Bisnis.com, JAKARTA — Polisi mengungkap ada dua klaster tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Total ada delapan tersangka di kasus ini. Klaster pertama ada lima orang yakni ES KTR, MRF, RE, dan DHL. Selanjutnya, klaster kedua ada tiga orang yakni RS, RHS, dan TT.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin mengatakan dua klaster ini dan dibedakan dari perbuatan yang dilakukan masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster adalah berdasarkan dari fakta penyidikan yang diperoleh oleh penyidik dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Hanya saja Iman tidak memerinci dua perbuatan yang dimaksud secara detail. Dia hanya mengatakan dua perbuatan itu menjadi penentu Pasal yang menjerat tersangka.
Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
“Sehingga ini akan menentukan pertanggung jawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka,” pungkasnya.
Sekadar informasi, berdasarkan penelusuran Bisnis, berikut daftar delapan tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus Jokowi :
Klaster Pertama
1. Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES)
2. Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR)
3. Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik, Damai Hari Lubis (DHL)
4. Mantan Aktivis ’98, Rustam Effendi (RE)
5. Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF)
Klaster Kedua
6. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo (RS)
7. Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar (RSH)
8. Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT)