Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah resmi melegalkan pelaksanaan umrah mandiri setelah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disahkan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan umrah mandiri tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) yang menyebutkan bahwa Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan melalui: a. PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.
Dengan demikian, aturan baru tersebut memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk beribadah ke Tanah Suci tanpa harus melalui biro perjalanan.
Masyarakat yang memiliki kesiapan secara fisik hingga finansial kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri selama memenuhi seluruh persyaratan administratif yang ditetapkan.
Sayangnya, aturan yang baru dilegalkan ini menimbulkan pro dan kontra, terutama di kalangan pebisnis biro perjalanan haji dan umrah di Indonesia.
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina memastikan pemerintah Arab Saudi telah mengizinkan skema umrah mandiri.
Hal tersebut menjadi latar belakang Komisi VIII dan pemerintah untuk mengatur umrah mandiri dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Alasan utama dimasukkannya ketentuan mengenai umrah mandiri adalah karena Pemerintah Arab Saudi saat ini sudah memberikan izin resmi bagi pelaksanaan umrah mandiri,” kata Selly, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Menurut Selly, dukungan otoritas Arab Saudi terhadap skema umrah mandiri terlihat dari digandengnya maskapai penerbangan nasional mereka, seperti Saudi Arabian Airlines dan Flynas Airlines.
Jika melakukan umrah mandiri dan terbang ke Arab Saudi menggunakan dua maskapai tersebut, jemaah akan memperoleh visa kunjungan gratis selama empat hari atau visa transit.
Dengan visa transit tersebut, jemaah dapat melaksanakan umrah secara mandiri, sekaligus memanfaatkan waktunya untuk berkeliling ke kota lain di Arab Saudi.
“Maka pemerintah Indonesia harus bersikap adaptif dan proaktif terhadap perubahan kebijakan internasional ini,” ujar Selly.
Aturan umrah mandiri ini juga mendapatkan dukungan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang menilai umrah mandiri layak diberikan landasan hukum karena unggul pada biaya yang lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Gus Fahrur, kepada Kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Akan tetapi, Fahrur mengimbau agar masyarakat yang hendak melaksanakan umrah mandiri bisa mempersiapkan perjalanan dengan matang, termasuk berkaitan dengan tata cara ibadah umrah yang sesuai dengan syariat Islam.
“Namun, itu harus dipersiapkan ilmunya, agar ibadah umrah bisa dilakukan sesuai ketentuan syariat bukan sekadar wisata,” ujar dia.
Fahrur meminta masyarakat lebih kritis menilai iklan umrah mandiri, apalagi dari agen yang tidak dikenal, karena adanya potensi penipuan calon jemaah umrah atas kebijakan baru melegalkan umrah mandiri tersebut.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” kata dia.
Berkait dengan keselamatan jemaah, Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri sudah secara otomatis membuat jemaah terlindungi oleh negara.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil, dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kemenhaj dan Kemenlu di Arab Saudi, otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” kata dia.
Ia juga memastikan bahwa kebijakan dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel yang selama ini telah membantu pengurusan jemaah di Tanah Suci.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” ujar Dahnil.
Pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” kata dia.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Zaki Zakariya menyebut, umrah mandiri yang baru saja dilegalkan pemerintah memiliki banyak risiko bagi jemaah.
Ia mempertanyakan siapa pihak yang akan merawat jemaah umrah mandiri ketika mereka jatuh sakit di Tanah Suci di saat tidak ada pihak yang menjamin keamanan dan pelayanan mereka.
“Tidak ada keamanan dan pelayanan, contoh misal sakit, meninggal, dan lain-lain. Contoh Wakil Panja (Panitia Kerja) DPR RI Komisi 8 bercerita saudaranya sakit meninggal, tidak ada yang urus,” kata Zaki, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (26/10/2025).
Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak mendapat bimbingan, kajian ilmu, sejarah, ibadah bersama, manasik, hingga risiko kesalahan ibadah karena tidak memahami syarat dan rukun umrah.
“Tidak ada kepastian pelayanan seperti mengurus semua hal sendiri: dokumen, perlengkapan, transport, akomodasi, visa,” tutur Zaki.
