Tag: Choirul Anam

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mabes Polri mengungkapkan hasil Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang dijalani oleh eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Sidang ini digelar  di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2035).

    Sidang KKEP AKBP Fajar ini berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga pukul 17.45 WIB.

    Menurut  Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, sidang etik ini memutuskan pemberian sanksi pemberhentian secara tidak hormat (PTDH) kepada AKBP Fajar.

    “Diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Trunoyudo dilansir tayangan Breaking News Kompas TV, Senin (17/3/2035).

    Trunoyudo menyebut AKBP Fajar pun menyatakan banding atas putusan Sidang KKEP tersebut.

    “Dengan putusan tersebut kami nyatakan informasi bahwa pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak dari pelanggar,” terang Trunoyudo.

    Sementara itu, Karowabprof Div Propam Polri Agus Wijayanto menuturkan, setelah mengajukan banding, AKBP Fajar berkewajiban menyerahkan memori banding.

    Baru kemudian dibentuk Komisi Banding untuk selanjutnya bisa menggelar sidang banding.

    Agus berharap sidang banding ini nantinya bisa digelar secepatnya.

    “Kewajiban pelanggar itu menyerahkan memori banding. Setelah menyerahkan kita sekretariat membentuk Komisi Banding.”

    “Setelah itu akan dilaksanakan sidang banding tanpa kehadiran pelanggar. Sehingga nanti bisa diikuti perkembangannya, kita harap bisa secepatnya,” terang Agus.

    Kompolnas Minta AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Komisioner Kompolnas M Choirul Anam menuturkan AKBP Fajar berpotensi dipenjara seumur hidup.

    Menurutnya, hukuman itu yang terberat atas tindak pidana yang dilakukan AKBP Fajar terkait perbuatan cabul terhadap anak.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ucap Anam di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Orang Tua Korban Ingin AKBP Fajar Dihukum Mati

    Orang tua korban asusila ingin AKBP Fajar dihukum mati atau penjara seumur hidup.

    Mereka merasa sangat terpukul dan marah atas tindakan pelecehan seksual yang dilakukan AKBP Fajar terhadap anaknya yang masih di bawah umur.

    Apalagi, sosok yang menjadi perantara atau pihak yang mengenalkan anaknya dengan pelaku adalah tetangga yang kenal baik dengan mereka.

    Situasi ini membuat keluarga korban sangat terpukul.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ.”

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal, bahkan harus hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mereka berharap seperti itu,” kata Kepada Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur (NTT), Veronika Ata, Minggu (16/3/2025), dikutip dari tayangan KompasTV. 

    Bahkan, lanjut Veronika, keluarga korban baru mengetahui peristiwa ini setelah didatangi pihak kepolisian.

    Sontak, keluarga syok mendengar peristiwa yang menimpa anaknya ini.

    “Orang tuanya sangat terpukul dan marah dan mereka kecewa dengan situasi yang saat ini terjadi.”

    “Menurut ibunya, mereka baru tahu ketika teman-teman dari Polda datang untuk menginformasikan bahwa anaknya menjadi korban,” ujar Veronika.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Dipecat dari Polri Imbas Kasus Pencabulan Anak, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Kompolnas Ungkap Kemungkinan Adanya Tersangka Baru di Kasus Eks Kapolres Ngada, Berasal dari Sipil – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam mengungkapkan kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan asusila dan penggunaan narkoba yang menjerat eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    Kemungkinan adanya tersangka baru ini diungkap Anam berdasarkan struktur peristiwa dan penjelasan waktu oleh Reskrim.

    Meski demikian, Anam masih enggan mengungkap lebih lanjut soal informasi tersangka baru ini.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kami dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” kata Anam dilansir WartakotaLive.com, Senin (17/3/2025).

    Meski demikian, Anam menyebut tersangka baru ini kemungkinan bukan berasal dari kalangan polisi seperti Fajar Widyadharma.

    Namun, tersangka baru itu diduga berasal dari kalangan sipil.

    “Enggak, bukan polisi. (Sipil?) Iya,” terang Anam.

    Dorong Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Dihukum Seumur Hidup

    Anam juga mengungkap potensi Kapolres Ngada akan dipenjara seumur hidup imbas kasus pencabulan pada anak ini.

    “Ancaman hukuman memang kalau pasal-pasal umum sampai 15 tahun karena ini dilakukan oleh pejabat tambah sepertiga,” ungkap Anam.

    Merujuk pada pasal 81 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000.”

    “Ini korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” tambahnya.

    Kompolnas, kata Anam, mendorong hukuman seumur hidup.

    Sebelumnya, eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan.

    Sejauh in, terungkap bahwa korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh Fajar berjumlah 4 orang, 3 di antaranya anak di bawah umur.

    Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers yang digelar Divisi Humas Polri di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).

    Fajar juga dihadirkan kepada awak media dalam konferensi pers di Mabes Polri tersebut.

    Dia terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta masker hitam.

    “Antara lain, saya akan menyebutkan anak satu, anak dua, anak tiga. Anak satu usia 6 tahun, anak 2 usia 13 tahun, anak 3 usia 16 tahun. Dan orang dewasa dengan inisial SHDR usia 20 tahun,” kata Trunoyudo.

