Tag: Dave Laksono

  • Saat Ketum Kosgoro Panggil Bahlil Lahadalia ‘Doktor’ di Acara Buka Bersama

    Saat Ketum Kosgoro Panggil Bahlil Lahadalia ‘Doktor’ di Acara Buka Bersama

    Jakarta

    Ketua Umum Kosgoro Dave Laksono menegaskan Kosgoro akan mengawal program pemerintah dan kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dave juga menyebut Bahlil ‘Doktor’ dalam acara buka bersama PPK Kosgoro 1957.

    “Kosgoro 1957 se-Indonesia siap mengawal program pemerintahan Republik Indonesia dan juga siap mengawal kepemimpinan Ketum Partai Golkar di bawah kepemimpinan Doktor Bahlil Lahadalia,” ucap Dave saat memberi sambutan di acara buka bersama di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025).

    Dia menyampaikan dukungan diberikan Kosgoro kepada Bahlil untuk bisa mencapai target-target baik dalam internal Partai Golkar maupun tugas di pemerintahan. Dia juga menyinggung telah turut mengawal pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang sesuai arahan Bahlil.

    “Seperti kemarin untuk Undang-Undang TNI kita kawal terus sampai dengan selesai. Alhamdulillah saya dengan Gavriel Novanto di sana setiap prosesnya itu dari pagi sampai malam itu tidak masalah selama yang penting perintah dan titah dari Ketum itu selalu kita jalankan full,” kata Dave.

    Dia juga melaporkan kegiatan Kosgoro selama Ramadan yang telah dilakukan melalui dapur umum iftar. Dia menyebut telah memproduksi nasi box hingga menjelang akhir Ramadan nanti. Kemudian Kosgoro juga mengadakan bazar, khataman Al-Qur’an hingga pemberian santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa.

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bahlil Bicara Soliditas Ormas Pendiri Golkar, Bandingkan Kekompakan MKGR dan Kosgoro – Halaman all

    Bahlil Bicara Soliditas Ormas Pendiri Golkar, Bandingkan Kekompakan MKGR dan Kosgoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berbicara soliditas organisasi masyarakat (ormas) pendiri Golkar. 

    Sebab, Menteri ESDM itu menyebut tidak ada partai politik (parpol) yang hebat tanpa kekompakan.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi dan Buka Bersama PPK Kosgoro 1957 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3). 

    Mulanya, Bahlil berbicara bahwasanya ia sudah membagi secara adil jabatan strategis kepada seluruh ormas pendiri Golkar.

    Tak terkecuali, PPK Kosgoro 1957 yang menjadi ormas pendiri Golkar.

    “Pak Lamhot biar di Komisi VI waktu saya masih di Menteri Investasi, hajar saya juga. Tapi karena kita bersahabat, kita bersahabat sejak dulu tetap saya kasih pimpinan Komisi karena kader Kosgoro,” ujar Bahlil.

    Bahlil mengatakan seharusnya kader dari Kosgoro mendapatkan lebih banyak porsi menteri dalam pemerintahan. 

    Namun, Kosgoro kalah dibandingkan dengan MKGR karena kurang solid.

    “Harusnya, yang jadi menteri paling banyak bukan MKGR, harusnya Kosgoro. Tapi mungkin kurang solid kali ini kelihatannya Dave,” jelasnya.

    Karena itu, Bahlil meminta Ormas pendiri Golkar lebih aktif melakukan komunikasi dan konsolidasi agar peran kadernya diperhitungkan dalam kepemimpinan mendatang.

    Karena itu, Bahlil meminta seluruh Ormas pendiri Golkar menjaga kekompakan.

    Sebab, kekompakan adalah aset terbesar dari Parpol.

    “Tidak ada sebuah partai politik yang hebat dimanapun dalam peradaban sistem politik dan di negara manapun tanpa kekompakan. Kekompakan ini adalah bagian daripada aset terbesar partai untuk bagaimana bisa menjadi survive dan maju,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono mengatakan pihaknya mendukung penuh kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Buktinya, kata Dave, pihaknya terus mengawal program-program pemerintah dari DPR RI.

    Di antaranya, program makan bergizi gratis.

    “Program-program pemerintah kita selalu terdepan untuk mencapai target-target pemerintah, baik itu untuk makan bergizi gratis, lalu juga program-program pembangunan ekonominya,” ujar Dave.

    Tak hanya itu, Dave menambahkan pihaknya juga terus mengawal dalam pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Seperti kemarin untuk undang-undang TNI kita kawal terus sampai dengan selesai. Alhamdulillah saya dengan Gavril Novanto di sana setiap prosesnya itu dari pagi sampai malam itu tidak masalah selama yang penting perintah dan titah dari Ketum itu selalu kita jalankan full,” pungkasnya.

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif yang boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L) bilamana terjerat suatu kasus maka dapat diadili di pengadilan umum.

    Dia berkata demikian guna menanggapi soal perubahan dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Dia menyebut di undang-undang yang baru disahkan tersebut, TNI aktif bisa ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Karena hal tersebut, tambahnya, maka TNI aktif yang duduk di 14 K/L bisa diproses di pengadilan umum atau pengadilan nonmiliter dengan UU yang berlaku.

    “Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa peradilan untuk TNI aktif bila terjerat kasus adalah tetap di peradilan militer.

    “Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung,” terangnya pada Selasa (18/3/2025).

  • Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa Megapolitan 20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria bernama Raka (22), yang mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol), mengaku dituduh sebagai mahasiswa yang mengikuti aksi demo tolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Raka mengaku sempat dikeroyok polisi di kolong jembatan Ladokgi, karena dikira peserta
    demo tolak RUU TNI
    .
    “Gue ditanya, ‘Kamu mahasiswa ya?’, gitu. Gue jawab bukan, (polisi) langsung datang semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujar Raka di lokasi, Kamis.
    Raka sempat menjelaskan kepada petugas bahwa keberadaannya di barisan yang tidak terkait dengan aksi mahasiswa.
    “Gue di barisan tukang (kopi) jago. Tempat beli makanan,” kata Raka.
    Namun, Raka terus didesak sekelompok polisi yang bersikukuh bahwa mereka sempat melihatnya berada di dalam barisan mahasiswa.
    Ketika itu, Raka diduga dipukul oleh polisi yang menyebabkan luka di bagian kepala dan lengannya.
    “Iyak (akhirnya) kepentung. Gue nyerah gitu aja. Luka di kepala, cuma aman. Tangan, aman, paling lecet,” kata Raka.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali Megapolitan 20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Bubar, Jalan Gatot Subroto Dibuka Kembali
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jalan Gatot Subroto dari arah Kuningan menuju Slipi kembali dibuka usai massa demo tolak Revisi Undang-Undang TNI membubarkan diri dari depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, kondisi Jalan Gatot Subroto yang mengarah ke Slipi ramai lancar usai dibuka.
    Para pengendara sepeda motor dan mobil bisa memacu kendaraannya hingga 50 kilometer per jam di ruas jalan ini.
    Namun, sampah-sampah bekas para peserta aksi
    demo tolak RUU TNI
    ini masih terlihat memenuhi ruas jalan.
    Sejumlah anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tampak membersihkan sisa-sisa sampah yang berserakan di Jalan Gatot Subroto.
    Para pengendara motor juga terlihat sempat mengabadikan coretan-coretan di dinding pagar Gedung DPR RI menggunakan ponselnya.
    Selain Jalan Gatot Subroto, kondisi lalu lintas di Jalan Gerbang Pemuda menuju kolong jembatan Ladogi juga kembali normal usai sempat ditutup.
    Tak terlihat ada massa yang masih bertahan di sekitar lokasi. Namun, mobil barracuda milik polisi masih terlihat terparkir di tepi Jalan Pemuda, Senayan.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan Megapolitan 20 Maret 2025

    Demo Tolak RUU TNI Usai, Mobil Barracuda Masih Bersiaga di Senayan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polisi masih berjaga di sekitaran Senayan, Jakarta Pusat, usai massa aksi
    demo tolak RUU TNI
    membubarkan diri, Kamis (20/3/2025) malam.
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, satu unit mobil barracuda masih terparkir di tepi Jalan Pemuda, Senayan.
    Mobil barracuda milik Brigade Mobil (Brimob) yang masih siaga di tepi jalan, menghadap ke arah Jalan Pemuda.
    Selain itu, tiga ambulans juga terlihat terparkir di Jalan Gatot Subroto, dengan lampu rotator yang masih menyala.
    Adapun situasi lalu lintas, tepatnya di Jalan Gatot Subroto sudah kembali normal. Sebelumnya, jalan tersebut sempat ditutup dan dialihkan akibat aksi unjuk rasa.
    Kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, kini dapat melintas dengan lancar menuju arah Slipi.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    Ketua DPR: Ketentuan perluasan OMSP dalam RUU TNI akan diatur dalam PP

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,”

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ketentuan terkait perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan Insya Allah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Puan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Hal itu disampaikan Puan Maharani usai memimpin Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Dia pun menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP:
    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Hari ini DPR ambil keputusan soal RUU TNI di Rapat Paripurna

    Hari ini DPR ambil keputusan soal RUU TNI di Rapat Paripurna

    Jakarta (ANTARA) – Hari Kamis ini, DPR RI mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), dalam Rapat Paripurna DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pengambilan keputusan itu merupakan tahapan pembicaraan tingkat II dalam proses legislasi, setelah RUU tersebut disetujui dalam pembicaraan tingkat I oleh Komisi I DPR RI yang membidangi urusan keamanan, pertahanan, dan informasi digital.

    Adapun agenda Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 bakal dimulai pada pukul 09.30 WIB di ruang rapat paripurna yang berada di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen.

    Selain itu, terdapat pula agenda lainnya dalam rapat paripurna tersebut yakni penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Kemudian, ada juga agenda penyampaian pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang akan dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI.

    Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengungkapkan bahwa RUU TNI yang sudah disetujui di tingkat pertama atau tingkat komisi, akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI, Kamis.

    “Jadwal yang per kini itu adalah paripurna akan dilaksanakan besok untuk putusan tahap kedua,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (19/3).

    Adapun RUU tersebut sudah disetujui oleh Komisi I DPR pada Selasa (18/3) untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Seluruh fraksi partai politik pun menyetujui RUU tersebut untuk segera disahkan.

    Dalam RUU tersebut ada tiga poin perubahan yang sudah disepakati, yakni mengenai kedudukan administrasi TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan, perpanjangan usia kedinasan dari tamtama hingga perwira tinggi, hingga penambahan bidang jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dari 10 bidang menjadi 14 bidang.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Dasco dan Komisi I DPR Bertemu Prabowo di Istana, Minta Restu Pengesahan RUU TNI?

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto bertemu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta jajaran Pimpinan Komisi I DPR RI sekaligus Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, di Istana Merdeka, Jakarta. 

    Mengutip Instagram resmi @prabowo, unggahan pertemuan itu telah diunggah sejak 13 jam yang lalu. Dalam unggahannya di foto pertama, terlihat Prabowo sedang bercengkrama dengan dengan Sufmi Dasco dan para petinggi komisi I DPR RI. 

    Sementara itu, pada foto kedua mereka semua berdiri dan berfoto bersama di Istana Merdeka. Prabowo diapit oleh Dasco dan Ketua Komisi I DPR RI sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto.

    “Menerima Wakil Ketua DPR Rl @sufmi_dasco beserta jajaran pimpinan Komisi I DPR RI yakni Utut Adianto fraksi @pdiperjuangan, Dave Laksono fraksi @golkar.indonesia, Budisatrio Djiwandono fraksi @gerindra, Ahmad Heryawan fraksi @pk_sejahtera dan Anton Sukartono Suratto fraksi @pdemokrat di Istana Merdeka,” tulis unggahan itu dan dikutip Kamis (20/3/2025).

    Kendati demikian, tidak dijelaskan maksud dan tujuan pertemuan ini diselenggarakan dalam rangka apa. Namun, bila menilik waktu pertemuan mereka, ini dilakukan menjelang pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi UU.

    Adapun, berdasarkan dokumen undangan yang diterima Bisnis, DPR RI akan melangsungkan Rapat Paripurna guna mengesahkan RUU TNI. Rapat Paripurna akan dimulai pukul 09:30 WIB di Ruang Rapat Pariurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

    Sebelumnya, Komisi I DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui untuk membawa rancangan undang-undang (RUU) perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke tingkat paripurna, sehingga disahkan menjadi UU.