Tag: Choirul Anam

  • Temuan Baru Kompolnas soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Sebut Pelaku Terbiasa Pakai Senjata – Halaman all

    Temuan Baru Kompolnas soal Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung, Sebut Pelaku Terbiasa Pakai Senjata – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) membeberkan sejumlah temuan penting dalam kasus tewasnya tiga polisi saat melakukan penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan, Lampung.

    Adapun, penembakan itu dilakukan oleh dua oknum TNI yang diduga juga mengelola lokasi judi sabung ayam dan kini mereka sudah diamankan di Denpom Lampung.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan bahwa dari hasil temuan menunjukkan pelaku penembakan bukan berasal dari kalangan sipil.

    Pasalnya, pelaku yang melakukan penembakan itu diduga sudah terbiasa menggunakan senjata api.

    Hal tersebut diketahui setelah dua komisioner Kompolnas, Choirul Anam dan Supardi Hamid melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

    “(Luka) itu cukup spesifik. Kalau itu dilakukan oleh orang yang tidak pernah pegang senjata, kayaknya susah.”

    “Jadi, ini identifikasinya lebih dekat kepada orang yang terbiasa menggunakan atau tahu cara menggunakan senjata,” kata Anam saat dihubungi dari Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) sore, dilansir Kompas.com.

    Temuan lainnya adalah terkait jenis senjata api yang digunakan.

    Menurut Anam, kemungkinan besar senjata yang digunakan itu bukan senjata rakitan.

    “Memang betul kami dapat informasi di sini banyak senjata rakitan, tapi kalau melihat dari karakter yang kami temukan, potensial ini bukan senjata rakitan. Tapi tetap nanti harus melihat hasil laboratorium forensik,” ujarnya.

    Selain itu, Kompolnas juga menyoroti karakter proyektil yang ditemukan saat autopsi jenazah tiga polisi itu, yakni diduga berasal dari senjata laras panjang.

    “Karakter proyektil memungkinkan itu keluar dari larasnya senjata panjang, itu juga penting,” katanya.

    Saksi Kasus Sebut 2 Oknum TNI Bawa Senjata Laras Panjang

    Sebelumnya, seorang warga sipil atau saksi berinisial Z, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan tiga polisi itu, mengaku melihat langsung kejadian tersebut.

    Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pada saat kejadian, Z mengaku melihat langsung oknum TNI menembak tiga polisi di arena sabung ayam Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3/2025).

    Empat dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum melakukan penembakan.

    Saksi Z kemudian mengakui bahwa dia melihat dua anggota TNI yakni Peltu Lubis dan Kopka Basarsyah membawa senjata api laras panjang serta senjata yang diselipkan di pinggang.

    “Lalu empat orang dari 13 anggota polisi yang melakukan penggerebekan juga melihat oknum itu menembak dengan senjata laras panjang,” kata Helmy saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025), dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Helmy pun mengatakan, jarak tembak antara pelaku dengan korban sangat dekat, berkisar antara 6 hingga 13 meter.

    “Ada yang menyebut jarak 6 meter dan ada yang menyebut 13 meter,” kata Helmy. 

    Adapun, Z ditetapkan sebagai tersangka dengan beberapa barang bukti.

    “Untuk peristiwa pertama perjudian, kami tetapkan Z sebagai tersangka dan sudah menyita barang bukti di TKP.”

    “Di antaranya uang tunai Rp 21 juta, ayam, mobil, motor, senjata tajam jenis pisau, pakaian, taji pisau, senter kepala,” kata Helmy.

    Helmy menjelaskan, dalam kasus perjudian sabung ayam, total 14 saksi yang diperiksa.

    Saat ini, Z telah ditahan di Mapolda Lampung dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP Pidana.

    Hasil Autopsi 3 Polisi 

    Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung melakukan autopsi terhadap jenazah tiga polisi Way Kanan, yang tewas tertembak saat menjalankan tugas.

    Kabid Dokkes Polda Lampung, Kombes dr Sudaryono, mengatakan autopsi tersebut berlangsung selama 10 jam lamanya, yakni mulai pukul 02.00 WIB sampai 14.46 WIB.
     
    “Kami melakukan autopsi dengan tenaga medis, yakni dua tenaga dokter forensik, dua tenaga dokter umum, dua paramedik, dan dua orang perlengkapan,” ujar dr Sudaryono, Selasa, dikutip dari TribunLampung.co.id.

    Dari hasil autopsi tersebut, Tim Disaster Victim Identification (DVI) mengidentifikasi, ketiga polisi tersebut ditembak pada bagian dada, mata, hingga bagian bibir.

    AKP Anumerta Lusiyanto tertembak di bagian dada kanan.

    “Untuk AKP Anumerta Lusiyanto yang merupakan Kapolsek Negara Batin ditembak pada bagian depan, karena terdapat lubang bekas peluru dari arah depan di dada kanan.”

