Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR RI menyatakan akan menindaklanjuti sejumlah usulan dari asosiasi sopir logistik yang disampaikan dalam audiensi bersama pimpinan parlemen dan pemerintah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, ada enam poin usulan yang diajukan asosiasi sopir dalam forum pertemuan tersebut.
Namun, Dasco menyatakan hanya ada tiga poin yang menurutnya dapat segera didorong DPR RI kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti saat ini.
“Untuk didorong kepada pemerintah, yaitu satu untuk perpanjangan SIM B1 umum dan B2 umum itu tanpa membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Dasco di Gedung DPR RI, Rabu.
“Kemudian mendorong pemerintah untuk menyiapkan rumah bersubsidi supaya pengemudi logistik bisa mengakses, dengan kemudian kita mensinkronkan dengan program 3 juta rumah dari Kementerian Perumahan,” sambungnya.
Dasco juga memastikan akan mendorong pemerintah agar memastikan anak-anak sopir angkutan barang mendapatkan akses bantuan pendidikan, agar bisa bersekolah hingga perguruan tinggi.
“Dengan mendorong anak-anak driver logistik mendapatkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah dan PIP (Program Indonesia Pintar),” kata Dasco.
Dalam kesempatan itu, Dasco juga menyampaikan bahwa audiensi kali ini menghasilkan beberapa kesepakatan lain.
Salah satunya adalah mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Kita menyepakati revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 akan dipercepat dengan memasukkan hal-hal yang telah disepakati dalam peraturan pemerintah terlebih dahulu,” tutur Dasco.
Untuk memastikan pembahasan berjalan efektif, kata Dasco, DPR dan pemerintah akan membentuk tim kecil beranggotakan perwakilan Komisi V DPR, Kementerian Perhubungan, kementerian terkait lainnya, serta asosiasi sopir logistik.
Politikus Gerindra itu menekankan, persoalan sopir tidak hanya sebatas peraturan lalu lintas, tetapi juga menyangkut aspek kesejahteraan, keselamatan kerja, hingga jaminan sosial.
Oleh karena itu, hal-hal tersebut harus diurai secara komprehensif agar hasil revisi UU benar-benar bisa menjawab kebutuhan di lapangan.
“Kalau kita bicara logistik, maka yang terlibat bukan hanya Kementerian Perhubungan. Ada Kementerian PUPR, Kementerian Perumahan, hingga Kementerian Pendidikan untuk mendukung aspirasi para pengemudi. Maka tim kecil ini akan menjembatani agar pembahasan bisa lebih fokus dan jelas arahnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan DPR RI bersama pemerintah menerima audiensi perwakilan Asosiasi Pengemudi Independen dan Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) untuk mendengar aspirasi terkait revisi UU LLAJ.
Audiensi itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustofa dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Hadir pula perwakilan pimpinan dan anggota Komisi V DPR RI.
Dari pihak pemerintah, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto ikut mendampingi jalannya pertemuan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Cucun Ahmad Syamsurijal
-
/data/photo/2025/10/01/68dcecb7ca550.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ke Asosiasi Sopir, DPR Janjikan Gratis Perpanjang SIM hingga Rumah Subsidi Nasional 1 Oktober 2025
-

DPR Sahkan RAPBN 2026 dengan Defisit Rp689 Triliun
Jakarta (beritajatim.com) – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Dalam APBN 2026, ditetapkan pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara Rp3.842,73 triliun, dengan defisit anggaran mencapai Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun keseimbangan primer ditargetkan sebesar Rp89,71 triliun.
Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat paripurna ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 menyampaikan bahwa agenda rapat kali ini adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU RAPBN 2026.
“Sesuai dengan hasil Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Badan Musyawarah DPR RI antara Pimpinan DPR dan Pimpinan Fraksi-fraksi tanggal 22 September 2025, acara Rapat Paripurna hari ini adalah satu, Pembicaraan Tingkat II atau Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” ujar Puan.
Dalam kesempatan tersebut, Puan didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal. Ia mempersilakan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, untuk menyampaikan laporan pembahasan sebelum akhirnya meminta persetujuan anggota dewan.
“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.
Sementara itu, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan bahwa APBN 2026 akan menjadi instrumen fiskal penting dalam menghadapi ketidakpastian global sekaligus mendorong kebangkitan ekonomi nasional.
