Tag: Dani M Nursalam

  • Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu

    Kasus Pemerasan Gubernur Riau KPK Amankan Duit Rp400 Juta dari Rudin Bupati Indragiri Hulu

    GELORA.CO -Uang Rp400 juta diamankan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas (Rudin) Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tahun 2025.

    Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu pada Kamis 18 Desember 2025.

    “Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” kata Budi kepada wartawan, Senin 22 Desember 2025.

    Uang dimaksud, kata Budi, terkait dengan pelaksanaan proyek-proyek di Riau.

    “Dugaan awal, terkait dengan proyek-proyek di Riau, temuan ini masih didalami,” pungkas Budi.

    Dari hasil OTT yang berlangsung sejak Senin 3 November 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa 4 November 2025 di Rutan KPK.

  • Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Plt. Gubernur Riau Blak-blakan Usai Rumah Dinasnya Digeledah KPK

    Bisnis.com, PEKANBARU– Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam menjalankan proses penegakan hukum di Provinsi Riau. 

    Sikap tersebut ditegaskannya sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Riau dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

    “Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Termasuk terkait informasi pemeriksaan yang dilakukan, kami bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujarnya Rabu (17/12/2025).

    Menanggapi informasi dari juru bicara KPK terkait ditemukannya sejumlah uang dan dokumen saat penggeledahan di kediamannya, Hariyanto menegaskan hal tersebut tidak menjadi persoalan dan tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid beserta tersangka lainnya.

    Dia menekankan seluruh proses yang dilakukan KPK merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dihormati. 

    “Seperti yang disampaikan juru bicara KPK, temuan-temuan tersebut akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Insyaallah kami bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat, mengapa harus alergi diawasi KPK. Justru kita harus mendukung upaya pemberantasan korupsi di daerah agar tidak terulang kembali,” ujarnya.

    Hariyanto yang juga merupakan mantan Inspektur Investigasi Kementerian PUPR menilai pengawasan dan penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memperkuat integritas birokrasi di daerah.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas Plt Gubernur Riau pada Senin (15/12/2025) pagi dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

    Perkara tersebut merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

    Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. 

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan total uang hasil pemerasan dengan modus setoran atau “jatah preman” yang dikumpulkan dari sejumlah kepala UPT Dinas PUPR-PKPP dan disetorkan kepada Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt. Gubernur Riau, Sita Dokumen dan Uang Dolar Singapura

    Bisnis.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan mata uang dalam bentuk rupiah-asing ketika menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto.

    Penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Riau Abdul Wahid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dokumen yang disita berkaitan penambahan anggaran 15%-20% untuk kebutuhan di PUPR.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR di mana para UPT ini mendapatkan tambahan anggaran yang kemudian Gubernur selaku Kepala Daerah meminta jatah sejumlah anggaran sekitar 15-20%,” kata Budi, Senin (15/12/2025),

    Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Hariyanto dalam bentuk rupiah dan mata uang dollar Singapura.

    Budi menyampaikan uang yang disita masih dalam proses hitung sehingga belum dapat diungkapkan kepada publik.

    “Ini masih dihitung, ini baru diamankan. Diduga terkait dengan perkara,” jelas Budi.

    Budi menyebut membuka peluang untuk memeriksa Hariyanto. Hanya saja, tempat pemeriksaan disesuaikan dengan kebutuhan penyidik.

    “Nanti kita lihat kebutuhan pemeriksaannya jika memang ada pihak-pihak lain yang dalam jumlah banyak biasanya penyidik melakukan penjatuhan pemeriksaan di lokasi sehingga jika nanti ada bahan atau keterangan lain yang dibutuhkan dalam pemeriksaan tersebut bisa segera dipenuhi oleh para terperiksa,” tandas Budi.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    KPK Sita Uang Dolar hingga Rupiah Usai Geledah Rumdin Plt Gubernur Riau

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang dolar Singapura hingga usai dalam penggeledahan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto hari ini. Penggeledahan itu terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dalam kasus permintaan fee terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

    “Penyidik mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai PLT/PJ Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).

    Selain rumah dinas, KPK juga menggeledah rumah pribadi milik SF Hariyanto. Sejumlah dokumen turut diamankan dalam penggeledahan di lokasi tersebut.

    “Dalam penggeledahan hari ini penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara, yaitu dugaan tindak pemerasan terkait dengan penambahan anggaran di dinas PUPR,” kata Budi.

    Budi menjelaskan dalam kasus ini setiap UPT mendapatkan tambahan anggaran. Kemudian Gubernur Riau Abdul Wahid meminta jatah dari proyek dinas PUPR sebesar 15%-20%.

    Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan terkait temuan ini kepada SF Hariyanto maupun Abdul Wahid. Penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuan tersebut.

    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur artinya nanti penyidik membutuhkan keterangan juga nanti akan melakukan penjatuhan pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” sambung dia.

    Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Abdul Wahid saat ini telah ditahan KPK dan dicopot dari jabatan Gubernur Riau. Wakil Gubernur SF Hariyanto lalu diangkat menjadi Plt Gubernur Riau.

    (tsy/eva)

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    9 KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan sejumlah dokumen saat menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    Penggeledahan
    tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Penyidik juga mengamankan sejumlah uang di rumah pribadi milik Wakil Gubernur atau yang saat ini menjabat sebagai Plt Gubernur diamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.
    Budi belum mengungkapkan nominal uang tunai yang disita KPK karena penghitungan masih dilakukan penyidik. Dia juga mengatakan, penyidik akan melakukan verifikasi terhadap barang bukti yang disita.
    “Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur,” ujarnya.
    Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt)
    Gubernur Riau
    SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH (SF Hariyanto) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujarnya.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
    Korupsi
    sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau, SF Hariyanto terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan Gubernur Riau, Abdul Wahid yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, tim sedang melakukan giat penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt. Gubernur Riau. Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” kata Budi dalam keterangan tertulis.

    Kendati demikian, Budi belum menyampaikan apa saja barang bukti yang telah diamankan untuk mendalami perkara tersebut.

    Pada perkara ini, Abdul Wahid diduga meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • 9
                    
                        KPK Sita Uang Tunai dan Dokumen Usai Geledah Rumah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto 
                        Nasional

    4 KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Nasional

    KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto pada Senin (15/12/2025).
    “Benar, tim sedang melakukan giat
    penggeledahan
    di rumah dinas SFH (
    SF Hariyanto
    ) Plt. Gubernur Riau,” kata Juru Bicara
    KPK
    Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin.
    Budi mengatakan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid.
    “Terkait penyidikan perkara dugaan tindak pemerasan dan gratifikasi di lingkungan pemerintah provinsi Riau, yang bermula dari kegiatan tertangkap tangan pada awal November lalu,” ujar dia.
    Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau pada Rabu (5/11/2025).
    Mereka adalah Gubernur Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
    Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak 4-23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan C1.
    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, total uang hasil pemerasan dengan modus jatah preman yang disetor untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR PKPP sebesar Rp 4,05 miliar.
    Setoran itu dilakukan setelah ada kesepakatan untuk memberikan fee sebesar 5 persen atau Rp 7 miliar untuk Gubernur Riau Abdul Wahid dari Kepala UPT Dinas PUPR Riau.
    “Sehingga, total penyerahan pada Juni – November 2025 mencapai Rp 4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp 7 miliar,” kata Johanis di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
    Para tersangka disangka telah melanggar ketentuan dalam Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau

    KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau

    GELORA.CO -Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto yang kini menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau berpeluang dipanggil tim penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

    “Kalau nanti ditemukan data, dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan (SF Hariyanto), tentu akan kami panggil,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu, 7 Desember 2025.

    Dalam kasus ini, tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Pemprov Riau dan beberapa rumah, Rabu, 12 November 2025. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

    Selanjutnya pada Selasa, 11 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Dinas PUPR Pemprov Riau. Dari sana, penyidik mengamankan dokumen dan BBE terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR.

    Sedangkan pada Senin, 10 November 2025, tim penyidik menggeledah kantor Gubernur Riau. Dari sana, tim penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan BBE, di antaranya terkait dengan dokumen anggaran Pemprov Riau.

    Sementara pada Jumat, 7 November 2025, tim penyidik menggeledah rumah tersangka Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam di Pekanbaru.

    Pada Kamis, 6 November 2025, tim penyidik juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau dan beberapa tempat lainnya di Riau. Dari sana, penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, di antaranya CCTV.

    Dari hasil OTT 3 November 2025, KPK resmi menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau, M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam. Ketiganya langsung ditahan sejak Selasa, 4 November 2025 di Rutan KPK. 

  • KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    KPK Periksa 4 Saksi untuk Usut Pengkondisian Anggaran oleh Gubernur Riau

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 4 saksi terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

    Keempat saksi adalah Asisten II Sekretaris Daerah Riau berinisial MJK, Kepala Dinas Perindustrian berinisial MTOH, Ka Biro Hukum berinisial YAN, dan ASN Dinas PUPR berinisial SYR.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Sulawesi Tenggara Riau, Kamis (4/12/2025). Mereka didalami terkait pengkondisian anggaran oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid.

    “Para saksi didalami penyidik soal pergeseran anggaran untuk UPT Dinas PUPR yang ditentukan oleh Gubernur,” kata Budi, Kamis (4/12/2025).

    Pada perkara ini, Gubernur Riau Abdul Wahid meminta ‘jatah preman’ sebesar Rp7 miliar. Fee berasal dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar. Ada kenaikan Rp106 miliar.

    Uang diberikan secara berangsur, pada Juni 2025, Ferry selaku Sekda PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari kepala UPT dengan total Rp1,6 miliar. 

    Dari uang tersebut, atas perintah Arief sebagai representasi Abdul Wahid, Ferry menyalurkan uang Rp1 miliar melalui Dani M Nursalam untuk diserahkan kepada Abdul Wahid.

    Ferry juga memberikan Rp600 juta kepada kerabat Arief. Pada Agustus 2025, Dani menginstruksikan melalui Arief, agar Ferry mengumpulkan uang dengan total Rp1,2 miliar.

    Atas perintah Arief, uang tersebut didistribusikan untuk driver pribadinya sebesar Rp300 juta, proposal kegiatan perangkat daerah Rp375 juta, dan disimpan oleh Ferry senilai Rp300juta.

    KPK juga menetapkan tersangka dan menahan Gubernur Riau Abdul Wahid, M. Arief Setiawan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.

  • KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    KPK Panggil Pejabat Pemprov Riau Terkait Kasus ‘Jatah Preman’ Abdul Wahid

    Jakarta

    KPK memanggil Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Riau, M Job Kurniawan. Pemanggilan ini berkaitan dengan kasus ‘jatah preman’ atau dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

    “Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Tahun Anggaran 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).

    Selain Job, ada tiga saksi lainnya yang dipanggil yakni M. Taufiq Oesman Hamid selaku Kadis Perindustrian (Plt. Sekda), Yandharmadi selaku Kabiro Hukum (Plt. Inspektorat), dan Syarkawi yang merupakan ASN dinas PUPR.

    “Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Riau,” jelas Budi.

    Diketahui, kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Wahid ini berkaitan dengan permintaan fee oleh Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.

    KPK menduga uang itu akan digunakan Abdul Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri. Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    (zap/zap)