Tag: Dahlan Iskan

  • Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Kuasa Hukum Pertanyakan Kaitan Penetapan Tersangka Dahlan Iskan dengan Permohonan PKPU – Page 3

    Ia juga menyoroti proses gelar perkara yang disebut-sebut berlangsung pada 2 Juli 2025. Menurut Johannes, Dahlan Iskan tidak pernah menerima undangan atau pemberitahuan untuk hadir dalam proses tersebut.

    “Terakhir, klien kami diperiksa sebagai saksi pada 13 Juni lalu. Kami bahkan telah mengajukan permohonan agar pemeriksaan ditangguhkan karena ada perkara perdata yang berjalan. Permohonan itu dikabulkan penyidik. Lalu mengapa tiba-tiba dikabarkan telah ada gelar perkara dan penetapan tersangka?” ujarnya.

    Lebih jauh, Johannes mengungkap bahwa perkara ini sebelumnya telah dibahas dalam gelar perkara khusus di Wassidik Mabes Polri pada Februari 2025. Dalam forum tersebut, kuasa hukum pelapor disebut menyatakan bahwa yang dilaporkan adalah pihak lain, bukan Dahlan Iskan.

    “Namun sekarang, klien kami diposisikan seolah sebagai terlapor, bahkan disebut sudah menjadi tersangka. Ini ganjil dan tidak sejalan dengan laporan polisi yang ada,” ucapnya.

    Ia juga mengingatkan bahwa Dahlan Iskan memiliki kontribusi besar dalam membesarkan Jawa Pos dan seharusnya mendapat perlakuan hukum yang adil.

    “Kami akan terus memantau perkembangan perkara ini dan mengambil langkah hukum yang diperlukan. Kami juga mengajak semua pihak untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Johannes.

  • Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi – Page 3

    Dahlan Iskan Tersangka Kasus Penggelapan, Kuasa Hukum: Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan Resmi – Page 3

    Sementara itu, Kuasa hukum Dahlan Iskan angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut kliennya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sebuah kasus yang tengah diselidiki oleh Polda Jawa Timur. Menurut mereka, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pihak berwenang.

    “Hingga saat ini, kami belum menerima surat pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” kata kuasa hukum Dahlan Iskan dalam keterangan tertulis, Rabu (3/7/2025).

    Jika informasi tersebut benar, pihaknya menyayangkan mengapa pemberitahuan belum disampaikan kepada mereka selaku pihak yang secara langsung terkait.

    “Namun justru kabar tersebut telah beredar luas di publik dan media. Kami juga menyayangkan pihak-pihak yang memberitakan tidak menerapkan prinsip cover both side, atau mengklarifikasi terlebih dahulu kepada kami sebelum menyiarkan berita tersebut,” ujarnya.

     

  • Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Simpang Siur Penetapan Tersangka Dahlan Iskan oleh Polda Jatim

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Timur (Jatim) dikabarkan telah menetapkan eks Menteri BUMN, Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan atau penggelapan dalam jabatan.

    Berdasarkan dokumen surat perkembangan hasil penyidikan Polda Jatim yang diterima Bisnis.com, Dahlan Iskan diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP Jo Pasal 372 KUHP dan atau Jo Pasal 55 KUHP.

    Dalam dokumen yang sama, penetapan tersangka ini berkaitan dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor:SP.Sidik/42/I/RES.1.9./2025/Ditreskrimum, tanggal 10 Januari 2025.

    Selain itu, penyidik korps Bhayangkara itu juga telah melakukan gelar perkara pada (2/7/2025) sebelum menentukan Dahlan Iskan menjadi tersangka. Selain Dahlan, Nany Widjaja juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

    “Terhadap saksi saudari Nany Widjaja dan saudara Dahlan Iskan ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat perkembangan penyidikan Polda Jatim, dikutip Selasa (8/7/2025).

    Dalam dokumen yang sama, kepolisian berencana bakal melakukan pemanggilan juga terhadap Nany dan Dahlan Iskan sebagai tersangka.

    “Untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka serta melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dimaksud,”.

    Dalam hal ini, Bisnis.com telah mencoba untuk mengonfirmasi kebenaran dari penetapan tersangka itu kepada Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast. Namun, hingga berita ini dipublikasikan Jules belum menjawab pertanyaan Bisnis.

