Tag: Daniel Johan

  • PKB Apresiasi Kinerja Setahun Prabowo, Ungkit Capaian Bidang Pangan

    PKB Apresiasi Kinerja Setahun Prabowo, Ungkit Capaian Bidang Pangan

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sejumlah catatan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sudah genap satu tahun. PKB menyoroti soal kinerja pemerintah yang mengutamakan soal pangan.

    “Pertama, tentu kita apresiasi kinerja Presiden hampir 1 tahun ini, terlihat dari capaian-capain seperti cadangan beras pemerintah mencapai target bahkan dikatakan tertinggi sepanjang masa, program pertanian menjadi prioritas pemerintah dan di 2026 dianggarkan lebih dari Rp 40 T, ini adalah langkah awal yang baik. Keren, presiden jadikan pangan sebagai andalan dan prioritas utama,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

    Lalu catatan kedua, Daniel juga meminta agar anggaran pertanian minimal mempunyai anggaran khusus pertanian setidaknya 5 persen dari APBN. Yakni karena kebutuhannya pangan di Indonesia mencapai 280 juta jiwa lebih.

    “Bayangkan kalau sumber pangan kita terhambat akan terjadi gejolak yang sangat besar dan berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan politik. Pangan adalah senjata sekaligus benteng pertahanan suatu negara,” katanya.

    Ketiga, dia juga menyoroti soal harga-harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Salah satunya beras, yang kerap diklaim produksi terus meningkat dan cadangan pangan tertinggi, tetapi faktanya harga beras terus naik.

    “Dan perlu antisipasi juga jangan sampai minyak goreng langka dan meroket harganya seperti waktu lalu karena salah kebijakan. Pemerintah telah melakukan operasi pasar, itu langkah baik tetapi sampai kapan kita intervensi pasar, yang perlu dicarikan akar masalah adalah faktor apa yang menyebabkan kenaikan harga di tengah daya beli masyarakat yang rendah, karena faktor PKH, lapangan kerja yang belum tersedia,” tambahnya.

    Keempat, yakni pemerintah harus memperbaiki dan soal memajukan pertanian demi sistem tata kelola pangan dari hulu hingga hilir. Daniel menyebut hulunya harus dibenahi sistem pertanian kita mulai dari tanah, SDM pertanian, infrastruktur pertanian.

    Terakhir, PKB juga meminta pemerintah harus menjalankan UU perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Terutama daerah yang memiliki lahan subur harus dijaga agar tidak dilakukan alih fungsi untuk kepentingan di luar pertanian.

    “PKB sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengutamakan pembangunan pertanian, karena basis kekuatan kita adalah pertanian juga perikanan dan kelautan sebagai basis pangan tinggi protein,” katanya.

    (azh/gbr)

  • Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan! Nasional 14 Oktober 2025

    Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan semua pihak tidak menyepelekan paparan radiasi nuklir di Kawasan Industri Modern Cikande, Tangerang, yang 875.000 kali lipat lebih tinggi dari batas aman.
    Daniel mengatakan, tingkat radiasi cesium-137 itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak buruk jangka pendek dan jangka panjang.
    “Radiasi yang mencapai 875.000 kali ini tentu sangat-sangat berbahaya, dan apabila tidak dilakukan lokalisasi, akan meningkat dan berdampak secara luas,” kata Daniel, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Daniel, peristiwa radiasi zat berbahaya di Cikande itu harus diantisipasi.
    Ia memandang, ahli nuklir Indonesia harus berkomunikasi dengan pakar nuklir internasional guna mencari langkah yang tepat untuk mengatasi paparan radioaktif tersebut.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
    “Tidak boleh disepelekan, karena dampaknya bisa cepat dan jangka panjang. Segera lakukan tindakan,” tutur dia.
    Menurut Daniel, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan badan pengawas terkait telah menetapkan kawasan Cikande sebagai Kejadian Khusus Pencemaran Radiasi.
    Pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 1.600 orang yang diduga terpapar radioaktif.
    Namun, pihaknya memandang tindakan itu belum cukup.
    Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang ketat sehingga peristiwa serupa tidak terulang, di antaranya dengan memperketat operasi industri yang memiliki risiko tinggi.
    “Harus dibuat
    roadmap
    , industri berat dan berbahaya harus jauh dari pemukiman, harus memiliki radius ya,” ujar Daniel.
    Ia memahami, industri dengan risiko bahaya yang tinggi tentu berpeluang mengalami kerusakan hingga kebocoran.
    Oleh karena itu, diperlukan skema dari pemerintah untuk meminimalisir risiko sejak awal melalui penetapan
    roadmap
    .
    “Komisi IV dalam rapat nanti akan melakukan rakor secara menyeluruh dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mencari solusi permanen atas kejadian khusus dan luar biasa ini,” kata dia.
    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meninjau langsung Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
    Menurut dia, beberapa titik di kawasan industri itu memiliki tingkat radiasi nuklir hingga 875.000 kali lipat dari batas aman.
    Kondisi itu jauh lebih tinggi dari radiasi yang dinilai aman untuk masyarakat, yakni 0,11 microsievert per jam.
    “Telah terdeteksi beberapa titik lokasi yang memiliki pancaran sumber radiasi dari radionuklida, salah satunya bahkan mencapai angka 33.000 microsievert per hour atau 875.000 kali dari background alam,” kata Hanif kepada wartawan di Cikande, Senin (13/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
                        Nasional

