Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada menteri yang telah dilantik maupun diberhentikan segera membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelaporan harta kekayaan dilakukan sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya.
“Tentunya, setiap Penyelenggara Negara, selain berkewajiban melaporkan LHKPN-nya secara periodik, yaitu sebelum tanggal 31 Maret pada tahun berikutnya, juga wajib melaporkan LHKPN-nya pada saat pengangkatan pertama, berakhirnya jabatan atau pensiun, maupun pengangkatan kembali setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun sebagai Penyelenggara Negara,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Senin (8/9/2025).
Budi menyampaikan kewajiban pejabat negara melaporkan harta kekayaan merujuk pada Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, LHKPN tersebut wajib disampaikan dalam jangka waktu paling lambat dua bulan sejak pengangkatan ataupun pemberhentian pada jabatan tersebut.
Nantinya LHKPN yang disampaikan akan diverifikasi, dan setelah dinyatakan lengkap maka akan dipublikasikan melalui website https://elhkpn.kpk.go.id sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan harta atau aset seorang Penyelenggara Negara.
“KPK terbuka untuk melakukan perbantuan dalam pengisian ataupun pelaporan LHKPN tersebut,” ujarnya.
Sebagai informasi, sesuai Keputusan Presiden RI No 86B/2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri dan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode tahun 2024-2029, Presiden Prabowo mereshuffle para menterinya, yaitu
1.Menteri Koordinator Politik dan Keamanan: Budi Gunawan
2.Menteri Keuangan: Sri Mulyani
3.Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia: Abdul Kadir Karding
4.Menteri Koperasi: Budi Arie Setiadi
5.Menteri Pemuda dan Olahraga: Dito Ariotedjo
Setelahnya Prabowo melantik:
1. Menteri Keuangan: Purbaya Yudhi Sadewa
2. Menteri Perlindungan Pekerja Migran/ BP2MI: Mukhtaruddin
3. Menteri Koperasi: Fery Joko Juliantono
4. Menteri Haji dan Umrah: Mochammad Irfan Yusuf
5. Wakil Menteri Haji dan Umrah: Dahnil Anzar
Lalu memberhentikan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan dan Menteri Pemuda dan Olahraga, Ario Bimo Nandito Ariotedjo.
Untuk Menkopolhukam akan diganti oleh pejabat sementara, tetapi belum disampaikan nama penggantinya. Sedangkan pengganti Menpora dikabarkan masih berada di luar negeri
Keputusan Presiden ini mulai berlaku saat pelantikan di Jakarta pada 8 September 2025.








/data/photo/2025/04/28/680ef7ef33078.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
/data/photo/2025/08/22/68a864ad19a21.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)