Tag: Chusnunia Chalim

  • Komisi VII DPR nilai ada potensi besar industri MRO pesawat di Batam

    Komisi VII DPR nilai ada potensi besar industri MRO pesawat di Batam

    Batam (ANTARA) – Komisi VII DPR RI menilai ada potensi besar untuk pengembangan industri perawatan pesawat atau Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) di Batam, Kepulaaun Riau (Kepri), khususnya melalui fasilitas Batam Aero Technic (BAT).

    Wakil Ketua Komisi VII selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Chusnunia Chalim menyebut kebutuhan pesawat di Indonesia yang mencapai lebih dari 700 unit membuka ruang besar bagi tumbuhnya industri MRO.

    “Inilah Batam Aero Technic menjadi harapan untuk berkembangnya industri nasional sebagai bengkel pesawat. Ini menjadi kebanggaan sendiri, karena selain merawat pesawat lokal, BAT juga sudah mendapatkan kepercayaan signifikan dari negara tetangga,” ujarnya di Batam, Jumat.

    Chusnunia menegaskan bahwa kepercayaan internasional terhadap BAT terus meningkat, terlihat dari bertambahnya volume pekerjaan pesawat dari negara-negara tetangga.

    “Selain menangani pesawat lokal, kita sudah bisa mendapatkan kursi internasional yang sangat membanggakan. Kita tentu berharap posisi strategis Batam Aero Technic ini bisa terus kita dukung bersama agar daya saingnya semakin kuat,” katanya.

    Dari aspek kualitas, ia menilai BAT telah mampu memenuhi standar internasional. Sebagai informasi, pelaku MRO yang merupakan anak perusahaan Lion Air Group itu, telah mendapatkan klien dari maskapai dari Filipina dan India.

    Sementara itu, Direktur Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian RI Junadi Marki menyampaikan bahwa industri MRO harus diperkuat seiring meningkatnya penggunaan pesawat di Indonesia.

    “Kita melihat ada perkembangan pesat di industri ini dan pentingnya untuk menginvestasi ke fasilitas MRO. Sejalan dengan penambahan penggunaan pesawat di Indonesia, harus ada fasilitas perawatannya,” kata dia.

    Pewarta: Amandine Nadja
    Editor: Zaenal Abidin
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR: UU Perfilman perlu direvisi untuk bangkitkan industri

    Komisi VII DPR: UU Perfilman perlu direvisi untuk bangkitkan industri

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim menyebut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman perlu direvisi untuk membangkitkan industri film nasional.

    Chusnunia dalam keterangan diterima di Jakarta, Rabu, menilai Undang-Undang tersebut harus diperbarui karena mengingat kondisi zaman yang berubah dan menyesuaikan kebutuhan industri perfilman di era digital.

    “Kami akan mendorong Kementerian Ekraf (Ekonomi Kreatif) untuk mengawal agar sektor film mendapat perhatian strategis baik dalam Rencana Induk Ekonomi Kreatif Nasional 2026–2045 maupun revisi Undang-Undang tentang Perfilman,” ucapnya.

    Ia mendorong tumbuhnya film nasional sebagai alat promosi dan diplomasi kebudayaan. Menurut dia, film merupakan media yang efektif untuk mempromosikan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat internasional.

    “Kita bisa melihat contoh Korea Selatan maupun India yang berhasil menggunakan film sebagai alat penetrasi budaya ke berbagai belahan dunia,” kata legislator yang mengurusi bidang perindustrian dan ekraf itu.

    Dia meyakini Indonesia bisa menempuh langkah serupa dalam karya-karya film guna mempromosikan kebudayaan maupun pariwisata nasional. Terlebih, kata dia, film-film Indonesia saat ini terus tampil di berbagai festival internasional.

    “Industri perfilman dewasa ini tidak hanya tentang hiburan semata, tetapi juga memiliki potensi menjadi kekuatan ekonomi yang penting,” ujarnya.

    Chusnunia menjabarkan pada 2024, lebih dari 150 film lokal diputar dan menarik lebih dari 80 juta penonton sehingga menguasai 70 persen pangsa pasar domestik. Hingga Oktober 2025, jumlah penonton telah mencapai 77 juta.

    “Menunjukkan tren pertumbuhan yang konsisten,” katanya.

    Industri film, dia menambahkan, juga berkontribusi dalam menciptakan lapangan kerja, mempromosikan pariwisata.serta membangkitkan kesadaran sosial yang berpengaruh terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat.

