Tag: Cucun Ahmad Syamsurijal

  • DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    DPR Batal Gelar Rapat Paripurna dalam Rangka HUT – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tepat berusia 80 tahun pada 29 Agustus 2025. Setiap tahunnya, DPR menggelar rapat paripurna rangka hari ulang tahun (HUT).

    Namun, karena 29 Agustus bertepatan dengan hari Jumat, maka paripurna semula dijadwalkan hari ini, Selasa (2/9/2025).

    Namun, berdasarkan agenda resmi DPR, tidak ada agenda paripurna di DPR hari ini, namun ada agenda rapat Komisi.

    “Tidak ada agenda,” demikian kutipan agenda DPR dikutip Selasa (2/9/2025).

    Sebelumnya, berbeda dengan HUT sebelumnya, DPR hari ini tidak menggelar rapat paripurna HUT. Paripurna DPR terkait HUT dijadwalkan digelar pada 2 September 2025.

    “Kami sampaikan rapat paripurna berikutnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 2 September 2025 dengan agenda pidato Ketua DPR RI dalam rangka hari ulang tahun DPR RI ke-80,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, di Gedung Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa (26/8/2025).

    Menurut Cucun, pada rapat paripurna akan disampaikan hasil kerja DPR sejauh ini, termasuk produk hukum yang sudah diselesaikan DPR mulai Oktober 2024 sampai 2025.

    “Dan penyampaian laporan kinerja DPR RI tahun sidang 2024-2025,” kata Cucun.

    Sebelumnya, di tengah situasi demonstrasi yang mencekam di sekitar Gedung DPR RI, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tetap melanjutkan pembahasan.

    Konsistensi Panja ini mendapat apresiasi dari Koalisi Sipil untuk UU PPRT yang sejak lama mengawal proses legislasi tersebut.

    “Pak Martin, Pak Bob Hasan, Pak Sturman, dan beberapa anggota Panja menunjukkan dedikasi luar biasa dengan tetap produktif membahas draft RUU PPRT di saat banyak aleg tiarap,” ujar Lita Anggraini dari Jala PRT, Senin 1 September 2025.

     

    Pemerintah dan DPR menyepakati mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian. Keberadaan Kementerian Haji dan Umrah rencananya akan disahkan DPR pada Sidang Paripurna, Selasa besok.

  • Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Membaca Urgensi Pembentukan Kementerian Haji

    Jakarta

    Setelah melewati beberapa proses, akhirnya DPR berhasil mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Nantinya, undang-undang ini menjadi landasan perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Melalui persetujuan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/8/2025) tersebut, Komisi VIII bersama pemerintah sepakat bila revisi UU Haji dibawa ke tingkat II atau paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.

    Rapat yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, hingga Saan Mustopa ini membahas dua hal penting. Pertama soal frasa ‘badan’ yang akhirnya diubah menjadi ‘kementerian’. Selanjutnya hal lain yang dibahas adalah tidak adanya penghapusan kuota petugas haji.

    “Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian,” kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Disopang, dikutip dari detikNews, Selasa (26/8).

    “Yang kedua panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah, jadi nanti di luar jangan di menyindir nyindir ini dihapus petugas haji daerah, nggak, tidak dihapus,” sambungnya.

    Banyak pihak, salah satunya Hidayat Nur Wahid (HNW), memuji inisiatif Prabowo dalam membentuk Kementerian Haji dan Umrah ini. Wakil Ketua MPR RI sekaligus Anggota Komisi VIII tersebut menyebut bahwa salah satu muatan pentingnya adalah peningkatan status kelembagaan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

    Lalu apa sebenarnya urgensi pembentukan Kementerian Haji? Apa saja pekerjaan yang perlu diselesaikan untuk memperlancar layanan pemerintah kepada para calon jamaah haji Indonesia? Menghadirkan Ketua Komnas Haji, Mustolih Siraj, ikuti diskusinya dalam Editorial Review.

