Tag: Dahlan Iskan

  • Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Ahli Hukum Perikatan Berikan Keterangan dalam Sidang Nany Widjaja

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali berlanjut. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 kembali mendatangkan ahli.

    Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya ini, ahli yang memberikan keterangan adalah ahli hukum perikatan dari Universitas Airlangga (Unair) Dr Ghansham Anand.

    Banyak hal yang dijelaskan ahli dalam persidangan kali ini. Di awal persidangan ahli menjelaskan tentang akta notaris sebagai akta autentik yang bisa menjadi alat pembuktian yang sempurna.

    Lalu ahli juga menjelaskan perjanjian nominee dan juga syarat sah sebuah akte nominee. Menurut ahli, perjanjian nominee ada ketika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain.

    Apakah sah perjanjian ini tergantung syarat sahnya perjanjian. Sesuai pasal 1320 KUHPerdata maka dikembalikan pada pasal 1320 KUHPerdata tersebut.

    Menurut ahli, adanya kesesuaian kehendak untuk melahirkan kesepakatan sepanjang kesepakatan tersebut tidak ada cacat kehendak misalnya adanya pengancaman atau paksaan.

    “Sepanjang tidak ada ada cacat kehendak. Sah perjanjian ini? Maka dikembalikan pada syarat sah perjanjian,” ujarnya.

    Adapun syarat sah suatu perjanjian menurut ahli sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu: Kecakapan para pihak untuk membuat perjanjian, kehendak bebas para pihak,objek yang jelas dan spesifi, Causa yang diperbolehkan.

    “Jika keempat syarat tersebut terpenuhi, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah dan mengikat para pihak,” ujarnya.

    Dalam hal ini, jika seseorang bersedia dipakai namanya untuk dan atas nama orang lain, dan tidak ada cacat kehendak seperti paksaan atau pengancaman, maka perjanjian tersebut dapat dianggap sah.

    Menanggapi keterangan ahli, kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto bersama Billy Handiiwiyanto mengatakan ada beberapa poin yang bisa dicatat dalam persidangan yang berlangsung hingga petang itu. Di antaranya terkait akta nominee yang disambungkan pasal 1320 KUHPerdata mengenai syarat sahnya perjanjian.

    “Perjanjian Nominee ruhnya adalah pasal 1320 Bw, di mana komponennya adalah Sepakat & Cakap (Subjektif) serta Suatu sebab tertentu & Kausa yang halal (Objektif). Pemahaman Kausa yang halal oleh Ahli diperjelas “Selama Tidak dilarang oleh hukum / nyata-nyata melanggar hukum tertentu,” ujarnya.

    Richard menambahkan, nominee diperbolehkan selama tidak mengandung Fraud (secara nyata sengaja ingin mengelabuhi hukum / ada niat buruk dalam perlakuan nya).

    “Jelas di sini saham atas tunjuk dilarang oleh UU penanaman modal & UU PT, sehingga terkandung niatan buruk dalam perjanjian nominee tersebut. Dan dalam perkara yang saat ini kita ajukan ini, tidak ada perjanjian nominee, tidak ada kesepakatan untuk melakukan perjanjian nominee,” ungkap Richard.

    Sementara kuasa hukum Nany Widjaja yang lain yakni Billy Handiwiyanto menambahkan , terkait adanya pernyataan pihak Jawa Pos bahwa Nany Widjaja tidak pernah menyetorkan saham. Hal itu diakui oleh Billy.

    “Memang bu Nany tidak menyetorkan saham, tapi Bu Nany membeli saham dari pemilik awal PT Dharma Nyata Pers,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan ahli pernah sebagai pembimbing tesis dengan judul Tanggung Jawab Notaris Terkait Akta Perjanjian Pinjam Nama (Nominee) dalam kepemilikan saham Perseroan.

    “Dalam tesis tersebut secara tegas bahwa Perjanjian Nominee dilarang oleh hukum antara lain karena bertentangan dengan UU PT dan UU Penanaman Modal sehingga perjanjian tersebut berakibat batal demi hukum,” ujar Johanes Dipa.

    Johanes Dipa menambahkan, sesuai ketentuan Pasal 33 ayat (1) dan (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UU No. 40/2007 disebutkan bahwa perseroan hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas nama pemiliknya sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.

    Dengan demikian, seorang pemegang saham dari suatu perseroan terbatas tidak dapat menyatakan atau mengadakan perjanjian bahwa saham yang dimilikinya adalah atas nama orang lain Begitupun sebaliknya, orang yang tidak tercantum atau tercatat sebagai pemegang saham pada perseroan terbatas tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham, maka dia adalah pemilik sebenarya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menambahkan, ketentuan Pasal 33 ayat (1) din (2) dalam UU No. 25/2007 sejalan dengan ketennan Pasal 48 Ayar (1) LA No. 40/2007 yang menyatakan bahwa “Saham Perseroan Dikeluarkan Atas Nama Pemiliknya. Dalam penjelasan ketentuan Pasal 48 Ayat (1) UD Ne (1) UO NG 402007 disebutkan bahwa *perseroan* hanya diperkenankan mengeluarkan saham atas *nama* pemilikanya.

    ” Sebagai bukti kepemilikan saham, pemegang saham diberi sertifikat pemilikan saham untuk saham yang dimilikinya.
    Seseorang tidak dapat mengakui bahwa dengan adanya bukti perjanjian pinjam nama (nominee) antara dia dengan pemegang saham maka dia adalah pemilik sebenarnya dari saham pada perseroan terbatas.

    Johanes Dipa menekankan bahwa di dalam persidangan ahli dengan tegas menerangkan bahwa apabila norma tersebut bersifat memaksa (dwingend recht) maka tidak dapat disimpangi sehingga perjanjian yang dibuat menyimpangi norma yg bersifat memaksa berakibat batal. Terkait bukti kepemilikan saham dalam UU PT normanya bersifat Dwingend Recht sehingga penyimpangan terhadap hal tersebut berakibat batal.

    Sementara itu, Nany Widjaja sebagai pihak penggugat yang tampak hadir dalam persidangan mengatakan, dirinya saat ini sedang memperjuangkan hanya. Sebab, dalam proses pembelian saham PT Dharma Nyata Pers, Ia membeli dengan uangnya sendiri. ”Dan tidak ada perjanjian apapun terkait nominee dari awal hingga akhir,” katanya usai sidang. [uci/ian]

  • Jawa Pos Hadirkan Ahli Bisnis, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

    Jawa Pos Hadirkan Ahli Bisnis, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Dahlan Iskan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan kembali digelar. Dalam sidang kali ini, PT Jawa Pos yang menjadi tergugat 1 mendatangkan ahli hukum bisnis Prof Nindyo Prmaono.

    Dalam persidangan, ahli yang juga mantan guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Jogjakarta ini menjelaskan banyak hal, terkait Perseroan Terbatas (PT), pemegang saham hingga perjanjian nominee. Ahli juga menjelaskan tentang beneficial owner (pemilik sebenarnya) dan legal owner (pemilik dalam hukum).

    Usia sidang kuasa hukum Dahlan Iskan selaku tergugat dua yakni Johanes Dipa Widjaja mengatakan bahwa pihaknya menanyakan ke ahli apa bukti kepemilikan atas saham? Dan oleh ahli dijawab surat saham. Dan dalam undang-undang Perseroan Terbatas (PT) yang ada di Indonesia hanya mengenal saham atas nama yakni nama yang tercantum dalam saham tersebut.

    “Bagaimana kita tahu siapa pemilik sebuah nama ya dilihat di anggaran dasar dan perubahannya serta termuat di dalam Daftar Perseroan pada Kementerian/AHU. Ya sudah selesai,” ujar Johanes Dipa.

    Lebih lanjut Ketua Komsa FH Ubaya ini menambahkan apa yang tercantum dalam AHU tidak mungkin berbeda dengan apa yang tertuang dalam akta anggaran dasar sebuah PT.

    Terkait pernyataan ahli bahwa perjanjian nominee diperbolehkan, wakil ketua DPC Peradi Surabaya ini mengaku tidak setuju dengan pendapat ahli tersebut. Pendapat tersebut menyesatkan dan tidak berdasar hukum.

    Sebab kata Johanes Dipa, banyak pendapat mengatakan bahwa nominee merupakan salah satu bentuk penyelundupan hukum dan itu dilarang oleh undang-undang. Bahkan undang-undang penanaman modal secara tegas mengatur dalam pasal 33 bahwa pemilikan saham secara nominee dilarang dan berakibat batal demi hukum.

    Johanes Dipa menambahkan, dia juga tidak sependapat dengan pernyataan ahli bahwa saham bisa dimiliki oleh satu orang. Hal itu kata Johanes Dipa justeru bertentangan dengan filosofi PT itu sendiri.

    ” Persekutuan kan tidak mungkin sendiri pasti lebih dari satu, sementara ahli mengatakan PT boleh didirikan sendiri itu kan hanya PT dalam skala UMKM. Jadi ada batasan dan larangan. Artinya pendapat ahli bertentangan antara satu dengan yang lain,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Nany Wijaya selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto menyoroti kompetensi prof Nindyo sebagai seorang ahli sebab menurut Richard ahli ini sudah purna dari akademik dan dia saat ini berprofesi sebagai seorang pengacara.

    ” Sehingga keadamisannya sudah tidak bisa kita bicarakan lagi di sini karena dia sudah berubah dari akademisi menjadi profesional dia sudah menjadi penyelenggara hukum itu sendiri,” ujarnya.

    Richard menambahkan, apa yang disampaikan ahli dalam persidangan mengejutkan dirinya dan tim sebab apa yang disampaikan ahli adalah berdasarkan penafsiran sendiri dan apabila dikejar penafisrannya juga tidak bisa dijawab.

    ” Dan ketika kita mengutarakan semacam ilustrasi tapi beliau seperti marah menjawabnya. Padahal di persidangan dalam mengajukan pertanyaan, tergugat satu juga mengemukakan ilustrasi tapi bisa dijawab. Giliran kita yang menyampaikan ilustrasi, tapi ahli terlihat jengkel,” ujarnya.

    Richard mencotohkan keterangan ahli terlihat saham nominee yang mana dalam undang-undang PT jelas diatur bahwa saham nominee dilarang begitupun dalam penjelasan juga dijelaskan adanya penggunaan saham nominee.

    “Tapi ahli malah punya pendapat sendiri. Atas dasar apa pernyataan tersebut, bahkan dia selalu berdalih termasuk tim 16 (penyusun undang-undang), dia hanya satu diantara 16 bukan berarti dia tau semua dibalik normal ini. Artinya dia menafsirkan berbeda dengan apa yang ditulis, dan itu dilarang. Kalau ini dibiarkan maka hukum bisa ditafsirkan sendiri akhirnya tidak ada kepastian hukum,” ujarnya.

    Richard menambahkan, bahwa ahli bersikukuh menjelaskan mengenai penafsiran nominee yang menurut dia tidak dilarang tapi tidak bisa menunjukkan dasar hukumnya.

    “Ahli juga mengelak menjelaskan mengenai norma dalam frasa kalimat di Undang-undang. Yang artinya memiliki penafsiran sendiri. Namun kami yakin bahwa persidangan ini tidak terikat dengan keterangan ahli,” tegas Richard.

    Terpisah kuasa hukum PT Jawa Pos selaku tergugat satu yakni Eleazar Leslie Sayogo mengatakan ada tiga poin penting yang disampaikan ahli yakni terkait ketentuan nominee yang tidak dilarang.

    Poin kedua orang yang membuat surat pernyataan maka dia yang harus bertanggungjawab atas apa yang dibuatnya sendiri tidak bisa menyangkut pautkan dengan orang lain yang tidak ikut tanda tangan dalam surat pernyataan tersebut.

    Eleazar menambahkan poin ketiga adalah fakta bahwa deviden diberikan pada Bu Nany yang dia berikan kepada Jawa Pos secara sukarela tanpa syarat.

    Terkait keberatan penggugat terkait kompetensi ahli, Eleazar menilai bahwa itu hanya bentuk ketakutan penggugat yang dianggap menyembunyikan fakta.

    ” Justeru saya yang bertanya pada penggugat kenapa seakan takut dengan keterangan ahli ini, apa mereka menyembunyikan sebuah fakta, atau takut atas fakta yang diungkapkan atau bagaimana,” ujarnya. [uci/beq]

  • Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Akhmad Munir Resmi Umumkan Susunan Pengurus Lengkap PWI Pusat 2025–2030

    Jakarta (beritajatim.com)  – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, didampingi Ketua Dewan Kehormatan Atal S. Depari, secara resmi mengumumkan susunan lengkap pengurus PWI Pusat periode 2025–2030.

    Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi Pengurus PWI Pusat yang berlangsung di Hall Dewan Pers, Senin (15/9/2025).

    Akhmad Munir atau yang akrab disapa Cak Munir menegaskan bahwa kepengurusan kali ini merupakan bentuk “kabinet persatuan” yang diharapkan mampu memperkuat peran PWI dalam menghadapi tantangan disrupsi media.

    “Wartawan harus teguh dalam menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, pengurus PWI akan hadir mendampingi seluruh anggota agar menjaga komitmen tersebut. Diharapkan dengan kepengurusan ini, PWI dapat turut membangun ekosistem pers nasional yang sehat, menghadirkan wartawan kompeten yang menyajikan informasi akurat dan benar,” ujar Cak Munir.

    Ia juga menganalogikan karya jurnalistik sebagai asupan bergizi bagi publik.

    “Dengan informasi yang sehat, masyarakat tentu akan lebih kuat dan cerdas, dibandingkan jika terus-menerus disuguhi hoaks dan disinformasi di tengah derasnya arus informasi digital,” tambahnya.

    Tokoh Pers Nasional Duduki Struktur Strategis

    Cak Munir, wartawan senior sekaligus Direktur Utama LKBN ANTARA, ini akan didampingi oleh Atal S. Depari sosok wartawan senior yang juga mantan Ketum PWI Pusat periode 2019-2023.

    Lalu Zulmansyah Sekedang, mantan Ketua Umum PWI versi KLB yang merupakan mantan Ketua PWI Riau dua periode menjabat sebagai Sekretaris Jenderal.

    Posisi Bendahara Umum dipercayakan kepada Marthen Selamet Susanto, Pemimpin Redaksi Koran Jakarta. Adapun Zulkifli Gani Ottoh, mantan Ketua PWI Bidang Organisasi kembali didaulat di posisi yang sama.

    Dewan Penasihat PWI Pusat akan dipimpin oleh Suryopratomo, mantan Pemimpin Redaksi Kompas dan Metro TV yang kini menjabat sebagai Duta Besar RI untuk Singapura.

    Sementara itu, Ilham Bintang, pendiri Cek & Ricek dan pelopor jurnalisme infotainment serta mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI, menempati posisi Wakil Ketua Dewan Penasihat.

    Posisi Sekretaris Dewan Penasihat diisi oleh Sasongko Tedjo, mantan Pemred Suara Merdeka, yang juga mantan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat.

    Jajaran anggota Dewan Penasihat terdiri dari tokoh-tokoh besar dengan latar belakang dan keahlian yang beragam.

    Hadir Karni Ilyas, jurnalis senior sekaligus pendiri Indonesia Lawyers Club. Tribuana Said, putra pendiri Harian Waspada Ani Idrus dan pendiri LPDS.

    Nama besar lain yang bergabung adalah Dahlan Iskan, pendiri Jawa Pos Group yang juga pernah menjabat sebagai Dirut PLN dan Menteri BUMN.

    Kehadiran jurnalis perempuan senior juga mewarnai Dewan Penasihat melalui Retno Pinasti, Pemimpin Redaksi SCTV dan Indosiar. Kemal Effendi Gani, Pemimpin Umum dan Pemred Majalah SWA. Asro Kamal Rokan, mantan Pemred Republika yang, kini menjabat Presiden ISWAMI.

    Struktur ini juga diperkuat oleh Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers yang dikenal sebagai pakar regulasi media dan penyiaran.

    Sementara itu, Iman Brotoseno, Dirut TVRI sekaligus sutradara film, menambah warna dengan latar belakang pengurus PWI. Lalu ada Hendrasmo, Dirut RRI sekaligus doktor Ilmu Politik yang sebelumnya pernah berkarier di BBC.

    Sementara itu, Dewan Pakar dipimpin oleh Dhimam Abror, mantan Pemred Jawa Pos dan Bola, bersama Nurjaman Mochtar mantan pemred ANTV, sebagai Sekretaris.

    Hadir pula jurnalis muda seperti Alfito Deannova Pemred Detik.com mengisi posisi anggota Dewan Pakar serta Aiman Witjaksono sebagai Wakil Ketua Departemen Hukum & HAM.

    Dengan struktur yang solid dan representatif ini, PWI Pusat periode 2025–2030 diharapkan mampu menjadi jangkar stabilitas sekaligus motor inovasi dalam dunia pers nasional.

    Sinergi antara pengalaman panjang, keahlian khusus, serta semangat pembaruan menjadi fondasi utama dalam menjalankan amanah organisasi, demi terciptanya ekosistem media yang sehat, cerdas, dan berdaya saing di era digital.

    Berikut Susunan Lengkap Pengurus PWI Pusat Masa Bakti 2025-2030

    DEWAN PENASIHAT

    Ketua : Suryopratomo

    Wakil Ketua : Ilham Bintang

    Sekretaris : Sasongko Tedjo

    : Tribuana Said

    : Dahlan Iskan

    : Retno Pinasti

    : Kemal Effendi Gani

    : Asro Kamal Rokan

    : Agung Dharmajaya

    : Iman Brotoseno

    : Firdaus

    : Hendrasmo

    : Sutrimo

    : M.Noeh Hatumena

    : Imawan Mashuri

    : Basril Basyar

    DEWAN KEHORMATAN 

    Ketua : Atal S. Depari

    Wakil Ketua : Herbert Timbo Siahaan

    Sekretaris : Nurcholis MA Basyari

    Anggota : Banjar Chairuddin

    Diapari Sibatangkayu

    Helmi Burman

    Usman Kansong

    Zacky Antony

    Muhammad Syahrir

    DEWAN PAKAR 

    Ketua : Dhimam Abror

    Sekretaris : Nurjaman Mochtar

    Anggota

    : Wahyu Muryadi

    : Heddy Lugito

    : Eduard Depari

    : Effendi Ghazali

    : Sujiwo Tejo

    : Yulian Warman

    : Hidayat Arsani

    : Gories Mere

    : Alfito Deannova

    : Helena Rea

    : Syahdanur

    : Reva Deddy Utama

    : Raldi Doy

    : Muhammad Amru

    : Andrian Tuswandi

    : Rudi Hidayat

    : Edi Saputra Hasibuan

    Ketua Umum : Akhmad Munir 

    Bidang Organisasi

    Ketua : Zulkifli Gani Ottoh

    Wakil Ketua : Djoko Tetuko Abdul Latif

    Bidang Pembinaan Daerah

    Ketua : Mirza Zulhadi

    Wakil Ketua I : Novrizon Burman

    Wakil Ketua II : Sarjono

    Bidang Pendidikan

    Ketua : Agus Sudibyo

    Wakil Ketua I : Suprapto

    Wakil Ketua II : Zarman Syah

    Bidang Kerjasama dan Kemitraan

    Ketua : Ariawan

    Wakil Ketua I : Abdullah Sammy

    Wakil Ketua II : Kadirah

    Wakil Ketua III : Amy Atmanto

    Bidang Hubungan Luar Negeri

    Ketua : Irfan Junaidi

    Wakil Ketua : Budhiana Kartawijaya

    Bidang Multimedia dan IT

    Ketua : Hilman Hidayat

    Wakil Ketua I : Agus Salim Alwi Hamu

    Wakil Ketua II : Merdi Sofansyah

    Bidang Media & Penyiaran

    Ketua : Auri Jaya

    Wakil Ketua I : Danang Sanggabuana

    Wakil Ketua II : Dede Apriadi

    Bidang Pembelaan & Pembinaan Hukum

    Ketua : Anrico Pasaribu

    Wakil Ketua : Octap Riadi

    Sekretaris Jenderal : Zulmansyah Sekedang

    Wakil Sekretaris Jenderal I : Haryo Ristamaji

    Wakil Sekretaris Jenderal II : Iskandar Zulkarnain

    Bendahara Umum : Marthen Selamet Susanto

    Wakil Bendahara Umum I : Herlina Anis

    Wakil Bendahara Umum II : Sumber Rajasa Ginting

    KOMISI-KOMISI: 

    Komisi Pendidikan & Pelatihan

    Ketua : Jufri Alkatiri

    Wakil I : Anas Syahirul Alim

    Wakil II : Aldi Gultom

    Komisi Kompetensi Wartawan

    Ketua : Firdaus Komar

    Wakil : Ahmad Fauzi Chan

    Komisi Pemberdayaan Wartawan Perempuan

    Ketua : Henny Murniati

    Wakil : Ria Dewi

    Komisi Wartawan Olahraga (Siwo)

    Pembina : Mahfudin Nigara

    Wakil Pembina : Gungde Ariwangsa

    Ketua : Suryansyah

    Wakil Ketua I : Dede Isharrudin

    Wakil Ketua II : Erwin Muhammad

    Sekretaris : Wina Setyawatie

    Wakil Sekretaris : Rudi Sahwani

    Anggota

    : Husnie

    : Syahnan Rangkuti

    : Denni Risman

    DEPARTEMEN-DEPARTEMEN 

    Departemen Seni, Musik, Film, dan Budaya

    Ketua : Ramon Damora

    Wakil Ketua I : Eko Teguh

    Wakil Ketua II : Kunni Masrohanti

    Departemen TNI dan Polri

    Ketua : Jhonny Handjojo

    Wakil Ketua (Khusus Polri) : Musrifah

    Wakil Ketua (Khusus TNI) : Badar Subur

    Departemen Hukum & HAM

    Ketua : Baren Antonius Siagian

    Wakil Ketua I : Aiman Witjaksono

    Wakil Ketua II : Ardiansyah MZ Tanjung

    Wakil Ketua III : Eddy Iriawan

    Departemen Parlemen

    Ketua : Ade Chandra

    Departemen EKUIN

    Ketua : Heri Triyanto

    Wakil Ketua I: Yura Syahrul

    Wakil Ketua II : M. Sarwani

    Departemen Pangan dan Energi

    Ketua : Gaib Maruto Sigit

    Wakil Ketua I : M. Arifin Mukendar

    Wakil Ketua II : Rizal Afrizal

    Departemen Kajian & Litbang

    Ketua : Akhmad Sefudin

    Wakil Ketua I : Rukman Nawawi

    Wakil Ketua II : Jimmy Endey

    Departemen Humas

    Ketua : Hengki Lumban Toruan

    Wakil Jaringan Media : Akhmad Dani

    Wakil Jaringan Pewarta Foto : B Hersunu A.W

    Wakil Jaringan Media Sosial : Achmad Rizal

    DIREKTORAT

    Direktur Uji Kompetensi Wartawan (UKW) : Aat Surya Safaat

    Wakil Direktur : Eko Pamuji

    Direktur Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) : Marah Sakti Siregar

    Wakil Direktur : Nizwar

    Direktur Anugerah Adinegoro : Maria D. Andriana

    Wakil Direktur : Eko Suprihatno

    Direktur Anugerah Seni & Kebudayaan : Yusuf Susilo Hartono

    Direktur Konfederasi Wartawan ASEAN (CAJ) : Ahmed Kurnia Soeriawidjaja

    Wakil Direktur : Yono Hartono

    Direktur Anti Kekerasan Wartawan : Edison Siahaan

    Wakil Direktur : Supardi Hardy

    Direktur Satgas Anti Hoax : Insan Kamil

    Wakil Direktur I : Mercys Charles Loho

    Wakil Direktur II : Muhtadi Putra Nusa

    Direktur PWI Peduli : Yoyok Ajar

    Wakil Direktur : Samsir Hamajen

    Direktur Aset : Endang Werdiningsih

    Wakil Direktur : Rabiatun Drakel

    Direktur Pers Pancasila : Sihono HT

    Wakil Direktur : Mochtar Touwe

  • Bagian Keuangan Jawa Pos Berikan Kesaksian Terkait Kepemilikan Tabloid Nyata

    Bagian Keuangan Jawa Pos Berikan Kesaksian Terkait Kepemilikan Tabloid Nyata

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang perbuatan melawan hukum yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan juga Dahlan Iskan kembali mendatangkan saksi. Seperti sidang minggu lalu, majelis hakim yang diketuai Soterisno masih memberikan kesempatan pada PT Jawa Pos untuk mendatangkan saksi.

    Kali ini tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Eleazer Leslie Sayogo mendatangkan
    Suhardjo Basuki, mantan Wakil Direktur bagian Keuangan PT Jawa Pos.

    Saksi yang masuk menjadi bagian dari PT Jawa Pos sejak tahun 1984 ini menerangkan banyak hal termasuk peran Dahlan Iskan dalam membesarkan Jawa Pos.

    Menurut saksi, Dahlan Iskan saat masih dibawah naungan PT Jawa Pos memegang kendali dalam semua lini. Termasuk menginstruksikan bahwa pemilik saham di Dharma Nyata Press adalah Dahlan Iskan.

    Saat ditanya dari mana saksi mengetahui hal itu? Menurut saksi karena saat itu Dahlan sebagai pimpinan dan berkuasa sehingga memiliki kewenangan untuk menentukan saham.

    Sebagai pegawai bagian keuangan di PT Jawa Pos, saksi ditanya oleh tim kuasa hukum Nany Widjaja terkait bukti pembayaran sebesar Rp 648 juta yang dilakukan Jawa Pos kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Apakah dalam bukti pembayaran tersebut dituangkan bahwa
    PT Jawa pos sebagai pembeli? Menurut saksi, yang dia ketahui PT Jawa Pos yang mengeluarkan uang.

    ” Yang saya ketahui, PT Jawa Pos sebagai yang mengeluarkan uang tersebut. Beralih ke pihak mana setelah penyerahan uang, saya tidak mengetahui,” ujarnya.

    Tim kuasa hukum juga penggugat juga menanyakan apakah saksi mengetahui, Nany Widjaja meminjam ke PT Jawa Pos sebesar Rp 648 juta yang kemudian uang tersebut oleh PT Jawa Pos diserahkan kepada Ned Sakdani dan Anjar Any. Kemudian PT Dharma Nyata Press mengembalikan uang tersebut kepada PT Jawa Pos dengan cara ditransfer ke rekening PT Jawa Pos.

    Yang mana PT Dharma Nyata Press melakukan pembayaran secara bertahap yakni pada 12 November 1998 sebesar Rp 148 juta, 14 Desember 1998 sebesar Rp 100 juta, 12 Januari 199 sebesar Rp100 juta, 12 Februari 1999 sebesar Rp100 juta, 12 Maret 1999 sebesar 100 juta dan 12 April 1999 sebesar Rp 100 juta. Yang apabila ditotal sebesar Rp 648 juta.

    ” Jawa Pos mengeluarkan uang Rp648 juta sebagaimana keterangan saksi, bahwa uang tadi sudah dikembalikan oleh PT Dharma Press yakni dari rekening Dharma Nyata Press masuk ke rekening Jawa pos?,” tanya tim kuasa hukum Nany Widjaja.

    Menurut saksi sebagai orang keuangan dia tidak pernah melihat dana masuk seperti yang dimaksud. Kalaupun itu dari Dharma Nyata Press kemungkinan itu adalah deviden.

    Usai sidang kuasa hukum Nany Widjaja yakni Richard Handiwiyanto mengatakan bahwa keterangan saksi yang mengatakan bahwa kepemilikan PT Dharma Nyata Press adalah PT Jawa Pos berdasarkan dividen yang diberikan kepada Jawa Pos, menurut Richard keterangan saksi tersebut tidak relevan.

    Terlebih lagi saat ditanya tentang legalitas, saksi menghindar dengan alasan dia adalah bagian keuangan yang tidak mengetahui legalitas.

    ” Lantas kenapa saksi bicara mengenai kepemilikan secara legal, tapi ketika ditanya legalitas dan seluruh prosedur hukumnya dia menghindar,” ujar Richard.

    Menurut Richard dasar kepemilikan suatu perseroan sudah diatur dalam undang-undang. Kalau ada orang yang membuat suatu pernyataan yang tidak berdasarkan dokumen hukum dan lalu membuat kesimpulan, tentu hal itu bukan suatu bentuk keadilan.

    ” Kalau saksi menyatakan bahwa dasar kepemilikan suatu perusahaan adalah kesimpulan dia sendiri dan bukan berdasarkan dokumen hukum maka saya berharap majelis juga bijak untuk menyikapi hal ini,” ujarnya.

