Tag: Daniel Johan

  • Muncul Gelondongan Kayu Saat Bencana Sumatera, PKB Kaji Pansus Pembalakan Liar

    Muncul Gelondongan Kayu Saat Bencana Sumatera, PKB Kaji Pansus Pembalakan Liar

    Jakarta

    Gelondongan kayu yang ikut terbawa arus banjir di Sumatera kini menuai sorotan publik. Ketua DPP PKB Daniel Johan mengatakan pihaknya akan mengkaji pembentukan panitia khusus (pansus) pembalakan liar untuk mengusut adanya dugaan perusakan hutan di Sumatera.

    “Kita akan koordinasikan dan konsultasikan dengan pimpinan dan fraksi-fraksi untuk mendapatkan masukan dan pandangan terkait perlunya pansus pembalakan liar atau perusakan hutan,” kata Daniel saat dihubungi, Selasa (2/12/2025).

    Anggota Komisi IV DPR ini menilai keberadaan pansus pembalakan liar penting untuk mengungkap adanya berbagai faktor dari kejadian bencana yang menimpa warga di Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara. Pansus tersebut, kata Daniel, juga bisa dipakai untuk mengevaluasi kebijakan pembangunan pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan aspek kelestarian lingkungan.

    “Pansus juga penting untuk mengevaluasi seluruh kebijakan pembangunan yang ada dan ini menyangkut lintas kementerian baik itu Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan dan stakeholder lainnya,” terang Daniel.

    Di satu sisi, Daniel juga mengapresiasi respons pemerintah dalam menghadapi peristiwa bencana alam di Aceh dan Sumatera. Namun, ia menyebut Komisi IV akan memanggil Menteri Kehutanan pada Kamis (4/12) pekan ini untuk mendapatkan penjelasan lebih detail terkait bencana alam yang terjadi di Sumatera dan Aceh, termasuk munculnya gelondongan kayu setelah banjir terjadi di wilayah tersebut.

    Diketahui, gelondongan kayu ikut terbawa arus di peristiwa banjir Sumatera. Kumpulan kayu dalam jumlah banyak itu juga menjadi sorotan anggota DPR RI.

    Banjir bandang membawa muatan gelondongan kayu di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, hingga Sibolga. Tak hanya di Sumut, dilansir Antara, Sabtu (29/11), gelondongan kayu juga berserakan di pantai Air Tawar, Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

    (ygs/idn)

  • 8
                    
                        Misteri Kayu-kayu Gelondongan di Banjir Sumatera 
                        Nasional