    Menurut dia, industri film berkontribusi terhadap penciptaan lebih dari 24 juta lapangan kerja.

    Di samping itu, subsektor film, musik, dan gim menyumbang sekitar 25 persen dari total nilai ekonomi kreatif nasional, seiring meningkatnya konsumsi konten lokal dan tren experience-driven economy di kalangan generasi muda.

    “Proyeksi kontribusi industri film sebesar 9,8 miliar dolar AS terhadap PDB (produk domestik bruto) pada 2027 menjadi bukti bahwa sinema adalah salah satu investasi masa depan,” tutur Chusnunia.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Benardy Ferdiansyah
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • DPR RI minta ANTARA, TVRI dan RRI perdalam informasi pariwisata Bali

    DPR RI minta ANTARA, TVRI dan RRI perdalam informasi pariwisata Bali

    Denpasar (ANTARA) – Komisi VII DPR RI meminta Perusahaan Umum Lembaga Kantor Berita Nasional (Perum LKBN) ANTARA, Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan LPP RRI memperdalam diseminasi informasi publik terkait potensi pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.

    “Ketiga media itu kami harapkan menjadi pilar diseminasi informasi publik,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja dan diskusi dengan ANTARA, TVRI dan RRI di Denpasar, Bali, Jumat.

    Ada pun sektor di Pulau Dewata yang perlu diperdalam diseminasi informasinya kepada publik di antaranya potensi wisata medis dan desa wisata sehingga menarik kunjungan wisatawan dan memberikan pemerataan ekonomi di Bali.

    Destinasi wisata medis itu saat ini dapat diakses di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sanur, Denpasar salah satunya fasilitas di Bali International Hospital (BIH), rumah sakit yang menjadi bagian Holding Rumah Sakit BUMN Pertamina Bina Medika Indonesia Healthcare Corporation (IHC).

    Layanan unggulan di BIH yaitu jantung, kanker, syaraf, pencernaan dan tulang dengan dilengkapi teknologi canggih.

    Tak hanya itu, ada juga klinik terapi sel dari Jerman, Bali Beach Hotel, gedung konvensi yang sudah beroperasi.

    Sedangkan dalam tahap konstruksi yakni pembangunan 20 klinik untuk operasi kosmetik, transplantasi rambut, hingga layanan antipenunaan dini.

    Ada juga dalam tahap perencanaan yakni layanan stem sel, rumah sakit dan klinik mata, layanan bayi tabung dan fasilitas lainnya.

    Hadirnya fasilitas kesehatan kelas dunia itu di KEK Sanur diharapkan menekan devisa yang menguap keluar negeri yang diperkirakan per tahun mencapai Rp150 triliun dengan jumlah orang Indonesia berobat atau mengakses layanan kesehatan ke luar negeri per tahun diperkirakan mencapai dua juta orang.

    “Tidak perlu jauh-jauh ke Korea, Brasil untuk operasi kecantikan, ada 15 merek kecantikan terbaik yang didatangkan ke Indonesia yaitu Bali,” ucapnya.

    Potensi lain di Bali yakni desa wisata yang perlu diperbanyak dan memperdalam informasi potensi pariwisata tersebut.

    Total hingga saat ini ada 238 desa wisata tersebar di sembilan kabupaten/kota di Bali dengan ciri khas dan keunikan tersendiri.

    Desa wisata itu di antaranya bahkan mendapatkan penghargaan dunia misalnya Desa Jatiluwih di Kabupaten Tabanan yang masuk 55 desa wisata di dunia dengan predikat terbaik pada 2024 dari Organisasi PBB bidang Pariwisata Dunia, UNWTO atau UN Tourism.

    Kemudian terbaru, Desa Wisata Pemuteran di Kabupaten Buleleng meraih predikat bergengsi “Best Tourism Village 2025” dari UN Tourism.

    “Desa wisata itu menjadi destinasi baru untuk pariwisata di Bali sehingga tidak terjadi penumpukan di satu titik saja,” ucapnya.

    Dalam pertemuan itu dipimpin Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay, serta tiga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty, Chusnunia Chalim, dan Lamhot Sinaga, serta dihadiri jajaran Anggota Komisi VII DPR RI lainnya.

