tergantung kepada gawai pintar yang menampilkan berbagai jenis konten.

    “Inilah gunanya Undang-Undang Penyiaran kita ini untuk kita bisa beri perlindungan dan memberikan pengamanan kepada anak-anak kita sehingga generasi kita ke depan jangan sampai tergerus akhlaknya,” katanya.

    Untuk itu, Dave ingin agar RUU Penyiaran perlu mendengar berbagai masukan agar tidak terkesan sebagai RUU yang “asal jadi” karena jika RUU tersebut mengalami kekurangan maka akan mudah untuk digugat ke Mahkamah Konstitusi.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Rencana Internet RI Kecepatan 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Kata DPR

    Rencana Internet RI Kecepatan 100 Mbps Harga Rp 100 Ribu, Ini Kata DPR

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah memiliki rencana untuk mendorong kecepatan internet Indonesia tembus 100 Mpbs. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menjelaskan hal itu mungkin bisa terwujud.

    “Sangat memungkinkan,” kata Dave kepada CNBC Indonesia, Kamis (13/2/2025).

    Salah satu yang dia ingatkan adalah tetap menjaga persaingan industri untuk tetap sehat. Dengan begitu, tidak ada yang menguasai pasar tetapi tidak memberikan jasa terbaiknya.

    “Pembangunan jaringan pastinya, dan memastikan persaingan yg sehat akan pelaku penyedia internet dan pengawasan kpd sluruh ISP agar tdk ada yg spenuhnya menguasai pasar tanpa memberikan jasa terbaik dgn harga termurah,” jelasnya.

    Impian Indonesia punya kecepatan 100 Mpbs memang sudah diungkapkan berkali-kali oleh pemerintah sejak beberapa waktu lalu. Salah satu yang mereka lakukan adalah dengan menyiapkan frekuensi 1,4 Ghz untuk Broadband Wireless Access (BWA).

    Dalam keterangan resminya, Kementerian Komunikasi dan Digital menjelaskan menyiapkan spektrum sebesar 80 Mhz untuk frekuensi tersebut. Selain untuk kecepatan internet, frekuensi 1,4 Ghz juga disiapkan agar harga layanan yang kian terjangkau.

    Sementara itu, dalam laporan Speedtest Global Index Desember 2024 oleh Ookla, kecepatan internet Indonesia masih jauh dari 100 Mbps. Baik untuk kecepatan mobile dan fixed broadband.

    Indonesia berada di urutan ke 86 untuk mobile sebesar 28,80 Mpbs dan Fixed Broadband memiliki kecepatan 32,07 Mbps berada di peringkat ke-121. Kecepatan internet tersebut masih di bawah dari kebanyakan negara di Asia Tenggara, berikut rincian laporannya:

    Kecepatan Internet Mobile di Asia Tenggara

    – Singapura 129,13 Mbps (peringkat 15)

    – Malaysia 105,36 Mbps (peringkat 20)

    – Vietnam 86,96 Mbps (peringkat 37)

    – Thailand 65,47 Mbps (peringkat 46)

    – Laos 36,64 Mbps (peringkat 75)

    – Filipina 36,36 Mbps (peringkat 77)

    – Kamboja 32,27 Mbps (peringkat 82)

    – Indonesia 28,80 Mbps (peringkat 86).

    Kecepatan Internet Fixed Broadband di Asia Tenggara

    – Singapura 330,98 Mbps (peringkat 1)

    – Thailand 235,86 Mbps (peringkat 12)

    – Vietnam 159,32 Mbps (peringkat 35)

    – Malaysia 118,63 Mbps (peringkat 45)

    – Filipina 93,76 Mbps (peringkat 58)

    – Brunei Darussalam 76,60 Mbps (peringkat 83)

    – Kamboja 46,14 Mbps (peringkat 108)

    – Laos 40,06 Mbps (peringkat 114)

    – Indonesia 32,07 Mbps (peringkat 121)

    – Myanmar 28,94 Mbps (peringkat 124)

    (fab/fab)

  • DPR Tunda Semua Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian

    DPR Tunda Semua Rapat Pembahasan Efisiensi Anggaran Bareng Kementerian

    loading…

    DPR menunda semua rapat di komisi terkait pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga saat ini. Foto/Dok SindoNews/Arif Julianto

    JAKARTA – DPR menunda semua rapat di komisi terkait pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga saat ini. Hal itu diketahui dari adanya surat edaran yang dikeluarkan pimpinan DPR .