    Sidang Kode Etik Dugaan Asusila Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Digelar Tertutup

    AKBP Fajar menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

    Berdasarkan pantauan Tribunnews, sidang kode etik dimulai pukul 10.35 WIB di Ruang Sidang Div Propam Polri Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Terduga pelanggar terlihat mengenakan pakaian dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang KKEP yang dijalani AKBP Fajar ini berlangsung tertutup.

    Tidak ada siaran melalui saluran virtual yang dapat disaksikan awak media maupun publik.

    Pihak kepolisian belum memberikan pernyataan terbaru soal sidang KKEP yang masih berlangsung.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Reynas Abdila)(WartakotaLive.com/Ramadhan L Q)

    Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Tersangka Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar akan Tambah, Komisioner Kompolnas: Ada dari Sipil.

    Baca berita lainnya terkait Oknum Polisi Cabuli Anak di Ngada.

  • Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    Fakta Mengejutkan! Sidang Etik Kapolres Ngada Bongkar Dugaan Pelecehan Seksual di Lebih dari Satu Hotel

    loading…

    Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja. Foto/Ist

    JAKARTA – Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memeriksa sejumlah saksi ahli dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada AKBP Widyadharma Lukman Sumaatmaja.

    “Ya, tadi sidang etik dimulai kurang lebih jam 10.00 ya, terus menghadirkan beberapa saksi dengan beberapa background. Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Selain itu, ada juga ahli terkait narkoba yang melakukan tes urine terhadap Fajar, guna memastikan bahwa mantan Kapolres Ngada itu benar-benar menggunakan narkoba.

    Di sisi lain, Anam juga mengapresiasi kerja komisi kode etik, karena dapat mengembangkan konstruksi peristiwa pelecehan seksual tersebut.

    Bahkan, dalam sidang etik juga terungkap bahwa jumlah hotel yang menjadi tempat pelecehan oleh mantan Kapolres Ngada itu bertambah.

    “Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu. Yang kedua jumlah pertemuan, artinya jumlah peristiwa ya. Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang,” katanya.

    “Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini,” ujarnya.

    (shf)

  • Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Kompolnas Desak Eks Kapolres Ngada Dihukum Seumur Hidup

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk menghukum mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman pidana seumur hidup. 

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan desakan itu layak diberikan terhadap Fajar atas kasus pelecehan yang menjeratnya. “Makanya kita juga dorong hukuman seumur hidup. Jadi itu yang penting,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam di TNCC Mabes Polri, Senin (17/3/2025).

    Dia menjelaskan, Fajar telah dipersangkakan kasus pelecehan seksual dengan ancaman hukuman selama 15 tahun. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Kekerasan seksual.

    Namun, dalam hal ini, Fajar melakukan dugaan tindak kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur. Oleh karena itu, Kompolnas menilai Fajar sangat memungkinkan dihukum seumur hidup.

    “Tapi ada pasal ya, yang pasalnya sama hurufnya berbeda, yang mengatakan kalau ini dilakukan, ya korbannya anak-anak, mengalami kerusakan fisik, atau jumlah korbannya lebih dari satu, bisa hukuman seumur hidup,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

    Adapun, sidang etik polisi dengan pangkat melati dua itu tengah digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, hari ini, Senin (17/3/2025). 

  • Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Kompolnas Pastikan Kapolres Ngada Dipecat dengan Tidak Hormat – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, dipastikan akan menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik Polri.

    Sidang etik yang berlangsung di Gedung Trans-National Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025), membahas dugaan keterlibatan Fajar dalam kasus penyalahgunaan narkoba serta perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Karowabprof menyatakan ini pelanggaran berat, maka sudah pasti PTDH,” ujar Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Choirul Anam.

    Ia menegaskan bahwa sidang etik tidak hanya fokus pada jenis pelanggaran yang dilakukan, tetapi juga pada kronologi serta bagaimana kejahatan itu terjadi.

    “Yang paling penting bukan sekadar pelanggaran, tapi juga anatomi peristiwanya. Bagaimana kejadiannya, siapa saja yang terlibat, dan bagaimana dampaknya,” jelasnya.

    Anam juga menyoroti kemungkinan adanya motif ekonomi di balik kasus ini. “Kita akan lihat apakah ada monetisasi dari video yang diunggah ke situs dewasa. Ini akan menentukan karakter pidananya,” tambahnya.

    Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mencopot AKBP Fajar dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/489/III/KEP/2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Dedi Prasetyo.

    Dalam mutasi tersebut, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri. Jabatan Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Nagakeo.

     

  • Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Kompolnas Yakin Polri akan Pecat Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” ujarnya di TNCC, Jakarta, Senin (17/3/2025).

    Anam menambahkan, pihak Divpropam sebelumnya sudah mengumumkan bahwa Fajar sudah dipersangkakan telah melakukan sejumlah tindakan melawan hukum.

    Tindakan itu berupa dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap empat korban. Tiga korban pelecehan seksual itu diduga dilakukan terhadap tiga anak di bawah umur.

    Adapun, berdasarkan penyelidikan internal, Fajar juga telah dinyatakan menyalahgunakan narkoba jenis sabu.

    “Artinya ada penguraian soal di mana peristiwanya, siapa saja korbannya, apa yang dilakukan oleh pelaku sampai level ya mengkampanyekan atau upload dalam situs tersebut,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Fajar kini telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan pasal berlapis di antaranya Pasal 6 huruf C, Pasal 12, Pasal 14 ayat 1 huruf A dan B, serta Pasal 15 ayat 1 huruf E, G, J, dan L UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

    Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.