Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah pihak ramai-ramai menyoroti aturan terkait rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatasi dan menangani terorisme.
Mereka mengkritik tugas baru itu, yang sedianya dilakukan oleh personel Polri.
Tak hanya aktivis, sejumlah pengamat dan elite partai politik juga mengkritik rencana tersebut.
Salah satu yang memberikan masukan adalah Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono.
Ia menilai, tugas
penanganan terorisme oleh TNI
dalam draf Peraturan Presiden harus menjadi tugas pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada Kompas.com, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Di sisi lain karena sifatnya masih berupa draf, pihaknya belum bisa memberikan sikap final.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Senada dengan Dave, pengamat militer Connie Rahakundini, menilai rencana pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme harus menjadi instrumen luar biasa atau alat terakhir, bukan instrumen rutin.
Jika pelibatan dilakukan secara rutin, ia menilai ada risiko strategis yang muncul.
“Kembali lagi, inti kata bahasanya tidak boleh menjadi rutin. Karena fungsi pertahanan negara akan terdistorsi, reformasi sektor keamanan mundur, pasti itu sudah jelas ya kan, lalu pola hubungan sipil-militer juga akan balik ke wilayah abu-abu,” beber Connie.
Guru Besar Hubungan Internasional di Saint Petersburg State University Rusia itu menekankan bahwa pelibatan TNI harus berbasis ancaman nyata, bukan asumsi.
Negara seyogianya harus memastikan kondisi objektif di lapangan terlebih dahulu.
“Kondisinya apa? Mesti tahu tuh. Objektif condition-nya seperti apa? Sehingga kemudian misalnya, ‘oh ternyata polisi atau aparat penegak hukum, tidak lagi memadai kapasitasnya’,” ucap dia.
Ia menambahkan, jika TNI dilibatkan, sifatnya harus
ad hoc
atau sementara dengan batas waktu yang jelas dan mandat yang tegas.
Pelibatan tersebut juga harus ditetapkan secara formal.
“Misalnya, harus ditetapkan kasusnya apa, mandat waktunya berapa lama, kemudian kapan dia diakhiri. Dan itu harus formal. Ketika situasi normal atau sudah kembali ke domain penegakan hukum, ya sudah, di situ harus berakhir (keterlibatan TNI),” kata Connie.
Koalisi Masyarakat Sipil menolak draf aturan baru itu.
Koalisi Sipil itu terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Mereka mendeteksi ada pasal karet dalam aturan, yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi dalam keterangannya.
Mereka beranggapan, seharusnya, TNI bertugas mempertahankan kedaulatan negara, bukan bertugas dalam penegakan hukum.
Agar tidak berbahaya bagi hak asasi manusia (HAM), penindakan terorisme yang boleh dilakukan TNI seharusnya terbatas pada jenis terorisme yang mengancam kedaulatan negara.
“Pemberian kewenangan penangkalan dan penindakan secara mandiri kepada TNI berpotensi menimbulkan tumpang tindih (overlapping) kewenangan dengan penegak hukum dan membahayakan HAM, juga bertentangan dengan Pasal 30 UUD 1945,” kata Koalisi.
Di sisi lain, peradilan militer juga belum direformasi.
Koalisi merasa pekerjaan TNI yang menangani terorisme di ranah sipil bisa menjadi bahaya bila kesalahan yang dilakukan TNI tidak diadili di peradilan umum.
“Oleh karena itu, apabila TNI dilibatkan dalam penindakan terorisme di dalam negeri, Perpres harus secara tegas mengatur bahwa TNI tunduk pada peradilan umum, dan disertai langkah nyata Presiden untuk merevisi UU Peradilan Militer,” kata Koalisi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai kritik masyarakat terhadap rencana pengaturan TNI dalam mengatasi terorisme merupakan hal yang wajar dan sah dalam sistem demokrasi.
Menurut Andreas, kontrol sosial dari publik justru diperlukan untuk mencegah lahirnya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan undang-undang.
“Memang Perpres tersebut belum ditanda-tangani oleh Presiden, tetapi kontrol sosial untuk mencegah terjadinya kebijakan yang keliru dalam mengimplementasikan UU tentu tidak ada salahnya,” jelasnya.
Dia menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan pendapat dan mengkritisi kebijakan negara yang berpotensi merugikan kepentingan publik.