    “Saat dilakukan autopsi, proyektil ada di rongga dada sebelah kiri,” kata Tim DVI Polda Lampung, AKBP Legowo, saat diwawancarai awak media di RS Bhayangkara, Selasa.

    Lalu, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto terdapat bekas lubang luka peluru dengan arah tembak dari depan.

    Peluru itu mengenai persis mata sebelah kiri dan saat autopsi, proyektil tersebut ada di tempurung kepala. 

    Kemudian, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta terdapat lubang bekas peluru pada sisi kiri bibirnya hingga menembus rongga mulutnya.

    Setelah dilakukan autopsi, proyektil peluru tersebut ada di tempurung kepala belakang dan di tenggorokannya. 

    “Ketiga hal tersebut menyebabkan kematian anggota polri yang gugur menjalankan tugasnya,” kata AKBP Legowo.

    Sebelumnya, kejadian penembakan tiga anggota polisi Way Kanan, Lampung itu terjadi pada Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB.

    Saat itu, ketiga polisi tersebut sedang melakukan penggerebekan di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Adapun, ketiga polisi itu adalah Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto, dan anak buahnya, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, serta anggota Polres Way Kanan, Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

    Lokasi kejadian disebut cukup jauh dari pemukiman warga.

    Setiba di lokasi, polisi yang memergoki pelaku judi sabung ayam mendapat perlawanan.

    Situasi pun memanas, hingga akhirnya polisi terlibat baku tembak.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari, membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan,” katanya saat dikonfirmasi, Senin.

    Saat itu, polisi yang diturunkan melakukan penggerebekan berjumlah 17 orang.

    “Sebanyak 17 personel Polri Polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” ujar.

    Begitu tiba di lokasi, anggota polisi tersebut pun langsung dihujani tembakan.

    “Saat di TKP langsung ditembaki orang tak dikenal sehingga tiga personel gugur dalam tugas,” ucapnya.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Saksi Lihat Oknum TNI Tembak Pakai Laras Panjang dalam Insiden 3 Polisi Gugur di Way Kanan

    (Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi) (TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Riyo Pratama) (Kompas.com)

  • Kasus Polisi Tewas Ditembak, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    Kasus Polisi Tewas Ditembak, Ibu Korban Tuntut Pelaku Dihukum Berat

    Lampung, Beritasatu.com – Suryalina, ibunda Briptu Anumerta M Ghalib Surya Ganta, salah satu korban kasus polisi ditembak hingga tewas di Lampung berharap pelaku yang membunuh anaknya dihukum berat.

    Suryalina menegaskan pelaku tidak akan bisa mengembalikan nyawa anaknya. Maka dari itu, hukuman yang berat harus diberikan terhadap pelaku.

    “Saya berharap pelakunya dihukum seberat-beratnya, seadil-adilnya karena enggak akan bisa mengembalikan nyawa anak saya. Itulah harapan saya sebagai orang tua. (Dihukum) seberat-beratnya,” tegas Suryalina saat menerima kedatangan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam dan Supardi Hamid di kediamannya di Bandar Lampung, Rabu (19/3/2025).

    Anggota Kompolnas Choirul Anam menegaskan, pihaknya akan mendorong upaya hukum secara maksimal dalam kasus polisi ditembak hingga tewas di Lampung.

    “Mohon kami dibantu dan ini menjadi tugas kita. Ya, kalau ada informasi macam-macam, mohon kami dikasih tahu agar kami bisa mendorong upaya hukum yang semaksimal-maksimalnya. Karena ini tugas mulia, penegakan hukum mendapatkan hambatan sampai hilangnya nyawa,” ujar Anam dihadapan Suryalina.

    Diketahui, dua anggota TNI mengakui sebagai pelaku penembakan tiga polisi saat penggerebekan arena perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada Senin (17/3/2025).

    Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil investigasi bersama dengan Pomdam Sriwijaya. Kedua anggota TNI itu sudah menyerahkan diri ke polisi militer.

    “Sudah ada dua orang yang menyerahkan diri dan keduanya berdasarkan pengakuannya berada di TKP. Kemudian juga melakukan penembakan dan membawa senjata api jenis rakitan. Ini yang sedang didalami,” kata Helmy dalam konferensi pers kasus polisi tewas ditembak di Lampung, Rabu (19/3/2025).

  • Balap Liar di Jalan Poros Peterongan Jombang, Arena Berbahaya yang Tak Tersentuh Razia Polisi

    Balap Liar di Jalan Poros Peterongan Jombang, Arena Berbahaya yang Tak Tersentuh Razia Polisi

    Jombang (beritajatim.com) – Suara knalpot motor meraung-raung memecah kesunyian pagi buta di Jalan Raya Bongkot hingga Tugusumberjo, Kecamatan Peterongan, Jombang. Di tengah kabut tipis yang masih menyelimuti jalan, para remaja dengan sepeda motor berderu kencang, menjadikan jalan umum sebagai lintasan balap liar tanpa izin.

