DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan
ladang ganja
seluas 6.000 meter persegi di kawasan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
(TNBTS), Jawa Timur.
“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Johan mengaku terkejut dengan isu temuan ladang ganja itu.
Pasalnya, TNBTS adalah kawasan konservasi yang seharusnya di bawah kendali dan pengawasan ketat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah taman nasional, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Johan mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI pun berencana memanggil jajaran Kemenhut untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja itu.
Di samping itu, lanjut Johan, Komisi IV juga ingin memastikan apakah temuan ladang ganja juga terjadi atau tidak di taman-taman nasional lain di Tanah Air.
“Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
“Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
Menurut Raja Juli, ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan, ladang ganja yang ada di TNBTS ditemukan pada September 2024 lalu.
Pada saat itu, katanya, memang terdapat kasus penyelidikan temuan ganja di kawasan TNBTS dan penetapan tersangka oleh Polri.
“Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan,” kata Satyawan.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
“Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.
Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
“Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Daniel Johan
-
/data/photo/2025/03/19/67da4f6ba321f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
-

KKP Sebut Kades Kohod Bertanggung Jawab Atas Pembangunan Pagar Laut, Harus Bayar Denda Rp48 Miliar
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda ini dijatuhkan sebagai konsekuensi atas pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, yang dianggap melanggar aturan.
Pernyataan tersebut disampaikan Trenggono saat menjawab pertanyaan anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, dalam rapat kerja yang berlangsung pada Kamis. Dalam kesempatan itu, Daniel Johan mendalami peran Kepala Desa Kohod dalam pembangunan pagar laut yang kini menjadi sorotan.
“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” ujar Trenggono di hadapan anggota Komisi IV DPR RI di Jakarta.
Daniel Johan pun meminta kepastian terkait siapa pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut. Ia menanyakan apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam proyek tersebut, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel Johan kepada Menteri Trenggono.
Menanggapi hal tersebut, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya memang merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut. Hal ini, kata dia, berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan KKP.
-

Kepala Desa Kohod Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 Miliar
GELORA.CO – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar. Denda dijatuhkan terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.
Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.”Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.
Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.
“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.
Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.
“Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.
Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.
Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.
Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.
Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.
-

Trenggono: Kades Kohod punya waktu 30 hari bayar denda Rp48 miliar
Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa Kepala Desa Kohod dan staf diberi waktu 30 hari untuk membayar denda administratif sebesar Rp48 miliar terkait dengan pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Trenggono mengungkapkan bahwa Kepala Desa Kohod bersama staf aparatnya telah diberi batas waktu maksimum 30 hari untuk melunasi denda yang telah dikenakan atas pembangunan pagar laut tersebut.
“Itu maksimum 30 hari dia (Kepala Desa Kohod dan staf) harus bayar. Dan dia menyatakan sanggup membayar dalam pernyataan itu,” kata Trenggono dalam Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR RI di Jakarta, Kamis.
Trenggono menyampaikan hal itu ketika anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mendalami soal pagar laut Tangerang dalam sesi pendalaman pada rapat kerja tersebut.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta penegasan kepada Menteri Trenggono mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut di Tangerang tersebut.
Daniel Johan menanyakan kepada Trenggono apakah Kepala Desa Kohod merupakan pelaku utama dalam pembangunan pagar laut tersebut sesuai dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Saya hanya ingin penegasan. Apakah dari pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh KKP, pelaku yang membangun pagar laut adalah Pak Kades. Jadi, Pak Kades pelaku yang membangun?” tanya Daniel kepada Menteri Trenggono.
Suasana Rapat Dengar Pendapat Komisi IV DPR RI dengan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono di Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/Harianto
Menanggapi pertanyaan Daniel, Trenggono mengonfirmasi bahwa Kepala Desa Kohod dan staf aparatnya memang merupakan pelaku yang membangun pagar laut tersebut.
Trenggono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan KKP menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya mengaku telah membangun pagar laut tersebut.
“Pak Kades dan staf aparatnya. Iya, mereka mengaku dan itu dibuat dalam surat pernyataan,” jawab Trenggono.
