Tag: Chuck Putranto

  • Chuck Putranto Dapat Jabatan di PMJ, Polri Disebut Tak Serius Berbenah

    Chuck Putranto Dapat Jabatan di PMJ, Polri Disebut Tak Serius Berbenah

    Jakarta, CNN Indonesia

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai Polri tak serius membenahi persoalan internal usai sejumlah polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo kembali menduduki jabatan.

    Salah satunya adalah Kompol Chuck Putranto yang naik pangkat ke AKBP, dan saat ini menduduki posisi Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Chuck terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, 8 Juli 2022. Dia berperan merusak dan menghilangkan CCTV di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.

    Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memahami promosi jabatan adalah kewenangan Polri, tapi ia berpendapat seharusnya Chuck Putranto dan kawan-kawan tak mendapatkan promosi.

    “Ini menunjukkan bahwa Polri belum serius belum serius di dalam melakukan penindakan kepada anggotanya yang melanggar,” kata Sugeng saat dihubungi CNNIndonesia.com, Sabtu (4/1).

    Dia berkata banyak polisi yang berprestasi dan menunggu kenaikan pangkat dan jabatan, tapi Polri malah memberikan kenaikan pangkat ke sejumlah polisi yang bermasalah.

    Sugeng mengatakan kenaikan pangkat dan jabatan bagi polisi-polisi yang terlibat kasus Sambo contoh buruk dan ia khawatir polisi-polisi lain menyepelekan pelanggaran hukum.

    “Tentu, seperti itu (preseden buruk). ‘Kita lakukan pelanggaran saja, bisa diurus, bisa dilakukan lobi-lobi,’,” ujarnya.

    Sebelumnya, Polri menyertakan sejumlah polisi yang pernah terlibat kasus Ferdy Sambo dalam daftar promosi jabatan. Hal itu tertuang dalam Surat Telegram (TR) Nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025.

    Chuck Putranto sendiri divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

    Ia bebas dari penjara pada Juni 2023 usai mendapatkan asimilasi karena Covid-19.

    Chuck Putranto sempat dijatuhi hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) oleh kepolisian. Ia dinilai melanggar etik karena menghalangi proses hukum dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

    Meski demikian, hukuman itu dibatalkan setelah Chuck banding. Ia hanya dijatuhi hukuman demosi dan tetap menjadi anggota Polri.

    (dhf/vws)

    [Gambas:Video CNN]

  • 4
                    
                        Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
                        Megapolitan

    4 Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya Megapolitan

    Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru di Polda Metro Jaya
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
    Chuck Putranto
    , mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yang sempat terlibat kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mendapatkan jabatan baru di Polda Metro Jaya.
    Chuck Putranto mendapatkan jabatan baru setelah menjalani demosi setahun pada 1 Agustus 2024.
    Pengangkatan jabatan ini diketahui berdasarkan Surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.
    Dalam jabatan barunya, Chuck Putranto akan menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia menggantikan AKBP Indra S Tarigan.
    Sedangkan, Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya yang sebelumnya dijabat Chuck Putranto kini diisi oleh Indra S Tarigan.
    Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh anggota Polri yang terjerat kasus obstruction of justice perkara penembakan Brigadir Yosua oleh Ferdy Sambo.
    Saat kasus ini bergulir, Chuck merupakan Sekretaris Pribadi (Spri) eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo
    Chuck dinyatakan terlibat dalam perintangan penyidikan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
    Menurut surat dakwaan jaksa, Chuck ikut terlibat dalam pengamanan rekaman CCTV di sekitar TKP penembakan Brigadir J di lingkungan rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chuck Putranto dengan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
    Selain itu, Chuck Putranto juga mendapatkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.
    Chuck Putranto terbukti melanggar kode etik kepolisian, karena menghalangi proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
    Meski begitu, hukuman PTDH dibatalkan setelah Chuck Putranto lakukan banding. Saat itu, dia hanya mendapatkan hukuman demosi setahun dan tetap menjadi anggota Polri.
    “Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (29/6/2023).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    Mantan Bawahan Ferdy Sambo, Chuck Putranto Dapat Jabatan di Polda Metro Jaya, Naik Pangkat Jadi AKBP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya kembali merotasi sejumlah anggotanya di awal tahun 2025. Salah satunya adalah mantan anak buah eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yakni Chuck Putranto.

    Adapun perotasian itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

    “Ya benar,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya.

    Dalam surat telegram itu, Chuck kini menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya setelah dirotasi dari Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Dia bertukar jabatan dengan AKBP Indra S Tarigan yang sebelumnya menjabat jabatan yang diisi oleh Chuck. Sedangkan Indra mengisi jabatan yang ditinggal Chuck. 

    Selain jabatan baru, pangkat Chuck juga naik satu tingkat lebih tinggi. Saat terjerat kasus pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo, Chuck masih berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

    Saat ini, Chuck sendiri sudah mendapat kenaikan pangkat menjadi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

    Untuk informasi, Chuck sendiri hampir dipecat atau sanksi pembehentian tidak dengan hormat (PTDH) atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    Namun, dia melakukan banding dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

    Selain Chuck, nama polisi yang disanksi atas kasus Ferdy Sambo ini antara lain eks Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhu Herdi Susanto yang kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Terdakwa kasus perintangan penyelidikan Chuck Putranto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023) (Tribunnews/Rahmat Fajar Nugraha)

    Selanjutnya, ada nama lain seperti Kombes Murbani Budi Pitono, AKBP Handik Zusen, hingga AKBP Ari Cahya yang juga kembali bertugas.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

    “Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

    Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

    “Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti,” jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

     

  • Hampir Dipecat Imbas Kasus Sambo, AKBP Chuck Putranto Kini Naik Jabatan

    Hampir Dipecat Imbas Kasus Sambo, AKBP Chuck Putranto Kini Naik Jabatan

  • Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Jabatan di Polda Metro Jaya

    Anak Buah Ferdy Sambo, Chuck Putranto Naik Jabatan di Polda Metro Jaya

    Bisnis.com, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Karyoto mengangkat jabatan AKBP Chuck Putranto sebagai Kabag Bin Opsnal pada Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Nama Chuck Putranto sempat jadi buah bibir lantaran statusnya sebagai mantan anak buah Ferdy Sambo.

    Chuck yang hampir diganjar sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) buntut kasus penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat.

    AKBP Chuck Putranto yang sebelumnya jadi Kabagbinopsnal Ditbinmas di Polda Metro Jaya kini mendapat promosi berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025 tertanggal 2 Januari 2025.

    “Iya benar surat telegram itu,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (4/1).

    AKBP Chuck Putranto batal diganjar sanksi PDTH saat menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena dia mengajukan banding.

    Dalam sidang kode etik yang digelar, Chuck disebut tidak melakukan upaya pencegahan saat AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Camera Closed Circuit Television (CCTV).

    Selain Chuck Putranto, ada 33 anggota lain yang mendapatkan promosi dan mutasi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. 

    Puluhan anggota itu dipromosi dan mutasi diduga buntut dari aksi pemerasan saat ada insiden pemerasan di acara konser Djakarta Warehouse Project (DWP).

  • Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    Terlibat di Kasus Ferdy Sambo, Kini Chuck Putranto Jabat Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya

    loading…

    AKBP Chuck Putranto dipercaya menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Foto/SindoNews

    JAKARTA – AKBP Chuck Putranto yang dulu terlibat kasus pembunuhan Brigadir J oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Fredy Sambo kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya . Sebelumnya, Chuck Putranto menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

    Jabatan baru Chuck itu bedasarkan surat Telegram nomor ST/1/KEP/2025 tanggal 2 Januari 2025. Dalam surat itu, Chuck menggantikan posisi AKBP Indra S yang kini menjabat sebagai Kabagbinopsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya, posisi yang pernah dijabat Chuck sebelumnya.

    Dulu saat tersandung kasus Ferdy Sambo pangkat Chuck masih Komisaris Polisi (Kompol). Dia terbukti menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

    Chuck dianggap melakukan perbuatan tercela dengan tidak melakukan upaya pencegahan ketika AKBP Arif Rachman Arifin merusak barang bukti berupa tiga unit DVR Kamera Closed Circuit Television (CCTV).