    2 Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi Nasional

    Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli.
    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
    Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen.
    Aturan tersebut pun resmi dihapus dan diubah lewat amendemen kedua UUD 1945 yang diketok pada tahun 2000.
    Setelah diamandemen, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
    Perubahan narasi dalam amendemen kedua UUD 1945 dinilai sudah relevan dengan masa kini.
    Menurut dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kata “asli” dalam versi awal sebelum amendemen saat itu disusun berdasarkan refleksi konteks sejarah di awal kemerdekaan.
    Saat itu, bangsa Indonesia baru merdeka sehingga masih ada kekhawatiran tentang kemungkinan campur tangan pihak asing atau bekas penjajah.
    “Jadi istilah orang Indonesia asli dimaksudkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan politik bangsa yang masih sangat rentan dan belum stabil,” kata Titi saat dihubungi, Senin (9/10/2025).
    Seiring berjalannya waktu, frasa itu dihapus lewat amendemen UUD 1945 karena dianggap sudah tidak relevan.
    Menurut Titi, amendemen UUD 1945 itu menegaskan, semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi atas dasar keturunan, ras, atau asal-usul.
    Oleh karenanya, syarat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI 1945 versi amendemen yang menyebut “warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain” dianggap sudah memadai dan relevan dengan masa ini.
    “(Versi lama) tidak relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hak kewarganegaraan yang lebih egaliter,” kata Titi.
    Jika istilah orang Indonesia asli tetap dipertahankan, hal ini dinilai akan membuka ruang diskriminasi terhadap warga negara yang sah namun memiliki latar belakang keturunan tertentu seperti WNI keturunan Tionghoa, Arab, atau lainnya.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi setelah reformasi.
    “Perubahan tersebut penting dan krusial karena memperkuat prinsip civic nationalism, bahwa keindonesiaan ditentukan oleh ikatan kewarganegaraan, bukan asal-usul darah atau etnis,” terangnya.
    Bagi Titi, penghapusan kata “asli” tersebut justru mempertegas bahwa syarat menjadi presiden di Indonesia tidak boleh didasarkan pada ras atau etnis, melainkan pada status kewarganegaraan dan loyalitas kepada negara.
    “Dalam konteks masa kini, menghidupkan kembali narasi “presiden harus WNI asli” tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi menghidupkan politik identitas yang sempit dan diskriminatif,” ujar dia.
    Senada dengan Titi, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia Feri Amsari juga menilai penghilangan kata “asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 sudah ideal.
    Jika kata “orang Indonesia asli” masih ada dalam beleid tersebut, tentu dapat menimbulkan beragam masalah.
    Sebab, perlu dijelaskan lebih lanjut definisi dan kriteria dari “orang Indonesia asli” yang dimaksud.
    Lebih jauh, kata “asli” juga berpotensi jadi masalah ketika membahas konteks Indonesia di masa depan yang mana banyak WNI melakukan kawin campuran antar negara.
    Lewat penghapusan kata “asli” dalam amendemen UUD 1945, diharapkan putra-putri Indonesia yang berasal dari pernikahan campuran tidak tertolak menjadi seorang presiden di masa depan.
    “Sepanjang mereka adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain, sebenarnya itu sudah memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan dari seorang calon presiden,” kata Feri.
    Meski sudah lama diubah, narasi soal “orang Indonesia asli” sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden juga sempat menjadi kontroversi.
    Pada 2016, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin kembali memasukkan kata “orang Indonesia asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 yang sudah diamandemen.
    PPP saat itu ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
    Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada masa itu, tetapi disambut oleh pro dan kontra.
    Wakil presiden ketika itu, Jusuf Kalla, menilai belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan PPP terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
     
