Tag: Damai Hari Lubis

  • Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    Usai Diperiksa 9 Jam Sebagai Tersangka, Roy Suryo dkk Tidak Ditahan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

    GELORA.CO – – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan kepada Pakar Telematika Roy Suryo dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah Roy Suryo menjalani pemeriksaan 9 jam lebih sejak Kamis (13/11) siang oleh Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi langsung hal ini. Selain Roy, tersangka dokter Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar juga tidak ditahan 

    “Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan kembali ke rumah masing-masing,” kata Iman.

    Dia menjelaskan, keputusan tidak adanya penahanan karena para tersangka mengajukan ahli dan saksi meringankan. Oleh karena itu, penyidik memberikan kesempatan untuk keseimbangan proses penegakan hukum.

    Roy Suryo akan menjalani masa penahana 20 hari ke depan dengan opsi perpanjangan. Dia akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan 8 orang tersangka dalam kasus tersebut. Para tersangka diduga telah melakukan pencemaran nama baik, fitnah, dan melakukan manipulasi data elektronik atas nama Jokowi. 

    ”Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” ungkap Irjen Asep kepada awak media pada Jumat (7/11). 

    Dalam keterangan pers yang disampaikan secara langsung di Polda Metro Jaya, Asep Edi menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus tersebut terbagi atas 2 klaster. Yakni klaster pertama dengan tersangka berinisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Inisial itu merujuk nama-nama seperti ⁠Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

    ”Klaster kedua ada 3 orang yang kami tetapkan, antara lain atas nama RS, RHS, dan TT,” terang Asep Edi.

    Ketiga inisial itu merujuk pada Roy Suryo, ⁠Rismon Hasiholan Sianipar, serta ⁠Dokter Tifauziah Tyassuma atau Dokter Tifa. Asep Edi menyatakan bahwa para tersangka diduga telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah, bahkan cenderung menyesatkan publik

  • Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Rismon Sianipar Ancam Tuntut Polri Rp126 Triliun Soal Kasus Rekayasa Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Tersangka kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) bakal menuntut kepolisian atau Polri Rp126 triliun.

    Rismon mengatakan tuntutan itu dilayangkan apabila tudingan soal merekayasa ijazah dengan metode tidak ilmiah terhadap dirinya tidak terbukti.

    “Kalau itu tidak terbukti nanti saya berencana untuk menuntut kepolisian sebesar Rp126 triliun, satu tahun anggaran kepolisian,” ujar Rismon di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Dia menambahkan, dirinya menggunakan ilmu digital image processing dalam membuktikan asli atau tidaknya ijazah Jokowi. Dengan demikian, dia membantah soal adanya tudingan merekayasa dokumen ijazah.

    Kemudian, Rismon juga khawatir apabila ilmu digital yang diterapkannya dalam perkara inazah Jokowi ini menjadi terlarang karena adanya proses hukum ini.

    “Jadi jangan sampai tuduhan itu adalah tuduhan tanpa basis ilmiah apa yang kami lakukan ada itu namanya ilmunya digital image processing, jangan sampai ilmu tersebut jadi ilmu terlarang, memproses citra digital atau video digital bukan berarti mereka rekayasa atau mengedit. Itu berbasis algoritma,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Roy Suryo Cs Penuhi Panggilan Pemeriksaan Usai jadi Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    Selain Roy, Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa juga turut memenuhi panggilan kepolisian dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Roy Suryo dan rombongan tiba sekitar 10.08 WIB. Dia tampak memakai kemeja hitam yang dibalut dengan jaket hitam saat tiba di Polda Metro Jaya.

    “Sudah sangat siap [diperiksa],” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

    Selain tiga tersangka itu, tampak juga rombongan simpatisan Roy Suryo Cs. Mereka membawa sejumlah poster dengan tulisan “Polri Harus Adil”, “Negara Wajib Menguji Ijazah Secara Terbuka”.

    Selain itu, rombongan Roy Suryo Cs juga membawa ijazah asli mereka dan membawa spanduk dengan tulisan “Ini Ijazahku Mana Ijazahmu Jokowi”.

