Tag: Dave Laksono

  • DPR Minta Pemerintah Kirim Nama Calon Dubes RI untuk AS

    DPR Minta Pemerintah Kirim Nama Calon Dubes RI untuk AS

    loading…

    Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washinton DC. Foto/Dok Kedubes RI untuk AS

    JAKARTA – Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono meminta pemerintah untuk mengajukan calon Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) untuk diuji kelayakan dan kepatutan. Permintaan itu didasari lantaran kursi Dubes RI di AS kosong di tengah kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump.

    Dave mengatakan, posisi Dubes RI di AS sudah lama kosong. Legislator Partai Golkar ini mengatakan, posisi Dubes RI di negeri Paman Sam kerap ditarik ke Jakarta untuk mendapat tugas negara lain.

    “Posisi Dubes Indonesia di AS memang sudah lama kosong. Sejak beberapa tahun terkahir, terjadi cepat sekali perubahan pergantian Dubes, karena posisi Dubes yang diisi di sana, dubesnya kerap ditarik kembali ke Jakarta untuk mengisi jabatan-jabatan penting,” ujar Dave saat dihubungi, Senin (7/4/2025).

    Kendati demikian, Dave meminta pemerintah untuk mengajukan calon Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk AS. Selain AS, ia juga meminta pemerintah mengajukan calon Dubes untuk negara sahabat yang kosong.

    “Posisi (Dubes AS) itu sebaiknya segera diisi, karena selain Dubes kita di Washington DC, ada juga banyak posisi Dubes yang kosong ataupun juga harus diganti karena terlalu lama menjabat. Nah ini juga yang harus diajukan pemerintah,” terang Dave.

    Dave mengatakan, pihaknya siap untuk menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bila pemerintah telah mengirimkan nama calon diplomat RI. “Kami di Komisi I DPR, siap untuk melakukan fit and proper ketika pemerintah sudah mengirim nama-nama tersebut ke DPR,” pungkasnya.

    (rca)

  • DPR Sayangkan Dubes RI untuk Amerika Kosong di Tengah Kebijakan Tarif Baru Trump

    DPR Sayangkan Dubes RI untuk Amerika Kosong di Tengah Kebijakan Tarif Baru Trump

    loading…

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyayangkan kosongnya kursi Dubes RI untuk Amerika Serikat. Kekosongan ini menjadi sorotan di tengah kebijakan tarif Trump yang berimbas juga kepada Indonesia. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Komisi I DPR menyayangkan kosongnya kursi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat. Kekosongan ini menjadi sorotan di tengah kebijakan tarif resiprokal Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang turut berimbas juga kepada Indonesia.

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menuturkan cukup lama kekosongan Dubes RI di AS. Bahkan, kekosongan terjadi sejak periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Kekosongan perwakilan pemerintah Indonesia di Amerika Serikat sedikit banyak akan berpengaruh terhadap diplomasi antarnegara.

    “Akan tetapi, bisa diatasi dengan secara rutin mengirim delegasi untuk melakukan negosiasi, pendekatan di berbagai macam level. Apakah itu militery diplomacy, economy diplomacy, culture diplomacy, fashion diplomacy, culinary diplomacy. Itu semua bisa dilakukan secara berbarengan sesuai kebutuhan yang ada,” ujar Dave, Senin (7/4/2025).

    Yang terpenting, komunikasi harus terus berjalan. Hanya saja, Dave memandang berkaitan dengan negosiasi mengenai tarif ini, itu hal yang berbeda dengan penempatan dubes di sana.

    “Ini harus dilakukan secara khsusus, bukan saja instansi tapi juga dipimpin langsung oleh pejabat yang bisa langsung mengambil kebijakan secara eksekutif, apakah itu level menteri atau menko ataupun juga pejabat terkait lainnya yang dapat bernegosiasi langsung dengan tarif,” ungkapnya.

    (jon)

  • Negara Tidur di Tengah Perang Dagang

    Negara Tidur di Tengah Perang Dagang

    PIKIRAN RAKYAT – Sudah hampir dua tahun Indonesia tidak memiliki duta besar (Dubes) di Amerika Serikat (AS), sebuah negara mitra dagang strategis yang memiliki pengaruh besar terhadap perekonomian global.

