Tag: Darmaningtyas

  • Pengamat: Dishub Harusnya Pikirkan Pindahkan Pengguna Mobil ke MRT atau TJ, Bukan Sebaliknya
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2024

    Pengamat: Dishub Harusnya Pikirkan Pindahkan Pengguna Mobil ke MRT atau TJ, Bukan Sebaliknya Megapolitan 22 Desember 2024

    Pengamat: Dishub Harusnya Pikirkan Pindahkan Pengguna Mobil ke MRT atau TJ, Bukan Sebaliknya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat transportasi sekaligus Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengkritik rencana Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta menghapus koridor satu dan dua Transjakarta (TJ) karena bersinggungan dengan jalur MRT.
    Menurut Darma, Dishub seharusnya memikirkan langkah untuk mengalihkan pengguna kendaraan pribadi ke transportasi umum, bukan malah meniadakan rute transportasi umum yang krusial.
    “Berpikirlah bagaimana membangun integrasi layanan MRT dengan TJ dan bagaimana memindahkan pengguna mobil pribadi ke MRT maupun TJ,” kata Darma dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
    “Jangan sekali-kali berpikir menghapuskan layanan yang terbukti telah memiliki jaringan layanan begitu banyak dan luas, kecuali hanya mencari mudahnya saja,” ujarnya.
    Darma khawatir, penghapusan Transjakarta koridor satu (Blok M-Jakarta Kota) dan koridor dua (Pulogadung-Monas) justru mengalihkan pelanggan transportasi umum ke kendaraan pribadi seperti sepeda motor.
    Hal itu berpotensi menambah kemacetan Jakarta yang setiap hari sudah padat.
    “Begitu mereka dipaksa pindah ke MRT karena layanan TJ Koridor 1 dan 2 dihapuskan, maka mereka akan pindah ke sepeda motor, dan ini jelas suatu kekonyolan yang tidak terampuni,” kata Darma.
    Pun menurut Darma, MRT tak bisa menggantikan Transjakarta. Pasalnya, karakteristik pelanggan dan tarif kedua moda transportasi tersebut berbeda.
    Dari aspek sosial ekonomi misalnya, pelanggan MRT memiliki kelas sosial ekonomi yang lebih tinggi. Ini terlihat dari penampilan fisik, jenis pakaian pelanggan MRT yang rata-rata bermerek, parfum yang digunakan, hingga tas yang dibawa.
    Selain itu, menurutnya, sangat jarang pengguna MRT menenteng tas plastik atau kardus. Sementara, pemandangan demikian lumrah terlihat di KRL.
    “Jadi dari aspek sosial ekonomi ini saja, sangat tidak realistis memindahkan pelanggan TJ ke MRT,” ujarnya.
    Dari segi tarif, MRT juga jauh lebih mahal karena dihitung berdasarkan jarak tempuh. Untuk menaiki rute MRT Lebak Bulus–Bundaran HI, tarifnya mencapai Rp 14.000. Sementara, tarif Transjakarta hanya Rp 3.500.
    “Dengan tarif sebesar itu, jelas tidak mungkin terjangkau oleh pengguna TJ. Tarif itu terjangkau bagi pengguna mobil pribadi,” kata Darma.
    Darma pun menilai, rencana penghapusan koridor satu dan dua Transjakarta membuktikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tak memahami kondisi lapangan.
    “Jadi semestinya cara berfikir insan Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu bukan menghapus layanan TJ Koridor 1 dan 2, tapi bagaimana memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum, khususnya MRT,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengungkapkan rencana penghapusan rute Transjakarta yang bersinggungan dengan MRT.
    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, langkah itu diambil supaya tidak terjadi tumpang tindih antarmoda transportasi umum.
    “Contohnya untuk MRT Lebak Bulus sampai Kota (jika sudah) terbangun, maka untuk koridor satu Transjakarta dari Blok M sampai Kota itu nanti ditiadakan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
    Syafrin menyebut, penghapusan bakal dilakukan setelah pengerjaan jalur MRT rute Lebak Bulus sampai Kota rampung.
    “Memang sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jakarta,” ucapnya.
    Selain itu, Dishub juga berencana menghapus rute Transjakarta koridor dua Pulo Gadung-Harmoni jika seluruh jaringan MRT sudah terbangun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Transjakarta Koridor 1 dan 2 Akan Dihapus, Pelanggan Dikhawatirkan Pindah ke Kendaraan Pribadi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2024