    “Jadi sekali lagi kami hadir atas nama rakyat Indonesia untuk melakukan ini,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, kasus tudingan ijazah palsu ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya pada (30/5/2025). Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

  • 7
                    
                        Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
                        Megapolitan

    7 Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak Megapolitan

    Diperiksa Polisi Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dkk Bawa Emak-emak
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
    Mereka bakal diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).
    Pengamatan
    Kompas.com
    di lokasi, Rismon Sianipar terlebih dahulu menunggu di area kantin Mapolda Metro Jaya untuk menunggu kedatangan
    Roy Suryo
    dan Dokter Tifa.
    Setelah ketiganya tiba, mereka berjalan bersama tim kuasa hukum berjalan ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
    Mereka diikuti belasan simpatisan yang diklaim datang dari beberapa provinsi di Indonesia.
    Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.
    Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem masuk dari pintu belakang.
    Roy Suryo mengatakan, kehadirannya dalam pemeriksaan kali ini bukan hanya mewakili mereka secara pribadi, tetapi rakyat Indonesia secara umum.
    “Saya bukan wakili saya sendiri, Dokter Rismond tidak mewakili Dokter Rismond sendiri, Dokter Tifa juga tidak. Kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan atas negeri ini,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis.
    Setelah menyampaikan semangat dan kesiapannya dalam pemeriksaan, mereka berjalan masuk ke dalam gedung.
    Lagu Maju Tak Gentar dinyanyikan para simpatisan yang mayoritas terdiri atas emak-emak mengiringi langkah Roy Suryo dan Rismon Sianipar bersama tim kuasa hukum.
    Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas kasus tudingan
    ijazah palsu Jokowi
    setelah penyidikan yang panjang.
    “Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Arjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
    Secara umum, delapan tersangka dijerat dengan Pasal 27A dan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
    Para tersangka ini kemudian dibagi ke dalam dua klaster sesuai dengan perbuatannya.
    “Klaster pertama lima orang berinisial ES, KTR, MRF, RE dan DHL dan klaster kedua RS, RHS dan TT,” ucap dia.
    Klaster pertama juga dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
    Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dimasukkan ke dalam klaster ini.
    Sementara klaster kedua terdiri atas Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma. Mereka dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE tentang menghapus atau menyembunyikan, serta memanipulasi dokumen elektronik.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Resmi jadi Tersangka, Polisi Bakal Periksa Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi Hari Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya bakal memeriksa Roy Suryo Dkk dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hari ini, Kamis (13/11/2025).

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    Selain Roy, kepolisian juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

    “lya benar. Sementara 3 tersangka itu yang dijadwalkan kamis 13 November 2025,” ujar Budi saat dikonfirmasi, dikutip Kamis (13/11/2025).

    Hanya saja, Budi mengemukakan sejauh ini pihaknya belum mendapatkan konfirmasi apakah Roy Suryo Cs akan menghadiri pemeriksaan perdana dalam kapasitasnya sebagai tersangka ini.

    “Belum ada konfirmasi,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Roy Suryo menyatakan akan menghadiri agenda pemeriksaan itu bersama dengan kuasa hukumnya.

    “Benar, sudah ada panggilan pertama Kamis (13/11) jam 10.00 WIB dan insya Allah saya hadir bersama tim kuasa hukum,” tutur Roy.

    Sekadar informasi, dalam perkara yang telah dilaporkan langsung Jokowi ini, Polda Metro sudah menetapkan delapan tersangka.

    Delapan tersangka ini dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni menjadi dua klaster. Klaster pertama yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES) dan Anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

    Kemudian, Pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), Mantan aktivis ’98 Rustam Effendi (RE) dan Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

    Sementara itu, klaster kedua Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RSH) dan Dokter Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa (TT).

    Adapun, klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Kemudian, dalam klaster kedua dipersangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

  • Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    Tak Terima Roy Suryo Cs Jadi Tersangka, Amien Rais Balik Sindir Polisi: Kenyataannya Jokowi Tidak Punya Ijazah

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais, ikut buka suara soal langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

    Melalui video yang diunggah di kanal YouTube Amien Rais Official, Amien menilai penetapan tersangka itu tidak masuk akal. Ia bahkan menyindir balik dengan pernyataan tajam soal nama baik Presiden Jokowi.

    “Bagaimana bisa mencemarkan nama Jokowi, wong namanya sudah sangat tercemar,” ujar Amien Rais.

    Amien kemudian menyarankan agar penyidik Polda Metro Jaya benar-benar memahami duduk perkara sebelum mengambil kesimpulan.

    Ia meminta para penyidik meluangkan waktu beberapa hari untuk membaca buku berjudul Jokowi’s White Paper yang disusun oleh Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, dan Rismon Sianipar.

    “Silakan membaca buku setebal 700 halaman itu. Buku ini seperti tesis untuk meraih PhD di kampus-kampus ternama,” kata Amien.

    Menurutnya, dengan membaca buku tersebut, penyidik akan memiliki dasar yang kuat dan tidak terburu-buru dalam menyimpulkan sesuatu.
    “Karena kenyataannya Jokowi tidak punya ijazah. Kalau punya ijazah (ditunjukkan) ini lho. Selesai,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa. (Wahyuni/Fajar)

  • Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kini Rismon Sianipar Dilaporkan Andi Azwan ke Polisi

    GELORA.CO – Perkara hukum yang harus dihadapi ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar kini bertambah.

    Setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rismon Sianipar kini dilaporkan oleh Wakil Ketua Umum Jokowi Mania (Joman), Andi Azwan, ke polisi.

    Relawan pendukung Jokowi tersebut melaporkan Rismon ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dua tuduhan.

    Pertama, tuduhan bahwa Andi Azwan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan terseret kasus eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel.

    Kedua, tuduhan yang menyebut Andi Azwan adalah keturunan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI).

    Selain Rismon, ada dua orang lain yang dilaporkan oleh Andi Azwan, yakni podcaster Mikhael B. Sinaga dan seseorang bernama James Siahaan.

    “Siang ini tadi, saya sudah di dalam [kantor Polres Metro Jakarta Selatan] untuk meneruskan pelaporan saya terhadap tiga orang ya, Rismon Sianipar, kemudian Michael B. Sinaga, dan juga James Siahaan,” kata Andi Azwan kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025), dikutip dari tayangan Sindo Siang.

    “Terhadap tuduhan mereka kepada saya sebagai tersangka TPPU kasus dari Immanuel Ebenezer, eks Wamenaker, dan juga ada satu lagi tuduhan itu mengenai PKI kepada saya itu,” tambahnya.

    “Ini Alhamdulillah sudah diterima oleh Polres Jakarta Selatan dan sudah ada laporannya di sini dan kita akan kawal terus untuk menindaklanjuti atas tuduhan mereka,” pungkas Andi.

    Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LP/B/4196/XI/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

    Andi Azwan sudah melakukan klarifikasi mengenai tuduhan yang dilayangkan oleh Rismon Sianipar cs tersebut.

    Pria kelahiran Jakarta, 6 Juni 1968 itu pun menegaskan tuduhan itu sangat keji dan bertujuan membunuh karakternya.

    Apalagi, tidak ada surat dari KPK yang menunjukkan bahwa dirinya menjadi tersangka TPPU, sebagaimana yang ia sebut dituduhkan oleh Rismon cs.

    “Saya sudah klarifikasi melalui video testimoni saya dan ini merupakan suatu fitnah yang keji karena memang ingin membunuh karakter saya,” kata Andi, dikutip dari tayangan yang diunggah di kanal YouTube Cumicumicom, Sabtu (8/11/2025) lalu.

    “Selama ini tidak ada yang namanya surat satu pun baik dari KPK maupun dari pihak kepolisian.”

    “Jadi ini murni yang dilakukan oleh mereka ini adalah tuduhan-tuduhan keji.”

    “Dan bukan hanya itu, dia juga menuduh bahwa saya ini adalah keturunan PKI dan ini sangat luar biasa. lebih-lebih lagi nih.”

    “Untuk itu, maka banyak sekali teman-teman mengatakan, ini harus dilaporkan kepada pihak kepolisian, karena ini sudah melanggar undang-undang dan ini sudah ada mens rea-nya.”

    “Untuk itu saya berketetapan hati untuk segera mengadukan hal ini kepada pihak kepolisian.”

    Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi

    Beberapa hari sebelumnya, Rismon resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik atau fitnah terhadap Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) buntut tudingan ijazah palsu.

    Penetapan Rismon sebagai tersangka bersama tujuh orang lainnya, sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).

    Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan, kedelapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

    “Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025), dilansir Wartakotalive.

    Nama-nama tersebut ialah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).

    Sementara itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS) masuk klaster kedua.

    Menurut Asep, penetapan status tersangka dilakukan usai penyidik menemukan bukti bahwa para terduga diduga menyebarkan tuduhan palsu serta melakukan manipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah.

    “Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan pengeditan serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” katanya. 

    Pasal Berlapis

    Klaster pertama dengan tersangka Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis dijerat dengan Pasal 310 mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

    Pasal UU ITE yang dimaksud mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak, menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian hingga menyerang orang dengan cara menuduh.

    Klaster kedua dengan tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang ITE. 

    Sementara pasal UU ITE tersebut mengenai mengubah, manipulasi, menghasut, mengajak hingga menyebarkan informasi yang bertujuan menimbulkan kebencian, serta menyerang orang dengan cara menuduh.

    Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, pembagian klaster ini ditetapkan berdasarkan perbuatan delapan tersangka itu.