    Beralih ke berita nusantara, detikSore akan membahas peristiwa penembakan WNI di perbatasan Indonesia-Timor Leste yang terjadi pada Senin (25/8) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB. atas kejadian tersebut, seorang WNI bernama Paulus Kaet Oki, terluka saat ditembak oleh aparat UPF Timor Leste di Desa Imbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT).

    “Kejadian bermula saat sekelompok warga Tapal 36 Dusun Nino Desa Imbate berupaya menghentikan kegiatan pembangunan pilar batas negara yang dilaksanakan oleh pihak Timor Leste,” kata Kepala Sub Seksi Pengelolaan Informasi Dokumentasi Media (PIDM) Humas Polres TTU, Ipda Markus Wilco Mitang, kepada wartawan, Selasa (26/8/2025).

    Bagaimana kronologinya? Adakah resolusi atas konflik yang tengah terjadi? Ikuti laporan jurnalis detikcom selengkapnya.

    Jelang petang nanti detikSore akan mengulas lebih dalam bagaimana infeksi cacing dapat menyerang manusia. Berkaca pada kasus kematian balita di Jawa Barat akibat cacingan beberapa waktu lalu, detikSore akan membahas sejauh mana masyarakat dapat mendeteksi cacing dalam tubuh mereka. Apa saja indikator seseorang terserang cacing? Bagaimana sistem pengobatannya? Ikuti diskusinya dalam Sunsetalk bersama Redaktur Pelaksana detikHealth.

    Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Jangan ketinggalan untuk mengikuti analisis pergerakan pasar saham jelang penutupan IHSG di awal acara. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.

    “Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!”

    (far/vys)

  • DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    DPR Serahkan ke Pemerintah soal Kementerian Haji Umrah

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah mengenai adanya kementerian baru, dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah.

    Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Ya kalau lihat dari revisi Undang-Undang (Haji dan Umrah) tersebut, konsekuensinya ada kementerian baru. Tapi kita akan serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Dijelaskan Dasco, nantinya pemerintah akan membuat aturan turunan mengenai adanya Kementerian Haji dan Umrah tersebut.

    “Nanti bagaimana pemerintah mengaturnya, mengenai jumlah kementerian, apakah ada yang ditambah, kemudian ada yang dikurangi, atau kemudian ada yang digabung, kita serahkan kepada pemerintah,” kata Dasco.

    Sebelumnya, Badan Penyelenggara Haji kini diresmikan menjadi Kementerian Haji dan Umrah.

    Itu menyusul disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR.

    Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.

    “Kami minta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, apakah dapat disetujui menjadi Undang-Undang,” kata Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, saat pengambilan keputusan.

    “Setuju,” jawab seluruh anggota dewan yang hadir

  • Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Tok! RUU Haji dan Umrah Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

    Bisnis.com, JAKARTA — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari ini, Selasa (26/8/2025).

    Beleid baru tersebut memuat ketentuan tentang pembentukan Kementerian Haji menggantikan Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) untuk menyelenggarakan layanan Ibadah Haji dan Umrah.

    “Apakah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” kata Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam rapat paripurna.

    Pertanyaan tersebut disambut persetujuan dari anggota dewan yang hadir, disusul bunyi ketokan palu.

    Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI dan pemerintah telah membahas dan menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

    Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa seluruh fraksi partai politik dan pemerintah secara bulat menyepakati usulan aturan tersebut, sehingga tata kelola haji dan umrah diharapkan dapat lebih baik.

    Dalam rapat kerja yang berlangsung pada Senin (25/8/2025), persetujuan diutarakan 6 fraksi partai politik yakni PDIP, Partai Gerindra, PKS, PKB, Partai Demokrat, dan PAN.

    “Pandangan fraksi fraksi dan pemerintah bulat menyetujui [RUU Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No.8/2019 Tentang Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah], alhamdulillah,” kata Marwan di kompleks parlemen Senayan, Senin (25/8/2025).