    Ironisnya, menurut Choirul Anam (40), warga Tugusumberjo yang telah lama menyaksikan fenomena ini, aksi ugal-ugalan tersebut tak pernah tersentuh razia polisi. “Selama Ramadan ini, balap liar semakin ramai setelah sahur. Paling parah setiap hari Minggu, meski di hari biasa masih ada, tapi jumlahnya sedikit,” ungkap Choirul, Rabu (19/3/2025).

    Choirul menambahkan bahwa aksi berbahaya ini tak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan lain, terutama para pedagang sayur atau pedagang lijo yang berangkat kulakan ke pasar pada pagi buta. Mereka, yang berjuang mencari nafkah dengan membawa barang dagangan, harus berhati-hati di tengah lintasan balap liar.

    “Dari jembatan Bongkot mereka berkumpul, lalu berbaris beberapa sepeda motor. Kemudian melesat ke arah selatan hingga perempatan Dusun Gading, depan Kecamatan Peterongan, lalu putar balik lagi. Ini berbahaya!” tegas Choirul.

    Warga setempat berharap pihak kepolisian segera turun tangan untuk membubarkan aksi nekat ini sebelum ada korban jiwa. Balap liar mungkin tampak menyenangkan bagi para remaja yang terlibat, tetapi bagi warga sekitar, ini adalah teror yang selalu menghantui setiap pagi. [suf]

  • Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025, Total Ada 86 Pati yang Dirotasi

    loading…

    Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya pada 14 Maret 2025. Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi. Foto/Ist

    JAKARTA – Daftar mutasi Perwira Tinggi (Pati) TNI pada Maret 2025, akan diulas dalam artikel ini. Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto kembali melakukan rotasi untuk kesekian kalinya di tahun 2025 ini.

    Tercatat ada 86 Pati TNI yang terkena mutasi berdasar Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/333/III/2025 tanggal 14 Maret 2025, mengenai pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di tubuh TNI.

    Kapuspen TNI Mayjen Hariyanto dalam pernyataannya di Markas Besar TNI, “Rotasi dan mutasi ini telah ditetapkan oleh Panglima TNI, sebanyak 86 Perwira Tinggi (Pati) dari 53 Pati TNI AD, 12 Pati TNI AL, dan 21 Pati TNI AU.”