    8 Misteri Kayu-kayu Gelondongan di Banjir Sumatera Nasional

    Misteri Kayu-kayu Gelondongan di Banjir Sumatera
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Bencana banjir bandang yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara, menyisakan sebuah anomali yang kini menjadi sorotan tajam publik.
    Dalam sejumlah video yang beredar, terlihat bukan hanya air bah berwarna keruh yang menerjang permukiman, melainkan ribuan batang kayu gelondongan raksasa yang ikut terseret arus deras bak peluru tak terkendali.
    Pemandangan mengerikan ini tak pelak memicu tanda tanya besar yang menyisakan misteri: Dari manakah asal kayu-kayu yang telah terpotong rapi ini? Apakah ini murni amukan alam, atau ada jejak kelalaian manusia di hulunya?
    Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno meminta pemerintah mengusut dugaan
    pembalakan liar
    menyusul banyaknya kayu gelondongan berukuran besar yang hanyut dalam banjir bandang di
    Batangtoru
    , Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara.
    Kayu-kayu yang ditemukan itu bahkan tanpa kulit, diduga merupakan sisa hasil penebangan di wilayah hulu sungai.
    “Kita sudah bicara masalah penegakan hukum. Ya, bahwa perlu adanya tindak lanjut dari permasalahan yang sekarang kita sudah lihat, adanya kayu gelondongan yang sudah sangat nyata di depan mata kita, sumbernya dari mana,” kata Eddy di Kasablanka Hall, Jakarta Selatan, Sabtu (29/11/2025).
    Menurut Eddy, pengusutan perlu dilakukan untuk mengetahui apakah penebangan dilakukan sesuai aturan. Pemerintah bisa menelusuri perizinannya.
    Namun, jika dilakukan secara ilegal maka harus dihukum sesuai peraturan yang berlaku.
    Menurut Eddy, penegakan hukum diperlukan agar menjadi efek jera sehingga kejadian serupa yang menyebabkan bencana alam tidak terjadi lagi.
    Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Alex Indra Lukman mendorong pemerintah membentuk tim investigasi khusus untuk mengusut banyaknya kayu gelondongan saat banjir bandang tersebut.
    Meski begitu, ia mendorong semua pihak untuk fokus lebih dahulu selama masa
    tanggap darurat
    ini.
    “Ya saya rasa itu perlu ya (tim investigasi khusus), tapi menurut saya kita selesaikan dulu masa tanggap darurat ini,” kata Alex di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (1/12/2025).
    Setelahnya, barulah pemerintah diminta untuk melakukan pendalaman dan antisipasi agar hal serupa tak terulang lagi.
    Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan juga mendesak pemerintah membentuk tim investigasi guna mengusut munculnya kayu gelondongan saat banjir bandang.
    Diharapkan tim investigasi ini nantinya dapat mengantisipasi agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
    “Kita mendorong agar pemerintah segera membentuk tim investigasi untuk memahami apa yang sesungguhnya terjadi. Sehingga masyarakat memahami dengan jelas, selain tim investigasi ini untuk memastikan penyebabnya, tapi juga sebagai dasar agar kejadian yang sama tidak terulang,” ucap dia.
    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melakukan investigasi dengan aparat untuk mencari tahu sumber kayu gelondongan.
    “Itu saya perlu investigasi dari aparat penegak hukum yang ada di sana. Kami enggak bisa menjawabnya dulu sekarang,” ujar Tito saat ditemui di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (1/12/2025).
    Untuk saat ini, Tito belum mengetahui terkait asal muasal kayu gelondongan tersebut.
    Tito mengatakan, ia mendengar isu yang beredar bahwa kayu-kayu yang terbawa arus air itu berasal dari pembalakan liar dan kayu yang sudah lapuk.
    “Ada yang berkembang bahwa itu katanya
    illegal logging
    , ada juga yang itu katanya kayu yang sudah lapuk,” ucapnya.
    Kementerian Kehutanan (Kemenhut) turut menelusuri asal muasal kayu gelondongan yang ikut terbawa banjir tersebut
    Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menduga kayu-kayu tersebut milik pemegang hak atas tanah atau PHAT yang berada di areal penggunaan lain (APL).
    “Secara visual, secara pengamatan umum sebetulnya kayu-kayu yang bekas tebangan yang sudah lapuk. Itu kami duga itu dari PHAT salah satu-satunya yang belum sempat diangkut,” kata Dwi ditemui di kantornya, Jumat (28/11/2025).
    Menurut dia, Gakkum Kemenhut kerap melakukan operasi membongkar modus operandi pencurian kayu ilegal hasil pembalakan liar melalui PHAT. Termasuk menemukan sejumlah kasus di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
    “Ini masih dicek, aksesnya masih sulit kawan-kawan kan masih mengecek ya tapi kami senyalir ke situ (terkait PHAT),” imbuh Dwi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Taiwan Lanjutkan Pemberdayaan Petani di Indonesia, Dukung Swasembada Pangan

    Taiwan Lanjutkan Pemberdayaan Petani di Indonesia, Dukung Swasembada Pangan

    Bisnis.com, JAKARTA — Taiwan dan Indonesia memperkuat kerja sama berupa transfer pengetahuan bidang pertanian dalam rangka mendukung program swasembada pangan yang digencarkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

    Bruce Hung, Representative Taipei Economic and Trade Office (TETO) mengatakan bahwa kerja sama pendampingan petani untuk mengembangkan sektor pertanian sudah berlangsung 49 tahun atau sejak dimulainya program Taiwan Technical Mission (TTM) pada 1976.

    Melalui program ini, ahli pertanian Taiwan didatangkan langsung ke Indonesia untuk memberikan pembelajaran dan pendampingan petani lokal, mulai dari cara pemilihan benih yang baik, peningkatan produksi, hingga membangun jaringan pemasaran.

    “Sejak berdirinya Taiwan Technical Mission di Indonesia pada 1976, kami telah terlibat dalam pembelajaran bersama, dan berbagi kebahagiaan atas kemajuan dengan para petani di seluruh Indonesia,” ujarnya dalam sambutan kegiatan “Showcase of the Taiwan Technical Mission Achievements” yang digelar di Energy Building, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

    Salah satu program TTM adalah pendampingan petani di Karawang untuk meningkatkan produksi beras serta pengembangan produk sayuran. Pendampingan serupa juga dilakukan di Sumatra Utara untuk peningkatan produksi bawang putih dan bawang merah.