    Transjakarta Koridor 1 dan 2 Akan Dihapus, Pelanggan Dikhawatirkan Pindah ke Kendaraan Pribadi Megapolitan 22 Desember 2024

    Transjakarta Koridor 1 dan 2 Akan Dihapus, Pelanggan Dikhawatirkan Pindah ke Kendaraan Pribadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Rencana penghapusan koridor satu dan dua Transjakarta (TJ) karena bersinggungan dengan jalur MRT dikhawatirkan mengalihkan pelanggan transportasi umum ke kendaraan pribadi seperti sepeda motor.
    Hal itu dinilai berpotensi menambah kemacetan Jakarta yang setiap hari sudah padat.
    “Begitu mereka dipaksa pindah ke MRT karena layanan TJ Koridor 1 dan 2 dihapuskan, maka mereka akan pindah ke sepeda motor, dan ini jelas suatu kekonyolan yang tidak terampuni,” kata pengamat transportasi sekaligus Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Darmaningtyas dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
    Darma menilai, MRT tak bisa menggantikan Transjakarta. Pasalnya, karakteristik pelanggan dan tarif kedua moda transportasi tersebut berbeda.
    Dari aspek sosial ekonomi misalnya, pelanggan MRT memiliki kelas sosial ekonomi yang lebih tinggi. Ini terlihat dari penampilan fisik, jenis pakaian pelanggan MRT yang rata-rata bermerek, parfum yang digunakan, hingga tas yang dibawa.
    Selain itu, menurutnya, sangat jarang pengguna MRT menenteng tas plastik atau kardus. Sementara, pemandangan demikian lumrah terlihat di KRL.
    “Jadi dari aspek sosial ekonomi ini saja, sangat tidak realistis memindahkan pelanggan TJ ke MRT,” ujarnya.
    Kedua, dari segi tarif, MRT jauh lebih mahal karena dihitung berdasarkan jarak tempuh. Untuk menaiki rute MRT Lebak Bulus–Bundaran HI, tarifnya mencapai Rp 14.000. Sementara, tarif Transjakarta hanya Rp 3.500.
    “Dengan tarif sebesar itu, jelas tidak mungkin terjangkau oleh pengguna TJ. Tarif itu terjangkau bagi pengguna mobil pribadi,” kata Darma.
    Darma pun menilai, rencana penghapusan koridor satu dan dua Transjakarta membuktikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tak memahami kondisi lapangan.
    “Jadi semestinya cara berfikir insan Dinas Perhubungan Daerah Khusus Jakarta (DKJ) itu bukan menghapus layanan TJ Koridor 1 dan 2, tapi bagaimana memindahkan pengguna mobil pribadi ke angkutan umum, khususnya MRT,” kata dia.
    Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengungkapkan rencana penghapusan rute Transjakarta yang bersinggungan dengan MRT.
    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, langkah itu diambil supaya tidak terjadi tumpang tindih antarmoda transportasi umum.
    “Contohnya untuk MRT Lebak Bulus sampai Kota (jika sudah) terbangun, maka untuk koridor satu Transjakarta dari Blok M sampai Kota itu nanti ditiadakan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
    Syafrin menyebut, penghapusan bakal dilakukan setelah pengerjaan jalur MRT rute Lebak Bulus sampai Kota rampung.
    “Memang sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jakarta,” ucapnya.
    Selain itu, Dishub juga berencana menghapus rute Transjakarta koridor dua Pulo Gadung-Harmoni jika seluruh jaringan MRT sudah terbangun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Dinilai Tak Bisa Gantikan Transjakarta, Karakteristik Pelanggan dan Tarif Berbeda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2024

    MRT Dinilai Tak Bisa Gantikan Transjakarta, Karakteristik Pelanggan dan Tarif Berbeda Megapolitan 22 Desember 2024