    Kubu Dahlan Iskan Buka Suara

    Di lain sisi, Pengacara Dahlan Iskan, Johanes Dipa mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan informasi terkait dengan penetapan tersangka itu.

    “Kami menyampaikan bahwa hingga saat ini, kami belum menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak berwenang terkait kebenaran informasi yang beredar di media mengenai status hukum klien kami,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (8/7/2025).

    Dia menambahkan, apabila informasi itu benar, maka pihaknya menyayangkan kabar penetapan tersangka itu malah beredar terlebih dahulu di media. Sebaliknya, Dahlan Iskan malah tidak terinformasi secara langsung.

    Di samping itu, Johanes juga menyatakan kliennya telah diperiksa sebagai saksi pada (13/6/2025). Namun, pemeriksaan itu telah ditangguhkan sementara waktu hingga putusan gugatan perdata terkait Jawa Pos berkekuatan hukum tetap. Permohonan itu diklaim telah dikabulkan penyidik.

    “Oleh karena itu, kami merasa heran dan mempertanyakan mengapa tiba-tiba dikabarkan telah dilakukan gelar perkara pada 2 Juli 2025, yang mana klien kami tidak pernah diundang maupun diberi tahu,” katanya.

  • Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    Jawa Pos Bantah Punya Utang Dividen Rp54,5 M ke Dahlan Iskan: Semua Sudah Sesuai RUPS

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Jawa Pos buka suara menanggapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan mantan Direktur Utamanya, Dahlan Iskan.

    Melalui kuasa hukumnya, perusahaan media nasional itu dengan tegas membantah memiliki utang kepada Dahlan, termasuk klaim kekurangan pembayaran dividen sebesar Rp54,5 miliar.

    Permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan tercatat dalam nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby, dan hingga berita ini diturunkan, pihak PT Jawa Pos masih belum menerima dokumen permohonan tersebut secara resmi dari pengadilan.

    “Kami sudah memeriksa catatan keuangan dan berkomunikasi dengan direksi. Tidak ada utang yang jatuh tempo dan bisa ditagih sebagaimana dimaksud dalam permohonan PKPU,” kata Leslie Sajogo, kuasa hukum Jawa Pos, Kamis (3/7).

    Dalam berbagai pemberitaaan, permohonan PKPU yang diajukan Dahlan Iskan ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyebut bahwa Jawa Pos memiliki utang sebesar Rp 54,5 miliar. Angka ini disebut berasal dari kekurangan pembagian dividen yang seharusnya diterima Dahlan sebagai pemegang saham.

    Klaim tersebut merujuk pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahun 2003, 2006, 2012, dan 2016. Namun menurut Leslie, seluruh keputusan RUPS selama periode tersebut diputuskan secara bulat, termasuk oleh Dahlan sendiri saat masih menjabat sebagai Dirut.

    Leslie menegaskan Dahlan Iskan sampai saat ini memiliki 3,8 persen saham Jawa Pos yang merupakan pemberian dari pemegang saham lainnya. Sedangkan pemegang saham terbesar adalah PT Grafiti Pers dari penerbit Tempo.

  • Dari Sepeda Butut Jadi Konglomerat: Kisah Bocah Kampung Legendaris

    Dari Sepeda Butut Jadi Konglomerat: Kisah Bocah Kampung Legendaris

    Jakarta

    Eka Tjipta Widjaja memulai semuanya dari nol. Seorang bocah imigran yang keliling kampung menjajakan permen dengan sepeda tua, tanpa modal besar atau gelar tinggi. Kini siapa yang tak kenal namanya? Setelah berkali-kali mengalami kegagalan, ia berhasil membangun Sinar Mas menjadi kerajaan bisnis raksasa bernilai triliunan rupiah.

    Pria yang telah tutup usia pada 26 Januari 2019 itu terkenal sebagai salah satu orang terkaya di Tanah Air. Kisah hidupnya penuh perjuangan, kesuksesan datang dari kerja keras dan tak gampang menyerah.

    Bisnis Eka Tjipta kini dipegang oleh anak-anaknya. Berdasarkan data Forbes yang dikutip Selasa (17/6/2025), pada akhir 2024 keluarga Widjaja masih tercatat dalam daftar orang terkaya ke 4 di Indonesia dengan nilai harta US$ 18,9 miliar atau setara Rp 306,1 triliun (kurs Rp 16.200).