    Namun, PTDH terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu dibatalkan, ketika Chuck mengajukan banding. “Putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis, 29 Juni 2023.

    Dalam sidang tersebut, Kompol Chuck dijatuhi hukuman sanksi demosi 1 tahun terhadap Majelis KKEP. Atas putusan tersebut, Kompol Chuck masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.

    “Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” jelasnya.

    (cip)

  • Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Catatan Akhir Tahun 2024 IPW: Polri Belum Serius Lakukan Penindakan kepada Anggotanya – Halaman all

    Oleh: 

    Sugeng Teguh Santoso
    Ketua Indonesia Police Watch

    Data Wardhana
    Sekjen Indonesia Police Watch

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) menilai masyarakat tidak melihat bukti keseriusan Polri untuk melakukan penindakan tanpa pandang bulu kepada anggotanya. 

    Menurut IPW, perlakuan yang tebang pilih dalam pemberian sanksi pada anggota, tajam hanya ke level bawah tapi tumpul ke atas berakibat menimbulkan kecemburuan dan menimbulkan sikap masa bodoh yang merugikan institusi. 

    Padahal, fungsi dan tugas pokok anggota mulai dari Perwira Tinggi, Perwira Menengah, Perwira Pertama, Bintara hingga yang paling bawah Tamtama adalah sama yakni mengayomi, melindungi dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. 

    Sehingga, kalau anggota Polri melakukan penyimpangan dan melanggar aturan, baik itu disiplin maupun kode etik apalagi pidana harusnya diproses tegas tanpa pandang bulu.

    Namun kata Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso, yang terjadi tidak demikian. Hanya anggota bawahan saja yang dihukum tegas. 

    Kenyataan ini terkuak pada sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap dua mantan anggota Polda Jawa Tengah, Brigadir Dwi Erwinta Wicaksono dan Bripka Zainal Abidin yang didakwa menerima suap dengan total Rp 2,6 miliar atas peran sebagai calo penerimaan Bintara Polri 2022 di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (17 Desember 2024). 

    Kedua terdakwa tersebut disidang dalam berkas perkara terpisah.

    Padahal, peristiwa percaloan penerimaan bintara di Polda Jateng tahun 2022 itu dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Paminal Polri itu cukup banyak yang terlibat. 

    Namun, ada instruksi penyelamatan dan hanya kompol ke bawah saja yang diproses. 

    Akhirnya, kejahatan tangkap tangan oleh Divpropam Polri yang awalnya dibongkar oleh Indonesia Police Watch (IPW) sekitar bulan Maret 2023, menyeruak ke publik, menjadikan lima orang saja yang diproses yakni Kompol KN, Kompol AR, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW. 

    Kelima anggota Polda Jawa Tengah itu kemudian dipecat dari anggota Polri setelah dilakukan Sidang Kode Etik dan meneruskan proses pidananya. 

    Anehnya, dalam penanganan proses pidana yang sudah berjalan satu setengah tahun lebih tersebut, hanya dua orang saja yang disidang yaitu Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. 

    Sementara perwira yang terkena pemecatan dari dinas Polri tidak jelas ujung pangkalnya dari proses hukum oleh Ditreskrimum Polda Jateng. 

    Hal itu diketahui dari pemberitaan Tirto.id yang dipublikasi 17 Desember 2024 pada pukul 20.40 WIB dengan judul: “2 Anggota Polda Jateng Calo Bintara Didakwa Terima Suap Rp 6M”. 

    Menurut berita tersebut, Polda Jawa Tengah sempat menyebut akan memproses pidana para pelaku. 

    Namun perkara yang dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Kota Semarang baru dua orang yakni Bripka Z alias Zainal Abidin dan Brigadir EW alias Dwi Erwinta Wicaksono. 

    Kejaksaan belum menerima limpahan perkara selain dari dua mantan anggota Polda Jateng yang ditangani saat ini. 

    “Itu kewenangan penyidik, kami baru menerima dua,” ujar Jehan saat dikonfirmasi.

