Tag: Dave Laksono

  • Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada Antara di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR pastikan RUU Penyiaran tak ganggu kebebasan pers

    Komisi I DPR pastikan RUU Penyiaran tak ganggu kebebasan pers

    “Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.

    Menurut dia, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dia mengatakan pers harus harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.

    “Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia pun menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran akan kembali dibahas, termasuk membahas poin soal pelarangan investigasi. Menurut dia, RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun.

    Menurut dia, draf yang memuat tentang beberapa pelarangan awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan. Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik.

    Dia mengatakan bahwa hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.

    “Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario,” katanya.

    Di samping itu, dia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya soal kasus teror ke kantor Tempo. Menurutnya kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal.

    “Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan aturan yang penting untuk mengisi kekosongan kepastian hukum.

    Dia mengatakan bahwa masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga frekuensi-frekuensi lainnya. Maka, dia mengatakan pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi karena teknologi yang ada saat ini terus berkembang.

    “Ini harus ada konsepnya, karena seperti ini, kita langganan tv on demand, kalau usia dewasa nggak masalah karena biasa. Tapi ada yang belum cocok untuk anak di bawah umur, karena ada yang vulgar,” kata Dave kepada ANTARA dalam wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU itu di antaranya soal definisi layanan video on demand hingga layanan over the top (OTT).

    Selain itu, menurutnya, sensor ketat sudah diterapkan pada tv konvensional, tetapi tidak bagi tayangan-tayangan di platform digital seperti YouTube, dan platform lain.

    Namun jika platform digital diterapkan aturan pembatasan seperti yang berlaku bagi televisi konvensional, dia menilai hal itu juga akan menghambat perkembangan ekosistem digital. Maka dari itu, menurut dia, harus ada penyamaan visi antara berbagai pihak.

    Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU operan atau carry over dari tiga periode sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa bahan pembahasan yang bisa digunakan dari periode lalu, tetapi saat ini pun sudah banyak perubahan perkembangan terkini.

    “Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi,” kata dia.

    Untuk itu, dia memastikan bahwa RUU Penyiaran yang kini sedang disusun dan akan dibahas di Komisi I DPR RI akan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku industri maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan dengan situasi perkembangan zaman.

    “YouTube itu beberapa kali dikeluhkan karena menampilkan konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, sampai iklan judi online. Ini semua harus menjadi catatan juga,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/03).

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para dubes baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ada pula dua wakil ketua Komisi I DPR RI, yaitu Dave Laksono dan Anton Sukartono.

    Dari total 31 duta besar yang dilantik sore ini, 25 duta besar memiliki latar karier sebagai diplomat, sementara enam orang lainnya merupakan nondiplomat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, guru besar, mantan KSAU, purnawirawan TNI AD, dan politikus sekaligus anggota DPR RI.

    Berikut daftar duta besar yang dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar RI untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar RI untuk Republik Lebanon;

    4. Agus Priyono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5. Andreano Erwin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar RI untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9. Hendra Halim sebagai Duta Besar RI untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10. Tyas baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14. Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15. Cecep Herawan sebagai Duta Besar RI untuk Republik Korea;

    16. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar RI untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar RI untuk Republik Mozambik merangkap Republik Malawi;

    22. Bambang Suharto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Portugal;

    26. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar RI untuk Republik Chile;

    31. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Sumber : Antara

  • Saat Ketum Kosgoro Panggil Bahlil Lahadalia ‘Doktor’ di Acara Buka Bersama

    Saat Ketum Kosgoro Panggil Bahlil Lahadalia ‘Doktor’ di Acara Buka Bersama

    Jakarta

    Ketua Umum Kosgoro Dave Laksono menegaskan Kosgoro akan mengawal program pemerintah dan kepemimpinan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia. Dave juga menyebut Bahlil ‘Doktor’ dalam acara buka bersama PPK Kosgoro 1957.

    “Kosgoro 1957 se-Indonesia siap mengawal program pemerintahan Republik Indonesia dan juga siap mengawal kepemimpinan Ketum Partai Golkar di bawah kepemimpinan Doktor Bahlil Lahadalia,” ucap Dave saat memberi sambutan di acara buka bersama di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3/2025).

    Dia menyampaikan dukungan diberikan Kosgoro kepada Bahlil untuk bisa mencapai target-target baik dalam internal Partai Golkar maupun tugas di pemerintahan. Dia juga menyinggung telah turut mengawal pengesahan RUU TNI menjadi Undang-Undang sesuai arahan Bahlil.

    “Seperti kemarin untuk Undang-Undang TNI kita kawal terus sampai dengan selesai. Alhamdulillah saya dengan Gavriel Novanto di sana setiap prosesnya itu dari pagi sampai malam itu tidak masalah selama yang penting perintah dan titah dari Ketum itu selalu kita jalankan full,” kata Dave.