    Menurut Bruce Hang, seiring dengan tantangan ketahanan pangan yang makin besar, Presiden Prabowo telah secara aktif mempromosikan kebijakan nasional Indonesia tentang swasembada pangan.

    Sejalan dengan arah ini, Taiwan akan meluncurkan dua proyek baru dengan Indonesia tahun 2026 di Sulawesi Selatan dan Jawa Barat. “Proyek-proyek ini akan berfokus pada produksi benih jagung dan sayuran untuk memperkuat sistem pemasaran,” jelas Bruce.

    Di sisi lain, menurut Bruce, sebanyak 400.000 warga negara Indonesia kini tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan sebagai bagian dari hubungan kerja sama yang baik antar-pemerintah. Ke depannya, Taiwan berkomitmen untuk menjadi mitra yang andal dalam pembangunan Indonesia.

    “Kami antusias untuk menjajaki peluang kerja sama di bidang pertanian, teknologi, pendidikan, pengembangan bakat, dan bidang lainnya. Sebagai anggota komunitas global yang aktif dan bertanggung jawab, Taiwan dapat membantu, dan saya yakin Indonesia dapat memimpin,” jelas Bruce.

    Hanafi Chaniago, Staf Ahli DPR sekaligus mantan Kepala Dinas Pertanian Karawang mengatakan program TTM awalnya bertujuan untuk meningkatkan produksi beras di daerah yang dikenal sebagai lumbung padi nasional tersebut. Produktivitas beras pun berhasil meningkat hingga mencapai 850.000 ton per tahun dari kebutuhan Karawang sebanyak 350.000 sehingga Karawang mengalami surplus beras sebanyak 500.000 ton.

    “Ketika program itu sudah selesai, TTM menanyakan kepada petani apa yang bisa dibantu. Petani berharap selanjutnya ada pelatihan menanam sayuran karena saat itu sayuran harus mendatangkan dari luar daerah,” ujarnya.

    Pemda Karawang kemudian menyediakan lahan seluas 2 hektare untuk proyek pengembangan sayuran dan buah-buahan sekaligus pendampingan kepada petani. Tidak hanya itu, TTM juga membangun green house, cold storage, serta menginisiasi pasar untuk menyerap produk sayuran.

    “TTM memperkenalkan sayuran yang belum pernah dikenal petani yaitu okra. Untuk pemasarannya ke supermarket seperti Papaya dan sejumlah supermarket di Jakarta,” ujar Hanafi.

    Isu Pangan Menjadi Penting

    Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengatakan bahwa isu pangan menjadi isu penting seiring dengan adanya perubahan iklim serta tantangan global. Jika persoalan pangan tidak menjadi perhatian serius untuk diantisipasi, menurut dia, dikhawatirkan tidak ada lagi petani di masa depan.

    Oleh karena itu, kerja sama Taiwan dengan Indonesia melalui pengiriman anak magang selama 2 tahun sangat membantu petani terutama di Kalimantan Barat dan Kebumen. “Peran Taiwan sangat penting di mana negara lain hanya bisa panen sekali, Indonesia menjadi tiga kali panen. Indonesia akan menjadi lumbung pangan dunia. Di sana ada peran strategis Taiwan,” katanya.

    Adapun, beberapa pencapaian dari proyek TTM ditampilkan dalam kegiatan tersebut. Program yang sudah berjalan di antaranya peningkatan sistem sayur dan buah-buahan di Kawarang pada 2019—2025 berhasil meningkatkan pendapatan petani hingga 240%, memperluas hingga 31 pasar, produksi sayur mendekati 80 ton per tahun, mengembangkan 50 hektare lahan dan mendampingi 108 petani.

    Kemudian proyek di Sumatra Utara mengembangkan produksi serta pemasaran bawang putih dan bawang merah pada 2023—2025. TTM berhasil mengembangkan 120 hektare lahan pertanian serta meningkatkan pendapatan petani sebesar 93%. Produksi bawang merah meningkat dari 1,6 ton per ha menjadi 10 ton per ha. Begitu juga dengan hasil bawang putih meningkat dari 3,5 ton per ha menjadi 5 ton per ha.