“APBN ini kita posisikan sebagai penggerak kebangkitan, baik untuk iklim usaha kecil dan menengah, rantai logistik, transportasi, maupun sektor pariwisata,” kata Said. [hen/beq]
-

Ojol Curhat ke DPR, Minta Tolak Status Pekerja & Potongan 10%
Jakarta –
Perwakilan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) mengungkapkan telah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pertemuan dihadiri tiga Wakil Ketua DPR, yakni Sufmi Dasco Ahmad (Gerindra), Saan Mustopa (NasDem), dan Cucun Ahmad Syamsurijal (PKB).
Dalam audiensi itu hadir pula perwakilan Sekret Tiga Pilar, Gojek Gaul Saharjo (GOGAS), Admin Jabodetabek (ADJAB), dan Driver Ori Indonesia (DOI).
Salah satu perwakilan URC, Billy, menegaskan mitra ojol aktif tidak akan ikut aksi demonstrasi yang rencananya digelar 17 Desember 2025 di depan DPR.“Kami lebih memilih jalur tepat, salah satunya melalui FGD bersama Kemenhub pada 24 Juli lalu dan bertemu langsung dengan pimpinan DPR,” kata Billy di Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Billy menyebut pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto sudah memahami persoalan yang dihadapi para driver ojol. “Kami menyatakan mitra tidak mau dijadikan pekerja dan menolak potongan 10%,” tegasnya.
Ia mengungkapkan pertemuan dengan pimpinan DPR itu difasilitasi dewan adat dan Badan Musyawarah (Bamus) Betawi. “Alhamdulillah kami sudah menyampaikan masukan. Pimpinan DPR akan membawa aspirasi ini agar baik bagi mitra yang benar-benar mencari nafkah di jalanan,” ujarnya.
Billy menambahkan informasi yang ia peroleh menyebut pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk menjadi payung hukum bisnis ride-hailing di Indonesia. Selain itu, revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan juga masih dibahas di Komisi V DPR.
“Perpres itu akan memberikan poin-poin penting untuk kita sebagai mitra ojol. Detailnya belum disampaikan, tapi kami berharap ini jadi solusi,” pungkasnya.
Tonton juga video “Respons Gojek soal Tuntutan Demo Ojol Hari Ini” di sini:
(rrd/rrd)
-

Gaji Anggota DPR Kini Rp 65,5 Juta/Bulan, Ini Rincian Tunjangannya
Daftar Isi
Rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI
Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI mengumumkan enam keputusan dalam menjawab tuntutan rakyat, merespons aksi demonstrasi pekan lalu.
Kesepakatan ini dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers, Jumat (5/9/2025) malam.
Poin pertama dalam kesepakatan dari pemimpin DPR adalah perihal penghentian tunjangan perumahan terhitung 31 Agustus 2025.
DPR RI juga melakukan moratorium kunjungan kerja luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Poin ketiga yang disampaikan, DPR akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi, biaya langganan daya listrik dan jasa telepon. Kemudian biaya komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Selanjutnya, bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan partai politiknya, tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya.
Disebutkan, pimpinan DPR RI akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui Mahkamah Partai Politik masing-masing, dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Partai Politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR yang dimaksud.
Dan pada poin terakhir, DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Demikian dikutip dari Keputusan Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI, Kamis (4/9/2025), ditandatangani oleh jajaran pimpinan DPR RI. Yaitu, Puan Maharani selaku Ketua, Sufmi Dasco Ahmad sebagai Wakil Ketua, Saan Mustopa sebagai Wakil Ketua, dan Cucun Ahmad Syamsurijal selaku Wakil Ketua.
Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)Rincian gaji beserta tunjangan (take home pay) anggota DPR RI
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan:
Gaji Pokok Rp 4,2 juta
Tunjangan Suami/Istri Pejabat Negara Rp 420 ribu
Tunjangan Anak Pejabat Negara Rp 168 ribu
Tunjangan Jabatan Rp 9,7 juta
Tunjangan Beras Pejabat Negara Rp 289,68 ribu
Uang Sidang/Paket Rp 2 jutaTotal Gaji dan Tunjangan Melekat: Rp 16,7 juta.
Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat Rp 20,033 juta
Tunjangan Kehormatan Anggota DPR RI Rp 7,187 juta
Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai Pelaksanaan Konstitusional Dewan Rp 4,830 juta
Honorarium Kegiatan Peningkatan Fungsi Dewan: Fungsi Legislasi Rp 8,461 juta, Fungsi Pengawasan Rp 8,461 juta dan Fungsi Anggaran Rp 8,461 jutaTotal Tunjangan Konstitusional: Rp 57,4 juta.
Dari gaji pokok dan tunjangan ini, anggota dewan mendapatkan total bruto Rp 74,21 juta dan ketika dipotong pajak PPh 15%, maka take home pay (THP) sebesar Rp 65,59 juta.
Sebagai catatan, anggota DPR yang berhenti dengan hormat mendapatkan pensiun sesuai masa jabatannya. Besaran uang pensiun sekurang-kurangnya 6% dan sebesar-besarnya 75% dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP No. 75 tahun 2000 perhitungan pensiun paling tinggi Rp 3,639 juta untuk 2 periode, Rp 2,935 juta untuk 1 periode dan Rp 401 ribu untuk 1-6 bulan.
Keputusan DPR RI ini muncul di tengah mencuatnya tuntutan 17+8 rakyat. Di mana, salah satu poin dari tuntutan ini adalah mempublikasikan transparansi gaji dan tunjangan anggota DPR RI.
Foto: Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)
Surat edaran DPR RI. (Instagram/bijakmemantau.id)(dce)
[Gambas:Video CNBC]
-
/data/photo/2025/09/05/68bac90b679e1.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini Nasional 6 September 2025
Deadline 5 September, DPR Jawab 17+8 Tuntutan Rakyat dengan 6 Keputusan Ini
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tenggat waktu bagi pemerintah untuk memenuhi 17+8 Tuntutan Rakyat yang dilayangkan koalisi masyarakat sipil telah berakhir pada Jumat (5/9/2025).
Dokumen 17+8 Tuntutan Rakyat diserahkan oleh perwakilan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang diisi sejumlah aktivis dan influencer, yakni Abigail Limuria, Andhyta F. Utami (Afutami), Jerome Polin, Andovi da Lopez, Jovial da Lopez, Fathia Izzati, dan Ferry Irwandi di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (4/9/2025).
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade dan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDI-P Rieke Diah Pitaloka yang menerima 17+8 Tuntutan Rakyat tersebut.
Tujuh belas poin tuntutan dibagi ke beberapa segmen dengan tujuan masing-masing lembaga dan institusi negara, yakni Presiden RI, DPR, Ketua Umum Partai Politik, Polri, TNI, dan Kementerian Sektor Ekonomi.
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yakni Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun), Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR), Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).
Pada hari terakhir, pimpinan DPR menggelar konferensi pers untuk menjawab 17+8 Tuntutan Rakyat melalui enam keputusan, Jumat (5/9/2025).
Enam poin keputusan hasil rapat konsultasi pimpinan DPR bersama fraksi-fraksi dibacakan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta Pusat.
“Ditandatangani oleh pimpinan DPR RI Ibu Puan Maharani, saya Sufmi Dasco Ahmad, dan Pak Saan Mustopa dan Pak Cucun Ahmad Syamsurijal,” ujar Dasco.
Enam poin keputusan DPR tersebut adalah:
1. DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggota DPR RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025.
2. DPR RI melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri DPR RI terhitung sejak tanggal 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
3. DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR, setelah evaluasi meliputi biaya langganan;
a. daya listrik dan
b. jasa telpon, kemudian biaya komunikasi iintensif dan biaya tunjangan transportasi.
4. Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
5. Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI untuk berkoordinasi dengan mahkamah partai politik masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud.
6. DPR RI akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik yang bermakna dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
Dalam poin enam, Dasco menyampaikan bahwa DPR berjanji akan memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi maupun kebijakan lainnya.
Usai konferensi pers, Dasco menyerahkan keterangan tertulis yang dibacakannya kepada awak media.