    Sementara itu, dari ANTARA dihadiri Direktur Pemberitaan Irfan Junaidi, Kepala Biro Bali Widodo Suyamto Jusuf, dari LPP TVRI yakni Direktur Utama Imam Brotoseno, Direktur Teknik Bernadus Satrio Dharmanto, dan Kepala Stasiun Bali I Gede Mustito, kemudian dari LPP RRI yakni Direktur Utama Hendrasmo, Direktur Keuangan Muhammad Fauzan, dan Kepala Stasiun Denpasar Taufan Pamungkas.

    Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR minta ritel modern lebih serius beri porsi bagi UMKM

    Komisi VII DPR minta ritel modern lebih serius beri porsi bagi UMKM

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim meminta ritel modern lebih serius dalam memberi porsi etalase khusus bagi produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), fasilitasi pelatihan manajemen usaha, hingga sistem distribusi terpadu yang memberi peluang setara bagi produsen kecil.

    Untuk hal itu, menurut dia, pemerintah dan dunia usaha harus lebih memperkuat model kemitraan berbasis ekosistem antara ritel modern dan UMKM lokal.

    “Kuncinya adalah kolaborasi dan keberpihakan yang cerdas. Kita tidak anti industri besar, tapi kita ingin memastikan pertumbuhan ekonomi berjalan dengan prinsip keseimbangan dan keadilan sosial,” kata Chusnunia di Jakarta, Kamis.

    Dia mengatakan banyak pelaku UMKM yang terpinggirkan akibat kuatnya dominasi jaringan ritel besar dan keterbatasan akses pasar.

    Chusnunia juga menyatakan bahwa pernyataan Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar yang menyebut keberadaan ritel modern atau toko swalayan dapat mematikan UMKM adalah kritik membangun.

    Menurut dia, harus ada evaluasi terhadap arah kebijakan ekonomi nasional agar tercipta keseimbangan antara pelaku usaha besar dan UMKM.

    “Dengan begitu, ekonomi kita bisa tumbuh secara lebih adil dan berkelanjutan,” katanya.

    Dia menambahkan bahwa UMKM selama ini terbukti menjadi lumbung ekonomi rakyat dan penyangga ketahanan nasional, terutama saat krisis.

    Dengan adanya kritik terhadap ritel modern, menurut dia, hal ini perlu dibaca dengan semangat meritokrasi ekonomi. Siapa pun yang berinovasi, bekerja keras, dan berkontribusi nyata, menurut dia, harus mendapat ruang tumbuh yang setara.

    “Bukan sekadar siapa yang besar dan punya modal,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR ingatkan industri perhatikan persoalan lingkungan

    Komisi VII DPR ingatkan industri perhatikan persoalan lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengingatkan agar dunia industri memperhatikan persoalan lingkungan setelah terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri.

    Peraturan yang akan berlaku pada 23 Januari 2026 itu, kata dia, mencakup tiga aspek, yakni infrastruktur kawasan industri, pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan kawasan industri. Ketiga aspek itu nantinya akan dinilai dan diakreditasi oleh Komite Kawasan Industri.

    “Kita tentu tidak hanya berharap peningkatan daya saing industri dan investasi nasional tapi juga persoalan lingkungan hidup harus tetap menjadi perhatian serius,” kata Chusnunia dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

    Dia menilai meskipun aspek pengelolaan lingkungan telah diatur dalam Permenperin, tapi dalam praktiknya seringkali persoalan lingkungan terabaikan.

    Berdasarkan data, kata dia, saat ini Indonesia memiliki sebanyak 173 perusahaan kawasan industri yang beroperasi, dengan total luas lahan mencapai 97.345,4 hektare dan tingkat okupansi lahan mencapai 58,19 persen, serta total tenant kawasan industri sebanyak 11.970 perusahaan.

    Dia pun tak menampik bahwa keberadaan kawasan industri berpengaruh positif terhadap kinerja perekonomian nasional, meningkatkan investasi, dan menyerap tenaga kerja. Kawasan industri dan tenant-nya, kata dia, berkontribusi 9,3 persen terhadap PDB serta menyumbang 0,76 persen terhadap pertumbuhan ekonomi.

    Namun, dia mengungkapkan bahwa persoalan utama lingkungan hidup dalam pembentukan kawasan industri meliputi pencemaran air, udara, dan tanah akibat limbah dan emisi industri, serta penggunaan sumber daya alam yang berlebihan.

    “Masalah lainnya adalah potensi kerusakan ekosistem, dampak sosial seperti kesenjangan, dan masalah lalu lintas di sekitar kawasan industri, karenanya diperlukan penegakan regulasi ketat dan penerapan teknologi ramah lingkungan menjadi solusi krusial untuk mengatasi persoalan,” kata dia.