    “Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 7 Oktober 2016.
    “Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut JK.
    Sejumlah politisi juga ada yang menilai bahwa usulan tersebut cenderung diskriminatif, bahkan perlu dikaji mendalam oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
    Misalnya, politikus PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap semangat UUD 1945 harus melindungi, jangan sampai justru mendiskriminasi.
     
    “Kalau ada usulan amendemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya,” ujar Hendrawan pada Oktober 2016.
    Merespons isu yang sama, politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli.
    Dalam aturan soal kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
     
    “Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi, itu kemunduran. Kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu,” kata Daniel saat dihubungi, 4 Oktober 2016.
    Menurut Daniel, akan sulit untuk mengartikan orang Indonesia asli karena nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.
    “Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya saja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Jakarta (ANTARA) – Anggota komisi IV Daniel Johan mendukung pemerintah untuk segera merampungkan reformasi agraria dan melaksanakan redistribusi tanah untuk para keluarga petani dan menyejahterakan profesi tani secara keseluruhan..

    “Dengan adanya implementasi UU Pokok Agraria 5 tahun 1960 menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk menuntaskan land reform dan menjalankan redistribusi tanah 2 ha (hektare) per kepala keluarga petani,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut juga disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua Gerbang Tani Idam Arsyad agar pemerintah segera mewujudkan reformasi agraria secara tuntas, yang disampaikan Idam dalam HUT Gerbang Tani ke 11 di Jakarta, Rabu.

    Daniel mengatakan hal itu juga akan mempercepat mewujudkan kemandirian, kesejahteraan petani, seraya mendukung semangat dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945.

    “Yang selama ini petani kita hanya menguasai kurang dari 0,5 ha per kk yang dikategorikan petani gurem yang jumlahnya lebih dari 17 juta petani,” ujarnya

    Ia juga mengungkapkan reformasi agraria tersebut sejalan dengan arahan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin iskandar mendorong agar dialokasikan sekurang-kurangnya 5 persen APBN dipertuntukan untuk pembangunan pertanian.

    Gus Imin menilai hal itu adalah salah satu cara mengatasi persoalan kemiskinan mulai dari desil 1 yang merupakan kategori Kemiskinan ekstrem

    “Kami juga akan mendorong Baleg untuk mengevaluasi undang-undang yang saling bertabrakan agar land reform dapat terealisasi dengan cepat dan tepat,” kata Daniel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • RI Siap Jadi Pelopor Perdamaian Dunia

    RI Siap Jadi Pelopor Perdamaian Dunia

    Jakarta

    Presiden Prabowo Subianto meminta dunia mengakui negara Palestina dalam pidatonya pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). PKB mengapresiasi pidato tersebut.

    “PKB sangat bangga dan mengapresiasi pidato Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB. Setelah hampir 10 tahun Indonesia absen berbicara di forum dunia,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Rabu (24/9/2025).

    “Kembalinya RI ke panggung internasional adalah langkah yang sangat penting ditengah situasi global yang tidak pasti. Ini menunjukkan bahwa Indonesia siap memainkan kembali perannya sebagai negara demokrasi besar dan pelopor perdamaian dunia,” tambahnya.

    Daniel menilai posisi Prabowo yang menyoroti isu Palestina sangat tepat dan sejalan dengan amanat konstitusi. Apalagi, katanya, di tengah momentum semakin banyak negara besar seperti Prancis dan Inggris yang mengakui Palestina.

    “Indonesia sudah tepat mengambil peran aktif untuk memperkuat dukungan internasional agar kemerdekaan Palestina segera terwujud, agar penjajahan segera di akhiri, perang segera berakhir karena hanya menimbulkan penderitaan bagi kedua belah pihak,” ujarnya.