    Secara terperinci, berikut beberapa perubahan yang diakomodir dalam RUU Haji dan Umrah:

    Kementerian Haji

    Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengungkap poin penting pertama yang disepakati ialah perubahan status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian.

    Dia mengatakan lembaga penyelenggara haji yang selama ini disebut sebagai badan diubah frasanya menjadi kementerian. Dengan demikian, BP Haji akan berubah menjadi Kementerian Haji.

    Petugas Haji Non-Muslim

    Poin berikutnya berkaitan dengan petugas haji tingkat daerah yang keberadaannya tidak dihapuskan, tetapi dikurangi. Hal ini berdasarkan masukan bahwa kuota petugas haji daerah banyak dinilai terlalu besar memakai kuota jemaah.

    Sebelumnya, sempat muncul wacana petugas haji non-muslim yang menuai polemik di kalangan publik. Namun, terkait hal tersebut Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Singgih Januratmoko, menegaskan bahwa ketentuan terkait agama petugas haji daerah tidak akan dicantumkan secara spesifik dalam revisi Undang-Undang Haji.

    Menurutnya, Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih rinci melalui peraturan menteri terkait. “Memang kemarin ada usulan dari DIM pemerintah agar klausul petugas haji daerah harus beragama Islam dihapus. Akhirnya kami mengambil jalan tengah agar hal ini tidak menimbulkan perdebatan di publik. Jadi, pengaturan lebih detailnya diserahkan ke ranah kementerian,” jelas Singgih di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

    Dia mengungkapkan mekanisme teknis mengenai keterlibatan petugas haji daerah yang beragama di luar Islam akan tetap dibatasi sesuai aturan menteri yang berlaku. Dengan demikian, undang-undang tidak lagi secara eksplisit menyebutkan ketentuan tersebut.

    “Di undang-undang tidak ada aturan petugas haji daerah harus Islam atau non-Islam. Itu semua dikembalikan ke peraturan menteri. Jadi kami pastikan ruang pengaturan tetap ada, tapi pada level yang lebih teknis,” ujarnya.

    KBIHU Tak Dihapus

    Lebih lanjut, keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) tetap dipertahankan dalam beleid baru tersebut, tidak dihapus. Langkah ini dilakukan agar tak menimbulkan masalah di Arab Saudi, KBIHU diperingatkan agar mengumpulkan jemaah dalam kloter keberangkatan yang sama sesuai Sistem Infomasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).

    Kuota Haji

    Poin penting berikutnya ialah terkait dengan penetapan kuota haji. Untuk kuota haji khusus bakal tetap dipertahankan pada angka 8%.

    Marwan membeberkan perihal antisipasi jika pemerintah mendapatkan tambahan kuota haji yang lebih besar. Dia menyatakan apabila keuangan negara tidak dapat mencakup seluruh kebutuhan tersebut, maka akan dibicarakan lebih lanjut oleh Komisi VIII dan diatur kemudian.

    “Pada dasarnya, jemaah haji Indonesia tetap dibagi sesuai ketentuan yakni 8% untuk haji khusus dan 92% untuk reguler,” ujarnya.

    Pendaftaran Calon Haji

    Selain itu, dia menyebut terdapat sejumlah perbaikan mengenai poin pendaftaran dan keberangkatan calon jemaah haji, meskipun tak dijelaskan secara detail. Marwan berujar bahwa persoalan tersebut telah disepakati untuk diatur pada tataran kementerian terkait.

    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui dan menyambut baik kesepakatan tersebut.

    Supratman memerinci, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk untuk mengelola seluruh aspek penyelenggaraan haji dan umrah.

  • Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Sah! DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI mengesahkan Inosentius Samsul menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi usulan DPR untuk menggantikan hakim Arief Hidayat yang akan purnatugas pada bulan Februari 2026.

    Pernyataan itu disampaikan oleh Ketua Komisi III Habiburokhman dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun 2025-2026, di Gedung Nusantara II, Kamis (21/8/2025).