    Proyek di Sulawesi Selatan berlangsung pada 2021—2023 melalui program perluasan benih padi berkualitas. Program ini berhasil menyumbang 32% produksi benih padi berkualitas di daerah tersebut, memproduksi 4.765 ton benih padi pada 2023 serta meningkatkan pendapatan petani sebesar 24%. TTM berhasil mengembangkan 400 ha lahan dan membina sebanyak 300 petani.

    Proyek di Bali diselenggarakan melalui one village one project yang berlangsung pada 2011—2014 di dua lokasi yakni Kabupaten Badung berupa pengembangan asparagus dan Kabupaten Bangli mengembangkan buah jeruk. TTM berhasil membudidayakan 1.271.570 bibit asparagus dengan total produksi mencapai 128.472 kg dan berhasil memproduksi jeruk mencapai 79.129 kg. Total produksi kombinasi asparagus dan sayuran mencapai 170.527 kg.

  • PKB apresiasi pemerintah anugerahi Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

    PKB apresiasi pemerintah anugerahi Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

    Jakarta (ANTARA) – Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Daniel Johan mengapresiasi pemerintah karena telah menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur).

    Penghargaan negara kepada Gus Dur, menurut Daniel dalam keterangan di Jakarta, Senin, menjadi sebuah kebanggaan karena bertepatan dengan Hari Pahlawan 2025.

    “Suatu kebanggaan bagi warga Nahdliyin hari ini bertepatan dengan Hari Pahlawan, Presiden Prabowo sangat peka terhadap keinginan terdalam hati warga yang cinta akan Gus Dur,” ujarnya.

    Penganugerahan gelar pahlawan juga tidak lepas dari pengingat bahwa Gus Dur mempunyai jasa untuk menyatukan seluruh umat beragama di Indonesia.

    Sebelumnya, Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan bahwa Hari Pahlawan yang jatuh tepat pada Senin hari ini harus menjadi momentum yang memperkuat persatuan nasional.

    Menurutnya, seluruh elemen masyarakat perlu mendukung pemerintahan Presiden Prabowo dalam perjalanannya membangun bangsa.

    Diketahui, Presiden Prabowo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 10 tokoh bangsa, salah satunya, Gus Dur dalam Bidang Perjuangan Politik dan Pendidikan Islam.

    Terdapat sembilan tokoh lain yang dianugerahi gelar Pahlawan Nasional pada peringatan Hari Pahlawan 2025, yaitu:

    1. Marsinah (Bidang Perjuangan Sosial dan Kemanusiaan)

    2. Jenderal Besar TNI H.M. Soeharto (Bidang Perjuangan Bersenjata dan Politik)

    3. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja (Bidang Perjuangan Hukum dan Politik)

    4. Hajjah Rahmah El Yunusiyyah (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    5. ⁠Jenderal TNI (Purn) Sarwo Edhie Wibowo (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    6. Sultan Muhammad Salahuddin (Bidang Perjuangan Pendidikan dan Diplomasi)

    7. Syaikhona Muhammad Kholil (Bidang Perjuangan Pendidikan Islam)

    8. Tuan Rondahaim Saragih (Bidang Perjuangan Bersenjata)

    9. Zainal Abidin Syah (Bidang Perjuangan Politik dan Diplomasi).

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon

    Legislator Sebut RI Bisa Rugi Triliunan Jika Salah Tata Kelola Karbon

    Anggota Komisi IV DPR, Daniel Johan mengatakan Indonesia saat ini belum berdaulat dalam menentukan standar tata kelola karbon. Ia ingin tata kelola karbon dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

    Daniel Johan juga menyebut Indonesia berpotensi rugi ratusan triliun rupiah jika salah membuat tata kelola karbon.

    Tonton video lainnya, klik di sini!

  • Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Baleg DPR RI jaring masukan revisi UUPA dari akademisi dan tokoh Aceh

    Banda Aceh (ANTARA) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menjaring masukan dan pendapat dari akademisi dan tokoh masyarakat Aceh terkait revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas Kumulatif Terbuka 2025.

    “Forum pertemuan pada hari ini (dengan tokoh masyarakat dan akademisi) merupakan bagian dari proses penyusunan revisi UUPA,” kata Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, di Banda Aceh, Selasa.

    Pertemuan Baleg bersama dengan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi dari berbagai perguruan tinggi di tanah rencong tersebut turut dihadiri Bupati/Wali Kota se Aceh, dan DPR Aceh, berlangsung di Anjong Mon Mata Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh.