    “Dan itu sesuai dengan apa yang dilakukan atau perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka, sehingga ini akan menentukan pertanggungjawaban hukum seperti apa yang harus dihadapi oleh tersangka. Jadi, clustering itu didasarkan pada perbuatan yang telah dilakukan,” jelas Iman, Jumat. 

    Perbedaan dua klaster ini terdapat pada Pasal 160 KUHP yang hanya dijeratkan pada lima tersangka dalam klaster pertama yang disebut telah menghasut publik.

    Klaster kedua dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan tambahan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1.

    Kedua sangkaan pasal ini membahas tentang perbuatan menghilangkan atau menyembunyikan informasi elektronik, dan memanipulasi atau memalsukan informasi agar terlihat asli.

  • 10
                    
                        Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
                        Megapolitan

    10 Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Megapolitan

    Lembar Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dkk Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang kembali masif dibahas sejak Maret 2025 kini telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
    Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo,
    Rismon Sianipar
    , dan Tifauziah Tyassuma.
    “Delapan tersangka pencemaran nama baik, fitnah, dan manipulasi data dilaporkan Bapak Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
    Asep menyampaikan, para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
    “Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain lima tersangka klaster pertama yang terdiri atas RF, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS, dan TT,” ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers, Jumat (7/11/2025).
    Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
    Sementara klaster kedua dikenakan kombinasi pasal KUHP dan UU ITE, termasuk Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 8-12 tahun.
    Asep menjelaskan, dokumen ijazah yang diunggah para tersangka ke media sosial telah dimanipulasi agar tampak seperti dokumen asli.
    Temuan ini diperkuat dengan hasil pemeriksaan digital forensik Puslabfor Polri.
    “Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan bersifat publik,” jelas Asep.
    Diperkirakan, polisi menyita 923 item barang bukti termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang berisikan penegasan ijazah Jokowi adalah asli.
    Menanggapi penetapan dirinya sebagai tersangka, Roy Suryo mengaku hanya tersenyum dan tidak akan mengubah sikapnya yang tetap tenang serta menghormati proses hukum.
    Ia menilai, hal ini menjadi bentuk kriminalisasi terhadap kegiatan ilmiah dan keterbukaan informasi publik.
    “Saya Roy Suryo selaku pemerhati telematika yang memiliki hak hukum dan juga melakukan penelitian atas keterbukaan informasi publik juga. Jadi, UU Nomor 14 Tahun 2008, penjabaran dari UUD 1945 Pasal 28 F dan juga hak yang diatur oleh
    declaration of human rights
    ya,” ucap Roy saat ditemui di depan Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).
    “Jadi saya bebas untuk atau kita sebagai warga negara bebas untuk melakukan apa pun, keterbukaan informasi dan penelitian, apalagi untuk dokumen publik, yang saya teliti adalah dokumen publik ya,” lanjut dia.
    Sejauh ini, tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya setelah ditetapkan tersangka.
    “Sebaiknya semua masyarakat juga menunggu dengan sabar prosesnya karena kalau saya tidak salah dengar tadi memang, tidak ada perintah langsung untuk dilakukan penahanan,” tambah Roy.
    Sementara itu, Ahli Forensik Digital Rismon Sianipar menegaskan, dirinya dan tersangka lain tidak pernah melakukan manipulasi dokumen ijazah Jokowi yang diunggah di media sosial.
    Dokumen yang telah dikaji secara ilmiah itu juga sudah dituangkan dalam buku yang mereka terbitkan dan dapat diakses publik.
    “Dan hasil kajian ilmiah itu sudah kami terbitkan dalam bentuk buku JOKOWI’s White Paper, semua orang bisa membaca dan mengkajinya secara terbuka,” ujar Rismon, Jumat.
    Meski demikian, Rismon akan kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik setelah menerima surat resmi dari kepolisian.
    “Saya akan datang bila dipanggil Polda. Saya akan ikuti semua proses hukum,” tuturnya.
    Tak berbeda jauh, tersangka lainnya yaitu Dokter Tifauziah Tyassuma menyebut dirinya siap lahir dan batin, terutama menjalani proses hukum selanjutnya dan menyerahkan ke tim kuasa hukum.
    “Semua proses yang berlangsung saya serahkan sepenuhnya pada Allah. Secara pribadi saya telah siap lahir dan batin,” ucap Tifa.
    Baginya, langkah yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari upaya mencari kebenaran.
    “Sampai saat ini saya dengan
    haqqul
    yakin bahwa apa yang kami lakukan adalah perjuangan mencari dan menuju kebenaran. Memperjuangkan kebenaran pasti akan melewati jalan yang terjal dan berliku,” jelas Tifa.
    Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus tudingan ijazah palsu ke tahap penyidikan usai gelar perkara oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum pada Kamis (10/7/2025).
    Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini tengah menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang dibuat oleh Jokowi. Laporan Jokowi itu terkait pencemaran nama baik dan atau fitnah.
    Sementara itu, lima laporan polisi lainnya adalah hasil pelimpahan perkara dari polres ke Polda Metro Jaya. Obyek perkara dalam lima laporan tersebut adalah penghasutan
    “Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
    Setelah naik status penyidikan, para terlapor dalam perkara ini adalah Eggi Sudjana, Rizal Fadillah, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Abraham Samad, Mikhael Sinaga, Nurdian Susilo, dan Aldo Husein.
    Barang bukti yang diserahkan Jokowi mencakup satu flashdisk berisi 24 tautan video YouTube, tangkapan konten media sosial X, serta salinan dokumen akademik seperti fotokopi ijazah, sampil skripsi, dan lembar pengesahan yang telah dilegalisir.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair

    GELORA.CO  – Pakar telematika Roy Suryo meminta aparat penegak hukum bersikap adil dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus hukum. Dia menyoroti masih adanya terpidana yang belum dieksekusi meski putusannya sudah inkrah selama bertahun-tahun.

    Roy yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), membandingkan nasibnya dengan Silfester Matutina.

    Diketahui, Silfester telah divonis 1,5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung dalam putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019 atas kasus fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla.

    “Di Indonesia ada orang dengan status terpidana saja, sudah enam tahun inkrahnya, masih bisa bebas melenggang dan menghina orang di Indonesia,” kata Roy di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (7/11/2025).

    Roy pun meminta aparat untuk berlaku fair dan tidak terburu-buru dalam menetapkan atau menahan seseorang sebelum adanya keputusan hukum tetap.

    “Tolong aparat itu juga fair dan adil karena jangan sampai ada orang yang belum status terpidana, enam tahun inisial SM ya itu masih bebas dan menghina hukum,” ujarnya.

    Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan bahwa penetapan Roy Suryo bersama tujuh orang lainnya sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

    “Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka dalam pencemaran nama baik fitnah dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan Bapak Insinyur Jokowi,” kata Asep.

    Asep menambahkan, delapan tersangka tersebut dibagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES (Eggi Sudjana), KTR (Kurnia Tri Royani), MRF (M Rizal Fadhilah), RE (Ruslam Efendi), dan DHL (Damai Hari Lubis). Sedangkan klaster kedua terdiri atas RS (Roy Suryo), RHS (Rismon H Sianipar), dan TT (Tifauzia Tyassuma).

    Menurut Asep, penyidik menyimpulkan delapan tersangka itu diduga menyebarkan tuduhan palsu dan memanipulasi dokumen ijazah dengan metode yang tidak ilmiah

  • Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    Roy Suryo Dkk Banjir Dukungan Usai Ditetapkan Tersangka

    GELORA.CO -Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana fitnah terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

    Kedelapan tersangka tersebut adalah pengacara Eggi Sudjana (ES); Kurnia Tri Rohyani (KTR); M. Rizal Fadillah (MRF); Rustam Effendi (RE); dan Damai Hari Lubis (DHL); Roy Suryo (RS); Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT); dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

    Terkait itu, mantan Menpora Roy Suryo mengaku santai menghadapi status barunya sebagai tersangka

    “Status tersangka itu bagian dari proses hukum. Saya hormati, dan saya sikapi dengan senyum,” kata Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

     

    Alhasil Roy Suryo dkk pun langsung mendapat dukungan dari netizen. Mereka dianggap sebagai pejuang kebenaran.

    Dilansir dari akun Instagram RMOL, Sabtu, 8 November 2025, banyak netizen yang menyemangati Roy Suryo dkk. Sebaliknya, netizen pun turut menghujat Polri beserta Jokowi.

    “INGAT KAPOLRI ADALAH ORANG TITIPAN JOKOWI,” tulis pemilik akun @nezaplus.

    “Rakyat bersama RRT cs,” timpal akun @azisgiman.

    “Orang waras pasti mendukung roy suryo,” ungkap akun @herrya792.

    “Hidup Roy Suryo,” timpal akun @ilmanwahyudii4.

    “Tetap semangat bung Roysuryo,” tandas akun @iwan_dhen.

    Hingga berita ini diturunkan, postingan itu memiliki 489 likes dan 105 komentar yang mayoritas memberikan dukungan.