    Beredarnya surat tersebut dibenarkan oleh sejumlah pimpinan komisi di DPR. Salah satunya, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira.

    “Iya (ditunda), ada pemberitahuan di grup komisi,” kata Andreas kepada wartawan, Senin (10/2025).

    Diketahui, sedianya Komisi XIII DPR akan menggelar pembahasan anggaran bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Namun, rapat tersebt diputuskan ditunda untuk digelar.

    Legislator PDIP itu mengaku belum tahu sampai kapan penundaan akan terjadi. “Nanti dikonfirmasi lagi dengan mitra,” ujarnya.

    Hal yang sama juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono. Dia mengaku pihaknya sudah menerima surat edaran penundaan pembahasan terkait efisiensi anggaran untuk mitra kerjanya di pemerintahan. “Sudah (terima surat edaran),” tutur Dave saat dikonfirmasi.

    Untuk diketahui, berdasarkan surat edaran DPR yang diterima, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menandatangani surat yang berisi penundaan rapat efisiensi anggaran sampai ada anggaran rekonstruksi terbaru. Surat tersebut ditandatangani pada 7 Februari 2025.

    Berikut isi surat tersebut:

    Sehubungan dengan adanya permohonan penundaan rapat pembahasan efisiensi anggaran dari kementerian/lembaga karena akan ada rekonstruksi anggaran dari pemerintah, maka bersama ini diminta kepada Pimpinan Komisi I sampai dengan Komisi XIII DPR untuk menunda pembahasan efisiensi anggaran mitra kerja.

    Apabila terdapat komisi yang telah melakukan pembahasan efisiensi anggaran bersama mitra kerja, maka diminta untuk melaksanakan rapat kembali setelah mitra kerja mendapat anggaran rekonstruksi terbaru.

    (rca)

  • Pembatasan Media Sosial pada Anak Dinilai Perlu, Mental Belum Stabil hingga Soal Kemampuan Filtering – Halaman all

    Pembatasan Media Sosial pada Anak Dinilai Perlu, Mental Belum Stabil hingga Soal Kemampuan Filtering – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi I DPR RI mendukung penuh rencana pembatasan penggunaan media sosial pada anak-anak di Indonesia.

    Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengungkapkan wacana pembatasan usia kepada anak-anak dalam penggunaan media sosial sudah lama dibahas.

    Menurutnya, pembatasan media sosial untuk anak menjadi kebutuhan yang nyata.

    “Kita lihat bagaimana dampak negatif kepada anak-anak yang belum memiliki mental yang stabil, belum memiliki jiwa yang kuat untuk memiliki fungsi-fungsi filtering (penyaringan) terhadap informasi yang mereka serap dari media sosial,” ungkap Dave, Sabtu (8/2/2025) dikutip dari Kompas TV.

    Politisi Partai Golkar itu menilai, wacana pembatasan media sosial untuk anak patut diteruskan hingga menjadi sebuah peraturan pemerintah melalui proses-proses yang melibatkan berbagai macam sektor dan juga ahli.

    “Indonesia bisa melihat mencontoh dari negara tetangga negara-negara sahabat kita, akan tetapi kita harus sesuaikan dengan karakteristik kebutuhan Indonesia.”

    “Kita mengingat juga bahwa media sosial juga kerap digunakan untuk berbagai macam kebutuhan yang positif, hanya saja memang banyak individu-individu yang menggunakannya untuk hal-hal negatif,” ungkapnya.

    Maka dari itu, Dave menilai perlu adanya tindakan cepat untuk melindungi generasi muda.

    “Jangan sampai ciri khas dan ideologi pemahaman akan adat istiadat kita luntur dan terkikis akibat derasnya informasi masuk dan juga gaya budaya asing yang mempengaruhi cara berpikir anak muda kita,” tuturnya.

    Bagaimana Wacana Pemerintah?

    Sementara itu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait wacana peraturan pembatasan media sosial (medsos) untuk anak.

    Dia menegaskan, anak tidak dibatasi untuk mengakses medsos, namun dibatasi untuk membuat akun di medsos.

    Hal ini disampaikan Meutya Hafid saat rapat kerja (raker) dengan Komisi I DPR, Selasa (4/2/2025).

    Mulanya, Meutya mengungkapkan sempat bertemu dengan pemerintah Australia terkait penerbitan aturan terkait pembatasan medsos bagi anak.

    Dalam pertemuan tersebut, dia mengatakan pemerintah Australia merasa bahwa akses anak terhadap medsos sudah sampai di taraf darurat.

