Tag: Cucun Ahmad Syamsurijal

  • KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    KUHAP Baru Tak Ada Artinya Tanpa Integritas Penegak Hukum

    GELORA.CO -Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi Undang-Undang. 

    Anggota Komisi III DPR, Benny K. Harman, menilai UU KUHAP yang baru ini bukanlah produk yang sempurna, namun tetap memiliki posisi krusial dalam memastikan harmonisasi dengan KUHP baru yang segera diimplementasikan.

    “Tentu tidak sempurna. Namun UU ini penting karena awal tahun 2026 akan berlaku KUHP baru. KUHAP harus direvisi untuk penyesuaian dengan KUHP baru ini,” ujarnya lewat akun X miliknya, Selasa, 18 November 2025.

    Benny mengingatkan bahwa sebaik apa pun regulasi yang disusun, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kualitas para pelaksana hukum di lapangan. 

    “Selanjutnya tergantung pada pelaksana di lapangan, para penegak hukum, para hakim, para jaksa dan Polri. Tergantung semangat dan komitmen mereka semua,” kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

    Ia menekankan bahwa semangat dan integritas aparat penegak hukum menjadi kunci agar undang-undang ini benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.

    “Tanpa semangat para penyelenggara, RUU ini betapapun sangat bagus isinya hanya akan menjadi huruf mati tanpa makna. Seperti bunyi gong gemerincing,” kata Benny.

    Dengan pengesahan KUHAP ini, publik berharap sistem peradilan pidana Indonesia dapat bergerak lebih modern, efektif, dan berkeadilan seiring penerapan KUHP yang baru.

    Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Gedung Nusantara II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 18 November 2025. 

    Rapat dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi empat Wakil Ketua DPR RI yakni Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa.

  • Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    Pengamat Soroti Perbedaan Sikap Polisi-DPR terkait Isu Ijazah Jokowi dan Asrul Sani

    GELORA.CO -Perbedaan respons antara DPR dan pihak kepolisian terkait isu ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani menjadi sorotan publik.

    Direktur Gerakan Perubahan, Muslim Arbi, menyoroti perbedaan itu. Menurutnya, sejak pelaporan dugaan ijazah palsu Arsul Sani di Bareskrim Mabes Polri, prosesnya berjalan aktif. Para pelapor diterima oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, dan Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong MKD untuk memeriksa Ketua dan anggota Komisi III yang meloloskan Arsul Sani sebagai Hakim MK. 

    “Pertanyaan ini penting untuk dicermati,” ujar Muslim kepada RMOL, Selasa, 18 November 2025.

    Muslim menyebut respons ini berbeda dibandingkan dengan dugaan ijazah palsu Jokowi. Laporan yang dilayangkan Roy Suryo dan kawan-kawan di kepolisian dihentikan, sementara DPR tidak mengambil langkah apa pun. Bahkan, pelapor justru sempat menjadi tersangka dari laporan yang dibuat oleh Jokowi.

    Meski begitu, Muslim memberikan apresiasi kepada Arsul Sani yang tetap tenang dan menjawab tudingan dengan sikap profesional. 

    “DPR terlihat sangat serius mengusut Arsul Sani, tetapi hal yang sama tidak terjadi pada Jokowi,” katanya.

    Selain itu, Muslim menyinggung buku “Jokowi’s White Paper” karya Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa, yang telah beredar luas di masyarakat, bahkan sampai ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada panggilan resmi ke DPR untuk memaparkan isi buku tersebut.

    Muslim menyimpulkan, perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan terkait prinsip Equality Before The Law. 

    “Dalam dua kasus ini, antara Arsul Sani dan Jokowi, terlihat ada perlakuan berbeda. Satu ditangani secara aktif, sementara yang lain belum,” pungkasnya. 

  • DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    DPR Gelar Paripurna Hari Ini, RUU KUHAP Bakal Disahkan?

    Bisnis.com, JAKARTA – DPR akan menggelar rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun 2025-2026, Selasa (18/11/2025). Namun, apakah Revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan disahkan hari ini?

    RUU KUHAP telah disepakati oleh Komisi III untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna terdekat. Kesepakatan ini diambil saat rapat pleno RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI dan Pemerintah yang digelar pada Kamis (13/11/2025). 

    Keputusan untuk dibawa ke tingkat II setelah 8 fraksi di Komisi III menyepakati RUU tersebut. 

    Kemarin, Senin (17/11/2025), Wakil DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyampaikan RUU KUHAP dijadwalkan masuk paripurna masa persidangan II.

    “Kan Sudah tingkat 1 sudah ada jadwal. Tadi kan sudah rapim besok dijadwalkan,” kata Cucun, Senin (17/11/2025).

    Selain itu, dari dokumen yanng diterima Bisnis Nomor B/16945/PW.11.01/11/2025, RUU KUHAP akan dibahas di Paripurna hari ini.

    “Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” bunyi salah satu isi acara Paripurna.

    Meskipun RUU KUHAP dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Cucun menegaskan hal itu tidak akan berdampak pada pengesahan RUU KUHAP di sidang paripurna.

    Namun, laporan tetap dibahas dalam rapat pimpinan di MKD. Menurut Cucun, masyarakat tetap bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    “Ya kan kalau pembahasan sudah TK 1 mekanisme itu tidak bisa terganggu dengan ini. Nanti mekanismenya kan ada, kalau memang enggak setuju dengan isinya bisa melalui judicial review,” ujar Cucun.

