Tag: Darmadi Durianto

  • Anggota Komisi VI DPR: Ekosistem Wholesale Berdampak Signifikan Terhadap Roda Perekonomian – Halaman all

    Anggota Komisi VI DPR: Ekosistem Wholesale Berdampak Signifikan Terhadap Roda Perekonomian – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mendukung langkah Bank Mandiri dalam menciptakan ekosistem wholesale guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

    Menurutnya, langkah tersebut merupakan bukti bahwa Bank pelat merah tersebut memiliki keinginan yang tulus untuk membantu menopang perekonomian bangsa dan negara.

    “Harus diapresiasi karena dengan menciptakan ekosistem wholesale akan berdampak signifikan terhadap roda perekonomian bangsa. Tentu ini sebuah langkah yang perlu didukung semua pihak termasuk DPR RI,” kata Politikus PDIP itu, Jumat (7/2/2025).

    Berdasarkan catatannya, Darmadi mengungkapkan, ekosistem wholesale turut menopang pertumbuhan kredit Mandiri ke arah yang positif.

    “Hingga akhir tahun 2024 realisasi kredit Bank Mandiri tumbuh atau naik 19,5 persen secara year on year (yoy) atau mencapai angka Rp1.670,55 triliun. Tentu ini merupakan sebuah capaian atau prestasi yang luar biasa di tengah berbagai macam tantangan ekonomi saat ini,” ujar Anggota Baleg DPR RI itu.

    Selain itu, Darmadi juga menilai, langkah Bank Mandiri yang menciptakan sistem layanan nasabah berbasis inovasi digital layak direspons positif.

    “Inovasi sistem pelayanan memang diperlukan di tengah dinamisasi zaman yang serba digital saat ini,” ujarnya.

    Terakhir, Darmadi juga mendukung penuh komitmen Mandiri terkait prinsip keberlanjutan yang bisa dikatakan cukup berhasil.

    “Melalui instrumen itu kita lihat mereka cukup berhasil. Buktinya, peningkatan portofolio berkelanjutan Bank Mandiri berhasil mencapai angka Rp 293 triliun atau tumbuh 11% yoy. Semoga ke depan apa yang sudah dicapai Bank Mandiri untuk lebih dimaksimalkan lagi agar berefek positif terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya,” katanya.

  • DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    DPR Optimistis BPI Danantara Capai Target Investasi Rp 13.000 Triliun dalam 5 Tahun

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi VI DPR optimistis pembentukan BPI Danantara akan mendorong pencapaian target investasi nasional sebesar Rp 13.000 triliun dalam lima tahun ke depan. 

    Menurut Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto, investasi memegang peran kunci dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, dengan kontribusi sekitar 30-37% terhadap produk domestik bruto (PDB).

    “Dengan pengelolaan profesional, kita bisa go global. Tidak hanya bermain tingkat lokal, tetapi juga menjadi pemain utama tingkat internasional,” ujar Darmadi kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

    BPI Danantara telah resmi berdiri setelah pengesahan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh DPR dalam rapat paripurna, Selasa (4/2/2025). Lembaga ini dirancang untuk mengelola dan mengoptimalkan aset negara dengan bekerja sama dengan mitra strategis sesuai regulasi yang berlaku.

    Model operasional BPI Danantara disebut-sebut mirip dengan Temasek Holdings Singapura, yaitu aset negara dikelola secara profesional untuk memaksimalkan keuntungan bagi negara. Nantinya dengan target investasi Rp 13.000 triliun dalam lima tahun, aset yang dikelola dapat digunakan sebagai jaminan investasi dengan persetujuan Presiden Prabowo sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945.

    Keberadaan BPI Danantara dinilai sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing ekonomi nasional. Dengan meningkatnya investasi, diharapkan peluang investasi asing dan domestik semakin terbuka.

    Selain itu terciptanya lapangan kerja baru sehingga meningkatkan daya beli masyarakat. Kemudian, dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat secara keseluruhan.

