Tag: Chusnunia Chalim

  • Kemenpar Sepakat Revisi UU Pariwisata, Siapkan Langkah Ini

    Kemenpar Sepakat Revisi UU Pariwisata, Siapkan Langkah Ini

    Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pariwisata (Kemenpar) bersama Komisi VII DPR RI menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Pariwisata pada hari ini.

    Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana mengatakan bahwa pemerintah mengakomodasi perubahan substansi dari rancangan beleid yang baru, serta menyiapkan sejumlah langkah terkait tiga substansi utama.

    “Dari hasil pembahasan, kita menyepakati yang pertama adalah ekosistem. Pemerintah mengakomodasi substansi terkait semua aspek ekosistem kepariwisataan yang diusulkan DPR dengan beberapa penyempurnaan,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

    Widiyanti melanjutkan, poin kedua berkenaan dengan pendidikan pariwisata, yang mana pemerintah mencanangkan peningkatan sumber daya manusia dengan pendidikan formal dan non-formal.

    Poin berikutnya terkait dengan diplomasi budaya. Pemerintah disebutnya bakal melakukan penguatan promosi pariwisata berbasis budaya.

    Selain ketiga kesepakatan utama tersebut, Kemenpar juga menyepakati penguatan sejumlah substansi lainnya seperti pembangunan kepariwisataan berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal.

    Di samping itu, terdapat pula pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.

    “Pada prinsipnya, pemerintah dan DPR memiliki pandangan yang sama bahwa RUU ini akan menjadi landasan penting bagi kemajuan pariwisata nasional dengan memberikan kepastian hukum, mendorong pariwisata yang berorientasi pada kualitas dan keberlanjutan, memastikan kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian budaya dan lingkungan,” jelas Widiyanti.

    Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panitia (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim menyampaikan, terdapat setidaknya enam substansi baru dalam rancangan beleid ini dibandingkan UU sebelumnya.

    Pertama adalah pergeseran cara pandang dalam kepariwisataan. Kedua adalah perubahan sejumlah istilah agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi. Ketiga yakni restrukturisasi tata kelola kepariwisataan.

    Poin perubahan keempat adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan, kelima yakni pengakuan dan pelembagaan atas penggunaan budaya sebagai instrumen soft power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata, serta terakhir adalah modernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem pariwisata yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

  • DPR dan Kemenpar Bahas RUU Pariwisata, Ini Poin-Poin Perubahannya

    DPR dan Kemenpar Bahas RUU Pariwisata, Ini Poin-Poin Perubahannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar) kembali membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 10/2009 tentang Kepariwisataan atau RUU Pariwisata pada hari ini.

    Anggota Komisi VII DPR RI sekaligus Ketua Panitia (Panja) RUU Kepariwisataan Chusnunia Chalim menyampaikan terdapat setidaknya enam substansi baru dalam rancangan beleid ini dibandingkan UU sebelumnya.

    “Pertama, adanya pergeseran cara pandang dalam kepariwisataan. RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis kepariwisataan, beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa,” katanya dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/9/2025).

    Berikutnya atau poin kedua, dia melanjutkan bahwa draf ini juga memperkenalkan istilah baru yaitu ‘ekosistem kepariwisataan’ dan ‘warisan budaya’, serta memperbaharui definisi ‘wisata’, ‘pariwisata’, dan ‘kepariwisataan’. Hal ini diarahkan agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi.

    Ketiga, Chusnunia menyebut bahwa RUU ini memperkenalkan 4 bab baru yang secara fundamental merestrukturisasi tata kelola kepariwisataan, yaitu Perencanaan Pembangunan Kepariwisataan, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata yang terpadu, dan bab Teknologi Informasi dan Komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, termasuk digitalisasi.

    Keempat, salah satu kebaruan yang dinilai paling menonjol dalam RUU ini adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Pihaknya memperkenalkan sistem klasifikasi pengembangan Desa Wisata atau Kampung Wisata, yang dibagi menjadi empat tahap, yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri. 