    Masyarakat akan mencatat, apakah di tahun 2025, para pelaku kejahatan di internal kepolisian itu akan diproses ke sidang peradilan? Masyarakat sebenarnya juga menanti kelanjutan dari “polisi peras polisi” di lembaga pendidikan Sekolah Pembentukan Perwira (Setukpa) Polri Sukabumi  yang menghilang “bak ditelan bumi” tanpa penjelasan dari Divisi Humas Polri. 

    Padahal, kasus yang menggegerkan pada sekitar bulan Agustus 2024 tersebut, sangatlah serius dimana Divpropam Polri butuh waktu bulanan untuk mengurai kebobrokan anggota Polri di pendidikan itu yang memeras peserta didik calon perwira hingga puluhan juta. 

    Bahkan, Pengamanan internal (Paminal) Propam Polri telah menyita uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai barang bukti. 

    Tapi, tindak lanjut dari adanya peristiwa tersebut tidak ada kabar tentang sidang kode etik profesi dari para pelaku-pelakunya. 

    Yang ada hanyalah bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan “bedol deso” anggota Polri yang menjabat di Setukpa tersebut melalui Surat Telegram bernomor: ST/1821/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 dengan memutasi Kepala Sekolah Pembentukan Perwira (Kasetukpa) Lemdiklat Polri, Brigjen Mardiaz Kusin Dwihananto dimutasi sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

    Sementara Wakasetukpa, Kombes Dr. Ignatius Agung Prasetyo dimutasi sebagai Dosen Kepolisian Madya Tk.I Akpol Lemdiklat Polri. 

    Sedang pada ST Kapolri bernomor: 1813/VIII/KEP./2024, tanggal. 21 Agustus 2024 sejumlah perwira menengah di Setukpa Polri juga terkena mutasi.

    Mereka yakni Kompol Zoenivpendi yang menjabat Kadensiswa 3 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Pusjarah Pori. 

    Kompol Dedi Supriyatno selaku Kadensiswa 2 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dimutasi sebagai Pamen Divisi Teknologi, Infomasi dan Komunikasi Polri. 

    Kemudian, Kompol Marudut Manalu selaku Kadensiswa 1 Bagbimsis Setukpa Lemdiklat Polri dipindah sebagai Pamen Puslitbang Polri. Kompol Alfriwan Zaputra selaku Paur Subbaghanjartaka Bagbingadik dimutasi sebagai Pamen Divkum Polri. 

    Kompol Hadi Widarto selaku Paur/Alins Bagdiglat Setukpa dipindah sebagai Pamen Sahli Kapolri. 

    Lalu ada Kompol Suwitomo selaku Paur Bidjemen Setukpa dimutasi sebagai Pamen Divhumas Polri, dan Kompol Sri Mulyani selaku Paur Subbidopsnal Bidproftek Setukpa dimutasi sebagai Pamen Setum Polri. 

    Indonesia Police Watch (IPW) menilai penindakan terhadap “polisi peras polisi” ini seharusnya diproses lebih lanjut ke Komisi Etik Polri. 

    Sehingga institusi Polri bebas dari penyalahgunaan wewenang, pungli, pemerasan dan korupsi (suap dan gratifikasi). 

    Sebab, praktik-praktik tersebut jelas melanggar peraturan dan diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota Polri untuk memiliki etika moral yang terpuji, yang tercermin dalam prilaku anggota Polri yang didasari ketakwaan, kesusilaan, hati nurani, integritas, kejujuran, serta penghayatan terhadap nilai-nilai Pancasila, Tribrata dan Catur Prasetya. 

    Praktik sebaliknya justru terjadi di Polda NTT melalui putusan kode etik KKEP yang mem+PTDH Iptu Rudy Soik dengan segala argumentasi. 

    Padahal Iptu Rudy soik berusaha mengungkap jaringan ilegal BBM yang diduga melibatkan oknum Polri. 

    Perjuangannya membela diri yang didukung banyak lapisan masyarakat hingga DPR membuat pemecatannya dipertimbangkan.

