Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Sejumlah fraksi di
DPR RI
angkat bicara mengenai peluang pemakzulan
Gibran Rakabuming Raka
dari posisi wakil presiden.
Isu
pemakzulan Gibran
ini kembali mengemuka setelah
Forum Purnawirawan TNI
menyurati DPR dan MPR untuk segera memulai proses
impeachment
terhadap putra sulung Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.
Berkaca dari pernyataan sejumlah fraksi, partai-partai politik agaknya menyabut terbuka keberadaan surat tersebut, meski mereka menyadari prosesnya tidak semua membalikkan telapak tangan.
“Saya rasa itu akan panjang sekali prosesnya, dan enggak semudah yang kita bayangkan,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Sahroni.
Dia mengatakan, Forum Purnawirawan TNI atau pihak mana pun boleh-boleh saja mengirim surat tuntutan kepada DPR.
Akan tetapi, dia mengingatkan bahwa Setjen DPR juga akan memilah untuk memprioritaskan mana surat yang bakal didahulukan.
“Kalau surat kan boleh-boleh dikirim dari pihak mana pun. Tapi, surat mana saja yang akan diprioritaskan itu menjadi bagian administrasi Kesetjenan DPR RI,” imbuhnya.
Secara terpisah, Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI Muhammad Sarmuji menilai Wapres Gibran tidak melakukan hal yang membuatnya bisa dimakzulkan.
“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi.
Namun, menurut dia, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut dan akan mempelajarinya.
“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucap Sarmuji.
Menurut Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang juga anggota DPR Fraksi PKB di DPR, Daniel Johan, setiap surat yang disampaikan tentu akan dibahas oleh DPR RI.
Daniel menyebutkan, setiap komisi dan fraksi di DPR juga akan membahas isi surat tersebut.
Meski begitu, ia pribadi mengaku belum membaca dan mengetahui detail permintaan Forum Purnawirawan Prajurit TNI tersebut.
“Tentu setiap surat masukan akan dibahas oleh komisi terkait dan fraksi nantinya,” kata Daniel singkat.
Di sisi lain, Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDI-P, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, menyebut MPR akan menggelar rapat pimpinan (rapim) setiap kali ada surat masuk.
Namun, ia menekankan surat yang dibahas di rapim hanya yang dianggap penting untuk ditindaklanjuti melalui pembahasan.
“Begini, kalau ada surat resmi masuk, ya pimpinan MPR itu kan masuknya ke sekretariat. Di sekretariat itu, kalau itu dianggap penting, baru kita lakukan rapim,” ujar Pacul saat ditemui di Kompleks Parlemen.
Rapat pimpinan MPR RI itu yang akan menentukan sikap MPR atas surat yang masuk itu.
Akan tetapi, Bambang Pacul menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada informasi akan adanya rapim untuk menindaklanjuti surat tersebut.
Ia hanya menegaskan bahwa jadwal rapim untuk membahas tindak lanjut surat tersebut menjadi kewenangan Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI.
“Nah, ini rapimnya belum ada. Nanti yang bisa mengatur rapim sesuai dengan tatib, itu adalah siapa yang memimpin rapat. Yang menetapkan agenda rapat dan memimpin rapat itu diserahkan kepada tatibnya Ketua MPR yang menentukan. Jadi, dikau tanyanya ke Pak Muzani,” kata dia.
Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI telah mengirim surat berisi desakan pemakzulan Gibran kepada pimpinan DPR, MPR, dan DPD RI.
Di surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, terdapat tanda tangan dari empat purnawirawan jenderal TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Lewat surat itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyorot bahwa Gibran memperoleh tiket pencalonan melalui putusan MK yang cacat hukum, yaitu Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Mereka menilai putusan tersebut melanggar prinsip imparsialitas karena diputus oleh Ketua MK saat itu, yakni Anwar Usman, yang merupakan paman Gibran.
“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian bunyi isi surat tersebut.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI turut mengutip putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menyatakan Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan memberhentikannya dari jabatan Ketua MK.
Selain aspek hukum, Forum Purnawirawan Prajurit TNI juga menilai Gibran tidak pantas menjabat sebagai Wakil Presiden dari sisi kepatutan dan etika.
“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” seperti dikutip dari surat tersebut.
Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang sempat marak diperbincangkan karena diduga memiliki keterkaitan dengan Gibran.
Akun tersebut menjadi sorotan karena unggahan-unggahannya yang mengarah pada penghinaan tokoh publik, serta mengandung unsur seksual dan rasisme.