Zaki khawatir dengan keamanan jemaah umrah mandiri lantaran kasus penipuan calon jemaah umrah selama ini merajalela meski sudah diawasi pemerintah.
“Jangan lupakan sejarah kelam 2016, penipuan besar yang gagal memberangkatkan 120.000 jemaah, padahal pemerintah sudah diingatkan asosiasi 3 tahun sebelumnya,” ujar Zaki.
Amphuri bersama 12 asosiasi lainnya membuka peluang menggugat Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan diajukan karena AMPHURI menilai keputusan pemerintah dan DPR melegalkan umrah mandiri dinilai memiliki risiko bahaya bagi jemaah, negara, maupun ekosistem haji dan umrah berbasis keumatan.
“Opsi
judicial review
(JR) ke MK masuk dalam salah satu opsi yang mungkin akan ditempuh ke depannya,” kata Zaki.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dahnil Anzar Simanjuntak
-
/data/photo/2023/12/09/6574041baa0bb.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pro-Kontra Umrah Mandiri yang Dilegalkan Negara
-

Umrah Mandiri Kini Dilegalkan, Cek Aturan & Syaratnya!
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan praktik Umrah mandiri dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa penetapan regulasi umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah dari Tanah Air.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Dahnil, Sabtu (25/10/2025).
Lebih lanjut, dia mengakui bahwa sebelum ketentuan UU ini diterapkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan.
Namun, demikian, Dahnil memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaan umrah mandiri tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Ketentuan & Syarat Umrah Mandiri
Adapun, pengakuan atas mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni huruf a melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), huruf b secara mandiri, serta huruf c melalui menteri.
Lebih lanjut, terdapat sejumlah persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub dalam pasal 87A, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Di samping itu, terdapat pengecualian atas sejumlah perlindungan bagi calon jemaah umrah mandiri sebagaimana tercantum pada Pasal 96 UU Haji dan Umrah.
Hal ini berkaitan dengan pelindungan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi sebagaimana huruf d pasal tersebut. Berikutnya adalah pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana huruf e.
Pasal 97 lantas mengecualikan jemaah umrah mandiri dari kompensasi dan ganti rugi atas pemberian pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
UU Haji juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri. Pasal 122 menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
-
/data/photo/2025/08/06/689350b1643ac.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Kemenag Pastikan Persiapan Ibadah Haji 2026 Tak Terganggu Proses Transisi ke Kemenhaj
Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kementerian Agama (Kemenag) memastikan proses transisi hingga peralihan aset terkait haji ke Kementerian Haji dan dan Umrah (Kemenhaj), tidak akan mengganggu proses persiapan penyelenggaraan haji 2026.
“Harusnya tidak (mengganggu). Proses haji terus berjalan dan Kemenag lagi-lagi sepenuhnya akan membantu,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (25/10/2025), dikutip dari
Antaranews
.
Kemudian, dia mengatakan, proses transisi dan peralihan aset tersebut sejauh ini berjalan lancar dan tidak menghadapi kendala yang signifikan
“Insya Allah tidak ada kendala yang signifikan. Secara teknis kami pastikan tidak ada kendala karena kita semua sama-sama punya komitmen. Kemenag sepenuhnya mendukung Kementerian Haji dan transisi ini harus disukseskan,” ujar Kamaruddin.
“Sedikit kompleksitas itu adalah hal yang biasa, karena aset itu juga tidak sederhana. Tetapi, Insya Allah kami pastikan bahwa berjalan lancar dan di lapangan sesuai dengan yang diharapkan,” katanya lagi.
Mengenai target waktu penyelesaian peralihan, dia mengatakan, proses akan dilakukan secepat mungkin. Sebagaimana diamanatkan pada Pasal 127 A Undang-undang No 14 tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Semuanya memang butuh proses, harus ada surat-surat dan dokumen yang perlu diproses, dan juga melibatkan Kementerian Keuangan. Jadi Insya Allah tidak ada masalah,” ujar Kamaruddin.
Selain peralihan aset, Kamaruddin mengungkapkan, saat ini juga telah berlangsung proses peralihan sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, Kemenag tengah menunggu permohonan dari Kementerian Haji terkait pengalihan SDM.