    Namun, oknum-oknum anggota Polri yang bermain di minyak BBM ilegal tidak tersentuh kendati pimpinan tertinggi di kepolisian telah menerjunkan tim ke Polda NTT. 

    Hasilnya, semuanya seakan menghilang. 

    Hal ini terlihat dengan tidak adanya ekspose kasus setelah tahapan Iptu Rudy Soik dipanggil di Komisi III DPR bersama Kapolda NTT, Irjen Dahi Tahi Monang Silitonga pada Senin, 28 Oktober 2024.

    Terjerat Sambo Naik Pangkat Juga

    Dengan tidak seriusnya melakukan penindakan terhadap anggota itu, menjadikan institusi Polri rentan terhadap kritikan masyarakat yang menyudutkan dan menurunkan citra institusi.

    Kritikan masyarakat yang begitu pedas juga disampaikan IPW kepada Institusi Polri, terjadi saat anggota Polri yang terlibat dalam kasus Sambo menorehkan bintang dipundaknya, dan juga ada yang naik pangkat. 

    Pasalnya, banyak masukan dari internal kepolisian bahwa anggota yang terlibat dalam kasus Sambo itu dengan mudahnya naik pangkat, sementara anggota Polri yang tidak pernah berurusan dengan pelanggaran etik sangat sulit untuk naik pangkat. 

    Diketahui, sejumlah polisi yang sempat tersandung kasus Ferdy Sambo kini kembali aktif bertugas, bahkan mendapatkan promosi. 

    Ada enam perwira Polri yang sebelumnya menjalani sanksi kini telah menduduki posisi strategis.

    Salah satu yang dipromosikan adalah Budhi Herdhi Susianto yang menjabat Kapolres Jakarta Selatan saat kasus Sambo mencuat. 

    Budhi dipromosikan menjadi Karowatpers dan menyandang pangkat brigadir jenderal (brigjen). 

    Nama lain yang juga mendapat promosi adalah Kombes Murbani Budi Pitono, Kombes Denny Setia Nugraha Nasution, Kombes Susanto, AKBP Handik Zusen, dan Kompol Chuck Putranto. 

    Adanya perbedaan dalam hal promosi jabatan dan pola pembinaan itu dirasakan sangat tidak adil sehingga IPW melihat ada kecenderungan Polri merehabilitasi anggotanya yang melanggar etik setelah peristiwa pelanggaran etik tidak lagi menjadi perhatian publik.

    Seperti pada putusan tingkat pertama berat, kemudian dengan lewatnya waktu, ketika masyarakat sudah mulai melupakan, Polri kemudian merehabilitasi secara legal orang-orang yang telah dihukum tersebut. 

    Kesalahan-kesalahannya itu kemudian direhabilitasi.

    Kenyataan ini justru akan memularkan virus pelanggaran terhadap anggota Polri lainnya karena nanti belakangnya bisa “diurus”. 

    Hal itu, lantaran ada anggapan bahwa penyelesaian pelanggaran terhadap peraturan itu dapat diselesaikan berdasarkan kedekatan personal. 

    Untuk itu, dari kasus kenaikan pangkat terhadap anggota Polri yang tersandung kasus Sambo, seharusnya Polri meningkatkan transparansi proses promosi secara terbuka dan berdasarkan kriteria yang objektif. 

    Hal ini, agar anggota Polri yang tidak memiliki pelanggaran etika legowo melihat mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan pimpinan Polri. 

    Sikap institusi Polri yang tidak tegas, terkesan melindungi anggotanya yang salah serta menerapkan impunitas, tentu kedepannya akan berdampak sistemik dianggap remeh oleh anggotanya sendiri. 

    Terbukti dipenghujung tahun 2024 muncul kasus pemerasan oleh anggota Polri terhadap Warga Negara Malaysia yang menonton Djakarta Warehouse Project (DWP) di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta Pusat yang mempermalukan institusi polri sendiri. 

    Kendati akan ada penindakan tegas dengan bahkan putusan pemecatan terhadap anggota yang saat ini ditangkap Propam Polri, tentu langkah ini tidak akan memulihkan nama baik Institusi Polri atau Pemerintah Indonesia di kancah internasional. 