    “RUU memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat,” ujarnya.

    Chusnunia melanjutkan bahwa poin kelima mencakup pengakuan dan pelembagaan atas penggunaan budaya sebagai instrumen soft power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata, salah satunya dalam pasal 17T yang secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara.

    Pada poin keenam, RUU ini juga disebut memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan.

    “Di bidang pendanaan berkelanjutan, misalnya, diberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menarik pungutan dari Wisatawan mancanegara. Dana yang terkumpul dari pungutan ini secara spesifik dialokasikan kembali untuk kegiatan pengembangan kepariwisataan,” jelas Chusnunia.

    Berdasarkan catatan Bisnis, pembahasan RUU Kepariwisataan sempat tertunda pada akhir periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disepakati untuk dibahas pada era pemerintahan berikutnya.

    DPR RI dan Kemenpar pun sepakat untuk mulai kembali membahas RUU Kepariwisataan pada awal tahun ini, tepatnya Senin (3/2/2025).

  • Komisi VII setuju RUU Kepariwisataan yang rampung dibawa ke paripurna

    Komisi VII setuju RUU Kepariwisataan yang rampung dibawa ke paripurna

    salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU tersebut adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan

    Jakarta (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menyetujui agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang pembahasannya sudah rampung di tingkat komisi, untuk dibawa ke tingkat selanjutnya yakni Rapat Paripurna.

    Adapun Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan sudah selesai membahas pasal per pasal hingga ke tahap sinkronisasi pada Kamis ini, kemudian pengambilan keputusan Komisi VII DPR RI pun disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    “Apakah RUU tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI ?,” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang dijawab setuju oleh para Anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

    Adapun pengambilan keputusan itu dilakukan setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya atas selesainya pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi pun setuju agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap berikutnya.

    Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan revisi UU itu dilakukan karena kondisi penyelenggaraan kepariwisataan selama ini belum sepenuhnya menerapkan sistem berkelanjutan dan menjadikan budaya sebagai modal utama.

    Menurut dia, sektor kepariwisataan memerlukan langkah strategis berupa pembangunan dan pengembangan kepariwisataan yang berkualitas, inklusif, adaptif, inovatif, sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan keterbaruan.

    Dia menjelaskan ada beberapa poin substansi perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya RUU Kepariwisataan merekonstruksi landasan filosofis Kepariwisataan beralih dari pendekatan yang hanya berorientasi pada sumber daya menjadi pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

    Selain itu, RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini diarahkan agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi.

    Menurut dia, RUU Kepariwisataan memperkenalkan empat bab baru yang secara fundamental merestrukturisasi tata kelolaan kepariwisataan, yaitu perencanaan pembangunan Kepariwisataan, destinasi pariwisata, pemasaran kepariwisataan yang terpadu, dan bab teknologi informasi dan komunikasi yang sesuai dengan perkembangan zaman termasuk digitalisasi.

    Dia mengatakan salah satu kebaruan paling menonjol dalam RUU tersebut adalah penempatan masyarakat dan budaya sebagai pilar sentral pembangunan kepariwisataan. Terobosan utamanya, kata dia, adalah pengenalan dan sistem klasifikasi pengembangan desa wisata atau kampung wisata yang membaginya menjadi empat tahap yaitu rintisan, berkembang, maju, dan mandiri.

    “RUU memberikan definisi yang jelas untuk setiap klasifikasi berdasarkan kriteria seperti pengembangan potensi, ketersediaan sarana, tingkat kunjungan, dan kesadaran masyarakat,” katanya.

    Selain itu, menurut dia, RUU tersebut secara formal mengakui dan melembagakan penggunaan budaya sebagai instrumen self-power dalam diplomasi dan pemasaran pariwisata.

    Pasal 17 T, kata dia, secara eksplisit menyebutkan pemanfaatan budaya dan diaspora Indonesia untuk memperkuat citra positif negara. Hal itu, kata dia, memberikan landasan hukum yang kuat untuk program-program diplomasi budaya yang terintegrasi dengan strategi pariwisata nasional.

