Tag: Dave Laksono

  • RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini

    RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini

    RUU TNI Disahkan DPR Hari Ini
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Revisi UU (RUU) TNI dijadwalkan disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025) hari ini.
    Hanya saja, sejauh ini, belum ada pihak dari DPR yang bersuara perihal pengesahan
    RUU TNI
    dalam rapat paripurna yang akan digelar hari ini.
    “Mungkin saja (RUU TNI disahkan hari ini). Tapi saya belum tahu pasti acara paripurnanya,” ujar anggota Komisi I DPR Fraksi PDI-P Mayjen (Purn) TB Hasanuddin kepada Kompas.com, Kamis.
    Meski demikian, sejak kemarin, pimpinan Komisi I DPR telah menyebut bahwa RUU TNI akan dibawa ke rapat paripurna terdekat, yakni hari ini.
    “Ya hasil rapat kemarin itu sudah diputuskan di tahap I. Jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok (hari ini) ya,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Adapun RUU TNI ini mendapat sejumlah penolakan dari publik.
    Sebab, RUU TNI dikhawatirkan akan menghidupkan kembali
    dwifungsi ABRI
    , seperti yang terjadi di masa Orde Baru.
    Pokok-pokok perubahannya di antaranya seperti penambahan jabatan sipil yang bisa diduduki TNI aktif, hingga penambahan usia pensiun.
    Bahkan, H-1 pengesahan RUU TNI, Gedung DPR didemo oleh mahasiswa.
    Perwakilan massa aksi yang merupakan mahasiswa Universitas Trisakti menyebut DPR dan Kementerian Pertahanan berusaha mengembalikan dwifungsi TNI.
    Padahal, amanat reformasi adalah bagaimana memberikan supremasi sipil yang seluas-luasnya dan menghentikan militeristik dalam ranah pemerintahan.
    “Sikap kami perlu saya sampaikan bahwa mahasiswa Trisakti akan terus menolak,” seru mahasiswa.
    “Kami tidak akan beraudiensi, kami tidak akan mau duduk bersama anggota DPR di dalam. Tapi kami akan terus menolak,” sambungnya.
    Meski begitu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas berpandangan mahasiswa yang melakukan aksi demo untuk menolak RUU TNI belum melihat materi perubahannya.
    Sehingga, mahasiswa khawatir RUU TNI bisa menghidupkan kembali dwifungsi ABRI.
    “Semua tuntutan terkait dengan pembahasan rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia saya sudah dengar. Karena itu beri saya kesempatan sebagai Menteri Hukum untuk berkomunikasi dengan pemerintah, dengan pimpinan DPR, dengan anggota Komisi I,” ujar Supratman.
    “Tuntutan (mahasiswa) supaya (RUU TNI) tidak dilanjutkan, kelihatannya mungkin karena belum melihat materi perubahan, khawatirnya ada dwifungsi ABRI, dwifungsi TNI, soalnya kan jauh,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • RUU TNI Akan Dibawa ke Paripurna, Ini Jadwalnya

    RUU TNI Akan Dibawa ke Paripurna, Ini Jadwalnya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi I DPR RI sepakat membawa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau RUU TNI ke tingkat II dalam rapat paripurna terdekat.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Meski jadwal pengesahan sudah ditetapkan, Komisi I DPR RI belum menerima undangan rapat paripurna.

    “Tinggal tunggu keputusan BAMUS, untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa, karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan,” jelasnya.

    Dave, yang juga merupakan politikus Partai Golkar, menyebut reses akan dilaksanakan pada 26 Maret 2025 menjelang Idul Fitri.

    “Iya resesnya akan kita laksanakan tanggal 26 Maret. Akan tapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    Revisi UU TNI Mengatur Peran Militer di Jabatan Sipil, Bukan Menghidupkan Dwifungsi, Kata DPR RI

    PIKIRAN RAKYAT – Maraknya berita mengenai dwifungsi militer pada tubuh TNI saat ini dikarenakan adanya perubahan UU yang dikhawatirkan tidak sejalan dengan prinsip reformasi TNI yang telah digagas sejak era Reformasi 1998.

    Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan semakin meluasnya peran TNI dalam berbagai sektor di luar pertahanan, seperti penanganan bencana, keamanan siber, serta keterlibatan dalam proyek-proyek strategis nasional.

    Tetapi Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono membantah adanya isu bangkitnya “dwifungsi” di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan demikian beliau menyatakan bahwa keberadaan prajurit TNI aktif di beberapa lembaga tersebut bukanlah sesuatu yang baru. Namun, dengan revisi UU TNI, pemerintah ingin memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang lebih ketat terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

    Kemudian beliau melanjutkan lagi bahwa “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Dave menekankan bahwa pemerintah masih mempertahankan prinsip superioritas sipil dalam revisi Undang -Undang TNI. Ini berarti bahwa tidak ada keputusan strategis di tangan otoritas sipil yang tetap berada di otoritas militer. Dia mengatakan tidak ada ketentuan dalam revisi undang -undang yang memungkinkan militer untuk mengambil alih wewenang yang seharusnya menjadi milik warga sipil atau kementerian.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Dalam demokrasi, hak untuk menyampaikan pendapat adalah salah satu prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak konstitusional untuk menyuarakan pendapatnya, baik melalui unjuk rasa, diskusi publik, maupun melalui media sosial, selama hal tersebut dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.

    Dengan demikian dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret 2025.***(Puput Siti Aisyah_Universitas Inaba)

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    PDIP Dinilai Sudah Mandul karena tak Mampu Ambil Peran Oposisi saat Pembahasan RUU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Manuver PDI Perjuangan (PDIP) yang tidak mengambil sikap oposisi dalam pembahasan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai kritik. 

    Partai berlambang banteng itu dinilai sudah mandul.

    Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengatakan PDIP merupakan satu-satunya partai politik (parpol) yang mengambil sikap di luar pemerintahan. 

    Karena itu, kata dia, seharusnya PDIP bisa mengambil sikap untuk menjadi oposisi dalam RUU TNI. 
    Namun yang terjadi sebaliknya, kader PDIP, Utut Adianto, yang menjadi Ketua Panja RUU TNI, justru hanya membela kepentingan pemerintah.

    “Kehadiran Utut Adianto sebagai pimpinan rapat seharusnya dapat menyalurkan kepentingan masyarakat sehingga kepentingannya terakomodir dalam RUU TNI. Namun hal itu justru tidak terlihat. Utut Adianto justru terkesan membela kepentingan pemerintah,” ujar Jamiluddin saat dikonfirmasi, Rabu (19/3/2025).

    Ia menyampaikan masalah ini mengindikasikan PDIP hanya terkesan sebagai bagian dari unsur pemerintah. 

    Menurutnya, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sepenuhnya mendukung kepentingan pemerintah.

    “Dalam situasi demikian, PDIP sudah tidak lagi menjalankan sebagai partai oposisi. PDIP tidak lagi menjadi perpanjangan tangan rakyat,” ungkapnya.

    Sebagai negara demokrasi, kata Jamiluddin, terasa aneh bila tidak ada partai oposisi. 

    Sebab, tak lazim negara demokrasi tanpa partai oposisi.

    Tanpa oposisi, ia menyampaikan Indonesia akan kehilangan makna demokrasi. 

    Selain itu, tidak akan ada lagi kontrol dari partai politik terhadap pemerintah.

    “Padahal, negara tanpa partai oposisi umumnya terjadi di negara sistem otoriter. Hal itu layaknya seperti Indonesia di era Orla dan Orba,” jelasnya.

    Lebih lanjut, ia mengatakan kondisi ini membuktikan demokrasi di Indonesia dalam kondisi bahaya. 
    Karena itu semua kekuatan sipil harus bersatu untuk tetap menghidupkan kontrol terhadap pemerintah.

    “Kekuatan sipil harus bersatu menggantikan peran PDIP yang mandul. Peran itu diperlukan untuk menyelamatkan demokrasi di tanah air,” pungkasnya.

    Komisi I DPR RI sendiri sudah menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dibawa ke rapat paripurna guna disahkan menjadi undang-undang.

    Keputusan ini diambil dalam rapat kerja dengan pemerintah yang digelar di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (18/3/2025).

    Seluruh fraksi di DPR menyatakan persetujuan terhadap rancangan revisi UU TNI ini. 

    DPR RI rencananya akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, paripurna pengesahan akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

    “Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Namun Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI.

    Saat ini, pihaknya tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

    “Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan rapat apakah besok dan jam berapa,” ujarnya.

    Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga dibenarkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

    “Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

  • Duduk Bareng di Depan DPR, Menkum Supratman Dicecar Mahasiswa Trisakti soal Revisi UU TNI – Halaman all

    Duduk Bareng di Depan DPR, Menkum Supratman Dicecar Mahasiswa Trisakti soal Revisi UU TNI – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ratusan mahasiswa Universitas Trisakti mengadang mobil yang membawa Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Politikus Partai Gerindra itu diminta meriung berdiskusi dengan mahasiswa.

    Pantauan di lokasi, Supratman yang menumpangi kendaraan Toyota Alphard melintas dengan didampingi pengawalan di Jalan Lapangan Tembak Senayan pada pukul 16.00 WIB.

    Sesampainya di depan Gerbang Pancasila DPR, ratusan mahasiswa Trisakti yang berdemonstrasi terkait Revisi Undang-Undang TNI melihat adanya kendaraan Supratman yang akan melintas.

    Kendaraan itu diberhentikan dan Supratman diminta turun dari kendaraannya. Ajudan Supratman awalnya menyebut bahwa itu adalah mobil Kementerian HAM.

    Sosok yang berada di kursi belakang pun menolak membuka pintu, tetapi tekanan massa membuat dia tak memiliki pilihan.

    Mahasiswa meminta Supratman duduk meriung bersama mahasiswa dan anggota Komisi XIII DPR Vita Ervina yang sebelumnya tiba lebih dulu.

    “Kami meminta bukan lagi untuk beraudiensi, tapi menolak RUU TNI,” kata Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti Faiz Nabawi Mulya dalam diskusi di Gerbang Pancasila DPR, Rabu, (19/3/2025).

    Dia pun menanyakan sikap nyata Supratman dan Vita terhadap pembahasan Revisi UU TNI. 

    “Kami ingin Bapak dan Ibu sekalian berpihak pada rakyat, menolak RUU TNI,” ujar Faiz.

    Supratman mengatakan bahwa dia akan lmenyampaikan aspirasi mahasiswa kepada kementerian terkait dan pimpinan DPR.

    “Karena bukan saya yang kementerian teknis. Jadi saya akan sampaikan ini,” ujar Supratman.

    Supratman kemudian diminta memberi jaminan bertemu kembali mahasiswa dan menginformasikan kabar terbaru soal RUU TNI.

    Sebelumnya, DPR RI akan menggelar rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (20/3/2025) besok.

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan, pengesahan paripurna akan digelar setelah dalam pembahasan tingkat I seluruh fraksi menyatakan setuju.

    Jadi RUU TNI sudah rampung tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna yang Insya Allah dijadwalkan besok ya, kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Namun, Dave mengaku belum menerima undangan rapat paripurna pengesahan revisi UU TNI. Saat ini, memikirkan tengah menunggu keputusan rapat badan musyawarah (Bamus) DPR.

    “Tetapi sementara undangannya saya belum terima, tinggal tunggu keputusan Bamus untuk memutuskan apakah rapat besok dan jam berapa,” ujarnya.

    Pengesahan revisi UU TNI dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan besok juga diperbolehkan anggota Komisi I, Anton Sukartono Suratto.

    “Insya Allah (besok),” kata Anton saat dikonfirmasi terpisah.

  • Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Usai Ketok RUU TNI, Politikus PDIP Utut Adianto Sowan ke Istana Bertemu Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto memanggil Ketua Panitia Kerja alias Panja RUU TNI sekaligus anggota DPR dari Fraksi PDIP Utut Adianto ke Istana Merdeka pada Rabu (19/3/2025).

    Utut tampak mengenakan batik berwarna oranye. Dia tiba di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (19/3/2025). Setelah menghabiskan waktu hingga 1,5 jam dan ditanyakan oleh wartawan terkait dengan agenda pertemuan tersebut dia bungkam.

    Utut irit bicara meski awak media terus mencecarnya terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Dia juga tidak mau membocorkan isi pembicaranya dengan Prabowo.

    “Temen-temen, tidak ada jumpa pers. Jadi nunggu besok lah ya,” ujar Utut kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Rabu (19/3/2025).

    Saat ditanya apakah Prabowo menyetujui RUU TNI, Utut hanya menjawab singkat, “Kan semuanya enggak ada masalah.”

    Kendati demikian, Utut mengisyaratkan bahwa pertemuan dengan Prabowo tidak hanya membahas RUU TNI. “Iya, tapi bukan hanya itu. Beliau [Prabowo] bercerita konsep dari bahasan lain” kata Utut sebelum menghentikan keterangannya.  

    Ketika didesak lebih lanjut mengenai isi pertemuan, Utut tetap menahan diri. “Oke ya? Wis wis. Soalnya kami tadi janji gak jumpa pers,” katanya.

    Utut juga tidak menjelaskan secara rinci apakah RUU TNI harus mendapat persetujuan presiden sebelum disahkan. “Enggak juga. Ini beliau bercerita. Bukannya menghindar ini, bukan ,bukan. Karena tadi sama mas Pras [Mensesneg Prasetyo Hadi] tadi mau di kesana tadi kami semua udah sepakat besok saja,”  tuturnya

    Saat ditanya apakah ada arahan dari presiden terkait pembahasan tersebut, Utut hanya menutup pembicaraan dengan, “Ya sudah lah. Enggak ada yang diarahin kan?” pungkas Utut.

    Besok Paripurna 

    Adapun, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok, Komisi I: Hak Masyarakat Indonesia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi I DPR RI menyikapi soal ajakan dari aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) yang mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat untuk turun ke jalan pada Kamis (20/3/2025).

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut demonstrasi itu merupakan hak masyarakat yang juga merupakan bagian dari demokrasi di Indonesia.

    “Demonstrasi demo ya itu adalah hak masyarakat Indonesia yang dilindungi secara konstitusi itu adalah bagian dari demokrasi Indonesia,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/3/2025).

    Legislator Golkar ini turut menerangkan demonstrasi itu merupakan sarana masyarakat untuk menyatakan pandangannya, tetapi dilakukannya tetap harus dalam aturan yang ada.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” pungkasnya.

    Perlu diketahui, demonstrasi itu dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

  • Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Aliansi BEM SI Gelar Demo Tolak RUU TNI Besok Kamis

    Bisnis.com, JAKARTA — Aliansi BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) mengajak mahasiswa dan aliansi masyarakat sipil untuk turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

    Dalam pernyataannya, BEM SI menilai bahwa pemerintah masih memiliki banyak pekerjaan rumah, termasuk revisi UU TNI yang dinilai berpotensi mencederai demokrasi di Indonesia.

    “Terutama terkait RUU TNI yang akan mencederai demokrasi kita dan juga akan mencederai akar demokrasi masyarakat Indonesia,” ujarnya, dalam video yang diunggah di postingan tersebut, Rabu (19/3/2025). 

    Dia menuturkan bahwa RUU TNI tersebut dapat memuat sejumlah pasal yang bermasalah. 

    “Hal ini pada gilirannya justru akan membahayakan masa depan demokrasi, dan mengkhianati amanat rakyat,” tulisanya di postingan tersebut. 

    BEM SI kemudian menuliskan bahwa Demo akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di DPR RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025). 

    Sekadar informasi, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025). 

