Tag: Dahnil Anzar Simanjuntak

  • Biaya Haji 2026 Hanya Turun Rp1 Juta, DPR Singgung soal Potensi Bancakan

    Biaya Haji 2026 Hanya Turun Rp1 Juta, DPR Singgung soal Potensi Bancakan

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI memandang Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) seharusnya dapat kembali menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2026 yang diusulkan sebesar Rp88,4 juta dalam rapat kerja Komisi VIII pada hari ini. Adapun, usulan biaya haji tersebut hanya turun Rp1 juta dibandingkan besaran pada 2025. 

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyoroti adanya potensi kebocoran anggaran penyelenggaraan haji sebesar Rp5 triliun. Dia pun menilai jika potensi kebocoran anggaran tersebut bisa ditangani, semestinya biaya haji dapat menjadi lebih murah.

    “Ini turunnya baru Rp1 juta, Pak Wakil Menteri [Dahnil Anzar Simanjuntak]. Ini belum masuk angka-angka bancakan. Kalau kita masukkan angka bancakan, harus turun Rp5 triliun dari Rp17 triliun,” kata Marwan di ruang rapat Komisi VIII DPR RI, Jakarta, Senin (27/10/2025).

    Lebih lanjut, dia menilai bahwa Kemenhaj masih memiliki kerangka perhitungan biaya yang sama dengan saat penyelenggaran haji berada di bawah Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Ditjen PHU Kemenag).

    Sebagai instansi anyar, Marwan berpendapat bahwa Kemenhaj semestinya memiliki terobosan baru dibandingkan pendahulunya.

    Dia lantas berujar bahwa dewan telah mengidentifikasi permasalahan penyelenggaraan ibadah haji era Ditjen PHU, antara lain mengenai pelayanan yang dinilai amburadul dan komponen pembentuk biaya haji yang disinyalir mengandung kebocoran. 

    “Dua hal ini harus terjawab di Kementerian Haji. Kalau tidak, ya artinya sama saja, berarti berpotensi akan ada bancakan lagi,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

    Oleh karena itu, dia menyebut bahwa DPR bersama Kemenhaj akan kembali berembuk mengenai komponen pembentuk biaya haji agar dapat kembali diturunkan. Pembahasan ini disebutnya akan berlanjut pada Selasa (28/10/2025) besok.

    Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta

    Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.

    “Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil dalam kesempatan yang sama. 

    Dia memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji tersebut terdiri atas biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi senilai Rp33,1 juta, akomodasi di Makkah sebesar Rp14,65 juta, akomodasi di Madinah sebanyak Rp3,87 juta, serta biaya hidup alias living cost yang dialokasikan Rp3,3 juta.

    Sementara itu, sisa sebanyak 38% dari BPIH alias senilai Rp33,48 juta akan berasal dari nilai manfaat atau dana optimalisasi.

  • Pemerintah Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta – Page 3

    Pemerintah Usul BPIH 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,45.

    Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR, Senin (27/10/2025).

    “Untuk tahun 2026, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH berjamaah sebesar Rp 88.409.365,45. Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun Rp 1 juta dibandingkan tahun lalu,” kata Dahnil dalam rapat, Senin (27/10/2025).

    Dahnil menyebut, untuk biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah, pemerintah mengusulkan Rp 54.924.000. Angkat tersebut terdiri dari penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi Rp 33.100.000.

    Selanjutnya, kata dia, ini mencakup akomodasi Makkah Rp 14.652.000, akomodasi Madinah Rp 3.872.000, dan living cost Rp 3.300.000.

    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah ibadah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas pemerintah mengusulkan biaya rata-rata besaran Bipih 1447/2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” papar Dahnil.

    Sementara, lanjut dia, komponen yang dibebankan pada dana nilai manfaat sebesar Rp 33.485.365,45 atau 38%.

    “Terdiri dari pelayanan akomodasi Rp 5.517.000 sekian, pelayanan konsumsi Rp 6 juta sekian, pelayanan transportasi Rp 3 juta sekian, pelayanan di Arafah Musdalifah dan Mina Rp 15 juta sekian, perlindungan Rp 846.000 sekian, pelayanan di embarkasi Rp 89.000 sekian, dokumen perjalanan Rp 214.000 sekian,” terang Dahnil.

    Selain itu, lanjut dia, untuk BPIH haji khusus 2025, pemerintah mengusulkan angka sebesar Rp 7.229.419.000.

    “Usulan BPIH haji khusus pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji 2026 yang bersumber dari dana nilai manfaat, dana setoran awal, dan setoran lunas jemaah haji khusus sebesar Rp 7.229.419.000,” pungkas Dahnil.

     

    Merebaknya Virus Corona atau COVID-19 ke berbagai negara dunia, menyebabkan Arab Saudi menutup pintu bagi umat Muslim dari berbagai negara termasuk AS. Menurut salah satu biro perjalanan Haji-Umrah di negara bagian Virginia, sudah harus mulai proses …

  • 3
                    
                        Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
                        Nasional

    3 Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta Nasional

    Pemerintah Usul Biaya Haji 2026 Rp 88,4 Juta, Jemaah Bayar Rp 54,9 Juta
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Pemerintah mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 atau 1447 Hijriah sebesar Rp 88.409.365 per jemaah.
    Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, dari jumlah tersebut, calon jemaah haji akan menanggung biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar Rp 54.924.000 atau 62 persen dari total biaya.
    “Untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 88.409.365. Dengan komposisi Bipih sebesar Rp 54.924.000 atau setara dengan 62 persen dari nilai total, sedangkan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 33.485.365 atau 38 persen,” ujar Dahnil dalam rapat panitia kerja (panja) BPIH bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).
    Dia menambahkan, nilai yang diusulkan pemerintah tersebut turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan dengan BPIH tahun 2025.
    “Singkatnya nilai yang kami ajukan terkait BPIH turun sebesar Rp 1.000.000 dibandingkan tahun yang lalu,” ujar Dahnil.
    Menurut Dahnil, penentuan besaran biaya haji 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan baik dengan biaya yang wajar.
    “Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik dengan biaya yang wajar,” tutur dia.
    Dahnil mengungkapkan bahwa komponen Bipih yang dibebankan langsung kepada jemaah terdiri dari beberapa komponen.
    Salah satunya adalah biaya penerbangan pulang-pergi dari embarkasi ke Arab Saudi sebesar Rp 33,1 juta.
    Komponen lainnya adalah akomodasi di Mekkah Rp 14,65 juta, akomodasi di Madinah Rp 3,87 juta, dan biaya hidup (
    living cost
    ) sebesar Rp 3,3 juta.
    “Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan biaya rata-rata Bipih tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp 54.924.000,” kata Dahnil.
    Dahnil menambahkan, besaran
    living cost
    jemaah 2026 diusulkan tetap sama seperti tahun sebelumnya, yakni 750 riyal (SAR).
    Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk mata uang riyal untuk melindungi jemaah dari fluktuasi nilai tukar.
    Dalam usulannya, pemerintah juga menggunakan asumsi nilai tukar dollar AS sebesar Rp 16.500 per dollar Amerika Serikat dan nilai tukar riyal sebesar Rp 4.400 per SAR, sesuai asumsi dasar dalam APBN 2026.
    “Pembayaran akan dilakukan dalam bentuk SAR dengan pertimbangan untuk melindungi jemaah haji dari fluktuasi besar dalam nilai tukar yang diterapkan oleh perusahaan penukaran uang,” kata Dahnil.
    Diberitakan sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah akan mulai menggelar rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026, Senin (27/10/2025).
    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mengatakan, rapat ini digelar setelah Komisi VIII resmi membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas biaya haji 2026 mendatang.
    Menurut Marwan, rapat pembahasan BPIH 2026 ini juga akan diikuti oleh perwakilan panja pemerintah, khususnya dari unsur Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). 
    Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menargetkan penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk 2026 sudah bisa diputuskan pada November 2025.
    Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, penetapan BPIH yang lebih awal ini diharapkan bisa memberi kepastian lebih cepat kepada calon jemaah haji.
    “Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putus tentang BPIH-nya. Sehingga calon jemaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” kata Irfan, usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/9/2025) kemarin.
    Sebagai informasi, besaran BPIH 2025 atau 1446 H yang ditetapkan DPR bersama pemerintah sebesar Rp 89,4 juta.
    Sementara itu, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jemaah haji 2025 sebesar Rp 55.431.750,78.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara

    Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
    Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
    Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
    Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
    Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
    Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
    Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
    Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
    Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
    Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
    “Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
     
    Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
    “Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
    Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
    “Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
    Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
    “Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
    Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
    Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
    Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
     
    Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
    Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
    “Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
    Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
    “Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
    Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
    “Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
    Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
    Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
    “Opsi
    judicial review
    (JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).

    Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.

    Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Ketentuan & Syarat Umrah Mandiri

    Adapun, pengakuan atas mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, serta huruf c melalui menteri.

    Lebih lanjut, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    Di samping itu, terdapat pengecualian atas sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum pada Pasal 96 UU Haji dan Umrah.

    Hal ini berkaitan dengan pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sebagaimana huruf d pasal tersebut. Berikutnya adalah pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana huruf e.

    Pasal 97 lantas mengecualikan jemaah umrah mandiri dari kompensasi dan ganti rugi atas pemberian pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

    UU Haji juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Pasal 122 menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

  • Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj

    Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj

    Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
    “Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
    Antaranews
    .
    Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan
    “Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.
    “Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.
    Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    “Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.
    Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).
    Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
    “Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujar Kamaruddin.
    Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
    Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026.
    Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel

    Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
    Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
    “Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
    Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
    “Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
    Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
    “Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
    Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
    Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
    Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
    Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

    Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.

    “Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).

    Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.

    Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.

    Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.

    “Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.

    Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.

    Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.

    Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.

    “Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.

    Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.

    “Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.

     

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
    Tim Redaksi
    KOMPAS.com
    – Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
    “Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
    “Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
    Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
    Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
    Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
    “Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
    Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
    Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
    “Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
    Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
    “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
    Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
    Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
    “Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
    Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
    Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
    “Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
    “Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
    one stop service
    . Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
    Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi

    Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Pemerintah memastikan umrah mandiri kini resmi dilegalkan. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025. 
    Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
    “Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
    Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.
    “Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya. 
    Sebelum dilegallkan, kata Dahnil, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi. 
    “Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” katanya. 
    Lebih lanjut, Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.
    “Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” lanjutnya.
    Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).
    Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
    Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.