Bahkan, lanjut Andreas, pemerintah seharusnya mengapresiasi sikap kritis masyarakat sipil yang sejak awal mengingatkan potensi persoalan hukum dalam suatu kebijakan.
Pasalnya, pencegahan, penanggulangan, dan penindakan terorisme secara khusus telah diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan menjadi ranah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Adapun Undang-Undang TNI mengatur tugas perbantuan TNI di luar tugas utama pertahanan, melalui Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengatasi terorisme.
Oleh karena itu, Andreas menilai wajar apabila kelompok masyarakat sipil khawatir, apabila pengaturan tugas TNI dalam penanggulangan terorisme terlalu luas.
“Hal yang wajar menjadi kekhawatiran kelompok
civil society
, apabila Peraturan Presiden mengatur terlalu luas batasan OMSP bagi TNI untuk penanggulangan terorisme,” ucap Andreas.
Ramainya kritik yang muncul sejatinya sempat ditanggapi pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan itu baru berupa draf dan belum final.
Menurut Prasetyo, dokumen yang beredar di publik bukan Peraturan Presiden (Perpres), melainkan Surat Presiden (Surpres) sebagai dasar pembahasan.
“Surpres, baru Surpres itu. Ya surpres itu kan formal ya, biasanya formal untuk coba dibahas, kan begitu,” kata Prasetyo di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Prasetyo membeberkan, pengaturan peran TNI itu belum mengikat karena belum ditetapkan.
Pihaknya terbuka atas berbagai usulan agar aturan dapat disempurnakan.
Ia pun meminta publik tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun berspekulasi terhadap kebijakan yang belum diteken tersebut.
“Kenapa sih, cara berpikirnya kita itu selalu nanti akan begini, substansinya itu, lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu nanti kalau begini gimana, nanti kalau begini gimana. Nggak ketemu nanti inti masalahnya,” ucap Prasetyo.
Ia menyatakan, pemerintah tidak akan serta-merta memberlakukan peran penanggulangan terorisme kepada TNI, etapi hanya diberlakukan pada kondisi tertentu.
Ia lantas berkaca pada pembahasan KUHP dan KUHAP yang sempat mendapat berbagai kritikan dari publik sebelum disahkan.
Saat itu, publik mengkritisi pasal Penghinaan terhadap Kepala Negara yang ternyata justru menjadi delik aduan dalam aturan baru tersebut.
“Di dalam KUHAP yang baru ini kan justru menjadi delik aduan ya, yang artinya kalau Kepala Negara atau pejabat lain itu kemudian tidak melaporkan, ya nggak bisa diproses. Dan itu menurut kita kan jauh lebih baik daripada setiap orang, setiap relawan, setiap pendukung nanti dengan leluasa bisa melaporkan, kan begitu,” kata Prasetyo.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dave Laksono
-
/data/photo/2025/10/06/68e2ad4e7a31c.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ramai-ramai Menyoroti Perpres Pelibatan TNI Atasi Terorisme
-
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
Legislator: TNI Harus Jadi Pelengkap Atasi Terorisme, Bukan Gantikan Aparat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Ketua Komisi I DPR Fraksi Golkar Dave Laksono merespons draf Surat Presiden tentang TNI mengatasi terorisme dengan dorongan agar TNI menjadi pelengkap, bukan pengganti aparat dalam menangani terorisme.
“Dalam kerangka tersebut, keterlibatan TNI harus ditempatkan secara tepat sebagai pelengkap, bukan pengganti aparat penegak hukum, serta dijalankan dengan mekanisme akuntabilitas yang transparan,” ujar Dave kepada
Kompas.com
, Jumat (9/1/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan, setiap regulasi yang menyangkut peran TNI harus memiliki landasan hukum yang kuat, proporsional, serta tetap menghormati prinsip demokrasi dan
supremasi sipil
.
Maka dari itu, Dave menyebut Komisi I DPR mendukung penguatan kapasitas negara dalam menghadapi ancaman terorisme sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan keamanan nasional.
Dave menyampaikan, dengan pendekatan tersebut, regulasi yang nantinya disusun diharapkan benar-benar memperkuat sistem keamanan nasional.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa dipastikan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun dampak negatif terhadap kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Dave menekankan Surat Presiden bukanlah peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen administratif Presiden untuk menyampaikan pandangan atau usulan kepada DPR.
“Dalam konteks wacana keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme, Surpres yang beredar saat ini masih berbentuk draf dan belum menjadi dokumen resmi yang diterima oleh Komisi I DPR RI,” jelasnya.
“Karena posisinya masih draf, maka kami belum dapat memberikan sikap final. Kami akan menunggu naskah resmi dari pemerintah untuk kemudian dibahas secara mendalam bersama Komisi I DPR RI,” imbuh Dave.
Koalisi Masyarakat Sipil
menolak draf peraturan presiden (perpres) tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme.
Koalisi Sipil terdiri dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Imparsial, PBHI, Centra Inisiatif, Human Right Watch Group, KontraS, dan Amnesty Internasional Indonesia.
Dalam siaran pers Koalisi Masyarakat Sipil yang diterima
Kompas.com
, Rabu (7/1/2026), Koalisi menyebut draf perpres soal tugas TNI mengatasi terorisme sudah beredar di publik.
“Koalisi menilai draft Perpres pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme ini bermasalah secara formal dan materiel,” kata Koalisi.
Secara formal atau pembentukan peraturan, pelibatan TNI sebagaimana diamanatkan dalam UU Pemberantasan Terorisme seharusnya diatur bukan lewat perpres melainkan lewat UU.
Pasal 4 TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang Peran TNI juga menyebut demikian.
Secara materiil, kewenangan TNI mengatasi terorisme akan membahayakan demokrasi, hak asasi manusia (HAM), dan prinsip negara hukum.
“Rumusan kewenangan TNI yang luas dan tidak jelas membuka ruang penyalahgunaan di luar kepentingan pemberantasan terorisme,” kata Koalisi.
Dalam draft Perpres itu, ada pasal karet yang dideteksi Koalisi Masyarakat Sipil yakni soal “operasi lainnya” yang dapat ditangani TNI.
“Frasa ‘operasi lainnya’ bersifat sangat karet dan multi-tafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” kata Koalisi.
Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
3 Demo di Aceh Berujung Ricuh: Anggota DPR Minta Tahan Diri, TNI Jelaskan Situasi Nasional
Demo di Aceh Berujung Ricuh: Anggota DPR Minta Tahan Diri, TNI Jelaskan Situasi
Tim RedaksiKericuhan diduga dipicu oleh tindakan aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merampas atribut bendera bulan bintang hingga berujung pada dugaan penganiayaan terhadap peserta aksi.
Koordinator aksi, Muhammad Chalis, mengungkapkan bahwa sebanyak enam peserta demonstrasi menjadi korban pemukulan oleh oknum TNI. Salah satu korban, Pon Satria, mengalami luka di bagian bibirnya.
“Dipukuli dengan popor senjata, sasarannya bukan hanya yang membawa bendera, tapi yang tidak membawa bendera bintang bulan pun dipukuli juga,” kata Chalis saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/12/2025).
Selain perampasan atribut, oknum TNI berinisial Praka Junaidi diduga melakukan perampasan dan intimidasi terhadap Fazil, yang juga menjabat sebagai Ketua Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe.
Persmpasan ponsel Fazil itu pun dibenarkan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara, Letkol Arh Jamal Dani Arifin, yang menyebut adanya tindakan perampasan ponsel wartawan oleh salah satu personelnya.
“Sejujurnya saya akui tindakan itu tidak bisa dibenarkan. Untuk anggota kami, tentu akan ada tindakan aturan yang berlaku di militer,” ujar Jamal Dani Arifin, Jumat (26/12/2025).
Klarifikasi TNI
Menanggapi kericuhan yang terjadi, TNI menyebut bahwa mereka menemukan ada bendera bulan bintang yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
“Sebagian mengibarkan bendera bulan bintang yang identik dengan simbol GAM,, disertai teriakan yang dinilai berpotensi memancing reaksi publik dan mengganggu ketertiban umum, khususnya di tengah upaya pemulihan Aceh pascabencana,” tulis Puspen TNI.
TNI menegaskan, pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” tulis Puspen TNI.
Saat proses pembubaran, sempat terjadi adu mulut antara aparat dan massa.
Disebutkan TNI, terdapat oknum masyarakat yang melakukan pemukulan terhadap aparat, termasuk Komandan Kodim dan Kapolres yang turut berada di lokasi.