    “RUU memodernisasi kerangka hukum terkait hak, kewajiban, partisipasi, dan pendanaan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil, partisipatif, dan berkelanjutan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII: Perlu kebijakan tepat untuk atasi ketertinggalan industri

    Komisi VII: Perlu kebijakan tepat untuk atasi ketertinggalan industri

    Saya cukup penasaran tentang garam industri. Di mana Indonesia yang lautnya luas, kepulauan, tapi bertahun-tahun persoalan garam industri ini kok enggak selesai-selesai

    Cilegon (ANTARA) – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyoroti ketertinggalan pertumbuhan industri Indonesia yang semakin signifikan dibandingkan Vietnam sehingga perlu adanya kebijakan yang tepat.

    Pernyataan ini disampaikan nya saat memimpin kunjungan kerja spesifik Komisi VII ke PT Chandra Asri Pacific Tbk di Kota Cilegon, Banten, Jumat. Ia menegaskan perlunya kebijakan terobosan untuk menyelesaikan persoalan industri yang telah berlarut-larut agar Indonesia tidak terus tertinggal dalam persaingan global.

    Dalam dialognya, Chusnunia mengungkapkan kegelisahannya terhadap masalah-masalah klasik sektor industri yang tak kunjung menemukan solusi.

    “Saya cukup penasaran tentang garam industri. Di mana Indonesia yang lautnya luas, kepulauan, tapi bertahun-tahun persoalan garam industri ini kok enggak selesai-selesai,” ujar Chusnunia.

    Salah satu isu konkret yang diangkat adalah polemik impor garam. Menurutnya, ada dilema antara pemenuhan kebutuhan industri yang mendesak dan upaya mendorong produksi garam dalam negeri yang seolah menemui jalan buntu.

    “Kita perlu diskusi ulang tentang pembatasan impor garam. Jadi oke lah, kita penuhi kebutuhan impor karena ini untuk industri. Tapi produksinya tuh kayak nya agak menemui jalan buntu,” tegasnya.

    Chusnunia memaparkan data perbandingan yang menunjukkan bagaimana Vietnam berhasil melampaui pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pada tahun 2023, pertumbuhan ekonomi kedua negara hampir setara, dengan Vietnam di angka 5,05 persen dan Indonesia 5,03 persen. Namun, Vietnam diproyeksikan melesat jauh di tahun-tahun berikutnya.

    “Masuk setahun kemudian, Vietnam melompat di 7,09 persen, kita di 5,11 persen. Setahun kemudian hari ini 2025, Vietnam di 7,39 persen, kita di 5,12 persen. Kelihatan kan akhirnya ada ketertinggalan,” ungkap politisi yang akrab disapa Nunik itu.

    Ia menambahkan, meski Indonesia masih unggul dibandingkan beberapa negara lain, ketertinggalan dari Vietnam dalam hal industri dan ekonomi secara umum sudah sangat nyata.

    “Kalau sama Vietnam, kita kalah jauh. Dan hal apa yang DPR bisa aspirasikan kemudian dari pemerintah juga memperjuangkan agar bisa kita eksekusi bersama. Sehingga kebijakan yang keluar untuk kebutuhan industri,” katanya.

    Sementara itu, Direktur Legal dan Hubungan Eksternal Chandra Asri, Edi Riva’i, memaparkan bahwa proyek strategis nasional Chandra Asri Alkali yang akan berproduksi pada awal 2027 sangat bergantung pada garam industri berkualitas tinggi.

    “Karena itu kami perlu dukungan dari DPR untuk relaksasi peraturan yang ada supaya merilekskan terkait garam industri ini, mengingat garam ini memerlukan kemurnian yang tinggi dan impuritas yang sangat rendah,” katanya.

    Selain itu, sejumlah tantangan lainnya yang menghambat operasional dan ekspansi industri petrokimia saat ini adalah kelangkaan pasokan gas.