    Lebih lanjut, Daniel menyebut bagi PKB, inilah bentuk nyata dari politik luar negeri bebas-aktif dan non-blok yang diwariskan para pendiri bangsa. Suara semangat perdamaian dan stabilitas global yang diserukan Prabowo katanya menjadi momentum bagi dunia untuk menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) soal solusi dua negara untuk perdamaian Palestina. Prabowo menekankan dunia harus mengakui negara Palestina.

    “Kita harus mengakui Palestina sekarang. Kita harus menghentikan bencana kemanusiaan di Gaza,” kata Prabowo dalam bahasa Inggris di Markas PBB, New York, Amerika Serikat (AS) seperti disiarkan langsung di Situs PBB, Selasa (23/9/2025).

    Prabowo mengatakan prioritas utama saat ini adalah mengakhiri perang. Prabowo menekankan perdamaian harus segera dicapai.

    “Mengakhiri perang harus menjadi prioritas utama kita. Kita harus mengatasi kebencian, ketakutan, dan kecurigaan. Kita harus mencapai perdamaian yang dibutuhkan umat manusia,” ujar dia.

    (azh/idn)

  • Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Suara Pegiat Medsos Hingga Legislator soal 1 Orang 1 Akun Per Medsos

    Jakarta

    Usulan pembatasan satu orang hanya boleh memiliki satu akun di tiap media sosial (medsos) mendapat respons beragam. Usulan ini disebut sebagai langkah untuk mencegah penyalahgunaan medsos oleh buzzer.

    Dirangkum detikcom, Sabtu (13/9/2025), usulan ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR RI Bambang Haryadi. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

    Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo–keponakan Presiden Prabowo Subianto–mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

    “Jadi kita kan paham bahwa social media itu benar-benar sangat terbuka dan susah, isu apa pun bisa dilakukan di sana. Kadang kita juga harus cermat juga dalam menanggapi isu social media itu,” kata Bambang Haryadi.

    “Bahkan kami berpendapat bahwa ke depan perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomer telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, socmed dan lain lain, ” sambung dia.

    Bambang menyebut informasi yang disampaikan di media sosial harus dapat dipertanggungjawabkan. Dia menyoroti fenomena akun anonim dan buzzer alias pendengung yang belakangan ini memang marak berseliweran di berbagai media sosial.

    “Kita kan paham bahwa era social media ini sangat sedikit brutal ya, kadang isu yang belum pas, kadang dimakan dengan digoreng sedemikian rupa hingga membawa pengaruh kepada kelompok-kelompok yang sebenarnya kelompok-kelompok rasional,” ujarnya.

    Bisa Urai Penipuan di Medsos

    Usulan ini pun mendapat respons yang beragam, salah satunya dari Pegiat media sosial Narliswandi Iwan Piliang yang mendukung usulan tersebut. Dia menilai ide ini juga demi mengurai permasalahan maraknya penipuan di media sosial yang mencatut tokoh maupun lembaga resmi negara.

    Iwan menyebut, solusi untuk mengatasi fenomena ini adalah regulasi satu orang hanya satu akun di tiap jenis media sosial. Dia menyebut ide ini juga bisa menertibkan akun-akun anonim yang tidak bertanggung jawab dalam bermain media sosial.

    “Saya menilai hal itu solusi terbaik bagi negara yang populasinya besar dengan kultur beragam dan tingkatan umur di medsos dari usia tak dibatasi. Bocah-bocah aja bisa maki-maki dengan kata tak pantas pakai akun anonim, saat ini,” kata Iwan, Sabtu (13/9).

    “Kalau lembaga pun demikian harus dengan identitas jelas, register atas nama lembaga dengan penanggung jawab personal by NIK, nomor HP,” kata dia menambahkan.

    Menurut Iwan, ide ini baik untuk menata peradaban, terutama iklim bermedia sosial di negara ini. Dia juga percaya, kontestasi pemilihan umum ke depan akan lebih berkualitas jika ide ini diterapkan karena tidak ada lagi akun anonim maupun robot.