    Posisi Dubes di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Washington DC kosong sejak Rosan Roeslani menyelesaikan masa tugasnya pada 17 Juli 2023. Kekosongan ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya posisi diplomatik dan ekonomi Indonesia di tengah dinamika global yang semakin kompleks.

    Sejarah Kekosongan: Dari Wamen hingga Menteri

    Rosan Roeslani, yang sebelumnya menjabat sebagai Dubes RI untuk AS sejak Oktober 2021, ditarik ke tanah air untuk mengisi posisi Wakil Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh Presiden Joko Widodo.

    Akan tetapi, hingga akhir masa jabatannya, Presiden Jokowi tidak menunjuk pengganti Rosan, dan kekosongan posisi ini terus berlanjut bahkan setelah Presiden Prabowo Subianto dilantik pada 20 Oktober 2024. Saat ini, Rosan telah dipercaya kembali dalam Kabinet Indonesia Maju jilid dua sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

    Padahal, posisi Dubes RI untuk AS merupakan jabatan strategis yang pernah diisi oleh tokoh-tokoh penting sejak masa pemerintahan Presiden Soekarno hingga kini. Total sudah 21 tokoh Indonesia pernah menduduki posisi tersebut, termasuk Ali Sastroamidjojo, Soedjatmoko, Arifin Siregar, Dino Patti Djalal, hingga Muhammad Lutfi.

    Risiko Ketidakhadiran: Representasi dan Diplomasi Lemah

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Indef, Andry Satrio Nugroho, menyebut kekosongan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap kepentingan nasional, terutama karena AS merupakan mitra dagang strategis Indonesia.

    “Sudah hampir dua tahun kita tidak punya wakil di Washington, padahal Amerika Serikat mitra dagang kedua terbesar kita. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap kepentingan nasional,” kata Andry.

    Dia menilai, tanpa kehadiran Dubes, Indonesia kehilangan daya tawar dalam menghadapi kebijakan dagang AS yang semakin proteksionis, seperti tarif impor tambahan yang baru diumumkan oleh Presiden Donald Trump.

    “Setiap hari tanpa perwakilan di Amerika Serikat adalah hari di mana posisi tawar kita melemah. Kita kehilangan momentum, kehilangan peluang, dan kehilangan kendali,” ujarnya.

    Andry juga menyoroti alasan Trump yang menyebut Indonesia mengenakan tarif tinggi terhadap produk AS. Menurutnya, alasan itu sangat menyesatkan.

    “Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak. Ini bentuk proteksionisme terang-terangan yang merugikan Indonesia,” ucapnya.

    Dia menambahkan bahwa ekspor Indonesia ke AS, khususnya dari industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki, sangat terancam oleh kebijakan tarif baru ini.

    “Dalam tiga tahun terakhir, sudah lebih dari 30 pabrik di sektor tekstil dan turunannya tutup. Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” tuturnya.

    Desakan dari DPR: Pemerintah Harus Segera Tunjuk Nama

    Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar, Dave Laksono, meminta Presiden Prabowo segera mengisi posisi Dubes RI untuk AS yang sudah kosong terlalu lama.

    “Ada sejumlah posisi Dubes yang harus diisi atau diganti. Jadi semua itu telah berproses. Nanti pemerintah yang akan mengirim ke DPR untuk kita lakukan fit and proper test,” ujar Dave kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin. Ia menilai pemerintah seharusnya tidak menarik Rosan dari posisinya di tengah masa transisi jika belum siap menunjuk pengganti.

    “Iya (harus segera ditunjuk), jangan sampai begini ya. Atau kalau mau, dulu jangan ditarik dulu di masa peralihan, ya kan? Gitu. Kalau seperti ini kan jadi ngambang, tidak bagus. Dan image terhadap negeri kita jadi tidak bagus, kan?” ujarnya.

    Hasanuddin mengungkap bahwa sebenarnya DPR sempat menerima 11 nama calon Dubes dari pemerintah pada akhir periode sebelumnya, termasuk untuk AS. Namun, proses uji kelayakan tidak jadi digelar karena ada arahan penundaan dari Istana.