    Sebab, yang menjadi korban pemerasan adalah Warga Negara Malaysia yang dikenal sangat kritis pada Indonesia sebagai negara serumpun dan medsosnya telah menyebar ke belahan dunia. 

    Karenanya, IPW mempertanyakan integritas, pola pikir para anggota Polri yang diduga memeras WN malaysia tersebut apakah mereka anggota-anggota yang rendah intelektualnya sehingga tidak bisa berfikir normal bahwa warga Malaysia sebagai korban bisa membongkar pemerasan  yang mereka alami. 

    Atau memang sikap mental  memeras  telah melekat sebagai DNA pada polisi kita? 

    Mengaca pada peristiwa peristiwa yang diurai diatas sepatutnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perlu melakukan pola tindak baru ditahun 2025 dengan bertindak tegas dan lugas memecat anggota tanpa pandang bulu dan tanpa melihat pangkat. 

    Aliran uang Rp 32 miliar dari hasil pemalakan itu harus dibongkar sampai kemana dan ke siapa? 

    Hal ini penting untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    6 Polisi Terkait Kasus Sambo Naik Jabatan, Komisi III DPR Beri Catatan Keras untuk Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memberikan catatan keras kepada Polri seusai enam polisi terkait kasus Ferdy Sambo naik pangkat. Menurut dia, seharusnya petinggi Polri hati-hati dalam memutuskan kenaikan pangkat jajarannya dengan memperhatikan aspek keadilan masyarakat dan Polri sendiri.

    Dia menilai Polri seharusnya memperhatikan tiga poin penting dalam kelaikan jabatan perwiranya. “Yang pertama soal, apa namanya, standar etik, apakah ada seorang yang sudah diputus bersalah, mendapatkan sanksi dan teguran, lalu kemudian layak dipromosikan kembali. Itu jadi pertanyaan kan, standar etik,” ujar Rudianto kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).

    Kedua, kata dia, memenuhi standar hukum atau aturan. Menurut dia, perwira yang dipromosikan haruslah bersih secara hukum atau tidak pernah dinyatakan bersalah oleh putusan hukum berkekuatan tetap.

    Rudianto menilai banyak anggota polisi yang bersih dari masalah hukum, mempunyai prestasi, kompetensi, pengalaman, dan rekam jejak yang baik. “Pasti kan masih banyak anggota Polri yang baik, yang punya prestasi. Masih banyak anggota Polri yang punya rekam jejak baik, kompetensi, integritas. Namun, mungkin karena tidak mengenal siapa-siapa sehingga tidak mendapatkan posisi, misalkan,” tutur dia.

    Ketiga, kata Rudianto, penempatan dan promosi jabatan harus memperhatikan moral institusi. Polri, kata dia, harus menjaga institusinya untuk tidak mempromosikan anggotanya yang pernah mendapatkan sanksi etik dan pidana.

    Menurut dia, yang perlu dijaga adalah institusi Polri, bukannya hanya orang-orangnya. “Jangan sampai orang-orang yang pernah disanksi, orang-orang yang pernah dianggap bersalah dalam sidang kode etik, meskipun saksinya hanya teguran atau apa, tetapi dia dianggap bersalah sehingga dianggap masyarakat ini bisa mencederai institusi itu sendiri,” tegas dia.

    Diketahui, Polri mengatakan enam polisi Kasus Sambo naik pangkat berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). Hal tersebut tidak terlepas dari kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan reward (penghargaan) maupun punishment (hukuman).

    “Dari hasil rapat itulah memutuskan seseorang bisa mendapatkan reward dan maupun mendapatkan putusan terhadap apa yang telah dilakukan. Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti,” ujar Kepala Divisi Humas Polri (Kadivhumas), Irjen Sandi Nugroho di PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

    Menurut Sandi, pangkat baru keenam perwira tersebut diberikan setelah putusan internal maupun pidananya selesai dijalankan. “Dalam hal ini yang menentukan dalam rapat pimpinan,” tegas Sandi.

    Berikut ini adalah enam perwira yang terlibat kasus Sambo dan mendapatkan kenaikan pangkat, pertama, Kombes Budi Herdi Susianto selaku mantan Kapolres Jakarta Selatan. Budi kini dipromosikan menjadi Karowatpers SSDM Polri dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Brigjen.

    Kedua, Kompol Chuck Putranto yang mendapat promosi melalui STR nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024. Chuck yang semula bertugas Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri dipindahkan ke Pamen Polda Metro Jaya dan mendapatkan kenaikan pangkat menjadi AKBP.

    Ketiga, mantan Kabag Penegakkan Hukum Provist Div Propam Polri, Kombes Susanto yang mendapatkan promosi melalui STR nomor ST/2750/XII/2023. Dalam STR itu, Susanto ditugaskan di Penyidik Tindak Pidana Madya Tk II di Bareskrim Mabes Polri.

    Keempat, AKBP Handik Zusen yang menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri. Kelima, Kombes Murbani Budi Pitono yang mendapatkan promosi sebagai Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum Polri.

    Terakhir dari enam polisi Kasus Sambo naik pangkat, yaitu Kombes Denny Setia Nugraha Nasution yang dipromosikan sebagai Kanagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • 6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    6 Perwira di Pusaran Kasus Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri Buka Suara

    Bisnis.com, JAKARTA — Mabes Polri menjelaskan soal enam anggota yang mendapatkan jabatan baru di lingkungan Polri meski berada dalam pusaran kasus Ferdy Sambo.

    Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menekankan bahwa pemberian jabatan baru terhadap enam anggota itu sudah melalui pertimbangan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti). 

    “Tentunya itu kebijakan pimpinan dalam memberikan reward maupun punishment berdasarkan rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi,” ujar Sandi di STIK-PTIK, Jakarta pada Senin (9/12/2024).

    Dia juga menekankan bahwa keputusan untuk memberikan reward dan punishment akan ditetapkan berdasarkan penilaian dari rapat pimpinan.

    Misalnya, kata Sandi, pihaknya bakal memberikan apresiasi bagi anggota yang berkelakuan baik atau berprestasi. Sementara, anggota yang menyalahi aturan akan mendapat punishment.

    “Yang baik akan diberi reward dan yang salah juga akan diberikan tindakan pasti. Tetapi, memberikan tindakan juga tentu saja juga harus berdasarkan putusannya dan dipastikan sudah selesai. Dalam ini yang menentukan adalah rapat pimpinan,” pungkasnya.

    Sebagai informasi, enam anggota Polri yang terseret dalam kasus Sambo yaitu Kombes Budi Herdhi Susianto. Dia dinonaktifkan dari jabatannya sebagai eks Kapolres Jakarta Selatan saat menangani kasus Sambo.

    Kini, Budi menjadi sorotan setelah ditunjuk menjadi Karowatpers Polri. Dalam jabatan ini, Budi bakal menyandang jenderal bintang satu atau Brigadir Jenderal (Brigjen).

    Selain itu, ada Kompol Chuck Putranto, eks Kasubbagaudit Bagak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri yang menjadi Pamen Polda Metro Jaya. 

    Kemudian, Murbani Budi Pitono eks Kabag Renmin Divpropam Polri menjadi Irbidjemen SDM II Itwil III Itwasum; Kombes Susanto eks Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Div Propam Polri menjadi Penyidik Tindak Pidana Madya Tk. II Bareskrim Polri.

    Tak hanya itu, AKBP Handik Zusen eks Kasubdit Resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadi Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri; dan Kombes Denny Setia Nugraha Nasution eks Sesro Paminal Propam Polri menjadi Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

  • 6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    6 Polisi Terkait Kasus Ferdy Sambo Naik Jabatan, Mabes Polri: Kebijakan Pimpinan

    Jakarta, Beritasatu.com – Mabes Polri buka suara terkait kenaikan pangkat dan jabatan enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J. Kenaikan tersebut merupakan kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment.

    Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan yang ditentukan melalui rapat Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi atau Wanjakti.