“Karena yang selama ini menjalankan kan Kementerian Agama, tentu SDM-nya yang paling paham tentu mereka yang sudah sejak lama. Ini juga sedang proses pengalihan,” ujar Kamaruddin.
Kamaruddin lantas menjelaskan, mekanisme peralihan SDM sedikit berbeda dengan peralihan aset, dan itu juga sudah diatur dalam undang-undang.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan ibadah haji dialihkan dari Kementerian Agama ke Badan Penyelenggara (BP) Haji mulai tahun 2026.
Kemudian, beradasarkan Undang-Undang (UU) Penyelenggaran Haji dan Umrah hasil revisi tahun 2025, BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Selanjutnya, pada 8 September 2025, Presiden Prabowo Subianto melantik Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umrah. Lalu, melantik Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Menteri Haji dan Umrah.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db702c73594.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Umrah Mandiri Legal, Wamenhaj Pastikan Tak Akan Matikan Usaha Biro Travel
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel.
Dia menyebut, kekhawatiran itu muncul usai DPR RI bersama pemerintah melegalkan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jamaah umrah mandiri,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil menegaskan, pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah.
Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut Dahnil, jika ditemukan ada praktek nakal di lapangan, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.
Adapun umrah mandiri sudah sering dilakukan oleh para jemaah, termasuk di Indonesia. Sehingga pelegalan ini membuat pemerintah lebih mudah untuk memberikan perlindungan.
“Kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal, tapi juga kita memberikan ruang legalitas bagi umrah mandiri karena ini arusnya tidak bisa dibendung karena perubahan iklim pelaksanaan umrah dan haji di Saudi Arabia,” kata Dahnil.
Diketahui, Pemerintah Indonesia resmi melegalkan umrah mandiri melalui UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Umrah mandiri ini diatur dalam Pasal 86 UU PIHU dengan syarat yang lebih rinci dalam Pasal 87A beleid yang sama.
Syarat ini mewajibkan calon jemaah umrah memiliki paspor yang berlaku paling singkat enam bulan dan memiliki tiket pulang pergi.
Kemudian, memiliki surat keterangan sehat dari dokter, serta memiliki visa, tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan dari Sistem Informasi Kementerian Haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kementerian Haji Bolehkan Umrah Mandiri, Ikuti Dinamika Kebijakan Arab Saudi
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah menyatakan regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.
Sebelumnya, regulasi soal umrah mandiri dalam UU 14/2025 memunculkan sejumlah reaksi dari asosiasi maupun biro perjalanan umrah. Namun mayoritas menolak legalisasi umrah mandiri karena dapat mengancam bisnis mereka.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari Antara, Sabtu (25/10/2025).
Kendati demikian, Dahnil menjelaskan pelaksanaan umrah mandiri kini memiliki dasar hukum yang jelas setelah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Menurut Dahnil, sebelum undang-undang tersebut disahkan, praktik umrah mandiri sejatinya telah berjalan di lapangan. Namun, pemerintah memandang perlu memberikan payung hukum yang kuat agar pelaksanaannya tetap terjamin dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
Dia menjelaskan Pasal 86 ayat (1) huruf b undang-undang tersebut menegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan secara mandiri, yang berarti negara mengakui dan memfasilitasi praktik tersebut secara hukum.
Lebih lanjut, Pasal 87A mengatur sejumlah persyaratan bagi calon jamaah umrah mandiri, antara lain harus beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
“Melalui sistem ini, data dan transaksi umrah mandiri akan terintegrasi dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi serta platform Nusuk. Hal ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang beribadah umrah secara mandiri di luar negeri,” kata Dahnil.
Undang-undang tersebut juga memberikan jaminan hak bagi jamaah umrah mandiri untuk memperoleh layanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melaporkan kekurangan pelayanan kepada menteri.
Selain memberikan pengakuan hukum, pemerintah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.
Berdasarkan Pasal 122, individu atau korporasi yang bertindak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
“Setiap orang yang tanpa hak mengambil sebagian atau seluruh setoran jemaah juga dapat dipidana hingga delapan tahun penjara dan denda serupa,” kata Dahnil.
Dia menegaskan skema umrah mandiri bersifat personal dan tidak dapat digunakan untuk menghimpun atau memberangkatkan jamaah secara kolektif di luar mekanisme resmi.
“Umrah mandiri dilakukan oleh individu yang mendaftar dan tercatat langsung dalam sistem Kementerian. Ini bukan celah untuk bertindak sebagai penyelenggara tanpa izin,” kata dia.
-
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Umrah Mandiri Dilegalkan, Wamenhaj: Jemaah Secara Otomatis Dilindungi Negara
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pelegalan umrah mandiri merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah umrah.
“Jemaah umrah mandiri, ketika dilegalkan dalam undang-undang, ketika mereka berangkat ke Saudi Arabia, secara otomatis mereka terlindungi oleh negara,” ujar Dahnil Anzar dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, setelah umrah mandiri dilegalkan, seluruh unsur pemerintah, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.
“Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka,” lanjutnya.
Setelah umrah mandiri ini legal, Pemerintah Indonesia akan melakukan penyesuaian, termasuk dalam sistem pendataan jemaah umrah yang akan berangkat ke Arab Saudi.
Para jemaah yang berangkat umrah akan tercatat dalam sistem yang terintegrasi antara pihak Arab Saudi dengan Indonesia.
Dengan adanya integrasi sistem ini, Pemerintah Indonesia bisa memantau kondisi para jemaah dan dapat memberikan perlindungan kepada mereka.
“Melalui sistem Nusuk yang terintegrasi antara Kementerian Haji Arab Saudi dengan Kementerian Haji indonesia sehingga kita dapat mendapat data yang benar terkait dengan jemaah umrah yang berangkat ke Saudi Arabia dan kita bisa melakukan perlindungan terhadap jemaah umrah tersebut,” ujar Dahnil.
Di sisi lain, Dahnil menegaskan, dilegalkannya umrah mandiri tidak akan mematikan usaha para pemilik travel.
Dia memastikan, pemerintah telah menyiapkan sejumlah aturan untuk menjaga ekosistem ekonomi umrah di Indonesia.
“Di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon-calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” katanya.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang menghimpun jemaah umrah mandiri tanpa perizinan yang jelas, penyelenggara abal-abal ini akan ditindak.
“Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum. Dan, kita akan memastikan perlindungan terhadap usaha-usaha travel yang legal,” ujarnya.
Diketahui, DPR dan pemerintah telah melakukan pengambilan keputusan tingkat II dan mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi undang-undang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 itu diharapkan dapat meningkatkan akomodasi, transportasi, dan pelayanan haji serta umrah pada tahun-tahun berikutnya.
“Perubahan ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan jemaah, mulai dari akomodasi, konsumsi, transportasi, hingga pelayanan kesehatan di Makkah, Madinah, serta saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Ketua Komisi VIII DPR saat membacakan laporan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 pada 26 Agustus 2025.
Undang-Undang Haji dan Umrah (UU Haji) yang baru diharapkan dapat menyesuaikan perkembangan dan kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Dalam revisi UU Haji itu mengatur peningkatan status Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
“Panja Komisi VIII DPR RI dan panja pemerintah Republik Indonesia bersepakat, satu, kelembagaan penyelenggara berbentuk Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Marwan.
“Kedua, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan menjadi satu atap atau
one stop service
. Semua yang terkait dengan penyelenggaraan haji akan dikendalikan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah,” katanya lagi.
Selain itu, dalam revisi UU Haji juga mengatur perihal ibadah umrah mandiri yang tidak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU Haji yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Umrah Mandiri Resmi Dilegalkan, Wamenhaj: Menyesuaikan Regulasi di Arab Saudi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah memastikan umrah mandiri kini resmi dilegalkan. Aturan ini tertuang dalam UU Haji Nomor 14 Tahun 2025.
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan perkembangan regulasi di Arab Saudi.
