Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Eks Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah norma Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dinilai telah merugikan dirinya secara konstitusional.
Pasal 21 itu mengatur ketentuan pidana bagi pelaku perintangan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan perkara korupsi.
Hasto pernah dijerat menjadi tersangka dan dibawa ke pengadilan dengan tuduhan merintangi penyidikan kasus suap eks kader PDI-P, Harun Masiku, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, pada Jumat (25/7/2025), Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan dakwaan jaksa terkait pasal perintangan itu tidak terbukti.
Berselang tiga hari setelah pembacaan putusan, Hasto menggugat Pasal 21 itu ke MK, didampingi 32 pengacara, termasuk eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyebut ancaman pidana yang termuat dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor itu tidak proporsional.
Menurut Maqdir, lamanya masa pidana yang bisa dijatuhkan pengadilan menggunakan pasal itu lebih besar dari pidana pokok.
“Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok,” kata Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Untuk diketahui,
obstruction of justice
mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi obyek perintangan.
Maqdir mencontohkan, pada kasus suap, pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara, pelaku yang merintangi kasus suap itu, misalnya dengan merusak barang bukti suap, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
“Nah ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,” tutur Maqdir.
Dalam persidangan, kuasa hukum Hasto lainnya, Illian Deta Arta Sari, meminta mahkamah menyatakan bahwa Pasal 21 itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali ketentuan ancaman pidana penjara diubah menjadi maksimal 3 tahun.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000,” kata Deta dalam sidang di Gedung MK.
Selain itu, ia juga meminta norma Pasal 21 itu diperjelas dengan menyatakan bahwa perintangan dimaksud dilakukan secara melawan hukum, di antaranya dengan kekerasan fisik, intimidasi, intervensi, dan suap.
Hasto juga meminta perintangan pada Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor bersifat kumulatif, dalam arti tindakan dilakukan di semua tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan.
Pada sidang tersebut, dua hakim konstitusi, Guntur Hamzah dan Daniel Yusmic Foekh, memuji permohonan yang diajukan Hasto.
Guntur menyebut,
legal standing
Hasto sebagai penggugat Pasal 21 itu sangat kuat karena bertolak dari peristiwa nyata yang menimpa dirinya sendiri.
“Kedudukan hukum sudah bagus sekali, karena ini berangkat dari kasus konkret jelas, dia (Hasto) punya kedudukan hukum,” kata Guntur.
Dalam uraian
legal standing
-nya, Hasto memang menjelaskan bagaimana dirinya ditetapkan menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia dituduh menghalangi operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus suap Harun Masiku pada 8 Januari 2020, sementara Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru terbit 9 Januari 2020.
“Jadi, kewenangan mahkamah, kedudukan hukum, enggak ada masalah,” ujar Guntur.
Selain itu, Guntur juga memuji aspek konseptual dan filosofis dalam permohonan Hasto yang memudahkan pihak-pihak terkait perkara ini untuk memberikan keterangan.
“Memudahkan ini, baik sekali sampai original intent-nya pasal ini dikemukakan di sini,” tutur Guntur.
Sementara itu, Daniel memuji kualitas permohonan uji materiil Hasto.
Menurutnya, substansi permohonan itu memuat asas doktrin yurisprudensi sejumlah putusan pengadilan terkait kasus Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor.
Sebagaimana Guntur, ia juga mengakui
legal standing
Hasto jelas karena terdampak Pasal 21 tersebut.
“Jadi, saya lihat dari segi kualitas ini sudah sangat bagus,” ujar Daniel.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Daniel Yusmic Foekh
-
/data/photo/2025/07/25/6883409d35680.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Manuver Hasto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan yang Menyeretnya Ke Dalam Bui Nasional 14 Agustus 2025
-

Hari Ini, MK Bacakan Putusan 40 Perkara Sengketa Pilkada 2024
Jakarta, Beritasatu.com – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (24/2/2025) akan membacakan putusan 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) 2024. Sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 ini dimulai pukul 08.00 WIB di ruang sidang Gedung I MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya.