    MRT Dinilai Tak Bisa Gantikan Transjakarta, Karakteristik Pelanggan dan Tarif Berbeda
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat transportasi sekaligus Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) Darmaningtyas menilai, Moda Raya Terpadu (MRT) tak bisa gantikan Transjakarta.
    Pasalnya, karakteristik pelanggan kedua moda transportasi tersebut berbeda. Tarif MRT pun tak sama dengan Transjakarta.
    “Karakter pelanggan Transjakarta (TJ) itu berbeda dengan karakter pelanggan MRT, baik dari aspek sosial ekonomi, tarif, maupun pola perjalanannya, sehingga tidak bisa keberadaan MRT itu menggantikan layanan TJ, meskipun satu rute,” kata Darma dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2024).
    Dari aspek sosial ekonomi misalnya, pelanggan MRT memiliki kelas sosial ekonomi yang lebih tinggi. Ini terlihat dari penampilan fisik, jenis pakaian pengguna MRT yang rata-rata bermerek, parfum yang digunakan, hingga tas yang dibawa.
    Menurutnya, sangat jarang pengguna MRT menenteng tas plastik atau kardus. Sementara, pemandangan demikian lumrah terlihat di KRL.
    “Jadi dari aspek sosial ekonomi ini saja, sangat tidak realistis memindahkan pelanggan TJ ke MRT,” ujarnya.
    Kedua, dari segi tarif, MRT jauh lebih mahal karena dihitung berdasarkan jarak tempuh. Untuk menaiki rute MRT Lebak Bulus–Bundaran HI, tarifnya mencapai Rp 14.000. Sementara, tarif Transjakarta
    flat 
    hanya Rp 3.500.
    “Dengan tarif sebesar itu, jelas tidak mungkin terjangkau oleh pengguna TJ. Tarif itu terjangkau bagi pengguna mobil pribadi,” kata Darma.
    Darma pun mengaku terkejut dengan rencana penghapusan koridor 1 Transjakarta (Blok M-Kota) dan koridor 2 Transjakarta (Pulogadung-Monas) karena bakal bersinggungan dengan jalur MRT.
    Menurutnya, rencana ini membuktikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tak memahami kondisi lapangan, termasuk pelanggan MRT dan Transjakarta.
    Dia khawatir, dengan dihapusnya koridor 1 Transjakarta, masyarakat yang semula menggunakan transportasi umum justru beralih pakai sepeda motor. Sehingga, hal ini berpotensi meningkatkan angka kemacetan.
    “Begitu mereka dipaksa pindah ke MRT karena layanan TJ Koridor 1 dihapuskan, maka mereka akan pindah ke sepeda motor. Dan ini jelas suatu kekonyolan yang tidak terampuni,” tutur dia.
    Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta mengungkapkan rencana penghapusan rute Transjakarta yang bersinggungan dengan MRT.
    Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menuturkan, langkah itu diambil supaya tidak terjadi tumpang tindih antarmoda transportasi umum.
    “Contohnya untuk MRT Lebak Bulus sampai Kota (jika sudah) terbangun, maka untuk koridor satu Transjakarta dari Blok M sampai Kota itu nanti ditiadakan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Jumat (20/12/2024).
    Syafrin menyebut, penghapusan bakal dilakukan setelah pengerjaan jalur MRT rute Lebak Bulus sampai Kota rampung.
    “Memang sudah masuk dalam rencana induk transportasi Jakarta,” ucapnya.
    Selain itu, Dishub juga berencana menghapus rute Transjakarta koridor dua Pulo Gadung-Harmoni jika seluruh jaringan MRT sudah terbangun.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • MRT Dinilai Tak Bisa Gantikan Transjakarta, Karakteristik Pelanggan dan Tarif Berbeda
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Desember 2024

    Ingin Hapus Rute Transjakarta Blok M-Kota, Kadishub Dianggap Tak Pahami Penumpang Megapolitan 22 Desember 2024