    Sebelum jadi konglomerat, Eka Tjipta punya kisah panjang dalam membangun bisnisnya. Bermigrasi dari China, dia pertama kali menginjak Indonesia di usia 9 tahun bersama sang ibu pada 1931. Hal itu dilakukan demi menyusul sang Ayah yang sudah lebih dulu tiba di Makassar, Sulawesi Selatan.

    Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan dalam laman pribadinya pernah menyebut bahwa Eka Tjipta tinggal di sebuah rumah dengan dinding bambu dan beratap daun rumbia. Ayahnya punya usaha toko kecil-kecilan.

    Saat itu, Eka Tjipta yang bernama asli Oei Ek Tjhong lebih tertarik membantu ayahnya jualan ketimbang sekolah. Dia memilih menjual barang dagangan dengan cara keliling kampung. Dia ogah cuma berdiam diri di toko.

    Eka Tjipta yang saat itu hanya bisa bicara bahasa Hokkian juga sempat kesusahan untuk sekolah di Makassar. Di usianya yang sudah 9 tahun, pihak keluarga memohon-mohon ke kepala sekolah agar dibolehkan masuk ke kelas 3.

    Sampai tiba saatnya lulus SD, Eka Tjipta malas melanjutkan sekolah formal dan memilih mendatangkan guru malam hari ke rumah. Alasannya, jika sekolah untuk bekerja maka dia mau bisa bekerja tanpa bersekolah.

    Eka Tjipta membayar jasa guru itu dari hasil jualannya setamat SD yakni berjualan biskuit dan permen. Bahkan, agar bisa berbisnis, dia sampai menjaminkan ijazah SD ke produsen sehingga bisa menjualnya kembali alias jadi distributor.

    Bisnis berjalan lancar, omzet pun meningkat. Eka Tjipta bisa beli sepeda butut hingga becak bekas sebagai sarana menjual dagangannya berkeliling. Dalam 4 tahun dirinya bisa mengumpulkan 2.500 gulden, dan 1.000 gulden bisa dipakai renovasi rumah orang tuanya.

    Tak cepat puas, Eka Tjipta merambah sumber uang lainnya dengan ikut arisan tender. Caranya siapa yang mau memberi bunga tertinggi yang menang, cuma di bisnis ini dia gagal karena kondisi ekonomi kacau saat Jepang masuk Makassar 1941. Dananya di arisan tender pun raib bersama pemenang tender.

    Eka Tjipta juga berkali-kali bangkrut hingga sempat menjual sebagian asetnya. Setelah banyak jatuh bangun di Makassar, dia pindah ke Surabaya. Di sinilah Sinar Mas mulai dibangun dan diresmikan. Kala itu masih CV Sinar Mas.

    Mengutip dari laman resmi Sinar Mas, pilar bisnis Sinar Mas dari bisnis perusahaan meluas ke kertas dan sawit. Pada 1972, Eka Tjipta mendirikan paprika soda kimia, Tjiwi Kimia yang kemudian menjadi pabrik kertas pertama Sinar Mas.

    Sinar Mas juga mengembangkan bisnis di sektor layanan keuangan seperti asuransi dan perbankan. Itu adalah PT Internas Artha Leasing Company yang berdiri pada 1982. Pada 1986, ada Sinar Mas Forestry mulai mengelola hutan tanaman pertamanya.

    Krisis 1998 bukan menjadi penghalang Eka Tjipta mengembangkan perusahaannya. Sinar Mas mulai melebarkan sayapnya di bidang penyediaan energi, perdagangan besar, serta infrastruktur telekomunikasi.

    Lalu, pada 2006, Sinar Mas mengakuisisi Bank Shinta dan menjadi Bank Sinarmas. Ada juga pilar kesehatan mencakup Eka Hospital, serta membentuk organisasi kemanusiaan seperti Yayasan Dharma Eka Tjipta, dan pendidikan seperti Sinar Mas World Academy.

    Jadi hingga saat ini secara total, Sinar Mas bergerak melalui tujuh pilar bisnis, dari pulp dan kertas, agribisnis dan pangan, layanan keuangan, pengembang dan real estate, telekomunikasi, energi dan infrastruktur, serta layanan kesehatan. Meski kini sudah tiada, kehebatan dan pantang menyerah Eka Tjipta dalam membangun bisnis patut dijadikan motivasi.