Sebelumnya, dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang diregistrasi, sebanyak 270 perkara telah gugur pada pemeriksaan awal yang diputus dalam sidang sela pada 4 dan 5 Februari 2025. Perinciannya, yakni 227 perkara dinyatakan tidak dapat diterima, 29 perkara ditarik kembali, delapan perkara dinyatakan gugur, dan enam perkara dinyatakan bukan kewenangan MK.
Sementara itu, 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang lolos pemeriksaan awal kemudian berlanjut ke sidang pembuktian. Perinciannya, yakni tiga perkara terkait pemilihan gubernur dan wakil gubernur (pilgub), tiga perkara terkait pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwalkot), dan 34 perkara terkait pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup).
Sidang pembuktian ini mencakup pemeriksaan saksi, ahli, serta alat bukti tambahan, dan telah berlangsung sejak 7 hingga 17 Februari 2025. Sidang pemeriksaan terhadap 40 perkara ini dibagi ke dalam tiga panel majelis hakim, dengan komposisi Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, bersama Daniel Yusmic Foekh dan M Guntur Hamzah (memeriksa 15 perkara).
Selanjutnya, Panel II yang dipimpin oleh Saldi Isra, bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani (memeriksa 13 perkara). Lalu, Panel III yang dipimpin oleh Arief Hidayat, bersama Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih (memeriksa 12 perkara)
Dalam persidangan, MK memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi dan/atau ahli, dengan ketentuan maksimal enam saksi/ahli untuk pilgub, dan maksimal empat saksi/ahli untuk pilwalkot atau pilbup. Selain itu, pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan dengan perkara juga dipanggil untuk memberikan keterangan.
Berdasarkan Undang-Undang dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2025, Mahkamah Konstitusi diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh sengketa Pilkada 2024 dalam waktu maksimal 45 hari sejak perkara diregistrasi.
-

Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. adalah Hakim Konstitusi Republik Indonesia.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dipilih Presiden Joko Widodo untuk menduduki posisi Hakim Konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang purna tugas pada 7 Januari 2020 lalu.
Sosok Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menuliskan dalam sejarah bahwa dirinya menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
Selain hakim, pria kelahiran Kupang ini juga dikenal sebagai akademisi yang mengajar di Universitas Atma Jaya Jakarta, dilansir Wikipedia.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh lahir dari pasangan Esau Foekh dan Yohana Foekh-Mozes.
Diketahui, ayah hakim Daniel Yusmic merupakan guru yang pernah bertugas di Kefamenanu dan Pulau Rote.
Hakim kelahiran 15 Desember 1964 ini adalah anak kelima dari tujuh bersaudara.
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menikah dengan Sumiaty.
Keduanya dikarunia tiga anak, yakni Refindie Micatie Esanie Foekh, Franklyn Putera Natal Foekh, dan Abram Figust Olimpiano Foekh.
Pendidikan
Dilansir dari situs MKRI, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H. pernah menempuh pendidikan hingga jenjang Strata Tiga.
Hakim Daniel menempuh pendidikan dasar hingga sarjana di Kupang.
Sementara pendidikan tinggi lainnya ia tempuh di luar tempat kelahirannya.
Berikut rincian pendidikan yang pernah dijalani oleh Hakim Daniel :
SD Inpres Oetete II (1979)
SLTP Negeri II Kupang (1982)
SLTA Negeri I Kupang (1985)
S1 Ilmu HTN UNDANA Kupang (1990)
S2 Ilmu HTN Universitas Indonesia (1995)
S3 Ilmu HTN Universitas Indonesia (2005)Sepak Terjang
Daniel Yusmic Foekh sempat gagal menjadi wartawan.
Bahkan ia bekerja sebagai karyawan swasta setelah dirinya lulus sarjana.
Kemudian Daniel Yusmic Pancastaki Foekh melanjutkan studi bidang hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk jenjang magister.
Dilanjutkan dengan jenjang doktoral yang juga ditempuh di Universitas Indonesia dan lulus pada tahun 2010.
Hakim Daniel juga diketahui sebagai seorang dosen honorer di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia.
Hingga akhirnya pria kelahiran Kupang ini menjadi dosen tetap di Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya di Jakarta.