    Daftar Lengkap Mutasi Perwira Tinggi TNI Maret 2025

    53 Pati TNI AD

    – Mayjen TNI Harvin Kidingallo, S.H., S.T., M.Han. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Asrenum Panglima TNI,
    – Mayjen TNI Hariyanto dari Kapuspen TNI menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han) dari Wagub Akmil menjadi Kapuspen TNI,
    – Brigjen TNI Pramungkas Agus T., S.I.Pem., M.H., dari Dirdik Sesko TNI menjadi Wagub Akmil,
    – Kolonel Inf Bangkit Rahmat Tri Widodo, M.Si.(Han) dari Paban I/Ren Spers TNI menjadi Dirdik Sesko TNI,
    – Letjen TNI Sonny Aprianto, S.E., M.M. dari Koorsahli Kasad menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Mayjen TNI Muhammad Zamroni, S.I.P. dari Pangdam IX/Udy menjadi Koorsahli Kasad,
    – Mayjen TNI Piek Budyakto, S.H., M.H. dari Dirjen Pothan Kemhan menjadi Pangdam IX/Udy,
    – Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya, S.I.P., M.L.P. dari Danjen Akademi TNI menjadi Staf Khusus Panglima TNI (untuk penugasan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
    – Mayjen TNI R. Sidharta Wisnu Graha, S.E. dari Staf Khusus Kasad menjadi Danjen Akademi TNI,
    – Brigjen TNI Dr. Ignatius Eko Djoko Purwanto, S.A.P., S.E., M.M. dari Ses Balitbang Kemhan menjadi Kepala Badan Pengembangan Kebijakan dan Teknologi Pertahanan Kemhan,
    – Mayjen TNI Haryanto, S.I.P., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. III Kasad menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Herianto Syahputra, S.I.P., M.Si. dari Wadan Pusterad menjadi Pa Sahli Tk. III Kasad Bid. Jahpers,
    – Mayjen TNI Agus Prangarso, S.Sos. dari Kasatwas Unhan menjadi Wadan Pusterad,
    – Mayjen TNI Tjaturputra Gunadi, S.Sos., M.Tr.(Han) dari Ir Kodiklatad menjadi Kasatwas Unhan,
    – Mayjen TNI Choirul Anam, S.E., M.M. dari Ir Kostrad menjadi Ir Kodiklatad,
    – Brigjen TNI Jannie Aldrin Siahaan, S.E., M.B.A. dari Kasdam XII/Tpr menjadi Ir Kostrad,
    – Brigjen TNI Putra Widyawinaya, S.H., M.P.M. dari Asintel Kaskostrad menjadi Kasdam XII/Tpr,
    – Kolonel Inf Muhammad Nas, S.I.P., M.Si. dari Paban Utama A-2 Dit A Bais TNI menjadi Asintel Kaskostrad.
    – Mayjen TNI Dr. dr. Sukirman, Sp.KK., M.Kes., FINSDV., FAADV. dari Waka RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI dr. Ichsan Firdaus, Sp.Kj. dari Dokter Ahli Bidang Traumatologi RSPAD Gatot Soebroto menjadi Waka RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Akhmad Rusli Budi A., Sp.B., M.A.R.S. dari Kakommed RSPAD Gatot Soebroto menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, S.E., M.Si. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Kewaspadaan Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun)
    – Mayjen TNI Dr. dr. Yenny Purnama, Sp.A (K), M.Kes., M.A.R.S., M.H. dari Kapuskes TNI menjadi Kakommed RSPAD Gatot Soebroto,
    – Mayjen TNI dr. Sugiarto, Sp.PD., K-R., M.A.R.S., FINASIM. dari Kapuskesad menjadi Kapuskes TNI,
    – Brigjen TNI dr. Bima Wisnu Nugroho, Sp.THT., M.Kes. dari Diryankes RSPAD Gatot Soebroto menjadi Kapuskesad,
    – Kolonel Ckm dr. Abdul Alim, Sp.PD. dari Kadep Penyakit Dalam RSPAD Gatot Soebroto menjadi Diryankes RSPAD Gatot Soebroto,
    – Brigjen TNI Hadi Basuki, S.Sos., M.M., M.Tr.(Han) dari Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Ekonomi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Kolonel Inf Moch. Sulistiono, S.Sos. dari Waasintel Kaskogabwilhan I menjadi Pa Sahli Tk. II Kasad Bid. Intekmil.
    – Brigjen TNI Rionardo dari Kapusdatin Kemhan menjadi Staf Ahli Menhan Bid. Sosial (Sertijab menunggu Keppres),
    – Brigjen TNI Trisno Widodo, S.H., M.Han. dari Karopeg Setjen Kemhan menjadi Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan,
    – Kolonel Arm Edwin Adhiyanto dari Kabag Malur Set Baranahan Kemhan menjadi Karopeg Setjen Kemhan,
    – Mayjen TNI Rusmili, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Brigjen TNI Trenggono, S.I.P., M.A.P. dari Dirjianbang Seskoad menjadi Pa Sahli Tk. III Bid. Komsos Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Suprayogi dari Dandenmabesad menjadi Waaslog Panglima TNI,
    – Kolonel Inf Muhammad Aidi, S.I.P., M.Si. dari Irutum It Kostrad menjadi Dandenmabesad,
    – Brigjen TNI Hendi Setiawan, S.Sos., M.A.P. dari Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Mabes TNI AD (dalam rangka pensiun),
    – Brigjen TNI Tarsisius Yoga Pranoto, S.Sos., M.Si. dari Aslog Kaskogabwilhan I menjadi Dirlitbang Pusjianstralitbang TNI,
    – Kolonel Czi Herfin Kartika Aji, S.I.P., M.Han. dari Paban IV/Faskon Slog TNI menjadi Aslog Kaskogabwilhan I,
    – Brigjen TNI Mokhamad Yasin, S.Sos., M.A.P. dari Kadislitbangad menjadi Staf Khusus Kasad.
    – Brigjen TNI Suwandi, S.E. dari Ir Pusziad menjadi Kadislitbangad, Brigjen TNI Faried Darman Hamid, S.E. dari Dirum Pusziad menjadi Ir Pusziad,
    – Kolonel Czi Sukamdi, S.I.P. dari Kabengpuszi Pusziad menjadi Dirum Pusziad,
    – Brigjen TNI Budi Suharto, S.I.P., M.Si. dari Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI menjadi Staf Khusus Kasad,
    – Kolonel Kav Asep Ridwan, S.A.P., M.I.P. dari Kadepnikmim Akmil menjadi Pa Sahli Tk. II Bid. Wassus dan LH Panglima TNI,
    – Brigjen TNI Maychel Asmi, P.S.C., S.E., M.Han. dari Asops Kaskostrad menjadi Staf Khusus Kasad (dalam rangka penugasan sebagai Deputy Force Commander (DFC) MINUSCA),
    – Kolonel Inf Setyo Wibowo, S.I.P., M.Sos. dari Danrem 083/BJ (Malang) Kodam V/Brw menjadi Asops Kaskostrad,
    – Brigjen TNI Mochammad Luthfie Beta, S.Sos., M.Si. dari Dirum Kodiklatad menjadi Staf Khusus Kasad (untuk penugasan di Kementerian/Lembaga),
    – Brigjen TNI Anan Nurakhman, S.I.P. dari Kapoksahli Danpusterad menjadi Dirum Kodiklatad,
    – Kolonel Inf Raja Benny Arifin dari Kadepsos Akmil menjadi Kapoksahli Danpusterad,
    – Brigjen TNI Imanuel Pasaribu, S.I.P. dari Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan menjadi Dosen Tetap Unhan,
    – Kolonel Kav Darwin Saputra, S.I.P., M.Han. dari Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pus Alpalhan Baranahan Kemhan menjadi Dir Vet Ditjen Pothan Kemhan,
    – Kolonel Inf Roby Bulan, S.I.P. dari Kasrem 064/MY (Serang) Kodam III/Slw menjadi Aspers Kaskogabwilhan II