    Ingin Hapus Rute Transjakarta Blok M-Kota, Kadishub Dianggap Tak Pahami Penumpang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pengamat transportasi sekaligus Ketua Instran (Inisiatif Strategis untuk Transportasi) Darmaningtyas menolak keras rencana penghapusan rute Transjakarta koridor 1 Blok M-Kota.
    Ia pun mengaku terkejut ketika pertama kali mendengar rencana itu.
    “Saya kaget membaca pernyataan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lupito melalui akun Insgagramnya yang menjelaskan bahwa kelak ketika MRT tahap II sudah selesai (diperkirakan tahun 2027), maka layanan Transjakarta Koridor 1 (Blok M – Kota) akan ditiadakan,” kata  melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu (22/12/2024).
    Penghapusan Transjakarta koridor 1, menurut Darmaningtyas, bukan langkah yang tepat.
    “Ini jelas langkah yang tidak tepat, untuk tidak menyebut konyol. Kadishub dipastikan tidak tahu kondisi lapangan, termasuk kondisi pelanggan MRT dan Transjakarta (TJ),” tambah Darmaningtyas.
    Darmaningtyas mengungkapkan, jika Kadishub Jakarta memahami karakteristik penumpang MRT dan Transjakarta, tentu tidak akan mengeluarkan rencana penghapusan koridor 1.
    Pasalnya, karakteristik pelanggan Transjakarta berbeda dengan MRT.
    Perbedaan pertama, bisa dilihat dari aspek sosial ekonominya. Pelanggan MRT dinilai memiliki kelas sosial yang lebih tinggi.
    “Terlihat dari penampilan fisiknya yang lebih glowing, jenis pakaiannya yang rata-rata bermerek, parfum yang digunakan, maupun tentengan tasnya,” ungkap Darmaningtyas.
    Bahkan, pelanggan MRT sangat jarang terlihat menenteng tas plastik atau kresek.
    Sedangkan para pelanggan Transjakarta masih banyak yang membawa tentengan kresek atau kardus.
    “Jadi, dari aspek social ekonomi ini saja, sangat tidak realistis memindahkan pelanggan TJ ke MRT,” ucap Darmaningtyas.
    Jika koridor 1 tetap dihapuskan maka para pelanggan Transjakarta bukan pindah ke MRT tapi berpotensi memilih menggunakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor.
    Kedua, dari segi tarif, di mana MRT jelas jauh lebih mahal karena berdasarkan jarak tempuh.
    “Saat ini saja, jarak Lebak Bulus – Bunderan HI tarifnya mencapai Rp. 14.000, Naik Transjakarta hanya Rp. 3.500,” tutur Darmaningtyas.
    Seandainya, kata Darmaningtyas, di tahun 2027 tarif Transjakarta naik menjadi Rp 5000 tetap jauh lebih murah dibandingkan MRT.
    Jadi, keberadaan MRT jurusan Lebak Bulus-Kota dinilai tidak dapat menggantikan Transjakarta koridor 1.
    “Tidak bisa keberadaan MRT itu menggantikan layanan TJ, meskipun satu rute,” tegas Darmaningtyas.
    Sebelumnya, Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo beralasan, salah satu penyebab penghapusan rute Blok M-Kota karena bersinggungan dengan MRT jurusan Lebak Bulus-Kota.
    Nantinya, Transjakarta yang tadinya beroperasi di rute Blok M-Kota akan dirubah rutenya agar tidak bersinggungan langsung dengan jalur MRT.
    Penyebab lain munculnya rencana penghapusan Transjakarta rute Blok M-Kota karena adanya efisiensi pengelolaan dana Public Service Obligation (PSO).
    Jika tidak dihapus, Syafrin menilai, subsidi untuk angkutan umum jurusan Blok M-Kota menjadi double karena ada Transjakarta dan juga MRT.
    “Otomatis ada dua subsidi, contohnya Blok M-Kota itu kemudian pada saat MRT Fase 2A selesai, layanan MRT jadi full Lebak Bulus-Kota,” ungkap Syafrin. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pengamat Sebut Aturan Batas Usia Kendaraan Sulit Diterapkan di Jakarta

    Pengamat Sebut Aturan Batas Usia Kendaraan Sulit Diterapkan di Jakarta

    Jakarta, CNN Indonesia

    Regulasi batas usia kendaraan di Jakarta dinilai sulit diterapkan di Jakarta menurut pengamat transportasi Darmaningtyas. Salah satu alasannya dikatakan karena terkait aspek sosial yakni merugikan kalangan menengah ke bawah.

    “Karena pembatasan kendaraan, bagi golongan menengah ke bawah, itu dianggap tidak adil,” ujar dia, diberitakan Antara, Rabu (11/12).

    Kalangan menengah ke bawah dia sebut lebih mampu membeli kendaraan seken atau bekas. Andai batas usia maksimal kendaraan jadi diterapkan maka kalangan ini menjadi tak punya kesempatan memiliki kendaraan.

    Darmaningtyas juga menilai regulasi batas usia kendaraan sejauh ini masih belum jelas. Dia menyoroti apa yang akan terjadi pada kendaraan yang usianya sudah melebihi ketentuan.