TNI juga mengamankan seorang pedemo yang kedapatan membawa senjata api saat aksi unjuk rasa itu berlangsung pada Kamis (25/12/2025) hingga Jumat (26/12/2025) dini hari.
Saat dilaksanakan pemeriksaan, aparat menemukan satu orang yang membawa satu pucuk senjata api jenis Colt M1911, yakni jenis pistol. Aparat juga menemukan munisi, magasin, dan senjata tajam.
Satu orang yang membawa pistol Colt tersebut kemudian diserahkan TNI ke polisi agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
DPR minta jaga diri
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengimbau aparat dan masyarakat di Aceh sama-sama menahan diri untuk mencegah gesekan semakin meluas di tengah proses penanggulangan bencana.
“Dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan,” kata Dave saat dikonfirmasi, Jumat.
Dave mengaku prihatin dan menyesalkan terjadi bentrokan antara aparat TNI-Polri, dengan masyarakat yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan sambil menyuarakan aspirasinya.
“Peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah kondisi bencana banjir yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama,” jelas Dave.
Ia berharap agar semua pihak tetap fokus dan memprioritaskan proses penanganan pasca bencana, kendati memiliki pandangan politik yang berbeda.
“Penanganan bencana harus menjadi prioritas utama, sementara perbedaan pandangan politik hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang tepat,” kata Dave.
Dave minta peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga persatuan, mengedepankan kemanusiaan, dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan aparat.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/05/08/681c3c3f3bb56.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
2 Demo di Aceh Ricuh, Komisi I DPR Imbau Aparat dan Warga Saling Tahan Diri Nasional
Demo di Aceh Ricuh, Komisi I DPR Imbau Aparat dan Warga Saling Tahan Diri
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi I DPR RI mengimbau aparat dan masyarakat di Aceh sama-sama menahan diri untuk mencegah gesekan semakin meluas di tengah proses penanggulangan bencana.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat menanggapi terjadi kericuhan saat pembubaran sekelompok massa di
Aceh
yang menuntut penetapan
status bencana nasional
.
“Saya memahami bahwa masyarakat memiliki niat baik untuk menyalurkan bantuan kepada korban bencana, sekaligus menyuarakan aspirasi agar penanganan banjir mendapat perhatian lebih dari pemerintah pusat,” ujar Dave saat dikonfirmasi, Jumat (26/12/2025).
“Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan,” sambungnya.
Dave pun mengaku prihatin dan menyesalkan terjadi bentrokan antara aparat TNI-Polri, dengan masyarakat yang hendak menyalurkan bantuan kemanusiaan sambil menyuarakan aspirasinya.
“Peristiwa ini sangat disayangkan, terlebih terjadi di tengah kondisi bencana banjir yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat solidaritas dan kepedulian bersama,” jelas Dave.
Oleh karena itu, Dave berharap agar semua pihak tetap fokus dan memprioritaskan proses
penanganan pasca bencana
, kendati memiliki pandangan politik yang berbeda.
“Penanganan bencana harus menjadi prioritas utama, sementara perbedaan pandangan politik hendaknya disalurkan melalui mekanisme yang tepat,” kata Dave.
“Mari kita jadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga untuk menjaga persatuan, mengedepankan kemanusiaan, dan memperkuat kepercayaan antara masyarakat dan aparat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kericuhan terjadi di wilayah Simpang Kandang, Lhokseumawe, Aceh saat petugas gabungan TNI-Polri membubarkan massa yang berdemonstrasi.
Sambil mengibarkan bendera putih dan bendera bulan bintang serta spanduk, mereka mendesak pemerintah pusat segera menetapkan bencana nasional untuk banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi di Sumatera.
Massa menilai pemerintah pusat telah melanggar perjanjian Helsinki, jika tuntutan soal status bencana tersebut tidak dipenuhi.
Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Infanteri Ali Imran memimpin langsung pembubaran iring-iringan kelompok masyarakat tersebut.
Pihak TNI berdalih aksi yang berlangsung di Jalan Nasional Banda Aceh-Medan itu dibubarkan karena mengganggu arus lalu lintas.
Seorang warga juga dikabarkan ditangkap aparat karena diduga membawa senjata.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Baru Dikirim, Langsung Dibalas! Surat Aceh ke PBB Picu Kehebohan Nasional
GELORA.CO – Dalam kurang dari 24 jam, surat permintaan bantuan dari Pemerintah Aceh kepada dua badan PBB UNDP dan UNICEF langsung mendapat respons resmi.
