Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Dahnil menuturkan, saat ini jumlah pembimbing perempuan di lapangan masih terbatas, sedangkan mayoritas jemaah haji Indonesia adalah perempuan.
“Data menunjukkan banyak kebutuhan jemaah perempuan yang belum sepenuhnya terlayani. Maka peningkatan kualitas dan jumlah pembimbing perempuan menjadi prioritas,” kata Dahnil ketika Program Sertifikasi Pembimbing
Ibadah Haji
dan Umrah di Tangerang, dikutip dari siaran pers, Rabu (19/11/2025).
Dahnil menyampaikan apresiasi kepada
UIN Jakarta
sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) pertama yang menyelenggarakan sertifikasi pembimbing ibadah haji.
Menurut dia, hal ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan transformasi penyelenggaraan haji berjalan dengan melibatkan seluruh unsur bangsa secara kolaboratif.
“Presiden berpesan bahwa transformasi haji harus menjaga semangat persatuan. Pemerintah ingin mengakumulasikan capaian dari para pendahulu, memperkuat keunggulan yang sudah ada, dan menciptakan keunggulan baru dalam pelayanan haji Indonesia,” tutur Dahnil.
Sementara itu, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar berharap sertifikasi dapat terus dilakukan sebagai instrumen peningkatan kompetensi pembimbing ibadah.
“Ini langkah penting untuk memastikan pembimbing haji dan umrah memiliki kompetensi standar dan memahami kebutuhan jemaah secara profesional,” ucap Asep.
Selain penyelenggaraan sertifikasi, Kemenhaj RI juga mendorong agar UIN Jakarta membentuk pusat kajian haji sebagai upaya memperkuat riset, pengembangan kebijakan, dan literasi keilmuan penyelenggaraan haji dan umrah.
“Kami siap mendukung agar program ini terus berlanjut dan melahirkan SDM yang berkualitas,” kata Asep.
Sebelumnya, Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf menuturkan bahwa pihaknya akan meningkatkan jumlah pembimbing ibadah haji perempuan dalam penyelenggaraan haji tahun 2026.
“Peran pembimbing perempuan menjadi aspek krusial agar jemaah wanita mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan kebutuhan ibadah dan kenyamanan mereka selama di Tanah Suci,” ujar Irfan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Irfan menjelaskan bahwa keberadaan pembimbing perempuan memiliki nilai strategis dalam memperkuat perlindungan jemaah, terutama di pemondokan, area ibadah, dan kegiatan bimbingan rohani yang memerlukan pendekatan sensitif gender.
Nantinya, peningkatan jumlah pembimbing perempuan akan disertai dengan program pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, dan penguatan kompetensi melalui kerja sama dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Dahnil Anzar Simanjuntak
-
/data/photo/2025/06/12/684a492140b1c.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kementerian Haji Prioritaskan Tambah Jumlah Pembimbing Haji Perempuan
-

Sutradara Garin Nugroho Terima Lifetime Achievement di Anugerah LSF 2025
Jakarta – Kementerian Kebudayaan melalui Lembaga Sensor Film (LSF) kembali menggelar Anugerah LSF 2025 dengan tema “Memajukan Budaya Menonton Sesuai Usia”, yang berlangsung di Studio 5 Emtek City, Jakarta, pada Sabtu, 8 November 2025.
Ajang ini, yang disiarkan secara langsung oleh Indosiar dan Vidio, menjadi bentuk apresiasi bagi sineas, lembaga, dan insan perfilman yang berkontribusi dalam memperkuat budaya sensor mandiri serta mengembangkan ekosistem perfilman nasional.
Acara dibuka dengan pertunjukan kolaboratif dari Lesti Kejora bersama 16 peserta Dangdut Academy 7, menampilkan medley lagu daerah dari Sumatera hingga Papua sebagai simbol keberagaman budaya Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menekankan pentingnya film sebagai refleksi peradaban dan identitas bangsa di kancah global.