    “Misalnya, kendaraan yang sudah dibatasi usianya, sudah tidak boleh dioperasikan, mau diapain? Mau di-scrap? Kalau di-scrap, siapa yang memiliki hak untuk di-scrap?,” ucap dia.

    “Apakah pemerintah membeli kendaraan itu terus di-scrap? Kalau warga yang suruh di-scrap, suruh nyerahin, pasti warga juga tidak mau,” katanya lagi.

    Alternatif

    Darmaningtyas mengatakan bila tujuannya mengurangi jumlah kendaraan yang beredar di Jakarta caranya bisa dengan menaikkan tarif parkir. Cara lainnya disebut meninggikan harga pakai kendaraan jadi masyarakat berpikir dua kali membeli kendaraan.

    “Dan pendapatan pemerintah jelas. Pemerintah bisa memperoleh pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan biaya parkir dan menaikkan BBM,” tutur dia.

    Dia juga mengingatkan andai tujuannya menekan emisi, batas usia kendaraan tidak berpengaruh. Emisi buruk kendaraan dinilai bukan karena faktor usia melainkan cara pemeliharaan kendaraan.

    “Emisi itu tergantung pemeliharaan. Kalau pemeliharaannya kurang bagus, kendaraan baru ya emisinya tetap tinggi. Tapi kalau kendaraan lama, kalau dipelihara dengan baik, bagus,” kata Tyas.

    Upaya pembatasan kendaraan di Jakarta sempat naik pamor di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok pada 2015. Kemudian saat masa jabatan Gubernur Anies Baswedan hal itu juga sempat ingin diterapkan menggunakan Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

    Di instruksi tersebut melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun beredar di Jakarta mulai 2025. Namun sejauh ini aturan tersebut mendapat protes dan belum direalisasikan.

    (fea/fea)

    [Gambas:Video CNN]

  • Aturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di Jakarta

    Aturan batas usia kendaraan sulit diterapkan di Jakarta

    Jakarta (ANTARA) – Pengamat transportasi Darmaningtyas mengemukakan bahwa aturan batas usia kendaraan belum bisa direalisasikan di DKI Jakarta.

    “Itu isu lama yang sampai sekarang belum bisa direalisasikan,” kata Darmaningtyas atau yang akrab disapa Tyas saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

    Hal itu karena memang banyak kendalanya. Salah satunya itu adalah aspek sosial. “Karena pembatasan kendaraan, bagi golongan menengah ke bawah, itu dianggap tidak adil,” katanya.

    Sebab, kata Tyas, golongan masyarakat menengah ke bawah lebih mampu membeli kendaraan “second” atau bekas. “Sehingga jika ada pembatasan usia kendaraan, artinya mereka tidak punya kesempatan memiliki kendaraan,” katanya.

    “Apakah pemerintah membeli kendaraan itu terus di-scrap? Kalau warga yang suruh di-scrap, suruh nyerahin, pasti warga juga tidak mau,” kata Tyas.

    Dengan kondisi tersebut, Tyas pun mengatakan bahwa aturan batas usia kendaraan akan sulit diimplementasikan.

    “Dan pendapatan pemerintah jelas. Pemerintah bisa memperoleh pendapatan dengan menaikkan pajak, menaikkan biaya parkir dan menaikkan BBM,” ujar Tyas.

    Selain itu, jika aturan tersebut bertujuan untuk menekan emisi di Jakarta, maka Tyas menjelaskan usia kendaraan tidak berpengaruh terhadap emisi.

    Sebab, kata Ketua Inisiatif Strategis untuk Transportasi (Instran) tersebut, emisi kendaraan bukan menyoal dari usia kendaraan melainkan cara pemeliharaan kendaraan tersebut.

    “Emisi itu tergantung pemeliharaan. Kalau pemeliharaannya kurang bagus, kendaraan baru ya emisinya tetap tinggi. Tapi kalau kendaraan lama, kalau dipelihara dengan baik, bagus,” kata Tyas.

    Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    Pengamat Pendidikan Sebut Kurikulum Merdeka Kurang Bijak

    JABAR EKSPRES – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menyebut Kurikulum Merdeka yang digagas Mendikbudristek Nadiem Makarim kurang bijak secara politis.