Kejadian ini sontak memicu kehebohan nasional setelah publik mengetahui bahwa lembaga internasional tersebut mengonfirmasi sudah menerima dan menindaklanjuti surat tersebut.
Sementara di sisi lain pimpinan daerah justru mengaku belum mengetahui detail isinya.
Bagi pembaca yang ingin ikut mengambil peran, silakan membuka tautan donasi melalui teks ini ==> Gerakan Anak Negeri
Surat yang dikirim Pemprov Aceh itu berisi permohonan dukungan pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah sejak akhir November 2025.
Bencana hidrometeorologi tersebut menimbulkan kerusakan infrastruktur, pemadaman listrik, hingga ribuan warga harus mengungsi.
Situasi ini membuat Pemprov Aceh mengambil langkah cepat dengan menghubungi lembaga internasional.
Yang punya rekam jejak kuat dalam penanggulangan dan pemulihan pascabencana di Indonesia, terutama pada masa rehabilitasi tsunami 2004.
UNDP mengonfirmasi surat tersebut diterima pada 14 Desember 2025 dan langsung masuk mekanisme peninjauan internal.
Dalam pernyataan resmi, UNDP menyebutkan mereka sedang menilai dukungan apa yang paling tepat untuk diberikan kepada masyarakat terdampak serta tim penanggulangan bencana di Aceh.
“Saat ini, UNDP sedang melakukan peninjauan untuk memberikan dukungan terbaik kepada para national responders atau tim penanggulangan bencana”
“serta masyarakat yang terdampak, sejalan dengan mandat UNDP dalam pemulihan dini (early recovery),”
Kata Kepala Perwakilan UNDP, Sara Ferrer Olivella dikutip pojoksatu.id dari liputan6.
Respons cepat ini membuat isu tersebut meluas di media sosial.
karena dianggap sebagai salah satu reaksi tercepat lembaga internasional terhadap permintaan daerah dalam beberapa tahun terakhir.
Tak hanya UNDP, UNICEF juga menyampaikan respons serupa.
Mereka membenarkan menerima surat tersebut dan kini sedang menelaah permintaan dukungan di sektor perlindungan anak serta layanan dasar bagi keluarga korban banjir dan longsor.
UNICEF menegaskan bahwa koordinasi dengan otoritas nasional akan diperkuat untuk menentukan area prioritas yang membutuhkan intervensi.
Namun, kehebohan publik semakin membesar ketika Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem.
Menyatakan bahwa ia belum mengetahui secara lengkap isi surat permintaan bantuan tersebut.
Pernyataan itu memunculkan spekulasi soal koordinasi internal pemerintahan Aceh.
Di berbagai kanal diskusi publik, muncul pertanyaan mengenai prosedur administratif.
Dan apakah surat itu dikirim dengan arahan langsung dari pimpinan daerah atau melalui mekanisme lain.
Di sisi lain, pemerintah pusat ikut memberikan tanggapan. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan baru mengetahui adanya surat tersebut ketika diberitahu wartawan.
Ia menyebut masih mempelajari detail permohonan bantuan tersebut dan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Aceh.
Respons ini semakin memicu diskusi soal tata kelola pemerintahan.
Terutama mengenai hubungan kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam berkomunikasi dengan lembaga internasional.
Komisi I DPR RI juga memberikan perhatian. Wakil Ketua Komisi I, Dave Laksono.
Menegaskan bahwa langkah meminta bantuan internasional harus dibarengi koordinasi yang ketat dengan pemerintah pusat untuk menghindari kesalahpahaman diplomatik.
Menurutnya, penanganan bencana merupakan tugas nasional yang membutuhkan sinergi semua pihak.
Terutama ketika menyangkut kerja sama lintas negara atau organisasi internasional.
Di tengah polemik administratif, fakta bahwa UNDP dan UNICEF merespons surat Aceh dalam waktu sangat cepat membuat isu ini terus menjadi bahan perbincangan publik.
Banyak masyarakat menganggap respons tersebut menunjukkan tingginya perhatian dunia terhadap bencana di Aceh.