    Sementara kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Yasin N. Alamsyah, S.H., M.H mengatakan bahwa dari keterangan saksi yang didatangkan Jawa Pos ada hal penting yang perlu dicatat seperti saksi mengakui secara faktual bahwa Dahlan Iskan adalah tokoh sentral dan dominan di tubuh PT Jawa Pos, dan bahkan menjadi wajah utama dari perusahaan tersebut.

    ” Ini memperkuat fakta bahwa Pak Dahlan memiliki peran dan kontribusi substansial dalam membesarkan PT Jawa Pos hingga dikenal luas seperti sekarang,” ujar Yasin.

    Kedua lanjut Yasin, keterangan saksi juga menjelaskan bahwa rencana go public PT Jawa Pos pernah dibahas dalam RUPS tahun 2001 dan sebagai tindak lanjut dari rencana tersebut, memang dibuat berbagai dokumen administratif termasuk penandatanganan/penerbitan surat kuasa, pembuatan akta-akta dll, (dalam hal dimaksud adalah akta-akta pernyataan (termasuk yang berhubungan dengan nominee saham). Proyeksi keuangan, yang disusun sendiri oleh saksi.

    ” Namun, perlu kami tegaskan bahwa rencana go public tersebut tidak pernah terwujud, demikian pula keterangan saksi, dan karenanya seluruh dokumen yang dibuat dalam rangka itu telah kehilangan relevansi hukumnya. Semua dokumen tersebut merupakan satu kesatuan dari satu rangkaian proses persiapan, dan tidak dimaksudkan untuk menimbulkan akibat hukum permanen apabila go public tidak terjadi,” ujarnya.

    Maka, apabila sekarang dokumen-dokumen tersebut dipergunakan secara sepihak untuk tujuan di luar konteks dan kehendak awalnya, terlebih lagi digunakan sebagai dasar tindakan hukum terhadap Dahlan Iskan, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan secara etika maupun hukum.

    Terpisah, Eleazer Leslie Sayogo mengatakan bahwa dari keterangan saksi terungkap fakta bahwa memang yang mengeluarkan uang untuk membeli PT Dharma Nyata Press adalah Jawa Pos.

    ” Kenapa saksi bisa mengatakan bahwa Jawa Pos adalah pembeli sahamnya karena yang mengeluarkan uang adalah Jawa Pos,” ujarnya.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dari keterangan saksi juga sudah jelas bahwa dalam RUPS sudah diakui oleh Dahlan Iskan bahwa PT Dharma Nyata Press adalah anak perusahaan Jawa Pos. [uci/ian]

  • Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Jawa Pos Hadirkan Eks Karyawan Sebagai Saksi, PH Nany Widjaja: Hanya Asumsi

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dan Dahlan Iskan mendatangkan saksi Andreas Didi mantan Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator anak perusahaan di PT Jawa Pos.

    Keterangan saksi yang mengupas tentang pengelolaan keuangan di PT Jawa Pos mendapat beragam tanggapan dari kuasa hukum baik penggugat maupun tergugat.

    Kuasa hukum Nany Widjaja selaku penggugat yakni Richard Handiwiyanto usai sidang mengatakan dari keterangan saksi jelas terlihat bahwa saksi tidak pernah melihat dokumen legalnya sehingga apa yang disampaikan di persidangan hanya asumsi pribadi dari pengalaman saksi.

    “Dengan adanya keterangan saksi ini maka menimbulkan pertanyaan apakah suatu peristiwa hukum berdasarkan fakta hukum atau asumsi atau kesimpulan saja?,” ujar Richard usai sidang, Rabu (3/9/2025).

    Untuk itu, Richard meyakini bahwa hakim akan bersikap bijak melihat apa yang disampaikan saksi. Sebab bagaimanapun saksi tersebut didatangkan oleh PT Jawa Pos, maka kalau ada kesaksian yang tidak berdasarkan legal dokumen maka harap dimaklumi.

    “Tapi ini kan negara hukum, apa yang kita lihat di persidangan harus berdasarkan legal dokumen semua berdasar undang-undang yang mengatur. Kalau berdasarkan asumsi kan tidak bisa diterapkan di persidangan,” ujar Richard.

    Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono yang mana keterangan yang disampaikan oleh saksi lebih bersifat  asumsi atau persepsi, sehingga keterangan yang demikian tidak dapat dianggap sebagai alat bukti yang sah.

    Namun kata Beryl, ada beberapa point penting yang disampaikan saksi dalam persidangan yang mana saksi mengakui Dahlan Iskan berjasa berperan besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan saksi juga mengakui bahwa Jawa Pos dan Dahlan Iskan adalah identik (Jawa Pos =Dahlan Iskan & Dahlan Iskan=Jawa Pos).

    ” Sehingga wajar bila saksi salah mengartikan atau menafsirkan dokumen-dokumen yang ada. Terlebih lagi saksi tidak mengetahui langsung alasan dibuatnya dokumen-dokumen yang tadi ditunjukkan di persidangan (salah satunya adalah surat pribadi Dahlan Iskan kepada Andjar Any & Ned Sakdani),” ujar Beryl.

    Mahendra Suhartono kuasa hukum Dahlan Iskan menambahkan, saksi mengetahui pernah ada rencana Jawa Pos akan go public tapi sampai dengan saat ini tidak terlaksana.

    “Artinya, ini menunjukkan bahwa munculnya Akta Pernyataan (Nominee) yang kami dalilkan sebagai persiapan dari rencana go public Jawa Pos yang kemudian tidak terlaksana tersebut adalah benar adanya,” ujar Mahendra.

    Terpisah, kuasa hukum PT Jawa Pos Eleazar Leslie Sajogo mengatakan saksi yang dihadirkan pihaknya adalah saksi yang mengetahui sejarah PT Jawa Pos.

    Alasan pihaknya mendatangkan saksi karena gugatan ini menceritakan apa yang terjadi pada puluhan tahun lalu, maka perlu dihadirkan saksi yang mengetahui peristiwa puluhan tahun lalu tersebut.

    “Kita sama-sama mengetahui bahwa perkara ini berbicara tentang saham nominee yang sebetulnya pemiliknya adalah Jawa Pos tapi diatasnamakan pak Dahlan dan Bu Nany, oleh karenanya saksi yang kami hadirkan adalah saksi yang menceritakan arus uangnya bahwa uangnya berasal dari Jawa Pos,” ujar Eleazar.

    Lebih lanjut Eleazer mengatakan, dalam persidangan penggugat bersikukuh tentang dokumen legal dan itu tentu tidak bisa dijawab oleh saksi yang notabenenya adalan bagian keuangan.

    “Kami membuktikan bahwa arus uang itu darimana. Arus uang itu tidak hanya datang dari Jawa Pos tapi juga dimana deviden itu diberikan secara real oleh Dharma Nyata Press dan diterima oleh Jawa Pos dan dimasukkan dalam catatan keuangan Jawa Pos,” ujarnya.

    Saat ditanya dengan adanya keterangan saksi terkait aliran uang Jawa Pos. Apakah hal itu bisa mematahkan dokumen legal yang disampaikan penggugat?  Eleazer mengatakan bahwa bukan berarti bukti legal yang disampaikan Penggugat tersebut tidak berlaku namun kata Eleazer dari persidangan ini untuk mengungkap hal yang sebenarnya.

    Sebelumnya di perisidangan, saksi Andreas menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saksi mengakui bahwa Dahlan Iskan memiliki peran besar dalam membesarkan Jawa Pos. Bahkan, selama Dahlan Iskan menjadi bagian dari Jawa Pos maka Dahlan Iskan identik dengan Jawa Pos.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos.

    Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung  Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990.

    Wujud pelaksanaanya berupa mengakuisisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press.

    Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.  Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos.

    Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?  Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.  Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan.

    Dokumen apa yang diketahui saksi?  Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos. Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.  Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?  Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.  Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ted]

  • Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Sidang Gugatan Kepemilikan Dharma Nyata Press, Jawa Pos Hadirkan Mantan Karyawan

    Surabaya (beritajatim.com) – Sidang gugatan atas kepemilikan PT Dharma Nyata Press yang dilayangkan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos kembali berlanjut. PT Jawa Pos selaku tergugat mendatangkan saksi fakta yakni Andreas Didi selaku Kepala Seksi Keuangan dan Koordinator Anak Perusahaan periode 1989 sampai 2016.

    Selama menjabat sebagai bagian Keuangan di PT Jawa Pos, saksi bertugas membuat jurnal kemudian membukukan tranksaksi dan membuat laporan keuangan bulanan.

    Saksi juga bertugas mencatat anak perusahaan yang diakuisisi oleh PT Jawa Pos karena berkaitan dengan pengambilan kertas yang dibutuhkan anak perusahaan tersebut. Total ada 96 anak yang tercatat sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos.

    Saksi menerangkan saat dia bekerja di PT Jawa Pos, saksi mengenal sosok Dahlan Iskan sebagai Direktur di PT Jawa Pos, sementara Nani Widjaja sebagai Direktur Keuangan.

    Saat ditanya tim kuasa hukum Jawa Pos yakni Kimham Pentakosta dan Eleazar Leslie Sajogo, apakah saksi pernah mengetahui sekitar tahun 1990 Jawa Pos melakukan ekspansi bisnis? Ekspansi bisnis semacam apa yang dilakukan Jawa Pos. Menurut saksi, ekspansi Bisnis pernah dilakukan Dahlan Iskan dengan mengembangkan Jawa Pos tidak hanya sebatas vertikal namun juga horisontal.

    Saksi mencontohkan, bentuk ekspansi bisnis Dahlan Iskan secara horisontal adalah dengan mengakuisisi anak perusahaan seperti di Kalimantan ada Duta Manuntung

    Kalau pengembangan horisontal, mengausisi anak perusahaan. Yang horisontal dilaksanakan pada tahun 1990. Wujud pelaksanaanya berupa mengausisi di beberapa perusahaan di Kalimantan seperti Pontianak pos, Duta Manuntung, Manado Pos, Lombok Pos dan juga Dharma Nyata Press. Total ada 32 perusahaan yang diakuisisi oleh Jawa Pos di tahun tersebut.

    Saksi juga menerangkan, Dahlan Iskan selaku Direktur PT Jawa Pos pernah membuat surat yang menyebutkan ada tiga opsi yakni hubungan antara Jawa Pos dan pemegang saham tetap sebagai partner, Jawa Pos membeli saham Ned Sakdani dan Andjar Any atau Sadani dan Anjar Any membeli saham PT Jawa Pos. Yang pada akhirnya diputuskan PT Jawa Pos membeli saham PT Dharma Nyata Press dari Ned Sakdani dan Anjar Any.

    Saat ditanya tim kuasa hukum penggugat yakni Richard Handiwiyanto dan Michael Chris Harianto, Dahlan Iskan saat membuat surat tersebut kapasitasnya sebagai Direktur atau pribadi? Saksi menjawab bahwa karena waktu itu Dahlan Iskan sebagai Direktur maka menurut saksi kapasitas Dahlan sebagai Direktur.

    Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menanyakan, saat PT Jawa Pos mengakuisisi anak perusahaan, proses akuisisi seperti apa? Dokumen apa saja yang diberikan untuk mengakuisisi perusahaan tersebut?

    Saksi mengatakan, karena itu menyangkut legal formal maka saksi tidak mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mengakuisisi.

    Bagaimana saksi mengetahui bahwa itu sudah diakuisisi? Menurut saksi, dia mengetahuinya dari cerita Dahlan Iskan.

    Tim kuasa hukum penggugat kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Jawa Pos memiliki saham di Dharma Nyata Press melalui Dahlan Iskan. Dokumen apa yang diketahui saksi?

    Saksi menjawab bahwa hal itu bisa dilihat dari deviden yang diberikan PT Dharma Nyata Press kepada PT Jawa Pos yang disetorkan ke rekening Ratna Dewi dimana rekening tersebut milik Jawa Pos.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui adanya akta jual beli antara Nany Widjaja dengan Ned Sakdani dan Andjar Any yang dibuat di depan notaris Maria Theresia Budisantoso? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditanya terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), siapa saja pemegang saham yang tertera? Saksi menjawab hal itu bisa dilihat dalam risalah.

    Saat ditanya apakah saksi mengetahui bahwa dalam keterangan administrasi Hukum Umum (AHU), sepanjang perjalanan PT Jawa Pos tidak pernah sebagai pemegang saham di PT Dharma Nyata Press? Saksi menjawab tidak mengetahui.

    Saat ditunjukkan bukti di hadapan majelis hakim, saksi ditanya siapa yang tercatat dalam AHU sebagai pemegang saham? Saksi menjawab Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. Pun demikian saat ditunjukkan risalah rapat umum PT Dharma Nyata Press bahwa yang tercatat sebagai pemegang saham adalah Dahlan Iskan dan Nany Widjaja.

    Tim kuasa hukum Dahlan Iskan yakni Beryl Cholif Arrahman dan Mahendra Suhartono kemudian menanyakan apakah saksi pernah mendengar bahwa PT Jawa Pos rencana ekspansi bisnis agar Jawa Pos go public?

    Saksi terdiam. Karena terdiam beberapa saat, hakim sempet menegur saksi.

    ” Sebentar yang mulia, masih loading,” ujar saksi yang kemudian menjawab bahwa rencana go public tersebut sempat dia dengar namun tidak pernah terlaksana.

    Beryl kemudian menanyakan terkait keterangan saksi bahwa PT Dharma Nyata Press menyerahkan deviden ke Jawa Pos melalui rekening Ratna Dewi. Apakah PT Jawa Pos tidak memiliki rekening sendiri sehingga harus ditransfer ke rekening Ratna Dewi. Menurut saksi, rekening tersebut untuk tranksaksi PT Jawa Pos.