    “Percayalah solusi ini lebih bagus untuk membangun peradaban ke depan. Pun konten dalam menjagokan capres ke depan akan lebih kredibel dan bobot konten berkualitas, bertanding ya di kualitas, inovasi, kreativitas,” ujar Iwan.

    PKS Harap Minimalkan Hoax

    Selain dari Pegiat Iwan, Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menanggapi usulan tersebut. Menurutnya, usulan itu bagus dan perlu dilakukan pendekatan literasi.

    “Bagus, pendekatan literasi. Prinsipnya semua wajib bertanggung jawab. Tapi mesti dilakukan dengan pendekatan yang penuh kesadaran. Jangan pendekatan hukum,” kata Mardani kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    Mardani berharap usulan itu bisa meminimalkan hoaks. Dia juga meminta agar intelijen turut mengawal dunia internet untuk menghindar berita palsu.

    “Berkaca dari fake news dan info hoaks, langkah ini bisa jadi kolaborasi bersama. Tapi penguatan intelijen untuk mengawal ruang maya yang sehat juga menjadi prasyarat,” katanya.

    PKB Harap Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Ketua DPP PKB Daniel Johan menyarankan agar usulan itu dibahas bersama masyarakat terlebih dahulu. Daniel berharap usulan itu tak membatasi kebebasan berpendapat.

    “Semangat dari usulan 1 orang hanya memiliki 1 akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” kata Daniel kepada wartawan, Sabtu (13/9).

    “Tujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat tentu patut diapresiasi dan dipertimbangkan, tetapi tentu harus mendengarkan aspirasi masyarakat seperti apa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” sambungnya.

    Daniel mengingatkan bahwa media sosial adalah salah satu ruang utama masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, berpendapat, dan berekspresi, serta ruang digital ekonomi bagi UMKM. Dia berharap usulan ini tak mengganggu hak demokrasi.

    Lebih lanjut, Daniel menyebut PKB tentu mendukung upaya dalam menciptakan media sosial yang sehat. Tetapi, dia berharap usulan itu jika diterapkan tetap menjamin kebebasan berpendapat.

    “Kita mendukung setiap langkah untuk menyehatkan ekosistem media sosial, tetapi harus ditempuh dengan cara yang tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fondasi demokrasi,” katanya.

    “Penertiban akun-akun palsu memang harus menjadi perhatian karena banyak masyarakat kita yang menjadi korban dari berbagai penipuan dari ulah akun palsu,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (amw/fca)

  • Usulan 1 Orang 1 Akun Tiap Medsos, PKB Harap Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Usulan 1 Orang 1 Akun Tiap Medsos, PKB Harap Tak Batasi Kebebasan Berekspresi

    Jakarta

    Sekretaris Fraksi Gerindra di DPR RI, Bambang Haryadi, mengusulkan satu orang hanya memiliki satu akun di tiap jenis platform media sosial. PKB menyarankan agar usulan itu dibahas bersama masyarakat terlebih dahulu.

    “Semangat dari usulan 1 orang hanya memiliki 1 akun dalam tiap media sosial memang lahir dari keprihatinan atas banyaknya akun palsu atau anonim yang kerap digunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, hingga ujaran kebencian,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Sabtu (13/9/2025).

    “Tujuan untuk menciptakan ruang digital yang lebih sehat tentu patut diapresiasi dan dipertimbangkan, tetapi tentu harus mendengarkan aspirasi masyarakat seperti apa, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah,” sambungnya.

    Daniel mengingatkan bahwa media sosial adalah salah satu ruang utama masyarakat untuk menyalurkan aspirasi, berpendapat, dan berekspresi, serta ruang digital ekonomi bagi UMKM. Dia berharap usulan ini tak mengganggu hak demokrasi.

    “Maka, kebijakan apapun jangan sampai justru membatasi hak-hak demokratis warga negara. Yang lebih penting adalah bagaimana kita memperkuat literasi digital, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan akun, serta mekanisme platform dalam memverifikasi identitas pengguna tanpa harus menutup ruang kreativitas atau partisipasi publik,” katanya.

    Lebih lanjut, Daniel menyebut PKB tentu mendukung upaya dalam menciptakan media sosial yang sehat. Tetapi, dia berharap usulan itu jika diterapkan tetap menjamin kebebasan berpendapat.