“Ekosistem film kita relatif sangat baik. Produksi lancar, penonton luar biasa, bioskop penuh, dan banyak film berprestasi di festival internasional. Kami ingin film Indonesia semakin berkualitas, membawa nilai-nilai bangsa, dan makin dikenal global,” ujar Fadli.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan sensor mandiri baik oleh pembuat film maupun penonton.
“Sensor diperlukan terhadap hal-hal yang melawan hukum dan nilai bangsa. Silakan berkarya, tapi tetap dalam koridor hukum dan nilai-nilai Indonesia,” tegasnya.
Pada malam penghargaan tersebut, Fadli Zon menyerahkan penghargaan Poster Film Sensor Mandiri Terbaik kepada kreator poster 1 Kakak 7 Ponakan. Selain itu, ia juga mengumumkan Lifetime Achievement Award untuk sutradara Garin Nugroho, yang disebutnya sebagai “guru keliling” bagi generasi muda perfilman Indonesia.
Sementara itu, Ketua LSF Naswardi menjelaskan bahwa Anugerah LSF menjadi wadah untuk mengapresiasi karya di bidang perfilman dan televisi, sekaligus memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya literasi sensor.
“Kami ingin terus memasyarakatkan budaya menonton sesuai usia dan memperkuat literasi sensor di masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang periode Agustus 2023 hingga Desember 2024, LSF telah menilai 58.415 film dan iklan film, dengan 18 kategori penghargaan. Beberapa pemenang di antaranya ialah Petualangan Anak Penangkap Hantu sebagai Film Semua Umur Terbaik, Cinta Dalam Ikhlas untuk kategori 13+, dan Siksa Kubur sebagai Film 17+ Terbaik.
Perhelatan tersebut turut dimeriahkan oleh penampilan Dewi Persik, Randy Pangalila, Quinn Salman, Prince Poetiray, serta band Ungu. Sejumlah pejabat hadir dalam acara ini, antara lain Wamen Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak serta Rektor Universitas Al Azhar Indonesia Widodo Muktiyo.
Menteri Fadli didampingi oleh Sekjen Bambang Wibawarta, Irjen Fryda Lucyana, Dirjen Ahmad Mahendra, dan Stafsus Muhammad Asrian Mirza.
-

Pemerintah akan Integasikan Sistem Nusuk Masar, Lindungi Jemaah Umrah Mandiri
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah akan mengintegrasikan sistem Nusuk Masar ke sistem Indonesia untuk menjamin keselamatan serta melindungi jemaah umrah mandiri.
Alasan integrasi tersebut agar pemerintah mendapatkan data jemaah Indonesia yang melakukan umrah mandiri. Dahnil menjelaskan, hal ini merupakan upaya pemerintah melindungi keselamatan jemaah.
“Maka kemudian kami sekarang sedang bicara dengan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi bagaimana kita bisa mengintegrasikan sistem Nusuk Masar,” kata Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak kepada jurnalis di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025).
Para calon jemaah umrah mandiri, wajib mengisi data-data yang diperlukan dalam sistem Nusuk Masar seperti visa, tiket pulang-pergi, tempat penginapan, dan data lainnya.
“Nah ketika itu diintegrasikan, maka siapapun yang melakukan umrah mandiri itu terdata dan terawasi oleh Kementerian Haji dan Umrah Indonesia juga,” ungkapnya.
Dahnil mengatakan saat ini tengah menunggu Peraturan Menteri (Permen) untuk melaksanakan proses integrasi antara sistem di Arab Saudi dengan sistem di Indonesia.
Sebelumnya, dilegalkannya praktik umrah mandiri tertuang dalam Undang-undang (UU) No. 14/2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Alasan dilegalkan umrah mandiri merupakan respons atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi, sekaligus sebagai bentuk perlindungan terhadap jemaah dari Tanah Air
-
/data/photo/2025/10/28/69007617766a9.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
Klinik Haji Indonesia Tetap Bisa Beroperasi, DPR: Tak Usah Khawatir
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang meminta masyarakat tidak khawatir dengan operasional klinik haji untuk jemaah dari Indonesia pada musim haji 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.