Ia mengampu mata kuliah hukum tata negara, hukum tata negara darurat, dan hukum acara Mahkamah Konstitusi.
Tak sampai di situ saja, Daniel pun pernah dipercaya menjadi Kepala Bagian Hukum Tata Negara dan Wakil Dekan Fakultas Hukum.
Namanya juga diketahui aktif di Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) dan Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK).
Ia pernah mendaftar menjadi hakim MK di tahun 2003 dari unsur pemerintah.
Namun, dalam pendaftaran tersebut Daniel gagal karena tidak memenuhi syarat.
Pada tahun 2019, Daniel tidak menyerah dan mulai mendaftar lagi menjadi calon hakim MK.
Saat itu ia mendaftar untuk menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah akan habis masa jabatannya.
Usahanya tidak sia-sia, pada bulan Desember 2019 itulah Daniel dinyatakan lolos menjadi salah satu dari delapan orang kandidat usai seleksi administrasi dan tertulis.
Kemudian nama Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi satu dari tiga nama yang diajukan oleh panitia seleksi kepada Presiden.
Hingga akhirnya, pada 7 Januari 2020, Daniel dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara bersama Suhartoyo.
(TRIBUNNEWS/Ika Wahyuningsih)
-

Anwar Usman Sudah Pulih, Langsung Sidangkan Sengketa Pilkada
Bisnis.com, JAKARTA–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang sebelumnya dikabarkan tengah dirawat sudah pulih dan langsung menyidangkan sengketa pilkada di sidang panel III di Gedung MK.
Anwar Usman menjadi salah satu hakim di sidang panel III bersama Ketua Panel III Arief Hidayat dan Hakim Enny Nurbaningsih. Namun, wajah Anwar Usman masih terlihat lesu selama sidang panel III berjalan.
Sebelumnya, MK mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit.
Hakim MK Arief Hidayat mengakui dirinya heran dengan komentar netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin.
Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan.
“Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1/2024).
Arief menjelaskan meskipun Anwar Usman tengah menjalani perawatan karena sakit, namun menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih.
“Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.
-

Anwar Usman Sakit, Hakim MK Ini Kaget Baca Komentar Netizen Sadis
Bisnis.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkapkan komentar netizen sangat sadis ke Hakim MK Anwar Usman yang kini sedang dirawat di rumah sakit.
Hakim MK Arief Hidayat mengakui bahwa dirinya heran dengan komentar para netizen terhadap Anwar Usman yang dikabarkan sedang sakit, sehingga absen di sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar di Gedung MK kemarin.
Seharusnya, Anwar Usman menjadi salah satu hakim pada Majelis Panel 3 bersama dengan dua hakim lain, yaitu Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. Lantaran sakit, posisi Anwar Usman akhirnya digantikan Daniel Yusmic Foekh selama persidangan.
“Saya baca komentar-komentar nitizen itu sangat sadis sekali,” tutur Arief di Jakarta, Jumat (10/1).
Arief menjelaskan bahwa sampai hari ini, Anwar Usman masih menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, menurutnya, sidang harus tetap digelar, sehingga Anwar Usman digantikan sementara waktu hingga kondisi pulih.
“Jadi Prof Anwar Usman sudah muncul di berbagai media itu bahwa sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit,” kata Arief.
Arief mengimbau publik untuk mendoakan Anwar Usman agar bisa cepat pulih dan kembali bekerja sebagai hakim. Namun, dia mengingatkan agar doa yang disampaikan pun tidak boleh yang sadis.
“Tapi kita tidak boleh juga mendoakan yang sadis-sadis, ya harus mendoakan yang baik gitu ya,” ujarnya.
-

Sidang Sengketa Pilkada MK Diundur Gara-gara Anwar Usman Sakit dan Dirawat di RS
Bisnis.com, JAKARTA – Sidang perdana Panel 3 yang menyidangkan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan ulang karena Hakim Konstitusi Anwar Usman dirawat di rumah sakit (RS).
Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara MK Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa kondisi kesehatan Anwar Usman sedang diobservasi akibat terjatuh. Namun, Enny tidak memerinci penyebab terjatuhnya Anwar Usman.
