Tag: Danang Tri Hartono

  • Ngeri! Pemain Judi Online Indonesia Bisa Tembus 11 Juta Sampai Akhir 2024

    Ngeri! Pemain Judi Online Indonesia Bisa Tembus 11 Juta Sampai Akhir 2024

    Jakarta

    Indonesia darurat judi online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksikan jumlah pemain judi online (judol) akan terus bertambah bisa tembus 11 juta orang di 2024.

    Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono mengatakan masyarakat yang terjerat judol pada tahun 2023 jumlahnya 3,4 juta. Namun, angka itu naik drastis di tahun berikutnya.

    “Sekarang sudah terindifikasi kuartal kemarin itu sekitar 8,4 juta dan mungkin sampai nanti akhir tahun kurang lebih bisa di atas 11 juta pemain,” ungkap dalam diskusi panel Forwat x Dana “Memutus Mata Rantai Judi Online Demi Ekosistem Digital yang Sehat” di Jakarta, Jumat malam (29/11/2024).

    Tumbuh suburnya pemain judol Indonesia ini, kata Danang, deposit yang ditawarkan oleh para bandar semakin murah. Hal itu yang membuat perputaran transaksi judol kian fantastis dari waktu ke waktunya.

    “Sekarang yang real, uang hilang itu berapa? Pertanyaannya berdasarkan itu, tahun 2024 kami identifikasi deposit masyarakat Rp 34 triliun. Katakanlah untuk operasional, untuk bayar kemenangan 10% itu Rp 30 triliun lebih,” kata Danang.

    Lebih lanjut, Danang menambahkan, hingga kuartal tiga tahun 2024 itu total uang yang dihabiskan masyarakat untuk main judol mencapai Rp 43 triliun atau naik Rp 9 triliun dibandingkan Desember 2023.

    Dengan potensi keuntungan besar itu, maka tidak heran kalau bandar judi online itu terus membanjiri dan menjerat masyarakat Indonesia

    “Bisa dibayangkan uang segitu, katakanlah untuk operasional, jual-beli rekening, admin, beri pancingan kemenangan, 10% saja, saya yakin di bawah itu. Bisa dibayangkan betapa besarnya,” jelasnya.

    Berbicara polanya, PPATK melihat tren transaksi judol kali ini menyesuaikan dengan perkembangan industri dan juga antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah.

    “Tahun 2023 deposit itu paling banyak perbankan, transfer, lalu bergeser ke e-wallet yang juga meningkat. Tapi begitu di situ mulai gencar dilakukan penghentian, pemblokiran oleh OJK, BI, mereka pindah sekarang yang trennya, e-wallet saya yakin turun, sekarang geser ke merchant aggregator, yaitu QRIS. Kami menemukan puluhan ribu QRIS untuk deposit judi online,” pungkasnya.

    (agt/agt)

  • Driver Ojek Kelola Transaksi Miliaran Rupiah

    Driver Ojek Kelola Transaksi Miliaran Rupiah

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia mengungkapkan terjadi perubahan pola transaksi di judi online dari rekening dan uang elektronik menjadi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) . 

    Deputi dan Analis Pemeriksaan PPATK Indonesia Danang Tri Hartono mengatakan para pelaku judi online makin pintar untuk memuluskan bisnis haram mereka. 

    Pelaku terus mencari celah dan menyesuaikan dengan kondisi industri serta langkah antisipasi yang dilakukan pemerintah. 

    Sebagai gambaran, kata Danang, pada 2023 transaksi judi online paling banyak mengalir melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. PPATK menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online. 

    “Katakanlah penjual soto atau kami lihat tukang ojek, mereka kelola transaksi miliaran rupiah deposit untuk judi online,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Danang mengatakan bahwa transaksi judi online saat ini sudah berubah tidak seperti pada awal. 

    Jika dahulu orang langsung melakukan deposito ke sebuah rekening saat ini pelaku melakukan beberapa tahapan terlebih dahulu untuk diputar. 

    Dari sisi penitipan uang, kata Danang, sudah berganti dari perusahaan cangkang yang bisa dilacak beralih ke kripto yang sulit dilacak dan valuta asing (mata uang asing). 

    “Kalau sudah valas susah,” kata Danang. 