  • 10
                    
                        Blunder Pernyataan Cucun soal "Tak Perlu Ahli Gizi" di Program MBG, Memicu Amarah Ahli
                        Nasional

    10 Blunder Pernyataan Cucun soal "Tak Perlu Ahli Gizi" di Program MBG, Memicu Amarah Ahli Nasional

    Blunder Pernyataan Cucun soal “Tak Perlu Ahli Gizi” di Program MBG, Memicu Amarah Ahli
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Polemik penggunaan istilah ahli gizi dalam rekrutmen petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencuat setelah pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menuai reaksi keras dari kalangan profesional gizi.
    Pernyataan tersebut dinilai merendahkan profesi ahli gizi dan memunculkan kekhawatiran akan turunnya standar layanan gizi dalam program prioritas nasional tersebut.
    Polemik bermula ketika seorang peserta Forum Konsolidasi SPPG se-Kabupaten Bandung menyoroti persoalan sulitnya BGN mencari ahli gizi untuk ditempatkan di SPPG.
    Ia mengusulkan agar istilah ahli gizi tidak digunakan jika tenaga yang direkrut bukan lulusan gizi.
    “Jika memang pada akhirnya tetap ingin merekrut dari non-gizi, tolong tidak menggunakan embel-embel ahli gizi lagi,” ujar peserta itu.
    Ia menyarankan agar posisi cukup disebut pengawas produksi dan kualitas atau tenaga QA/QC. Peserta itu juga mendorong BGN menggandeng Persagi.
    “Nanti mungkin ke depannya, BGN bisa berkolaborasi dengan organisasi profesi Persagi,” katanya. Selain Persagi, ia juga menyebut Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).
    Namun sebelum peserta itu menyelesaikan penjelasannya, Cucun memotong dan mengkritik gaya penyampaiannya.
    “Kamu itu (bicaranya) terlalu panjang. Yang lain kasihan,” kata Cucun. Ia juga menilai peserta tersebut arogan.
    “Saya enggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” ujarnya.
    Dalam rekaman yang beredar, Cucun bahkan menyebut istilah ahli gizi tidak diperlukan dalam program MBG.
    “Tidak perlu ahli gizi. Cocok enggak? Nanti saya selesaikan di DPR,” ujarnya.
    Ia menambahkan bahwa posisi itu bisa diisi lulusan SMA yang mengikuti pelatihan singkat.
    “Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang. Bila perlu di sini, di kabupaten itu, punya anak-anak yang fresh graduate, anak-anak SMA cerdas, dilatih sertifikasi, saya siapkan BSNP. Program MBG tidak perlu kalian yang sombong seperti ini,” ucap Cucun.
    Cucun kemudian menyampaikan permohonan maaf dan mengklarifikasi maksud ucapannya melalui unggahan di Instagram @Cucun_Center. Ia menegaskan tidak pernah bermaksud menyinggung profesi ahli gizi.
    “Saya menyampaikan permohonan maaf apabila dinamika pembahasan di dalam ruangan terkait tuntutan aspirasi sempat menjadi konsumsi publik dan dianggap menyinggung profesi ahli gizi,” kata Cucun, Senin (17/11/2025).
    Menurut dia, pernyataannya saat itu bertujuan meluruskan usulan yang muncul dalam forum konsolidasi SPPG MBG se-Kabupaten Bandung. Terutama terkait ide mengganti istilah “ahli gizi” di dalam proses rekrutmen petugas MBG.
    “Sejak awal, tujuan saya adalah meluruskan bahwa apabila terjadi perubahan diksi terdapat kekhawatiran bahwa kualitas makanan bergizi, termasuk aspek pengawasannya, menjadi tidak dapat dipastikan,” ujar dia.
    Menurutnya, menghilangkan nomenklatur profesi justru berbahaya karena memungkinkan masuknya tenaga tanpa kompetensi gizi ke ruang kerja ahli gizi.
    “Oleh karena itu, penegasan nomenklatur profesi menjadi penting untuk menjaga kepastian peran serta kualitas layanan gizi dan pangan bergizi,” ujar dia.
    Cucun mengklaim bahwa DPR tetap memperhatikan seluruh aspirasi publik.
    “Setiap aspirasi yang disampaikan sangat berarti bagi penguatan program Presiden RI Prabowo yang begitu luar biasa dalam mempersiapkan masa depan dan kualitas generasi penerus bangsa,” ucapnya.
    Usai pertemuan tertutup dengan perwakilan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), Cucun menegaskan polemik ini berawal dari pembahasan soal kelangkaan tenaga ahli gizi di Komisi IX DPR RI.
    “Saya sudah sampaikan di media sosial saya. Bahkan, semalam kita diskusi sama Ketua Persagi. Pemikiran-pemikiran beliau luar biasa tadi dibahas di sini. Tadi juga di awal pertemuan sudah kita sampaikan,” ujarnya.
    Ia menjelaskan bahwa usulan perubahan istilah semula muncul ketika DPR dan pemerintah mencari solusi atas kurangnya tenaga ahli tertentu.
    “Teman-teman ahli gizi ini sudah tahu di bawah. Menyampaikan usulan, ada kalimatnya enggak sedikit, jangan pakai embel-embel apa? Ahli gizi, kalau memang mau diganti,” kata Cucun.
    Respons Cucun dalam forum itu, kata dia, justru merupakan peringatan agar nomenklatur profesi tidak hilang.
    “Kalau mau diganti, jangan pakai embel-embel ahli gizi. Kita respons, kita akan bawa, kalau memang misalkan seperti ini, nanti justru profesinya yang akan tereliminir sama yang profesi-profesi lain,” katanya.
    Pernyataan Cucun memancing reaksi keras dari para ahli gizi. Dokter sekaligus Ahli Gizi Masyarakat Tan Shot Yen menyebut perkataan Cucun menunjukkan ketidakpahaman mendasar mengenai profesi gizi.
    “Sudah jelas ngaco. Artinya dia tidak paham profesi ahli gizi,” ujar Tan kepada Kompas.com, Senin (17/11/2025).
    Ia menilai pandangan bahwa ahli gizi dapat digantikan oleh tenaga non-profesional merupakan kekeliruan fatal.
    Tan mengibaratkan hal tersebut seperti menyerahkan tugas pilot kepada petugas darat yang hanya mendapat pelatihan singkat.
    “Ibarat pilot diganti dengan petugas darat yang dilatih selama tiga bulan, tahu-tahu menerbangkan pesawat,” ucapnya.
    Tan menuturkan bahwa sebagian pejabat kerap tidak memahami perbedaan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional yang membutuhkan keahlian tertentu.
    Ia mencontohkan posisi Kepala Puskesmas atau Menteri Kesehatan yang bisa saja tidak berlatar belakang dokter, tetapi tetap tidak memiliki kewenangan melakukan praktik klinis.
    “Pernah mikir enggak? Kepala puskesmas dan Menteri Kesehatan bisa saja bukan dokter tetapi mereka tidak berhak menangani pasien di poli. Nah, mikir mulai dari situ, kenapa ahli gizi enggak bisa diganti jika mau makanan kalian bergizi,” kata Tan.
    Ia menegaskan bahwa keberadaan ahli gizi merupakan unsur esensial untuk memastikan standar gizi terpenuhi dalam program makan bergizi gratis.
    Tan juga menyebut bahwa pernyataan pejabat yang meremehkan profesi ahli gizi justru menunjukkan sikap yang ia nilai arogan.
    Ia berharap pembuat kebijakan memahami bahwa program MBG menyangkut kesehatan generasi muda, sehingga tidak boleh disederhanakan hanya sebatas penyediaan makanan tanpa kendali profesional.
    “Yang arogan itu orang bicara tanpa paham duduk perkara,” ujarnya.
    Senada dengan Tan Shot Yen, dokter spesialis gizi dr Raissa E. Djuanda menilai pernyataan Cucun keliru dan dapat menurunkan kualitas program MBG.
    Dalam perbincangan dengan Kompas.com, Raissa menilai, progam unggulan pemerintah itu merupakan kebijakan baik yang perlu ditangani oleh profesional.
    “Sebagai dokter yang bergerak di bidang gizi, saya melihat bahwa program MBG adalah program yang sangat baik,” kata Raissa.
    “Namun, ketika disebutkan bahwa program ini tidak memerlukan ahli gizi dan cukup diawasi oleh petugas non-profesional, ada beberapa hal penting yang perlu diluruskan,” kata Raissa.
    Raissa menjelaskan bahwa pengelolaan gizi adalah proses ilmiah yang kompleks, bukan hanya memastikan makanan dibagikan.
    Ia menyebut tujuh kompetensi kunci ahli gizi, termasuk penentuan menu, perhitungan energi dan mikronutrien, pencegahan kekurangan gizi, hingga penanganan kondisi khusus.
    “Ini adalah kompetensi yang hanya dimiliki oleh tenaga gizi sesuai pendidikan dan regulasi,” ujarnya.
    Raissa yang merupakan dokter yang berpraktik di RS Metropolitan Medical Centre dan RS Pondok Indah Puri Indah ini bilang, petugas non-profesional tetap memiliki peran, tetapi bukan dalam perancangan gizi.
    “Mereka tidak dibekali kemampuan untuk menghitung kebutuhan gizi, menyusun menu seimbang, atau melakukan evaluasi teknis status gizi,” katanya.
    Ia menegaskan bahwa karena MBG merupakan program nasional berskala besar, tenaga gizi profesional tidak bisa ditiadakan.
    “Sayang sekali jika program yang sudah baik dijalankan oleh petugas non-ahli; hasilnya tidak akan optimal dan tidak tepat sasaran,” kata Raissa.
    “Tenaga gizi bukan untuk menggantikan peran petugas lapangan, namun keduanya saling melengkapi,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Wakil Ketua DPR fasilitasi pertemuan BGN dengan Persagi

