Tag: Dance Ishak Palit

  • Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        9 September 2025

    Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah Regional 9 September 2025

    Pinka Ungguli Calon Lain dalam Penjaringan Ketua PDI Perjuangan Jawa Tengah
    Tim Redaksi
    SALATIGA, KOMPAS.com
    – Ada empat nama yang muncul dalam penjaringan calon ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah yang dilakukan DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga.
    “Ada empat nama yang muncul dan diusulkan, proses dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan usulan dari kader-kader partai,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, Selasa (9/9/2025).
    Nama-nama tersebut adalah Diah Pikatan Orissa Putri Haprani atau Pinka, Sumanto, FX. Hadi Rudyatmo, dan Teddy Sulistio.
    “Mereka adalah kader partai yang telah teruji dan memiliki kapasitas serta kapabilitas,” ungkap Dance.
    Dalam proses penjaringan, Pinka mendapat empat suara, FX. Rudy tiga suara, Sumanto tiga suara, dan Teddy satu suara.
    “Ini bukan pemilihan, hanya penjaringan. Kalau penyaringan dan pemilihan nanti dilakukan di DPP partai,” ujarnya.
    Pinka merupakan putri Ketua DPR RI Puan Maharani dan saat ini menjadi anggota DPR RI, sementara FX. Rudy adalah Plt. Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Sedangkan Sumanto adalah Ketua DPRD Jateng yang juga menjadi Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
    Teddy Sulistio juga kader tulen PDI Perjuangan yang pernah menjadi Ketua DPRD Kota Salatiga.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Adeksi Respons Positif  Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Adeksi Respons Positif Putusan MK Pisah Pemilu Nasional-Lokal

    Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Seluruh Indonesia (Adeksi) menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan jadwal keserentakan pemilu nasional dan lokal.

    Ketua Umum Adeksi, Dance Ishak Palit berpandangan putusan MK tersebut merupakan upaya untuk memperbaiki desain tata kelola pemilu supaya lebih efisien, demokratis, dan akuntabel.

    “Putusan ini merupakan langkah penting untuk menghadirkan tata kelola pemilu yang tidak membebani pemilih, penyelenggara, maupun kontestan. Kami melihat ada peluang besar untuk memperkuat peran DPRD dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal,” katanya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (2/7/2025).

    Lebih lanjut, Dance mendorong DPR RI sebagai pembentuk undang-undang agar menjadikan putusan MK tersebut sebagai acuan dalam merevisi Undang-Undang Pemilu.

    “Penataan waktu dan mekanisme pemilu daerah harus memberi ruang bagi penguatan peran DPRD dan efektivitas pemerintahan daerah,” ucapnya.

    Sebab itu, dia menyatakan bahwa ADEKSI siap untuk berkontribusi aktif dalam proses penyusunan regulasi turunan agar pelaksanaan pemilu daerah ke depannya dapat berjalan lebih baik, adil, dan efisien.

    Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya mengubah skema waktu pelaksanaan Pemilu menjadi dua tahap: Pertama, Pemilu Serentak Nasional yaitu Presiden, DPR, dan DPD tetap dilaksanakan pada tahun 2029.  

    Kedua, Pemilu Daerah Pilkada dan Pemilihan Anggota DPRD digeser dua tahun kemudian pada tahun 2031, dan disatukan pelaksanaannya.

  • Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 

    Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Wali Kota Salatiga minta aaaf atas ketidaknyamanan terkait hak interpelasi 
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 27 Mei 2025 – 16:06 WIB

    Elshinta.com – Wali Kota Salatiga, Jawa Tengah Robby Hernawan menyampaikan jawaban atas pengajuan hak interpelasi yang digulirkan oleh DPRD Kota Salatiga. Dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi yang digelar DPRD Kota Salatiga, Senin (26/5/2025) itu Wali Kota Salatiga menjawab empat materi hak interpelasi yaitu, masalah pemindahan pedagang Pasar Pagi Salatiga ke Pasar Rejosari, soal laporan efisiensi pengurangan tenaga harian lepas (THL), pengurangan tambahan penghasilan pegawai (TPP), dan kerahasiaan Perda nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tentang sampah. 

    Atas jawaban hak interpelasi yang disampaikan Wali Kota Salatiga itu empat dari lima Fraksi DPRD Kota Salatiga menolak. 

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan selanjutnya menegaskan, pihaknya menerima dalam rapat paripurna kemudian DPRD Kota Salatiga memutuskan pengajuan hak angket. 

    “Saya juga meminta maaf atas ketidaknyamanan selama ini kepada masyarakat Salatiga khususnya kepada  DPRD Kota Salatiga terkait sejumlah wacana kebijakan. kedepan saya juga mengajak ada komunikasi yang yang harmonis antara  Pemkot Salatiga dan DPRD Kota Salatiga dan bahu-membahu membangun Kota Salatiga,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Selasa (27/5). 

    Sementara itu Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit sesuai rapat paripurna mengatakan, dalam Rapat Paripurna Hak Interpelasi DPRD Kota Salatiga ini 4 fraksi menolak jawaban dari Wali Kota Salatiga Robby Hernawan dan 1 fraksi menerima. 

    “Empat fraksi yang menolak jawaban wali kota  mengusulkan hak angket. Satu fraksi yang menerima jawaban dari wali kota  adalah Fraksi Gerindra, sedangkan empat fraksi yang menolak adalah Fraksi  PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi Demokrat. Keempat fraksi selanjutnya akan mengusulkan hak angke,” jelas Dance.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Perputaran uang Rp300 juta sehari, DPRD Salatiga tolak relokasi Pasar Pagi

    Perputaran uang Rp300 juta sehari, DPRD Salatiga tolak relokasi Pasar Pagi

    Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

    Perputaran uang Rp300 juta sehari, DPRD Salatiga tolak relokasi Pasar Pagi
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Senin, 05 Mei 2025 – 20:58 WIB

    Elshinta.com – DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah menolak rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga yang akan merelokasi atau memindah Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga ke Pasar Rejosari. Komisi B DPRD Kota Salatiga juga  merekomendasikan penolakan relokasi Pasar Pagi kepada Pemkot Salatiga. 

    Ketua DPRD Kota Salatiga Dance Ishak Palit mengatakan, perputaran uang dan perekonomian di Pasar Pagi mencapai Rp300 juta sehari.  Dance meminta  rencana Pemkot Salatiga memindahkan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari dikaji ulang karena dikhawatirkan akan menurunkan perputaran ekonomi.  

    “Jika harus dipindah secara psikologi pedagang tidak keberatan, namun terlebih dahulu harus dilakukan kajian terkait sarana prasarana Pasar  Rejosari memadai atau tidak seperti areal parkir yang sempit dan berada di tepi jalur utama Semarang-Solo,” jelasnya, Jumat (2/5/2025). 

    Wali Kota Salatiga Robby Hernawan  mengatakan, relokasi Pasar Pagi di Jalan Jenderal Sudirman Salatiga ke Pasar Rejosari dalam  upaya penataan pasar dan pedagang tidak banyak mengeluarkan restribusi. 

    “Selain itu kota juga lebih tertata rapi. Pemindahan Pasar Pagi untuk kepentingan yang lebih besar, yakni penataan pasar lebih baik,” tegasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Senin (5/5).

    Sebelumnya perwakilan pedagang Pasar Pagi sudah menemui DPRD Kota Salatiga dan Wali Kota Salatiga tentang penolakan pemindahan Pasar Pagi ke Pasar Rejosari karena Pasar Pagi juga berkontribusi untuk PAD Salatiga.

    Sumber : Radio Elshinta