Tag: Dadan Kusdiana

  • Tegas! Produksi Minyak KKKS Bakal Diolah di Kilang Dalam Negeri

    Tegas! Produksi Minyak KKKS Bakal Diolah di Kilang Dalam Negeri

    Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa produksi minyak milik Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi (KKKS) yang ada di Indonesia harus diolah melalui kilang atau fasilitas pengolahan di dalam negeri.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengungkapkan pemerintah sejatinya sudah mengutamakan produksi minyak dalam negeri untuk bisa diolah dan dimanfaatkan dalam negeri, bahkan sejak tahun 2018.

    “Kan secara aturan itu memang diprioritaskan. Pertama kan waktu 2018 kan wajib. Setelah itu Permen tahun 2021 itu harus ditawarkan. Dan sekarang kita udah hampir seluruhnya (produksi minyak dalam negeri diolah) itu di dalam negeri,” jelas Dadan ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Yang terang, semua jenis minyak hasil produksi KKKS akan diolah dalam negeri. Hal itu didukung dengan inovasi dan teknologi perusahaan migas pelat merah yakni PT Pertamina (Persero).

    “Sekarang jaman Pak Menteri Bahlil, yang beberapa yang awalnya tidak bisa spek, itu Pertamina dengan pengalaman, dengan teknologi yang baru, itu juga bisa disesuaikan,” katanya.

    Perihal aturannya, Dadan menegaskan bahwa pengelolaan hasil minyak dalam negeri sejatinya sudah diatur dalam aturan yang saat ini masih berlaku. “Dengan aturan yang sekarang pun sebetulnya itu bisa dieksekusi,” imbuhnya.

    Adapun sekarang, Indonesia sudah berhasil mengurangi jumlah ekspor minyak meski produksi minyak dalam negeri kurang sesuai dengan spesifikasi pengolahan kilang RI.

    “Kita kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya adalah spek. Jadi udah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” tandasnya.

    (pgr/pgr)

  • ESDM Uji Sampel BBM RON 92 Pertamax & Shell Super, Bagaimana Hasilnya?

    ESDM Uji Sampel BBM RON 92 Pertamax & Shell Super, Bagaimana Hasilnya?

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji sampel produk BBM besutan PT Pertamina (Persero) dan Shell. BBM yang diuji itu jenis RON 92, yakni Pertamax dan Shell Super.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya melakukan uji sampel BBM tersebut pada Kamis (27/2/2025). Uji coba itu dilakukan di Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).

    Dadan mengatakan, uji coba itu juga dilakukan sesuai arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

    “Kemarin sudah dicek sampai malam. Kan itu dibawa sampelnya ke Lemigas, di Lemigas diuji,” kata Dadan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (28/2/2025).

    Dadan pun mengungkapkan hasil uji coba itu akan diumumkan pada hari ini. Oleh karena itu, dia meminta masyarakat untuk menunggu.

    “Tunggu saja yang itu ya, yang hasil kita ke lapangan kemarin,” katanya.

    Adapun, uji coba sampel ini dilakukan di tengah keresahan masyarakat soal kualitas BBM jenis Pertamax yang dituding dioplos. Isu yang bergulir menyebut bahwa Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tidak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    Uji sampel pada Pertamax dan Shell Super sebelumnya dilakukan dengan cara inspeksi dadakan (sidak) oleh Lemigas dan Komisi XII DPR RI di sejumlah SPBU di Jakarta, Kamis (28/2/2025).

    Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menjelaskan kegiatan ini merupakan bagian dari sampling ulang yang dilakukan secara rutin. Ini juga dilakukan untuk memastikan kesesuaian kualitas produk BBM yang dijual di pasaran.

    “Biar tidak bias, ini kita hanya lakukan sampling ulang. Kami akan coba di beberapa tempat,” ujar Bambang dikutip dari keterangan resmi.

    Bambang pun menekankan bahwa setiap produk BBM, baik Pertamax maupun Shell Super, telah melalui proses sertifikasi dan pengujian yang ketat oleh Kementerian ESDM dan Lemigas.