    Bob Hasan menyampaikan, pertemuan ini dilakukan agar aspirasi masyarakat Aceh dapat ditampung dalam proses perubahan hingga penetapan hasil revisi UUPA nantinya.

    Karena itu, dirinya mengharapkan adanya masukan-masukan serta pandangan yang baik dari kalangan masyarakat Aceh, sehingga perubahan ini sesuai harapan bersama.

    “Kami sangat menghormati dan mengharapkan masukan-masukan baik dari kalangan tokoh masyarakat Aceh dan akademisi di Aceh terhadap revisi UUPA agar sesuai harapan masyarakat yang kita cintai,” ujar Bob Hasan.

    Seperti diketahui, revisi UUPA telah ditetapkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas Kumulatif Terbuka 2025. Baleg sendiri juga telah meminta pandangan terhadap revisi UUPA kepada tokoh perdamaian Aceh yaitu Wakil Presiden RI ke 10-12 Jusuf Kalla dan mantan Menkopolhukam Hamid Awaluddin.

    Disisi lain, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh juga telah mengusulkan beberapa poin perubahan ke Baleg, yakni sebanyak delapan pasal dan satu pasal tambahan. Khusus mengenai dana Otsus, diminta perpanjangan tanpa batas waktu dengan besaran 2,5 persen dari total DAU Nasional.

    Sebagai informasi, adapun rombongan Baleg DPR RI yang hadir dalam pertemuan ini yakni Bob Hasan, Mayjen Tni Mar (Purn) Sturman Panjaitan, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Martin Manurung, Hj Siti Aisyah, I Ketut Kariyasa Adnyana, Putra Nababan Cindy Monica Salsabila Setiawan, Longki Djanggola, Sigit Purnama Putra, La Tinro La Tunrung, Daniel Johan, Habib Syarief Muhammad, dan Eva Monalisa.

    Kemudian, Ahmad Irawan, Kartika Sandra Desi, Jazuli Juwaini, Yanuar Arif Wibowo, Sarifuddin Sudding, Edi Oloan Pasaribu, Wahyu Sanjaya, Benny Kabur Harman, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, Rycko Menoza, I Nyoman Parta, Jamaludin Malik, Firman Soebagyo, TA Khalid, Muslim Ayub, Nasir Djamil, dan Sugiat Santoso.

    Pewarta: Rahmat Fajri
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • PKB Apresiasi Kinerja Setahun Prabowo, Ungkit Capaian Bidang Pangan

    PKB Apresiasi Kinerja Setahun Prabowo, Ungkit Capaian Bidang Pangan

    Jakarta

    Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memberikan sejumlah catatan kepada pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sudah genap satu tahun. PKB menyoroti soal kinerja pemerintah yang mengutamakan soal pangan.

    “Pertama, tentu kita apresiasi kinerja Presiden hampir 1 tahun ini, terlihat dari capaian-capain seperti cadangan beras pemerintah mencapai target bahkan dikatakan tertinggi sepanjang masa, program pertanian menjadi prioritas pemerintah dan di 2026 dianggarkan lebih dari Rp 40 T, ini adalah langkah awal yang baik. Keren, presiden jadikan pangan sebagai andalan dan prioritas utama,” kata Ketua DPP PKB Daniel Johan kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

    Lalu catatan kedua, Daniel juga meminta agar anggaran pertanian minimal mempunyai anggaran khusus pertanian setidaknya 5 persen dari APBN. Yakni karena kebutuhannya pangan di Indonesia mencapai 280 juta jiwa lebih.

    “Bayangkan kalau sumber pangan kita terhambat akan terjadi gejolak yang sangat besar dan berpengaruh pada stabilitas ekonomi dan politik. Pangan adalah senjata sekaligus benteng pertahanan suatu negara,” katanya.

    Ketiga, dia juga menyoroti soal harga-harga kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan. Salah satunya beras, yang kerap diklaim produksi terus meningkat dan cadangan pangan tertinggi, tetapi faktanya harga beras terus naik.

    “Dan perlu antisipasi juga jangan sampai minyak goreng langka dan meroket harganya seperti waktu lalu karena salah kebijakan. Pemerintah telah melakukan operasi pasar, itu langkah baik tetapi sampai kapan kita intervensi pasar, yang perlu dicarikan akar masalah adalah faktor apa yang menyebabkan kenaikan harga di tengah daya beli masyarakat yang rendah, karena faktor PKH, lapangan kerja yang belum tersedia,” tambahnya.