    “Terciptanya sektor investasi yang produktif akan membuka peluang bagi investasi asing maupun domestik, meningkatkan kepastian investasi, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi,” tambah Darmadi.

    Meski prospeknya menjanjikan, keberhasilan BPI Danantara bergantung pada implementasi yang transparan dan tata kelola yang baik. Jika dikelola dengan profesionalisme dan integritas tinggi, lembaga ini berpotensi menjadi motor penggerak ekonomi Indonesia menuju era kejayaan global.

    “Investasi yang tinggi berarti lebih banyak pekerjaan tersedia, dan itu artinya rakyat lebih sejahtera,” pungkas Darmadi terkait BPI Danantara dengan target investasi Rp 13.000 triliun.

  • UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    UU BUMN Disahkan Besok, Beredar Menteri BUMN Ketua Dewan Pengawas Danantara

    Jakarta

    Beredar struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) yang tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU tentang Perubahan Ketiga Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Dalam DIM tersebut, memuat Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas sekaligus anggota BPI Danantara. Dengan begitu, Erick Thohir akan menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    Selain itu, tertuang juga perwakilan Kementerian Keuangan sebagai anggota Dewan Pengawas BPI Danantara. Anggota Dewan Pengawas lainnya juga berasal dari pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggia Erma Rini mengatakan struktur Dewan Pengawas Danantara yang beredar merupakan draft lama.

    Meski begitu, ia tak menjelaskan lebih lanjut ketika disinggung perubahan draft apakah mengubah posisi Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “Itu draft lama, masih banyak perubahan,” kata Anggia saat dikonfirmasi detikcom Senin (3/2/2025).

    Dihubungi terpisah, Anggota Komisi VI DPR Amin Ak mengatakan digelar Rapat Paripurna pengambilan keputusan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara. Meski begitu, ia enggan menjelaskan soal Ketua Dewan Pengawas Danantara.

    “InsyaAllah RUU BUMN besok diputuskan di rapat Paripurna. Saya gak dapat ini (salinan elektronik DIM RUU BUMN), saya hanya dapat hard copy,” ungkapnya saat dikonfirmasi detikcom.

    Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mengatakan banyak perubahan pada draft RUU BUMN yang akan disahkan besok dalam Sidang Paripurna DPR.

    “Secara substansi sudah banyak berubah dari draft di atas,” kata Darmadi saat dikonfirmasi detikcom.

    Meski begitu, Darmadi mengatakan posisi Ketua Dewan Pengawas Danantara masih Menteri BUMN. Menurutnya, Menteri BUMN merupakan kandidat yang kuat mengisi posisi sebagai Ketua Dewan Pengawas.

    “(Ketua Dewan Pengawas Danantara) Masih (sesuai DIM). Menteri BUMN masih kuat,” jelasnya.

    Darmadi pun membenarkan RUU BUMN yang memuat struktur Danantara itu akan disahkan melalui Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025) besok. “Besok di Paripurna (pengambilan keputusan),” tutupnya.

    Sebagai informasi, dalam draft revisi Undang-Undang APBN yang beredar, anggota Dewan Pengawas akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam DIM tersebut, anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.

    Adapun Dewan Pengawas Danantara memiliki sembilan kewenangan sebagai berikut:

    1. Menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key performance indicator) yang diusulkan Badan Pelaksana;

    2. Melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicator)

    3. Menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Badan Pelaksana;

    4. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden;

    5. Menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana;

    6. Mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal Badan kepada Presiden;

    7. Menyetujui laporan Keuangan tahunan Badan;

    8. Memberhentikan sementara anggota Badan Pelaksana; dan

    9. Menyetujui penunjukan auditor Badan.

    (hns/hns)

  •  Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

     Anggota Komisi VI DPR Kritik Keras Kebijakan Kementerian ESDM soal Distribusi Elpiji 3 Kg – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengkritik keras kebijakan Pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM yang mengharuskan distribusi elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan agen atau pangkalan yang resmi memiliki izin dari Pertamina.

    Diketahui, kebijakan distribusi tersebut mulai diberlakukan pada 1 Februari 2025 kemarin.