    Wakil Ketua DPR fasilitasi pertemuan BGN dengan Persagi

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memfasilitasi pertemuan antara Badan Gizi Nasional dengan Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi).

    “Kami berterima kasih kepada Pak Cucun selaku Wakil Ketua DPR RI karena telah memfasilitasi pertemuan Persagi dengan BGN. Semoga kolaborasi ini bisa bermanfaat agar masyarakat di seluruh wilayah memiliki akses terhadap makanan sehat,” ujar Ketua Umum Persagi Doddy Izwardy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Doddy menyatakan Persagi berkomitmen menyukseskan program Makan Bergizi Gratis setelah bertemu dengan Wakil Ketua BGN Sony Sanjaya dalam pertemuan tersebut.

    “Persagi berkomitmen menyukseskan program MBG, terutama dalam memberi penyuluhan dan literasi terkait gizi kepada masyarakat,” katanya.

    Ia mengatakan indikator kesuksesan literasi tersebut dapat dilihat melalui perubahan perilaku makan, peningkatan taraf kecerdasan (IQ), hingga status gizi.

    Sementara itu, Cucun memfasilitasi pertemuan tersebut setelah mendapatkan sorotan karena pernyataannya dalam sebuah acara yang digelar BGN di Jawa Barat beberapa waktu lalu, yakni terkait mengubah titel ahli gizi dalam rekrutmen petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    Setelah itu, dia meminta maaf atas pernyataannya tersebut, dan menjelaskan bahwa usulnya berawal dari fakta di lapangan yang kekurangan tenaga ahli gizi.

    Padahal, kata dia, peran ahli gizi sangat penting dalam menjaga standar asupan gizi anak-anak.

    “Sarjana dan lulusan pendidikan vokasi ilmu gizi akan dikonsolidasikan oleh Persagi dan BGN. Kami sepakat untuk terus melakukan perbaikan agar program MBG jadi program yang bermanfaat untuk masa depan Indonesia yang lebih baik,” kata Cucun setelah pertemuan BGN dengan Persagi.

    Lebih lanjut dia meyakini literasi dan kesadaran gizi yang baik akan berdampak positif bagi bangsa Indonesia dalam jangka panjang.

    “MBG bukan sekadar program sosial, melainkan fondasi mewujudkan cita-cita bangsa dengan melahirkan SDM unggul yang sehat, cerdas, dan berdaya saing lewat peningkatan dan pendidikan gizi sejak dini,” ujarnya.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Viral Pernyataan Waka DPR Cucun soal Ahli Gizi MBG, Kepala BGN Bilang Begini

    Viral Pernyataan Waka DPR Cucun soal Ahli Gizi MBG, Kepala BGN Bilang Begini

    Jakarta

    Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengenai ahli gizi program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dadan menegaskan pihaknya memprioritaskan sarjana gizi untuk dijadikan ahli gizi di setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Prioritas pertama di tahap awal adalah sarjana gizi, tetapi kita tahu bahwa produksi sarjana gizi itu terbatas, sementara program ini terus berjalan. Jadi, ketika terjadi kelangkaan sarjana gizi, BGN harus mencari jalan keluar. Oleh karena itu, kita sekarang perlu orang-orang yang menangani gizi itu dengan lulusan-lulusan yang kekurangan pengetahuan gizi,” kata Dadan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (17/11/2025).

    Dadan menegaskan harus ada ahli gizi di setiap SPPG. Sebab, BGN menetapkan standar menu nasional yang menentukan kualitas MBG bagi penerima manfaat.

    “Program ini dirancang dengan tidak menetapkan menu standar nasional. Oleh karena itu, di setiap SPPG harus ada orang yang paham tentang gizi, kalau bukan sarjana gizi, misalnya sarjana kesehatan masyarakat itu kan pasti ada pelajaran gizi di dalamnya. Teknologi pangan, itu kan ada pengetahuan gizi di dalamnya,” ujarnya.

    Pernyataan Cucun yang viral yakni menyebut tidak membutuhkan ahli gizi. Dalam pernyataannya, Cucun juga sempat menyoroti sikap oknum ahli gizi yang arogan sehingga menyarankan tenaga gizi lulusan SMA untuk direkrut menjadi relawan MBG di SPPG.

    Cucun sudah menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya di depan forum Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) dan menyatakan siap berkolaborasi dengan seluruh pihak untuk menyukseskan Program MBG.

    Dadan menegaskan sikap BGN tentang ahli gizi di SPPG tegas, yakni menetapkan standar menu nasional yang menentukan kualitas MBG bagi penerima manfaat.

    “Program ini dirancang dengan tidak menetapkan menu standar nasional. Oleh karena itu, di setiap SPPG harus ada orang yang paham tentang gizi, kalau bukan sarjana gizi, misalnya sarjana kesehatan masyarakat itu kan pasti ada pelajaran gizi di dalamnya, teknologi pangan, itu kan ada pengetahuan gizi di dalamnya,” ujar dia.

    Cucun Minta Maaf

    Cucun memberikan penjelasan atas ucapan yang dilontarkan dalam sebuah forum. Pernyataan Cucun disampaikan di sebuah forum bersama Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

    “Di forum berkembang ada usulan. Yang mengusulkan justru ahli gizi sendiri. Mereka tidak mau ada embel-embel kalau nanti mau mengubah istilah. Tapi kan itu tidak mungkin, sudah ada di perpres,” kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurut Cucun, usulan dalam forum tersebut berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX DPR dan BGN yang memunculkan usulan agar BGN mencari profesi lain yang terkait program MBG karena kelangkaan ahli gizi.

    “Awalnya kita itu dari RDP Komisi IX yang mengambil keputusan untuk mencari solusi kelangkaan terkait ahli gizi, akuntan,” ucap Cucun.

    Cucun menyebutkan dia merespons usulan ‘jangan ada embel-embel ahli gizi’ di forum tersebut. Cucun menegaskan, jika isitilahnya diubah, akan ada profesi lain yang menggantikan ahli gizi dalam program MBG.

    “‘Jangan ada embel-embel lagi ahli gizi’. Saya respons, kalau keinginan demikian, nanti profesi panjenengan semua diganti. Habis. Nanti yang masuk bukan ahli gizi. Itu penjelasan saya,” kata dia.

    Cucun menyatakan telah menyampaikan permintaan maaf di media sosialnya atas dinamika yang terjadi di forum itu. Hari ini, dia juga bertemu dengan persatuan ahli gizi dan BGN.

    “(Sampaikan permintaan maaf) Saya sudah sampaikan di media sosial saya. Bahkan semalam kita diskusi sama Ketua Persagi. Pemikiran-pemikiran beliau luar biasa tadi dibahas di sini. Tadi juga di awal pertemuan sudah kita sampaikan,” sebutnya.

    Halaman 2 dari 2

    (dek/idn)

  • Klarifikasi Wakil Ketua DPR soal Video Ahli Gizi MBG yang Viral di Medsos

    Klarifikasi Wakil Ketua DPR soal Video Ahli Gizi MBG yang Viral di Medsos

    Bisnis.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal memberikan klarifikasi terkait video saat dirinya berbicara dalam sebuah forum Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengenai peran ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang viral di media sosial. 

    Klarifikasi tersebut disampaikan usai melaksanakan pertemuan dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dan Persatuan Ahli Gizi (Persagi) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Menurut Cucun, pernyataannya di video itu menindaklanjuti pembahasan soal tenaga ahli gizi berangkat dari hasil RDP Komisi IX DPR, yang sedang mencari solusi atas kelangkaan tenaga gizi di berbagai dapur MBG di berbagai daerah. 

    “Berangkat dari hasil rapat dengan pendapat [RDP] dengan Komisi IX. Itu sudah tersiar, rapat DPR juga terbuka. Teman-teman ahli gizi sudah tahu bahwa ada kesepakatan minta dicari solusi,” ujar Cucun dalam keterangan resmi, Senin (17/11/2025).

    Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan salah satu persoalan yang muncul di lapangan adalah perpindahan ahli gizi dari satu dapur ke dapur lain sehingga menghambat operasional.

    “Yang ini bisa jalan, tapi yang sana macet, karena belum ada ‘kawin’ antara Persagi dengan BGN sehingga tidak bisa menindak ahli gizinya. Ini momentum yang bagus,” ucapnya.

    Menurut Cucun, justru di forum tersebut muncul usulan dari peserta yang meminta agar tidak ada lagi istilah ahli gizi dalam regulasi. Namun, usulan tersebut sulit dijalankan karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 83/2024 tentang MBG. 

    “Kalau mau mengubah Perpres, ya harus ada komponennya: ahli gizi, akuntan, dan lainnya. Yang usul itu putrinya beliau. Saya respons, kalau keinginan demikian, nanti profesi panjenengan semua diganti. Habis,” ujarnya.

    Cucun menegaskan dirinya tidak pernah menyatakan MBG tidak membutuhkan ahli gizi, justru kebutuhan tenaga gizi harus dimaksimalkan terlebih dahulu.

    “Sebagai wakil rakyat saya sampaikan, ‘tolong Pak, maksimalkan dulu saja’. Titik temunya nanti ketika ada perjanjian kerja sama ini,” kata dia.

    Apabila hingga Desember target 20 ribu dapur tidak terpenuhi karena kekurangan tenaga ahli gizi, lanjut Cucun, maka Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) bersama pengurusnya akan mengambil langkah salah satunya melatih tenaga non ahli gizi

    “Kalau misalkan tidak ada ahli gizi dan usulannya seperti itu, kita latih. Tetap, karena ini berbicara gizi. Ada UU 17/2023, Kolegium, assessment, uji kompetensi. Itu tetap harus diikuti untuk skill worker,” pungkasnya.

    Sebelumnya, Cucun meminta semua elemen masyarakat mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disediakan oleh dapur Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Pengawasan itu guna mencegah adanya permainan dari pihak-pihak terkait serta problematika makanan bergizi untuk anak-anak sekolah.

    Hal itu dikatakan Cucun saat Rapat Konsolidasi SPPG Kabupaten Bandung dalam rangka Pengawalan Program Makan Bergizi Gratis di Soreang, Kabupaten Bandung, Minggu (16/11/2025).

    Salah satu problematika yang kini terjadi adalah kurangnya ahli gizi untuk dapur SPPG. Bahkan dia berencana akan menghapus diksi ahli gizi menjadi tenaga yang menangani gizi.

    “Saya enggak mau dengar orang-orang sombong mengatakan ‘karena saya ahli gizi’. Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang, bila perlu anak-anak SMA cerdas fresh graduate dilatih tiga bulan kasih sertifikasi BNSP [Badan Nasional Sertifikasi Profesi],” jelas Cucun.

    Dia kembali mengingatkan bahwa program MBG untuk anak-anak sekolah didanai menggunakan APBN. Cucun menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi program tersebut bersama pihak terkait.

    “Kita sampaikan kepada para mengingatkan kepada semuanya, karena yang digunakan ini APBN. Saya tadi ingatkan, di ujung akan ada pos audit kepada mitra, KSPPG, kepada tenaga yang mengawasi gizi. Ya, mohon maaf, tenaganya mengawasi gizi tadi. Jadi, fungsi pengawasan saya ini harus berjalan. Jangan sampai tadi ada problematika,” kata Cucun.

    Dia mengimbau kepada seluruh SPPG agar mengikuti aturan yang telah diatur dari mulai dapur hingga kualitas makanan. Dia juga berharap seluruh elemen masyarakat mengawasi program tersebut apabila menemukan adanya kejanggalan.

    “Jangan sekarang terima insentif banyak tetapi kondisi dapur tidak sesuai SOP. Kemudian juga pelayanannya, tidak boleh terjadi lagi mengganggu uang yang hak anak-anak bangsa kita yang Rp10.000. Kalau terjadi demikian, semua teman-teman media, publik, ya, siapapun juga berhak mengawasi, laporkan ke kami,” imbuhnya. 

  • Gaduh Komentar Wakil Ketua DPR Cucun soal Ahli Gizi, dr Tan ‘Ngegas’

    Gaduh Komentar Wakil Ketua DPR Cucun soal Ahli Gizi, dr Tan ‘Ngegas’

    Jakarta

    Pernyataan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam sebuah forum konsolidasi terkait makan bergizi gratis (MBG) ramai disorot publik. Dalam potongan video viral yang beredar luas, Cucun dinilai tidak terima saat salah satu peserta menyampaikan sedikitnya tiga solusi terkait program MBG yang berjalan.

    Cucun bahkan menyebut generasi muda arogan usai mempersoalkan nomenklatur atau tata penamaan, sistem pemberian nama yang terstruktur dan standar dalam bidang juga ilmu tertentu, tidak sesuai. Pasalnya, dalam kasus MBG, pakar yang mengawasi program MBG kerap disebut ahli gizi, padahal kompetensinya tidak demikian.

    “Saya nggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” ujar Cucun dalam potongan video viral.

    Cucun lalu menegaskan program MBG tidak harus menggunakan ahli gizi dan istilah tersebut rencananya akan diganti menjadi ‘tenaga yang menangani gizi’.

    Pernyataan ini memicu reaksi keras dari para profesional kesehatan, khususnya komunitas ahli gizi, yang menilai ucapan tersebut meremehkan kompetensi dan fungsi tenaga kesehatan dalam memastikan mutu program gizi nasional.

    Salah satunya berangkat dari ahli gizi dr Tan Shot Yen. Ia menilai pernyataan tersebut menunjukkan ketidaktahuan mendasar tentang profesi gizi dan struktur tenaga kesehatan. Ia menggunakan analogi lugas untuk menggambarkan kekeliruan logika semacam itu.

    “Sebetulnya sudah jelas ngaco, artinya tidak paham profesi ahli gizi,” kata dr Tan, saat dihubungi Senin (17/11/2025).

    Ia mengibaratkan keputusan mengganti ahli gizi dengan tenaga lain sebagai tindakan sembrono. “Ibarat pilot diganti dengan petugas darat yang dilatih simulasi 3 bulan, tahu-tahu menerbangkan pesawat. Ya jatuh lah.”

    Menurut dr Tan, seorang pembuat kebijakan seharusnya mengerti perbedaan antara jabatan struktural dan jabatan fungsional, sehingga tidak sembarangan memutuskan profesi mana yang boleh atau tidak boleh menangani tugas tertentu.

    “Pernah mikir nggak, kepala puskesmas dan menteri kesehatan bisa saja bukan dokter, tapi mereka tidak berhak menangani pasien di poli? Nah, mulai mikir dari situ kenapa ahli gizi tidak bisa diganti jika memang mau makanan kalian bergizi,” jelasnya.

    Ia menilai pihak yang menyebut ahli gizi bisa diganti justru menunjukkan sikap arogan karena berbicara tanpa memahami duduk perkara dan kompleksitas pekerjaan profesional gizi.

    “Yang arogan itu orang yang bicara tanpa paham duduk perkara,” tegas dr Tan.

    Dalam perbincangan di kompleks parlemen, Senayan, Senin (17/11/2025), Cucun menjelaskan ucapannya yang viral tersebut. Menurutnya, usulan dalam forum tersebut berangkat dari hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IX dengan BGN.

    “Di forum berkembang ada usulan. Yang mengusulkan justru ahli gizi sendiri. Mereka tidak mau ada embel-embel kalau nanti mau mengubah istilah. Tapi kan itu tidak mungkin, sudah ada di Perpres,” kata kata Cucun di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025).

    Cucun juga menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resminya, @cucun_centre. Ia menyampaikan permohonan maaf apabila dinamika diskusi dalam rapat sempat dianggap menyinggung profesi ahli gizi.