    Darmaningtyas menjelaskan Peraturan Mendikbudristek No.12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    “Jadi Kurikulum Merdeka yang sekarang ini sebetulnya ilegal, karena ilegal maka bila pemerintahan yang baru Menteri Abdul Mu’ti itu kembali ke Kurikulum 2013 tidak ada masalah,” tegas Darmaningtyas kepada BeritaSatu.com seusai focus group discussion (FGD) ‘Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia’ di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas mengungkapkan, Kurikulum Merdeka merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013, yang mana tidak boleh menggunakaan penamaan yang bermerek.

    “Kurikulum Merdeka itu kan baru mulai diterapkan tahun ini artinya baru tahap percobaan dan kalau penuturan dari pejabat dulu kan mengatakan kurikulum ini merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013. Kalau itu memang betul penyederhanaan Kurikulum 2013 maka sebetulnya nomenklaturnya tidak harus menggunakan Kurikulum Merdeka,” terang Darmaningtyas.

    “Karena memang kurikulum itu tidak boleh bermerek itu yang saya bilang atau kebijakan-kebijakan pendidikan lainnya itu tidak boleh bermerek, sebab kalau bermerek Merdeka itu kan pasti akan mengasosiasikan kepada salah satu tokoh dalam hal ini adalah Menteri Nadiem Makarim,” sambungnya.

    Darmaningtyas pun menerangkan apabila sekolah-sekolah sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka maka tetap dilanjutkan tanpa melabeli dengan sebutan khusus.

    “Bagaimana dengan sekolah-sekolah yang sudah melaksanakan Kurikulum Merdeka? biarkan aja tetap saja tapi namanya aja tidak perlu dilabeli oleh Merdeka, jadi substansinya tetap karena itu juga penyederhanaan dari Kurikulum 2013 tetapi labelnya ya kurikulum nasional jadi tidak pakai Kurikulum Merdeka atau Kurikulum 2013,” imbuhnya.

    Diketahui, B-Universe menggelar focus group discussion (FGD) ‘Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia’ di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024). Turut hadir dalam B-Universe FGD yakni Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, Psikolog Anak dan Remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, dan Pengurus PGRI DKI Jakarta Dadi Ardiansyah.

  • Kurikulum Pendidikan Indonesia Harus Dinamis

    Kurikulum Pendidikan Indonesia Harus Dinamis

    JABAR EKSPRES – Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita menyampaikan, kurikulum pendidikan di Indonesia harus dinamis, tetapi tidak langsung mengalami perubahan besar.

    Hal itu disampaikannya pada B-Universe focus group discussion (FGD) bertema “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Turut hadir dalam B-Universe FGD, yakni Executive Chairman B-Universe Enggartiasto Lukita, pengamat pendidikan Darmaningtyas, psikolog anak dan remaja Vera Itabilina Hadiwidjojo, dan Pengurus PGRI Jakarta Dadi Ardiansyah.

    “Tadi ada narasumber kita, psikolog khusus untuk anak-anak (Vera Itabilina Hadiwidjojo) yang juga mengingatkan, ya (kurikulum pendidikan) harus dinamis, tetapi jangan kemudian terjadi perubahan total,” ujar Enggartiasto.

    Dia mengatakan, jika kurikulum statis dan dikunci, maka tidak bisa menyesuaikan dengan kebutuhan di lapangan. “Kebutuhan ekonomi dan kebutuhan keseharian kita,” sambungnya.

    Enggartiasto menilai, saat ini terjadi perubahan sangat besar dan cepat di dunia usaha, industri, hingga perdagangan. Hal tersebut perlu diantisipasi dengan kurikulum pendidikan yang dinamis.

    “Kalau kita tidak mengantisipasi itu, pendidikan tidak mengantisipasi itu, maka akan menjadi persoalan sendiri dalam menghadapi Indonesia Emas 2045,” ujar Enggartiasto.

    Enggartiasto menyebut Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap pendidikan yang terlihat dari pernyataan yang disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro.

    “Kita menyambut gembira berbagai pernyataan Pak Mendikdasmen dan Menteri Pendidikan Tinggi yang aware betul, mengantisipasi pertumbuhan atau kekinian itu dengan kondisi yang ada,” terang Enggartiasto.