“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” seperti dikutip dari isi surat tersebut.
Oleh karenanya, forum ini mendesak DPR segera memproses usulan pemakzulan Gibran sesuai ketentuan hukum dan konstitusi yang berlaku.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa pihaknya sudah menerima surat tersebut dan telah meneruskannya ke pimpinan DPR RI.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra kepada
Kompas.com
, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat tersebut karena surat itu masih berada di tangan Indra Iskandar.
Proses pemakzulan presiden dan wakil presiden memang mesti menempuh jalur politik lewat DPR.
Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan, MPR atas usul DPR dapat memberhentikan presiden/wakil presiden bila terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat.
Prosedurnya, DPR dapat mengajukan usulan pemakzulan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa apakah presiden/wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum seperti pengkhianatan, korupsi, atau perbuatan tercela.
Setelah Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutuskan bahwa ada pelanggaran hukum, usulan tersebut diteruskan ke MPR untuk dibahas lebih lanjut.
Sidang MPR untuk Keputusan Akhir MPR akan mengadakan sidang paripurna untuk memutuskan usulan pemberhentian tersebut.
Keputusan MPR harus diambil dalam rapat yang dihadiri oleh setidaknya 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
Meskipun prosedur ini jelas diatur dalam konstitusi, faktor politik tetap memainkan peran penting dalam proses pemakzulan.
DPR, sebagai lembaga yang mengusulkan pemakzulan, memiliki kekuatan politik yang besar.
Oleh karena itu, meskipun ada pelanggaran hukum, dukungan politik yang kuat di DPR dan MPR sangat mempengaruhi hasilnya.
Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, menilai, desakan Forum Purnawirawan TNI untuk meminta Gibran dimakzulkan, belum memiliki dasar hukum yang memadai.
Yance Arizona menuturkan, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, setiap proses pemakzulan harus berjalan berdasarkan ketentuan konstitusional dan bukan semata-mata didorong oleh opini atau tekanan politik.
“Argumen-argumennya juga tidak begitu solid secara hukum. Belum tentu ini memang satu proses hukum yang sedang digulirkan, tapi bisa jadi proses politik yang justru menjadikan
spotlight
pemberitaan media terarah ke Wakil Presiden Gibran,” tutur dia, dikutip dari situs resmi UGM.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Daniel Johan
-
/data/photo/2025/02/26/67bf0b5bc8ea6.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
1 Surat Pemakzulan Gibran Disambut Terbuka Fraksi-fraksi di DPR Nasional
-

Ladang Ganja Ditemukan di Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut
PIKIRAN RAKYAT – Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan terkait temuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan, menegaskan akan memastikan kejadian serupa tidak terjadi di taman nasional lain atau wilayah yang berada dalam kendali pemerintah.
“Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah,” ujar Daniel Johan di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
“Dalam kendali Kementerian Kehutanan. Kita akan segera memanggil,” lanjutnya.
Ia juga meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus ini dan memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat.
“Sehingga masyarakat bisa memahami. Tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi. Tentu yang kedua, kita minta hal ini tidak terulang. Karena jangan-jangan tidak hanya di Taman Nasional yang ini,” ujarnya.
Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) mengungkapkan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru berada di area konservasi seluas 0,6 hektare atau 6.000 meter persegi.
Ladang tersebut tersebar di 59 lokasi berbeda di Dusun Pusung Duwur, Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News
-

DPR Segera Klarifikasi Kemenhut Soal Temuan Ladang Ganja di Bromo
Bisnis.com, JAKARTA — DPR akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk mengklarifikasi temuan tentang ladang ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengaku terkejut dengan temuan tersebut. Apalagi ladang ganja itu berada di tengah-tengah kawasan taman nasional.
“Tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional. Yang seharusnya dalam kendali pemerintah,” katanya, di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/3/2025).
Dia mengungkapkan pihaknya akan memanggil Kementerian Kehutanan untuk meminta penjelasan. Kemungkinan, rapat akan digelar seusai reses DPR.
“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan Taman Nasional,” kata Daniel.
Tak hanya meminta penjelasan dari Kementerian Kehutanan, kata Daniel, pihaknya juga akan meminta pihak berwenang yakni kepolisian untuk turut mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara jelas kepada masyarakat.
“Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” urainya.
Lebih jauh, Politikus PKB ini juga meminta agar kejadian seperti itu tidak terjadi di Taman Nasional yang lain. Dia pun mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan hal serupa.