    Dalam unggahan tersebut, ia menegaskan bahwa maksudnya bukan merendahkan profesi tertentu, dan ia berkomitmen mendukung sinergi seluruh pihak dalam pelaksanaan program MBG.

    Permintaan maaf itu muncul setelah potongan video pernyataannya viral dan memicu kemarahan tenaga gizi serta masyarakat kesehatan.

    Halaman 2 dari 3

    Simak Video “Video: Penjelasan Cucun soal Viral Dirinya Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi”
    [Gambas:Video 20detik]
    (naf/up)

  • Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    Sosok Cucun Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua DPR yang Sebut MBG Tak Perlu Ahli Gizi, Ramai Dikecam!

    GELORA.CO –  Nama Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal tengah menjadi sorotan usai menyebut tak perlunya ahli gizi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

    Video pernyataan politikus PKB itu disampaikan dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

    Sementara video pernyataannya diunggah oleh akun TikTok  @hudadv pada Minggu (16/11/2025).

    Sosok Cucun

    Sebagai informasi, Cucun lahir di Bandung, Jawa Barat pada 8 November 1972.

    Cucun merupakan lulusan S-3 Administrasi Publik di Universitas Padjadjaran (Unpad) tahun 2018-2022.

    Riwayat organisasinya pun cukup banyak.

    Cucun tercatat pernah menjadi Bendahara PC NU Kabupaten Bandung (2004-2009). Kemudian Ketua PW LP NU Jabar (2005–2010), Wakil Bendahara Umum DPW PKB Jabar (2005–2010).

    Lalu, Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung (2009–2020), Ketua Umum DKN Garda Bangsa (2016–2021), Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan DPP PKB (2019–2024) hingga Wakil Bendahara Umum IKA PMII Jawa Barat (2022-2027).

    Selain itu, Cucun telah menjabat anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut, yakni 2014–2019, 2019–2024, serta 2024-2029.

    Kini ia menjadi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 mewakili Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

    Adapun Cucun mewakili daerah pemilihan (dapil) Jabar II, yang meliputi Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat.

    Di awal menjabat sebagai anggota DPR (periode 2014-2019), suami eneng Suniati itu tercatat pernah ditugaskan sebagai anggota Komisi IV dan Komisi V.

    Selanjutnya pada periode 2019-2024, Cucun ditugaskan menjadi anggota Komisi III dan sekaligus  dipercaya menjadi Ketua Fraksi PKB di DPR RI.

    Cucun juga sempat menjadi Ketua Fraksi untuk periode 2018–2019 dan Sekretaris Fraksi PKB di DPR RI (2016–2018).

    Kemudian, sejak tanggal 1 Oktober 2024, Cucun merupakan salah satu pimpinan DPR RI yang menjabat bersama-sama dengan Puan Maharani dari Fraksi PDI-Perjuangan (PDIP), Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar, Sufmi Dasco Ahmad dari Fraksi Partai Gerindra dan Saan Mustopa dari Fraksi Partai NasDem.

    Namun, akibat pernyataannya, nama Cucun menjadi buah bibir.

    Hal ini bermula saat ada seorang peserta dalam acara bertajuk Rapat Konsolidasi SPPG memberikan solusinya terkait kesulitan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mencari ahli gizi.

    Peserta tersebut meminta jika memang nantinya pengawas di SPPG tidak memiliki latar belakang pendidikan gizi, maka ia ingin tidak digunakannya embel-embel orang terpilih tersebut sebagai ahli gizi.

    “Jika memang pada akhirnya tetap ingin merekrut dari non gizi, tolong tidak menggunakan embel-embel ahli gizi lagi,” ujarnya dikutip pada Senin (17/11/2025).

    “Tetapi cukup sebagai posisi pengawas produksi dan kualitas atau QA (quality assurance) atau QC (quality control),” sambungnya.

    Kemudian, peserta itu turut memberikan solusi lain, yakni dengan mengatakan BGN bisa menggandeng Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi) guna memenuhi kebutuhan ahli gizi di tiap SPPG.

    “Nanti mungkin ke depannya, BGN bisa berkolaborasi dengan organisasi profesi Persagi,” katanya.

    Peserta itu turut mengingatkan jika nantinya BGN merekrut ahli gizi yang tidak berlatar belakang pendidikan gizi, maka makanan yang diberikan kepada penerima manfaat dikhawatirkan tidak sesuai dengan gizi yang dibutuhkan.

    Selain Persagi, peserta itu juga menyarankan BGN bisa turut menggandeng organisasi profesi lain yakni Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia (HAKLI).

    Saat peserta tersebut masih berbicara, Cucun langsung memotongnya. Sehingga timbullah perdebatan.

    Hingga muncul pernyataan dari peserta ‘Apakah boleh kasih solusi satu lagi?.”

    “Itu kan terkait profesi kamu. Cukup ya? Kamu itu (bicaranya) terlalu panjang. Yang lain kasihan,” timpal Cucun.

    “Boleh satu lagi (memberikan solusi)?” sahut peserta itu lagi.

    “Udah, udah cukup,” jawab Cucun lagi.

    Kemudian, peserta tersebut diminta untuk duduk oleh Cucun.

    Selanjutnya, Cucun menyebut peserta yang memberikan solusi untuk BGN sebagai sosok yang arogan.

    Ia menyebut menyebut segala kebijakan termasuk soal perlu atau tidaknya ahli gizi dalam program MBG diputuskan oleh dirinya selaku Wakil Ketua DPR.

    “Saya nggak suka anak muda arogan kayak gini. Mentang-mentang kalian sekarang dibutuhkan negara, kalian bicara undang-undang. Pembuat kebijakan itu saya,” bebernya.

    Dia lantas menyebut bakal rapat dengan BGN untuk mengubah diksi ahli gizi dalam program MBG.

    Cucun menyebut diksi tersebut bakal diganti menjadi ‘tenaga yang menangani gizi’.

    Dengan perubahan tersebut, Cucun menegaskan BGN tak perlu lagi merekrut ahli gizi untuk program MBG.

    “Tidak perlu ahli gizi. Cocok nggak? Nanti saya selesaikan di DPR,”  jelasnya.