    Sehingga, imbuh Meutya, terbitlah aturan terkait pembatasan medsos bagi anak tersebut.

    “Kami sempat bertemu dengan menteri dari Australia, kebetulan datang ke kantor kami dan kami tanyakan (pembatasan medsos bagi anak).”

    “Pada prinsipnya, pembatasan tersebut keluar, menurut mereka, karena Australia merasa adanya kedaruratan sehingga harus menerapkan peraturan dalam bentuk undang-undang yang membatasi akses media sosial terhadap anak-anak di bawah usia 16 tahun,” katanya dikutip dari YouTube Komisi I DPR.

    Namun, Meutya menegaskan pemerintah tidak akan mengikuti secara keseluruhan aturan terkait pembatasan medsos bagi anak yang diterapkan di berbagai negara.

    Sedangkan di Indonesia, imbuhnya, anak tidak akan dibatasi untuk mengakses medsos, tetapi dibatasi untuk membuat akun medsos.

    “Pada dasarnya, untuk menjelaskan persepsi yang beredar di media massa atau persepsi kita bersama. Adapun yang sedang dirancang bukan pembatasan akses media sosial, tapi pembatasan akses membuat akun-akun anak di media sosial,” tegasnya.

    Meutya mengungkapkan ketika anak mengakses medsos dengan menggunakan akun orang tuanya dan didampingi, maka hal tersebut tidak menjadi masalah.

    Dia menegaskan tidak dibatasinya akses medsos terhadap anak semata-mata demi menjunjung tinggi kebebasan berekspresi.

    “Kalau kami membuat aturan, diingatkan bahwa tidak boleh melanggar kebebasan berekspresi. Kalau anak didampingi ibunya mengakses media sosial, boleh” tuturnya.

    Lebih lanjut, Meutya mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok terkait teknis aturan tersebut.

    Dia mengungkapkan Komdigi bakal mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terlebih dahulu sebagai landasan. Kemudian, barulah terbit aturan teknis lewat Peraturan Menteri (Permen).

    “Kami ada beberapa pilihan. Aturan PP, kemudian undang-undang. Aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen.”

    “Tapi, memang kalau mau dalam waktu segera, ya memang itu PP dulu kita konsentrasikan. Tapi, kalau PP itu dirasa harus dikuatkan di undang-undang, maka kita bisa kuatkan lewat undang-undang,” tegasnya.

    Meutya Hafid menargetkan aturan ini bakal selesai dan diterbitkan pada bulan April 2025 sesuai dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami amat sangat berharap sesuai arahan presiden, Pak Ketua, kalau waktunya dua bulan, mudah-mudahan di bulan puasa sudah bisa keluar aturan ini dengan memohon dukungan dari Komisi I,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Yohanes Liestyo Poerwoto)

  • Menodai Hubungan Baik Indonesia dan Malaysia

    Menodai Hubungan Baik Indonesia dan Malaysia

    loading…

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyesalkan adanya insiden penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI oleh aparat Malaysia. Foto/Dok DPR

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyesalkan adanya insiden penembakan lima pekerja migran Indonesia (PMI) atau WNI oleh aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025). Apalagi, insiden itu memakan satu korban jiwa.

    “Kita amat menyesalkan dengan kejadian di mana ada sejumlah WNI yang ditembak hingga mengakibatkan korban jiwa satu orang,” tegas Dave dalam keterangan tertulis yang dikutip, Selasa (28/1/2025).

    Kendati demikian, Dave meminta adanya transparansi dalam penanganan kasus tersebut yang dilakukan oleh Pemerintah Malaysia. Ia juga meminta Pemerintah Indonesia transparan dalam mengadvokasi kasus itu.

    “Kita minta ada keterbukaan, transparansi yang jelas dari aparat Malaysia sendiri, dan juga seluruh pemerintah Indonesia, baik itu dari Kementerian P2MI, Kementerian Luar Negeri, Bakamla ataupun Angkatan Laut, kepolisian untuk terlibat juga dalam kasus ini,” tegas Dave.

    Permintaan dilayangkan lantaran kasus penembakan lima PMI itu telah menodai hubungan baik antara Indonesia dengan Malaysia. “Karena ini menodai dan mencoreng hubungan baik antara Indonesia dan Malaysia,” tegasnya.

    Politikus Partai Golkar ini pun mendesak Pemerintah Malaysia untuk transparan dalam penanganan dan penjelasan kasus itu. Ia mewanti-wanti agar kasus ini tak jadi preseden buruk.