    12 Pati TNI AL

    – Laksda TNI Edwin, S.H., M.Han., M.H. dari Asrenum Panglima TNI menjadi Wagub Lemhannas,
    – Laksma TNI Isam Adi, S.Sos., M.M. dari Sekretaris Lembaga Pengembangan Pertahanan Negara Unhan menjadi Kapusdatin Kemhan,
    – Laksda TNI Poedji Santoso, CHRMP., M.Tr.Opsla. dari Kapusku TNI menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksma TNI Imam Subarkah, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., CFTA., CRMP. dari Kadiskual menjadi Kapusku TNI,
    – Laksma TNI Azil Sadagori Achmad, S.A.P., CRMP. dari Irben Itjenal menjadi Kadiskual,
    – Laksma TNI Sunaryadi, S.E., M.Si., M.Tr.Opsla. dari Ir Koarmada I menjadi Irben Itjenal,
    – Laksma TNI Tjatur Hendrawidjaja, S.T., M.M. dari Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops menjadi Ir Koarmada I,
    – Kolonel Laut (T) Arieffudin, M.Tr.Opsla. dari Kabidlitbang Materil Ditlitbang Pusjianstralitbang TNI menjadi Pati Sahli Kasal Bid. Dokstraops,
    – Laksma TNI Apri Suryanta, S.E., M.M., CHRMP. dari Aspers Kaskogabwilhan II menjadi Staf Khusus Kasal,
    – Laksda TNI Dr. Suharto, S.H., M.Si.(Han)., CIQNR., CIQAR. dari Staf Ahli Bid. Kedaulatan Wilayah dan Kemaritiman Kemenko Polhukam menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun),
    – Laksda TNI Ribut Eko Suyatno, S.E., M.M. dari Deputi Bid. Ops Pencarian, Pertolongan dan Kesiapsiagaan BNPP menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun)
    – Laksda TNI Rahmat Eko Rahardjo, M.Tr.(Han)., CHRMP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Politik Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AL (dalam rangka pensiun).

    21 Pati TNI AU

    – Marsda TNI Kustono, S.Sos. dari Askomlek Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Basuki Rochmat, CRGP. dari Tenaga Ahli Pengkaji Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Askomlek Panglima TNI (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsda TNI Joseph Rizki P., S.T., S.I.P. dari Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Semri Bija, S.E. dari Waaslog Panglima TNI menjadi Tenaga Ahli Pengajar Bid. Hankam Lemhannas (Sertijab menunggu Keppres),
    – Marsma TNI Heri Sutrisno, S.I.P., M.Si. dari Dirjianbang Akademi TNI menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun),
    – Marsma TNI Ronny Irianto Moningka, S.T., M.M., M.Han. dari Dirlambangja Puslaiklambangjaau menjadi Dirjianbang Akademi TNI,
    – Marsma TNI Esron Sahat B. Sinaga, S.Sos., M.A. dari Kas Koopsud III menjadi Dirlambangja Puslaiklambangjaau,
    – Marsma TNI Adrian P. Damanik, S.T., M.M. dari Kadisopslatau menjadi Kas Koopsud III,
    – Marsma TNI Irwan Pramuda dari Waasrena Kasau menjadi Kadisopslatau,
    – Marsma TNI Wastum, S.E., M.M.P., MS (NSSS). dari Staf Khusus Kasau menjadi Waasrena Kasau,
    – Marsma TNI Hikmat Karsanegara dari Dirum Kodiklatau menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun).
    – Marsma TNI Sri Duto Dhanisworo, S.Ap., M.Si. dari Dansekkau menjadi Dirum Kodiklatau,
    – Kolonel Nav Arief Budiman, S.T., PSC(J). dari Paban V/Kerkamtas Sops TNI menjadi Dansekkau,
    – Marsma TNI dr. M. Roikhan Harowi, Sp.THT-KL., M.Kes. dari Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Aplin I., Sp.B. dari Ka RSAU dr. Moh. Salamun Diskesau menjadi Ka RSPAU dr. S. Hardjolukito,
    – Marsma TNI dr. Adhantoro Rahadyan, Sp.JP., F.LH.A., (K) dari Kalakespra dr. Saryanto menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Miftahul F., Sp.S. dari Ka RSAU dr. Muhammad Hassan Toto Lanud Ats menjadi Kalakespra dr. Saryanto,
    – Marsma TNI dr. Swasono R., Sp.THT., M.Kes. dari Kadiskesau menjadi Staf Khusus Kasau,
    – Kolonel Kes dr. Agung Maryanto, Sp.B-KBD., FICS., FISA., FINA. dari Sesdiskesau menjadi Kadiskesau,
    – Marsda TNI Andi Heru Wahyudi dari Deputi Bid. Dik Pimpinan Tingkat Nasional Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)
    – Marsma TNI Budi Sumarsono dari Tenaga Ahli Pengkaji Madya Bid. Ideologi Lemhannas menjadi Pati Mabes TNI AU (dalam rangka pensiun)

    Itulah daftar lengkap mutasi Perwira Tinggi TNI pada Maret 2025 ini. Beberapa dari mereka yang masih berpangkat Kolonel kemungkinan besar akan pecah bintang tahun ini.