    Danang menuturkan jika pemangku kepentingan ingin memutus mata rantai judi online maka harus melacak dahulu tempat uang judi online masuk. 

    Menurutnya, jika deposit melalui pulsa kemungkinan pemain judi online akan menghindari karena terpotong biaya hingga 5% – 20%. 

    Kemudian untuk deposit melalui jalur kripto juga akan menggunakan biaya yang mahal, sehingga juga tidak menjadi opsi. 

    Adapun jalur yang akan digunakan pelaku judi, pendapat Danang, adalah merchant agregator. Para pemain di bidang ini  dinilai perlu melakukan pengenalan (KYC) ulang para merchant. 

    “Transaksi merchant harus sesuai dengan transaksinya. Kalau melanggar, merchant agregator bisa diblokir,” kata Danang. 

    Pemerintah juga perlu meningkatkan dari pencegahan hingga penindakan untuk menghadapi pola transaksi yang terus berubah.

    Danang memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang.

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

  • PPATK Taksir Pemain Judi Online Tembus 11 Juta pada 2024, Naik 223%

    PPATK Taksir Pemain Judi Online Tembus 11 Juta pada 2024, Naik 223%

    Bisnis.com, JAKARTA – Deputi dan Analis Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Indonesia Danang Tri Hartono memperkirakan jumlah pemain judi online menembus 11 juta pemain hingga akhir 2024.

    Dia mengatakan untuk membuat memberantas judi online perlu dilihat mata rantai praktik ilegal tersebut dari sisi permintaan dan suplai. 

    Dari sisi permintaan, jumlah pemain terus bertambah dari 3,4 juta pemain pada 2023 menjadi 8,8 juta pemain pada kuartal III/2024. 

    Adapun hingga akhir 2024, diperkirakan jumlah berpotensi bertambah 2 juta pemain baru seiring dengan candu judi online yang terus meningkat. 

    “Data itu kan bertambah terus sehingga mungkin bisa di atas 11 juta pemain. Kurang lebih di atas 10 juta lah,” kata Danang, Jumat (29/11/2024). 

    Dari sisi deposit atau uang yang dihabiskan masyarakat Indonesia di judi online, lanjut Danang, pada 2023 mencapai Rp34 triliun. 

    PPATK mengasumsikan untuk operasional judi online sebesar 10%, maka total nilai uang yang keluar dari kantong masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp30 triliun. 

    Adapun hingga kuartal III/2024, total uang yang dihabiskan masyarakat (deposit) di judi online mencapai Rp43 triliun atau naik Rp9 triliun dibandingkan Desember 2023. 

    Danang mengatakan dengan potensi keuntungan besar tersebut tidak heran jika kemudian banyak pelaku ingin mengeruk untung dari judi online sehingga suplai terus membanjiri RI. 

    Dari sisi pola, ujar Danang, para pelaku makin pintar dan menyesuaikan dengan kondisi industri. 

    “Mereka menyesuaikan dengan kondisi antisipasi yang dilakukan pemerintah,” kata Danang. 

    Pada 2023, transaksi judi online paling banyak melalui perbankan. Beberapa bulan kemudian, trennya berubah melalui uang elektronik dan dompet digital. 

    Saat pemerintah gencar memblokir lewat rekening dan dompet digital, tren yang berpindah ke merchant aggregator (QRIS ) dan kripto. 

    “Kami menemukan puluhan ribu QRIS digunakan untuk judi online,” kata Danang.

    Sebelumnya, kasus judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus menuai sorotan publik. Selain membawa dampak negatif terhadap masyarakat, judi online tersebut juga melibatkan staf ahli Komdigi hingga mantan Komisaris BUMN.

    Total ada 24 tersangka telah diringkus oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Puluhan tersangka itu terdiri dari pengelola website judi online, bandar, koordinator hingga oknum aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di Komdigi.

    Secara terperinci, puluhan tersangka itu memiliki peran yang berbeda mulai dari empat orang berperan sebagai bandar atau pengelola website judi berinisial A, BN, HE dan J (DPO).

    Selanjutnya, tujuh tersangka yang berperan sebagai agen pencari website judi berinisial B, BS, HF, dan BK. Sementara tiga lainnya masih DPO yaitu, JH, F, dan C.

