Tag: Cucun Ahmad Syamsurizal

  • Komdigi apresiasi ketegasan KPI kepada Trans7 soal tayangan pesantren

    Komdigi apresiasi ketegasan KPI kepada Trans7 soal tayangan pesantren

    “Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada KPI yang memang secara undang-undang mengawasi konten isi siaran, KPI dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait,”

    Jakarta (ANTARA) – Dirjen Komunikasi Publik dan Media di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya mengapresiasi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang telah mengambil langkah tegas terhadap Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.

    “Kami juga ingin memberikan apresiasi kepada KPI yang memang secara undang-undang mengawasi konten isi siaran, KPI dari catatan kami, KPI telah mengambil tindakan tegas dengan memberikan teguran kepada televisi atau lembaga penyiaran yang terkait,” kata Fifi dalam pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Fifi mengatakan Kementerian Komdigi sangat memahami dan menghormati keresahan mendalam yang disampaikan oleh masyarakat terutama dari kalangan pesantren dan ulama terkait konten di salah satu program Trans7.

    “Isu ini telah memicu reaksi keras dan kami melihatnya sebagai isu sensitive yang menyangkut nilai-nilai kepantasan,” ujarnya.

    Fifi juga mengungkapkan KPI telah mengeluarkan putusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 31 Tahun 2025 yang memberikan sanksi administratif penghentian sementara pada program Xpose Uncencored.

    Ia menjelaskan dalam hal ini Kementerian Komdigi dalam konteks ini berperan sebagai regulator kebijakan, pengelola infrastruktur komunikasi dan penjamin ketertiban ruang frekuensi.

    Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komdigi serta KPI untuk mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.

    “DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Cucun

    Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.

    Dalam pertemuan itu, Dirut Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.

    “Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” kata Atiek.

    Atiek mengatakan Trans7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR minta Komdigi dan KPI evaluasi izin hak siar Trans7

    DPR minta Komdigi dan KPI evaluasi izin hak siar Trans7

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan lembaganya meminta Kementerian Komunikasi dan Digital serta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengevaluasi izin hak siar Trans7, menyusul polemik tayangan Pondok Pesantren Lirboyo dalam program Xpose Uncencored.

    “DPR RI meminta kepada Kementerian Komdigi dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk bersama-sama melakukan audit mengevaluasi izin hak siar dari Trans7, seperti sebagaimana yang disampaikan Komisi Penyiaran Indonesia,” kata Cucun saat membacakan kesimpulan pertemuan antara Komdigi, KPI, Trans7, dan Himpunan Alumni Santri Lirboyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

    Cucun mengatakan Komdigi, KPI, dan pemerintah akan memberikan sanksi tegas sesuai hasil audit tersebut.

    Ia mengatakan DPR RI mengapresiasi langkah-langkah KPI terkait permasalahan yang terjadi pada Trans7 untuk tayangan Pondok Pesantren Lirboyo, dengan menjatuhkan sanksi penghentian sementara program siaran Xpose Uncencored.

    “Bahkan bukan hanya penghentian sementara, sudah tidak ada lagi program itu,” ujarnya.

    Dalam pertemuan itu, Dirut Trans7 Atiek Nur Wahyuni menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian jajarannya atas penayangan program tersebut.

    “Trans7 dengan segala kerendahan hati memohon maaf sebesar-besarnya atas kelalaian dalam penayangan Xpose Uncencored tanggal 13 Oktober 2025. Kami juga memohon maaf kepada segenap kiai dan keluarga, para pengasuh, santri, dan alumni santri Lirboyo, dan seluruh keluarga besar pondok pesantren di Indonesia,” kata Atiek.

    Atiek mengatakan Trans7 telah melayangkan permohonan maaf resmi secara terbuka dan telah menjatuhkan sanksi pemutusan kerja sama kepada rumah produksi yang memproduksi program Xpose Uncencored pada tanggal 14 Oktober 2025.

    Sebelumnya, pada Rabu (15/10), perwakilan dari manajemen Trans7 pun sudah datang langsung ke Pondok Pesantren Lirboyo di Kota Kediri, Jawa Timur, setelah video viral yang dinilai membuat sakit hati para santri dan ulama.