Tercantum dalam Hak Keuangan Anggota DPR tersebut,
take home pay
anggota dewan sebesar Rp65 juta per bulan setelah tunjangan perumahan hingga tunjangan lainnya dipangkas merespons 17+8 Tuntutan Rakyat.Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan (melekat)
Tunjangan Konstitusional
a. Fungsi legislasi Rp8.461.000
b. Fungsi pengawasan Rp8.461.000
c. Fungsi anggaran Rp8.461.000Total tunjangan konstitusional Rp57.433.000 Total Bruto: Rp74.210.680
Pajak PPh 15% (total tunjangan konstitusional) Rp8.614.950
Take home pay (THP): Rp65.595.730
Dalam 17+8 Tuntutan Rakyat yang ditujukan untuk anggota dewan salah satunya adalah Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru, termasuk pensiun.
Namun dalam lembar berjudul “Hak Keuangan Anggota DPR” di catatan Pensiun Anggota DPR RI, menyatakan bahwa anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, dengan besaran uang yang diterima bergantung pada lama masa jabatannya.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara Pasal 12 (1) dan Pasal 13 (1).
“Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun yang ditetapkan berdasarkan lama masa jabatan,” demikian tercantum pada surat tersebut.
Besaran pensiun sekurang-kurangnya 6 persen dan sebesar-besarnya 75 persen dari dasar pensiun.
Berdasarkan PP 75 Tahun 2000, perhitungan pensiun yang diterima paling tinggi adalah Rp 3.639.540 bagi anggota DPR RI yang telah menjabat selama dua masa jabatan.
Lalu, bagi anggota DPR RI yang menjabat selama satu periode, paling tinggi mendapatkan Rp 2.935.704.
Sementara itu, untuk anggota DPR RI yang hanya menjabat selama 1-6 bulan, mendapatkan pensiun dengan besaran tertinggi Rp 401.894.
Dalam keterangan tertulis juga tidak disampaikan kalau mereka akan mendorong Badan Kehormatan DPR untuk periksa anggota yang bermasalah, termasuk selidiki melalui KPK.
Namun, DPR tetap akan menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh partai politik melalui mahkamah partai politik masing-masing.
Adapun Berdasarkan pantauan Kompas.com hingga Jumat (5/9/2025) pukul 23.46 WIB, situs Bijak Memantau menyatakan 10 tuntutan berstatus “Baru mulai”, 4 tuntutan “Malah mundur”, 8 tuntutan “Belum digubris”, dan 3 tuntutan “Udah dipenuhi”.
Bijak Memantau yang merupakan platform independen pemantau pemerintah juga menyajikan kanal untuk memantau progres pemenuhan 17+8 Tuntutan Rakyat.
Anda dapat memantaunya di tautan berikut: https://bijakmemantau.id/tuntutan-178
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR Bentuk Tim Kerja Tindaklanjuti Tuntutan Publik 17+8
Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
“Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.
Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat.
“Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu.
Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan.
“Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa.
Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
Keputusan pimpinan DPR
– Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
– Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
– Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
– Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
Isi Tuntutan Publik 17+8
17 Tuntutan Pokok:Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Mendesak pengesahan RUU PPRT.
Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
Mendorong perlindungan pekerja migran.
Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
Meminta keterbukaan data utang negara.
Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.8 Tuntutan Tambahan:
Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penguatan kebijakan energi terbarukan.
Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
Penyelesaian konflik agraria.
Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.Jakarta: Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menegaskan bahwa DPR tidak hanya mendengar, tetapi juga akan menindaklanjuti aspirasi publik yang dikenal dengan “tuntutan 17+8” melalui pembentukan tim kerja khusus.
Hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers pimpinan DPR usai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat malam, 5 September 2025.
“Pimpinan DPR memutuskan membentuk tim kerja yang melibatkan fraksi-fraksi, alat kelengkapan dewan, serta membuka ruang komunikasi dengan publik untuk membahas tuntutan 17+8 secara transparan,” kata Saan Mustopa, Jumat, 5 September 2025.Menurut Saan, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi yang sudah disuarakan publik tidak berhenti hanya pada catatan rapat.
“Kami tidak ingin tuntutan ini hanya terdokumentasi di notulen. DPR berkomitmen menindaklanjuti secara nyata melalui mekanisme kelembagaan. Hasil kerja tim nantinya juga akan dilaporkan secara berkala kepada masyarakat agar prosesnya bisa dikawal bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi pimpinan DPR bersama organisasi mahasiswa pada 3 September lalu.
Dalam rapat tersebut, sejumlah elemen mahasiswa menyerahkan dokumen resmi berisi 17 tuntutan pokok dan 8 tuntutan tambahan.
“Aspirasi itu sudah kami terima langsung pada 3 September. Hari ini kami tegaskan bahwa semuanya menjadi bahan kerja DPR melalui tim khusus yang akan dibentuk,” ucap Saan.
Wakil Ketua DPR lainnya, Sufmi Dasco Ahmad dan Cucun Ahmad Syamsurijal, yang juga hadir dalam konferensi pers malam ini juga sepakat bahwa DPR menghargai setiap aspirasi rakyat, baik yang disampaikan melalui forum dialog maupun aksi unjuk rasa.
Dasco menegaskan, DPR akan menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran sesuai kehendak rakyat.
Keputusan pimpinan DPR
– Membentuk tim kerja DPR untuk menindaklanjuti tuntutan publik 17+8.
– Menugaskan Badan Legislasi (Baleg) dan komisi terkait menginventarisasi poin tuntutan terkait legislasi.
– Menyampaikan hasil kerja tim secara berkala kepada publik.
– Menjaga transparansi serta akuntabilitas dalam setiap proses pembahasan kebijakan.
Isi Tuntutan Publik 17+8
17 Tuntutan Pokok:Menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP.
Mendesak pengesahan RUU PPRT.
Mendorong perbaikan sistem pendidikan nasional.
Menuntut jaminan kesehatan publik yang adil.
Menolak kenaikan harga BBM subsidi.
Mendesak penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat.
Menolak revisi UU KPK yang melemahkan pemberantasan korupsi.
Mendorong pembatalan pasal bermasalah dalam UU IKN.
Mendesak penurunan harga kebutuhan pokok.
Menolak kriminalisasi aktivis dan mahasiswa.
Mendorong perlindungan pekerja migran.
Mendesak keberpihakan pada petani dan nelayan.
Menuntut penghentian proyek tambang bermasalah.
Meminta keterbukaan data utang negara.
Mendesak kebijakan afirmatif untuk kelompok rentan.
Menuntut komitmen DPR dalam menjaga demokrasi.8 Tuntutan Tambahan:
Revisi UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Penguatan kebijakan energi terbarukan.
Penolakan komersialisasi pendidikan tinggi.
Penghapusan pasal karet dalam UU ITE.
Peningkatan anggaran riset dan inovasi.
Penguatan regulasi perlindungan lingkungan.
Penyelesaian konflik agraria.
Penegasan netralitas aparat TNI-Polri dalam politik.
Cek Berita dan Artikel yang lain diGoogle News
(ANN)
-
/data/photo/2025/08/19/68a457189328a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan Nasional 5 September 2025
Ini Daftar Tunjangan Anggota DPR Terbaru: Ada Tunjangan Beras hingga Kehormatan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– DPR resmi menghentikan tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan, terhitung sejak 31 Agustus 2025.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat, pada Jumat (5/9/2025).
“Satu, DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025,” ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
Lembaga legislatif itu juga akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
“DPR RI akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi,” ujar Dasco.
Dalam konferensi pers tersebut, Dasco juga melampirkan gaji dan tunjangan terbaru anggota DPR. Berikut Daftarnya:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Tunjangan Konstitusional
Total Bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15 persen: Rp 8.614.950
Take Home Pay: Rp 65.595.730.
Sebelumnya, delapan fraksi yang ada di DPR sepakat untuk menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta per bulan.
Kesepakatan tersebut diambil usai Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat bersama delapan pimpinan fraksi di parlemen.
“Semua Ketua Fraksi sepakat menghentikan tunjangan perumahan bagi anggota, dan melakukan moratorium kunjungan kerja bagi anggota dan komisi-komisi DPR,” ujar Puan dalam siaran persnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal.
Selain menghapus tunjangan perumahan DPR, Puan mengatakan bahwa rapat tersebut juga membahas tuntutan masyarakat terhadap lembaga yang dipimpinnya.
Puan memastikan bahwa DPR bakal berupaya melakukan reformasi kelembagaan agar bisa sesuai harapan masyarakat luas.
“Saya sendiri yang akan memimpin reformasi DPR,” ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
“Prinsipnya kami DPR akan terus berbenah dan memperbaiki diri. Apa yang menjadi aspirasi masyarakat pasti akan kami jadikan masukan yang membangun,” sambungnya.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
/data/photo/2025/09/08/68bed92f0c444.png?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/09/06/68bc031154442.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)