Tag: Dahlan Iskan

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya

  • Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh polisi. Itu menuai sorotan.

    Analis Kebijakan Publik, Said Didu turut menyoroti. Ia membandingkan kasus Dahlan Iskan dengan sosok yang disebutnya terindikasi korupsi, namun Didu tak menyebut detail.

    “Yang indikasi korupsi malah dipelihara dan diberikan jabatan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (9/7/2025).

    Dahlan Iskan sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

    “Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

    Penetapan tersangka itu, berdasar dari laporan internal Jawa Pos. Media yang didirikan sendiri oleh Dahlan Iskan.

    ari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

    Di lapora itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

    Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

    Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
    (Arya/Fajar)

  • Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

    “Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

    Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

    “Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

    “Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.

  • Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi – Page 3

    Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi – Page 3

    Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

    “Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

    Jika informasi tersebut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara langsung terkait.

    “Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” ujarnya.

     

  • Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

    Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim yang diterima Bisnis.com, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

    Dalam dokumen yang sama, penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terhadap saksi saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat perkembangan penyidikan Polda Jatim, dikutip Selasa (8/7/2025).

    Dalam dokumen yang sama, kepolisian berencana bakal melakukan pemanggilan juga terhadap Nany dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”.

    Dalam hal ini, Bisnis.com telah mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran dari penetapan tersangka itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Jules belum menjawab pertanyaan Bisnis.

    Kubu Dahlan Iskan Buka Suara

    Di lain sisi, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.

    “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Dia menambahkan, apabila informasi itu benar, maka pihaknya menyayangkan kabar penetapan tersangka itu malah beredar terlebih dahulu di media. Sebaliknya, Dahlan Iskan malah tidak terinformasi secara langsung.

    Di samping itu, Johanes juga menyatakan kliennya telah diperiksa sebagai saksi pada (13/6/2025). Namun, pemeriksaan itu telah ditangguhkan sementara waktu hingga putusan gugatan perdata terkait Jawa Pos berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diklaim telah dikabulkan penyidik.

    “Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” katanya.

  • Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Jawa Pos buka suara menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan.

    Melalui kuasa hukumnya, perusahaan media nasional itu dengan tegas membantah memiliki utang kepada Dahlan, termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar.

    Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dan hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.

    “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, Kamis (3/7).

    Dalam berbagai pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyebut bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar. Angka ini disebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.

    Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

    Leslie menegaskan Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

  • Dari Sepeda Butut Jadi Konglomerat: Kisah Bocah Kampung Legendaris

    Dari Sepeda Butut Jadi Konglomerat: Kisah Bocah Kampung Legendaris

    Jakarta

    Eka Tjipta Widjaja memulai semuanya dari nol. Seorang bocah imigran yang keliling kampung menjajakan permen dengan sepeda tua, tanpa modal besar atau gelar tinggi. Kini siapa yang tak kenal namanya? Setelah berkali-kali mengalami kegagalan, ia berhasil membangun Sinar Mas menjadi kerajaan bisnis raksasa bernilai triliunan rupiah.

    Pria yang telah tutup usia pada 26 Januari 2019 itu terkenal sebagai salah satu orang terkaya di Tanah Air. Kisah hidupnya penuh perjuangan, kesuksesan datang dari kerja keras dan tak gampang menyerah.

    Bisnis Eka Tjipta kini dipegang oleh anak-anaknya. Berdasarkan data Forbes yang dikutip Selasa (17/6/2025), pada akhir 2024 keluarga Widjaja masih tercatat dalam daftar orang terkaya ke 4 di Indonesia dengan nilai harta US$ 18,9 miliar atau setara Rp 306,1 triliun (kurs Rp 16.200).

    Sebelum jadi konglomerat, Eka Tjipta punya kisah panjang dalam membangun bisnisnya. Bermigrasi dari China, dia pertama kali menginjak Indonesia di usia 9 tahun bersama sang ibu pada 1931. Hal itu dilakukan demi menyusul sang Ayah yang sudah lebih dulu tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam laman pribadinya pernah menyebut bahwa Eka Tjipta tinggal di sebuah rumah dengan dinding bambu dan beratap daun rumbia. Ayahnya punya usaha toko kecil-kecilan.