    Dia pun mengingatkan bahwa kawasan industri bukan hanya ruang ekonomi, melainkan juga ruang ekologi. Jika tidak dikelola secara bertanggung jawab, menurut dia, kerugian lingkungan yang terjadi akan berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

    “Hal ini harus menjadi perhatian bersama agar semangat dan tujuan Permenperin Nomor 26 Tahun 2025 sebagai salah satu upaya untuk menciptakan kawasan industri yang berdaya saing, tangguh, dan berkelanjutan dapat diwujudkan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR ingatkan industri perhatikan persoalan lingkungan

    Komisi VII dorong Kementerian UMKM-perbankan perkuat akses permodalan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim terus mendorong Kementerian UMKM untuk memperkuat akses keuangan khususnya permodalan para pelaku UMKM untuk mengakselerasi kegiatan bisnis dan pertumbuhan ekonomi.

    “Data per Agustus 2025, porsi kredit UMKM tercatat hanya 19 persen dari total kredit yang disalurkan perbankan dengan tingkat pertumbuhan 1,35 persen,” kata Chusnunia di Jakarta, Senin.

    Terkait pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyoroti kesenjangan antara kapasitas penyediaan pembiayaan oleh lembaga keuangan dengan potensi permintaan pembiayaan di masyarakat, dia menilai bahwa kondisi ini menjadi salah satu faktor yang menahan laju pertumbuhan ekonomi dan memperlambat penyerapan kredit.

    Menurut dia, data menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia belum mengakses perbankan.

    Hingga Mei 2025, menurut dia, sekitar 69,5 persen pelaku UMKM belum bisa mengakses kredit bank, meskipun 43,1 persen dari jumlah tersebut membutuhkan pinjaman untuk ekspansi. Faktor utamanya adalah kurangnya sistem informasi keuangan yang memadai, keterbatasan agunan hingga suku bunga yang tinggi.

    “Akibatnya saat ini bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi karenanya kami terus mendorong perluasan akses keuangan bagi UMKM agar mampu mengakselerasi perkembangan mereka lewat kemudahan akses pembiayaan lebih mudah, cepat, murah,” katanya.

    Selain itu, dia mengatakan bahwa kemudahan akses bagi para pelaku UMKM juga terus didorong oleh OJK yang telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM), untuk mendorong perbankan dan LKNB menyalurkan kredit yang mudah, cepat, dan inklusif.

    “Lewat penyederhanaan persyaratan kredit dan kemudahan penilaian kelayakan UMKM diharapkan dapat mempercepat proses bisnis penyaluran kredit bagi para pelaku UMKM itu sendiri,” katanya.

    Dia menilai UMKM memiliki peran penting dan kontribusi yang besar dalam perekonomian dan penyerapan lapangan kerja. Namun sayangnya akses modal dan investasi, UMKM masih sering terabaikan.

    “Dibutuhkan political will yang kuat dari pemerintah dan penyelenggara jasa keuangan, untuk meningkatkan program yang memberikan akses penghapusan piutang bagi pelaku UMKM tersebut sudah baik dan harus dioptimalkan,” katanya.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Budi Suyanto
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Mengubah paradigma pariwisata Indonesia menuju instrumen peradaban

    Mengubah paradigma pariwisata Indonesia menuju instrumen peradaban

    Keberhasilan pariwisata ke depan akan diukur bukan hanya dari devisa yang masuk, tetapi dari kemampuan kita mengelola kelestarian alam dan budaya, menghasilkan SDM berkualitas, dan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat

    Jakarta (ANTARA) – Indonesia dengan segala kekayaan alam dan budayanya, telah lama memimpikan sektor pariwisata yang tak sekadar meraup devisa, tetapi juga mampu berdiri tegak sebagai pilar peradaban bangsa.

    Kini, mimpi tersebut semakin dekat menjadi kenyataan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan menjadi undang-undang (UU).

    Pengesahan, yang disebut oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai fondasi penting, itu menandai sebuah era baru yang lebih berkualitas, inklusif, dan berkelanjutan. UU tersebut bukan hanya soal memperbarui regulasi teknis, melainkan pergeseran paradigma fundamental.

    Ketua Komisi VII DPR Saleh Partaonan Daulay menegaskan, pariwisata kini ditempatkan sebagai instrumen peradaban, pembangunan manusia, kebudayaan, dan penguatan identitas bangsa.