    Setelah melakukan uji visual terhadap produk, Bambang menyimpulkan bahwa dari segi kasat mata, Pertamax dan Shell Super tampak sama.

    Namun, keputusan akhir mengenai kualitas kedua jenis BBM tersebut akan ditentukan setelah hasil uji laboratorium keluar.

    “Kesimpulannya dari kasat mata sama, tinggal hasil uji lab, kalau kasat lama antara Pertamax dengan Shell Super sama,” ujar Bambang.

  • Kementerian ESDM siap laksanakan perintah Prabowo tolak power wheeling

    Kementerian ESDM siap laksanakan perintah Prabowo tolak power wheeling

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling).

    “Ya, kami pasti ikuti arahan Presiden. Pasti kami ikuti arahan Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Pernyataan tersebut terkait dengan skema power wheeling yang menjadi permasalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

    Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa konsep power wheeling ditolak oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menginginkan agar kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.

    Hashim menyampaikan kekhawatirannya apabila skema power wheeling diberlakukan, sebab akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.

    “Pertimbangan dari presiden bahwa negara tetap harus menjadi pengendali (kelistrikan) dan selama dia (Prabowo) presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya,” kata Hashim.

    RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.

    Batalnya rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.

    Power wheeling sendiri merupakan mekanisme di mana pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • Kementerian ESDM siap laksanakan perintah Prabowo tolak power wheeling

    Kementerian ESDM siap laksanakan perintah Prabowo tolak power wheeling

    Jakarta (ANTARA) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan siap melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menolak skema penyaluran listrik swasta (power wheeling).

    “Ya, kami pasti ikuti arahan Presiden. Pasti kami ikuti arahan Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Pernyataan tersebut terkait dengan skema power wheeling yang menjadi permasalahan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET).

    Utusan Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Sujono Djojohadikusumo sebelumnya menyampaikan bahwa konsep power wheeling ditolak oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia menginginkan agar kelistrikan di Indonesia tetap dikendalikan oleh pemerintah melalui PLN.

    Hashim menyampaikan kekhawatirannya apabila skema power wheeling diberlakukan, sebab akan membuka kesempatan bagi negara lain untuk terlibat dalam pengelolaan listrik di dalam negeri.

    “Pertimbangan dari presiden bahwa negara tetap harus menjadi pengendali (kelistrikan) dan selama dia (Prabowo) presiden, negara tetap pengendali. Itu pertimbangannya,” kata Hashim.

    RUU EBET telah menjadi fokus pembahasan DPR RI selama empat tahun terakhir. Berbagai isu seperti tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan skema penyaluran listrik swasta (power wheeling) masih menjadi topik dalam rancangan aturan yang memerlukan diskusi lebih intensif.

    Batalnya rapat antara DPR dengan Kementerian ESDM pada 18 September 2024, yang diakibatkan belum disepakatinya norma tentang power wheeling, mengakibatkan RUU EBET tidak dapat disahkan oleh DPR RI periode 2019–2024.

    Power wheeling sendiri merupakan mekanisme di mana pihak swasta atau independent power producer (IPP) bisa menjual listrik langsung kepada masyarakat.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

  • ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    ESDM sebut tak perlu ubah aturan untuk kurangi ekspor minyak mentah

    Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana menyampaikan tidak perlu mengubah aturan untuk mengurangi ekspor minyak mentah, sebab aturan yang ada sudah mewajibkan KKKS memenuhi kebutuhan migas dalam negeri sebelum mengekspor.

    “Dengan aturan yang sekarang pun, sebetulnya itu (pengurangan ekspor minyak mentah/crude) bisa dieksekusi,” ucap Dadan ketika ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat.

    Aturan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2021 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi Untuk Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri.

    Pada Pasal 2 ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan badan usaha pemegang izin usaha pengolahan minyak bumi memprioritaskan pasokan minyak bumi yang berasal dari dalam negeri.

    Permen tersebut tidak mengatur kuota pemenuhan kebutuhan minyak bumi dalam negeri, sehingga memungkinkan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengolahan minyak bumi secara keseluruhan.