    “Berdasarkan pandangan seluruh fraksi secara bulat disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI, Komisi III DPR RI memutuskan menyetujui saudara Dr. Inosentius Samsul, S.H., M.Hum., sebagai hakim konstitusi,” katanya.

    Dia menyampaikan keputusan itu sesuai hasil rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah tanggal 19 Agustus 2025 yang salah satu agendanya membahas surat masuk dari pimpinan Mahkamah Konstitusi nomor 3093.1/KP/07.00/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025, terkait pemberitahuan berakhirnya masa jabatan hakim konstitusi Profesor Arief Hidayat.

    Usulan Inosentius dinilai telah memenuhi syarat administrasi dan lolos fit and proper test. Habiburokhman mengatakan usulan itu merupakan bagian dari perekrutan aktif dari anggota DPR untuk mengajukan calon hakim MK yang berkompeten.

    Menurutnya usulan tersebut bagian dari kepentingan rakyat karena DPR merupakan wakil rakyat. Adapun terkait pengangkatan Inosentius diserahkan kepada pemerintah sehingga Habiburokhman belum dapat mengkonfirmasi jadwal pelantikan Inosentius.

    Setelah memberikan pidato persetujuan pergantian hakim MK, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal selaku pimpinan sidang mengetok palu sebagai tanda Inosentius sah menjadi calon hakim MK usulan DPR.

    “Apakah laporan Komisi III DPR RI terhadap hasil pembahasan pergantian hakim konstitusi kepada MK usulan DPR tersebut apakah dapat disetujui?” katanya.

    “Sah,” jawab para tamu undangan.

  • Wakil Ketua DPR: Jangan lupakan jasa ulama dalam kemerdekaan RI

    Wakil Ketua DPR: Jangan lupakan jasa ulama dalam kemerdekaan RI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menegaskan pentingnya generasi muda untuk tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, termasuk peran besar para ulama dan santri dalam merebut serta mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.

    Hal tersebut disampaikannya dalam rangkaian peringatan HUT Ke-80 RI di Pondok Pesantren Sa’adatuddaroin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu.

    Cucun dikutip dari keterangan diterima di Jakarta mengingatkan pesan Presiden Soekarno tentang “Jas Merah” atau “jangan sekali-kali melupakan sejarah” dan menambahkan “Jas Hijau” atau “jangan sekali-kali melupakan jasa ulama”.

    Menurutnya, perjuangan para kiai, ulama, dan santri menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa yang patut terus dikenang dan diajarkan kepada generasi muda.

    “Peran para ulama sangat besar dalam memerdekakan republik ini. Bagaimana peristiwa 10 November di Surabaya, yang paling depan adalah ulama dan santri. Begitu juga Bandung Lautan Api, ada gerakan santri dan pesantren. Bahkan perjuangan tokoh seperti Cut Nyak Dien dan para pangeran di berbagai daerah tidak lepas dari dukungan ulama,” ujar Cucun.

    Ia mengharapkan catatan sejarah Indonesia ke depan dapat lebih komprehensif dalam mengakui peran ulama dan santri.

    Ia menilai masih ada “lubang-lubang” dalam sejarah resmi yang perlu dilengkapi agar generasi muda tidak hanya mengenang peristiwa, tetapi juga memahami siapa saja aktor penting di balik perjuangan kemerdekaan.

    “Semoga nanti dalam catatan sejarah yang direvisi, bukan dikurangi, tetapi ditambah. Peran ulama harus disampaikan besar sekali karena merekalah salah satu penopang utama berdirinya republik ini,” tuturnya.

    Cucun juga menekankan bahwa menanamkan kesadaran sejarah dan penghargaan terhadap jasa ulama kepada para santri merupakan bagian dari pendidikan kebangsaan yang tidak boleh hilang.

    “Saya selalu ingatkan kepada anak-anak tercinta, jangan sekali-kali melupakan sejarah, jangan sekali-kali melupakan jasa ulama. Dari santri lahirlah nasionalisme dan semangat pengabdian untuk Indonesia,” kata Cucun.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus

    Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus

    Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat memberikan keterangan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/8/2025). ANTARA/Rio Feisal

    Wakil Ketua DPR sebut RUU Haji mulai dibahas pada 19 atau 20 Agustus
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 16 Agustus 2025 – 07:05 WIB

    Elshinta.com – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengungkapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah (RUU Haji) mulai dibahas parlemen pada 19 atau 20 Agustus 2025.

    “Kami akan rapat pimpinan (Rapim) dan badan musyawarah (Bamus), pada Senin (18/8) libur ya, mungkin Selasa (19/8) atau Rabu (20/8),” ujar Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

    Cucun menjelaskan Rapim dan Bamus tersebut dilakukan, sebab DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) terkait RUU Haji.

    “Kita tunggu nanti perkembangan draf Rancangan Undang-Undang Haji. Kan kemarin sudah diparipurnakan dan Surpres sudah kami terima dari Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.

    Oleh sebab itu, dia berharap pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang berlangsung hingga 2 Oktober 2025, RUU Haji dapat diselesaikan pembahasannya oleh DPR RI.

    RUU Haji termasuk salah satu RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2025-2029.

    Penetapan tersebut dilakukan oleh DPR RI pada Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 pada 19 November 2024.

    RUU Haji, kemudian ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI pada 24 Juli 2025, yakni pada Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.

    Sumber : Antara

  • DPR nilai strategi RAPBN 2026 detail dan pro rakyat

    DPR nilai strategi RAPBN 2026 detail dan pro rakyat

    ANTARA – DPR RI menilai strategi RAPBN 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam pidato kenegaraannya di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (15/8), detail dan berpihak kepada rakyat. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal usai menghadiri rapat paripurna. (Suci Nurhaliza/Azhfar Muhammad Robbani/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPR sebut lagu kebangsaan tak usah dikenakan royalti

    Wakil Ketua DPR sebut lagu kebangsaan tak usah dikenakan royalti

    “Ya, menurut saya sih untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu enggak usah lah (kena royalti),”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai pemutaran lagu-lagu kebangsaan, seperti Indonesia Raya, sebaiknya tidak perlu dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Ya, menurut saya sih untuk menumbuhkan rasa kebangsaan itu enggak usah lah (kena royalti),” kata Cucun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

    Hal itu disampaikannya usai mendengar pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2026 beserta Nota Keuangannya saat Sidang Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2025-2026.

    Sebab, kata dia, lagu-lagu kebangsaan tersebut sedianya diputarkan justru untuk menumbuhkembangkan rasa nasionalisme kepada para anak bangsa.

    “Masa kita justru mau menumbuhkembangkan rasa nasionalisme harus bayar royalti?” ucapnya.

    Dia pun menengarai pembayaran royalti lagu Indonesia Raya sudah menjadi bagian dari kontrak suatu acara pertandingan, sebagiamana yang kerap diputarkan sebelum timnas Indonesia berlaga dalam pertandingan sepakbola.

    “Bagian daripada kontrak yang ada di stadionnya sendiri,” ucapnya.

    Untuk itu, Cucun menegaskan pihaknya DPR RI akan membahas lebih lanjut terkait polemik pembayaran royalti terhadap pemutaran lagu, termasuk terhadap lagu kebangsaan, yang menyeruak di publik beberapa waktu belakangan.

    “Pasti DPR akan bersuara, akan berbicara,” kata dia.

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi menegaskan lagu kebangsaan yang kerap dinyanyikan saat timnas berlaga, tidak seharusnya dikenakan biaya royalti atau izin khusus.

    “Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8).

    Menurut dia, para pencipta lagu tersebut mencurahkan karya mereka di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa pernah memikirkan keuntungan materi.

    Polemik mengenai royalti lagu-lagu kebangsaan muncul setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyebut bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial harus tetap membayar royalti kepada LMKN.