Namun, tidak sedikit pula yang menilai kehebohan ini muncul karena ketidaksinkronan pernyataan pejabat publik, yang justru memunculkan dinamika politik baru.
Meski demikian, di lapangan, masyarakat Aceh berharap agar seluruh polemik administratif tidak menghambat proses bantuan dan pemulihan.
Dengan meningkatnya curah hujan dan ancaman bencana susulan, dukungan dari berbagai pihak, baik nasional maupun internasional, menjadi kebutuhan mendesak.
Isu ini diprediksi masih akan berkembang dalam beberapa hari ke depan.
Terutama setelah pemerintah pusat menyelesaikan kajian administrasi dan menetapkan sikap resmi terhadap permohonan bantuan tersebut.
Sementara itu, publik masih menunggu kepastian bentuk dukungan yang akan diberikan UNDP dan UNICEF untuk membantu Aceh pulih dari bencana.***
-
/data/photo/2025/03/18/67d91bda0897d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
5 Gubernur Aceh Datangkan Tim China, Komisi I DPR Akan Koordinasikan dengan Kementerian Nasional
Gubernur Aceh Datangkan Tim China, Komisi I DPR Akan Koordinasikan dengan Kementerian
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi I DPR RI bakal berkoordinasi dengan kementerian terkait usai Gubernur Aceh Muzakir Manaf, atau akrab disapa Mualem, mendatangkan tim dari China untuk mendeteksi korban banjir bandang di Aceh yang diduga masih tertimbun lumpur.
“Komisi I
DPR RI
akan berkoordinasi dengan kementerian terkait,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/12/2025).
Koordinasi ini dilakukan untuk memastikan kedatangan tim dari China berlangsung dalam kerangka kerja sama resmi.
Selain itu, koordinasi juga diperlukan untuk mengawasi agar setiap
bantuan internasional
mematuhi aturan dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat terdampak.
Komisi I DPR RI menilai perlu mencermati setiap kerja sama internasional, terutama jika melibatkan kehadiran pihak asing di wilayah Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa prinsip yang selalu kami junjung adalah memastikan setiap bantuan dari luar negeri berjalan melalui mekanisme resmi pemerintah pusat, baik melalui Kementerian Luar Negeri maupun instansi terkait,” ujar dia.
Kendati demikian, Komisi I DPR RI memahami kebutuhan mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dalam kondisi darurat.
“Namun, menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah pusat tetap krusial. Setiap kehadiran tim asing di daerah bencana harus transparan, terkoordinasi, dan sesuai protokol nasional agar bantuan efektif sekaligus menjaga kedaulatan serta martabat bangsa,” ucap dia.
Diberitakan sebelumnya,
Gubernur Aceh
,
Muzakir Manaf
(Mualem), telah mendatangkan tim dari China untuk mendeteksi mayat korban banjir bandang di Aceh yang diduga hingga saat ini masih tertimbun lumpur.
Mualem menyebutkan, mereka berjumlah lima orang yang akan membantu pencarian korban tertimbun lumpur menggunakan perangkat khusus.
“Mereka punya alat mendeteksi mayat dalam lumpur. Ini sangat membantu,” kata Mualem dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/12/2025).
Menurut Mualem, khususnya di wilayah Aceh Timur, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang, masih ada mayat yang belum ditemukan.
“Lumpur itu sampai pinggang, jadi mereka ada alat untuk membantu kita,” ujarnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Anggota DPR nilai industri asuransi hadapi tantangan tata kelola data
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menilai industri asuransi menghadapi tantangan membangun kepercayaan publik dan kerentanan tata kelola data.
“Pertama, tata kelolanya itu sendiri. Jadi, diperlukan harmonisasi akan standar keamanan dan transparansi antarpelaku industri agar tercipta ekosistem data yang konsisten dan akuntabel sebagai dasar kepercayaan publik. Pengelolaan itu harus dibarengi juga dengan SDM (sumber daya manusia) dan infrastruktur yang mapan,” ucapnya dalam acara iLearn Conference & Seminar 2025 yang diadakan PT Reasuransi Indonesia Utama (Persero) atau Indonesia Re di Jakarta, Selasa.
Saat ini, jumlah data protection officer (DPO) dan ahli tata kelola data masih terbatas, sementara sebagian besar pelaku industri masih menggunakan sistem lama yang masih rawan bocor karena tak disesuaikan dengan teknologi terkini.