    “Lewat rapat wanjakti itulah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment,” katanya terkait kenaikan pangkat enam polisi yang terlibat kasus Ferdy Sambo  kepada wartawan Senin (9/12/2024).

    Sandi menjelaskan, dalam wanjakti tersebut ditentukan layak tidaknya anggota polisi naik jabatan. Begitu juga dengan enam anggota yang terlibat kasus Ferdy Sambo.

    “Jadi yang baik diberikan reward yang bersalah akan diberikan tindakan,” tegasnya.

    Sebelumnya, enam anggota polisi yang terlibat kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J mendapat promosi jabatan atau kenaikan pangkat. Mereka yakni Kombes Pol Budi Herdi Susianto, Kompol Chuck Putranto, AKBP Handik Zusen, Kombes Pol Susanto, Kombes Pol Murbani Budi Pitono, dan Kombes Pol Denny Setia Nugraha Nasution.

    Para polisi yang mendapatkan promosi jabatan tersebut terlibat dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo. Berikut peran masing-masing:

    1. Kombes Pol Budhi Herdi
    Budhi saat kasus Ferdy Sambo mencuat menjabat seabgai kapolres Jakarta Selatan. Budhi yang pertama kali menyampaikan ke publik tewasnya Brigadir J karena baku tembak denga Bharada E pada 11 Juli 2022.

    Budhi dicopot pada Kamis, 21 Juli 2022, dua hari setelah penonaktifan Ferdy Sambo. Budhi kemudian ditempatkan sebagai Pamen Yanma Polri.

    Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP/2024 tertanggal 11 November 2024 yang ditandatangani Asisten SDM Polri Irjen Dedi Prasetyo saat itu, Budhi mendapatkan promosi menjadi kepala biro perawatan personel (Karowatpers) Polri.

    2. Kombes Murbani Budi Pitono
    Mantan kabag renmin Divpropam Polri itu mendapat sanksi demosi satu tahun dalam kasus Ferdy Sambo. Saat itu, pada Rabu (28/9/2022) idang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menilai Murbani tidak profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

    3. Kombes Denny Setia Nugraha Nasution
    Mantan sesro panimal Propam Polri itu didemosi terkait kasus perintangan hukum pembunuhan Brigadir J. Dalam kasus Ferdy Sambo itu, ia terlibat menangani kamera pengawas atau CCTV.

    Kombes Denny adalah yang pertama memberitahu soal CCTV kepada mantan kepala biro paminal Divisi Propam Brigjen Pol Hendra Kurniawan. Kombes Denny kini menjabat sebagai Kabagjianling Rojianstra SOPS Polri.

    4. Kombes Susanto
    Mantan kepala bagian penegakan Hukum provost Divisi Propam Polri itu didemosi tiga tahun dan menjalani patsus terkait kasus Ferdy Sambo. Kombes Susanto telah mendapat jabatan baru sebagai penyidik tindak pidana madya tingkat II di Bareskrim Polri sejak 2023.

    5. AKBP Handik Zusen
    Mantan kasubdit resmob Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu didemosi dan patsus terkait kasus Ferdy Sambo pada 22 Agustus 2022. Handik disebut sebagai salah satu perwira yang diduga merekayasa jejak selongsong peluru di tempat kejadian penembakan yang menewaskan Brigadir J di Duren Tiga.

    AKBP Handik Zusen, sejak 2023 menjabat Kasubbag Opsnal Dittipidum Bareskrim Polri.

    6. Kompol Chuck Putranto
    Mantan kasubbagaudit baggak etika rowabprof Divisi Propam Polri itu terjerat kasus perintangan penyidikan kasus Ferdy Sambo. Kompol Chuck didemosi satu tahun dan divonis satu tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan.

    Peran Kompol Chuck, salah satunya menghilangkan barang bukti elektronik, yakni rekaman CCTV yang ada di sekitar rumah Ferdy Sambo. Kini Kompol Chuck Putranto naik pangkat menjadi AKBP dan ditempatkan sebagai Pamen Polda Metro Jaya berdasarkan Surat Telegram Kapolri nomor ST/1628/VIII/KEP/2024 tertanggal 1 Agustus 2024.