Daniel menegaskan bahwa pihaknya memerlukan hasil pemeriksaan, bukan hanya pernyataan dari Kepala Desa Kohod dan stafnya terkait dengan pembangunan pagar laut tersebut.
“Kami enggak butuh pernyataan Pak, tetapi hasil pemeriksaan,” tegas Daniel.
Trenggono kembali menjawab dan memastikan bahwa hasil pemeriksaan memang menunjukkan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya bertanggung jawab atas pembangunan pagar laut tersebut, sesuai dengan pernyataan mereka.
“Iya, hasil pemeriksaan seperti itu,” jawab Trenggono pula.
Daniel kembali mempertanyakan kepada Menteri Trenggono terkait dengan para pelaku sudah membayar denda tersebut atau belum.
Trenggono kemudian menjawab dan menjelaskan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya belum membayar denda Rp48 miliar karena penetapan denda baru dilakukan kemarin.
Kendati demikian, Trenggono menegaskan bahwa pihaknya memberi batas waktu maksimal 30 hari bagi Kepala Desa Kohod dan stafnya untuk membayar denda administratif yang telah ditetapkan.
Trenggono memastikan bahwa Kepala Desa Kohod dan stafnya telah menyatakan sanggup membayar denda tersebut dalam surat pernyataan yang mereka buat meskipun pembayaran belum dilakukan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025 -

Baleg Setujui Revisi Tatib DPR Jadi Usul Inisiatif, Dibawa ke Paripurna Besok
Jakarta –
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Revisi Perubahan peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Adapun revisi ini disepakati jadi usul inisiatif dan dibawa ke paripurna besok.
Mulanya masing-masing fraksi di Baleg menyampaikan pandangannya. Fraksi PDI Perjuangan dan Golkar memutuskan untuk menyerahkan dokumen secara langsung tanpa menjabarkan keputusannya.
Sedangkan, Fraksi Gerindra dan PKB menyatakan menyetujui revisi Tatib itu untuk dibawa ke tingkat selanjutnya. PKS yang diwakili oleh Reni Astuti memberikan lima catatan dalam persetujuannya.
“Pendapat mini PKS terhadap Rancangan Perubahan Peraturan DPR RI tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib, Fraksi PKS memberikan catatan ada 5 poin yang sudah tercantum di sini,” ujar Reni.
“Pada intinya adalah bahwa Fraksi PKS berpendapat bahwa rancangan peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati agar tidak terjadi kontraproduktif dalam pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas DPR RI beserta alat kelengkapannya,” tambahnya.
PKS menekankan perlunya ruang lingkup yang jelas terkait evaluasi yang dimaksud. Ia mempertanyakan apakah ‘evaluasi’ di sini dalam konteks pemanggilan atau rekomendasi pemberhentian dari DPR ke pejabat yang disetujui melalui rapat paripurna.
“Kemudian, poin kedua, ketiga keempat, di poin kelima, Fraksi PKS menilai perlu ada penjelasan mengenai ruang lingkup dan batasan evaluasi yang dimaksud pada pasal 288a, apalagi disebutkan mengikat,” kata Reni.
“Apakah evaluasi yang dimaksud hanya mencangkup pemanggilan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan atau sampai memberikan rekomendasi pemberhentian atau penggantian pejabat?” sambungnya.
NasDem juga menyetujui revisi perubahan Tatib DPR ke paripurna dengah catatan. Adapun fraksi PAN dan Demokrat mengaku setuju dengan keputusan itu.
“Pada intinya seluruhnya setuju, menyetujui tentang Rancangan Peraturan DPR RI tentang Perubahan Atas Peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang Tata tertib,” ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan.
Bob lantas mempertanyakan kembali sikap fraksi terhadap revisi ini. Anggota dewan sepakat Revisi Tatib DPR dibawa ke paripurna.
“Setelah bersama-sama mendengarkan pendapat pandangan Fraksi-fraksi, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat, apakah hasil pembahasan rancangan rapat peraturan DPR RI tentang perubahan atas peraturan DPR RI nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib bisa diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan yang dijawab setuju oleh anggota dewan.