    Darmadi menuturkan, imbas kebijakan tersebut banyak rakyat yang saat ini dibikin sengsara.

    “Saya prihatin lihat fenomena rakyat kita beberapa hari ini antre untuk mendapatkan gas LPG 3 kg. Ini seperti suasana zaman penjajahan,” ujar Politikus PDIP itu kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

    Darmadi mengatakan jika problemnya soal kebocoran anggaran subsidi bukan lantas membuat kebijakan yang berimplikasi negatif pada kehidupan rakyat banyak.

    “Rakyat ini lagi susah, daya beli lagi turun ditambah lagi kelangkaan LPG 3 kg ya makin terhimpit mereka. Kebijakan mestinya dibuat dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, jangan asal eksekusi begitu saja,” katanya.

    Darmadi juga menegaskan dengan melarang para pengecer menjual elpiji 3 kg nantinya bisa berefek pada perekonomian.

    “Mereka itu kan UMKM ujung tombak atau tulang punggung ekonomi bangsa dan negara ini. Kalau mereka dimatikan, ekonomi bisa terguncang,” ucapnya.

    Darmadi menduga kebijakan distribusi elpiji 3 kg jangan-jangan hanya untuk memberikan peluang kepada para pemodal yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.

    “Patut dicurigai karena nggak mungkin para pengecer beralih status jadi pangkalan. Syarat dan modalnya saja untuk beralih status jadi pangkalan begitu besar dan ini hanya bisa dipenuhi para pemodal. Janganlah wong cilik disuruh bertarung dengan raksasa besar (pemodal) mereka bisa terhempas,” ujarnya.

    Kebijakan Baru

    Sebagaimana diketahui, sejak 1 Februari 2025, pemerintah telah memberlakukan kebijakan baru yang melarang pengecer untuk menjual gas elpiji 3 kg.

    Menurut Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung, pengecer yang ingin tetap berjualan elpiji bersubsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

    “Jadi pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ungkap Yuliot di Jakarta pada Jumat, 31 Januari 2025.

    Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

    Dengan pendaftaran yang lebih terintegrasi melalui data kependudukan, diharapkan proses ini menjadi lebih mudah.

    Yuliot menjelaskan bahwa tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memastikan distribusi elpiji bersubsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyimpangan dalam distribusi.

    Melalui pendekatan ini diharapkan rantai distribusi yang lebih pendek akan berkontribusi pada stabilitas harga elpiji 3 kg.

    “Kita ingin memastikan harga yang diterima masyarakat sesuai dengan batasan yang ditetapkan pemerintah,” tegas Yuliot.

    Distribusi elpiji 3 kg ini diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023, yang mengharuskan penjualan elpiji hanya boleh dilakukan oleh subpenyalur yang memiliki NIB.

    Pertamina, sebagai badan usaha yang mendistribusikan elpiji, juga diwajibkan untuk melaporkan daftar subpenyalur kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

  • Komisi VI Minta Kementerian BUMN Evaluasi Holding Semen dan Kinerja Direksi SIG

    Komisi VI Minta Kementerian BUMN Evaluasi Holding Semen dan Kinerja Direksi SIG

    Jakarta

    Komisi VI DPR RI mengusulkan agar Semen Indonesia Group (SIG) diubah menjadi strategic holding dari sebelumnya operating holding. Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menganggap perusahaan semen pelat merah itu hanya menikmati hasil aktivitas operasi entitas-entitas usahanya yang tersebar di daerah.

    “Kalau boleh kita rekomendasi aja, Semen Indonesia ini menjadi strategic holding aja, jangan lagi jadi operating holding, supaya adil. Kayak misalnya ini anak-anak perusahaan cuman dikasih permain-mainannya setiap bulan, setiap minggu. Yang bagus-bagusnya ditarik ke pusat,” kata Kawendra saat Rapat Dengar Pendapat dengan direksi SIG, Rabu (4/12/2024).