“Terkait dengan umrah mandiri memang sudah diatur dan dilegalkan oleh undang-undang (UU) terbaru kita, UU Haji yaitu UU Nomor 14 tahun 2025. Nah, UU tentu menyesuaikan dengan perkembangan regulasi yang ada di Saudi Arabia,” ujar Dahnil dalam keterangan resminya, Sabtu (25/10/2025).
Dahnil mengatakan, saat ini, Pemerintah Arab Saudi sangat membuka pelaksanaan umrah mandiri. Maka dari itu, pemerintah Indonesia perlu menyesuaikan aturan yang ada dengan ketentuan di Arab Saudi.
“Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia,” tuturnya.
Sebelum dilegallkan, kata Dahnil, sudah banyak jemaah yang melakukan umrah mandiri. Sebab, hal ini memang dimungkinkan di Arab Saudi.
“Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu,” katanya.
Lebih lanjut, Dahnil menyebut pelegalan ini menjadi jalan bagi pemerintah untuk memastikan para jemaah umrah mandiri dari Indonesia berada dalam keadaan aman.
“Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri,” lanjutnya.
Diketahui, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (26/8/2025).
Poin penting dalam revisi ini salah satunya adalah izin ibadah umrah mandiri yang tak tergantung oleh biro perjalanan atau penyelenggara perjalanan.
Dalam Pasal 86 UU PIHU yang baru, perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu lewat PPIU, secara mandiri, atau melalui menteri dalam kondisi luar biasa.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/22/68f89a6de5c3d.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah Nasional 23 Oktober 2025
Jelang Ibadah Haji 2026, Indonesia-Arab Saudi Perketat Istithaah Kesehatan Calon Jemaah
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
–
Istithaah
atau kemampuan kesehatan dari calon jemaah menjadi salah satu yang diperketat Kementerian Haji dan Umrah untuk penyelenggaraan haji 2026 atau 1447 H.
Pengetatan faktor kesehatan calon jemaah haji menjadi salah satu kesepakatan antara Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak dengan Wakil Menteri Haji dan Umrah Kerajaan Arab Saudi Abdulfattah bin Sulaiman Mashat di Kantor Kementerian Haji dan Umrah, Mekkah, Arab Saudi.
“Kami sepakat memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan haji 1447 H, dengan fokus pada pengetatan
istithaah
kesehatan, validasi data jemaah, dan efisiensi operasional haji,” ujar Dahnil dalam keterangan pers, Rabu (22/10/2025).
Dahnil menjelaskan, hanya calon jemaah haji yang memenuhi syarat dan kriteria istithaah kesehatan yang dapat berangkat menunaikan ibadah ke Tanah Suci.
“Hanya jemaah yang memenuhi syarat
istithaah
kesehatan yang akan diberangkatkan, dengan dukungan manasik kesehatan agar jemaah tetap bugar sebelum dan selama menunaikan ibadah haji,” ujar Dahnil.
Dalam penyelenggaraan haji 2026, ia juga menekankan pentingnya keakuratan dan integrasi data untuk mencegah terjadinya kekacauan logistik.
“Pemeriksaan
istithaah
dilakukan ketat dan sesuai prosedur. Semua data jemaah, akomodasi, penerbangan, dan transportasi harus tervalidasi sebelum keberangkatan,” kata Dahnil.
“Ini kunci penyelenggaraan yang tertib dan profesional,” sambungnya menekankan.
Selain pengetatan
istithaah
kesehatan dan penguatan data, turut dibahas rencana pembangunan Kampung Haji dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
Kehadiran Kampung Haji Indonesia diharapkan dapat menjadi pusat operasional dan ekosistem ekonomi haji dan umrah di masa depan.
Berdasarkan laporan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama (Kemenag), sebanyak 447 jemaah asal Indonesia meninggal dunia dalam pelaksanaan ibadah haji 2025.
Dari 447 jemaah haji yang meninggal dunia, 274 orang atau 62,30 persen di antaranya adalah jemaah haji laki-laki. Sedangkan 38,70 persen atau 173 lainnya adalah jemaah haji perempuan.