    “Waktu itu ada petunjuk dari istana bahwa ditunda dulu. Oke, ya ditunda dulu. Kemudian, ya kami tidak melaksanakan fit and proper test kalau tidak ada amanat dari Presiden, baik Presiden lama maupun Presiden baru. Nah, akhirnya sampai sekarang itu dubes kita ya tidak ada,” tuturnya.

    Dia menduga bahwa penundaan itu terjadi karena sedang berlangsung pembicaraan antara Presiden Jokowi dan Presiden Prabowo terkait masa transisi kekuasaan.

    “Mungkin ada pembicaraan antara Presiden yang lama dan Presiden yang baru. Pembicaraannya seperti apa sampai kemudian di-cancel, saya tidak tahu lah, ya,” katanya.

    Dubes Bukan Jabatan Simbolik

    Andry dari Indef menegaskan bahwa posisi Dubes, khususnya di negara besar seperti Amerika Serikat, bukanlah jabatan simbolik. Seorang Dubes harus mampu melakukan diplomasi ekonomi aktif, lobi perdagangan, serta menjalin hubungan erat dengan pelaku bisnis dan pemerintahan AS.

    Diperlukan figur yang tidak hanya berpengalaman, tetapi juga memahami lanskap ekonomi global serta mampu menavigasi isu-isu proteksionisme dengan efektif.

    Tanpa sosok seperti ini, Indonesia dinilai berada dalam posisi yang lemah di panggung perdagangan global, terutama menghadapi negara-negara yang agresif dalam melindungi pasar domestik mereka seperti Amerika Serikat.

    Urgensi Diplomasi Ekonomi di Tengah Ketegangan Dagang

    Dalam situasi seperti ini, ketidakhadiran duta besar di Washington DC berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia. AS adalah salah satu pasar terbesar bagi ekspor nonmigas Indonesia. Produk seperti pakaian, aksesoris rajutan, dan alas kaki menyumbang hampir 27,5% dari total ekspor ke AS.

    Di tengah gejolak tarif baru dari AS, Indonesia membutuhkan figur Dubes yang andal untuk menjembatani negosiasi dan menjaga stabilitas hubungan ekonomi bilateral.

    “Kita butuh sosok yang paham diplomasi ekonomi dan berpengalaman dalam lobi dagang. Ini bukan posisi simbolik, ini garis depan pertahanan perdagangan Indonesia,” kata Andry.

    Ketidakhadiran Dubes RI untuk AS selama hampir dua tahun mencerminkan lemahnya prioritas diplomasi ekonomi dalam kebijakan luar negeri Indonesia belakangan ini. Padahal, dengan meningkatnya tensi dagang global dan semakin proteksionisnya kebijakan ekonomi negara-negara besar, Indonesia harus memperkuat posisinya dengan menunjuk diplomat-diplomat yang kompeten di pos strategis seperti Washington DC.

    Kebijakan tarif AS terhadap produk Indonesia adalah bukti nyata bahwa Indonesia tidak bisa diam. Pemerintah harus segera mengambil langkah taktis, mulai dari menunjuk duta besar yang tepat, hingga melakukan diplomasi aktif untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran kebijakan internasional yang merugikan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dubes RI di AS Kosong Hampir 2 Tahun, Penyebab Indonesia Kecolongan Dihukum Donald Trump?

    Dubes RI di AS Kosong Hampir 2 Tahun, Penyebab Indonesia Kecolongan Dihukum Donald Trump?

    PIKIRAN RAKYAT – Kekosongan posisi Duta Besar (Dubes) Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) di Washington DC selama hampir dua tahun memunculkan kekhawatiran dan kritik dari berbagai pihak.

    Di tengah sorotan terhadap kebijakan tarif impor terbaru yang diumumkan Presiden AS Donald Trump, Indonesia dinilai kehilangan momentum diplomasi dan posisi tawar di hadapan mitra dagang strategisnya.