Kesenjangan tersebut dinilai memperlambat penerapan prinsip security by design (keamanan menjadi bagian inti proses desain dan pengembangan sistem) dan privacy compliance (kepatuhan terhadap hukum yang dirancang untuk melindungi informasi pribadi) di dalam bisnis asuransi Tanah Air.
Berdasarkan data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tahun 2024, ketergantungan tinggi terhadap sistem digital meningkatkan attack surface (seluruh titik masuk potensial yang dapat dieksploitasi penyerang untuk merusak atau mengakses sistem, data, atau jaringan).
Ancaman siber lainnya adalah kasus pelanggaran data/data breach (insiden keamanan yang melakukan akses ke data personal secara tidak sah oleh pihak lain), khususnya di sektor keuangan. Kondisi ini menegaskan perlunya sinergi antara tata kelola data dan ketahanan siber nasional.
Indonesia sendiri memiliki dua undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan data maupun penggunaan digitalisasi, yakni Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Walaupun sudah ada UU-nya, insiden ancaman siber disebut masih berjalan terus, perangkat hukum masih kurang, sumber daya manusia di bidang terkait masih perlu ditingkatkan, hingga masalah dalam hal infrastruktur hingga pengaplikasiannya.
“Ini semua bukan hanya PR (pekerjaan rumah). Ini perlu menjadi sebuah tanggung jawab yang applicable (berlaku) kepada semua pihak,” ujar Dave.
Per tahun 2025 hingga bulan Oktober, kejahatan siber global diperkirakan memberikan kerugian hingga 10,5 triliun dolar Amerika Serikat (AS), naik 1 triliun dolar AS dibandingkan tahun lalu dengan periode yang sama.
Serangan siber dianggap semakin kompleks seiring pemanfaatan artificial intelligence (AI), machine learning, dan komputasi kuantum. Pada tahun 2024, insiden ransomware meningkat 81 persen dibandingkan tahun lalu, begitu pula phishing yang naik 58 persen, lalu deepfake meningkat 550 persen sejak 2019 dan diproyeksikan mencapai 8 juta kasus pada tahun ini.
Walaupun AI sangat bermanfaat bagi kehidupan sehari-hari, mulai kebutuhan presentasi hingga komersial, tetapi juga menimbulkan banyak kerugian karena dipakai untuk menjadi kriminal.
Sebagaimana perubahan zaman dan kemajuan teknologi, bila tak dibarengi dengan peraturan dan pendidikan, maka kemajuan peradaban justru tak memberikan manfaat terhadap masyarakat. Karena itu, dia menekankan bahwa pemerintah dan rakyat penting untuk memahami secara detail sehingga bisa menggunakan semua teknolog yang telah diciptakan untuk kepentingan bersama.
Lebih lanjut, Dave mengungkapkan sejumlah strategi untuk penguatan tata kelola dan kepercayaan publik di industri asuransi.
Pertama adalah penguatan kolaborasi lintas sektor antar-regulator, industri, lembaga keamanan siber, serta akademisi untuk menjadi kunci membangun ekosistem data yang aman dan terpadu.
Kedua yaitu penguatan SDM dan etika digital melalui pelatihan literasi keamanan, serta membangun infrastruktur teknologi nasional yang berdaulat, termasuk encryption system (sistem enkripsi) dan cloud (komputasi awan) dibuat oleh pihak domestik, agar tak selalu harus bergantung komputasi awan dari Huawei, Amazon, maupun Google.
Strategi selanjutnya ialah peningkatan tata kelola yang transparan, akuntabel, dan sejalan sesuai undang-undang. Terakhir yakni kebutuhan adanya perubahan paradigma bahwa data merupakan aset strategis nasional, sumber inovasi, dan menjadi elemen penting untuk mendukung kemajuan ekonomi.
“Tata kelola data yang kuat menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga keberlanjutan industri asuransi. Data pribadi tidak hanya menjaga hak individu, tetapi memperkuat reputasi lembaga dan martabat bangsa di ruang digital, serta industri asuransi harus menjadi teladan dalam penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan etika data,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPR RI.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi I: Pemerintah perlu bersikap jika gim online picu kasus SMAN 72
“Makanya saya belum bisa bersikap lebih lanjut sampai dengan keputusan itu final,”
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa pemerintah perlu bersikap dan menindaklanjuti jika suatu gim online atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi pemicu adanya kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta.