Selanjutnya, mayoritas jemaah haji yang meninggal dunia adalah lanjut usia (lansia), yakni sebesar 64,88 persen atau 290 jemaah. Lalu, 35,12 persen atau 157 jemaah haji lainnya yang meninggal dunia berusia di antara 41 sampai 64 tahun.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengatakan, Indonesia mendapatkan peringatan dari pemerintah Arab Saudi soal tingginya jemaah haji asal Indonesia yang meninggal pada 2025.
Kata Gus Irfan, Pemerintah Arab Saudi hanya mentolerir angka kematian jemaah haji Indonesia sekitar 60 orang.
“Seharusnya angka kematian yang ditolerir sekitar 60. Sementara kita tahun ini 470-an. Berarti delapan kali lipat dari angka yang ditolerir pemerintah Saudi,” ujar Gus Irfan mengingat teguran dari Arab Saudi, di Jakarta Pusat, Sabtu (23/8/2025).
Gus Irfan mengaku mendapatkan teguran serupa ketika ia mendampingi Presiden Prabowo Subianto bertemu Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Arab Saudi Mohammed bin Salman Al Saud.
“Ketika saya mendampingi Presiden Prabowo bertemu Prince MBS, sama, disinggung lagi, Indonesia menjadi penyumbang separuh dari kematian selama musim haji,” ujar Gus Irfan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/20/68f649a9e7cb2.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Saudi Izinkan Bangun Kampung Haji, Wamenhaj: UU Diubah untuk Kita Nasional 20 Oktober 2025
Saudi Izinkan Bangun Kampung Haji, Wamenhaj: UU Diubah untuk Kita
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, Arab Saudi sampai mengubah Undang-Undang untuk memberi izin pembangunan Kampung Haji Indonesia di Mekkah.
“Untuk pertama kali dalam sejarah, diubah undang-undangnya khusus untuk kita,” ucap Dahnil, saat meninjau lokasi Kampung Haji Indonesia di kawasan Jabal Hindawiyah, Mekkah, Arab Saudi, Senin (20/10/2025).
Dahnil meminta doa seluruh rakyat Indonesia agar proses negosiasi dan lelang untuk lokasi Kampung Haji Indonesia berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik.
Rencananya, Kampung Haji Indonesia akan berada di kawasan Jabal Hindawiyah, Mekkah, yang lokasinya hanya dua kilometer dari Masjidil Haram.
“Insya Allah ini menjadi alternatif utama lokasi Kampung Haji Indonesia. Kami mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia supaya kita menang lelang,” ucap dia.
Dahnil menyampaikan bahwa Prabowo tengah mengusahakan untuk berbicara langsung dengan Putra Mahkota Arab Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman.
“Proses bidding ini akan selesai pada 30 Oktober, dan saat ini juga dipimpin langsung oleh Kepala Danantara, Bapak Rosan Roeslani,” tutur Dahnil.
Jika Indonesia menang dalam proses bidding, maka di sinilah akan berdiri Kampung Haji Indonesia dengan luas sekitar 80 hektar.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa Arab Saudi telah mengizinkan Indonesia membangun kampung haji di Tanah Suci untuk pertama kali dalam sejarah.
Arab Saudi disebut mengubah Undang-Undang (UU) untuk perizinan tersebut.
“Jadi, pemerintah Arab Saudi akhirnya saya datangi berapa kali, saya lobi terus. Mungkin beliau kasihan sama kita, untuk pertama kali dalam sejarah diizinkan negara asing memiliki lahan, memiliki tanah di Kota Suci. Diubah UU-nya khusus untuk kita,” imbuh Prabowo, dalam pidatonya di sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025).
Prabowo mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara pertama yang melobi Arab Saudi untuk pembangunan kampung haji.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Setahun Kabinet Merah Putih, Prabowo Sudah Reshuffle 17 Menteri dan Pejabat, Ini Listnya
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo telah melakukan reshuffle hingga 3 kali hanya dalam kurun waktu setahun kepemimpinannya. Dia melakukan resuffle untuk memperkuat Kabinet Merah Putih.
Uniknya, Presiden ke-8 Indonesia ini beberapa kali menceritakan bahwa angka 8 adalah tanda keberuntungannya. Kemudian, dia juga menggunakan momentum tanggal tersebut.