    Saat itu, Eka Tjipta yang bernama asli Oei Ek Tjhong lebih tertarik membantu ayahnya jualan ketimbang sekolah. Dia memilih menjual barang dagangan dengan cara keliling kampung. Dia ogah cuma berdiam diri di toko.

    Eka Tjipta yang saat itu hanya bisa bicara bahasa Hokkian juga sempat kesusahan untuk sekolah di Makassar. Di usianya yang sudah 9 tahun, pihak keluarga memohon-mohon ke kepala sekolah agar dibolehkan masuk ke kelas 3.

    Sampai tiba saatnya lulus SD, Eka Tjipta malas melanjutkan sekolah formal dan memilih mendatangkan guru malam hari ke rumah. Alasannya, jika sekolah untuk bekerja maka dia mau bisa bekerja tanpa bersekolah.

    Eka Tjipta membayar jasa guru itu dari hasil jualannya setamat SD yakni berjualan biskuit dan permen. Bahkan, agar bisa berbisnis, dia sampai menjaminkan ijazah SD ke produsen sehingga bisa menjualnya kembali alias jadi distributor.

    Bisnis berjalan lancar, omzet pun meningkat. Eka Tjipta bisa beli sepeda butut hingga becak bekas sebagai sarana menjual dagangannya berkeliling. Dalam 4 tahun dirinya bisa mengumpulkan 2.500 gulden, dan 1.000 gulden bisa dipakai renovasi rumah orang tuanya.

    Tak cepat puas, Eka Tjipta merambah sumber uang lainnya dengan ikut arisan tender. Caranya siapa yang mau memberi bunga tertinggi yang menang, cuma di bisnis ini dia gagal karena kondisi ekonomi kacau saat Jepang masuk Makassar 1941. Dananya di arisan tender pun raib bersama pemenang tender.

    Eka Tjipta juga berkali-kali bangkrut hingga sempat menjual sebagian asetnya. Setelah banyak jatuh bangun di Makassar, dia pindah ke Surabaya. Di sinilah Sinar Mas mulai dibangun dan diresmikan. Kala itu masih CV Sinar Mas.

    Mengutip dari laman resmi Sinar Mas, pilar bisnis Sinar Mas dari bisnis perusahaan meluas ke kertas dan sawit. Pada 1972, Eka Tjipta mendirikan paprika soda kimia, Tjiwi Kimia yang kemudian menjadi pabrik kertas pertama Sinar Mas.

    Sinar Mas juga mengembangkan bisnis di sektor layanan keuangan seperti asuransi dan perbankan. Itu adalah PT Internas Artha Leasing Company yang berdiri pada 1982. Pada 1986, ada Sinar Mas Forestry mulai mengelola hutan tanaman pertamanya.

    Krisis 1998 bukan menjadi penghalang Eka Tjipta mengembangkan perusahaannya. Sinar Mas mulai melebarkan sayapnya di bidang penyediaan energi, perdagangan besar, serta infrastruktur telekomunikasi.

    Lalu, pada 2006, Sinar Mas mengakuisisi Bank Shinta dan menjadi Bank Sinarmas. Ada juga pilar kesehatan mencakup Eka Hospital, serta membentuk organisasi kemanusiaan seperti Yayasan Dharma Eka Tjipta, dan pendidikan seperti Sinar Mas World Academy.

    Jadi hingga saat ini secara total, Sinar Mas bergerak melalui tujuh pilar bisnis, dari pulp dan kertas, agribisnis dan pangan, layanan keuangan, pengembang dan real estate, telekomunikasi, energi dan infrastruktur, serta layanan kesehatan. Meski kini sudah tiada, kehebatan dan pantang menyerah Eka Tjipta dalam membangun bisnis patut dijadikan motivasi.

    (fdl/fdl)

  • Kasus Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Rismon Diarahkan ke Soal Keamanan Negara?

    Kasus Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Rismon Diarahkan ke Soal Keamanan Negara?

    GELORA.CO –  Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyoroti pemeriksaan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar oleh polisi terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

    Rismon Sianipar sudah diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025), soal pengungkapan forensiknya atas ijazah Jokowi.

    Namun, yang menarik perhatian adalah pemeriksaan Rismon dilakukan oleh Direktorat Keamanan Negara, bukan Direktorat Pidana Umum atau Pidana Khusus.