    Namun, di balik harapan besar yang dibawa UU baru, pariwisata Indonesia masih berhadapan dengan sejumlah tantangan kronis yang harus dijawab tuntas oleh substansinya.

    Masalah pariwisata kita mencakup degradasi lingkungan, tergerusnya budaya lokal, keterbatasan amenitas dan aksesibilitas, rendahnya kualitas layanan, hingga minimnya manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat lokal.

    Legislator bahkan menyoroti fakta bahwa devisa pariwisata Indonesia masih terkonsentrasi di Bali (44% pada 2024), mencerminkan pembangunan yang belum merata di destinasi super prioritas seperti Danau Toba, Labuan Bajo, dan Borobudur.

    Jika pariwisata adalah “mesin pertumbuhan ekonomi”, maka mesin tersebut harus didistribusikan secara adil, tidak hanya menguntungkan satu pulau.

    Oleh karena itu, RUU yang telah disahkan merupakan respons kolektif yang ambisius, lahir dari kesadaran bahwa model pariwisata lama yang berorientasi pada kuantitas kunjungan dan eksploitasi sumber daya sudah usang.

    Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menilai pengesahan menandai era baru paradigma pariwisata yang berkelanjutan, sekaligus menunjukkan respons bersama antara DPR dan pemerintah atas dinamika dan kebutuhan masyarakat agar pembangunan dilaksanakan secara lebih inklusif. Paradigma baru bertekad membangun pariwisata berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, dengan tujuan ganda: meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat sekaligus memperkuat identitas negara melalui nilai-nilai Pancasila, budaya, dan kemaritiman.

    Keberhasilan pariwisata ke depan akan diukur bukan hanya dari devisa yang masuk, tetapi dari kemampuan kita mengelola kelestarian alam dan budaya, menghasilkan SDM berkualitas, dan mengedepankan partisipasi aktif masyarakat .

    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII: Pengukuhan HPWI guna gerakkan ekosistem pariwisata

    Komisi VII: Pengukuhan HPWI guna gerakkan ekosistem pariwisata

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan pengukuhan Badan Koordinasi Nasional (BKN) Himpunan Penggerak Wisata Indonesia (HPWI) menjadi titik awal untuk memajukan kepariwisataan Indonesia.

    “Sebuah momentum yang bisa dibilang gayung bersambut ini semoga menjadi titik awal yang baik untuk bersinergi dan memajukan kepariwisataan Indonesia,” kata Chusnunia yang juga Dewan Pengawas HPWI dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (3/10) malam.

    HPWI resmi dikukuhkan oleh Chusnunia pada Kamis (2/10), bertepatan dengan pengesahan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Ketiga atas UU No.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Kepariwisataan) menjadi Undang-Undang.

    Lebih lanjut, ia menyoroti munculnya desa-desa yang memiliki potensi pariwisata yang bisa dikembangkan lebih optimal.

    “Dari yang omzet jutaan ke omzet miliaran ini menjadi lompatan yang baik untuk meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat sekitar,” ujarnya .

    Hal senada juga diungkapkan oleh anggota Komisi VII DPR RI Siti Mukaromah.

    Menurut dia, pengembangan desa wisata perlu dilakukan dengan desa wisata terintegrasi.

    “Jangan desa wisata hanya menjadi tren. Ketika kolam renang maka semua ikut desa Wwisata dengan potensi kolam renang atau kolam air. Seharusnya, menjadi konsep desa wisata terintegrasi,” kata Erma yang juga duduk sebagai Dewan Pengawas HPWI itu.

    HPWI merupakan organisasi yang didirikan untuk turut serta dalam membangun peradaban bangsa melalui kepariwisataan.

    Di bawah pimpinan Eva Monalisa sebagai ketua Umum BKN HPWI, struktur yang telah dibentuk ditingkat nasional itu ke depan akan membentuk struktur ke tingkat provinsi, daerah hingga desa-desa.

    Langkah tersebut dilakukan sebagai wujud nyata HPWI dalam berkontribusi menggerakkan pariwisata, sebagaimana tujuan lahirnya organisasi itu.

    HPWI hadir dengan tujuan sebagai organisasi yang akan ikut serta dalam menggerakkan ekosistem kepariwisataan Indonesia yang berkualitas, Inklusif, adaptif, sistematis, terpadu, berkelanjutan dan terencana dengan memperhatikan aspek keseimbangan, pemberdayaan masyarakat pemajuan budaya, kelestarian lingkungan, penguatan perekonomian negara serta peningkatan perekonomian masyarakat.