    Enggartiasto bersyukur atas penunjukan kedua sosok menteri pendidikan tersebut yang lebih memahami dunia pendidikan dibanding Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim.

    “Kita bersyukur mempunyai menteri pendidikan dipisah. Sebab mereka lebih paham mengenai kondisi pendidikan ini daripada menteri sebelumnya,” kata dia yang kembali menegaskan kurikulum pendidikan di Indonesia harus dinamis.

  • Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat

    Pakar Pendidikan: Kurikulum 2013 Bukan Jelek, tetapi Terlalu Padat

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat pendidikan Darmaningtyas memandang kurikulum pendidikan 2013 masih relevan untuk dipakai meski harus dievaluasi.

    “Kurikulum 2013 bukan jelek, tetapi terlalu padat,” ungkapnya kepada dalam focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Darmaningtyas merupakan salah satu bagian dari tim penyusun Kurikulum 2013. Dia mengaku sebelumnya telah menyampaikan kepada Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) untuk mengevaluasi kurikulum tersebut.

    Dia mengaku, tahu betul kelemahan yang ada pada pedoman pendidikan itu. Salah satu persoalannya, yakni adanya kompetensi inti yang semuanya terlalu dikaitkan dengan ketuhanan.

    “Saya tim penyusun Kurikulum 2013. Ketika Jokowi jadi presiden, saya sampaikan Kurikulum 2013 (perlu) dievaluasi. Saya tahu kelemahannya. Saat itu keberatan saya ada yang namanya kompetensi inti. Itu semua dikaitkan dengan ketuhanan,” tuturnya.

    Di sisi lain, Kurikulum Merdeka yang digagas oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim juga kurang bijak. Hal ini karena Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah tidak menyebutkan secara khusus penamaan Kurikulum Merdeka.

    Dia bahkan menilai Kurikulum Merdeka ilegal. Sebab di dalam peraturannya tidak disebutkan penamaan tersebut.

    “Kurikulum Merdeka kalau diterapkan ilegal karena peraturannya tidak menyebutkan loh. Kurikulum merdeka adalah kurikulum yang ilegal. Di Pasal 1 ketentuan umum aturannya tidak ada Kurikulum Merdeka itu seperti apa,” lanjutnya.

    Kurikulum Merdeka merupakan penyederhanaan dari Kurikulum 2013, yang tidak boleh menggunakan penamaan yang bermerek.

  • Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Pengamat Pendidikan Tolak Ujian Nasional Jadi Standar Kelulusan

    Tangerang, Beritasatu.com – Pengamat Pendidikan Darmaningtyas menolak Ujian Nasional (UN) jadi standar kelulusan pelajar di Indonesia. Dia pun mengusulkan Evaluasi Nasional (EN).

    “Saya termasuk orang yang menolak UN jadi standar kelulusan. Namun kita perlu sistem Evaluasi Nasional (EN),” paparnya dalam focus group discussion (FGD) “Mengunci Sistem Pendidikan Indonesia” di Kantor B-Universe Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa (12/11/2024).

    Di sisi lain, Darmaningtyas memandang Asesmen Nasional (AN) yang digagas Mendikbudrisitek Nadiem Anwar Makarim tidak bisa diterapkan di Indonesia karena kondisi geografis.

    Alasannya dia mengaku AN hanyalah sampling. AN tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga belum bisa jadi tolok ukur yang tepat.

    “Kritik saya terhadap Asesmen Nasional (AN) adalah sampling. Dari keragaman geografis kita sekarang tidak bisa,” lanjutnya.

    Meski demikian, pria berusia 62 tahun itu menyarankan agar AN diperbaiki. Oleh karena itu, perlu adanya langkah yang tepat untuk mengukur standar pendidikan nasional.

    “Tidak harus beralih ke UN sepenuhnya, tetapi Asesmen Nasional yang diperbaiki. Kita bisa ukur standar pendidikan nasional, tetapi tidak berdampak pada kelulusan,” tuturnya.

    Seperti diketahui, UN dilaksanakan untuk semua pelajar tingkat akhir mulai dari kelas 6, III SMP, III SMA/SMK/MA. AN hanya sampling saja dan tidak di kelas akhir.

    Sementara itu, EN yang dibahas Darmaningtyas dapat dilaksanakan di Kelas 5, 8, dan 11 untuk semua murid dan tidak hanya sampling seperti AN.