    Keempat, yakni pemerintah harus memperbaiki dan soal memajukan pertanian demi sistem tata kelola pangan dari hulu hingga hilir. Daniel menyebut hulunya harus dibenahi sistem pertanian kita mulai dari tanah, SDM pertanian, infrastruktur pertanian.

    Terakhir, PKB juga meminta pemerintah harus menjalankan UU perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Terutama daerah yang memiliki lahan subur harus dijaga agar tidak dilakukan alih fungsi untuk kepentingan di luar pertanian.

    “PKB sangat mendukung langkah pemerintah untuk mengutamakan pembangunan pertanian, karena basis kekuatan kita adalah pertanian juga perikanan dan kelautan sebagai basis pangan tinggi protein,” katanya.

    (azh/gbr)

  • Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan!
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        14 Oktober 2025

    Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan! Nasional 14 Oktober 2025

    Radiasi Nuklir di Cikande Sangat Tinggi, Anggota DPR: Jangan Sepelekan!
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan mengingatkan semua pihak tidak menyepelekan paparan radiasi nuklir di Kawasan Industri Modern Cikande, Tangerang, yang 875.000 kali lipat lebih tinggi dari batas aman.
    Daniel mengatakan, tingkat radiasi cesium-137 itu sangat berbahaya dan bisa menimbulkan dampak buruk jangka pendek dan jangka panjang.
    “Radiasi yang mencapai 875.000 kali ini tentu sangat-sangat berbahaya, dan apabila tidak dilakukan lokalisasi, akan meningkat dan berdampak secara luas,” kata Daniel, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/10/2025).
    Menurut Daniel, peristiwa radiasi zat berbahaya di Cikande itu harus diantisipasi.
    Ia memandang, ahli nuklir Indonesia harus berkomunikasi dengan pakar nuklir internasional guna mencari langkah yang tepat untuk mengatasi paparan radioaktif tersebut.
    Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan, keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama pemerintah.
    “Tidak boleh disepelekan, karena dampaknya bisa cepat dan jangka panjang. Segera lakukan tindakan,” tutur dia.
    Menurut Daniel, sejauh ini Kementerian Lingkungan Hidup dan badan pengawas terkait telah menetapkan kawasan Cikande sebagai Kejadian Khusus Pencemaran Radiasi.
    Pemerintah juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 1.600 orang yang diduga terpapar radioaktif.
    Namun, pihaknya memandang tindakan itu belum cukup.
    Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang ketat sehingga peristiwa serupa tidak terulang, di antaranya dengan memperketat operasi industri yang memiliki risiko tinggi.
    “Harus dibuat
    roadmap
    , industri berat dan berbahaya harus jauh dari pemukiman, harus memiliki radius ya,” ujar Daniel.
    Ia memahami, industri dengan risiko bahaya yang tinggi tentu berpeluang mengalami kerusakan hingga kebocoran.
    Oleh karena itu, diperlukan skema dari pemerintah untuk meminimalisir risiko sejak awal melalui penetapan
    roadmap
    .
    “Komisi IV dalam rapat nanti akan melakukan rakor secara menyeluruh dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mencari solusi permanen atas kejadian khusus dan luar biasa ini,” kata dia.
    Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol, meninjau langsung Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten.
    Menurut dia, beberapa titik di kawasan industri itu memiliki tingkat radiasi nuklir hingga 875.000 kali lipat dari batas aman.
    Kondisi itu jauh lebih tinggi dari radiasi yang dinilai aman untuk masyarakat, yakni 0,11 microsievert per jam.
    “Telah terdeteksi beberapa titik lokasi yang memiliki pancaran sumber radiasi dari radionuklida, salah satunya bahkan mencapai angka 33.000 microsievert per hour atau 875.000 kali dari background alam,” kata Hanif kepada wartawan di Cikande, Senin (13/10/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
                        Nasional