    “Saya menduga soal ijazah Jokowi akan dibawa ke soal ‘mengganggu keamanan negara’. Kalau sudah begitu persoalannya bukan lagi asli atau palsu, tetapi soal ancaman terhadap keamanan negara,” kata Dahlan dalam esainya, Kamis (29/5/2025).

    Dahlan pun menduga jabatan presiden dianggap simbol negara. Kehormatan presiden adalah kehormatan negara. Kalau kehormatan presiden jatuh, kehormatan negara ikut jatuh. Kepercayaan terhadap negara pun ikut runtuh. Sampai ke tingkat panggung dunia.

    “Itu bukan pendapat saya, tetapi tafsir saya atas kecenderungan perkembangan ijazah itu belakangan ini,” lanjut mantan Menteri BUMN itu.

    Dalam esainya, Dahlan menulis bahwa dahulu, kehormatan Presiden Bung Karno juga harus diselamatkan. Bung Karno tidak sampai diadili, padahal Angkatan 66 begitu gencar menuntut agar Bung Karno diseret –begitu kata-kata waktu itu– ke pengadilan, untuk dijatuhi hukuman mati.

    “Bung Karno ‘selamat’ dari vonis bersalah. Selamat dari status terhukum. Namun, nama beliau hancur sehancur-hancurnya,” ujar Dahlan.

    Pun sampai soal kehidupan pribadi Bung Karno. Soal istri-istri beliau. Soal pemenjaraan lawan-lawan politik. Tentang jadi boneka Peking. Dianggap PKI, setidaknya memihak partai komunis.

    “Semua tuduhan itu berakhir ketika Bung Karno wafat. Mulailah perlahan-lahan nama Bung Karno membaik. Pengikut Bung Karno mulai berani tampil ke panggung politik. Perlahan-lahan. Bertahun-tahun,” tulis Dahlan.

    Puncaknya, kata dia, Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai ketua umum PDI Perjuangan. Lalu partainya memenangkan Pemilu hingga Mega jadi presiden.

    “Puncaknya puncak: nama Bung Karno direhabilitasi. Beliau diakui sebagai pahlawan nasional. Ketetapan MPR yang menyalahkan Bung Karno dicabut di zaman Bambang Soesatyo menjadi ketua MPR,” ucap Dahlan.

    Menurut Dahlan, Pak Harto -sapaan Presiden kedua RI Soeharto, pun demikian. Tidak sampai diadili, padahal tuntutan untuk mengadilinya luar biasa tinggi. Tuduhannya melakukan KKN –istilah yang sangat populer di tahun 1998 dan seterusnya.

    Reformasi telah menghancurkan nama besar Pak Harto. Jasa-jasa Pak Harto sebagai “bapak pembangunan” ludes digilas reformasi. Namun, Pak Harto terhindar dari vonis bersalah oleh pengadilan. Tidak sampai jadi terpidana dalam kasus KKN yang dituduhkan dengan hebatnya.

    “Pak Harto pun meninggal dunia. Tuntutan pun mulai mereda. Lalu lenyap. Setidaknya tidak lagi muncul di permukaan,” tuturnya.

    Nama Pak Harto pelan-pelan naik kembali, bahkan mulai ada tulisan di belakang bak truk yang bunyinya: “masih enak zamanku tho?” Ada gambar Pak Harto tersenyum di sebelah tulisan itu. Lama-lama putri Pak Harto jadi anggota DPR. Menantu Pak Harto jadi presiden.

    ‘Saya membayangkan betapa sulitnya posisi Pak Harto di depan Bung Karno. Sebagai presiden, Pak Harto melihat: begitu tingginya amarah rakyat,” ujar Dahlan.

    Namun, katanya, Presiden Soeharto juga harus tahu bahwa dia harus mikul dhuwur mendhem jero atas tokoh sebesar Bung Karno, apalagi Bung Karno berjasa besar dalam membuat dirinya bisa jadi presiden.

    Menurut Dahlan, kalau saja Bung Karno waktu itu mengeluarkan komando “lawan!” belum tentu Pak Harto bisa jadi presiden. Pun Presiden Habibie dan Presiden Gus Dur. Betapa sulit posisi kepresidenan beliau berdua: terjepit antara tuntutan rakyat agar adili “bapak KKN” Soeharto dan keharusan mikul dhuwur mendhem jero presiden yang digantikannya.