“Saya akan usulkan kepada pimpinan, agar segera diagendakan untuk melakukan sidak ke beberapa Taman Nasional. Untuk memastikan hal yang sama tidak terjadi dan tidak terulang,” pungkasnya.
-

Buntut Temuan Ladang Ganja di Kawasan Taman Nasional Bromo, DPR Panggil Kemenhut, Minta Penjelasan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Baru-baru ini telah ditemukan ladang ganja sebesar ribuan meter persegi di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).
Imbas temuan ladang ganja ini, Komisi IV DPR RI akan memanggil Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk dimintai penjelasan.
Tak hanya itu, pemanggilan Kemenhut ini juga bertujuan untuk memastikan tidak adanya ladang ganja serupa di taman nasional lain, atau di tempat-tempat di bawah pengawasan pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan.
“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” kata Daniel dilansir Kompas TV, Rabu (19/3/2025).
Terkait temuan ladang ganja ini, Daniel mengaku DPR sangat terkejut.
Pasalnya kawasan taman nasional ini seharusnya telah mendapatkan pengawasan ketat dari pemerintah, terutama Kemenhut.
Namun ironisnya ladang ganja ini justru ditemukan di kawasan taman nasional.
Menhut Akui Ada Temuan Ladang Ganja di TN Bromo
Viral di media sosial, sebuah temuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Lumajang Jawa Timur, yang terbongkar usai terdeteksi pantauan drone wisatawan.
Sejumlah konten di media sosial menarasikan bahwa penutupan kawasan TNBTS beberapa waktu lalu karena adanya keberadaan ladang ganja yang siap panen tersebut.
Menanggapi kabar viral tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengakui adanya penemuan ladang ganja di Bromo tersebut.Lantas, Raja Antoni juga menyatakan bahwa ladang ganja tersebut ditemukan oleh Balai Besar TNBTS bersama pihak kepolisian dan tim Manggala Agni KLH hutan menggunakan bantuan teknologi drone.
Setelah penemuan tersebut, ladang ganja itu lantas dicabut dan menjadi barang bukti oleh kepolisian untuk proses hukum terhadap pelaku.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan temen-temen di Taman Nasional yang menemukan titiknya bersama Polhut, itu kita cabut dan menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” kata Raja Antoni dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
Raja Juli juga membantah kabar penutupan beberapa area pendakian di TNBTS beberapa waktu lalu, untuk menutupi keberadaan ladang ganja tersebut.
Ia menegaskan bahwa penutupan tersebut bertujuan untuk alasan lain yang tak terkait.
Raja Juli juga membantah bahwa ladang ganja itu ditanam oleh pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.
“Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.
Ladang Ganja Ditemukan Sejak September 2024
Temuan ladang ganja ini pertama kali diungkap pada September 2024.
Saat itu, Kepolisian Resor Lumajang sedang mengusut kasus narkotika dan menemukan lokasi tersebut.
Pihak TNBTS kemudian membantu dengan menurunkan petugas dan menggunakan drone untuk memetakan area tanaman ganja yang tersembunyi di lereng curam dan semak belukar.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bagaimana ladang ganja itu ditemukan.
Ladang ganja itu ditemukan pertama kali pada bulan September 2024. Lokasi tersebut merupakan hasil pengembangan kasus narkotika yang ditangani Kepolisian Resor Lumajang.
Pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja dengan menerjunkan petugas, polisi hutan dan pengecekan lokasi yang diduga ada ladang ganja menggunakan drone.
Tanaman ganja itu ditemukan di lokasi yang tersembunyi, tertutup semak belukar lebat dan berada di lereng curam.
“Itu kan sebenarnya temuan pada bulan September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari Taman Nasional ini membantu mengungkapkan dimana ladang ganja itu,” kata Satyawan.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk Kepala Balai Taman Nasional waktu itu, Polhut, masyarakat mitra Polhut dan juga manggala agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan teknologi drone,” lanjutnya.
Berdasarkan citra drone tersebut, Kemenhut kemudian memetakan area yang diketahui terdapat tanaman ganja.
Selanjutnya Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja itu untuk diserahkan sebagai barang bukti ke pihak kepolisian dan proses hukum.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” jelasnya.
Satyawan mengatakan Kemenhut dan seluruh balai taman nasional akan terus intensif melakukan patroli untuk membersihkan kawasan alam dari tanaman-tanaman yang dilarang negara.