Dia mengatakan bahwa pemerintah sudah memiliki Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), yang bisa menindak operator gim jika jelas-jelas terbukti melanggar atau membahayakan dan menyebabkan kekacauan.
“Kalau memang benar ini terinspirasi ataupun juga disebabkan akan sebuah gim online ya, kita kan juga sudah memiliki PP Tunas ya untuk melindungi anak-anak,” kata Dave di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Komisi I DPR RI menyatakan prihatin atas ledakan yang terjadi di SMAN 72 Jakarta hingga menimbulkan puluhan korban. Dia pun masih menunggu hasil pemeriksaan oleh kepolisian untuk bisa mengambil kesimpulan.
“Makanya saya belum bisa bersikap lebih lanjut sampai dengan keputusan itu final,” katanya.
Menurut dia, kasus-kasus teror terhadap lingkungan sekolah bukan terjadi pertama kali. Sebelumnya, kata dia, kasus-kasus serupa sudah pernah terjadi di Amerika Serikat dengan kasus penembakan, yang disebabkan oleh persenjataan yang dijual bebas dan juga penggunaan gim online.
Dia mengatakan bahwa kemajuan teknologi seharusnya bertujuan untuk mengembangkan kreativitas dan kapasitas. Jangan sampai, kata dia, kemajuan teknologi itu justru merusak generasi muda.
“Media sosial sama juga ya, perkembangan digitalisasi ini, juga salah satu produknya adalah sosial media,” kata dia.
Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan adanya pembatasan terhadap permainan daring menyusul insiden ledakan yang terjadi di SMA Negeri 72 Jakarta, Jumat (7/11).
“Beliau tadi menyampaikan bahwa, kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh pengaruh dari gim online,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di kawasan Kertanegara, Jakarta Selatan, Minggu malam.
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo tengah memikirkan langkah-langkah untuk membatasi serta mencari solusi terhadap pengaruh negatif dari sejumlah permainan daring yang dinilai berpotensi berdampak buruk terhadap generasi muda.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
-

Komisi I DPR sebut Pindad perlu tingkatkan kualitas untuk produksi Maung
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan PT Pindad perlu meningkatkan kualitas dan efisiensi pabrik untuk memproduksi massal mobil Pindad Maung yang diperintahkan untuk digunakan para menteri.
Menurut Dave, peningkatan kapasitas produksi harus diiringi dengan kualitas agar produk Maung bertahan lama dan memiliki dampak yang masif.
“Maung produk karya anak bangsa yang berhasil bekerja sama dengan pabrik luar ini perlu kita kawal agar program ini bisa berhasil dan bisa dimanfaatkan elemen bangsa,” kata Dave di Jakarta, Rabu.
Legislator yang membidangi urusan pertahanan dan keamanan itu mengatakan bahwa saat ini tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dari Pindad Maung sudah mencapai 70 persen.
Apabila terjadi peningkatan kapasitas produksi, menurut Dave, TKDN Maung bisa mencapai 100 persen jika berkolaborasi dengan lembaga riset lain.
Sementara itu, anggota Komisi VI DPR RI M. Sarmuji mengatakan bahwa kebijakan pengadaan mobil nasional memang perlu keberpihakan atau kekhususan karena bagaimanapun tidak ada mobil nasional yang diawali langsung dengan kesempurnaan.
“Dulu di Malaysia juga pasti harus disubsidi oleh negara, negara harus berpihak, negara harus menggunakan kebanggaan dalam negerinya,” kata Sarmuji.
Paling tidak, kata Sarmuji, orang-orang yang saat ini menjadi aparat negara diimbau untuk membeli mobil nasional dengan kualitas yang memadai.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa target tiga tahun dari Presiden Prabowo Subianto untuk mobil nasional itu memungkinkan sebab mobil nasional wujudnya sudah ada dan tinggal disempurnakan jika masih terdapat kekurangan.
“Kalau ada yang belum efisien tinggal diefisienkan, kalau ada yang perlu diperhalus tinggal diperhalus. Saya yakin tiga tahun bisa, tapi itu bukan pekerjaan yang mudah memang, perlu keseriusan dan kesungguhan,” kata legislator yang membidangi urusan BUMN itu.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
/data/photo/2025/11/09/69109457b583f.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)