Dikonfirmasi terpisah, anggota Baleg Fraksi PKB Daniel Johan, mengatakan revisi ini akan dibawa ke paripurna besok. Nantinya paripurna akan menyetujui rancangan Tatib sebagai inisiatif DPR.
“Iya (paripurna besok). Jadi inisiatif Baleg,” ungkapnya.
(dwr/maa)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
/data/photo/2025/01/22/6790a4858f30f.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut Nasional 23 Januari 2025
Serasinya Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto soal Pagar Laut
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Keserasian antara Presiden RI
Prabowo Subianto
dan Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi, atau dikenal
Titiek Soeharto
, tampak dalam menyikapi polemik
pagar laut
di perairan Tangerang, Banten.
Prabowo dan Titiek kompak ingin persoalan pagar laut misterius sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang segera dituntaskan.
Sebab, hingga saat ini, pemilik pagar laut misterius itu tidak kunjung terungkap.
Merepons hal ini, Presiden Prabowo Subianto meminta agar peristiwa pemasangan pagar laut di perairan Tangerang diselidiki tuntas.
Permintaan ini disampaikan saat bertemu Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
“Tadi arahan Bapak Presiden satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu,” kata Trenggono, usai bertemu Prabowo.
Prabowo juga mengarahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bekerja sama dengan berbagai pihak dalam mencabut gugusan pagar laut.
Sebab, dikhawatirkan, ada yang menggugat jika pencabutan dilakukan oleh KKP saja.
Oleh karenanya, KKP akan bekerja sama dengan TNI AL, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri, hingga Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
Rencananya, pembongkaran bakal dimulai pada Rabu pekan ini setelah pihaknya mengumpulkan bukti-bukti.
“Sesuai arahan Bapak Presiden, pokoknya sesuai koridor hukum. Dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar,” ucap dia.
Sikap tegas Prabowo tersebut didukung oleh Titiek Soeharto selaku Ketua Komisi IV DPR yang merupakan mitra dari KKP.
Titiek juga mendesak agar pemilik pagar laut misterius di Tangerang diungkap ke publik.
Ia optimis pemerintah mampu mengungkapnya.
“Saya juga sebagai anggota dewan, sebagai rakyat biasa, kita juga ingin tahu siapa sih yang menyuruh, yang membiayai, yang memiliki pagar laut ini. Kita juga ingin tahu. Dan mudah-mudahan bisa kita percayakan kepada pemerintah supaya bisa menemukan,” ujar Titiek, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2024) kemarin.
Selain itu, Titiek menduga perusahaan besar menjadi dalang dari pagar laut yang membentangi kawasan pesisir Tangerang sepanjang 30,16 kilometer.
Namun, ia enggan menerka lebih jauh soal pelaku pemasang pagar laut.
“Ya, kalau enggak perusahaan besar, mana mungkin dia bikin pagar seperti itu, ya, untuk apa gitu ya,” ungkap Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu.
Keseriusan Titiek juga ditunjukkan dengan aksi meninjau lokasi pagar laut pada Rabu kemarin.
Dia melakukan sidak pagar laut bersama jajarannya di Komisi IV DPR, seperti di antaranya Daniel Johan (DJ) dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.
Putri Presiden ke-2 RI Soeharto ini menegaskan, wilayah perairan bukanlah milik perorangan maupun perusahaan, sehingga tidak boleh ada yang memagarinya.
“Itu juga melanggar hukum. Ini kan laut, laut ini bukan milik perorangan atau milik perusahaan, ini adalah milik negara gitu ya. Mereka enak saja memagar-magari,” ucap Titiek.
Titiek juga mengungkapkan bahwa pagar laut itu menghalangi jalan para nelayan mencari nafkah.
“Jadi kita lihat sendiri tadi memang itu menghalang-halangi jalannya nelayan untuk cari nafkah,” ungkapnya.
Selepas sidak, menurut Titiek, Presiden Prabowo Subianto sudah memerintahkan jajarannya untuk membongkar pagar laut tersebut.