    Hampir Dua Tahun Tanpa Wakil Diplomatik

    Sejak Rosan Roeslani menyelesaikan masa jabatannya pada 17 Juli 2023 untuk menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN, kursi Dubes RI untuk AS di KBRI Washington DC tak kunjung diisi. Bahkan setelah Prabowo Subianto resmi menjabat sebagai Presiden sejak 20 Oktober 2024, belum ada pengganti resmi yang ditunjuk untuk posisi strategis ini.

    Padahal, AS merupakan mitra dagang kedua terbesar Indonesia. Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dan proteksionisme dagang, kehadiran Dubes yang aktif sangat krusial.

    Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menilai absennya wakil Indonesia di AS bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan pengabaian terhadap kepentingan nasional.

    “Sudah hampir dua tahun kita tidak punya wakil di Washington, padahal Amerika Serikat mitra dagang kedua terbesar kita. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi pengabaian terhadap kepentingan nasional,” katanya.

    Andry juga menyoroti dampaknya terhadap ketidakmampuan Indonesia dalam melakukan negosiasi dagang, terutama setelah kebijakan tarif tambahan 32 persen diberlakukan oleh pemerintahan Trump terhadap produk-produk Indonesia.

    “Setiap hari tanpa perwakilan di Amerika Serikat adalah hari di mana posisi tawar kita melemah. Kita kehilangan momentum, kehilangan peluang, dan kehilangan kendali,” ujarnya.

    Tarif Trump dan Dampaknya terhadap Ekonomi Indonesia

    Kebijakan tarif impor yang diumumkan Donald Trump disebut-sebut sebagai bentuk proteksionisme terang-terangan terhadap Indonesia. Produk dari industri padat karya seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki—yang selama ini menyumbang 27,5% dari total ekspor Indonesia ke AS—terancam kehilangan pasar.

    Andry menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir, lebih dari 30 pabrik tekstil dan turunannya sudah tutup.

    “Jika pemerintah terus diam, kita bukan hanya kehilangan pasar utama, tapi juga akan muncul badai PHK lanjutan yang jauh lebih besar,” ujar Andry.

    Dia juga membantah klaim Presiden Trump yang menyebut Indonesia mengenakan tarif hingga 64 persen terhadap produk AS. Menurutnya, perhitungan itu menyesatkan.

    “Metode ini cacat, tapi dijadikan alasan untuk menekan kita secara sepihak,” kata Andry.

    Respons DPR: Pemerintah Harus Segera Bertindak

    Kekosongan posisi Dubes ini juga mendapat sorotan dari legislatif. Wakil Ketua Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dave Laksono, mendesak pemerintah agar segera menunjuk tokoh yang layak mengisi kursi Dubes RI untuk AS.

    “Ada sejumlah posisi Dubes yang harus diisi atau diganti. Jadi semua itu telah berproses. Nanti pemerintah yang akan mengirim ke DPR untuk kita lakukan fit and proper test,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 6 April 2025.

    Hal serupa disampaikan oleh TB Hasanuddin, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDIP. Ia menyayangkan keputusan pemerintah sebelumnya yang menarik Rosan tanpa menunjuk pengganti di tengah masa transisi pemerintahan dari Presiden Jokowi ke Prabowo.

    “Iya (harus segera ditunjuk), jangan sampai begini ya. Atau kalau mau, dulu jangan ditarik dulu di masa peralihan, ya kan? Kalau seperti ini kan jadi ngambang, tidak bagus. Dan image terhadap negeri kita jadi tidak bagus, kan?” ucap Hasanuddin.

    Dia juga mengungkap bahwa sempat ada 11 usulan calon Dubes, termasuk untuk AS, pada akhir masa jabatan DPR 2019–2024. Namun, karena adanya arahan dari Istana, proses fit and proper test ditunda.

    “Mungkin ada pembicaraan antara Presiden yang lama dan Presiden yang baru. Pembicaraannya seperti apa sampai kemudian di-cancel, saya tidak tahu lah, ya,” kata Hasanuddin.

    Bukan Posisi Simbolik, Tapi Pertahanan Ekonomi

    Menurut Andry dari Indef, posisi Dubes RI untuk AS bukanlah jabatan simbolik semata, melainkan garda depan pertahanan ekonomi nasional.