    Dadan menyampaikan bahwa selama ini, keterbatasan kemampuan kilang menyebabkan KKKS/Kontraktor Kontrak Kerja Sama masih mengekspor minyak mentah yang diperoleh dari dalam negeri.

    Akan tetapi, dengan pengalaman Pertamina, berikut dengan teknologi Pertamina yang baru, hal tersebut sudah bisa disesuaikan.

    “Kami kemarin sudah berhasil menurunkan yang diekspor, yang alasannya (ekspor) adalah spek. Jadi, sudah ada pergerakan ke arah yang biar seluruhnya itu bisa dimanfaatkan di dalam negeri,” kata Dadan.

    Pernyataan tersebut terkait Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang menyatakan akan berhenti mengekspor minyak mentah ke luar negeri, dan akan mengalihkannya untuk diolah di kilang dalam negeri.

    Rencana alih ekspor minyak mentah untuk dikelola di dalam negeri sebetulnya sempat digaungkan oleh Bahlil sebelum mencuatnya kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada tahun 2018–2023.

    Bahlil menyatakan pemerintah akan mengalihkan seluruh minyak mentah yang sebelumnya direncanakan untuk diekspor, menjadi diproses oleh kilang di dalam negeri guna meningkatkan produksi BBM nasional.

    Selain itu, minyak mentah bagian kontraktor yang tidak sesuai spesifikasi, juga diminta untuk diolah dan dicampur sehingga memenuhi standar yang diperlukan untuk konsumsi kilang domestik.

    Kebijakan tersebut, lanjut Bahlil, menjadi langkah penting dalam mempercepat tercapainya tujuan swasembada energi. Menurut Bahlil, kebijakan tersebut juga menunjukkan komitmen kuat pemerintah Indonesia dalam meningkatkan kemandirian energi nasional.

    Ke depannya, minyak mentah akan semaksimal mungkin dimanfaatkan oleh kilang minyak dalam negeri.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor: Evi Ratnawati
    Copyright © ANTARA 2025

  • Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Melacak Skandal Rasuah Minyak Mentah di Perusahan Pelat Merah

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Kejaksaan Agung atau Kejagung menggeledah rumah tiga lantai di Jalan Jenggala No.2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

    Bangunan rumah yang digeledah tampak mencolok dengan pagar hitam dan dinding tebal warga putih. Informasi yang dihimpun di lapangan menyebut bahwa rumah itu milik taipan minyak, Muhammad Riza Chalid.

    Saat Bisnis tiba di lokasi sekitar pukul 18.15 WIB, sejumlah penyidik kejaksaan berpakaian serba hitam hilir mudik keluar masuk rumah. Mereka memeriksa sejumlah ruangan. Penyidik kemudian menyegel pintu rumah Riza Chalid dengan segel berwarna merah putih bertuliskan Kejaksaan RI.

    Segel kejaksaan di rumah Riza Chalid./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Sayangnya, tidak banyak informasi yang diperoleh dari lapangan. Penggeledahan juga masih berlangsung pada Selasa kemarin pukul 21.00 WIB. Sejumlah pejabat kejaksaan belum mau memberikan keterangan terkait barang bukti yang diperoleh dari penggeledahan tersebut.

    “Penyidik sekarang [kemarin] sedang melakukan upaya penggeledahan,” ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Selasa kemarin.

    Usut punya usut, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mencari bukti kasus skandal korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina. Belum dapat dipastikan apakah penggeledahan itu ada kaitannya dengan keterlibatan Riza Chalid atau tidak. Namun yang jelas, penyidik kejaksaan telah menetapkan salah satu putra Riza Chalid, sebagai tersangka.

    “Pertama apakah ada keterlibatan terhadap Muhammad Riza Chalid yang anaknya tadi malam sudah ditetapkan sebagai tersangka, sabar ya ini kan sedang berproses,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

    Rumah Riza Chalid yang digeledah Kejagung./JIBI-Anshary Madya SukmaPerbesar

    Kendati demikian, Qohar menekankan bahwa pihaknya bakal mengusut secara tuntas perkara korupsi itu. Dia akan memeriksa siapapun yang terlibat, termasuk bila diperlukan memeriksa Riza Chalid.