    (shf)

  • Kompolnas Desak Usut Tuntas Kasus Polisi Tewas Ditembak di Lampung

    Kompolnas Desak Usut Tuntas Kasus Polisi Tewas Ditembak di Lampung

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penegakan hukum maksimal terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas saat menggerebek lokasi judi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan.

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, kasus ini harus diusut tuntas, termasuk mengungkap jaringan perjudian terselubung yang berkedok sabung ayam.

    “Pastilah kita minta supaya ada penegakan hukum yang maksimal, ada sanksi yang maksimal. Biarkan mekanisme dan prosesnya berjalan,” ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Kasus Penembakan: 3 Polisi Gugur Saat Penggerebekan

    Insiden tragis ini terjadi saat tiga anggota Polres Way Kanan melakukan penggerebekan di Kawasan Register 44, Desa Karang Mani, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

    Korban yang gugur dalam tugas, yaitu Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto dan dua anggotanya Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.

    Anam menegaskan kasus ini tidak boleh berhenti hanya pada pelaku penembakan. Jaringan perjudian ilegal yang berkedok sabung ayam juga harus diusut tuntas.

    “Membongkar perjudian yang pakai kedok sabung ayam seperti ini menjadi sangat penting,” kata Anam terkait kasus polisi tewas ditembak di Way Kanan, Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam.

    Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi praktik perjudian ilegal yang merugikan masyarakat.

    Dalam pengusutan kasus ini, Kompolnas juga mendorong Polri untuk berkoordinasi dengan Polisi Militer dan TNI guna mengungkap jaringan yang lebih luas. “Kami mendorong agar dalam membongkar kasus ini, Polri bekerja sama dengan Polisi Militer dan unsur TNI,” tambah Anam.

    Kronologi Penembakan di Way Kanan

    Sebelumnya, tiga polisi tewas tertembak saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani pada Senin (17/3/2025) sore.

    Korban tewas dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggota Polsek Negara Batin, yaitu Bripka Petrus dan Bripda Ghalib.

    TNI telah mengungkap identitas dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan ini. Mereka diketahui bertugas di Posramil Negara Batin dan kini sudah ditahan di Denpom 2/3 Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Mereka telah menyerahkan diri,” ungkap Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar terkait kasus polisi ditembak di Lampung.

  • Polisi Ditembak di Lampung, Kompolnas Desak Investigasi Senjata Api

    Polisi Ditembak di Lampung, Kompolnas Desak Investigasi Senjata Api

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak penyelidikan mendalam terhadap senjata api (senpi) yang digunakan dalam insiden polisi ditembak di Lampung hingga tewas. Para korban merupakan kepala dan anggota Polsek Negara Batin.

    Tiga polisi yang gugur dalam insiden tragis tersebut adalah Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menegaskan, aturan penggunaan senjata api bagi TNI dan Polri sangat jelas sehingga peristiwa ini perlu diusut tuntas.

    “Yang juga tidak kalah penting adalah soal senjata api. Penggunaannya sudah diatur secara ketat. Jadi harus dipastikan kenapa bisa digunakan dalam insiden ini,” ujar Anam dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Investigasi Senjata Api: Organik atau Ilegal?

    Anam menyoroti asal-usul senjata api yang digunakan dalam insiden tersebut. Beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam investigasi meliputi, apakah senjata tersebut organik milik kepolisian atau rakitan ilegal?

    Selain itu, bagaimana senjata itu bisa beredar dan digunakan dalam insiden ini? dan apakah ada kelalaian dalam pengawasan senjata api?

    “Senjata api ini harus diusut, apakah berasal dari institusi resmi atau merupakan senjata ilegal. Jika ilegal, maka ada jaringan yang harus diberantas agar tidak terjadi kasus serupa,” tegas Anam terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas.

    Kompolnas menegaskan, kontrol dan regulasi penggunaan senjata api harus diperketat, baik bagi personel kepolisian maupun masyarakat sipil.

    “Senjata api bukan untuk disalahgunakan, tetapi untuk melindungi masyarakat. Jika terjadi insiden seperti ini, berarti ada masalah dalam pengawasan yang harus segera diperbaiki,” tambahnya.

    Kronologi Penembakan di Way Kanan

    Sebelumnya, tiga polisi tewas tertembak saat melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di kawasan Register 44, Desa Karang Mani pada Senin (17/3/2025) sore.