    Praktik holding yang menikmati hasil aktivitas operasi entitas-entitas usaha yang tersebar di daerah itu diungkapkan anggota Fraksi PKS, Ismail Bachtiar, yang menyoroti kemerosotan PT Semen Tonasa.

    Menurut Ismail, penyebabnya adalah karena hampir seluruh strategic holding PT Semen Tonasa ditarik ke pusat oleh SIG. Ia mengatakan kinerja produksi PT Semen Tonasa bagus, kemudian diambil oleh SIG dan disisakan ‘debunya’ untuk masyarakat Sulawesi Selatan.

    Ismail meminta Direktur Utama SIG Donny Arsal untuk mempercayakan pengelolaan hal-hal strategis kepada entitas usaha yang berada di daerah tersebut.

    Tak hanya menyoroti efektivitas holding, Komisi VI DPR juga meminta kinerja Direksi SIG dievaluasi. Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Golkar,Ahmad Labib, mempertanyakan menurunnya penjualan atau market share SIG dalam 5 tahun terakhir dan malah kalah saing dengan kompetitornya, Indocement yang justru market share-nya terus tumbuh.

    Termasuk, kata Labib, penurunan ini juga terjadi pada kemampuan perusahaan mendapatkan laba ataureturn on asset(ROA) dibandingkan dengan kompetitor yang malah mengalami kenaikan.

    Labib mengatakan, ROA standar industri sebesar 5%. Sementara ROA SIG yang memang sudah rendah, yaitu 3% di 2019 justru semakin terpuruk menjadi 2,65% di 2023. Hal berbeda dengan ROA Indocement, yang naik dari 6,6% di 2019 menjadi 7% di 2023.

    Senada, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP Darmadi Durianto mengatakan kondisi keuangan perusahaan yang buruk dan turunnya pangsa pasar semen SIG menjadi sinyal bahwa direksi tidak bekerja maksimal.

    Dia pun meminta direksi SIG segera merumuskan strategi marketing agar SIG kembali menguasai pangsa pasar semen di Indonesia.

    “Kesalahan ini harus segera dideteksi, apa penyebabnya. Kami harapkan SIG bekerja maksimal. Meski kapasitasnya melebihi demand, tetapi kalau kita bandingkan dengan pesaing, mereka lebih baik. Ini kan direksinya orang hebat semua, apa yang salah di sini,” kata Darmadi.

    (tor/gbr)

  • Perprindo Mengadu ke Wamenperin Soal Aturan TKDN Industri Refrigerasi

    Perprindo Mengadu ke Wamenperin Soal Aturan TKDN Industri Refrigerasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Perkumpulan Perusahaan Pendingin Refrigerasi Indonesia (Perprindo) menyoroti kinerja sektor perindustrian elektronika khususnya pendingin dan refrigerasi terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

    Saat ini, Pemerintah Indonesia menerapkan TKDN sebagai langkah strategis untuk melindungi investasi manufaktur di dalam negeri.

    Hal tersebut mengemuka dalam pertemuan Perprindo dengan Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza dan Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto, Selasa (3/12/2024).

    Dengan penggunaan komponen dalam negeri pada produk dalam negeri, diharapkan akan menumbuhkan industri-industri di dalam negeri, baik di hulu hingga hilir.

    “Kami mendukung penuh langkah pemerintah dalam penerapan TKDN, sebagaimana anggota-anggota Perprindo sudah melakukan komitmen berinvestasi membagun pabrik Air Conditioner di Indonesia seperti BESTLIFE, Daikin, Sharp, Haier Aqua, Midea, Hisense, Hitachi, Gea, dan lainnya,” kata Sekjen Perprindo Andy Arif Widjaja, dalam keterangan tertulis Rabu (4/12/2024).

    Perprindo, kata dia, terganggu oleh oknum perusahaan-perusahaan besar yang memanfaatkan TKDN IK (Industri Kecil) untuk ikut proyek-proyek pemerintah.

    “Hal inilah yang membuat geram dan menghambat pertumbuhan investasi dalam negeri yang sudah melakukan komitmennya untuk berinvestasi membangun pabrik di Indonesia,” lanjut Andy.

