Tag: Daeng Mohammad Faqih

  • Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?

    Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?

    Superflu Menyebar Cepat, Bagaimana Tingkat Bahayanya?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Superflu belakangan ramai diperbincangkan publik dan memicu kekhawatiran, padahal tingkat bahayanya tidak setara dengan Covid-19.
    Ketua Dewan Penasihat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Daeng M Faqih menegaskan bahwa penyakit yang disebut masyarakat sebagai
    superflu
    itu tidak lebih berbahaya dibandingkan influenza biasa.
    Daeng menjelaskan, superflu bukanlah istilah medis. Dalam dunia kedokteran,
    virus
    yang dimaksud merupakan Influenza A strain H3N2 subclade K, yang telah dilaporkan oleh Organisasi
    Kesehatan
    Dunia (WHO), Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat, serta Kementerian Kesehatan RI.
    “Superflu itu istilah masyarakat ya. Istilah populer ya, bukan istilah medis,” kata Daeng kepada
    Kompas.com
    , Rabu (7/1/2026).
    Menurut Daeng, meskipun penamaannya terkesan menakutkan, tingkat keparahan virus tersebut tidak melebihi influenza pada umumnya. Hal ini merujuk pada laporan resmi WHO.
    “Kalau tingkat berbahayanya, ini kebetulan sudah ada laporan eh dari WHO bahwa itu tidak ada eh apa, tingkat keparahan yang melebihi dari Virus Influenza biasanya,” ujar dia.
    Oleh karena itu, Daeng meminta masyarakat tidak panik berlebihan. Ia menegaskan, tidak ditemukan indikasi bahwa virus ini menyebabkan keparahan seperti yang pernah dialami dunia saat pandemi Covid-19.
    “Jadi, jadi masyarakat tidak terlalu panik dan khawatir. Karena tidak dijumpai tingkat keparahan yang melebihi dari tingkat keparahan Virus Influenza seperti biasanya,” kata Daeng.
    Daeng juga mengingatkan, membandingkan superflu dengan Covid-19 tidaklah tepat. Keduanya berasal dari kelompok virus yang berbeda.
    “Covid itu kan golongan Coronavirus ya. Sama-sama virusnya, tapi beda ini. Kalau ini Virus Influenza Tipe A, H3N2. Kalau yang Covid, Coronavirus ya,” ujarnya.
    Meski meminta publik tidak panik, Daeng menekankan kewaspadaan tetap diperlukan. Pasalnya, virus Influenza A H3N2 subclade K ini memiliki tingkat penyebaran yang cepat, meski tidak lebih mematikan.
    “Tapi kalau laporan dari WHO tingkat keparahannya tuh tidak, tidak lebih parah dari eh Virus Influenza yang sudah biasa,” kata Daeng.
    Ia mengakui, sejumlah pasien mengeluhkan gejala yang terasa lebih berat dibanding flu pada umumnya, meskipun tidak sampai mengarah pada kondisi fatal. Beberapa gejala yang dikeluhkan antara lain nyeri di tenggorokan, punggung, dan tulang-tulang tubuh.
    Kondisi inilah yang menurut Daeng membuat masyarakat tetap perlu waspada, meski tidak perlu merasa takut berlebihan.
    “Karena ada gejala-gejala yang seperti itu dan penyebarannya cepat, masyarakat tetap harus waspada,” ujar dia.
    Penjelasan IDI tersebut sejalan dengan pernyataan Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin.
    Budi menegaskan bahwa superflu bukanlah virus baru dan tidak memiliki tingkat keganasan seperti Covid-19 varian Delta yang pernah memicu krisis kesehatan global.
    “Karena ini sama seperti flu biasa bukan seperti Covid-19 yang dulu-dulu yang varian Delta mematikan,” ujar Budi di Graha BNPB, Jakarta, Rabu
    Budi bilang, istilah superflu merujuk pada virus influenza tipe A dengan subclade K. Ia menekankan perbedaan karakteristik antara influenza dan Covid-19.
    “Covid-19 itu nama virusnya. Tapi variannya kan ada yang Delta, Omicron, ada yang Beta, Alpha, segala macam. Jadi ini sebenarnya virus H3N2. Namanya, nama ininya, populernya Influenza A,” kata Budi.
    Menurut Budi, influenza A (H3N2) sudah lama dikenal dan kerap muncul secara musiman, terutama di negara-negara dengan empat musim. Meski penularannya cepat, tingkat kematian akibat virus ini sangat rendah.
    “Ya dia penularannya cepat, tetapi kematiannya sangat rendah dan ini selalu terjadi biasanya di musim-musim dingin, di negara-negara maju tuh selalu terjadi kenaikan,” ujarnya.
    Di Indonesia, Budi menyebutkan jumlah kasus masih terbatas dan mayoritas dapat ditangani dengan pengobatan standar. “Yang saya lihat laporan terakhir masih puluhan ya. Dan enggak parah sih. Artinya bisa dengan pengobatan biasa tetap sembuh,” kata Menkes.
    Karena itu, ia meminta masyarakat tidak panik, meski tetap waspada. “Pesan saya ke masyarakat, nomor satu, kita harus hati-hati dan sadar ada ini, tapi tidak usah panik,” ujarnya.
    Budi juga menekankan pentingnya menjaga imunitas tubuh sebagai benteng utama. “Kalau imunitas, sistem imunitas kita bagus, makannya cukup, tidurnya cukup, olahraga cukup, insya Allah kalau ada virus masuk dan virusnya lemah seperti yang
    super flu
    ini, kita bisa sembuh,” paparnya.
    Selain itu, ia mengingatkan masyarakat untuk menerapkan langkah pencegahan sederhana seperti mencuci tangan dan memakai masker dalam situasi tertentu. “Nah, kalau ternyata di lingkungan kita banyak yang batuk-batuk, ya kita untuk precautions kita pakai masker lah, pakai masker dan rajin cuci tangan,” ucap Budi.
    Di sisi lain, Anggota Komisi IX DPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa meminta pemerintah tetap melakukan langkah antisipasi tanpa menunggu lonjakan kasus, mengingat influenza A (H3N2) subclade K telah terdeteksi di sejumlah negara seperti China, Korea Selatan, Jepang, hingga Singapura.
    “Kami meminta pemerintah, khususnya Kementerian Kesehatan, melakukan langkah antisipasi sejak dini. Sosialisasi penggunaan masker di ruang publik sangat penting karena terbukti efektif menekan penularan virus pernapasan, termasuk influenza,” ujar Neng Eem dalam keterangannya, Rabu.
    Ia menekankan bahwa pencegahan lebih efektif dan lebih murah dibandingkan penanganan ketika kasus sudah meluas. “Pencegahan lebih murah dan lebih efektif dibanding penanganan ketika kasus sudah meluas. Koordinasi lintas sektor dan kesiapan layanan kesehatan tidak boleh ditunda,” katanya.
    Kementerian Kesehatan RI mencatat terdapat 62 kasus infeksi influenza A (H3N2) subclade K di Indonesia hingga akhir Desember 2025. Direktur Penyakit Menular Kemenkes RI Prima Yosephine menyampaikan bahwa kasus tersebut tersebar di delapan provinsi.
    “Hingga akhir Desember 2025, tercatat 62 kasus influenza A (H3N2) subclade K yang tersebar di delapan provinsi, dengan jumlah terbanyak di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat. Mayoritas kasus terjadi pada perempuan dan kelompok usia anak,” kata Prima dalam siaran pers, Senin (5/1/2026).
    Copyright 2008 – 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis Megapolitan 11 Desember 2024

    IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis
    Tim Redaksi
     
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyatakan, pemberian anestesia (pembiusan) dan penyuntikan oleh pekerja di sebuah salon kecantikan termasuk dalam kategori tindakan medis.
    Hal ini diungkapkan usai Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan pemilik
    Ria Beauty
    , Ria Agustina (33), sebagai tersangka terkait salon kecantikannya.
    “Misalnya, tindakan medis itu ada tindakan menyuntik, injeksi, ada tindakan pemberian obat tertentu, ada tindakan invasif, misalnya. Nah, itu biasanya masuk ke medis,” kata Ketua Purna IDI, Daeng M Faqih, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/12/2024).
    “Itu perlu belajar betul. Karena yang dipelajari, kalau medis itu bukan hanya cara pemberiannya. Tapi termasuk resikonya bagaimana kalau terjadi sesuatu? Harus melakukan tindakan seperti apa kalau terjadi efek alergi atau apa?,” ucap dia.
    Oleh karena itu, seseorang yang tidak berlatar belakang sebagai dokter tidak boleh memberikan pelayanan selayaknya tenaga medis itu.
    Faqih menjelaskan, setidaknya masyarakat bisa membedakan antara salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    .
    Salon kecantikan merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan sebatas merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh lainnya.
    Sementara,
    medical aesthetic
    merupakan sebuah tempat yang memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap konsumen dengan menggunakan obat-obatan dan bahan farmasi.
    “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” ujar dia.
    Diberitakan sebelumnya, Penyidik Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), Minggu (1/12/2024).
    Tidak sendiri, Ria ditangkap bersama karyawannya, DN (58), saat melayani treatment derma roller tujuh pelanggan di kamar 2028 salah satu hotel kawasan Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.
    Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, Ria menggunakan alat derma roller yang tidak mempunyai izin edar.
    Selain itu, Ria menggunakan krim anestesi dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Masih Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tertangkap bukan merupakan tengah kesehatan. Diketahui, Ria merupakan sarjana perikanan.
    Hanya saja, Ria menjalani praktik dengan didukung oleh sejumlah sertifikat ahli kecantikan yang dia miliki.
    Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 4 underpads, 1 alat pelindung diri (APD), 13 handuk, 7 head band, 31 suntikan kecil, 4 suntikan besar, 4 krim anestesi merek Forte Pro, dan 10 derma roller.
    Ada juga 1 derma pen, 1 serum jerawat, 1 toples krim anestesi, 15 ampoul obat jerawat, 1 anestesi, 1 ponsel, 27 roller, uang tunai Rp 10,7 juta, dan ATM BCA berisi Rp 57 juta.
    RA dan DN dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) dan/atau Pasal 439 juncto Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan.
    Ancaman hukuman terhadap dua tersangka maksimal selama 12 tahun atau denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • IDI Sebut Pembiusan di Salon Kecantikan Termasuk Tindakan Medis 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan "Medical Aesthetic" Menurut Panduan IDI Megapolitan 11 Desember 2024

    Memahami Perbedaan Salon Kecantikan dan “Medical Aesthetic” Menurut Panduan IDI
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus praktik ilegal di
    klinik kecantikan Ria Beauty
    menyoroti pentingnya membedakan antara layanan
    salon kecantikan
    dan
    medical aesthetic
    .
    Ikatan Dokter Indonesia (IDI) memberikan panduan untuk mengenali perbedaan keduanya agar masyarakat tidak terjebak dalam praktik yang tidak aman.
    Ketua Purna IDI, Dr Daeng M Faqih, menjelaskan bahwa salon kecantikan hanya menyediakan layanan non-medis, seperti merias wajah, memotong rambut, hingga perawatan tubuh sederhana.
    “Kalau hanya memberikan merias wajah, merias apa itu yang selevel salon, enggak apa-apa itu dikerjakan orang yang sudah terampil, dapat pendidikan yang (punya) sertifikat,” jelasnya saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
    Sebaliknya, medical aesthetic melibatkan tindakan medis, seperti penggunaan obat-obatan, suntikan, atau prosedur invasif yang hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis berlisensi. “Kalau sudah pakai metode tertentu, tindakan tertentu, obat-obatan tertentu, apalagi yang invasif, nah itu harus hati-hati. Itu perlu keterampilan selevel dokter supaya orang yang dilayani itu aman,” tambahnya.
    Faqih menjelaskan lebih rinci tindakan yang termasuk kategori medis, seperti:
    1. Injeksi atau penyuntikan: Penggunaan jarum untuk menyuntikkan zat tertentu.

    2. Pemberian obat: Termasuk krim anestesi atau serum yang hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.

    3. Tindakan invasif: Prosedur yang melibatkan penetrasi ke dalam kulit atau jaringan tubuh lainnya.
    “Iya, kalau anestesi itu tindakan medis. Itu perlu belajar betul, karena yang dipelajari bukan hanya cara pemberiannya, tapi juga risiko dan penanganannya,” katanya.
    Kasus yang menjerat pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), menjadi contoh nyata risiko praktik ilegal.
    Ria, yang berlatar belakang sarjana perikanan, ditangkap bersama karyawannya, DN (58), karena memberikan layanan medis tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
    Mereka ditangkap saat melayani tujuh pelanggan dengan
    treatment derma roller
    di sebuah kamar hotel di Kuningan Timur, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
    Penyidik menemukan alat
    derma roller
    tanpa izin edar, krim anestesi, dan serum yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
    Barang bukti yang disita meliputi alat pelindung diri, suntikan, alat derma roller, dan uang tunai Rp 10,7 juta.
    Polisi menyebut tindakan ini melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp 5 miliar.
    IDI mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan. “Pastikan klinik memiliki izin operasional yang masih berlaku dan tenaga medis yang berwenang,” tegas Faqih.
    Dengan memahami perbedaan layanan salon kecantikan dan
    medical aesthetic
    , masyarakat dapat terhindar dari risiko tindakan medis ilegal yang membahayakan kesehatan.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.