Presiden Prabowo Komitmen Kembangkan Pesantren, Wakil Ketua DPR Minta Pemda Jalankan UU Pesantren
Tim Redaksi
KOMPAS.com
– Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Cucun Ahmad Syamsurijal meyakini bahwa
Presiden Prabowo
Subianto memiliki komitmen kuat dalam mengembangkan pesantren di Indonesia.
Komitmen tersebut tercermin dari keseriusan Prabowo mendorong implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, termasuk penguatan alokasi anggaran dari pemerintah daerah (
pemda
) melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Saya yakin Pak Prabowo serius merealisasikan amanat
UU Pesantren
. Beliau sangat paham bahwa pendidikan harus dioptimalkan dan (dalam pelaksanaannya) bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga pemda,” ujar Cucun, dilansir dari laman
dpr.go.id
, Minggu (29/6/2025).
Pernyataan tersebut Cucun sampaikan usai menghadiri pertemuan di Konferensi Internasional Transformasi Pesantren (ICTP) 2025 di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Legislator Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan bahwa sumber pendanaan pesantren sudah jelas diatur dalam UU Pesantren, yakni berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta APBD.
Oleh karena itu, Cucun mengingatkan kepada sejumlah pemda yang belum menjalankan ketentuan dalam UU Pesantren agar segera menindaklanjutinya secara konkret.
“Kalau ada daerah yang belum melaksanakan amanat UU Pesantren, harus segera dievaluasi. Bahkan, peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus diikuti,” katanya.
Cucun menegaskan bahwa peraturan turunan perda, seperti peraturan gubernur (pergub) dan peraturan bupati (perbup) juga harus diikuti agar implementasi UU Pesantren berjalan selaras di lapangan.
Menurut Cucun, hadirnya UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) seharusnya memberikan kekuatan baru bagi daerah untuk mengalokasikan anggaran secara tepat guna, termasuk untuk sektor pendidikan nonformal seperti pesantren.
Namun, ia menyoroti masih adanya daerah yang belum memanfaatkan peluang tersebut secara optimal akibat kebijakan efisiensi yang belum sinkron.
“Banyak APBD yang masih habis untuk belanja pegawai. Padahal, UU HKPD seharusnya membuat pemda bisa lebih fleksibel dan fokus pada penguatan fungsi anggaran sesuai peruntukan,” tegas anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat II ini.
Cucun juga menekankan bahwa alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN maupun APBD bukan hanya untuk pendidikan formal.
Pesantren, kata dia, juga berhak mendapatkan alokasi tersebut berdasarkan pengakuan resmi dari UU Pesantren.
“APBD ini masih banyak yang belum disiplin. Kami harus dorong terus agar alokasi pendidikan, termasuk untuk pesantren, benar-benar dijalankan. Ini bukan sekadar kebijakan, tetapi mandat konstitusi,” pungkas Cucun.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Cucun Ahmad Syamsurijal
-
/data/photo/2024/10/09/67066d8335146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat Nasional 27 Juni 2025
Pimpinan DPR Sorot Pelaksanaan UU Pesantren Masih Lambat
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Cucun Ahmad Syamsurijal
menyoroti pelaksanaan Undang-Undang
Pesantren
di tingkat daerah yang dinilai masih berjalan lambat.
Menurut dia, pemerintah daerah harus menindaklanjuti amanat UU tersebut, termasuk dalam hal penyusunan regulasi turunan seperti peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan bupati (Perbup).
“Saya ingatkan, bahwa amanat dari undang-undang, terutama sumber pendanaan, bukan hanya APBN, ada APBD juga. Makanya kalau ada daerah yang belum menjalankan amanat UU itu ya segera. Bahkan Perda-perdanya juga di bawah itu harus bisa diimplementasikan dengan turunannya,” kata Cucun dalam keterangan pers, Jumat (27/6/2025).
Cucun menegaskan bahwa alokasi minimal 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pendidikan tidak hanya berlaku bagi pendidikan formal, tetapi juga mencakup
pesantren
.
“APBD sudah 20 persen dari jumlah besaran APBN. Ini masih belum banyak disiplin. 20 persen itu bukan hanya pendidikan formal, pesantren punya hak melalui hukum Undang-Undang Pesantren itu,” ujar dia.
Di samping itu, ia juga mendorong pemerintah untuk membentuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren di kementerian terkait agar bisa lebih fokus mengatur tata kelola dan pengembangan lembaga pendidikan pesantren.
“Jelas, kita akan dorong (pembentukan
Ditjen Pesantren
). Ini baru 350 pesantren, yang pasti semua ingin kehadiran (Ditjen) pesantren ada. Negara bisa hadir, bisa melihat bagaimana entitas pesantren punya peran penting terhadap pembangunan karakter anak bangsa,” ujar Cucun.
Menurut dia, keberadaan Ditjen Pesantren dapat menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Dia menyebut beleid tersebut menjadi dasar hukum untuk mengkaji pembentukan direktorat khusus tersebut.