    “Kemarin kita dapatnya 48 persen dari kuota 100 persen, tentu itu menghambat jalannya operasional pabrik. Kita harapkan ini ada upaya pemerintah segera dapat mengatasi masalah ini dan kuota nya dapat kembali sepenuhnya 100 persen,” jelasnya.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR soroti banjir impor dan kebutuhan gas ancam industri nasional

    DPR soroti banjir impor dan kebutuhan gas ancam industri nasional

    Cilegon (ANTARA) – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menyoroti sejumlah persoalan krusial yang mengancam daya saing industri nasional, mulai dari dampak perjanjian dagang internasional hingga kendala pasokan bahan baku domestik seperti garam dan gas.

    Hal tersebut diungkapkannya saat memimpin Kunjungan Spesifik (Kunspek) Komisi VII ke PT Chandra Asri Pacific Tbk di Kota Cilegon, Banten, Jumat. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menemukan solusi konkret atas tantangan yang dihadapi sektor industri.

    Menurutnya, kolaborasi dan evaluasi kebijakan mendesak dilakukan agar industri dalam negeri tidak kalah saing.

    “Dari panja daya saing industri, kami kunjungan ke Chandra Asri, terutama bagaimana kita bisa bersama-sama kolaborasi agar daya saing industri kita ini enggak kalah dengan negara lainnya,” ujarnya.

    Ia menekankan perlunya meninjau ulang berbagai kebijakan dan perjanjian dagang, seperti Free Trade Agreement (FTA), yang dirasa mulai memberikan efek negatif bagi industri. Pertanyaan utamanya adalah apakah manfaat yang diharapkan dari perjanjian tersebut sudah sesuai target yang dicanangkan.

    “Mulai terasa efeknya di industri. Contohnya dengan beberapa negara, di mana produk-produk kita karena bahan bakunya juga enggak semuanya maksimal di Indonesia, beberapa impor, akhirnya harganya jadi tidak bersaing,” jelasnya.

    Lebih lanjut, Chusnunia menyoroti adanya “efek domino” dari perang tarif global yang menyebabkan banjir nya produk-produk asal Tiongkok ke pasar Indonesia.

    “Ini jadi perhatian yang perlu kita serius, karena Indonesia itu dianggap pasar. Kita mesti melindungi industri kita,” tegasnya.

    Di sisi domestik, masalah klasik seperti pemenuhan kebutuhan garam industri kembali menjadi sorotan. Ia mempertanyakan kebijakan pemerintah yang berkehendak meminimalkan impor, sementara produksi dalam negeri belum mampu mencukupi kebutuhan industri.

    “Kalau belum siap terus disetop atau sangat dikurangi tapi enggak cukup kebutuhan, efeknya produksinya bisa berhenti,” kata Chusnunia, mengingatkan pentingnya melihat kondisi riil di lapangan.

    Selain garam, persoalan pasokan gas untuk industri juga menjadi temuan serius. Ia menyebut bahwa kebutuhan gas industri baru terpenuhi separuhnya.

    “Gas sama kayak garam tadi, kan itu menjadi bahan baku. Kalau gasnya enggak ada, gimana produksi,” tanya nya.

    Temuan ini akan dibahas lebih lanjut di tingkat panjang untuk mencari solusi, termasuk kemungkinan membuka opsi pengadaan baru.

    Pewarta: Desi Purnama Sari
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR minta pemerintah perbaiki tata kelola imigrasi demi sektor wisata

    Komisi VII DPR minta pemerintah perbaiki tata kelola imigrasi demi sektor wisata

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta pemerintah memperbaiki tata kelola imigrasi untuk meningkatkan pariwisata nasional, imbas adanya sejumlah kasus melibatkan oknum pegawai imigrasi yang memberikan citra negatif terhadap kinerja birokrasi maupun ekosistem kepariwisataan.