Mantan istri Prabowo itu berharap pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu segera dibongkar.
“Jadi alhamdulillah kami dari Komisi IV mengapresiasi pemerintah dan aparat untuk bisa segera mencabut pagar laut itu,” kata Titiek.
Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.
Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir.
Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Dipimpin Titiek Soeharto, Komisi IV DPR Sidak Pagar Laut di Tangerang
loading…
Para nelayan membantu TNI AL mencabut pagar laut misterius di pesisir utara Tangerang, Rabu (22/1/2025). Komisi IV DPR hari ini juga dijadwalkan sidak ke lokasi pagar laut tersebut. FOTO/HASNUGARA
TANGERANG – Komisi IV DPR melakukan sidak ke lokasi pagar laut sepanjang puluhan kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025) pagi. Sidak dipimpin Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto .
“Akan meninjau pagar laut yang sangat menghebohkan itu, yang panjangnya setengah (Tol) Jagorawi 30,16 kilometer hari ini, hari Rabu tanggal 22,” kata Titiek dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Titiek, masalah pagar laut dari bambu yang membentang sepanjang 30 kilometer itu sudah terlalu lama berlarut-larut. Dia pun mendesak pemerintah segera mencari tahu siapa dalang di balik pemasangan tersebut.
“Yang penting ini sudah lama, sudah sebulan, masak enggak dapat-dapat. Siapa sih yang bikin 30 kilometer lho, itu sama dengan separuh Jagorawi. Dan, itu pagarnya adanya di laut bukan di daratan, kan susah bikinnya,” ujarnya.
Ia berkata, Komisi IV DPR akan mencecar Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam rapat. Bahkan, kata dia, Komisi IV DPR juga akan menelusuri kelalaian atau dugaan kesengajaan pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait terbitnya Surat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut yang dipagari tersebut.
“Itu kami akan cek lagi kebenarannya, kami akan turunkan (tim ke lapangan),” kata Titiek.
Dalam sidak itu, tampak jajaran Komisi IV DPR lainnya yang turut serta seperti, Daniel Johan dari Fraksi PKB, Rajiv dari Fraksi Nasdem, Panggah Susanto dari Fraksi Golkar, hingga Dadori Wonodipuro dari Fraksi Gerindra.
(abd)
-

DPR Minta TNI AL Tetap Melanjutkan Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, meminta TNI Angkatan Laut (AL) tetap melanjutkan pembongkaran pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer (km) di perairan Tangerang, Banten.
Hal ini menanggapi permintaan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono, agar pembongkaran dihentikan sementara.
Daniel meminta TNI untuk melanjutkan pembongkaran, apalagi atas perintah Presiden Prabowo Subianto.
“Iya dong (tetap lanjut) karena itu sudah perintah presiden,” kata Daniel, saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (20/1/2025).
Dia menyarankan agar dilakukan koordinasi antarpihak yang berwenang sehingga tidak saling lempar menyalahkan dan menimbulkan kegaduhan.
Daniel meyakini pembongkaran pagar tersebut tidak berarti menghilangkan barang bukti untuk penyelidikan.
“Barang bukti sudah jelas ada video awal sebelum pembongkaran maupun keterangan nelayan yang dirugikan. Pembongkaran pagar untuk memudahkan nelayan melaut mencari ikan,” ujarnya.
Trenggono Minta TNI AL Hentikan Pembongkaran Pagar Laut
Sebelumnya, Trenggono meminta TNI AL menghentikan sementara pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang sebelum kasus diusut tuntas.
Sebab, pagar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut merupakan barang bukti dalam proses penyelidikan KKP.
“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh Angkatan Laut, ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti,” kata Trenggono di Pantai Kedonganan, Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).
Trenggono mengatakan, saat ini pihak KKP masih melakukan penyelidikan guna mengetahui siapa pemilik pagar misterius itu.
Dia menuturkan, sedianya pembongkaran akan dilakukan setelah dalang di balik pemasangan pagar laut itu sudah diketahui.
“Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar),” ucap Trenggono.