    “Semuanya akan dimintai keterangan sebagai saksi apabila terkait dengan perkara ini penyidik juga sedang mengumpulkan alat bukti apakah memang ada orang lain yang ikut terlibat tidak terkecuali Muhammad Riza Chalid,” tegasnya.

    Sekadar informasi, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat perusahaan subholding sebagai tersangka perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan kilang Pertamina. Mereka diduga merugikan negara hingga Rp193,7 triliun.

    Namun demikian, jumlah kerugian negara kemungkinan bisa bertambah karena penyidik Kejagung sedang meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit secara lebih detail kasus tersebut.

    Adapun pejabat subholding Pertamina yang menjadi tersangka antara lain, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shiping Yoki Firnandi, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan VP Feedstock PT Kilang Pertamina Internasional. 

    Selain tersangka dari pihak subholding Pertamina, penyidik kejaksaan juga menahan tersangka dari swasta sebanyak tiga orang.

    Mereka antara lain, Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistima.

    “Jadi terhadap ketujuh orang tersangka ini langsung kita tahan selama 20 hari ke depan,” tutur Qohar.

    Bisnis masih berupaya untuk mengonfirmasi pihak Riza Chalid terkait penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Salah satunya dengan mendatangai lokasi rumah Riza Chalid pada hari Selasa kemarin pukul 18.15 WIB 

    Modus Korupsi Minyak Mentah

    Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa modus Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS 2018-2023.

    Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus alias Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar mengemukakan bahwa RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga seolah-olah melakukan impor produk kilang Ron 92.

    Namun, setelah diusut ternyata RS diduga malah membeli bahan bakar dengan oktan minimum sebesar 90 atau sejenis pertalite. Produk kilang itu kemudian dicampur sedemikian rupa untuk menjadi Ron 92 atau sejenis pertamax.

    “Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” ujar Qohar di Kejagung, dikutip Selasa (25/2/2025).

    Kejaksaan AgungPerbesar

    Qohar menjelaskan, dalam kasus ini pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga.

    Kasus ini melibatkan, sejumlah tersangka penyelenggara negara bersama-sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada intinya, kedua belah pihak bekerja sama dalam pengaturan proses pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang.

    “Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan,” tambahnya.

    Adapun, Qohar mengungkap, tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang

    Setelah itu negara mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.

    “Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN,” jelasnya.

    Jawaban Pertamina dan ESDM 

    PT Pertamina (Persero) menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Kendati demikian, mereka tetap memegang azas praduga tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

    Di sisi lain, Pertamina meluruskan soal isu BBM oplosan. Mereka memastikan bahwa Pertamax (RON 92) yang beredar di masyarakat bukan BBM oplosan. Hal ini merespons kegaduhan masyarakat di media sosial yang menyebut Pertamax yang dibeli sebenarnya berkualitas RON 90 atau setara Pertalite.

    Tudingan masyarakat itu tak lepas dari kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan subholding Pertamina dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018—2023.

    VP Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menegaskan kualitas BBM yang dijual ke masyarakat sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

    Dengan kata lain, Pertamax yang dibeli masyarakat tetap dengan kualitas RON 92. “Bisa kami pastikan bahwa produk yang sampai ke masyarakat itu sesuai dengan speknya masing-masing. RON 92 [adalah] Pertamax, RON 90 adalah Pertalite,” kata Fadjar di Gedung DPD, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Dia juga memastikan tidak ada praktik pengoplosan BBM untuk menjadi Pertamax yang dijual ke masyarakat. Fadjar menyebut yang menjadi pokok pemeriksaan dari Kejaksaan Agung adalah praktik impor RON 90 yang seharusnya RON 92.

    “Jadi bukan adanya oplosan sehingga mungkin narasi yang keluar yang tersebar sehingga ada misinformasi di situ,” ucap Fadjar.