    Selain itu, HPWI juga akan berpegang teguh pada nilai-nilai dasar gerakan yang telah disusun, yakni edukatif, terintegrasi, berkelanjutan, kolaboratif, inovatif, dan inklusif.

    Pewarta: Benardy Ferdiansyah
    Editor: Hisar Sitanggang
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII DPR: RUU Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    Komisi VII DPR: RUU Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna besok

    “Insya Allah, RUU Kepariwisataan segera disahkan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan,”

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dibawa ke Rapat Paripurna yang akan digelar pada Kamis (2/10) besok.

    Adapun besok rencananya Rapat Paripurna akan beragendakan Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026. Menurut dia, pengesahan RUU Kepariwisataan dalam waktu dekat merupakan hal penting agar Komisi VII DPR bisa segera membahas RUU lainnya di masa sidang selanjutnya.

    “Insya Allah, RUU Kepariwisataan segera disahkan di Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan,” kata Chusnunia di Jakarta, Rabu.

    Menurut dia, RUU Kepariwisataan telah tuntas di tingkat I setelah disetujui oleh anggota dan fraksi partai politik yang ada di Komisi VII DPR RI.

    Dia menjelaskan ada sejumlah substansi penting di dalam RUU Kepariwisataan mulai dari kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan, penguatan promosi wisata melalui kelembagaan, peningkatan kualitas SDM dengan sertifikasi kompetensi, hingga dukungan pendanaan dan fasilitas dari pemerintah pusat telah rampung dibahas.

    “RUU ini juga menegaskan prinsip pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum bagi investor dengan kepastian perizinan yang sesuai tata ruang,” kata dia.

    Sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kepariwisataan, dia berharap pengesahan UU Kepariwisataan itu akan menciptakan keberpihakan anggaran agar sektor pariwisata mendapat perhatian yang lebih besar, sejalan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

    “Lewat UU Kepariwisataan yang baru kita berharap pariwisata ke depan akan menghadirkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian alam, dan keadilan sosial, selain itu inovasi berbasis teknologi sangat penting agar pariwisata Indonesia mampu bersaing di era global,” kata dia.

    Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Komisi VII: RUU Kepariwisataan ubah paradigma pariwisata RI

    Komisi VII: RUU Kepariwisataan ubah paradigma pariwisata RI

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) akan mengubah paradigma pariwisata Indonesia.

    Chusnunia yang juga Ketua Panitia Kerja RUU Kepariwisataan ini mengatakan RUU Kepariwisataan diharapkan membawa Indonesia menuju era baru, yakni dari paradigma berbasis jumlah massa menjadi pariwisata berkualitas.

    “Secara umum RUU Kepariwisataan bertujuan untuk mengubah paradigma dari mass tourism menjadi pariwisata berkualitas melalui pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal,” kata dia dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Kamis.

    Legislator bidang perindustrian dan pariwisata itu menjelaskan sejumlah substansi perubahan dalam RUU Kepariwisataan menekankan pendekatan yang berpusat pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.

    “RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru, yaitu ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini agar pengelolaan kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi,” katanya.

    Di samping itu, Chusnunia juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam promosi pariwisata sebagai upaya menjangkau wisatawan serta meningkatkan daya saing destinasi.

    Menurut dia, peran pariwisata digital telah menjadi motor penggerak yang berpengaruh dalam perkembangan industri pariwisata. Perencanaan perjalanan, promosi destinasi, hingga peningkatan ekonomi lokal kini bisa dilakukan secara digital.

    “Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk merencanakan perjalanan mereka dengan demikian promosi digital adalah cara terbaik untuk menjangkau mereka di platform yang paling sering mereka gunakan,” tuturnya.

    Adapun Komisi VII DPR RI telah menyetujui RUU Kepariwisataan dibawa ke tingkat selanjutnya, yakni rapat paripurna. Pengambilan keputusan yang dilaksanakan pada Kamis ini turut disaksikan oleh Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana.

    Keputusan itu diambil setelah seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangan atas rampungnya pembahasan RUU tersebut. Seluruh fraksi pun setuju agar RUU Kepariwisataan dibawa ke tahap berikutnya.

    “Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini dapat kita setujui dan diteruskan ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI?” kata Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay yang dijawab setuju oleh para anggota DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.

    Pewarta: Fath Putra Mulya
    Editor: Laode Masrafi
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.