Penjelasan itu Marwan sampaikan saat dikonfirmasi terkait klinik haji Indonesia yang tidak lagi bisa beroperasi seperti sebelumnya.
Marwan mengatakan, klinik hingga Rumah Sakit Indonesia di Arab Saudi tetap beroperasi namun dengan syarat tambahan.
“Pusat-pusat klinik kita tetap beroperasi, tetapi cara beroperasinya bekerja sama dengan pihak Saudi,” kata Marwan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyebut, RS dan klinik Indonesia di Mekah dan Madinah tidak boleh beroperasi jika tidak melibatkan otoritas Arab Saudi.
Oleh karena itu, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera berkoordinasi dengan Arab Saudi.
“Jadi tidak usah khawatir, tetap saja dilayani karena pemerintah kita, dan sepertinya sudah ada kesepakatan, mereka nanti akan menempatkan dokter atau supervisi untuk kesehatan yang kita lakukan,” jelas Marwan.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, rumah sakit atau klinik di luar fasilitas kesehatan yang berizin Saudi tidak boleh beroperasi.
Oleh karena itu, pihaknya menyusun rencana kerja sama operasi (KSO) dengan beberapa rumah sakit di Arab Saudi.
Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) di Mekah dan Madinah misalnya, akan bekerja sama dengan rumah sakit di Arab Saudi yang telah mengantongi legalitas.
“Pun demikian, nanti rumah sakit-rumah sakit ini bersepakat untuk membangun klinik-klinik satelit di sektor-sektor di banyak hotel-hotel kita,” tutur Dahnil.
“Bahkan mereka juga punya komitmen akan mendorong, misalnya seperti mobile emergency unit,” tambahnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -
/data/photo/2025/10/29/6902085a29f1d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Wamenhaj Ungkap Biaya Haji Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, tetapi Justru Turun Rp 2 Juta
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyebut, biaya haji tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi seharusnya naik Rp 2,7 juta, namun justru turun Rp 2 juta.
Pernyataan itu disampaikan Dahnil setelah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) dan Komisi VIII DPR RI sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87,4 juta.
“Kenapa? Kalau dihitung secara ekonomi atau secara finansial, sebenarnya kalau hitung-hitungan matematis, harusnya biaya tahun ini itu naik sekitar Rp 2.700.000,” kata Dahnil saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Sejumlah faktor yang menjadi penyebab biaya haji seharusnya naik di antaranya inflasi dan nilai tukar dollar Amerika Serikat (AS) terhadap rupiah yang mencapai Rp 16.500 per dollar AS.
Sementara, pada musim haji sebelumnya, nilai tukar dollar sebesar Rp 16.000 per 1 dollar AS.
“Jadi kalau menggunakan hitung-hitungan ekonomis tersebut, hitungan kami itu naik Rp 2.700.000,” ujar Dahnil.
Namun, selama rapat pembahasan penyelenggaraan ibadah haji beberapa hari terakhir, pemerintah dan Komisi VIII mencoba mencari pos pembayaran yang tidak efisien.
Dengan merampingkan pos pembayaran yang tidak perlu, BPIH tahun 2026 justru bisa ditekan Rp 2 juta.
“Dan juga biaya perjalanan ibadah haji yang ditanggung oleh jemaah itu jauh lebih murah,” ujar Dahnil.
Sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan pemerintah sepakat bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 87.409.366.
Dari jumlah tersebut, calon jemaah haji wajib membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp 54.194.366.
Sementara, sebanyak Rp 33.215.000 lainnya dibayarkan dari nilai manfaat tabungan para jemaah haji.