    (fdl/fdl)

  • Kasus Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Rismon Diarahkan ke Soal Keamanan Negara?

    Kasus Ijazah Jokowi, Pemeriksaan Rismon Diarahkan ke Soal Keamanan Negara?

    GELORA.CO –  Kolumnis kondang Dahlan Iskan menyoroti pemeriksaan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar oleh polisi terkait ijazah Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).

    Rismon Sianipar sudah diperiksa polisi di Polda Metro Jaya pada Senin (26/5/2025), soal pengungkapan forensiknya atas ijazah Jokowi.

    Namun, yang menarik perhatian adalah pemeriksaan Rismon dilakukan oleh Direktorat Keamanan Negara, bukan Direktorat Pidana Umum atau Pidana Khusus.

    “Saya menduga soal ijazah Jokowi akan dibawa ke soal ‘mengganggu keamanan negara’. Kalau sudah begitu persoalannya bukan lagi asli atau palsu, tetapi soal ancaman terhadap keamanan negara,” kata Dahlan dalam esainya, Kamis (29/5/2025).

    Dahlan pun menduga jabatan presiden dianggap simbol negara. Kehormatan presiden adalah kehormatan negara. Kalau kehormatan presiden jatuh, kehormatan negara ikut jatuh. Kepercayaan terhadap negara pun ikut runtuh. Sampai ke tingkat panggung dunia.

    “Itu bukan pendapat saya, tetapi tafsir saya atas kecenderungan perkembangan ijazah itu belakangan ini,” lanjut mantan Menteri BUMN itu.

    Dalam esainya, Dahlan menulis bahwa dahulu, kehormatan Presiden Bung Karno juga harus diselamatkan. Bung Karno tidak sampai diadili, padahal Angkatan 66 begitu gencar menuntut agar Bung Karno diseret –begitu kata-kata waktu itu– ke pengadilan, untuk dijatuhi hukuman mati.

    “Bung Karno ‘selamat’ dari vonis bersalah. Selamat dari status terhukum. Namun, nama beliau hancur sehancur-hancurnya,” ujar Dahlan.

    Pun sampai soal kehidupan pribadi Bung Karno. Soal istri-istri beliau. Soal pemenjaraan lawan-lawan politik. Tentang jadi boneka Peking. Dianggap PKI, setidaknya memihak partai komunis.

    “Semua tuduhan itu berakhir ketika Bung Karno wafat. Mulailah perlahan-lahan nama Bung Karno membaik. Pengikut Bung Karno mulai berani tampil ke panggung politik. Perlahan-lahan. Bertahun-tahun,” tulis Dahlan.

    Puncaknya, kata dia, Megawati Soekarnoputri terpilih sebagai ketua umum PDI Perjuangan. Lalu partainya memenangkan Pemilu hingga Mega jadi presiden.

    “Puncaknya puncak: nama Bung Karno direhabilitasi. Beliau diakui sebagai pahlawan nasional. Ketetapan MPR yang menyalahkan Bung Karno dicabut di zaman Bambang Soesatyo menjadi ketua MPR,” ucap Dahlan.

    Menurut Dahlan, Pak Harto -sapaan Presiden kedua RI Soeharto, pun demikian. Tidak sampai diadili, padahal tuntutan untuk mengadilinya luar biasa tinggi. Tuduhannya melakukan KKN –istilah yang sangat populer di tahun 1998 dan seterusnya.

    Reformasi telah menghancurkan nama besar Pak Harto. Jasa-jasa Pak Harto sebagai “bapak pembangunan” ludes digilas reformasi. Namun, Pak Harto terhindar dari vonis bersalah oleh pengadilan. Tidak sampai jadi terpidana dalam kasus KKN yang dituduhkan dengan hebatnya.

    “Pak Harto pun meninggal dunia. Tuntutan pun mulai mereda. Lalu lenyap. Setidaknya tidak lagi muncul di permukaan,” tuturnya.

    Nama Pak Harto pelan-pelan naik kembali, bahkan mulai ada tulisan di belakang bak truk yang bunyinya: “masih enak zamanku tho?” Ada gambar Pak Harto tersenyum di sebelah tulisan itu. Lama-lama putri Pak Harto jadi anggota DPR. Menantu Pak Harto jadi presiden.