    Kata Cucun, ahli gizi nantinya bisa diganti dengan orang yang lulusan SMA dan diberi pelatihan tiga bulan terkait gizi.

    Cucun menyebut mereka yang mengikuti pelatihan tersebut akan diberi sertifikat dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).

    “Nanti tinggal ibu Kadinkes melatih orang. Bila perlu di sini, di kabupaten itu, punya anak-anak yang fresh graduate, anak-anak SMA cerdas, dilatih sertifikasi, saya siapkan BSNP.”

    “(Program MBG) tidak perlu kalian (ahli gizi) yang sombong seperti ini,” ujarnya.

    Tribunnews.com telah menghubungi Cucun untuk meminta penjelasan terkait pernyataannya tersebut.

    Namun, hingga berita ini diterbitkan, dirinya belum memberikan respons.

    Akun IG Banjir Komentar

    Pernyataan Cucun membuat warganet geram.

    Pengguna instagram misalnya. Mereka ramai-ramai menggeruduk akun instagram pribadi milik Cucun.

    Dari pantauan Tribun Jakarta, sejumlah postingan di akun instagram tersebut dibanjiri komentar pedas hingga sindiran.

    “Saya yang buat undang-undang, saya yang buat aturan” Wkwkwkkw arogan sekali dpr ini”

    “RIP AHLI GIZI”

    “pak disana kakaknya cuman ngasih saran dan solusi kenapa jawaban bapak ketus dan arogan begitu yg AG merasa terzholimi”

    “Kentara banget hipertensi jadi asal ceplos”

    “Pak istighfar pak istighfar, jangan yapping ngomong anak muda itu arogan padahal sendirinya nauzubillah arogannya… @dpppersagi tolong dong speak up, bapak ini ga butuh persagi katanya, masa mau profesi AG di acak2 gini… @gerindra tolong kasih paham, tau kan klo netizen anak muda udah marah jadinya kayak apa”

  • 2
                    
                        Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
                        Nasional

    2 Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif Nasional

    Ketika Palu MK Tak Kuasa Melawan Pedang Eksekutif dan Legislatif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Erga omnes
    , istilah yang kerap dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memiliki arti berlaku terhadap semua.
    Erga omnes
    adalah bahasa latin yang memberikan pengertian bahwa putusan MK adalah putusan yang memberlakukan norma untuk semua warga negara di Indonesia atas sengketa undang-undang yang diuji.
    Putusan
    MK
    juga bersifat
    final and binding
    , yang memiliki arti
    putusan MK
    langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh setelahnya.
    Penjelasan terkait
    final and binding
    ini juga dimuat dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang
    Mahkamah Konstitusi
    .
    Namun seiring berjalannya waktu, putusan MK yang bersifat mengikat ini tak lantas dipatuhi, termasuk oleh para pejabat penyelenggara negara.
    Hal ini disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Susi Dwi Harijanti saat ditemui di Harris Hotel, Bandung, Jawa Barat, Jumat (15/11/2025).
    Dia langsung memberikan contoh putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam proses pembentukannya.
    “Itu kan (putusan) nggak dilaksanakan, yang dilaksanakan (pemerintah dan DPR) itu hanya mengubah undang-undang nomor 12 tahun 2011 untuk memasukkan metode omnibus,” katanya.
    Padahal sangat jelas, MK meminta agar ada pembahasan ulang. Pemerintah juga bermanuver dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
    Susi juga menyebut, pembangkangan terhadap putusan MK juga terlihat dari putusan yang meminta agar wakil menteri dilarang merangkap jabatan.
    “Nah seperti itu kan wakil menteri sudah enggak boleh,” katanya.
    Untuk diketahui, MK menyatakan wakil menteri dilarang rangkap jabatan melalui putusan 128/PUU-XXIII/2025.
    Namun dalam putusan itu, MK kembali menegaskan, aturan tersebut sebenarnya sudah lama diputuskan MK, yakni saat pembacaan putusan 80/PUU-XVII/2019 yang dibacakan 11 Agustus 2020.
    MK dalam pertimbangannya menyatakan:

    Berkenaan dengan pokok permohonan Pemohon a quo yang mempersoalkan larangan rangkap jabatan wakil menteri, menurut Mahkamah, pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019 sesungguhnya telah secara jelas dan tegas menjawab bahwa seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 UU 39/2008 berlaku pula bagi wakil menteri.