    “Sepanjang tahun 2025 kita membaca pemberitaan kasus-kasus viral yang melibatkan oknum imigrasi,” kata Chusnunia di Jakarta, Selasa.

    Menurut dia, sejumlah kasus itu mulai dari dugaan keterlibatan oknum pegawai imigrasi yang membantu gengster Rusia melakukan pemerasan dan penganiayaan, dugaan pemerasan terhadap WNI Tiongkok, hingga suap paspor dan visa untuk memudahkan pengurusan calling for visa.

    Dia menegaskan kondisi itu harus segera dibenahi agar imigrasi dapat mendukung peningkatan kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia.

    Di sisi lain, dia pun mengapresiasi langkah cepat dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang langsung menindak tegas perilaku oknum-oknum imigrasi yang terlibat tersebut.

    Dia menilai tata kelola keimigrasian yang baik akan sangat mendukung perkembangan sektor pariwisata. Kebijakan keimigrasian yang memudahkan wisatawan asing masuk dan keluar wilayah, serta memberikan rasa aman dan nyaman, akan berdampak pada peningkatan minat kunjungan wisatawan.

    “Perbaikan sektor imigrasi dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan pariwisata nasional terlebih dengan dukungan kebijakan imigrasi yang ramah wisatawan serta peningkatan kualitas layanan imigrasi di bandara dan pelabuhan dapat memberikan pengalaman yang lebih baik bagi wisatawan,” katanya.

    Berdasarkan data, menurut dia, tren peningkatan kunjungan wisatawan asing ke Indonesia pada tahun 2025 tengah mengalami fase peningkatan. Maka dari itu, pembenahan sektor imigrasi harus terus dilakukan.

    “Perjalanan wisatawan domestik juga mengalami peningkatan, memberikan dorongan positif bagi pemulihan sektor pariwisata,” katanya.

    Lewat kerja keras ekosistem pariwisata dan sinergi berbagai pihak, dia berharap pertumbuhan ekonomi akan meningkat guna akselerasi program kepariwisataan nasional.

    “Kami menaruh harapan besar agar jumlah kunjungan wisatawan mancanegara terus meningkat seiring dengan semakin membaiknya citra pariwisata Indonesia di mata dunia dengan demikian diperlukan tanggung jawab kolektif dalam menjamin keamanan dan keselamatan para wisatawan,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR RI kunjungan kerja spesifik ke PTKI Medan

    Komisi VII DPR RI kunjungan kerja spesifik ke PTKI Medan

    Medan (ANTARA) – Komisi VII DPR RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Politeknik Teknologi Kimia Industri (PTKI) Medan, Sumatera Utara, sebagai upaya mencari masukan terkait pengembangan sumber daya manusia di bidang industri.

    Ketua tim kunjungan kerja spesifik Komisi VII, Chusnunia Chalim di Medan, Senin, mengatakan, kunjungan kali ini khusus melihat peran Kementerian Perindustrian dalam hal penyediaan sumber daya manusia dalam bidang industri, dan khususnya kali ini melakukan dialog dengan jajaran PTKI Medan.

    PTKI Medan memang merupakan salah satu perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Perindustrian yang konsen dalam menciptakan lulusan handal pada bidang industri dan kimia.

    PTKI ke depan diharapkan bisa lebih berkembang, termasuk menjawab berbagai tantangan terkini dalam pengembangan bidang industri. Karena memang pastinya tak bisa kalau hanya menerapkan metode lama, sementara industrinya terus bergerak maju seiring perkembangan zaman.

    Ia mengatakan, ada beberapa poin penting yang ingin dibahas dalam pertemuan dengan pihak PTKI Medan yang secara umum demi menjawab tantangan dan situasi terkini dalam hal kebutuhan SDM di dunia industri dengan berbagai perkembangannya.

    Poin penting lain yang ingin diketahui adalah apa yang menjadi target dan program PTKI Medan dalam pengembangan dan kampus demi menghasilkan lulusan lulusan yang siap memenuhi kebutuhan sumber daya manusia di bidang industri.