“Pada pagi hari ini, sedianya semuanya pukul 08.00 WIB, itu ada sidang panel satu, panel dia, dan panel tiga, sedianya begitu. Akan tetapi, untuk panel tiga pada persidangan hari ini, terpaksa harus dilakukan reschedule (jadwal ulang, red.) karena kondisi dari Pak Anwar itu kemarin jatuh dan harus diopname,” kata Enny dikutip dari Antara, Rabu (8/1/2025).
Sidang sesi pertama di Panel 3 yang sedianya dijadwalkan pada hari Rabu pukul 08.00 WIB diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Sementara itu, sidang sesi kedua dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB hingga sekitar pukul 22.00 WIB.
Panel tiga tersebut diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Menurut Enny, sidang panel harus dihadiri secara langsung oleh tiga hakim konstitusi.
Karena kuorum tidak terpenuhi akibat Anwar Usman sakit, Mahkamah memutuskan untuk mengganti sementara posisinya dengan hakim konstitusi lain yang sedang tidak bersidang.
“Tetap harus tiga hakim, tidak boleh kemudian jadi dua hakim. Itu kondisinya. Menunggu mereka [hakim konstitusi yang lain] off [waktu luang] dahulu satu, baru ditarik ke panel tiga. Jadi, ada hakim yang kami pinjam. Ibaratnya begitu,” jelas dia.
Dia mengatakan metode itu akan dilakukan sampai kesehatan Anwar Usman pulih.
“Jadi, kami melakukan selang-seling posisi sementara ini sampai beliau nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh pulih, bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” imbuh Enny.
Diketahui bahwa MK mulai menyidangkan perkara sengketa Pilkada 2024 pada Rabu pagi. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan permohonan para pemohon.
Sidang dilaksanakan dengan metode panel. Panel satu diketuai Suhartoyo didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada tanggal 8–16 Januari 2024. Sementara itu, sidang dengan agenda mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.
MK pun telah meregistrasi sebanyak 310 perkara sengketa Pilkada 2024. Jumlah tersebut terdiri atas 23 perkara terkait dengan sengketa hasil pemilihan gubernur, 238 perkara bupati, dan 49 perkara wali kota.
-
/data/photo/2023/11/09/654c1da845fca.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
Anwar Usman Sakit, Waktu Sidang Sengketa Pilkada di MK Mundur
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Juru Bicara
Mahkamah Konstitusi
(MK) Enny Nurbaningsih menyampaikan bahwa sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) panel 3 mundur hingga siang hari.
Enny mengatakan, waktu sidang diundur karena anggota hakim panel 3, Anwar Usman, tengah menjalani perawatan di rumah sakit akibat terjatuh pada Selasa (7/1/2025).
“Mohon maaf ini agak sedikit mendadak. Pagi hari ini sedianya (sidang sengketa pilkada dimulai) jam 08.00 WIB. Ada sidang panel 1, panel 2, dan panel 3. Sedianya begitu,” kata Enny di Gedung MK, Selasa pagi.
“Tetapi untuk sidang panel 3, terpaksa harus dilakukan
reschedule
karena kondisi Pak Anwar mengalami jatuh kemarin dan harus diopname,” ujar dia melanjutkan.
Enny menyebut bahwa
Anwar Usman
harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Oleh sebab itu, majelis hakim panel 3 yang dipimpin ketua panel Arief Hidayat dan beranggotakan Enny Nurbaningsih serta Anwar Usman mesti mengundurkan jadwal sidang.
“Beliau harus diopname, sekarang kondisinya masih di rumah sakit. Oleh karena itu, persidangan untuk panel 3 terpaksa mengalami
reschedule
,” kata Enny.
Ia juga menegaskan bahwa sidang baru dapat berjalan bila ketiga hakim hadir di ruang sidang.
“Karena memang harus lengkap 3 hakim yang bersidang, tidak bisa kemudian persidangan itu menggunakan
Zoom
, tidak boleh juga,” ucap Enny.
Enny menjelaskan, posisi Anwar Usman bakal diganti oleh hakim dari panel 1 dan panel 2 usai bersidang di panel masing-masing.