Lantas, dia juga melakukan reshuffle pertama pada tanggal 19, bila angka 9-1 maka muncul angka 8. Lalu, reshuffle kedua dilakukan pada tanggal 8. Reshuffle ketiga digelar pada tanggal 17, artinya 1+7= 8.
Dalam catatan Bisnis, total pejabat pemerintah yang sudah dirombak mencapai 17 pejabat. Bila dikalkulasikan, 1+7= 8 juga. Ini mengamini bahwa angka 8, kerap diingat sebagai angka keberuntungan bagi Prabowo.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa reshuffle menjadi komitmennya untuk menindak tegas korupsi. Dia mengklaim bahwa dirinya siap sedia jika dikritik oleh rakyat.
Setelah melakukan reshuffle kabinet sebanyak tiga kali, Prabowo bercerita kepada kalangan akademisi bahwa reshuffle untuk mengatasi menteri-menteri yang ‘nakal’ sehingga perombakan menjadi penting dilakukan. Dia menuturkan bahwa prioritasnya adalah meningkatkan kesejahteraan rakyat lebih penting daripada popularitas pribadi.
Prabowo menegaskan bahwa tidak memberikan toleransi terhadap pejabat yang memiiki sikap buruk. Jika ada pejabat yang berulang kali melanggar atau ‘nakal’, langkah peringatan hingga perombakan kabinet akan ditempuh demi kepentingan negara dan rakyat.
“Kalau ada satu dua nakal, saya peringati. Satu kali peringatan, masih nakal; dua kali, masih nggak mau dengar; tiga kali, apa boleh buat, reshuffle, harus diganti demi negara, bangsa, dan rakyat,” kata Prabowo, akhir pekan silam.
Reshuffle Pertama
Prabowo melakukan reshuffle pertama pada 19 Februari 2025. Saat itu, dia mengganti Menteri Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Soemantri Brojonegoro dengan Brian Yuliarto untuk meningkatkan kualitas di sektor pendidikan.
Kala itu, Soemantri Brodjonegoro sempat didemo oleh ratusan pegawainya pada pertengahan Januari lalu akhirnya digantikan oleh Brian Yuliarto dalam sisa masa jabatan periode tahun 2024-2029. Pelantikan tersebut dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (19/2/2025).
Reshuffle Kedua
Reshuffle kabinet kedua dilakukan pada 8 September 2025. Perombakan ini menggeser posisi Menteri Keuangan dan diganti oleh Purbaya Yudhi Sadewa. Selain itu, Prabowo juga membentuk Kementerian Haji dan Umrah, untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas layanan bagi umat Islam yang ingin menjalankan ibadah ke Mekkah, Arab Saudi.
Berikut list menteri yang dilantik saat reshuffle jilid 2:
Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Mukhtarudin sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Menteri Koperasi: Ferry Joko Juliantono
Menteri Haji dan Umroh: Mochamad Irfan Yusuf
Wakil Menteri Haji dan Umroh: Dahnil Anzar SimanjuntakReshuffle Jilid III
Saat reshuffle jilid tiga, Prabowo kemudian mengangkat 11 pejabat termasuk Menteri hingga kepala lembaga. Mereka dilantik di Istana Negara pada Rabu (19/7/2025).
Mereka yang dilantik adalah Djamari Chaniago yang mengisi kekosongan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam). Posisi itu sebelumnya diisi oleh Budi Gunawan.
Selanjutnya, Erick Thohir selaku Menteri BUMN telah dilakukan reshuffle jabatan menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
Daftar pejabat yang terkena reshuffle jilid III:
1. Djamari Chaniago, sebagai Menkopolkam.
2. Erick Thohir, sebagai Menpora.
3. Afriansyah Noor, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
4. Rohmat Marzuki, sebagai Wakil Menteri Kehutanan.
5. Faridah Faricha, sebagai Wakil Menteri Koperasi.
6. Angga Raka Prabowo, sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
7. Muhammad Kudari, sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
8. Ahmad Dhafiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat serta Reformasi Kepolisian.
9. Nani Sudariati Deyang, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
10. Sonny Sanjaya, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
11. Sarah Sadiqah, sebagai Kepala Lembaga kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.