    Korban tewas dalam insiden ini adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, serta dua anggota Polsek Negara Batin, yaitu Bripka Petrus dan Bripda Ghalib.

    TNI telah mengungkap identitas dua prajurit yang terlibat dalam kasus penembakan ini. Mereka diketahui bertugas di Posramil Negara Batin dan kini sudah ditahan di Denpom 2/3 Lampung untuk penyelidikan lebih lanjut.

    “Mereka telah menyerahkan diri,” ungkap Kapendam II/Sriwijaya Kolonel Inf Eko Syah Putra Siregar terkait kasus polisi ditembak di Lampung hingga tewas.

  • Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    Disanksi PTDH usai Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman digelar pada Senin (17/3/2025).

    AKBP Fajar yang berstatus tersangka kasus pencabulan mengenakan pakai dinas lapangan (PDL) saat memasuki ruang sidang.

    Sidang di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan digelar secara tertutup.

    Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan AKBP Fajar dinyatakan bersalah secara etik melakukan empat tindakan tercela.

    “Pelanggar pada saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Polda NTT telah melakukan perbuatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya, Senin.

    AKBP Fajar juga melakukan perzinahan, menyebarkan video asusila hingga positif menggunakan narkoba.

    “Perzinaan tanpa ikatan pernikahan yang sah, mengonsumsi narkoba. Serta, merekam, menyimpan, memposting, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

    Akibat perbuatannya, AKBP Fajar mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

    “Diputuskan, (Fajar divonis) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tuturnya.

    Setelah pembacaan sanksi, AKBP Fajar akan mengajukan banding.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, menyatakan ada kemungkinan tersangka kasus pencabulan bertambah.

    “Kalau lihat dari struktur peristiwa, baik penjelasan waktu itu oleh reskrim maupun yang kita dengar di sini, harusnya ada tersangka baru,” bebernya.

    Choirul Anam belum dapat mengungkap identitas warga sipil yang akan dijadikan tersangka.

    Bocah 6 Tahun jadi Korban

    Peran mahasiswi berinisial F dalam kasus pencabulan yang dilakukan eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma masih diselidiki.

    Sebanyak tiga anak di bawah umur menjadi korban dan satu korban dewasa berusia 20 tahun.

    F yang tinggal di sebuah kos di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengajak anak pemilik kos jalan-jalan keluar.

    F kemudian memasukkan korban ke sebuah hotel di Kupang, NTT untuk dicabuli AKBP Fajar.

    Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTT, Veronika Ata, mengatakan pemilik kos marah setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan.

    Pemilik kos kecewa lantaran F sudah diperlakukan baik selama tinggal di sana.

    “F datang meminta izin langsung ke kami untuk pergi bermain bersama anak kami, namun menjual anak kami,” ucap Veronika menirukan perkataan pemilik kos.

    Korban yang masih berusia enam tahun dicabuli aparat yang seharusnya melindungi warga.

    “Ibunya sendiri sangat mengecam atas situasi ini, apalagi anaknya masih sangat kecil dan yang menjadi perantara itu juga adalah orang yang dikenal sangat baik, bahkan tinggal di situ,” tuturnya.

    Ibu korban berharap AKBP Fajar yang berstatus tersangka diberi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Mereka sangat marah, mereka menuntut untuk hukuman yang seberat-beratnya, hukuman harus maksimal,” tegasnya. 

    Veronika Atta, mengatakan korban yang berusia enam tahun mengalami trauma dan ketakutan ketika bertemu pria berbaju cokelat.

    “Kondisi dari ketiga korban ini sedang dalam trauma. Salah satu korban ketika melihat orang yang menggunakan baju warna cokelat, dia ketakutan,” paparnya, Jumat (14/3/2025). 

    Ia menerangkan baju cokelat identik dengan baju dinas kepolisian yang digunakan AKBP Fajar saat mencabuli korban.

    “Dia meminta untuk orang (berbaju cokelat) harus mengganti baju karena mengalami trauma berat,” tuturnya.

    Kondisi korban terus dipantau LPA NTT serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPPA) Kota Kupang.

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, F dan AKBP Fajar berkenalan lewat aplikasi MiChat.

    Mereka telah melakukan hubungan badan sebanyak empat kali.

    Saat ini F telah dibawa ke Jakarta untuk proses penyelidikan dan berpotensi menjadi tersangka.

    Sebagian artikel telah tayang di PosKupang.com dengan judul Jeritan Ibu Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada: F Minta Izin Bermain Namun Menjual Anak Kami dan Kompas.com dengan judul Eks Kapolres Ngada Terbukti Lakukan 4 Perbuatan Tercela, Cabuli Anak Kecil hingga Zina

    (Tribunnews.com/Mohay) (PosKupang.com/Irfan Hoi) (Kompas.com/Shela Octavia)

  • Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    Sidang Etik Eks Kapolres Ngada Digelar Hari Ini, PTDH di Depan Mata

    PIKIRAN RAKYAT – Divisi Propam Polri menggelar sidang etik kasus eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang menjadi tersangka kasus perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

    Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta pada Senin, 17 Maret 2025.

    “Memang jadwal sidangnya pagi ini, makanya kami datang untuk mengawasi secara langsung bagaimana proses sidang itu diselenggarakan,” kata Choirul Anam seperti dikutip dari Antara.

    Konstruksi Peristiwa Kasus Eks Kapolres Ngada

    Menurut Choirul Anam, sidang etik kali ini tak berfokus pada pelanggaran, melainkan konstruksi peristiwa kasus yang terjadi.

    Ia meyakini AKBP Fajar akan dijatuhi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena pelanggaran yang dilakukannya cukup berat.

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu, apalagi kemarin Pak Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divpropam Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto menyatakan ini pelanggaran berat kategorinya, ini pasti PTDH,” ujarnya.

    Polri menetapkannya sebagai tersangka kasus asusila dan penggunaan narkoba menurut hasil pemeriksaan Divisi Propam Polri.

    Kronologi Kasus Eks Kapolres Ngada

    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku Ia diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) akibat perbuatannya dalam konferensi pers pada Kamis, 13 Maret 2025.

    “Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” ujar Brigjen Pol Trunoyudo.

    Ia diduga melakukan pelecehan pada 3 anak-anak, yakni berumur 6, 13, dan 16 tahun serta 1 orang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga diduga merekam dan mengunggah video asusilanya ke situs atau forum pornografi di web gelap (darkweb).

    Polisi masih mendalami motif pelaku. Ia juga terbukti sebagai pengguna narkoba menurut pemeriksaan awal, tetapi kepolisian masih akan mendalami lebih lanjut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Puan Maharani Minta Polri Segera Pecat Eks Kapolres Ngada

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani meminta agar eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma dipecat dari Kepolisian RI (Polri) imbas kasus dugaan pelecehan seksual hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dia mengingatkan agar AKBP Fajar diberikan hukuman yang seberat-beratnya dan untuk instansi terkait jangan sampai ada kejadian serupa lagi.

    “Kepada pelaku harus dipecat dan kemudian harus diberikan sanksi yang seberat-beratnya. Kepada instansi yang terkait jangan sampai ada lagi hal-hal seperti itu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (17/3/2025).

    Tak hanya menyoroti pelaku, cucu Proklamator RI ini turut menyoroti akan perlindungan yang harus didapatkan korban dan rehabilitasi terhadap korban.

    “Korban harus dilindungi, korban harus diberikan rehab secara perlindungan traumatis dan ke depannya jangan sampai terulang lagi,” katanya. 

    Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengklaim pihaknya telah berkomunikasi dengan Kapolri, Listyo Sigit Peabowo dan sudah dijawab olehnya bahwa akan bertindak tegas terhadap kasus ini.

    “Sudah dijawab juga oleh Kapolri kalau Kapolri dalam hal ini akan bertindak tegas dalam menyelesaikan kasus ini, baik dari sisi etika maupun pidananya,” ujarnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Komisi kepolisian nasional (Kompolnas) meyakini komisi etik Polri akan menjatuhkan sanksi kepada mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam menilai sanksi PTDH sudah layak dijatuhkan lantaran tindakan Fajar sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat. 

    “Dengan konstruksi peristiwa seperti itu bahkan kemarin Karo Wabprof juga mengatakan ini adalah pelanggaran berat ya kategorinya ya pasti ini pemecatan dengan tidak hormat,” tuturnya. 

  • Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Ajukan Banding usai Dipecat karena Lecehkan 3 Anak

    loading…

    Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding atas putusan sanksi PTDH atau dipecat dari Polri karena pelecehan seksual terhadap 3 anak. Foto/iNews TV

    JAKARTA – Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja mengajukan banding, atas putusan sanksi pemberhentian tidak dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

    Putusan PTDH terhadap Fajar diputus dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menunjukkan bahwa mantan Kapolres Ngada itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur, dan perzinahan dengan orang dewasa berusia 20 tahun.

    “Dalam sanksi administratif diputuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri, dengan putusan tersebut kami perlu sampaikan informasi bahwasannya atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding, yang menjadi bagian daripada hak milik pelanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

    Dalam sidang yang digelar tertutup sejak pukul 10.00 WIB itu, beberapa fakta terungkap. Di antaranya, Fajar melakukan pelecehan terhadap para korban secara sadar, dan lokasinya pun tidak hanya satu.

    “Sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,” kata Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam yang juga mengawasi sidang etik secara langsung.

    Bahkan, kata Anam, sidang etik turut mendalami keuntungan yang diperoleh, dari penjualan video asusila anak di bawah umur, hingga kapan video tersebut diunggah ke situs pornografi.

    “Tadi juga dicek soal upload video kapan tanggalnya, berapa jumlahnya, terus apakah dapat keuntungan atau tidak dapat keuntungan,” ujarnya.

    (shf)