Dengan pergantian tersebut, agenda sidang mesti mundur lantaran majelis hakim tidak lengkap.
“Jadi kita melakukan selang-seling posisi sementara ini. Sampai beliau (Anwar Usman) nanti mudah-mudahan bisa segera sembuh, pulih, dan bisa bersidang sebagaimana jadwal yang sudah kami tentukan,” kata Enny.
Dilansir dari laman
mkri.id
, terdapat 47 perkara yang akan disidangkan pada hari ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Perkara yang menjadi sorotan adalah perkara nomor 2265/PHPU.GUB-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 yang diajukan oleh kandidat calon gubernur Jawa Timur, Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans.
Sidang Risma ini rencananya akan digelar pukul 08.00 WIB di Panel 2 yang berada di Lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Selebihnya, perkara yang disidang hari ini didominasi oleh PHPU pemilihan bupati.
Dari 47 perkara yang disidang hari ini, 32 di antaranya adalah PHPU bupati, sedangkan untuk PHPU walikota berjumlah 14 perkara.
Untuk provinsi, hanya ada satu perkara yakni Jawa Timur.
Adapun komposisi hakim dalam sidang panel dibagi menjadi tiga, di mana satu panel berisi tiga hakim konstitusi.
Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usman.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2017/10/10/1559778494.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
Hindari Konflik Kepentingan, Hakim MK Tak Tangani Perkara Pilkada dari Daerah Asalnya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim Mahkamah Konstitusi (
MK
) dipastikan tidak akan menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari daerah asal mereka.
Hal ini dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan antara hakim dan pihak yang berperkara.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari tidak ada yang namanya benturan atau potensi konflik kepentingan,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol Pan Mohamad Faiz saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (4/1/2025).
“Seperti apa? Misalnya dari daerah. Jadi (para hakim) tidak akan menangani (perkara) pilkada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” katanya lagi.
Selain itu, MK telah mengatur agar sidang perkara pilkada dilakukan dengan cara panel.
Dari sembilan hakim, akan dibagi menjadi tiga panel yang masing-masing berisi tiga hakim.
Adapun panel hakim akan tetap sama seperti sidang perkara pemilihan calon legislatif 2024.
Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Saldi Isra, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Panel III ada Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.
“Kenapa tiga panel? Karena jumlah perkaranya kan banyak. Sementara MK punya batas waktu itu 45 hari kerja. Sehingga kalau kita tidak gunakan panel secara paralel, mungkin khawatirnya tidak terkejar,” ucap Faiz.
Adapun sidang perdana PHPU
Pilkada 2024
akan digelar dengan sidang pendahuluan pada 8 Januari 2024.
Sidang akan dilakukan untuk 309 perkara yang telah diregistrasi, dengan rincian 23 perkara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara pemilihan wali kota dan wakil wali kota, serta 237 perkara sengketa pemilihan bupati dan wakil bupati.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

MK Tolak Gugatan Soal Pilihan Tidak Beragama Dalam KTP dan KK
loading…
MK menolak permohonan yang diajukan Raymond Kamil dan Indra Syahputra soal pengisian tidak beragama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Foto/Danan Daya Aria Putra
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan oleh Raymond Kamil dan Indra Syahputra dengan nomor perkara 146/PUU-XXII/2024, soal pengisian ‘tidak beragama’ dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Adapun ketentuan yang diujikan yakni Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).
Dalam kaitannya soal kebebasan beragama, MK menilai bahwa Pancasila dan UUD 1945 telah menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa.
“Oleh karena itu, kepercayaan kepada adanya Tuhan Yang Maha Esa merupakan salah satu karakter bangsa dan telah disepakati sebagai ideologi atau kondisi ideal yang dicita-citakan,” sebut Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh.
Sebelumnya, Raymond Kamil (Pemohon I) dan Indra Syahputra (Pemohon II), mengajukan permohonan uji materi atas Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk). Keduanya meminta agar kolom agama dapat diisi dengan keterangan ‘tidak beragama’ bagi mereka yang tidak menganut agama apapun.
Sidang pendahuluan permohonan Perkara Nomor 146/PUU-XXII/2024 itu telah digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (21/10/2024).