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna dari kesekretariatan DPR. 

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

  • Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR sebut isu dwifungsi lewat RUU TNI sudah terbantahkan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 19 Maret 2025 – 14:46 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan isu bangkitnya `dwifungsi` di tubuh militer melalui revisi Undang-Undang (RUU) TNI sudah terbantahkan karena hal itu justru membatasi jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif.

    Dia mengatakan perubahan jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif memang ditambah dalam RUU TNI, tetapi hal itu hanya memasukkan ketentuan saat ini yang sudah terjadi. Adapun beberapa lembaga seperti Kejaksaan hingga BNPB, sebelumnya sudah memiliki undang-undang tersendiri dan memungkinkan diisi TNI.

    “Karena itu memang sekarang ini TNI sudah mengisi di posisi kementerian tersebut, di lembaga tersebut seperti BSSN, Bakamla, BNPB, terus di Dewan Pertahanan Nasional, itu semua kan TNI sudah mengisi semua posisinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dengan begitu, menurut dia, sudah tidak perlu lagi ada lagi perdebatan. Namun, dia menilai bahwa pro dan kontra yang terjadi di masyarakat merupakan hal yang lazim terjadi.

    Menurut dia, RUU itu pun mencegah TNI untuk keluar dari fungsi utamanya, serta memastikan supremasi sipil dan supremasi hukum tetap berjalan.

    “Hal-hal yang berkaitan tentang kembalinya dwifungsi di TNI atau ABRI itu tidak akan mungkin terjadi, karena hal-hal yang katakan pemberangusan supremasi sipil itu tidak ada,” kata dia.

    Selain itu, dia pun tak melarang bila ada elemen masyarakat atau mahasiswa yang bakal menggelar unjuk rasa terkait RUU TNI, karena hal itu merupakan bagian dari hak masyarakat yang dilindungi oleh undang-undang dan bagian dari demokrasi.

    “Jadi selama masih mengikuti aturan, selama tidak anarkis, itu adalah hak untuk masyarakat menyatakan pandangan dan pendapatnya masing masing,” kata dia.

    Sebelumnya pada Selasa (18/3), Komisi I DPR RI menyetujui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), pada tingkat I untuk dibawa ke tingkat selanjutnya di tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

    Dalam RUU tersebut, terjadi perubahan ketentuan yakni soal kedudukan TNI, perpanjangan masa dinas keprajuritan, hingga perluasan ketentuan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif. Rencananya RUU tersebut akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis (20/3).

    Sumber : Antara

  • RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    RUU TNI Disahkan Besok, Golkar: Anggota Belum Terima Undangan Paripurna

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang TNI menjadi undang-undang akan dilakukan dalam Rapat Paripurna besok, Kamis (20/13/2025).

    Meski demikian, Dave mengaku sampai dengan saat ini belum menerima undangan Rapat Paripurna besok.

    “Hasil rapat kemarin, itu sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa di tahap II yaitu akan dibacakan di paripurna, yang Insyaallah dijadwalkan besok [Kamis, 20 Maret],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).

    Dave masih menunggu keputusan Badan Musyawarah (Bamus) apakah Rapat Paripurna tetap dilaksanakan besok atau tidak, mengingat adanya pengunduran masa reses menjadi Rabu, 26 Maret.

    “Karena masa reses itu diundur ke Rabu depan, jadi paripurna penutupan baru akan dilaksanakan di Selasa depan. Akan tetapi jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap II,” tegas dia.

    Lebih jauh, Politikus Golkar ini menyebut polemik pro kontra soal revisi UU TNI merupakan suatu hal yang lumrah. Akan tetapi, kekhawatiran publik soal dwifungsi ABRI menurut Dave itu sudah terbantahkan, tidak ada pemberangusan supremasi sipil.

    “Justru dengan adanya UU ini, ini melimitasi keluarnya TNI dari fungsi utamanya dan juga memastikan supremasi sipil ini supremasi hukum itu tetap akan berjalan,” pungkasnya.