    “Kita mendukung setiap langkah untuk menyehatkan ekosistem media sosial, tetapi harus ditempuh dengan cara yang tetap menjamin kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai fondasi demokrasi,” katanya.

    “Penertiban akun akun palsu memang harus menjadi perhatian karna banyak masyarakat kita yang menjadi korban dari berbagai penipuan dari ulah akun palsu,” tambahnya.

    Sebelumnya, Bambang Haryadi mengusulkan ide agar satu warga negara hanya punya 1 akun di tiap platform medsos. Bambang menyebut ide ini untuk menghindari akun anonim maupun akun palsu.

    Hal ini disampaikan Bambang Haryadi saat sesi doorstop wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9). Bambang Haryadi menjawab pertanyaan mengenai isu liar di media sosial yang menyebutkan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo–keponakan Presiden Prabowo Subianto–mundur dari anggota DPR RI demi kursi menteri.

    “Bahkan kami berpendapat bahwa, ke depan, perlu juga single account terintegrasi, jadi setiap warga negara hanya boleh memiliki satu akun di setiap platform media sosial. Kami belajar dari Swiss misalnya kan, satu warga negara hanya punya satu nomor telepon, karena nomor telepon tersebut terintegrasi dengan fasilitas bantuan pemerintah, medsos, dan lain lain, “ujar dia.

    Bambang Haryadi menegaskan usulan ini bukan untuk membatasi demokrasi. Bambang menegaskan ide yang dia maksud adalah satu warga negara hanya punya satu akun di tiap platform, bukan satu orang hanya punya satu akun media sosial.

    Contohnya, Bambang menjelaskan, masyarakat bisa punya 1 akun Instagram, 1 akun TikTok, 1 akun Facebook, 1 akun WhatsApp, dan akun media sosial lainnya. Satu orang tidak bisa memiliki 2 akun Instagram, 2 akun TikTok, dan seterusnya.

    “Maka kami berpikir bahwa ke depan, mudah-mudahan, bukan ini membatasi demokrasi, tapi kita harus meng-clear-kan bahwa jangan sampai ke depan dengan kebebasan ber-social media orang malah digunakan sebagai sarana untuk melakukan framing yang framing negatif untuk orang per orang atau lembaga,” katanya.

    “Ini untuk menghindari akun palsu. Misalnya setiap orang boleh punya satu akun IG, satu WA, satu akun TikTok, dan seterusnya,” imbuh Bambang.

    (azh/whn)

  • Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Yang Penting Mau Bela Kepentingan Rakyat

    Jakarta

    Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung keberadaan artis yang menjadi anggota DPR di tengah wacana revisi UU Pemilu. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan tiap orang berhak menjadi anggota DPR, termasuk mereka dari kalangan publik figur.

    “Popularitas tidak salah, karena itu juga bagian dari modal politik. Namun popularitas harus dibarengi dengan kompetensi, kualitas SDM, integritas, dan keseriusan bekerja untuk rakyat. PKB dalam menjaring calon selalu melakukan kaderisasi secara ketat untuk memastikan calon dari PKB berkualitas,” kata Daniel saat dihubungi, Minggu (7/9/2025).

    Daniel mengatakan sistem kaderisasi di partai juga penting dalam menyaring calon kader. Dia meyakini kaderisasi itu bisa mengurangi potensi partai mendapatkan anggota yang bermasalah.

    Menurut Daniel, kesempatan menjadi anggota DPR harus terbuka bagi tiap orang dari latar belakang apapun. Dia menilai artis sah-sah saja menjadi anggota DPR asal memiliki komitmen dalam menyejahterahkan rakyat.

    “Bagi PKB, yang terpenting adalah bagaimana setiap wakil rakyat mampu hadir, bekerja keras, dan membela kepentingan rakyat, apa pun latar belakangnya. Setiap warga negara punya hak untuk menjadi anggota DPR, PKB mendorong agar kader kader yang menjadi bagian keluarga besar PKB untuk memastikan kualitas SDM terus ditingkatkan,” tutur Daniel.

    Daniel juga menyinggung wacana revisi UU Pemilu yang digulirkan Yusril. Menurutnya, ada empat poin penting yang harus dibenahi dalam sistem kepemiluan di Indonesia. Poin pertama, kata Danial, terkait penguatan kaderisasi di partai politik.