    ‘Saya membayangkan betapa sulitnya posisi Pak Harto di depan Bung Karno. Sebagai presiden, Pak Harto melihat: begitu tingginya amarah rakyat,” ujar Dahlan.

    Namun, katanya, Presiden Soeharto juga harus tahu bahwa dia harus mikul dhuwur mendhem jero atas tokoh sebesar Bung Karno, apalagi Bung Karno berjasa besar dalam membuat dirinya bisa jadi presiden.

    Menurut Dahlan, kalau saja Bung Karno waktu itu mengeluarkan komando “lawan!” belum tentu Pak Harto bisa jadi presiden. Pun Presiden Habibie dan Presiden Gus Dur. Betapa sulit posisi kepresidenan beliau berdua: terjepit antara tuntutan rakyat agar adili “bapak KKN” Soeharto dan keharusan mikul dhuwur mendhem jero presiden yang digantikannya.

    “Kini Presiden Prabowo rasanya juga menghadapi hal yang sama,” lanjut Dahlan dalam esainya.

    Dia mengatakan kalau bangsa ini belajar dari sulitnya posisi Presiden Soeharto atas Bung Karno dan sulitnya posisi Presiden Gus Dur atas Pak Harto, maka kita juga bisa merasakan sulitnya posisi Presiden Prabowo atas Presiden Jokowi.

    “Kesimpulan saya: akhirilah ini sampai di sini. Tutuplah soal ijazah sekarang juga. Tidak perlu sampai pengadilan. Baik terhadap Rismon dkk maupun terhadap siapa saja,” tulisan Dahlan.

    Dahlan berkata biarlah status ijazah itu “menggantung” begitu saja. Jangan ada vonis apa pun. Biarlah waktu yang akan berbicara.

    “Biarlah kelak, 50 tahun lagi, para ahli sejarah punya pekerjaan untuk menuliskan adanya peristiwa di masa nan lalu di tahun 2025.

    Sebelumnya, Rismon dicecar 97 pertanyaan oleh polisi di Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi.

    “Saya tadi ditanyakan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan metode-metode ilmiah yang saya kaji,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin lalu.

    Namun, ada sejumlah pertanyaan yang tidak berkenan untuk dijawab. Menurut Rismon, itu berkaitan dengan hal-hal teknis.

    Rismon Sianipar juga menjelaskan bahwa dirinya memenuhi undangan klarifikasi oleh Polda Metro Jaya sebagai terundang atau saksi dan belum terlapor.

    “Saya diundang ke sini untuk klarifikasi berkaitan dengan pelaporan oleh Pak Jokowi pada tanggal 30 April 2025,” kata dia yang dimintai klarifikasi hampir tujuh jam sejak pukul 10.00 hingga 16.59 WIB.

  • Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    loading…

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022.

    Terdapat 3 tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. Tiga orang dari penyelenggara negara berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry.

    Mereka yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi.

    Baru-baru ini mereka sudah mengenakan rompi berwarna oranye untuk menjalani proses tahanan selama 20 hari. KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi tersebut.

    Profil Ira PuspadewiIra yang berasal dari Malang, Jawa Timur ini merupakan alumni S1 Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya yang lulus tahun 1990.

    Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya di Asian Institut of Management Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management.

    Ira juga melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2011. Hingga akhirnya meraih gelar Doktor Filsafat tahun 2018.

    Dia tercatat pernah bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.

    Setelah berkarier selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, dia bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sebuah acara di China tahun 2014.

  • Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui

    Perjalanan Kasus Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan yang Hukumannya Diperberat Jadi 13 Tahun Bui
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana badan eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Galaila Karen Kardinah alias
    Karen Agustiawan
    , dalam kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau
    liquefied natural gas
    (LNG).
    Karen yang sebelumnya dihukum 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diperberat menjadi 13 tahun bui oleh majelis kasasi Mahkamah Agung (MA).
    Baik pengadilan tingkat pertama, banding, maupun kasasi sama-sama menilai tindakan Karen dalam membeli LNG secara melawan hukum terbukti merugikan negara sebesar Rp 1,8 triliun.
    Majelis kasasi MA menyatakan, Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    “Pidana penjara 13 tahun,” sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Jumat (28/2/2025).
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan waktu cukup lama untuk menangani perkara dugaan korupsi Karen ini.
    Meski sudah menangani kasus tersebut bertahun-tahun, KPK baru resmi mengumumkan Karen sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2023).
    Adapun pengadaan LNG yang menjadi materi penyidikan KPK berlangsung sejak 2011-2021.
    Sebelum resmi menahan Karen pada Selasa itu, KPK sudah memeriksa sejumlah pejabat perusahaan minyak dan gas pelat merah tersebut.
    Di antara mereka adalah eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dan eks Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
    Perkara ini berawal dari rencana Pertamina membeli gas alam cair untuk menanggulangi defisit gas dalam negeri pada 2009-2040.
    Karen yang menjabat Direktur Utama pada 2009-2014 kemudian meneken kerja sama dengan sejumlah produsen dan supplier luar negeri, Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat (AS).
    Namun, kontrak pembelian itu dilakukan Karen tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang berlaku seperti kajian komprehensif.
    “Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tidak dilakukan sama sekali, sehingga tindakan KA tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu,” kata ketua KPK saat itu, Firli Bahuri.
    Setelah pembelian tersebut, semua kargo yang dibeli dari CCL LLC tidak terserap di pasar domestik.
    Akibatnya, kargo LNG mengalami kelebihan suplai dan tidak pernah masuk ke Indonesia.
    Kondisi ini menimbulkan kerugian nyata.
    Pertamina akhirnya harus menjual LNG itu dengan rugi ke pasar internasional.
    Menurut Firli, tindakan Karen bertentangan dengan ketentuan di internal Pertamina.
    Di antaranya Akta Pernyataan Keputusan RUPS tanggal 1 Agustus 2012 tentang Anggaran Dasar PT Pertamina Persero.
    “Dari perbuatan menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar 140 juta dollar AS, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun (perhitungan awal),” tutur Firli.
    Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Karen menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui tim kuasa hukumnya pada Jumat (6/10/2023).
    KPK menghadirkan 121 bukti untuk menghadapi dalil-dalil Karen dan menghadirkan ahli.
    Setelah persidangan selama tujuh hari, hakim memutuskan menolak permohonan Karen.
    Setelah berkas penyidikan lengkap, Karen diserahkan kepada jaksa penuntut umum.
    Ia pun diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
    Dalam tahapan pembuktian, Karen mendapatkan hak untuk menghadirkan saksi meringankan atau a de charge.
    Tak tanggung-tanggung, mantan bos perusahaan pelat merah itu menghadirkan Wakil Presiden RI ke-10, Jusuf Kalla (JK).
    “Saya ingin hadirkan Pak JK karena beliau kan yang terlibat di Perpres ya, yang tadi dibilang ya bahwa harus lebih banyak (penggunaan) gas dan itu memang kita lakukan,” kata Karen.
    Namun, Karen kembali kalah melawan KPK.
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menghukum Karen 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
    Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
    Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
    Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut Karen divonis 11 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Berbagi Kiat Sukses, Dahlan Iskan: Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

    Berbagi Kiat Sukses, Dahlan Iskan: Bisnis Tanpa Sales Tak Akan Berkembang

    JABAR EKSPRES – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menghadiri giat yang diselenggarakan oleh The Emeralda Resort Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (28/1/2025).

    Kehadiran Dahlan Iskan ialah dalam rangka menginspirasi para karyawan dan Manager The Emeralda Resort Padalarang.

    Ia berbagi tips dan motivasi untuk memajukan perusahaan dalam acara yang digelar Emeralda Resort tersebut.

    Mengawali sesi, tokoh media senior itu berbagi pengalamannya di hadapan puluhan karyawan dan Manager The Emeralda Resort kala dirinya memimpin sebuah perusahaan.

    Penggemar olahraga ini menegaskan bahwa pada dasarnya setiap orang ingin mencapai kesuksesan untuk memuaskan pribadinya, namun kesuksesan tidak bisa dilakukan tanpa kerjasama pihak lain.

    BACA JUGA: Ribuan Warga Hadiri Senam Ala Dahlan Iskan di The Emeralda Resort Padalarang

    Karenanya dalam berbisnis, diperlukan kebersamaan dengan karyawan yang solid. Ia meraih kesuksesan berkat prinsip manajemen yang istimewa.

    “Membangun perusahaan itu mudah, tapi ada satu pekerjaan yang paling sulit di perusahaan, dan itu ialah marketing (sales). Jadi perlu ada kebersamaan antara Manager dan karyawan, ‘Succeed Above Success’,” ujar Dahlan Iskan di Padalarang.

    Sebuah perusahaan mampu bertahan dengan usia lama, karena tidak melupakan nilai-nilai berbisnis, dan bisnis menurutnya bukan semata hanya untuk mencari keuntungan.

    Tapi juga, dikatakan Dahlan, berbisnis dengan menjalankan nilai-nilai berguna untuk kehidupan bersama.

    Nilai–nilai tersebut ini antara lain meliputi pertama Berhasil diatas Keberhasilan, yakni prinsip yang harus dijalankan dalam sebuah bentuk integritas dalam manajemen.

    BACA JUGA: Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Bagi Kiat Sukses untuk Karyawan May Bank

    “Kalau kita mau berhasil, buatlah bawahan atau rekan, bahkan mitra kita berhasil. Kalau mereka gagal, maka kita pun gagal,” katanya.

    Dihadapan puluhan marketing The Emeralda Resort, Dahlan Iskan mengatakan, secara posisi, karyawan sales ditempatkan paing bawah di susunan organisasi. Itu secara hirarki.

    Namun, posisi tersebut dikatakan dia memiliki peran penting, apalagi marketing salah satu bagian dasar organisasi.

    “Disamping persepsi yang salah bahwa salesman memaksa dan sering berbohong agar prospeknya mau belanja dari dia. Padahal fungsi sales begitu penting, sebagai dasar organisasi,” katanya.

  • 11.000 Calon Siswa Daftar di Sekolah Unggulan SMA Taruna Kemala Bhayangkara

    11.000 Calon Siswa Daftar di Sekolah Unggulan SMA Taruna Kemala Bhayangkara

    loading…

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 11.000 calon siswa yang mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara. Foto/istimewa

    JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 11.000 calon siswa yang mendaftar di SMA Taruna Kemala Bhayangkara. SMA Taruna Kemala Bhayangkara merupakan salah satu Program Sekolah Unggulan yang diinisiasi Polri. Siswa yang bersekolah di SMA Taruna Kemala Bhayangkara tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

    “SMA Taruna Kemala Bhayangkara juga menjadi salah satu Program Sekolah Unggulan Presiden Prabowo. Harapannya sebagian siswa punya minat menjadi anggota Polri,” katanya saat menerima Tokoh Pers Nasional Dahlan Iskan di ruang jamuan utama Mabes Polri, Jumat, 24 Januari 2025.

    SMA Taruna Kemala Bhayangkara berada di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor di mana Kapolri menjadi pembina di sekolah tersebut. Berdasarkan data, 11.000 lebih calon siswa itu diperoleh dari hasil pembukaan Pendaftaran Peserta Didik Baru pada 27 Desember 2024 hingga 22 Januari 2025. Pembukaan PPDB 2025/2026 SMA Taruna Kemala Bhayangkara ini merupakan angkatan pertama.

    Kapolri menambahkan, para siswa yang lolos masih dititipkan di sekolah terdekat karena pembangunam gedung SMA Taruna Kemala Bhayangkara masih dalam proses pembangunan. “Proses pembangunan gedung SMA Taruna Kemala Bhayangkara lebih kurang memakan waktu satu tahun,” ucapnya.

    Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri Komjen Pol Dedy Prasetyo mengungkapkan, kurikulum sekolah tersebut berbasis international baccalaureate (IB) maupun kurikulum nasional. Konsep kurikulum IB bertujuan untuk mengembangkan kemampuan inkuiri, kepedulian dan berpengetahuan para siswa. “SMA Taruna Kemala Bhayangkara menerangi kan kurikulum International Baccalaureate (IB) dan nasional,” katanya.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menyebut Polri mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program kerja Presiden Prabowo. Kapolri mengungkapkan, instusi Polri bukan saja bekerja sama dengan TNI, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjalankan Program MBG, melainkan juga dalam hal program ketahanan pangan.

    Bahkan, Polri juga sudah menyiapkan personel yang ahli di bidang gizi, pertanian, dan peternakan serta bidang terkait lain. “Seluruh unsur Polri terlibat dalam program ketahanan pangan dan MBG. Dengan ketahanan pangan yang kuat harga-harga komoditi bisa terjangkau,” katanya.

    Selain itu hasil pengolahan makanan juga dipantau nilai gizinya oleh personel Polri sebelum sampai dikonsumsi pelajar sekolah.

    (cip)