    2 Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi Nasional

    Presiden Harus “Orang Indonesia Asli”, Aturan Lama yang Hilang di Era Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com —
    Indonesia pernah mempunyai sebuah aturan yang kontroversial mengenai syarat untuk menjadi seorang presiden, yakni harus merupakan orang Indonesia asli.
    Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
    Namun, aturan ini berubah di era Reformasi ketika Majelis Permusawaratan Rakyat (MPR) menggulirkan amendemen.
    Aturan tersebut pun resmi dihapus dan diubah lewat amendemen kedua UUD 1945 yang diketok pada tahun 2000.
    Setelah diamandemen, Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.”
    Perubahan narasi dalam amendemen kedua UUD 1945 dinilai sudah relevan dengan masa kini.
    Menurut dosen hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini, kata “asli” dalam versi awal sebelum amendemen saat itu disusun berdasarkan refleksi konteks sejarah di awal kemerdekaan.
    Saat itu, bangsa Indonesia baru merdeka sehingga masih ada kekhawatiran tentang kemungkinan campur tangan pihak asing atau bekas penjajah.
    “Jadi istilah orang Indonesia asli dimaksudkan sebagai bentuk proteksi terhadap kedaulatan politik bangsa yang masih sangat rentan dan belum stabil,” kata Titi saat dihubungi, Senin (9/10/2025).
    Seiring berjalannya waktu, frasa itu dihapus lewat amendemen UUD 1945 karena dianggap sudah tidak relevan.
    Menurut Titi, amendemen UUD 1945 itu menegaskan, semua warga negara Indonesia (WNI) memiliki kedudukan yang sama di depan hukum dan pemerintahan, tanpa ada diskriminasi atas dasar keturunan, ras, atau asal-usul.
    Oleh karenanya, syarat dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD NRI 1945 versi amendemen yang menyebut “warga negara Indonesia sejak kelahiran dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain” dianggap sudah memadai dan relevan dengan masa ini.
    “(Versi lama) tidak relevan dengan perkembangan zaman dan prinsip-prinsip hak kewarganegaraan yang lebih egaliter,” kata Titi.
    Jika istilah orang Indonesia asli tetap dipertahankan, hal ini dinilai akan membuka ruang diskriminasi terhadap warga negara yang sah namun memiliki latar belakang keturunan tertentu seperti WNI keturunan Tionghoa, Arab, atau lainnya.
    Hal itu dinilai bertentangan dengan semangat demokrasi konstitusional dan hak asasi manusia yang dijunjung tinggi setelah reformasi.
    “Perubahan tersebut penting dan krusial karena memperkuat prinsip civic nationalism, bahwa keindonesiaan ditentukan oleh ikatan kewarganegaraan, bukan asal-usul darah atau etnis,” terangnya.
    Bagi Titi, penghapusan kata “asli” tersebut justru mempertegas bahwa syarat menjadi presiden di Indonesia tidak boleh didasarkan pada ras atau etnis, melainkan pada status kewarganegaraan dan loyalitas kepada negara.
    “Dalam konteks masa kini, menghidupkan kembali narasi “presiden harus WNI asli” tidak hanya ahistoris, tetapi juga berpotensi menghidupkan politik identitas yang sempit dan diskriminatif,” ujar dia.
    Senada dengan Titi, pakar hukum tata negara dari Themis Indonesia Feri Amsari juga menilai penghilangan kata “asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 sudah ideal.
    Jika kata “orang Indonesia asli” masih ada dalam beleid tersebut, tentu dapat menimbulkan beragam masalah.
    Sebab, perlu dijelaskan lebih lanjut definisi dan kriteria dari “orang Indonesia asli” yang dimaksud.
    Lebih jauh, kata “asli” juga berpotensi jadi masalah ketika membahas konteks Indonesia di masa depan yang mana banyak WNI melakukan kawin campuran antar negara.
    Lewat penghapusan kata “asli” dalam amendemen UUD 1945, diharapkan putra-putri Indonesia yang berasal dari pernikahan campuran tidak tertolak menjadi seorang presiden di masa depan.
    “Sepanjang mereka adalah warga negara Indonesia sejak lahir dan tidak pernah meminta status kewarganegaraan lain, sebenarnya itu sudah memperkuat nilai-nilai ke-Indonesiaan dari seorang calon presiden,” kata Feri.
    Meski sudah lama diubah, narasi soal “orang Indonesia asli” sebagai syarat calon presiden dan wakil presiden juga sempat menjadi kontroversi.
    Pada 2016, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ingin kembali memasukkan kata “orang Indonesia asli” dalam Pasal 6 Ayat (1) UUD 1945 yang sudah diamandemen.
    PPP saat itu ingin butir pasal tersebut menjadi: “Calon presiden dan calon wakil presiden harus seorang warga negara Indonesia asli sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden.”
    Usulan tersebut menjadi salah satu poin rekomendasi resmi dalam Musyawarah Kerja Nasional I PPP pada masa itu, tetapi disambut oleh pro dan kontra.
    Wakil presiden ketika itu, Jusuf Kalla, menilai belum tentu seluruh partai akan menyetujui usulan PPP terkait syarat calon presiden dan wakil presiden harus Indonesia asli.
     
