Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta masyarakat tidak khawatir dengan operasional klinik haji untuk jemaah dari Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penjelasan itu Marwan sampaikan saat dikonfirmasi terkait klinik haji Indonesia yang tidak lagi bisa beroperasi seperti sebelumnya.
Marwan mengatakan, klinik hingga Rumah Sakit Indonesia di Arab Saudi tetap beroperasi namun dengan syarat tambahan.
“Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi,” kata Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, RS dan klinik Indonesia di Mekah dan Madinah tidak boleh beroperasi jika tidak melibatkan otoritas Arab Saudi.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera berkoordinasi dengan Arab Saudi.
“Jadi tidak usah khawatir, tetap saja dilayani karena pemerintah kita, dan sepertinya sudah ada kesepakatan, mereka nanti akan menempatkan dokter atau supervisi untuk kesehatan yang kita lakukan,” jelas Marwan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, rumah sakit atau klinik di luar fasilitas kesehatan yang berizin Saudi tidak boleh beroperasi.
Oleh karena itu, pihaknya menyusun rencana kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa rumah sakit di Arab Saudi.
Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekah dan Madinah misalnya, akan bekerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi yang telah mengantongi legalitas.
“Pun demikian, nanti rumah sakit-rumah sakit ini bersepakat untuk membangun klinik-klinik satelit di sektor-sektor di banyak hotel-hotel kita,” tutur Dahnil.
“Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dahnil Anzar Simanjuntak
-
/data/photo/2025/10/28/69007617766a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
-
/data/photo/2025/10/29/6902085a29f1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi seharusnya naik Rp 2,7 juta, namun justru turun Rp 2 juta.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
“Kenapa? Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji seharusnya naik di antaranya inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang mencapai Rp 16.500 per dollar AS.
Sementara, pada musim haji sebelumnya, nilai tukar dollar sebesar Rp 16.000 per 1 dollar AS.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2.700.000,” ujar Dahnil.
Namun, selama rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji beberapa hari terakhir, pemerintah dan Komisi VIII mencoba mencari pos pembayaran yang tidak efisien.
Dengan merampingkan pos pembayaran yang tidak perlu, BPIH tahun 2026 justru bisa ditekan Rp 2 juta.
“Dan juga biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah itu jauh lebih murah,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366.
Sementara, sebanyak Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah.
Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.
“Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.
Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
-
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.
Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.
Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.
“Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.
“Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.
Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata
Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota reguler dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu calon jemaah.
Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah:
Kuota Provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 orang dari total nasional 5.398.420 orang, maka alokasinya adalah 5.426 jemaah.
Pemerataan Waktu Tunggu
Pola baru ini dinilai lebih adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.
Selain menjamin pemerataan waktu tunggu, sistem ini juga menciptakan keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat dana haji. Seluruh jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.
Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai terdapat unsur gharar (ketidakpastian) dalam pengelolaan dana manfaat haji.
Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem tahun 2026 ini dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan sistem baru, masa tunggu haji antarprovinsi akan berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema baru ini akan membawa dampak positif terhadap pemerataan kuota di seluruh wilayah.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat.
“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Sistem pembagian kuota yang baru ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.
-

Dilegalkan Pemerintah, Begini Syarat dan Tata Cara Umrah Mandiri
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah telah melegalkan Umrah mandiri sebagai respons atas dinamika kebijakan pemerintah Arab Saudi.
Aturan Umrah mandiri ini telah tercantum dalam Undang-undang (UU) No.14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan aturan ini diperlukan untuk memberikan payung hukum terkait pelaksanaan Umrah mandiri dari aspek keamanan, perlindungan jamaah, serta ketertiban administrasi.
“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jamaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Sabtu (25/10/2025).
Syarat dan cara Umrah mandiri
Berdasarkan mekanisme umrah mandiri tertuang dalam UU No. 14/2025 pasal 86. Ayat (1) pasal tersebut menyatakan bahwa perjalanan ibadah Umrah dilakukan melalui tiga cara, yakni melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), mandiri, serta melalui menteri.
Dalam beleid yang sama terdapat persyaratan bagi calon jemaah umrah mandiri yang termaktub di antaranya antara lain harus beragama Islam.
Kemudian, memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat enam bulan, memiliki tiket pulang pergi ke Arab Saudi, surat keterangan sehat, serta visa dan bukti pembelian paket layanan yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian.
Setelah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, jemaah dapat melakukan pendaftaran untuk menjalani ibadah umrah mandiri dengan mengakses laman Nusuk Umrah.
Nusuk Umrah sendiri merupakan platform resmi di bawah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Platform ini memudahkan jemaah untuk melakukan ibadah Umrah yang efisien.
Dalam laman https://umrah.nusuk.sa juga telah tersedia tahapan untuk mendaftar ibadah Umrah mandiri. Perinciannya, setelah selesai membuat akun di laman tersebut, jemaah diarahkan untuk membuat paket perjalanan Umrah yang diinginkan.
Kemudian, jemaah memesan paket perjalanan Umrah dengan tarif yang beragam. Setelah semua terkonfirmasi, jemaah akan masuk ke tahap penerbitan visa
Sanksi Tegas untuk Umrah Mandiri
Adapun, Undang-undang (UU) No.14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No.8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga menetapkan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan mekanisme umrah mandiri.
Hal itu termaktub dalam Pasal 122 yang menyatakan bahwa individu atau korporasi yang bertindak sebagai PPIU tanpa izin, atau memberangkatkan jamaah tanpa hak, dapat dipidana penjara hingga enam tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5194497/original/009876600_1745298478-20250422_101238.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Gandeng KPK-Kejagung Awasi Ketat Pelaksanaan Haji 2026 – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengawal ketat pelaksanaan haji 2026.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
“Pada penyediaan tahun 2026 kami meminta KPK dan Kejagung untuk turut mengawal proses sejak awal,” kata Dahnil dalam rapat tersebut.
Menurut Dahnil, keterlibatan Kejagung dan KPK ini untuk menghindari potensi penyimpangan dalam proses penyediaan dan memberikan kejelasan dan kewajiban dan hak kepada para pihak jika terjadi wanprestasi pelayanan.
“Pihak Kejagung sudah banyak terlibat di Arab Saudi melalui atase hukum dan dalam negeri juga proses pendampingan terus dilakukan oleh kejagung,” kata politikus Partai Gerindra itu.
Sementara itu, Dahnil sebelumnya menyatakan, Indonesia mendapat 221 ribu kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada tahun 2026.
Dari jatah tersebut, kuota jemaah haji reguler 92 persen, sementara jemaah haji khusus sebanyak 8 persen. Untuk jumlahnya, jemaah haji reguler 203.000 orang, kemudian sekitar 17.000an untuk jemaah haji khusus.
“Kami membagi kuota haji reguler per provinsi berdasarakan proporsi daftar tunggu jemaah haji antar provinsi,” kata Dahnil.
-

Waktu Tunggu Haji Diseragamkan 26 Tahun
GELORA.CO -Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) akan menerapkan sistem pembagian kuota baru dalam penyelenggaraan ibadah haji 2026.
Skema ini memastikan waktu tunggu jemaah di seluruh provinsi menjadi seragam sekitar 26 tahun. Ini berbeda dari sebelum-sebelumnya yang mana waktu tunggunya mencapai 47 tahun.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menjelaskan bahwa kebijakan baru ini berbeda signifikan dibandingkan dengan sistem pembagian kuota pada penyelenggaraan haji 2025.
“Masa tunggu semuanya sama sekitar 26 tahun,” kata Dahnil dalam rapat Panja Komisi VIII DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurut Dahnil, pembagian dan perhitungan kuota tahun 2025 tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Sementara rencana pembagian kuota 2026 telah disusun sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Waktu tunggu jemaah haji dengan kuota tahun 2025 sangat bervariatif hingga 47 tahun, sementara rencana kuota tahun 2026 pada seluruh provinsi memiliki masa tunggu yang sama,” ujar mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.
Dahnil mengurai, dengan sistem penghitungan baru tersebut akan ada 10 provinsi yang mendapatkan penambahan kuota sehingga waktu tunggunya berkurang. Sementara 20 provinsi lainnya mengalami pengurangan kuota yang berdampak pada penambahan masa tunggu.
/data/photo/2022/04/14/625838278db76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