    “Pemilu jangan hanya melahirkan wakil yang populer, tapi juga yang benar-benar siap bekerja dan memperjuangkan aspirasi rakyat, demi kepentingan rakyat baik di dapilnya maupun masyarakat Indonesia secara luas,” ujar Daniel.

    Poin kedua berkaitan dengan evaluasi ambang batas parlemen. Daniel mengatakan ambang batas ini perlu ditinjau agar tidak menutup ruang representasi rakyat secara berlebihan.

    Sementara poin ketiga ialah terkait penyempurnaan sistem proporsional terbuka. Daniel mendorong mekanisme yang lebih transparan agar masyarakat tetap bisa memilih wakilnya secara langsung.

    Poin terakhir ialah soal masalah aturan kampanye, khususnya sistem yang mencegah politik uang hingga politik berbiaya tinggi.

    “Kita dihadapkan harus memiliki kualitas anggota di DPR tetapi di sisi lain ketika pileg masyarakat pragmatis dalam memilih caleg karena uang. Pileg harus dievaluasi agar sistem pemilu kita berbiaya rendah tetapi yang ditonjolkan adalah kualitas personalnya,” tutur Daniel.

    Seperti diketahui, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan pemerintah berancang-ancang merevisi UU Pemilu. Perubahan sistem pemilu, kata Yusril, sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

    “Hal-hal yang lain juga perubahan terhadap Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Kepartaian, itu memang sedang akan kita lakukan, karena sudah ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi yang mengatakan bahwa sistem pemilu kita harus diubah, tidak ada lagi threshold dan lain-lain sebagainya,” kata Yusril di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/9).

    Yusril mengatakan perubahan sistem pemilu sesuai dengan rencana Presiden Prabowo Subianto melakukan reformasi polisi. Yusril menilai sistem saat ini tak terbuka luas, sorotan muncul kepada orang kaya dan selebritas.

    “Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya, supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” ujarnya.

    Tak hanya itu, Yusril menilai revisi UU Pemilu juga menyangkut kritik terhadap kualitas anggota DPR. Sehingga sosok yang kompeten tidak bisa lolos ke parlemen di Senayan.

    “Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis, dan kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” imbuhnya.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/dhn)

  • 9
                    
                        Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas
                        Nasional

    9 Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas Nasional

    Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta maaf atas kesalahan dan kekeliruan kerja-kerja anggota dan pimpinan DPR RI sebagai wakil rakyat.
    Permintaan maaf ini disampaikan Dasco saat menggelar pertemuan dengan perwakilan aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah organisasi mahasiswa lain di Gedung Kura-kura, Kompleks DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025).
    “Selaku Pimpinan DPR kami menyatakan permohonan maaf atas kekeliruan serta kekurangan kami sebagai wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsi mewakili aspirasi rakyat yang selama ini menjadi tanggung jawab kami,” kata Dasco, Rabu.
    Dasco mengakui, permintaan maaf ini tidaklah cukup jika tak dibarengi evaluasi dan perbaikan kerja secara menyeluruh.
    Oleh karenanya, ia menyatakan akan memperbaiki kinerja dalam waktu sesingkat-singkatnya.
    “Evaluasi dan perbaikan secara menyeluruh akan dilakukan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya,” ujar Dasco.
    Ia mengaku, telah berkoordinasi dengan seluruh Pimpinan DPR dalam beberapa waktu terakhir.
    Berdasarkan hasil koordinasi, ada sejumlah kesepakatan yang akan dilakukan DPR untuk perbaikan.
    Pertama, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tunjangan anggota dewan.
    Tunjangan perumahan bahkan sudah dihentikan akhir bulan lalu.
    “Khusus tunjangan perumahan (DPR RI) dihentikan terhitung sejak 31 Agustus 2025,” tutur Dasco.
    Perbaikan lainnya adalah melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri dan melakukan efisiensi kunjungan kerja di dalam negeri.
    “Formasi DPR akan dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani untuk menjadikan DPR lebih baik dan transparan,” ujar dia.
    Dasco menegaskan, para mahasiswa juga akan diterima untuk beraudiensi dengan pemerintah pada esok hari.
    Ia mengaku, telah melakukan komunikasi pesan WhatsApp dengan pihak pemerintah.
    “Kawan-kawan sekalian akan diterima pemerintah besok karena akan ada beberapa hal nantinya dilakukan kerja sama DPR dan pemerintah, seperti tadi pembentukan tim investigasi dugaan makar. Lalu soal UU Perampasan Aset misalnya, pembuatan UU adalah DPR dan pemerintah, pengurangan pajak-pajak serta beberapa hal yang harus dilakukan pemerintah dan DPR,” ujar Dasco.
    Diberitakan sebelumnya, para Wakil Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah organisasi mahasiswa lain, pada Selasa (2/9/2025).
    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen itu dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem).
    Pertemuan itu digelar usai rangkaian aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Pantauan Kompas.com, dalam forum itu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hadir mengenakan almamater masing-masing.
    Satu mikrofon disediakan di tengah ruangan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi secara bergiliran.
    Secara terpisah, tiga anggota DPR RI, yakni Andre Rosiade (Gerindra), Daniel Johan (PKB), dan Kawendra Lukistian (Gerindra), juga menerima perwakilan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (3/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Bertemu Mahasiswa, Dasco Minta Maaf Wakil Rakyat Keliru Jalankan Tugas
                        Nasional