    “Namanya dalam demokrasi tentu boleh mengusulkan sesuai keyakinannya. Itu bukan mengamandemen sebenarnya, (tapi) kembali ke asal bunyi UUD 1945 yang asli itu begitu,” kata Kalla di Kantor Wapres, Jakarta, 7 Oktober 2016.
    “Tetapi ini kan tentu tidak satu partai ini tidak, belum tentu yang lainnya juga setuju. Kita bicara dalam konteks demokrasi saja,” lanjut JK.
    Sejumlah politisi juga ada yang menilai bahwa usulan tersebut cenderung diskriminatif, bahkan perlu dikaji mendalam oleh semua fraksi yang ada di DPR RI.
    Misalnya, politikus PDI-P Hendrawan Supratikno menganggap semangat UUD 1945 harus melindungi, jangan sampai justru mendiskriminasi.
     
    “Kalau ada usulan amendemen UUD 1945 yang mengharuskan Presiden dan Wakil Presiden harus orang Indonesia asli yang maknanya pribumi itu malah tidak sesuai spirit UUD yang justru melindungi bukan mendiskriminasi. Itu tidak relevan namanya,” ujar Hendrawan pada Oktober 2016.
    Merespons isu yang sama, politikus Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menyatakan Indonesia telah memiliki Undang-Undang Kewarganegaraan yang telah mengatur pengertian orang Indonesia asli.
    Dalam aturan soal kewarganegaraan, tak disebutkan bila orang Indonesia asli berarti pribumi.
     
    “Kalau Presiden dan Wakil Presiden Indonesia harus pribumi, itu kemunduran. Kita sudah selesai dengan hal semacam itu di era reformasi, ini kok malah balik lagi ke masa lalu,” kata Daniel saat dihubungi, 4 Oktober 2016.
    Menurut Daniel, akan sulit untuk mengartikan orang Indonesia asli karena nenek moyang orang Indonesia sendiri tidak berasal dari dataran Indonesia, melainkan dari Indocina.
    “Kalau definisinya seperti itu berarti enggak ada yang orang Indonesia yang asli dong karena nenek moyangnya saja bukan dari dataran Indonesia, tapi dari Indocina,” ucapnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Anggota DPR dukung pemerintah tuntaskan reformasi agraria untuk petani

    Jakarta (ANTARA) – Anggota komisi IV Daniel Johan mendukung pemerintah untuk segera merampungkan reformasi agraria dan melaksanakan redistribusi tanah untuk para keluarga petani dan menyejahterakan profesi tani secara keseluruhan..

    “Dengan adanya implementasi UU Pokok Agraria 5 tahun 1960 menjadi tumpuan bagi pemerintah untuk menuntaskan land reform dan menjalankan redistribusi tanah 2 ha (hektare) per kepala keluarga petani,” kata Daniel dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

    Hal tersebut juga disampaikan untuk menanggapi pernyataan Ketua Gerbang Tani Idam Arsyad agar pemerintah segera mewujudkan reformasi agraria secara tuntas, yang disampaikan Idam dalam HUT Gerbang Tani ke 11 di Jakarta, Rabu.

    Daniel mengatakan hal itu juga akan mempercepat mewujudkan kemandirian, kesejahteraan petani, seraya mendukung semangat dan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengimplementasikan Pasal 33 UUD 1945.

    “Yang selama ini petani kita hanya menguasai kurang dari 0,5 ha per kk yang dikategorikan petani gurem yang jumlahnya lebih dari 17 juta petani,” ujarnya

    Ia juga mengungkapkan reformasi agraria tersebut sejalan dengan arahan Menko Pemberdayaan Masyarakat (PMK) Muhaimin iskandar mendorong agar dialokasikan sekurang-kurangnya 5 persen APBN dipertuntukan untuk pembangunan pertanian.

    Gus Imin menilai hal itu adalah salah satu cara mengatasi persoalan kemiskinan mulai dari desil 1 yang merupakan kategori Kemiskinan ekstrem

    “Kami juga akan mendorong Baleg untuk mengevaluasi undang-undang yang saling bertabrakan agar land reform dapat terealisasi dengan cepat dan tepat,” kata Daniel.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.