    Secara yuridis, pertimbangan hukum putusan sebelumnya memiliki kekuatan hukum mengikat karena merupakan bagian dari putusan Mahkamah Konstitusi yang secara konstitusional bersifat final.
    Sebab, putusan Mahkamah tidak hanya berupa amar putusan, namun terdiri dari identitas putusan, duduk perkara, pertimbangan hukum, dan amar putusan, bahkan berita acara persidangan yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.
    MK kemudian memberikan waktu 2 tahun kepada pemerintah untuk menarik para wakil menterinya dari jabatan rangkap sebagai komisaris BUMN.
    Namun yang terjadi justru sebaliknya, ada lebih banyak wakil menteri yang merangkap jabatan.
    Salah satunya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo yang diangkat menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, dan Komisaris Utama PT Telkom.
    Dalam penjelasannya, Angga Raka mengaku posisi yang dia rangkap adalah penugasan, dan tidak mendapat fasilitas tambahan atas rangkap jabatannya tersebut.
    “Sesuai yang diketahui, saya ditugaskan oleh Presiden untuk memimpin Badan Komunikasi Pemerintah. Saya jelaskan dulu bahwa seperti peraturan yang berlaku, ini sifatnya penugasan. Yang namanya penugasan tidak berarti pendapatan dan fasilitas juga
    double
    , tetap satu sesuai ketentuan, tanggung jawabnya yang bertambah. Ini praktik umum untuk penguatan fungsi tertentu dan sejalan dengan arahan Presiden agar kita efektif dan efisien,” ujar Angga Raka kepada
    Kompas.com
    , Jumat (19/9/2025) lalu.
    Angga Raka menyampaikan bahwa tugas-tugas tersebut diberikan karena Presiden Prabowo melihat ada kesinambungan antara posisinya sebagai Wamen Komdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, serta Komut PT Telkom. Menurutnya, substansi dan bidang dari semua tugasnya itu sama.
    “Ini penting, karena kita ingin segera mewujudkan instruksi Presiden untuk mengakselerasi penguatan komunikasi pemerintah sesegera mungkin,” tegasnya.
    Maka dari itu, dengan penugasan ini, Angga Raka merasa fungsi kedua instansi pemerintah tersebut makin kuat. Dia pun jadi bisa membuat sisi regulasi dan eksekusi selaras, serta langsung melakukan aksi.
    “Sehingga publik akan mendapatkan informasi yang jernih dan tidak tumpang tindih dari seluruh lembaga pemerintah,” imbuh Angga Raka.
    Pembangkangan terhadap putusan MK juga dilakukan oleh lembaga politik seperti Partai Politik saat diucapkan putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 yang menetapkan pemilihan umum lokal dan nasional dipisah dengan jeda waktu dua tahun.
    MK menetapkan, pemilu nasional hanya ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden.
    Sedangkan pemilihan legislatif (Pileg) anggota DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan dilaksanakan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
    Reaksi pembangkangan paling keras datang dari Partai Nasdem yang menyebut MK mencuri kedaulatan rakyat.
    “Putusan MK ini menimbulkan problematik ketatanegaraan yang dapat menimbulkan ketidakpastian bernegara,” ujar anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem, Lestari Moerdijat, dalam pembacaan sikap resmi DPP Nasdem di Nasdem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025) malam.
    Lewat pernyataan sikap yang dibacakan Lestari, Nasdem menyampaikan sepuluh poin keberatannya terhadap putusan tersebut. Salah satunya, Nasdem menilai MK telah memasuki kewenangan legislatif dengan menciptakan norma baru yang seharusnya menjadi domain DPR dan pemerintah.
    Menurut Nasdem, hal itu bertentangan dengan prinsip
    open legal policy
    yang dimiliki lembaga legislatif.
    “MK telah menjadi
    negative legislator
    sendiri yang bukan kewenangannya dalam sistem hukum demokratis,” kata Lestari.
    Sementara itu, Golkar melalui Wakil Ketua Umum Adies Kadir menilai, putusan MK berpotensi mengganggu jalannya pemerintahan serta memunculkan ketidakpastian hukum.
    Menurut Adies, Pasal 22E dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD merupakan satu rezim yang harus dilaksanakan setiap lima tahun.
    Selain itu, pemisahan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan semangat keserentakan yang justru pernah diputuskan MK sendiri melalui Putusan Nomor 55/PUU-XVII/2019.
    “Putusan itu memberikan enam pilihan dan dipilih satu. Itu kan juga putusan MK yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam melaksanakan pemilu,” kata Adies.
    Sikap tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum PKB Cucun Ahmad Syamsurijal yang menyebut MK telah melampaui batas konstitusional dengan memutuskan pemilu dipisah.
    “Putusannya sudah melebihi undang-undang, konstitusi. Konstitusi pemilu itu kan lima tahun sekali. Masa penjaga konstitusi, konstitusinya dilanggar,” kata Cucun.
    Pemerintah juga saat itu menilai putusan MK justru berpotensi melanggar konstitusi.
    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, Karena dalam konstitusi disebutkan pemilu dari tingkat nasional dan lokal harus terselenggara lima tahun sekali.
    Putusan MK ini akan berakibat pada penundaan pemilu selama 2 tahun untuk Pilkada.
    MK secara langsung pernah menjawab bentuk pembangkangan ini dalam putusan 98/PUU-XVI/2018.
    Ketika itu, terbit putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga Mahkamah Agung (MA) yang berkebalikan dengan putusan MK mengenai syarat pengunduran diri calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari partai politik.
    Akibat hal itu, terjadi ketidakpastian hukum yang membelit KPU karena ada dua putusan berbeda yang tersedia, namun KPU akhirnya memilih manut putusan MK.
    Majelis hakim konstitusi tidak setuju jika situasi pada tahun 2018 itu disebut sebagai ketidakpastian hukum, karena putusan MK seharusnya final dan mengikat untuk semua (
    erga omnes
    ).
    “Sekali Mahkamah telah mendeklarasikan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat maka tindakan yang mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi demikian, dalam pengertian tetap menggunakan suatu undang-undang atau suatu pasal, ayat, dan/atau bagian dari suatu undang-undang yang oleh Mahkamah telah dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seolah-olah sebagai undang-undang yang sah, membawa konsekuensi bukan hanya ilegalnya tindakan itu, melainkan pada saat yang sama juga bertentangan dengan UUD 1945,” bunyi putusan tersebut.
    “Dengan demikian, dalam hal suatu lembaga atau masyarakat tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi, hal demikian merupakan bentuk nyata dari pembangkangan terhadap konstitusi,” tulis putusan tersebut.
    Namun terlepas dari penegasan MK tersebut, Guru Besar FH Unpad Susi Dwi Harijanti menilai, fenomena pembangkangan ini sebagai bukti bahwa cabang kekuasaan yudikatif adalah cabang yang paling lemah.

    “Memang itu menunjukkan bahwa cabang kekuasaan kehakiman itu adalah cabang kekuasaan yang paling lemah di antara legislatif dan eksekutif,” ucapnya.
    Dia mengutip pandangan alam buku
    The Federalist Papers
    karya Alexander Hamilton, John Jay, dan James Madison, bahwa kekuasaan kehakiman hanya punya palu untuk memutus.
    Berbeda dengan kekuasaan eksekutif memiliki pedang untuk mengeksekusi, sedangkan legislatif punya kekuasaan untuk mengatur anggaran.
    Sebab itu, Susi menilai sudah saatnya Indonesia mulai memikirkan aturan yang lebih rigit untuk kekuasaan yudikatif sebagai upaya independensi dan akuntabilitas prinsip negara hukum.
    Negara harus mengatur agar
    contempt of court
    atau penghinaan dan tindakan yang merendahkan pengadilan bisa juga mendapat hukuman yang jelas, termasuk membangkang dari perintah pengadilan.
    “Sekarang persoalannya, ketika mereka tidak memenuhi apa yang diminta oleh Mahkamah, apa yang bisa dilakukan? Ini yang saya lagi berpikir, bisa nggak dia terkena
    contempt of court
    ? Sayangnya di Indonesia belum ada undang-undang
    contempt of court
    ,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.