    Pengasuh Pesantren Lirboyo Kota Kediri K.H. Oing Abdul Muid mengatakan perwakilan dari manajemen Trans7 yang hadir ke Pesantren Lirboyo Kediri ingin meminta maaf terkait video viral yang juga di dalamnya ada masyayikh Lirboyo.

    “Kami kedatangan tamu Bapak Andi Chairil (Direktur Program Trans7) ditemani Profesor Muhammad Nuh. Pertemuan ini adalah silaturahim. Dalam acara tadi, dari Trans Corp dan Trans7 menyampaikan klarifikasi,” katanya di Kediri, Rabu (15/10).

    Pihak Trans7 pun sebelumnya telah menyampaikan permohonan maaf atas tayangan itu, dan berkomitmen untuk menjadikan hal tersebut sebagai pelajaran berharga untuk lebih teliti dan bisa memahami rasa hubungan antara santri dengan para kiainya, dengan pengasuh, dan dengan alumni.

    Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia Nasional 2 Oktober 2025

    DPR Sahkan UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Rusia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia mengenai Ekstradisi.
    Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (2/10/2025).
    “Apakah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Federasi Rusia tentang Ekstradisi dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco di hadapan peserta rapat.
    “Setuju,” jawab peserta sidang yang kemudian disahkan dengan ketukan palu.
    Dalam rapat paripurna tersebut, hadir Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal.
    Sebanyak 426 anggota DPR juga tercatat hadir.
    Diberitakan sebelumnya, RUU ini telah dibahas oleh Komisi XIII DPR bersama pemerintah pada 22 September 2025.
    Rapat kerja saat itu dipimpin oleh Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya, sementara dari pihak pemerintah hadir Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dan Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno.
    Edward menjelaskan, pemerintah Indonesia dan Rusia menandatangani perjanjian ekstradisi pada 31 Maret 2023 di Bali, sehingga perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan undang-undang.
    “Dengan telah ditandatanganinya perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang ekstradisi, pemerintah Republik Indonesia perlu menindaklanjuti pengesahan perjanjian dengan undang-undang berdasarkan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional,” kata Edward dalam rapat tersebut.
    Menurut dia, pembentukan UU ini penting karena meningkatnya mobilitas lintas batas negara sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menghindari proses hukum.
    “Situasi tersebut juga memberikan peluang yang lebih besar bagi tersangka atau pelaku tindak pidana untuk melarikan diri dari proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau pelaksanaan pidana dari negara tempat tindak pidana dilakukan,” ujar Edward.
    Pria yang akrab disapa Eddy itu menambahkan, UU tentang pengesahan perjanjian ekstradisi Indonesia-Rusia ini mengatur sejumlah hal pokok terkait pelaksanaan ekstradisi.
    “Perjanjian ekstradisi tersebut mengatur antara lain kewajiban untuk mengekstradisi, kejahatan yang dapat diekstradisi, alasan penolakan ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan,” kata dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPA minta TNI-Polri tak turunkan personel jika ada konflik agraria

    KPA minta TNI-Polri tak turunkan personel jika ada konflik agraria

    “Yang diturunkan jangan Polisi dan TNI. Yang diturunkan itu adalah para menteri, perwakilan dari kementerian dan lembaga,”

    Jakarta (ANTARA) – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) minta DPR RI untuk mendesak TNI maupun Polri tak menurunkan sejumlah personelnya jika ada konflik-konflik agraria yang melibatkan para petani maupun nelayan.

    Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika mengatakan upaya reformasi Polri yang dilakukan oleh pemerintah jangan hanya terjadi untuk urusan di perkotaan, tetapi juga untuk di tingkat pedesaan. Dia ingin agar tak ada lagi petani dan nelayan yang harus berhadap-hadapan dengan aparat karena urusan tanah.

    “Yang diturunkan jangan Polisi dan TNI. Yang diturunkan itu adalah para menteri, perwakilan dari kementerian dan lembaga,” kata Dewi saat menyampaikan aspirasi dalam pertemuan bersama Pimpinan DPR RI bersama sejumlah menteri di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

    Dia mengatakan bahwa masalah agraria merupakan persoalan fundamental bagi kehidupan rakyat. Dalam 10 tahun terakhir, menurut dia, banyak kekerasan yang terjadi dan tak sedikit juga orang-orang yang ditangkap karena masalah agraria.