    “Kalau ada usulan-usulan yang selama ini belum terakomodir, bisa disampaikan dalam forum ini sehingga bisa kita diskusikan dengan harapan bisa diwujudkan di tahun tahun mendatang. Yang jelas dunia industri kita butuh SDM yang berkualitas dan mampu menjawab kebutuhan dunia industri. Nah ini menjadi tantangan kita semua,” katanya.

    Direktur PTIK Medan, Poltak Evencus Hutajulu, mengatakan PTKI Medan memiliki tiga program studi yakni teknik kimia, teknik mekanika dan agrobisnis kelapa sawit dengan jumlah mahasiswa aktif saat ini sebanyak 1.078 orang.

    Para mahasiswa tersebut berasal dari Sumatera Utara 807, Riau 111, Sumatera Barat 13, Aceh 11, Jambi 11, Kalimantan Barat 7, Sumatera Selatan 6, Jawa Barat 6, Kepulauan Riau 5, Bengkulu 5, Jakarta 3, Sulawesi barat 2, Lampung 2, Kaltim 2, Kalteng 2, Babel 2, Papua 1, Kalimantan Utara 1, Jawa Timur 1 dan Banten 1.

    Sejumlah mahasiswa juga mendapat beasiswa dari berbagai oerusahaan melalui kerja sama yang dilakukan yakni dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, PT.Ecogreen oleochemical, PTPN IV, PT Inalum, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Toba Pulp Lestari, Pemkot Dumai dan RAPP.

    Untuk pengembangan PTKI Medan ke depannya, pihaknya telah menyusun sejumlah program, di antaranya pembukaan program studi baru berstandar global,kerja sama strategis dengan institusi luar negeri, magang internasional di industri global dan peningkatan kompetensi dosen.

    “Tentunya untuk rencana pengembangan tersebut, kami sangat membutuhkan dukungan semua pihak. Jumlah alumni PTKI Medan per 2024 tercatat sebanyak 9.113 orang yang saat ini sudah bekerja di sejumlah perusahaan ternama baik di Indonesia maupun internasional,” katanya.

    Pewarta: Juraidi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    DPR Minta Sri Mulyani Kaji Ulang Pajak UMKM via Shopee-Tokopedia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia. Pasaalnya, wacana tersebut dinilai dapat menambah beban pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti.

    Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan, di tengah situasi ekonomi yang tidak pasti, kebijakan ini perlu dikaji ulang.

    Menurutnya, semua pihak perlu menahan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut, lantaran hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.

    “Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah [pajak] itu kan,” kata Chusnunia, mengutip laman DPR RI, Minggu (6/7/2025).

    Komentar senada juga disampaikan oleh Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini. Menurutnya, penghasilan para usaha mikro belum tentu memiliki profit mengingat pelaku usaha ini sebagian besar berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

    Untuk itu, dia mengharapkan pemerintah agar tidak membebani para pelaku UMKM, dengan wacana tersebut.

    “Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM, kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” ujar Novita.

    Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa. Jika tulang punggung ekonomi bangsa ditekankan dengan pemberlakuan pajak, dia khawatir pelaku UMKM sulit bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.

    Dia mengatakan, jangan sampai kebijakan ini justru membuat angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial lainnya di Tanah Air semakin meningkat.

    “Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak yang dibebankan kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan dibebankan dengan pajak yang berlebihan,” pungkasnya.

    Dalam catatan Bisnis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rosmauli sebelumnya menyampaikan bahwa peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah.  

    “Ketentuan masih dalam tahap finalisasi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Kamis (16/6/2025).   

    Pada dasarnya, ketentuan ini mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.  

    Secara prinsip, pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh wajib pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. 

    Kebijakan ini  tidak mengubah prinsip dasar tersebut dan justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan.   

    Dengan langkah tersebut, proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan.