“Karena itu tentu akan berubah Bipih rata-rata menjadi Rp 54 (juta), sedangkan penggunaan nilai manfaat dari para jemaah sebesar Rp 33.215.000,” kata Marwan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Gelar RDP, Komisi VIII Bakal Putuskan Biaya Perjalanan Haji 2026 Hari Ini
Bisnis.com, JAKARTA – Komisi VIII DPR akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) panitia kerja dengan Kementerian Haji dan Umrah, Sekjen, dan Kementerian Kesehatan RI hari ini Rabu (29/10/2025). Rapat ini bakal menentukan harga biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) 2026.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang di Kompleks Parlemen, Rabu (29/10/2025). Penetapan harga merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang membahas penurunan BIPIH sebesar Rp1juta, berdasarkan usulan pemerintah.
Komisi VIII mengusulkan penurunan BIPIH ditambahkan Rp1 juta, sehingga total pemangkasan BIPIH menjadi Rp2 juta. Namun keputusan belum ditetapkan karena panitia kerja perlu melaporkan dalam RDP hari ini.
“Itu yang tadi malam. Karena sudah ada kesepakatan maka kita akan raker hari ini. Hari ini kita akan sepakati, mengumumkan keputusan panja DPR pemerintah dan segera kita meminta pemerintah untuk mengumumkan dan memanggil jemaah yang untuk berangkat tahun ini berdasarkan keputusan yang sudah disepakati,” kata Marwan.
Marwan menyampaikan bahwa total pemangkasan berasal dari beberapa komponen, misalnya tiket penerbangan. Selain itu, RDP juga membahas biaya transfer kebutuhan penyelesaian di Arab Saudi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Terkait kualitas layanan, Marwan menuturkan bakal menurunkan tim untuk memeriksa secara keseluruhan dari transportasi, penginapan, konsumsi dan fasilitas ibadah haji lainnya.
Kendati demikian, Marwan menegaskan bahwa melarang adanya penambahan kloter haji seperti kloter 2 ditambahkan ke kloter 1.
“Kita sudah mewanti-wanti tidak boleh lagi pada saat mau berangkat, kloter dua ditarik ke kloter satu, kloter tiga ditarik ke kloter satu, karena mungkin ada kendala administratif karena itu nanti akan membuat kekacauan ketika sampai di Saudi,” jelasnya.
Sebelumnya, Kemenhaj mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) 2026 yang ditanggung calon jemaah haji turun Rp1 juta dibandingkan tahun ini, alias menjadi Rp54,92 juta
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa jumlah tersebut setara dengan 62% dari total BPIH yang diusulkan pemerintah sebesar Rp88,41 juta.
“Singkatnya, nilai yang kami ajukan terkait dengan BPIH turun sebesar Rp1 juta dibandingkan tahun yang lalu,” kata Dahnil, Senin (27/10/2025).
-
/data/photo/2025/09/30/68db588b30b39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Kelakar Wamenhaj: “Pramugara” Pesawat Haji Tak Boleh Berhijab
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak berkelakar “pramugara” pesawat yang membawa jemaah haji ke tanah suci tidak boleh mengenakan hijab atau kerudung.
Kelakar itu Dahnil sampaikan saat dikonfirmasi terkait permintaan anggota Komisi VIII DPR RI agar pramugari atau petugas pesawat jemaah haji harus berpakaian syar’i.
Alih-alih menjelaskan dengan gamblang ketentuan yang disepakati mengenai pramugari itu, Dahnil justru berkelakar.
“Kru-nya ada yang boleh enggak berhijab, yaitu laki-laki, jangan berhijab. Itu jangan. Jadi kami justru mendorong kru laki-laki jangan berhijab, mohon dengan sangat,” ujar Dahnil berkelakar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Menurut Dahnil, aturan pakaian kru pesawat terbang sebenarnya telah diatur masing-masing maskapai. Mereka diminta berpakaian secara pantas karena membawa jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.
“Maka kan mereka harus proper, baik itu yang oleh Saudia maupun oleh Garuda atau maskapai lain,” tutur Dahnil.
Ketika ditanya lebih lanjut apakah ketentuan itu berlaku bagi kru perempuan yang bukan beragama Islam, Dahnil hanya menjawab mereka harus berpakaian secara “proper” atau sesuai norma.