    Sementara Mahendra kuasa hukum Dahlan Iskan menanyakan perihal jabatan saksi sebagai Kasi Keuangan sejak tahun 1995 sementara surat penawaran yang ditulis Dahlan Iskan dibuat pada tahun 1998. Dari mana saksi mengetahui Dahlan Iskan membuat surat penawaran Dahlan Iskan? Saksi menjawab bahwa saat itu dia membantu atasannya Kabag Keuangan sehingga dia mengetahui. [uci/ian]

  • PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
                
                    
                        
                            Surabaya
                        
                        21 Agustus 2025

    PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos Surabaya 21 Agustus 2025

    PKPU Ditolak, Dahlan Iskan Gagal Tagih Utang Rp 54,5 M ke PT Jawa Pos
    Tim Redaksi
    SURABAYA, KOMPAS.com
    – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan gagal menagih utang dividen sebesar Rp 54,5 miliar kepada PT Jawa Pos, perusahaan yang pernah dibesarkannya.
    Hal tersebut terjadi setelah Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan Dahlan Iskan terhadap PT Jawa Pos.
    Putusan dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Sby itu dibacakan pada 12 Agustus 2025 melalui sistem e-court.
    Majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana menyatakan, seluruh dalil Dahlan Iskan terbukti tidak memenuhi syarat Undang-Undang Kepailitan dan PKPU.
    Dalam amar putusannya, pengadilan menolak permohonan PKPU dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3,38 juta.
    PT Jawa Pos juga terbukti tidak memiliki utang dividen kepada Dahlan Iskan.
    Dividen yang dimaksud telah dibayarkan PT Jawa Pos kepada Dahlan melalui forum RUPS yang sah.
    “Pemohon PKPU (Dahlan Iskan) telah menerima seluruh dividen berikut bunganya secara langsung ke rekening yang bersangkutan,” tutur majelis hakim dalam pertimbangannya.
    Majelis juga menyebut, termohon PKPU (PT Jawa Pos) tidak sedang memiliki utang maupun fasilitas kredit dalam bentuk apapun kepada PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Akcaya Press, dan PT Strategi Madani Utama.
    Majelis hakim berpendapat bahwa utang-utang tersebut merupakan kewajiban dari entitas hukum lain.
    Sebelumnya, Dahlan Iskan mengajukan PKPU dengan tuduhan adanya utang dividen PT Jawa Pos kepada dirinya sejak 2003 hingga 2016 senilai Rp 54,5 miliar, serta utang kepada sejumlah kreditur lain.
    Pengacara PT Jawa Pos E.L Sajogo membenarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya itu.
    Menurut dia, dalil-dalil yang diajukan Dahlan Iskan telah terbukti tidak benar.
    “Dalil-dalil tersebut dapat berpotensi mencemarkan nama dan citra baik dari PT Jawa Pos, sehingga dapat menimbulkan kerugian akibat perbuatan melawan hukum,” katanya.
    Bukti yang diunggah di sistem
    e-court
    oleh pihak Dahlan Iskan disebut bersifat rahasia dan tidak dapat diajukan sebagai bukti di muka persidangan.
    Kliennya tetap menghargai jasa yang telah diberikan oleh seluruh pihak yang pernah menjabat sebagai direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham, termasuk Dahlan Iskan pada PT Jawa Pos maupun di setiap anak usaha PT Jawa Pos.
    Namun, PT Jawa Pos tidak mentoleransi tindakan yang dilandasi dengan iktikad tidak baik dan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan.
    “Selain itu, kami juga akan mengambil sikap tegas dan mempertimbangkan untuk melakukan upaya-upaya hukum yang dipandang perlu,” ujarnya.
    Dalam rangkaian perkara ini, Dahlan Iskan sempat disebut tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim dalam kasus penggelapan dan pemalsuan.
    Terpisah, kuasa hukum Dahlan Iskan, Boyamin Saiman menganggap biasa putusan majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya terkait permohonan PKPU kliennya.
    “Pak Dahlan sudah melakukan upaya hukum yang beradab,” katanya.
    Dia menolak disebut berupaya merusak reputasi PT Jawa Pos dalam rangkaian perkara hukum yang sedang berjalan. “Justru proses hukum yang baik akan memperbaiki citra,” katanya. 
    Di sisi lain, pihaknya menunggu dengan senang hati jika pihak PT Jawa Pos akan melakukan upaya hukum untuk menuntut kliennya. “Kami menunggu dengan senang hati,” ujar Boyamin. 
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 1
                    
                        Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya 
                        Nasional

    1 Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya Nasional

    Direksi Jawa Pos Sebut Ada Dividen Rp 89 M yang Tidak Disetor Dahlan Iskan dan Nany Wijaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direksi PT
    Jawa Pos
    menyebutkan, ada dividen PT Dharma Nyata Press (DNP) atau Majalah Nyata senilai Rp 89 miliar yang tidak disetorkan
    Nany Wijaya
    dan
    Dahlan Iskan
    kepada Jawa Pos selaku induk perusahaan pada tahun 2017.
    Dividen senilai Rp 89 miliar ini merupakan perolehan dari tahun 2014-2016. Saat itu, Dahlan dan Nany masih merupakan pemegang saham di perusahaan DNP.
    “Kemudian diduga kuat terdapat dividen sejumlah Rp 89 miliar yang ditarik dan tidak diserahkan ke PT Jawa Pos, seperti sebelum-sebelumnya,” ujar salah satu kuasa hukum Jawa Pos, Daniel dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
    Penyerahan dividen ini macet pada tahun 2017. Padahal, sebelumnya, penyerahan dividen lancar.
    Pihak Jawa Pos menyebutkan, masalah antara perusahaan dengan Dahlan dan Nany disebutkan terjadi mulai pertengahan tahun 2017.
    “Yang menjadi persoalan sejak yang bersangkutan diberhentikan pada 21 Juni 2017, DNP diakui milik yang bersangkutan secara pribadi dan menyangkali dokumen bahkan akta yang ada tentang kedudukan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Dalam kasus ini, pihak Jawa Pos memang melaporkan Nany Wijaya kepada polisi.
    Tapi, direksi mengatakan, ada kemungkinan pihak-pihak selain Nany yang ikut dijadikan sebagai tersangka.
    Pihak Jawa Pos menjelaskan, sejak awal pendirian, PT DNP merupakan anak perusahaan dari PT Jawa Pos.
    Tapi, pada tahun 1991, PT DNP didirikan dengan nama Dahlan Iskan sebagai pemegang saham milik Jawa Pos.
    Pada tahun itu, pendirian perusahaan menggunakan nama direksi lazim dilakukan karena keperluan surat izin usaha perdagangan (SIUP).
    Lalu, pada tahun 1999, Jawa Pos melakukan akuisisi terhadap PT DNP. Pembelian saham ini menggunakan nama Nany Wijaya dan Dahlan Iskan.
    Susunannya pemegang sahamnya adalah Nany 45 persen dan Dahlan 55 persen.
    Tapi, baik Dahlan dan Nany telah menegaskan kalau PT DNP merupakan milik PT Jawa Pos.
    Meski demikian, Dahlan dan Nany berkomitmen kalau PT DNP tetap merupakan bagian dari Jawa Pos.
    “Sejak awal kerjasama pendirian PT DNP oleh PT Jawa Pos telah dicatat dan terekam sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos dalam berbagai dokumen,” kata Daniel.
    Pernyataan ini juga telah direkam dalam berbagai dokumen hukum maupun notulen rapat.
    “Nany Wijaya dalam berbagai rapat dan dokumen hukum ada yang berupa akta otentik. Dirinya sendiri menyatakan dan menjamin bahwa saham di PT DNP tersebut adalah mutlak milik PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Posisi PT DNP sebagai anak perusahaan Jawa Pos juga terlihat dalam sejumlah dokumen resmi.
    “Puluhan dokumen Perseroan dan Akta Otentik yang ditandatangani baik oleh Nany Wijaya maupun Dahlan Iskan yang pada intinya mengakui status DNP sebagai anak perusahaan PT Jawa Pos,” jelas Daniel.
    Selain itu, pada kop surat PT DNP juga disertakan logo Jawa Pos Group.
    Lebih lanjut, Jawa Pos juga menempatkan sejumlah direksinya sebagai komisaris di PT DNP. Tapi, soal kepemilikan ini menjadi persoalan ketika Nany dihentikan dari posisinya di tahun 2017.
    Diberitakan, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan dikabarkan jadi tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
    Kabar penetapan tersangka tersebut mencuat setelah beredar gambar surat nomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum.
    Penetapan tersangka ini disebut menindaklanjuti laporan dari Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
    Selain menyebut nama Dahlan Iskan, surat itu juga berisi penetapan tersangka terhadap mantan direktur Jawa Pos Nany Widjaja dalam kasus yang sama.
    “Penyidik telah melaksanakan gelar perkara pada tanggal 2 Juli 2025 dengan kesimpulan dan rekomendasi, terhadap saksi Sdri. NANY WIDJAJA dan Sdr.
    DAHLAN ISKAN
    ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” potongan isi surat tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

    GELORA.CO  – Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti penetapan tersangka Muhammad Riza Chalid.

    Perlu diketahui Riza Chalid sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung, pada 10 Juli 2025 kemarin.

    Gembong mafia migas itu terlibat kasus tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023.

    Menurut Fahmy, dengan penetapan tersangka, membuktikan Riza Chalid tidak kebal hukum.

    “Penersangkaan Riza Chalid  telah merobohkan mitos bahwa ia selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum,” ujar Fahmy kepada Tribunnews.com, dalam keterangan tertulis, Sabtu (12/7/2025).

    Fahmy kemudian mengungkit kasus PT Petral pada 2014 silam. Ia menuding Riza Chalid terlibat dalam kasus tersebut.

    Riza Chalid menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor Bahan Bakar Minyak (BBM). 

    Ia lalu mark-up biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.

    “Pada saat pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Menteri BUMN Dahlan Iskan mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid sebagai sarang mafia migas, sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.”

    “Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh,” ujar Fahmy.

    Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani bubarkan Petral. Tanpa endorse Jokowi mustahil Petral dapat dibubarkan. 

    “Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid,” lanjut Fahmy. 

    Minta Prabowo Turun Tangan

    Fahmy juga menyebut, penetapan Riza Chalid sebagai tersangka menjadi momentum untuk Presiden Prabowo Subianto.

    Orang nomor satu di Indonesia itu diminta membuktikan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.

    Menurut Fahmy, kasus korupsi yang menyeret Riza Chalid tidak bisa berhenti hanya dengan penetapan tersangka.

    “Namun, juga harus menetapkan Riza Chalid sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) dan memburunya serta memproses hukum Riza Chalid dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal.”

    “Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan (jangan) omon-omon saja,” tegasnya.

    Prabowo: Hampir Tiap Hari Kita Bongkar Korupsi

    Presiden Prabowo dalam berbagai kesempatannya menyampaikan komitmennya dalam pemberantasan kasus korupsi.

    Seperti yang diutaran saat menghadiri acara Kongres IV Tidar, di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Sabtu (17/5/2025) lalu.

    Mantan Menteri Pertahanan RI itu mengungkap, setiap hari kasus korupsi berhasil dibongkar.

    “Hampir tiap hari kita membongkar kasus-kasus korupsi dan tidak akan berhenti.”

    “Saya disumpah untuk menjalankan Undang-Undang Dasar 1945 dan semua undang-undang yang berlaku.”

    “Siapa yang melanggar hukum, mempertahankan praktik-praktik yang mengakibatkan kerugian kekayaan negara (harus ditindak). Kekayaan negara harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya, dikutip dari KOMPASTV.

    Prabowo mengeklaim, 6 bulan pertama pemerintahannya, ia dapat menyelamatkan triliunan rupiah uang rakyat.

    Ia juga memastikan aparat penegak hukum di bawahnya tidak akan berhenti memberantas korupsi. Meskipun mendapatkan ancaman-ancaman.

    “Saya tahu ada penegak-penegak hukum yang diancam. Saya tahu saya dapat laporan ada yang rumahnya didatangi, ada yang mobilnya diikuti, ada yang rumahnya difoto.”

    “Kita paham itu, tapi saya hanya ingin sampaikan kita tidak gentar. Saya tidak gentar (lawan korupsi),” tandas Prabowo.

    Riza Chalid Belum Jadi DPO

    Kejaksaan Agung menyatakan, belum memasukkan nama Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO) meski sudah menetapkan raja minyak itu sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di Pertamina.

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, belum dimasukkannya Riza sebagai DPO lantaran penyidik masih akan memeriksa yang bersangkutan dalam statusnya sebagai tersangka.

    Apabila Riza tidak memenuhi panggilan tersebut, maka bukan tidak mungkin dia bakal ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

    “Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Jumat (11/7/2025).

    Meski belum menetapkan Riza sebagai DPO, namun penyidik kata Harli tidak tinggal diam.

    Saat ini, Kejagung juga telah menggandeng Kementerian Imigrasi untuk memburu beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) usai diketahui masih berada di luar negeri.

    “Karena yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar cekal, kita berkoordinasi dengan instansi terkait termasuk Imigrasi yang mengurusi lalu lintas perjalanan orang ke dalam dan ke luar negeri,” jelasnya.

    Selain itu, penyidik dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di luar negeri guna mengawasi pergerakan dari Riza Chalid.

    “Kita juga berkoordinasi dengan pihak-pihak kita yang ada di luar negeri, para atase kita untuk melalukan monitoring (Riza Chalid) termasuk pihak-pihak lain, kita terus melakukan upaya-upaya,” pungkasnya

  • Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    Dahlan Iskan Ditetapkan Tersangka, Said Didu: Yang Indikasi Korupsi Malah Dipelihara dan Diberi Jabatan

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan ditetapkan tersangka oleh polisi. Itu menuai sorotan.

    Analis Kebijakan Publik, Said Didu turut menyoroti. Ia membandingkan kasus Dahlan Iskan dengan sosok yang disebutnya terindikasi korupsi, namun Didu tak menyebut detail.

    “Yang indikasi korupsi malah dipelihara dan diberikan jabatan,” kata Didu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (9/7/2025).

    Dahlan Iskan sendiri ditetapkan tersangka oleh Polda Jawa Timur. Itu terkait kasus dugaan pemalsuan surat, penggelapan dalam jabatan, dan tindak pidana pencucian uang.

    “Saudara Dahlan Iskan statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,” demikian tertulis dalam surat penetapan tersangka yang ditandatangani AKBP Arief Vidy, Kepala Subdirektorat I Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (7/7/2025).

    Penetapan tersangka itu, berdasar dari laporan internal Jawa Pos. Media yang didirikan sendiri oleh Dahlan Iskan.

    ari laporan polisi bernomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim tertanggal 13 September 2024, dengan pelapor bernama Rudy Ahmad Syafei Harahap, yang mewakili manajemen Jawa Pos.

    Di lapora itu, Dahlan diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan dan pengelolaan aset perusahaan.

    Penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor SP/Sidik/421/RES.1.9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025 sebagai dasar hukum penetapan tersangka.

    Dahlan Iskan dijerat dengan sejumlah pasal berat, yaitu Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 372 dan Pasal 55 KUHP, yang mengatur perbuatan bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.
    (Arya/Fajar)