    Dia juga melaporkan kegiatan Kosgoro selama Ramadan yang telah dilakukan melalui dapur umum iftar. Dia menyebut telah memproduksi nasi box hingga menjelang akhir Ramadan nanti. Kemudian Kosgoro juga mengadakan bazar, khataman Al-Qur’an hingga pemberian santunan kepada 1.000 anak yatim dan duafa.

    (zap/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Bahlil Bicara Soliditas Ormas Pendiri Golkar, Bandingkan Kekompakan MKGR dan Kosgoro – Halaman all

    Bahlil Bicara Soliditas Ormas Pendiri Golkar, Bandingkan Kekompakan MKGR dan Kosgoro – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, berbicara soliditas organisasi masyarakat (ormas) pendiri Golkar. 

    Sebab, Menteri ESDM itu menyebut tidak ada partai politik (parpol) yang hebat tanpa kekompakan.

    Hal itu disampaikannya dalam acara Silaturahmi dan Buka Bersama PPK Kosgoro 1957 di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Sabtu (22/3). 

    Mulanya, Bahlil berbicara bahwasanya ia sudah membagi secara adil jabatan strategis kepada seluruh ormas pendiri Golkar.

    Tak terkecuali, PPK Kosgoro 1957 yang menjadi ormas pendiri Golkar.

    “Pak Lamhot biar di Komisi VI waktu saya masih di Menteri Investasi, hajar saya juga. Tapi karena kita bersahabat, kita bersahabat sejak dulu tetap saya kasih pimpinan Komisi karena kader Kosgoro,” ujar Bahlil.

    Bahlil mengatakan seharusnya kader dari Kosgoro mendapatkan lebih banyak porsi menteri dalam pemerintahan. 

    Namun, Kosgoro kalah dibandingkan dengan MKGR karena kurang solid.

    “Harusnya, yang jadi menteri paling banyak bukan MKGR, harusnya Kosgoro. Tapi mungkin kurang solid kali ini kelihatannya Dave,” jelasnya.

    Karena itu, Bahlil meminta Ormas pendiri Golkar lebih aktif melakukan komunikasi dan konsolidasi agar peran kadernya diperhitungkan dalam kepemimpinan mendatang.

    Karena itu, Bahlil meminta seluruh Ormas pendiri Golkar menjaga kekompakan.

    Sebab, kekompakan adalah aset terbesar dari Parpol.

    “Tidak ada sebuah partai politik yang hebat dimanapun dalam peradaban sistem politik dan di negara manapun tanpa kekompakan. Kekompakan ini adalah bagian daripada aset terbesar partai untuk bagaimana bisa menjadi survive dan maju,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Umum PPK Kosgoro 1957, Dave Laksono mengatakan pihaknya mendukung penuh kepemimpinan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

    Buktinya, kata Dave, pihaknya terus mengawal program-program pemerintah dari DPR RI.

    Di antaranya, program makan bergizi gratis.

    “Program-program pemerintah kita selalu terdepan untuk mencapai target-target pemerintah, baik itu untuk makan bergizi gratis, lalu juga program-program pembangunan ekonominya,” ujar Dave.

    Tak hanya itu, Dave menambahkan pihaknya juga terus mengawal dalam pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

    “Seperti kemarin untuk undang-undang TNI kita kawal terus sampai dengan selesai. Alhamdulillah saya dengan Gavril Novanto di sana setiap prosesnya itu dari pagi sampai malam itu tidak masalah selama yang penting perintah dan titah dari Ketum itu selalu kita jalankan full,” pungkasnya.

  • UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    UU TNI: Daftar 16 Peran TNI dalam Operasi Militer Selain Perang

    Bisnis.com, JAKARTA – Perluasan tugas pokok TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang telah disetujui menjadi undang-undang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah (PP).

    “Itu nanti diatur dalam PP dan InsyaAllah jangan sampai terjadi ada operasi militer, ini kan hanya untuk antisipasi dan mitigasi,” kata Ketua DPR Puan Maharani usai pengesahan UU TNI di gedung parlemen, Kamis (21/3/2025).

    Ketua DPP PDIP itu menekankan bahwa ketentuan tersebut dimasukkan dalam RUU TNI sebagai bentuk antisipasi apabila situasi tertentu terjadi.

    Di mana, dalam RUU TNI yang telah disetujui menjadi undang-undang, terdapat perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas.

    Penambahan dua tugas pokok baru OMSP itu meliputi membantu dalam menanggulangi ancaman siber dan membantu dalam melindungi; dan menyelamatkan warga negara, serta kepentingan nasional di luar negeri.

    “Jikalau terjadi akan dilaksanakan hal seperti itu, namun jika tidak jangan sampai terjadi, dan itu hanya penambahannya itu adalah untuk siber dan penyelamatan warga negara di luar negeri jika dibutuhkan,” ujarnya.

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa aturan terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMPS akan mengikuti aturan terkait fungsi dilaksanakannya operasi tersebut.

    “Kalau mengenai OMSP itu ada aturannya sesuai dengan fungsinya,” kata Dave di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Dia pun menyebut DPR RI akan ikut mengawasi pelaksanaan OMSP melalui fungsi pengawasan dalam rapat-rapat kerja Komisi I DPR bersama TNI selaku mitra kerja dari komisi yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen itu.

    “Hasilnya pasti akan dilaporkan pada saat rapat-rapat kerja dengan DPR. Sesuai dengan fungsinya kan DPR memiliki fungsi membuat anggaran, fungsi pengawasan, dan juga fungsi legislasi,” kata dia.

    Adapun terkait perluasan cakupan tugas pokok TNI dalam OMSP dari semula 14 tugas menjadi 16 tugas termaktub dalam Pasal 7 RUU TNI.

    Berikut 16 tugas pokok TNI dalam OMSP

    1. Mengatasi gerakan separatis bersenjata;
    2. Mengatasi pemberontakan bersenjata;
    3. Mengatasi aksi terorisme;
    4. Mengamankan wilayah perbatasan;
    5. Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
    6. Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
    7. Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
    8. Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
    9. Membantu tugas pemerintahan di daerah;
    10. Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang; 11. Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
    12. Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
    13. Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan;
    14. Membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan; 15. Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
    16. Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.

  • UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    UU TNI: Prajurit Aktif di 14 K/L yang Terjerat Kasus Bakal Diadili di Kejagung

    Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan prajurit TNI aktif yang boleh menduduki 14 kementerian/lembaga (K/L) bilamana terjerat suatu kasus maka dapat diadili di pengadilan umum.

    Dia berkata demikian guna menanggapi soal perubahan dalam Undang-Undang No. 34/2004 tentang TNI. Dia menyebut di undang-undang yang baru disahkan tersebut, TNI aktif bisa ditugaskan di Kejaksaan Agung (Kejagung).

    “Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan personel TNI di dalam Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil [Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer],” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).

    Karena hal tersebut, tambahnya, maka TNI aktif yang duduk di 14 K/L bisa diproses di pengadilan umum atau pengadilan nonmiliter dengan UU yang berlaku.

    “Jadi bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana, itu bisa diproses melalui kejaksaan agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” tuturnya.

    Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyebut bahwa peradilan untuk TNI aktif bila terjerat kasus adalah tetap di peradilan militer.

    “Jadi begini, untuk prajurit kan dia masih menggunakan sebagai prajurit TNI. Maka peradilannya, peradilan militer. Tetapi koneksitas yang nanti akan diurus di Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kejaksaan Agung,” terangnya pada Selasa (18/3/2025).

  • Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa Megapolitan 20 Maret 2025

    Diduga Dikeroyok Polisi, Pria yang Mengaku Ojol Dituduh sebagai Mahasiswa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pria bernama Raka (22), yang mengaku sebagai pengemudi ojek online (ojol), mengaku dituduh sebagai mahasiswa yang mengikuti aksi demo tolak Revisi Undang-Undang (RUU) TNI di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
    Raka mengaku sempat dikeroyok polisi di kolong jembatan Ladokgi, karena dikira peserta
    demo tolak RUU TNI
    .
    “Gue ditanya, ‘Kamu mahasiswa ya?’, gitu. Gue jawab bukan, (polisi) langsung datang semua. Langsung dipaksa buat ngomong kalau gue mahasiswa,” ujar Raka di lokasi, Kamis.
    Raka sempat menjelaskan kepada petugas bahwa keberadaannya di barisan yang tidak terkait dengan aksi mahasiswa.
    “Gue di barisan tukang (kopi) jago. Tempat beli makanan,” kata Raka.
    Namun, Raka terus didesak sekelompok polisi yang bersikukuh bahwa mereka sempat melihatnya berada di dalam barisan mahasiswa.
    Ketika itu, Raka diduga dipukul oleh polisi yang menyebabkan luka di bagian kepala dan lengannya.
    “Iyak (akhirnya) kepentung. Gue nyerah gitu aja. Luka di kepala, cuma aman. Tangan, aman, paling lecet,” kata Raka.
    Untuk diketahui, demo yang digelar oleh sejumlah mahasiswa ini merupakan bentuk penolakan terhadap rencana pengesahan RUU TNI oleh Komisi I DPR RI pada hari ini.
    Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, sebelumnya menyatakan bahwa revisi UU TNI akan disahkan menjadi undang-undang.
    Rapat paripurna pengesahan RUU TNI dilaksanakan pada Kamis pagi, dan dipastikan akan dibawa ke tahap selanjutnya, yaitu dibacakan pada paripurna yang dijadwalkan pada hari berikutnya.
    “Ya, hasil rapat kemarin sudah diputuskan di tahap I, jadi RUU TNI sudah rampung, tinggal dibawa ke tahap II, yaitu akan dibacakan di paripurna yang insya Allah dijadwalkan besok,” ujar Dave di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.