    Kemudian, tiga tersangka pengepul website dan menampung setoran dari agen berinisial, A alias M, MN dan DM. Dua tersangka berperan menyaring dan memverifikasi website judi yakni Staf Ahli Komdigi, Adhi Kismanto (AK) dan Alwin Jabarti Kiemas (AJ).

    Tak hanya itu, sembilan oknum pegawai komdigi yang bertugas melakukan seputar pemblokiran berinisial Denden Imaduddin (DI), FD, SA, YR, YP, RP. AP, RD dan RR. Selain itu, dua orang tersangka TPPU berinisial D dan E.

    Adapun, koordinator dari pengepul website judi online berinisial T atau Zulkarnaen Apriliantony selaku eks Komisaris BUMN turut menjadi tersangka sekaligus telah ditangkap dalam kasus ini.

    Selain itu, penyidik kepolisian juga telah melakukan pemblokiran 3.455 rekening serta 47 e-commerce milik tersangka dalam kasus ini.

    Melalui rekening itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan PPATK untuk memburu tersangka lain dalam kasus ini.

    “Sehingga tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan,” ujar Karyoto di Gedung BPMJ Polda Metro Jaya, Senin (25/11/2024).

  • Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar Nasional 1 November 2024

    Bongkar 3 Jaringan Narkoba International, Bareskrim Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya berhasil menyita aset sebesar Rp 869,7 miliar saat menggelar operasi gabungan yang membongkar tiga jaringan
    narkoba
    internasional.
    “Total nilai aset yang berhasil disita dari 3 jaringan narkoba tersebut sejumlah Rp 869,7 miliar,” kata Wahyu di Jakarta, Jumat (1/11/2024).
    Operasi ini berhasil mengungkap 80 perkara narkoba dan menangkap 136 tersangka.
    Tiga jaringan besar narkoba yang dibongkar tersebut antara lain jaringan FP, HS, dan H.
    Jaringan FP diketahui beroperasi di 14 provinsi, meliputi wilayah Sumatera Utara hingga Sulawesi Tenggara.
    Sementara jaringan HS beroperasi di lima provinsi, termasuk Kalimantan dan Bali. Jaringan H, dikendalikan oleh tiga bersaudara, terdeteksi beroperasi di Jambi.
    Berdasarkan hasil analisis Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang dan transaksi dari ketiga jaringan narkoba tersebut mencapai Rp 59,2 triliun.
    Rinciannya, dari jaringan FP sebesar Rp 56 triliun, dari jaringan HS sebesar Rp 2,1 triliun, dan dari jaringan H Rp 1,1 triliun.
    Untuk memberikan efek jera, polisi pun menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (
    TPPU
    ). Tujuannya, untuk memiskinkan pelaku dan merampas aset hasil kejahatan yang mereka lakukan.
    Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono mengatakan bahwa PPATK aktif mendukung penyelidikan dengan pendekatan analisis baik reaktif maupun proaktif.
    “PPATK bersifat reaktif jika penyidik memiliki kasus dengan gambaran lengkap pola transaksinya dan mengajukan permintaan ke PPATK,” ungkap Danang.
    “Jika berdasarkan transaksi di perbankan atau penyedia jasa keuangan terdapat indikasi tindak pidana narkotika, kami akan menganalisis dan menyampaikan hasilnya ke Polri atau BNN,” tambah Danang.
    Menurut Danang,
    joint operation
    dengan instansi terkait berjalan lebih cepat dan sistematis karena pihaknya mengesampingkan hambatan administratif.
    Hal ini memungkinkan pengungkapan jaringan peredaran narkoba dengan lebih menyeluruh serta memaksimalkan perampasan aset hasil kejahatannya.
    PPATK juga mencatat adanya pola transaksi yang lebih kompleks dan menggunakan metode baru dalam kejahatan narkotika, termasuk pemanfaatan aset kripto.
    “Perampasan aset ini diharapkan bisa maksimal. Hal ini dikarenakan pola perubahan transaksi bandar narkotika ini menggunakan mudus modus yang tersedia di penyedia jasa keuangan yang relatif baru. Misalnya brand baru adalah penggunaan aset kripto,” ujarnya.
    Para tersangka diduga melanggar UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati dan penjara seumur hidup.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.