  • Komisi VII berharap mitra kerja bantu pengembangan UMKM di Kaltara

    Komisi VII berharap mitra kerja bantu pengembangan UMKM di Kaltara

    Tanjung Selor (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga mengharapkan mitra kerjanya harus bisa membantu dan mendukung Provinsi Kalimantan Utara dalam pengembangan dan peningkatan perindustrian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), ekonomi kreatif, pariwisata dan sarana publikasi.

    “Mitra-mitra Komisi VII ini berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat langsung, UMKM, ekonomi kreatif, pariwisata dan lain sebagainya,” kata politisi Lamhot saat memimpin Rapat Dengar Pendapat dalam rangka kunjungan kerja reses di Provinsi Kaltara di Tanjung Selor, Kamis malam.

    Hal tersebut disampaikan di hadapan Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), tokoh masyarakat serta pihak swasta terkait di Provinsi Kaltara yang turut hadir dalam RDP reses tersebut.

    Adapun mitra kerja Komisi VII yang hadir dari Kementerian Perindustrian, yaitu Dirjen Ketahanan, Perwilayahan & Akses Industri International, Tri Supondy, Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri, Binoni Tio A Napitupulu.

    Kemudian dari Kementerian Pariwisata, yaitu Asisten Deputi Manajemen Industri, Budi Supriyanto, dan Asisten Deputi Strategi Event, Fransiskus Handoko.

    Hadir pula mitra kerja Komisi VII lainnya, yaitu unsur pimpinan lembaga penyiaran publik dari Antara, TVRI dan RRI.

    RDP reses yang dilaksanakan di Aula Lantai I, Kantor Gubernur Kaltara dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga bersama Wakil Ketua Komisi VII lainnya, yaitu Chusnunia Chalim, Evinta Nursanty, Banyu Biru Djarot, Beniyanto, Andhika Satya Wasistho, Rahmawati, Jamal Mirdad, Erna Sari Dewi, Kaisar Abu Hanifah, Eva Monalisa, Hendry Munief dan Tifatul Sembiring.

    “Suatu kehormatan bagi kami Komisi VII bisa hadir di Provinsi Kalimantan Utara,” kata Lamhot.

    Pewarta: Susylo Asmalyah
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara

    Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara

    Anggota Komisi VII DPR RI Jamal Mirdad saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara menyanyi pada malam ramah tamah di Tanjung Selor, Kamis malam (19/6/2025). ANTARA/Susylo Asmalyah

    Jamal Mirdad sumbangkan dua lagu saat kunker Komisi VII ke Kaltara
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Jumat, 20 Juni 2025 – 07:13 WIB

    Elshinta.com – Anggota Komisi VII DPR RI Jamal Mirdad saat kunjungan kerja ke Kalimantan Utara menghibur dengan dua lagu yang Yang Penting Hepi dan Hati Lebur Jadi Debu.

    Jamal menyumbangkan tembang lawas yang pernah membuat dia populer pada malam ramah tamah di Tanjung Selor, Bulungan, Kamis malam.

    Suasana semakin meriah ketika anggota DPR RI Komisi VII menyanyi dengan diiringi grup musik dengan pemain drum Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang.

    Selain Jamal, anggota DPR RI Komisi VII Banyu Biru Djarot juga turut menyumbangkan suaranya.

    Kunker Komisi VII DPR ke Kaltara dipimpin Ketua Tim Lamhot Sinaga yang disertai Wakil Ketua Tim Evinta Nursanty dan Chusnunia Chalim.

    Anggota Komisi VII lain Banyu Biru Djarot, Beniyanto, Andhika Satya Wasistho, Rahmawati, Jamal Mirdad, Erna Sari Dewi, Kaisar Abu Hanifah, Eva Monalisa, Hendry Munief, Tifatul Sembiring dan Muhammad Hatta.

    Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang mengatakan bahwa selama ini belum pernah ada anggota DPR RI yang melakukan kunker ke Kaltara.

    “Hanya Komisi VII yang pertama kunker ke Kaltara, selama ini tidak pernah ada kunker ke Kaltara,” kata Zainal.

    Sumber : Antara