    “Kini Presiden Prabowo rasanya juga menghadapi hal yang sama,” lanjut Dahlan dalam esainya.

    Dia mengatakan kalau bangsa ini belajar dari sulitnya posisi Presiden Soeharto atas Bung Karno dan sulitnya posisi Presiden Gus Dur atas Pak Harto, maka kita juga bisa merasakan sulitnya posisi Presiden Prabowo atas Presiden Jokowi.

    “Kesimpulan saya: akhirilah ini sampai di sini. Tutuplah soal ijazah sekarang juga. Tidak perlu sampai pengadilan. Baik terhadap Rismon dkk maupun terhadap siapa saja,” tulisan Dahlan.

    Dahlan berkata biarlah status ijazah itu “menggantung” begitu saja. Jangan ada vonis apa pun. Biarlah waktu yang akan berbicara.

    “Biarlah kelak, 50 tahun lagi, para ahli sejarah punya pekerjaan untuk menuliskan adanya peristiwa di masa nan lalu di tahun 2025.

    Sebelumnya, Rismon dicecar 97 pertanyaan oleh polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

    Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tidak berkenan untuk dijawab. Menurut Rismon, itu berkaitan dengan hal-hal teknis.

    Rismon Sianipar juga menjelaskan bahwa dirinya memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya sebagai terundang atau saksi dan belum terlapor.

    “Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025,” kata dia yang dimintai klarifikasi hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.59 WIB.

  • Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    loading…

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022.

    Terdapat 3 tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. Tiga orang dari penyelenggara negara berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry.

    Mereka yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi.

    Baru-baru ini mereka sudah mengenakan rompi berwarna oranye untuk menjalani proses tahanan selama 20 hari. KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi tersebut.

    Profil Ira PuspadewiIra yang berasal dari Malang, Jawa Timur ini merupakan alumni S1 Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya yang lulus tahun 1990.

    Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya di Asian Institut of Management Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management.

    Ira juga melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2011. Hingga akhirnya meraih gelar Doktor Filsafat tahun 2018.

    Dia tercatat pernah bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.

    Setelah berkarier selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, dia bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sebuah acara di China tahun 2014.

  • Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana badan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau
    liquefied natural gas
    (LNG).
    Karen yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diperberat menjadi 13 tahun bui oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
    Baik pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi sama-sama menilai tindakan Karen dalam membeli LNG secara melawan hukum terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
    Majelis kasasi MA menyatakan, Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu cukup lama untuk menangani perkara dugaan korupsi Karen ini.
    Meski sudah menangani kasus tersebut bertahun-tahun, KPK baru resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).
    Adapun pengadaan LNG yang menjadi materi penyidikan KPK berlangsung sejak 2011-2021.
    Sebelum resmi menahan Karen pada Selasa itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
    Di antara mereka adalah eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Perkara ini berawal dari rencana Pertamina membeli gas alam cair untuk menanggulangi defisit gas dalam negeri pada 2009-2040.
    Karen yang menjabat Direktur Utama pada 2009-2014 kemudian meneken kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier luar negeri, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat (AS).
    Namun, kontrak pembelian itu dilakukan Karen tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    “Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” kata ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
    Setelah pembelian tersebut, semua kargo yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik.
    Akibatnya, kargo LNG mengalami kelebihan suplai dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
    Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata.
    Pertamina akhirnya harus menjual LNG itu dengan rugi ke pasar internasional.
    Menurut Firli, tindakan Karen bertentangan dengan ketentuan di internal Pertamina.
    Di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
    “Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun (perhitungan awal),” tutur Firli.
    Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Karen menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (6/10/2023).
    KPK menghadirkan 121 bukti untuk menghadapi dalil-dalil Karen dan menghadirkan ahli.
    Setelah persidangan selama tujuh hari, hakim memutuskan menolak permohonan Karen.
    Setelah berkas penyidikan lengkap, Karen diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
    Ia pun diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam tahapan pembuktian, Karen mendapatkan hak untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.
    Tak tanggung-tanggung, mantan bos perusahaan pelat merah itu menghadirkan Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK).
    “Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (penggunaan) gas dan itu memang kita lakukan,” kata Karen.
    Namun, Karen kembali kalah melawan KPK.
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Karen 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karen divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.