    5 Mahasiswa ke DPR: Kok Bisa Ekonomi Lesu tapi Tunjangan Naik dan Joget-joget? Nasional

    Mahasiswa ke DPR: Kok Bisa Ekonomi Lesu tapi Tunjangan Naik dan Joget-joget?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Perwakilan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Agus Setiawan, menyindir kenaikan tunjangan anggota DPR yang disambut dengan aksi berjoget bersama, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sedang sulit.
    Agus menyampaikan hal itu dalam pertemuan dengan pimpinan DPR RI di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
    Pertemuan tersebut dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem).
    “Di tengah masyarakat rentan menderita, di-PHK, ekonomi lesu, daya beli masyarakat menurun, kok bisa ada wakil rakyat yang justru kabarnya tunjangannya dinaikkan. Dan ketika ada kabar tersebut terjadi simbolisasi joget-joget dan kemudian membuat hati kami sedih, Bapak-bapak sekalian,” ujar Agus di hadapan pimpinan DPR RI.
    Dia pun berpandangan bahwa DPR hanya mengingat masyarakatnya saat momentum pemilu, tetapi melupakan janji ketika sudah duduk di kursi kekuasaan.
    “Kami seakan-akan dimanfaatkan di setiap momen pemilunya saja dengan berbagai janjinya. Tetapi ketika sudah duduk di kursi yang enak ini, Bapak-bapak, Ibu sekalian, seakan-akan melupakan kami sebagai bagian dari rakyat yang seharusnya diperhatikan di setiap pertemuan rapatnya,” kata Agus.
    Dalam kesempatan itu, Agus juga menyampaikan kerisauan para mahasiswa atas masa depan bangsa.
    Menurutnya, narasi besar menuju Indonesia Emas 2045 bisa gagal tercapai apabila DPR dan pemerintah tidak benar-benar memegang amanah rakyat.
    “Saya khawatir bahwa narasi-narasi Indonesia Emas 2045 justru tidak akan tercapai. Harapannya, agar ingat kembali amanah rakyat, mandat rakyat yang dibebankan di pundak-pundak kita sekalian, agar betul-betul bisa diperjuangkan,” pungkasnya.
    Diberitakan sebelumnya, para Wakil Pimpinan DPR RI menggelar pertemuan dengan perwakilan Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kerakyatan dan sejumlah organisasi mahasiswa lain pada Selasa (2/9/2025).
    Pertemuan yang berlangsung di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen itu dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB), dan Saan Mustopa (Nasdem).
    Pertemuan itu digelar usai rangkaian aksi unjuk rasa berbagai elemen masyarakat yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
    Pantauan Kompas.com, dalam forum itu mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi hadir mengenakan almamater masing-masing.
    Satu mikrofon disediakan di tengah ruangan untuk memfasilitasi penyampaian aspirasi secara bergiliran.
    Secara terpisah, tiga anggota DPR RI, yakni Andre Rosiade (Gerindra), Daniel Johan (PKB), dan Kawendra Lukistian (Gerindra), juga menerima perwakilan massa aksi dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Ruang Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Rabu (3/9/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.