    Dia berharap pemerintah melakukan upaya tindakan tegas terhadap oknum perusahaan-perusahaan yang menyalahi aturan karena merugikan para pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri.

    Wakil Sekjen Perprindo Heryanto dari merek Sharp menyampaikan modus dari oknum perusahaan besar yang memanfaatkan sertifikat TKDN IK ini diawali dengan membuat dan mendaftarkan perusahaan dalam skala yang memenuhi klasifikasi industri kecil, dengan proses verifikasi dari pejabat pemerintah terkait yang dilakukan secara digital hanya berdasarkan dokumen yang disampaikan tanpa perlu adanya verifikasi dari Surveyor.

    Oknum perusahaan besar ini dengan mudah mendaftarkan usahanya sebagai pabrikan atau produsen produk tertentu. Kemudahan yang diberikan pemerintah bagi perusahaan dengan modal di bawah Rp5 miliar untuk mendapatkan sertifikat TKDN IK dengan penetapan perhitungan besaran TKDN 40% justru membuka celah terjadinya penyimpangan.

    “Kami juga menemukan di lapangan adanya oknum perusahaan besar tersebut mengelabui dengan menggunakan second brand. Untuk perusahaan yang memproduksi jenis AC kecil ada beberapa, tetapi ada perusahaan yang memproduksi jenis AC besar seperti VRF/VRV maupun chiller yang tidak masuk akal diproduksi oleh UMKM mengingat harganyanya pun sudah milyaran,” paparnya.

    Menurut dia, bukan hanya oknum perusahaan besar dalam negeri saja yang menyalahi dengan memanfaatkan sertifikat TKDN IK, tetapi ada perusahaan-perusahaan yang tidak produksi atau mempunyai pabrik di Indonesia tetapi mendapatkan sertifikat TKDN.

    “Kondisi inilah yang menjadi kekhawatiran karena dapat mengganggu keberlangsungan investasi bagi para anggota kami dan Perprindo sudah melakukan verifikasi ke lokasi perusahaan yang tertulis di sertifikat TKDN IK tersebut dan mendapati bahwa lokasi hanyalah berbentuk gudang dan bukanlah industri dan tidak ada kegiatan industri di sana,” tambahnya.

    Anggota DPR RI Komisi VI Darmadi Durianto mengaku terbuka untuk mendengar aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh para pelaku usaha untuk kemajuan perekonomian di Indonesia.

    Dia menegaskan bahwa pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang nakal dan mengambil tindakan tegas melalui koordinasi berbagai kementerian terkait untuk menangani kondisi ini.

    “Disinilah peran pemerintah diharuskan hadir mendorong investasi, untuk memastikan terkendali melalui penguatan pengawasan dengan koordinasi di berbagai kementerian terkait,” kata Darmadi.

    Sementara itu, Wamenperin Faisol Riza menyambut baik aspirasi yang disampaikan Perprindo.

    “Kementerian Perindustrian akan berusaha menciptakan iklim perindustrian yang sehat untuk meningkatkan semangat para pelaku usaha dalam negeri yang telah berinvestasi di Indonesia,” katanya.

    Saat ini, kata Wamenperin, banyak sekali investor asing yang ingin melakukan investasinya di Indonesia, dan menjadi peluang sekaligus tantangan untuk melakukan perbaikan regulasi secepat mungkin.

  • Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Dicecar DPR Gegara Baju Impor China Merajalela, Mendag Jawab Begini

    Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi VI DPR RI melontarkan kritikan kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso karena masih maraknya barang impor ilegal, khususnya tekstil, ke pasar dalam negeri. Kondisi ini dinilai memperburuk situasi industri dalam negeri, yang berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

    Anggota Komisi VI DPR Asep Wahyuwijaya mengungkapkan hasil temuannya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta yang dipenuhi pakaian berlabel bahasa China. Temuan ini disebutnya sebagai bukti nyata masih derasnya peredaran produk tekstil ilegal di Tanah Air.