“Kita harapkan ke depan tidak ada lagi ladang ganja di taman nasional dengan patroli-patroli yang lebih intensif,” pungkas dia.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Choirul Arifin/Danang Triatmojo)
-

Terkejut Ada Ladang Ganja di Bromo, DPR: Harus Diusut Tuntas
Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan mengaku kaget mendengar kabar adanya ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Daniel pun meminta pihak-pihak terkait aparat kepolisian dan Kementerian Kehutanan mengusut tuntas temuan ladang ganja tersebut.
“Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tetapi juga buat segenap Komisi IV DPR. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah Taman Nasional Bromo, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” ujar Daniel Johan di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/3/2025).
Daniel mengatakan, pihaknya bakal memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni untuk meminta keterangan soal ladang ganja di Bromo tersebut. Hanya saja, kata dia, waktunya belum bisa dipastikan karena DPR sebentar lagi akan melakukan reses.
“Kita akan segera memanggil dan meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional. Kita minta pihak berwenang, kepolisian juga mengusut dengan tuntas dan menjelaskan secara clear ke masyarakat, sehingga masyarakat bisa memahami, tidak bertanya-tanya sebenarnya apa yang terjadi,” tandas dia.
Daniel juga berharap kasus ladang ganja di Bromo tidak terulang lagi dan tidak terjadi di taman nasional lainnya. Pasalnya, taman nasional tersebut berada di bawah kendali dan pengawasan pemerintah sehingga seharusnya tidak kecolongan.
“Kita minta hal ini tidak terulang. Karena jangan-jangan tidak hanya di taman nasional yang ini. Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” tegas Daniel.
Sebelumnya, Kepala Bidang Wilayah II Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Decky Hendra mengungkap kronologi penemuan 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur. Hendra menjelaskan penemuan 59 titik ladang ganja di Bromo itu memiliki luas lahan bervariasi dan dipantau oleh petugas dengan menggunakan drone.
Terpisah, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah menjelaskan soal penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Antoni mengatakan penemuan ladang ganja tersebut merupakan kerja sama Kemenhut dalam hal ini Balai Besar TNBTS dengan pihak kepolisian.
“Bahwa ladang ganja itu bukan hasil karya teman-teman taman nasional di sana. Namun, itu terungkap dengan kerja sama kepolisian untuk menemukan ladangnya,” ujar Menhut Raja Juli Antoni di TMII, Jakarta, Selasa (18/3/2024).
Antoni mengungkapkan, penemuan area ladang ganja ini dilakukan dengan menggunakan drone dan pemetaan bersama pihak kepolisian hingga polisi hutan. Antoni juga membantah dengan tegas bahwa isu penutupan TNBTS berkaitan dengan adanya lahan ganja tersebut.
“Pakai drone segala macam, dan itu tidak terkait dengan penutupan taman nasional. Kan isunya ‘oh ditutup supaya ganjanya tidak ketahuan’, justru dengan drone, dan teman-teman di taman nasional yang menemukan titiknya bersama polisi hutan dan itu kita cabut serta menjadi barang bukti yang kita bawa ke polisi,” jelas Antoni.
“Insyaallah staf kami tidak ada yang begitu, ada juga paling tanam singkong,” sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menerangkan bahwa pihak TNBTS membantu mengungkap area lahan yang ditanami ganja tersebut. Pihaknya menurunkan petugas, polisi hutan hingga Manggala Agni untuk mengecek lokasi dengan menggunakan drone.
“Itu kan sebenarnya temuan pada September 2024, waktu itu memang ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka yang punya ladang ganja tersebut, lalu kita dari taman nasional ini membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu,” kata Satyawan.
“Karena ladang ganja itu biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan, sehingga kita menurunkan petugas termasuk kepala balai taman nasional waktu itu, polhut, masyarakat mitra polhut dan juga Manggala Agni yang ada di sana, semua turun ke lapangan dibantu dengan drone,” ujar Satyawan menambahkan.
Pihaknya, kata Satyawan, lantas memetakan sejumlah area yang diketahui terdapat ladang ganja di Bromo. Kemudian, Balai Besar TNBTS beserta kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja tersebut untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti pada pihak kepolisian.
“Kita petakan, ada beberapa titik yang ada ganjanya, kita hitung, lalu dilakukan pencabutan dan setelah itu tentu ada proses ke pengadilan, jadi mulai dari awal penemuan ladang ganja itu sampai dengan pembersihan dan proses pengadilan kita terus lakukan pengawalan,” tuturnya.
Dalam penemuan ladang ganja di Bromo ini, Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro. Mereka kini sedang diproses hukum dengan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Lumajang.
-
/data/photo/2025/03/19/67da4f6ba321f.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
DPR Bakal Panggil Kemenhut Terkait Temuan Ladang Ganja di Bromo
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi IV DPR RI bakal memanggil Kementerian Kehutanan terkait temuan
ladang ganja
seluas 6.000 meter persegi di kawasan
Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
(TNBTS), Jawa Timur.
“Kita akan segera memanggil, meminta penjelasan dari pihak Kementerian Kehutanan yang memang bertanggung jawab terhadap pengelolaan taman nasional,” ujar Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan saat ditemui di Gedung DPR RI, Rabu (19/3/2025).
Johan mengaku terkejut dengan isu temuan ladang ganja itu.
Pasalnya, TNBTS adalah kawasan konservasi yang seharusnya di bawah kendali dan pengawasan ketat pemerintah, khususnya Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
“Ya tentu ini suatu hal yang mengejutkan ya. Bukan hanya buat masyarakat, tapi juga buat segenap Komisi IV. Karena letak dari ladang ganja ini kan di tengah-tengah taman nasional, yang seharusnya dalam kendali pemerintah, dalam kendali Kementerian Kehutanan,” kata dia.
Johan mengatakan, pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI pun berencana memanggil jajaran Kemenhut untuk meminta penjelasan lebih lanjut terkait temuan ladang ganja itu.
Di samping itu, lanjut Johan, Komisi IV juga ingin memastikan apakah temuan ladang ganja juga terjadi atau tidak di taman-taman nasional lain di Tanah Air.
“Kita juga akan memastikan hal yang sama tidak terjadi di taman nasional lain, atau di tempat-tempat yang ada di dalam pengendalian pemerintah,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, beredar narasi di media sosial yang menyebutkan ada ladang ganja di 59 titik di kawasan wisata Gunung Bromo.
Luasnya disinyalir mencapai 6.000 meter persegi.
Narasi itu kemudian dikaitkan dengan larangan penerbangan drone di lokasi tersebut atau harus membayar senilai Rp 2.000.000 agar bisa tetap menerbangkan drone.
Merespons kabar tersebut, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyampaikan, pembatasan drone dan penutupan TNBTS tidak ada kaitannya dengan penemuan ladang ganja.
“Itu tidak terkait dengan penutupan Taman Nasional, kan isunya sengaja ditutup supaya tanam ganjanya tidak ketahuan. Justru drone yang dimiliki oleh teman-teman Taman Nasional yang menemukan titiknya,” kata Raja Juli saat ditemui di Jagat Satwa Nusantara, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Selasa (18/3/2025).
Menurut Raja Juli, ladang ganja yang ditemukan di TNBTS bukanlah milik Taman Nasional.
Justru, pihak TNBTS bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menemukan ladang ganja menggunakan drone.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem (KSDAE), Satyawan Pudyatmoko, mengatakan, ladang ganja yang ada di TNBTS ditemukan pada September 2024 lalu.
Pada saat itu, katanya, memang terdapat kasus penyelidikan temuan ganja di kawasan TNBTS dan penetapan tersangka oleh Polri.
“Kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan di mana ladang ganja itu karena ladang ganja biasanya ditanam di tempat-tempat yang relatif sulit untuk ditemukan,” kata Satyawan.
Pada 18-21 September 2024, tim gabungan yang terdiri dari Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, hingga perangkat desa menemukan lokasi ladang ganja di Blok Pusung Duwur, Kecamatan Senduro dan Gucialit.
“Proses pemetaan dan pengungkapan lahan ganja dilakukan menggunakan teknologi drone. Tim menemukan bahwa tanaman ganja berada di lokasi yang sangat tersembunyi, tertutup semak belukar lebat, serta berada di lereng yang curam,” ungkap Satyawan.
Setelahnya, tim gabungan membersihkan dan mencabut pohon ganja sebagai barang bukti.
Dalam pengungkapannya, polisi menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari.
“Keempatnya saat ini tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang,” jelas Satyawan.
Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa saat ini sudah tidak ada tanaman ganja di kawasan hutan konservasi Gunung Semeru.
“Saat ini sudah dipastikan tidak ada lagi tanaman itu (ganja),” kata Kabag TU BBTNBTS, Septi Eka Wardhani, melalui pesan singkat, Selasa (18/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.