    Meski demikian, beberapa waktu kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut. Dalam pernyataannya, Yessi mengatakan bahwa lagu Indonesia Raya sudah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak terdapat perlindungan hak cipta atas lagu tersebut.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Wakil Ketua DPR RI Minta Pemerintah Daerah Pastikan Seluruh Pekerja Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.

    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.

    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.

    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.

    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.

    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.

    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.

    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.

    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.

    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.

    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.

    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.

    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.

    Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurijal, mendorong seluruh unsur pemerintah daerah peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di wilayahnya.
     
    Pihaknya menegaskan bahwa hal tersebut tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah.
     
    “Ini (perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan) tidak bisa juga dipegang tanggung jawab ini oleh pemerintah pusat saja, tapi pemerintah daerah harus peduli bagaimana rakyatnya juga, bukan hanya pekerja-pekerja formal, tapi pekerja informal juga mendapatkan proteksi,” tegasnya.

    Menurutnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hal yang wajib dimiliki oleh seluruh pekerja agar terlindung dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian yang dapat terjadi kapan dan di mana saja.
     
    “Banyak di sini, buruh tani, para pedagang, tukang ojek, punya hak mendapatkan proteksi, tapi kalo untuk membayar proteksinya tanpa kehadiran pemerintah daerah, pasti kesulitan,” ujar Cucun kepada awak media usai memberikan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di  Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
     

     
    “Makanya saya juga mengajak kepada pemerintah-pemerintah daerah, ayo lindungi warganya, supaya mereka juga mendapatkan jaminan dalam kehidupan sehari-hari ini, kan tidak bisa diprediksi apa yang akan terjadi,” imbuhnya.
     
    Pihaknya juga menyambut baik kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan DPR RI dalam upaya mendorong cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan lewat  peningkatan literasi masyarakat dan para pemangku kepentingan di daerah.
     
    “Regulasinya sudah jelas di undang-undang tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sudah dicantumkan bahwa kewajiban negara melindungi. Termasuk di undang-undang APBN, sekarang pemerintah daerah diberi kewenangan melalui dana alokasi umumnya untuk membayar premi proteksi baik BPJS kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” pungkasnya.
     
    Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro yang juga hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi kepedulian yang diberikan DPR RI terdahap perlindungan dan kesejahteraan pekerja.
     
    “Terima kasih kepada Komisi IX DPR RI atas perhatian besar terhadap perlindungan pekerja di seluruh Indonesia,” terang Pramudya.
     
    Menurutnya dengan dorongan kolaborasi antar lembaga yang kuat, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan dapat segera terwujud.
     
    Menurut data, hingga Juli 2025 BPJS Ketenagakerjaan telah sukses melindungi 39,5 juta pekerja. Sementara itu untuk Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya mencapai 758 ribu pekerja, atau 47,89 persen dari seluruh penduduk yang bekerja.
     

     
    “Capaian ini adalah suatu hal yang baik, tapi kami dan DPR RI juga terus mendorong seluruh stakeholder, pemerintah daerah, kemudian kepada seluruh masyarakat untuk terus mendapatkan pelindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Pramudya.
     
    Pihak mengakui bahwa dalam mengedukasi masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan membutukan dukungan dari tokoh-tokoh masyarakat agar tingkat literasi dan awareness pekerja terus meningkat.
     
    “Bersama tokoh masyarakat seperti hari ini tentunya ini menjadi dorongan bagi kita bersama, khususnya stakeholder yang ada di daerah untuk bisa sama-sama melihat bahwa jaminan sosial itu adalah suatu program negara yang memang sudah penting dan wajib ada di tengah masyarakat kita,” imbuhnya.
     
    Pramudya menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan senantiasa menjadi sahabat pekerja yang tidak hanya melindungi namun juga memastikan keluarganya dapat hidup tenang dan sejahtera.
     
    “Negara sudah mendesain program ini dengan sangat baik, dan DPR juga sudah membuat regulasi yang jelas, jadi sangat disayangkan jika jaminan sosial ketenagakerjaan ini tidak dimanfaatkan oleh masyarakat,” pungkas Pramudya.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

    (PRI)