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, pihaknya akan menghormati proses yang tengah dijalankan oleh aparat hukum dan bersedia untuk bekerja sama. Pihaknya juga terus berupaya untuk memperbaiki tata kelola pemanfaatan minyak mentah dalam negeri. 

    “Kita menghormati proses hukum,” kata Dadan saat ditemui di Kantor ESDM, Selasa (25/2/2025). 

    Dadan juga menerangkan bahwa Kementerian ESDM telah memperbarui aturan tersebut melalui Peraturan Menteri (Permen) No. 18/2021. Adapun, dalam beleid tersebut, badan usaha tetap diwajibkan untuk memanfaatkan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

    “Kita tidak ngomong tidak wajib di situ, sudah ada [pembaruan] di Permen 2021, memang kata wajibnya tidak ada, tapi kan itu diartikannya bukan tidak wajib, kan ada proses harus ditawarkan, dan itu juga sudah ditawarkan, semua diikutin di situ,” terang Dadan.

    Lebih lanjut, Dadan juga menerangkan bahwa berdasarkan arahan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pemerintah akan terus memaksimalkan minyak mentah domestik untuk diolah di kilang dalam negeri.

    “Kasusnya kan baru kemarin, tetapi saya waktu jadi Plt dirjen migas kan yang kemarin itu ada yang pengurusan itu, kita coba maksimumkan untuk semua produksi dalam negeri, dan arahan dari Pak Menteri semaksimal mungkin diolah dalam negeri, untuk diolah di kilang dalam negeri,” ujarnya. 

  • ESDM Siapkan Pengganti PGN Garap Proyek Pipa Gas West Natuna Kepri

    ESDM Siapkan Pengganti PGN Garap Proyek Pipa Gas West Natuna Kepri

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut penugasan PT Perusahaan Gas Negara Tbk. atau PGN dari proyek pipa gas West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepulauan Riau lantaran lambatnya progres pembangunan. 

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, proyek tersebut telah diberikan sejak 2016. Dia pun mengakui bahwa progres pembangunan pipa gas yang ditugaskan berjalan lambat. 

    “Itu proyek udah penugasan dari 2016 sekarang 2025, iya [karena tidak berprogres],” kata Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (25/2/2025). 

    Dadan juga mengatakan bahwa keputusan tersebut telah dibahas dalam sejumlah rapat internal. Pihaknya juga telah bersurat langsung kepada PGN. Lebih lanjut, Dadan memastikan akan ada penggantian penugasan sesegera mungkin. 

    “Iya sekarang lagi diselesaikan, nanti kita kan ingin lebih cepat jalannya,” terangnya. 

    Untuk diketahui, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 20K/MG.01/MEM.M/2025 yang mencabut penugasan PGN di proyek tersebut. Sebelumnya, PGN diberikan tugas untuk membangun dan mengoperasikan pipa gas West Natuna Transportation System (WNTS) melalui Kepmen ESDM No 6105K/12/MEM/2016. 

    Dalam keputusan tersebut, terdapat pertimbangan bahwa PGN tak kunjung memulai pelaksanaan pembangunan fisik infrastruktur pipa WNTS ke Pulau Pemping, Kepri. 

    “Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, telah dilakukan evaluasi terhadap penugasan Pembangunan dan Pengoperasian Pipa Gas Bumi dari Pipa West Natuna Transportation System ke Pulau Pemping, Kepri sehingga penugasan kepada PGN dimaksud perlu dicabut,” bunyi keputusan tersebut. 

    Dengan begitu, maka Kepmen terkait pembangunan dan pengoperasian yang diberikan ke PGN atas proyek WNTS tersebut resmi dicabut dan dinyatakan tidak lagi berlaku. 

  • Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Indonesia Gandeng Australia Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerjasama dengan Northern Territory (NT) Australia yang berfokus pada rantai pasok mineral kritis dan strategis, yang diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan yang dikutip Sabtu, 22 Februari.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia.

    Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi yakni Sorowako dan Morowali atau Maluku di Teluk Weda pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

  • RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    RI-Australia Kerja Sama Jaga Pasokan Mineral untuk Industri

    Jakarta

    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia untuk menjaga rantai pasok mineral kritis dan strategis. Selain itu, kerja sama ini ditargetkan bisa memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, dan jadi upaya NT Australia dalam diversifikasi pasokan mineral.

    Wakil Menteri Luar Negeri RI, Arie Havas Oegroseno, menekankan pentingnya diversifikasi kemitraan tidak hanya dengan negara, tetapi juga dengan negara bagian yang memiliki kapasitas signifikan dalam industri mineral kritis.

    “Nota Kesepahaman ESDM dengan NT Australia ini dapat menjadi model bagi Pemerintah Indonesia untuk melihat berbagai negara bagian penting dan strategis di Australia untuk bekerja sama,” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengatakan muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan. Fokus kebijakan pengembangan mineral dan batubara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan.

    Dekarbonisasi industri pertambangan, menurut Dadan, adalah langkah penting, melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia, Hon Robyn Cahill, berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024. Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada tahun 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan. Juga pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arie Havas Oegroseno, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill, juga para pemangku kepentingan pertambangan di Indonesia.

    (fdl/fdl)

  • RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    RI-Australia Jalin Kerja Sama Rantai Pasok Mineral Kritis

    Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjalin kerja sama dengan Northern Territory (NT) Australia dalam memperkuat rantai pasok mineral kritis dan strategis.

    Kerja sama tersebut diklaim dapat memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok mineral global, sekaligus mendukung upaya NT Australia untuk diversifikasi pasokan mineralnya.

    Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, muatan kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang baru saja disahkan.

    Menurutnya, fokus kebijakan pengembangan mineral dan batu bara Indonesia mengacu pada tujuan utama yang mencerminkan keseimbangan antara prioritas ekonomi, lingkungan, dan sosial.

    “Fokusnya adalah mendukung pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja, dengan prioritas pada penelitian, inovasi, dan eksplorasi untuk memperkuat keamanan cadangan mineral,” ujar Dadan melalui keterangan resmi dikutip Sabtu (22/2/2025).

    Dadan pun berpendapat dekarbonisasi industri pertambangan merupakan langkah penting. Dia menyebut hal itu dapat dicapai dengan melibatkan adopsi energi terbarukan, elektrifikasi operasi pertambangan, dan teknologi canggih.

    “Indonesia juga menerapkan praktik untuk mencegah hilangnya keanekaragaman hayati dan melindungi ekosistem alam, memastikan upaya pembangunan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab,” jelas Dadan.

    Sementara itu, Menteri Perdagangan, Bisnis dan Hubungan Asia Northern Territory Australia Hon Robyn Cahill berharap agar kemitraan ini dapat segera diimplementasikan melalui kerja sama konkret di tingkat industri dan pemerintah.

    “Sumber daya kami terus bertambah setiap hari, kami menemukan cadangan dan peluang baru, terutama di sektor mineral kritis. Banyak organisasi dan bisnis telah menyatakan minat mereka untuk berinvestasi di wilayah kami karena peluang yang signifikan,” katanya.

    Nota Kesepahaman Rantai Pasok Mineral Kritis dan Strategis sendiri telah ditandatangani kedua belah pihak pada 12 November 2024.

    Sebagai implementasi kerja sama ini, pada April 2025 akan diselenggarakan Roadshow Mineral Indonesia-NT Australia, berupa kunjungan perusahaan pertambangan Indonesia ke NT, Australia. Kemudian dilanjutkan dengan kunjungan ke Sulawesi (Sorowako dan Morowali) atau Maluku (Teluk Weda) pada Mei 2025.

    Tak hanya itu, pada 2025 juga akan dilaksanakan studi dan pengembangan bersama dalam eksplorasi teknologi pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan efisiensi dan keberlanjutan.

    Di samping itu, kedua negara juga akan melakukan pengembangan keahlian dan pelatihan dengan pembentukan program pendidikan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.