    Selain itu, kata dia, kebebasan berserikat yang dilakukan oleh petani dan nelayan juga “diobok-obok”. Padahal, kata dia, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa petani boleh berserikat, berorganisasi, dan berkumpul.

    “Sudah ada undang-undang perlindungan dan pemberdayaan petani, ada banyak kebijakan berpihak tapi tidak dijalankan. Di atas kertas bagus, tapi implementasinya tidak ada,” katanya.

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal mengatakan bahwa penyelesaian berbagai permaslaahan agraria sebetulnya sudah diperjuangkan sejak lama. Namun kali ini adalah momentum yang tepat karena bertepatan dengan Hari Tani Nasional.

    Maka dari itu, dia pun sepakat adanya pembuatan peta agraria yang lebih komprehensif dengan melibatkan lintas kementerian. Pasalnya, dia mengatakan bahwa permasalahan agraria bersumber dari peta masing-masing kementerian yang berbeda.

    “Jadi hari ini luar biasa, teman-teman langsung diterima Pimpinan DPR, dihadirkan juga para menteri, Insya Allah perjuangannya berhasil,” kata Cucun.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Audiensi dengan DPR, KPA Usul Ada Lembaga Ad Hoc Khusus Reforma Agraria

    Audiensi dengan DPR, KPA Usul Ada Lembaga Ad Hoc Khusus Reforma Agraria

    Jakarta

    Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengusulkan lembaga khusus yang mengurusi reforma agraria. Dewi mengusulkan lembaga itu nantinya bertanggung jawab langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Hal itu disampaikan Dewi saat audiensi bersama pimpinan DPR RI di ruang rapat Komisi XIII DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). Hadir dalam rapat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa.

    “Bapak Dasco, Pak Saan, Pak Cucun, kami ingin ada kelembagaan khusus untuk menjalankan reforma agraria,” kata Dewi.

    Dewi mengaku pernah mengusulkan lembaga khusus reforma agraria secara berulang kali. Hal itu diusulkan saat masa kepemerintan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, kemudian masa transisi Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

    “Kenapa? Karena sudah berulang kali dulu zaman Presiden Ibu Megawati kami mengusulkan juga tapi ditolak, lalu diperkuat kelembagaannya di Kementerian Agraria Tata Ruang, udah jadi desk direktorat penanganan sengketa, tapi itu tidak terbukti bisa, karena konflik agraria itu lintas sektoral, ada yang berkaitan kehutanan, tambang,” jelasnya.

    Menurutnya, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang eksis saat ini tidak berjalan. Dia mengatakan gugus tugas itu hanya menjalankan rapat-rapat saja.

    “Kelembagaan Gugus Tugas Reforma Agraria yang sekarang tidak jalan, sedikit saja yang jalan, tapi banyak yang tidak jalan, hanya rapat-rapat, output pembentukan GTRA di kabupaten provinsi, di tempat-tempat eksotis, tapi tidak melibatkan petani, nelayan, CSO yang selama ini mendesakan reforma agraria,” ujarnya.

    “Kami meminta memang perlu ada kepemimpinan langsung dari presiden, badan pelaksanaan reforma agraria yang tanggung jawab langsung kepada presiden dan melaporkan kerja-kerja terkait reforma agraria,” paparnya.

    “Karena kalau balik lagi ke Kemenko Ekonomi ada bias kepentingan, Kemenko Ekonomi pasti targetnya pengadaan tanah ya untuk skala besar, bukan untuk petani kecil,” sambung Dewi.

    Dewi menyebut lembaga khusus reforma agraria itu bisa bersifat ad hoc. Menurutnya, presiden harus memimpin langsung reforma agraria.

    “Jadi perlu ada kelembagaan khusus yang otoritarif bersifat ad hoc. Di berbagai negara reforma agraria itu ada time framenya, misalnya kalau mau 9 juta hektar targetnya mau dicapai dalam jangka waktu berapa,” ungkap dia.

    “Di Indonesia tidak ada time frame-nya, nggak bersifat ad hoc, harusnya ada kelembagaan khusus yang memang itu dipimpin langsung oleh presiden, sehingga bisa mengecek progres setiap menteri dan lembaga,” imbuhnya.