“Iya kita akan dorong supaya layak, pantas, sopan untuk agenda keagamaan,” kata Dahnil.
Diketahui, pemerintah dan DPR RI tengah membahas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026.
Pembahasan itu antara lain meliputi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), syirkah, titik pemberangkatan atau embarkasi, hingga angkutan penerbangan.
Pada musim ini, Indonesia mendapatkan kuota haji 221.000 orang.
Kuota itu lalu dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji serta 17.680 untuk haji khusus.
Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH musim haji 2025 Rp 88.409.365,45 per jemaah.
Dari jumlah itu, calon jemaah haji menanggung Rp 54.924.000.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kemenhaj Atur Ulang Kuota Haji, Waktu Tunggu Lebih Merata
Jakarta, Beritasatu.com — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menetapkan kuota haji Indonesia tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan data aplikasi Nusuk Masar, kuota tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler (92%) dan 17.680 jemaah haji khusus (8%).
Jumlah ini tetap sama seperti tahun sebelumnya dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Penetapan kuota tahun 2026 menjadi tonggak penting karena untuk pertama kalinya pembagian kuota antarprovinsi dilakukan berdasarkan proporsi daftar tunggu jemaah haji di masing-masing wilayah. Mengacu pada Pasal 13 UU Nomor 14 Tahun 2025, kuota reguler dibagi ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan jumlah daftar tunggu calon jemaah.
Untuk memastikan transparansi perhitungan, rumusan pembagian kuota yang digunakan adalah:
Kuota Provinsi = (daftar tunggu provinsi ÷ total daftar tunggu nasional) × total kuota haji reguler nasional.
Sebagai contoh, untuk Provinsi Aceh dengan daftar tunggu 144.076 orang dari total nasional 5.398.420 orang, maka alokasinya adalah 5.426 jemaah.
Pemerataan Waktu Tunggu
Pola baru ini dinilai lebih adil dan transparan, karena provinsi dengan jumlah pendaftar lebih banyak akan memperoleh kuota lebih besar. Dengan mekanisme ini, masa tunggu jemaah di seluruh provinsi diharapkan menjadi lebih seragam, sehingga tidak ada lagi kesenjangan ekstrem antara daerah dengan antrean puluhan tahun dan daerah dengan waktu tunggu singkat.
Selain menjamin pemerataan waktu tunggu, sistem ini juga menciptakan keadilan keuangan dalam konteks nilai manfaat dana haji. Seluruh jemaah akan memiliki peluang yang setara dalam mengakses dana manfaat setoran hajinya.
Selama ini, perbedaan waktu tunggu antarprovinsi sering menjadi sumber kritik dari masyarakat dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menilai terdapat unsur gharar (ketidakpastian) dalam pengelolaan dana manfaat haji.
Berbeda dengan pembagian kuota tahun 2025 dan sebelumnya yang sempat menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena tidak sepenuhnya merujuk pada undang-undang, sistem tahun 2026 ini dirancang lebih proporsional dan sesuai ketentuan hukum. Dengan sistem baru, masa tunggu haji antarprovinsi akan berada dalam rentang waktu yang relatif sama, mencerminkan prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak, mengatakan skema baru ini akan membawa dampak positif terhadap pemerataan kuota di seluruh wilayah.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujar Dahnil dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (28/10/2025).
Dahnil menegaskan pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan selama tiga tahun ke depan dan diperbarui pada tahun keempat.
“Selain memberikan kepastian dalam perencanaan dan penganggaran, kebijakan tiga tahunan ini juga sejalan dengan pola kontrak multiyears yang mulai diterapkan dalam layanan penyelenggaraan haji 1447H/2026, seperti layanan umum dan transportasi udara,” jelasnya.
Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan penyelenggaraan haji. Sistem pembagian kuota yang baru ini diharapkan mampu memastikan setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk menunaikan ibadah haji dengan waktu tunggu yang lebih proporsional dan berkeadilan di seluruh Indonesia.

/data/photo/2022/04/14/625838278db76.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)