“Kita sudah punya Undang-Undang 18 tahun 2019 ini, itu menjadi satu upaya hukum cantolan. Tindak lanjut dari sini ada Komisi VIII yang membidangi agama, apakah perlu segera didorong Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren, sehingga fokus. Selama ini kan kehadiran negara masih dipertanyakan,” kata Cucun.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengingatkan bahwa lulusan pesantren kini telah bertransformasi dan mampu berkiprah di berbagai bidang, tidak lagi hanya di ranah keagamaan ataupun pendidikan.
Menurut dia, Potensi yang mungkin dilahirkan oleh pesantren ini pun perlu dimaksimalkan oleh pemerintah.
“Sudah bisa bergeser, ada yang ke akuntan bahkan memahami bagaimana ilmu manajemen keuangan negara, ada juga ke pemerintahan. Jadi sudah banyak anak santri yang bertransformasi berdasarkan disiplin keilmuan, bukan hanya ilmu pesantren,” kata Cucun.
Cucun pun yakin bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan mendukung penguatan pendidikan pesantren.
“Saya yakin, karena selama ini kita mendengar bagaimana Pak Prabowo bahwa mengoptimalisasi daripada peran APBD juga, itu untuk pendidikan harus betul-betul maksimal. Bukan hanya tugas pemerintah pusat, (tapi) pemerintah daerah,” kata dia.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

DPR Gelar Uji Calon DG BI Selasa Pekan Depan, Wakil Ketua LPS Rabu
Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi XI DPR RI telah menyelesaikan rapat internal untuk penentuan jadwal uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test untuk para calon anggota dewan gubernur Bank Indonesia (DG BI) serta Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan, agenda fit and proper test untuk dua calon anggota DG BI yang nama-namanya telah diajukan Presiden Prabowo Subianto akan digelar pada Selasa pekan depan (1/7/2025). Sementara itu, untuk fit and proper test dua calon Wakil Ketua DK LPS akan dilakukan keesokan harinya (2/7/2025).
“Jadi Selasa untuk (calon) BI, dan Rabu (calon) LPS,” kata Dolfie kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/6/2025).
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menambahkan, hasil keputusan nama yang akan dipilih untuk menempati jabatan barunya itu akan dilakukan secara sekaligus pada 2 Juli 2025. “Setelah itu nanti baru diteruskan dalam sidang rapat paripurna terdekat,” tegasnya
Sebagaimana diketahui, DPR RI telah menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait usulan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia dan calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS periode 2025-2030.
Masing-masing instansi tersebut memiliki dua kandidat yang diusulkan Prabowo melalui surat Nomor R22/Pres/05/2025 tertanggal 6 Mei 2025, dan R28/Pres/05/2025 yang tertanggal 20 Mei 2025.
“(Masing-masing) 2 Orang,” kata Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal kepada CNBC Indonesia, Selasa (27/5/2025).
Nama yang diusulkan untuk posisi Deputi Gubernur BI adalah Dicky Kartikoyono yang kini menjabat sebagai Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI.
Kemudian yaitu Ricky Perdana Gozali yang merupakan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu calon Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS adalah Doddy Zulverdi, Asisten Gubernur/Kepala Departemen Manajemen Strategis dan Tata Kelola Bank Indonesia.
Calon berikutnya adalah Farid Azhar Nasution, Anggota Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan.
Daftar nama calon tersebut dibenarkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro. “Iya benar,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, pada hari ya sama.
(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
-

DPR Dorong KPK Panggil Eks Menag Yaqut untuk Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji
Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memanggil eks Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas untuk mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah Haji 2024.
Menurutnya itu sudah sejalan dengan hasil panitia khusus (Pansus) Angket DPR untuk Pengawasan Haji 2024.
“Ya jelas kan kalau ada hasil Pansus ya dipanggil lah,” tuturnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025).
Pria yang juga Wakil Ketua Umum PKB ini menyinggung Yaqut yang kerap kali mangkir dari undangan pansus di DPR. Menurutnya, bila memang Yaqut nanti dipanggil oleh KPK tidak bisa seperti itu lagi.
“Kemarin di pansus tidak hadir, tidak mungkin kalau nanti KPK, akan ada tahapan ya siapa yang dipanggil dulu, kemudian keterangan-keterangan. Tinggal penyelidikan nanti disampaikan akan naik tahap ke sidik, KPK sudah punya tahapannya, ada hasil pansus kemarin,” ujarnya.
Lebih jauh, Cucun menegaskan KPK silakan saja menggunakan temuan pansus DPR untuk dijadikan salah satu ‘bekal’ mengusut dugaan korupsi.
“Ya itu kan hasil pansus yang lama silakan jalan saja kalau hasil pansus yang lama. Itu kan hasil DPR sama pemerintah tinggal ditindaklanjuti sama aparat penegak hukum,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengusut dugaan korupsi terkait dengan pelaksanaan ibadah haji. Penanganan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (19/6/2025).
“Ya, benar. Kayaknya masih penyelidikan,” ujar Asep kepada wartawan melalui pesan singkat.
Asep juga membenarkan bahwa penyelidikan yang tengah dilakukan KPK itu juga berkaitan dengan dugaan praktik korupsi terkait dengan penentuan kuota haji.
/data/photo/2025/06/30/6862322f78669.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/26/685cfd88dd96d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/06/20/68551b3f9b30a.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