    “Kita butuh sosok yang paham diplomasi ekonomi dan berpengalaman dalam lobi dagang. Ini bukan posisi simbolik, ini garis depan pertahanan perdagangan Indonesia,” katanya.

    Oleh sebab itu, penunjukan Dubes baru dianggap sangat mendesak untuk menyikapi dinamika geopolitik dan kebijakan ekonomi proteksionis AS.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Tarif Baru Trump Bisa Berdampak ke IHSG-Nilai Rupiah

    Tarif Baru Trump Bisa Berdampak ke IHSG-Nilai Rupiah

    Jakarta

    Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono mewanti-wanti Pemerintah terkait dampak kebijakan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menaikkan nilai tarif baru atas impor yang masuk ke AS. Dave menyebut kebijakan Trump bisa berdampak pada kondisi Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG hingga nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.

    Dave awalnya menjelaskan terkait kebijakan nila tarif baru AS. Dia menyebut Trump memutuskan itu karena melihat adanya trade surplus dari penjualan barang negara-negara lain, termasuk Indonesia, ke AS.

    “Untuk memahami perhitungan angka tarif ini, kita harus melihat background mengapa Pemerintah AS menerapkan tarif yang tinggi kepada seluruh trade partners mereka dari semua penjuru dunia. Presiden Trump melihat adalah trade surplus kepada Indonesia yang bernilai triliunan USD,” kata Dave saat dihubungi, Kamis (3/4/2025).

    Dave menyebut Indonesia harus bisa menyesuaikan diri atas kebijakan Trump ini. Menurutnya, Indonesia harus memperbaiki supply chain hingga SDA agar bisa memberikan produk terbaik dengan harga terjangkau ke pasar dunia.

    “Kita harus bisa menyesuaikan diri dengan memperbaiki chain supply, bea cukai export import, logistical cost, dan juga SDM serta pengelolaan SDA kita agar bisa tetap memberikan product yang terbaik dengan harga yang terjangkau bagi semua pasar di dunia,” ucapnya.

    Menurutnya, jika Indonesia tidak merespons dengan baik perang dagang ini. maka akan berdampak pada perekonomian. Ia menilai tarif baru AS ini bisa berdampak pada IHSG hingga nilai tukar rupiah.

    “Maka itu wajib bagi Pemerintah Indonesia melakukan kebijakan-kebijakan yang drastis agar tetap menaikan kepercayaan pasar kepada Indonesia. Dan juga kita menggunakan semua avenue yang ada secara diplomatis agar dapat merenegosiasi kembali tarif tersebut,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, Dave menyebut sebetulnya kebijakan Trump ini juga akan merugikan AS. “Pastinya, kan yang akhirnya harus tanggung adalah konsumer akhir, jadi pasti akan berdampak juga kepada masyarakat AS,” imbuh dia.

    “Ini adalah deklarasi kemerdekaan ekonomi kami,” kata Trump saat mengumumkan langkah-langkah baru tersebut.

    Presiden mengatakan AS akan menggunakan uang yang dihasilkan dari tarif untuk “mengurangi pajak dan membayar utang nasional kami.”

    Trump kemudian mengangkat bagan besar berjudul ‘Tarif Timbal Balik’.

    Bagan yang diangkat Trump memiliki tiga kolom. Kolom pertama adalah daftar negara. Kemudian, kolom kedua merupakan besaran tarif yang dikenakan suatu negara terhadap barang-barang dari AS.

    Sedangkan kolom ketiga berisi tarif balasan yang dikenai AS terhadap negara itu.

    Bagan tersebut menampilkan tarif 10% untuk impor dari Inggris dan 20% untuk impor Uni Eropa.

    Indonesia muncul pada daftar tarif tersebut. Disebutkan bahwa Indonesia menerapkan tarif sebesar 64% untuk barang-barang dari AS.

    AS kemudian akan mengenakan tarif sebesar 32% terhadap barang-barang Indonesia yang dijual di AS.

    (maa/imk)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Rabu, 26 Maret 2025 – 23:23 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada Antara di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Komisi I DPR: Adanya penolakan UU TNI karena belum paham substansi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai adanya berbagai aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang (UU) TNI yang sudah disetujui oleh DPR RI karena belum memahami isi substansi dari perubahan UU tersebut.

    Menurut dia, ada sejumlah tafsir pribadi yang terus berkembang hingga meyakini tafsir mengenai UU tersebut padahal tidak benar. Dia menegaskan bahwa UU TNI justru membatasi personel TNI dalam mengisi jabatan sipil.

    “Ini saya melihatnya ada hambatan komunikasi, isinya gimana, draf akhirnya belum diterima,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa UU tersebut hanya menambahkan jabatan sipil yang sebenarnya saat ini sudah diisi oleh TNI aktif, di antaranya BNPT, BNPB, hingga BNPP.

    “Dengan begitu ada 14 jabatan sipil yang bisa diisi oleh TNI aktif, di luar itu maka TNI aktif harus mundur atau pensiun,” ujarnya.

    Selain itu, dia pun akan segera berkoordinasi dengan pihak kesekretariatan DPR RI untuk mengatasi masalah draf UU TNI baru yang belum diunggah ke laman resmi DPR.

    Menurut dia, draf tersebut seharusnya sudah harus bisa dilihat di laman DPR RI.

    “Kalau dikhawatirkan TNI over ke ranah sipil, ranah penegakan hukum, ke kepolisian, itu dipastikan tidak ada,” kata Dave.

    Mengenai penambahan usia dinas atau perpanjangan batas pensiun, kata dia, hal itu diubah salah satunya agar Presiden tidak sering mengganti personel TNI yang berpangkat bintang empat.

    Menurut dia, akhir-akhir ini ada beberapa perwira TNI yang berpangkat bintang empat hanya berdinas selama satu tahun. Padahal, kata dia, perwira tersebut masih memiliki tugas yang belum terselesaikan.

    “Tertentu bintang empat itu hanya satu tahun sudah harus pensiun maka Presiden harus cari lagi, harus adjust lagi, harus ganti, padahal tugas sudah cocok dan tugas masih banyak,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR pastikan RUU Penyiaran tak ganggu kebebasan pers

    Komisi I DPR pastikan RUU Penyiaran tak ganggu kebebasan pers

    “Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tidak akan mengganggu kebebasan pers.

    Menurut dia, kebebasan pers hukumnya sudah baku karena undang-undangnya terpisah. Dia mengatakan pers harus harus bisa leluasa untuk mencari berita, mendapatkan info, dan menyajikan berita kepada masyarakat.

    “Mengenai kebebasan pers, hukumnya sudah baku ya, karena undang-undangnya terpisah,” kata Dave kepada ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia pun menjelaskan bahwa draf RUU Penyiaran akan kembali dibahas, termasuk membahas poin soal pelarangan investigasi. Menurut dia, RUU Penyiaran masih berupa draf dan belum ada keputusan apapun.

    Menurut dia, draf yang memuat tentang beberapa pelarangan awalnya bertujuan untuk menghilangkan intervensi proses peradilan. Dia mengatakan proses peradilan harus berjalan dengan baik tanpa adanya opini yang menggiring publik.

    Dia mengatakan bahwa hukum harus di atas segala-galanya karena supremasi sipil diatur dengan supremasi hukum. Jangan sampai opini-opini justru mengubah hukum karena kepentingan kelompok.

    “Jangan sampai ranah hukum, proses peradilan itu mengarah kepada satu sisi karena didorong oleh satu topik atau skenario,” katanya.

    Di samping itu, dia pun meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus yang berkaitan dengan kebebasan pers, salah satunya soal kasus teror ke kantor Tempo. Menurutnya kebebasan pers tidak boleh tereduksi dan harus tetap dikawal.

    “Dicari tahu siapa yang bertanggung jawab, supaya tidak jadi fitnah dan kecurigaan dari masyarakat,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

  • Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Komisi I DPR: RUU Penyiaran penting untuk isi kekosongan hukum

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, merupakan aturan yang penting untuk mengisi kekosongan kepastian hukum.

    Dia mengatakan bahwa masih ada berbagai hal yang perlu diatur dengan RUU Penyiaran, mulai dari video on demand, layanan video streaming, media sosial, hingga frekuensi-frekuensi lainnya. Maka, dia mengatakan pembahasan RUU harus dimulai dari awal lagi karena teknologi yang ada saat ini terus berkembang.

    “Ini harus ada konsepnya, karena seperti ini, kita langganan tv on demand, kalau usia dewasa nggak masalah karena biasa. Tapi ada yang belum cocok untuk anak di bawah umur, karena ada yang vulgar,” kata Dave kepada ANTARA dalam wawancara khusus di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Rabu.

    Dia menuturkan bahwa beberapa hal yang perlu diatur dalam RUU itu di antaranya soal definisi layanan video on demand hingga layanan over the top (OTT).

    Selain itu, menurutnya, sensor ketat sudah diterapkan pada tv konvensional, tetapi tidak bagi tayangan-tayangan di platform digital seperti YouTube, dan platform lain.

    Namun jika platform digital diterapkan aturan pembatasan seperti yang berlaku bagi televisi konvensional, dia menilai hal itu juga akan menghambat perkembangan ekosistem digital. Maka dari itu, menurut dia, harus ada penyamaan visi antara berbagai pihak.

    Dia menjelaskan bahwa RUU tersebut merupakan RUU operan atau carry over dari tiga periode sebelumnya. Menurut dia, ada beberapa bahan pembahasan yang bisa digunakan dari periode lalu, tetapi saat ini pun sudah banyak perubahan perkembangan terkini.

    “Kita harus berpikir bahwa undang-undang ini bisa berlaku 30-40 tahun ke depan, memang kita tidak bisa meramal, tapi kita bisa memprediksi,” kata dia.

    Untuk itu, dia memastikan bahwa RUU Penyiaran yang kini sedang disusun dan akan dibahas di Komisi I DPR RI akan memberikan kesempatan dan keleluasaan bagi para pelaku industri maupun masyarakat umum untuk menyesuaikan dengan situasi perkembangan zaman.

    “YouTube itu beberapa kali dikeluhkan karena menampilkan konten yang menghina kepala negara, pelecehan seksual, sampai iklan judi online. Ini semua harus menjadi catatan juga,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
    Copyright © ANTARA 2025

  • Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar

    Presiden Prabowo Subianto melantik 31 duta besar RI di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/3/2025). ANTARA/Genta Tenri Mawangi.

    Presiden lantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 24 Maret 2025 – 20:21 WIB

    Elshinta.com – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 tokoh dan diplomat sebagai duta besar Republik Indonesia untuk negara-negara sahabat dan perwakilan RI untuk organisasi-organisasi internasional dalam upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Senin (24/03).

    Sebanyak 31 duta besar RI itu dilantik Presiden berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 25/P dan 40/P Tahun 2025 tentang pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti.

    Upacara pelantikan duta besar dan pejabat lainnya diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, kemudian pembacaan keputusan presiden tentang pengangkatan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh RI.

    Usai pembacaan keputusan presiden dan daftar nama pejabat yang akan dilantik, Presiden Prabowo kemudian memimpin prosesi pengambilan sumpah jabatan yang diikuti oleh jajaran pejabat baru yang dilantik.

    “Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan Negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” kata Presiden yang diikuti para pejabat tersebut.

    Kemudian, rangkaian upacara dilanjutkan dengan acara penandatanganan berita acara oleh para dubes baru itu, yang disaksikan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Di Istana Negara, beberapa pejabat dan menteri Kabinet Merah Putih turut menghadiri upacara pelantikan sejumlah pejabat sore ini, yaitu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, dan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Luar Negeri Sugiono. Ada pula dua wakil ketua Komisi I DPR RI, yaitu Dave Laksono dan Anton Sukartono.

    Dari total 31 duta besar yang dilantik sore ini, 25 duta besar memiliki latar karier sebagai diplomat, sementara enam orang lainnya merupakan nondiplomat, yaitu mantan hakim Mahkamah Konstitusi, guru besar, mantan KSAU, purnawirawan TNI AD, dan politikus sekaligus anggota DPR RI.

    Berikut daftar duta besar yang dilantik sore ini oleh Presiden Prabowo:

    1. Penny Dewi Herasati sebagai Duta Besar RI untuk Hungaria;

    2. Siti Ruhaini Dzuhayatin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Uzbekistan, merangkap Republik Kyrgyzstan;

    3. Dicky Komar sebagai Duta Besar RI untuk Republik Lebanon;

    4. Agus Priyono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Suriname, merangkap Republik Kooperatif Guyana;

    5. Andreano Erwin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Serbia, merangkap Montenegro;

    6. Hersindaru Arwityo Ibnu Wiwoho Wahyutomo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Finlandia, merangkap Republik Estonia;

    7. Yayan Ganda Hayat Mulyana sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Swedia, merangkap Republik Latvia;

    8. Fikry Cassidy sebagai Duta Besar RI untuk Bolivarian Venezuela, merangkap Persemakmuran Dominika, Grenada, Saint Lucia, Saint Vincent dan The Grenadines, dan Republik Trinidad dan Tobango;

    9. Hendra Halim sebagai Duta Besar RI untuk Republik Panama, merangkap Republik Honduras, Republik Kosta Rika, dan Republik Nikaragua;

    10. Tyas baskoro Her Witjaksono Adji sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kenya, merangkap Republik Demokratik Kongo, Republik Federal Somalia, Republik Urganda, United Nation Environtmental Programme (UNEP), dan United Nation Human Settlement Programme (UN-HABITAT);

    11. Mirza Nurhidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Namibia, merangkap Republik Angola;

    12. Ardian Wicaksono sebagai Duta Besar RI untuk Republik Senegal, merangkap Republik Cabo Verde, Repuiblik Gambia, Republik Guinea-Bissau, Republik Mali, Republik Pantai gading, dan Republik Sierra Leone;

    13. Siti Nugraha Mauludiah sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Denmark, merangkap Republik Lithuania;

    14. Junimart Girsang sebagai Duta Besar RI untuk Republik Italia, merangkap Republik Malta, Republik San Marino, Republik Siprus, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agriculture Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT);

    15. Cecep Herawan sebagai Duta Besar RI untuk Republik Korea;

    16. Agung Cahaya Sumirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kamerun, merangkap Republik Chad, Republik Guinea Ekuatorial, Republik Gabon, Republik Kongo, dan Republik Afrika Tengah;

    17. Chandra Warsenanto Sukotjo sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Pakistan;

    18. Listiana Operananta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Bulgaria merangkap Republik Albania dan Republik Makedonia Utara;

    19. Manahan M. P. Sitompul sebagai Duta Besar RI untuk Bosnia dan Herzegovina;

    20. Rolliansyah Soemirat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Islam Iran merangkap Turkmenistan;

    21. Kartika Candra Negara sebagai Duta Besar RI untuk Republik Mozambik merangkap Republik Malawi;

    22. Bambang Suharto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Nigeria merangkap Republik Benin, Republik Burkina Faso, Republik Ghana, Republik Kongo, Republik Liberia, Republik Niger, Republik Demokratik Sao Tome dan Principe, Republik Togo, dan ECOWAS;

    23. Muhsin Syihab sebagai Duta Besar RI untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO);

    24. Simon Djatmoko Irwantoro Soekarno sebagai Duta Besar RI untuk Republik Kuba merangkap Persemakmuran Bahama, Republik Dominika, Republik Haiti, dan Jamaika;

    25. Susi Marleny Bachsin sebagai Duta Besar RI untuk Republik Portugal;

    26. Marsekal TNI (Purn.) Yuyu Sutisna sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Maroko merangkap Republik Islam Mauritania;

    27. Arief Hidayat sebagai Duta Besar RI untuk Republik Zimbabwe, merangkap Republik Zambia;
    28. Didik Eko Pujianto sebagai Duta Besar RI untuk Republik Irak;

    29. Rina Prihtyasmiarsi sebagai Duta Besar RI untuk Republik Ceko;

    30. Vedi Kurnia Buana sebagai Duta Besar RI untuk Republik Chile;

    31. Faizal Chery Sidharta sebagai Duta Besar RI untuk Republik Demokratik Federal Ethiopia, merangkap Republik Djibouti, Negara Eritrea, dan African Union.

    Sumber : Antara