    “Di ITC Kota Jakarta, ini bahkan di pasar tradisional, tag-nya China di mana-mana Pak. Jadi bayi kita bajunya bukan lagi produk Solo, China semua tag-nya. Memang boleh seperti itu?,” tanya Asep kepada Mendag dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR bersama Mendag hari ini, Rabu (20/11/2024).

    Kemudian, Anggota Komisi VI DPR lainnya, Darmadi Durianto mempertanyakan efektivitas kinerja Satuan Tugas (Satgas) Impor Ilegal. Ia menyoroti keberadaan satgas yang hingga kini masih aktif, tetapi tidak mampu mencegah masuknya produk tekstil ilegal ke pasar Indonesia.

    “Satgas ini berarti kan nggak efektif, Pak Menteri. Satgas belum dibubarkan kan? Artinya nggak efektif, sementara ilegal impor lain kok bisa tidak masuk. Padahal selisih harga tinggi, tekstil aja yang masuk. Apa kendala bapak dan masalahnya apa?,” ucap Darmadi.

    Senada dengan Asep dan Darmadi, Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando H Ganinduto menyoroti dampak banjirnya impor tekstil ilegal terhadap pabrik-pabrik di daerah pemilihannya, Jawa Tengah. Katanya, banyak pabrik kecil di Dapil-nya yang mengalami penurunan penjualan akibat serbuan barang impor ilegal.

    “Sementara pabrikan tekstil yang besar, mereka mengeluhkan masalah tarif masuk di negara Amerika Serikat (AS) dan Eropa yang sangat tinggi. Itu salah satu yang menyebabkan mereka rugi, karena mereka nggak bisa ke China, ke India,” ujarnya.

    Firnando meminta pemerintah mengambil langkah nyata, termasuk memberantas impor ilegal dan memperjuangkan negosiasi tarif ekspor di pasar internasional. “Minta tolong untuk rakyat kami, dari perusahaan yang saya kenal saja, karyawannya 20.000 sampai 30.000 karyawan. Kalau bangkrut berapa ratus ribu yang di-PHK?” lanjut dia.

    DPR mendesak Kemendag untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap peredaran barang impor ilegal. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi industri tekstil dalam negeri yang tengah terpuruk.

    Respons Mendag Budi

    Menanggapi hal itu, Mendag Budi Santoso mengatakan, untuk melindungi tekstil dan produk tekstil dari gempuran asing, Kemendag telah melakukan perlindungan melalui trade remedies, yaitu pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi dikenakan tindakan pengamanan berupa bea masuk.

    “Jadi bea masuk tambahan untuk tindakan pengamanan, termasuk juga untuk komoditas benang, tirai, kain, dan karpet,” kata Budi dalam Raker.

    “Ini adalah bagian dari perlindungan tekstil dan produk tekstil. Sebenarnya sosialisasi ini sedang kami lakukan juga Pak, tapi karena ekspor-impor ini kan domainnya Kemendag, jadi pasti ujungnya kita yang selalu disalahkan, artinya tumpuannya pasti ada di kita,” sambungnya.

    Kendati demikian, Budi menerima masukan dari para Anggota Komisi VI DPR RI. Ia mengakui saran dari Darmadi untuk melakukan review kebijakan memang perlu untuk dilakukan, namun tetap dilakukan secara hati-hati.

    “Jadi harus dilakukan secara mendalam, karena ini menyangkut baik sektor hulu dan hilir, kemudian juga konsumen dan sebagainya. Jadi memang buat kami tidak mudah untuk bisa mengakomodir semua kepentingan. Kami tentu harus hati-hati, jangan sampai perubahan-perubahan berikutnya itu justru membuat hal yang mungkin isu baru yang tidak bagus buat kita semua,” kata Budi.

    “Tetapi kami sepakat Pak yang tadi disampaikan Prof. Darmadi. Kalau memang (kebijakan/aturan) itu sudah tidak sesuai lagi, tentu kami akan melakukan review, tetapi semua diperlakukan melalui kajian yang mendalam,” pungkasnya.

    (dce)