    (amw/gbr)

  • Cucun tegaskan DPR terus kawal Sekolah Rakyat agar sesuai visi Prabowo

    Cucun tegaskan DPR terus kawal Sekolah Rakyat agar sesuai visi Prabowo

    “Sekolah Rakyat bukan hanya soal kelas dan buku, tapi tentang membangun masa depan yang lebih adil bagi anak-anak bangsa,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menegaskan bahwa DPR RI akan terus mengawal dan memastikan penyelenggaraan program Sekolah Rakyat bisa berjalan sesuai dengan visi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Menurut dia, visi Presiden untuk program Sekolah Rakyat adalah menghadirkan pendidikan yang layak, setara, dan mampu menjadi instrumen utama dalam memutus rantai kemiskinan antargenerasi.

    “Sekolah Rakyat bukan hanya soal kelas dan buku, tapi tentang membangun masa depan yang lebih adil bagi anak-anak bangsa,” kata Cucun dalam keterangannya saat mengunjungi sekolah rakyat di wilayah Bandung, Jawa Barat, Selasa.

    Saat kunjungan kerja ke Sekolah Rakyat Menengah Pertama (SRMP) 11 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 16 Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dia menilai Sekolah Rakyat adalah terobosan strategis untuk memberikan kesempatan pendidikan yang adil bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.

    Dia pun berkeliling area sekolah untuk melihat kondisi ruang belajar, asrama, serta sarana pendukung lainnya. Ia juga mencatat dan menginventarisasi berbagai kebutuhan yang masih diperlukan sekolah guna menunjang kualitas pendidikan para siswa.

    Atas hal itu, dia pun langsung menelepon Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional DPR RI dalam memastikan program prioritas pemerintah berjalan efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat

    Menurut Cucun, pendidikan adalah fondasi utama untuk memutus rantai kemiskinan. Ia menekankan pentingnya DPR menjalankan fungsi pengawasan agar program ini benar-benar menyentuh sasaran, meningkatkan kualitas fasilitas, serta menjamin kesejahteraan tenaga pendidik.

    “Sekolah Rakyat harus menjadi instrumen untuk melahirkan generasi baru yang lebih percaya diri, berkarakter, dan siap menghadapi masa depan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR minta Komdigi dan KPI evaluasi izin hak siar Trans7

    Cucun nilai Menteri P2MI diganti sebab perlu tenaga baru atasi problem

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurizal menilai Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) diganti oleh Presiden Prabowo Subianto karena perlu adanya tenaga dan semangat baru untuk mengatasi problematika di sektor pekerja migran.

    Berdasarkan pengawasan DPR, menurut dia, sektor pekerja migran masih memiliki beragam permasalahan. Dia mengatakan proteksi bagi pekerja migran pun harus terus ditingkatkan, selain memikirkan pendapatan devisa.

    “Presiden juga melakukan reshuffle ini bagaimana dengan tenaga baru, semangat baru, bisa lebih fresh lebih kerjanya sesuai dengan yang diharapkan,” kata Cucun di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

    Dia mengatakan bahwa tugas negara adalah melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia, termasuk para pekerja migran. Jangan sampai, kata dia, pekerja-pekerja migran yang dikirimkan ke luar negeri, proteksinya tidak mendapat kejelasan.

    “Anak-anak bangsa yang mencari hidup di negara orang itu harus betul-betul terlindungi,” kata dia.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Abdul Kadir Karding sebagai Menteri P2MI dan melantik Mukhtaruddin sebagai menteri yang baru. Mukhtaruddin sebelumnya merupakan anggota DPR RI.

    Selain Menteri P2MI, Prabowo juga melantik Menteri Keuangan yang baru yakni Purbaya Yudhi Sadewa, Ferry Juliantono sebagai Menteri Koperasi, serta Irfan Yusuf sebagai Menteri Haji dan Umroh beserta Wakilnya, Dahnil Azhar.