    “Bila mana ada pelanggaran hukum yang di mana para aparat dari Malaysia diwajibkan untuk menggunakan kekerasan, itu harus ada keterbukaan dan kejelasan, sejauh mana situasinya, hingga sampai harus ada penembakan yang mengakibatkan satu orang WNI kita,” tegas Dave.

    “Kita harapkan persoalan ini dapat diusut hingga selesai, tidak ada yang ditutupi, dan jangan sampai menjadi preseden yang buruk menutup-nutupi kasus yang menyebabkan orang meninggal,” tandasnya.

    Diketahui, sebanyak lima pekerja migran Indonesia (PMI) ditembak aparat Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) di Perairan Tanjung Rhu, Malaysia, pada Jumat (24/1/2025). Satu orang tewas dan empat lainnya luka-luka akibat insiden itu.

    (rca)

  • RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    RI Mau Larang Anak Dilarang Main Medsos, DPR Cari Usia yang Pas

    Jakarta, CNBC Indonesia – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mendukung penuh soal wacana pemerintah membatasi usia anak bermain media sosial.

    Hal ini karena melihat banyak konten negatif yang dikonsumsi tidak sesuai dengan usia anak-anak.

    “Kita mendukung hal ini, mengingat banyak hal negatif dikalangan anak-anak akan konten yang tidak sesuai dengan usia,” kata Dave kepada CNBC Indonesia melalui pesan singkat.

    Namun, sejauh ini, pemerintah belum memiliki angka pasti berapa umur minimal anak bisa main medsos. Politikus Golkar ini mengatakan, keputusan berapa usia anak boleh bermain medsos harus dikaji melalui berbagai riset dari para ahli.

    “Agar liat hasil riset-riset dari para ahli psikologi anak dalam menentukan kebijakan, dan kita bisa liat dampak jangka panjangnya seperti apa,” terangnya.

    Pembatasan ini mulanya diungkap oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Ia menjelaskan akan ada peraturan pemerintah terlebih dulu terkait hal tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (15/1/2025).

    Namun masih ada proses panjang untuk aturan tersebut. Misalnya pemerintah akan melakukan kajian soal perlindungan anak di media sosial.

    Bukan hanya akan melibatkan DPR. Pemerintah akan berbicara dengan DPR terkait aturan apa yang bisa dikeluarkan agar bisa melindungi anak-anak.

    Dia memastikan Presiden Prabowo Subianto punya atensi penuh soal anak-anak Indonesia. Soal ini juga dibahas dalam pertemuannya dengan Prabowo.

    (dem/dem)

  • Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos Nasional 22 Januari 2025

    Promosi Judol Masih Masif, Komisi I Usul Bentuk Lembaga Khusus Awasi Medsos
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Komisi I

    DPR RI
    mengusulkan pemerintah membentuk
    lembaga baru
    yang secara khusus mengawasi media sosial dan platform digital secara komprehensif.
    Langkah ini dianggap perlu untuk mengatasi persoalan konten promosi
    judi online
    (
    judol
    ) yang masih begitu masif, dan kini banyak disebarkan dengan beragam modus.
    “Jika Komdigi, BSSN, dan bahkan KPI tidak dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital, saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum atau undang-undang yang baru,” ujar Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Nasdem, Amelia Anggraini, dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja
    Judol
    DPR RI, Selasa (21/1/2025).
    Saat ini, kata Amelia, konten promosi tersebut sering kali disamarkan melalui akun palsu, foto palsu, game online, atau konten tertentu yang kemudian mengarahkan pengguna internet ke situs judi online.
    “Hal ini harus menjadi perhatian serius agar pengawasan tidak lengah terhadap intrik konten judi online yang semakin cerdik,” jelas Amelia.
    Dalam kesempatan itu, Amelia pun menyarankan agar Komdigi dapat mengontrol penyedia layanan komunikasi yang digunakan masyarakat untuk mengakses situs judi online.
    “Saya kira Komdigi juga harus bisa mengontrol provider-provider komunikasi yang digunakan oleh publik untuk mengakses situs Judol ini,” ungkap Amelia.
    Sementara itu, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat, Frederik Kalalembang, berpandangan bahwa judol akan sulit diberantas apabila Kemkomdigi belum menertibkan pengguna SIM card prabayar.
    Sebab, para pemain ataupun bandar Judol masih leluasa membeli dan mendaftarkan SIM card prabayar baru dengan data identitas palsu untuk mengakses situs layanan Judol ataupun melakukan pembayaran.
    “Kalau menghilangkan judol, tertibkan SIM card prabayar. Saya yakin ini pasti hilang, cuma persoalannya operator mengejar profit di situ,” ujar Frederik.
    Menurut Frederik, penertiban kartu SIM prabayar akan bisa membatasi pemain dan bandar judol dalam membuat kartu SIM baru yang digunakan untuk bermain judol.
    “Saya yakin kalau SIM card prabayar itu ditertibkan, dalam arti bahwa semua yang tidak menggunakan data asli sesuai NIK, KK ditolak karena palsu. Saya percaya judol akan hilang, penipuan akan hilang, pemerasan akan hilang,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, Kemkomdigi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghapus 5.707.952 konten terkait judi online sejak 2017 hingga Selasa (21/1/2025).
    “Dari tahun 2017 hingga 21 Januari 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menangani 5.707.952 konten judi online yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat kerja bersama Panitia Kerja (Panja) Judol DPR RI, Rabu (22/1/2025).
    Dari jumlah tersebut, kata Sabar, sebanyak lebih dari 1,4 juta konten di antaranya ditemukan Kemkomdigi di media sosial X.
    Konten-konten tersebut pun kini sudah di-takedown.
    “Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online, ada 1.429.063 konten,” jelas Sabar.
    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong agar Kemkomdigi dan instansi terkait siber untuk membuat terobosan dalam penanganan persoalan judi online.
    Sebab, konten promosi ataupun layanan Judol kerap kembali muncul walaupun sudah banyak di antaranya yang dihapus atau di-takedown oleh Kemkomdigi bersama aparat.
    “Saya sendiri pun juga kadang-kadang, kalau lagi melihat reels baik di Instagram, di Facebook, ataupun juga melihat cuplikan video di YouTube, ataupun juga di platform-platform lain, TikTok dan lain-lain, itu seringkali kita melihat baik apakah itu watermark ataupun juga link pada situs-situs Judol,” kata Dave.
    “Jadi sudah ada jutaan website yang berhasil di-take down, tetapi mati satu tumbuh seribu, maka ini membutuhkan kreativitas,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos di RI, DPR Ingatkan Soal Ini

    Pemerintah Mau Larang Anak Main Medsos di RI, DPR Ingatkan Soal Ini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana akan membuat aturan batas usia penggunaan media sosial. Ditanya soal batasan yang ideal, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan hal itu harus melalui proses pertimbangan.

    “Kalau minimal atau batasannya berapa ya itu enggak bisa diputuskan seketika dari satu sisi. Itu kan harus ada proses pertimbangan. Kayak Amerika 14 tahun, di Perancis sama Kanada 15, di Australia 16 tahun,” jelasnya ditemui di Gedung DPR,Rabu (22/1/2025).

    Menurutnya angka-angka dari negara lain tidak bisa asal diambil. Perlu proses dan tentukan apakah usia tersebut telah cukup menggunakan media sosial.

    “Jadi kita memiliki banyak ahli sekolah anak, terus juga ada ahli agama, ahli sosial, ahli budaya, ya ini harus ada landasannya lah sebelum kita memutuskan angka-angka,” jelasnya.

    Pemerintah, dia menyebutkan baru menyampaikan rencana itu. Pihaknya akan melihat peraturannya akan seperti apa, termasuk apakah butuh undang-undang khusus atau cukup dengan peraturan pemerintah saja.

    Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan masih dalam proses untuk pembatasan usia. “Saya belum bisa memberikan keterangan masalah itu ya,” kata Sabar.

    Sebelumnya, Menteri Komdigi Meutya Hafid mengungkapkan rencana pembatasan usia. Dia menjelaskan masih perlu mempelajarinya dan menekankan masih ada proses panjang untuk aturan tersebut.

    “Sebetulnya ini nanti, kita inginnya pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang lebih ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dulu,” kata Meutya dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden.

    Australia sudah lebih dulu mengesahkan pembatasan usia di bawah 16 tahun tidak bisa mengakses medsos. Platform yang gagal memenuhi aturan itu akan dikenakan sanksi oleh pemerintah setempat.

    (fab/fab)

  • Anggota TNI Mengamuk di Kemang, Tembakkan Pistol ke Udara, Komisi I DPR Minta Pomad Bertindak – Halaman all

    Anggota TNI Mengamuk di Kemang, Tembakkan Pistol ke Udara, Komisi I DPR Minta Pomad Bertindak – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono merespons soal viralnya prajurit TNI AD yang mengamuk dan menembakkan pistol ke udara di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    Menurut Dave, perlu ada peninjauan kembali dalam membina anggota TNI.

    “Kita serahkan ke Pomad (Polisi Militer TNI AD) untuk menindak dan memproses hal tersebut.

    Kejadian ini kerap berulang dan harus ada peninjauan kembali oleh seluruh jajaran TNI dalam membina anggotanya,” kata Dave kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

    Politisi Golkar itu menyayangkan atas insiden  tersebut.

    TNI, dikatakan Dave, seharusnya menjaga kedaulatan.

    “Bukan mengancam warga Indonesia sendiri,” tandasnya.

    Penjelasan TNI AD

    Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabesad) buka suara terkait viralnya aksi seorang pria yang mengaku prajurit Kostrad dan menembakkan pistol ke udara di Kemang Jakarta Selatan.

    Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan sosok pria tersebut bukanlah anggota Kostrad.

    Namun, ia mengonfirmasi bahwa pria tersebut adalah anggota TNI AD.

    “Bukan (anggota Kostrad). Hasil pengecekan dan koordinasi dengan Puspom AD dan Kodam Jaya, bahwa terduga pelaku yang mengaku anggota TNI di Kemang adalah betul yang bersangkutan anggota TNI AD tetapi bukan dari Kesatuan Kostrad,” kata Wahyu saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (19/1/2025).

    “Yang bersangkutan anggota Kodam III/Siliwangi yang pada saat kejadian tersebut sedang berada di Jakarta,” ungkapnya.

    Wahyu mengatakan saat ini pria tersebut sudah diamankan di Denpom Jaya/2 di Cijantung untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan kejadian tersebut.

    Dia mengatakan perkembangan hasil pemeriksaan akan disampaikan kemudian.

    Namun, Wahyu memastikan komitmen pimpinan TNI AD terkait aturan kedinasan.

    “Yang pasti komitmen pimpinan TNI AD jelas, apabila ditemukan bukti tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan yang berlaku di dalam peraturan kedinasan TNI AD tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

    “Pada kesempatan ini kami juga menyampaikan permohonan maaf apabila ada ketidaknyamanan terhadap warga masyarakat yang ditimbulkan oleh yang bersangkutan pada saat kejadian tersebut, kami tegaskan sekali lagi bahwa yang bersangkutan adalah oknum dan tidak mewakili institusi TNI AD,” tegas dia.

    Dilansir dari WartaKotaLive.com sebelumnya, media sosial dihebohkan video beredar yang menunjukkan keributan di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

    Salah satu akun di media sosial mengunggah video seorang pria mengacungkan benda diduga pistol dan mengaku sebagai anggota TNI yang bertugas di Kostrad.

    Pria itu menenteng benda diduga senjata api di tangan kanannya dan mengancam tembak seorang wanita.

    Kejadian diduga terjadi pada Jumat (17/1/2025) malam.

    “Viral, ngaku dari Kostrad, pria ini ancam t3mbak wanita dan letuskan tembakan di klub malam Mampang Prapatan,” demikian unggahan akun itu.

    Penjelasan Polisi

    Kanit Reskrim Polsek Mampang Prapatan AKP Iwan Ridwanulah mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan soal kejadian tersebut.

    Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi di lokasi, pria itu mengamuk lantaran laju mobilnya terhalang oleh banyak pengunjung yang keluar dari salah satu kafe. 

    “Kalau menurut keterangan tukang parkir situ awalnya ya apa namanya, dia kan jalan, mungkin kehalangan karena bubaran dari kafe bablas itu kali ya,” katanya, saat dikonfirmasi pada Minggu (19/1/2025).

    “Terus marah ke tukang parkir gitu kan. Ya mengeluarkan kayak diduga senpi, kami belum memastikan senpi atau bukan,” sambung dia.

    Saksi di lokasi juga mengatakan, pria itu sempat meletupkan peluru ke udara.

    “Katanya sih dengarnya (suara tembakan) begitu. Tapi kami belum memastikan juga. Kedengarannya suara itu satu kali katanya,” kata Iwan.

    Polisi belum dapat dipastikan pria itu apakah anggota Kostrad atau bukan.

    “Iya (ngaku dari Kostrad), itu kan baru dugaan, kami masih penyelidikan. Katanya bilang begitu,” ungkap dia.