Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan koruptor senilai Rp9,83 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia. Aset ini terdiri dari enam bidang tanah dan dua unit bangunan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan aset yang diserahkan telah berkekuatan hukum tetap. Penyerahan aset melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan menjadi upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian negara (asset recovery).
“Penyerahan aset ini dari perkara tahun 2020 yang telah tuntas. Kementerian HAM mohon agar lokasi itu digunakan untuk pendidikan, karena kementerian baru,” ujar Setyo di Kantor Kementerian HAM, Selasa (6/1/2026).
Aset merupakan hasil rampasan dari terpidana Dadang Suganda terkait kasus korupsi pengadaan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.
Rincian aset tersebut meliputi sebidang tanah seluas 2.581 meter persegi, yang terdiri dari lima sertifikat hak milik (SHM) di kelurahan Regol Wetan, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp2,97 miliar.
Selain itu, satu bidang tanah seluas 2.110 meter persegi di Kelurahan Sukajaya, Sumedang, Jawa Barat senilai Rp1,6 miliar.
Selain tanah, KPK menyerahkan dua unit gedung permanen di Kelurahan Regol Wetan, dengan masing-masing seluas 1.050 meter persegi senilai Rp4,28 miliar dan seluas 1.261,97 meter persegi senilai Rp966 juta.
“Urusan HAM adalah hak setiap warga negara. Dengan adanya tempat pendidikan ini, diharapkan Kementerian HAM berproses lebih baik lagi dan bermanfaat untuk ke depannya,” jelasnya.
Upaya ini bertujuan agar barang hasil korupsi tidak terbengkalai atau menurun nilainya. Penyerahan juga mampu menghemat anggaran pembangunan fasilitas publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan aset oleh pihak tertentu.