    Prabowo juga memberhentikan Budi Gunawan sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam), serta Dito Ariotedjo sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora). Adapun Menkopolkam akan dijabat oleh penjabat sementara, sedangkan Menpora yang baru sejauh ini belum dilantik.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Serikat ojol mengadu ke Pimpinan DPR desak Prabowo teken Perpres

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah serikat pekerja angkutan transportasi daring termasuk ojek online (ojol) mendatangi kompleks parlemen, Jakarta, Selasa, untuk mengadu ke para Pimpinan DPR RI agar mendesak Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait pelindungan pekerja transportasi online atau pekerja platform.

    Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad beserta pimpinan lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Syamsurizal, menerima sejumlah serikat ojol itu dan menggelar audiensi. Satu per satu perwakilan dari serikat ojol itu menyampaikan aspirasinya di hadapan Dasco, Saan, Cucun.

    “Kami berharap sambil menunggu UU yang sedang digodok, ada langkah maju dari Bapak Presiden untuk memberikan kenyamanan bagi kami supaya kami mendapatkan hak-hak kami sebagai driver,” kata Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Lili Pujiati.

    Sejauh ini, menurut dia, para pengemudi ojek online tidak mendapatkan hak apapun sebagai pekerja, seperti jaminan sosial atau jaminan kesehatan. Menurut dia, asuransi tersebut dibayarkan masing-masing oleh pengemudi ojol.

    “Bahkan ketika jaminan kecelakaan kerja itu diberikan ketika kami sedang online, apabila kami di halte atau di jalan kecelakaan, kami tak mendapatkan jaminan,” katanya.

    Menurut dia, hak-hak itu harus didapatkan oleh para pengemudi ojol atau angkutan transportasi online lainnya. Terlebih lagi, menurut dia, Indonesia di kancah internasional yang diwakili oleh Kementerian Ketenagakerjaan, juga sudah menyetujui kesepakatan International Labour Organization (ILO) di Jenewa, Swiss, untuk mengonvensi pelindungan pekerja platform.

    “Saat ini kami butuh sekali payung hukum, dengan ada payung hukum secara pasti kami akan mengakomodir hak-hak kami,” kata dia.

    Sementara itu, Dasco mengungkapkan bahwa audiensi itu diikuti oleh sembilan serikat pekerja transportasi. Dia memastikan DPR menyerap aspirasi dari sejumlah serikat itu dan akan menyampaikan langsung kepada Presiden Prabowo.

    “Saya kebetulan ini bahwa baru saja di-WA. Saya jam 12 diminta bertemu Presiden untuk urusan lain, tapi saya bisa sounding-sounding ini (desakan Perpres),” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR jawab Tuntutan 17+8 dengan keluarkan enam poin keputusan

    DPR jawab Tuntutan 17+8 dengan keluarkan enam poin keputusan

    Jakarta (ANTARA) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjawab Tuntutan 17+8 yang disampaikan oleh berbagai kalangan dengan mengeluarkan enam poin keputusan yang telah disepakati oleh fraksi-fraksi partai politik di DPR RI.

    Jawaban itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Jakarta, Jumat. Dia mengatakan bahwa respons itu sebagai bentuk transparansi DPR untuk mengevaluasi secara total.

    “Kami sampaikan hasil keputusan rapat konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI yang dilaksanakan kemarin pada hari Kamis tanggal 4 September 2025,” kata Dasco.

    Poin yang pertama, yakni DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.

    Lalu yang kedua, DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025 kecuali menghadiri undang kenegaraan.

    Ketiga, DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan.

    “Ada listrik dan biaya jasa telpon, kemudian biaya komunikasi intensif dan biaya tunjangan transportasi,” katanya.

    Poin keempat, Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.

    Kemudian poin yang kelima, Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa Anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI dimaksud.

    Lalu terakhir poin yang keenam, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

    “Ditandatangani oleh Pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun Ahmad Syamsurizal,” kata Dasco.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Pimpinan DPR RI Menjawab Tuntutan 17 + 8, Pangkas Sejumlah Tunjangan

    Pimpinan DPR RI Menjawab Tuntutan 17 + 8, Pangkas Sejumlah Tunjangan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Pimpinan DPR RI menjawab 17 + 8 tuntutan rakyat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Jumat (5/9) malam.

    Pimpinan DPR RI diwakili oleh ketiga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurizal.

    Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa DPR RI telah menyepakati untuk menghentikan tunjangan perumahan hingga memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi.