Misteri Raibnya Ponsel dan Ransel Diplomat Kemlu yang Tewas di Kos…
Editor
JAKARTA, KOMPAS.com
– Kematian ADP (39), diplomat Kementerian Luar Negeri (
Kemlu
) yang ditemukan tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (8/7/2025), masih menyisakan tanda tanya besar.
Belakangan terungkap ada sejumlah barang ADP yang masih belum ditemukan dan menjadi misteri. Apa saja?
ADP disebut sempat berada di area
rooftop
tempat kerjanya atau Gedung Kemlu beberapa jam sebelum ditemukan tak bernyawa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, menurut rekaman CCTV, korban berada di area
rooftop
Gedung Kemlu pada Senin (7/7/2025) malam.
“Diduga tanggal 7 Juli 2025 pukul 21.43 sampai pukul 23.09 atau sekitar 1 jam 26 menit korban berada di
rooftop
lantai 12 Gedung Kemlu,” kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
“Kemudian didapatkan fakta bahwa berdasarkan pengamatan CCTV, awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tutur Ade Ary.
Selain itu, ponsel milik ADP ternyata hingga kini belum ditemukan polisi.
“Belum (ditemukan ponsel ADP),” ujar Ade Ary.
Meski keberadaan ponsel ADP belum diketahui, kata Ade Ary, bukan berarti polisi menemukan hambatan dalam proses penyelidikan kasus kematian sang diplomat.
“Tadi kami sampaikan, kami tidak menemui hambatan dalam proses ini,” tegas dia.
Terpisah, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam juga membenarkan bahwa polisi belum menemukan ponsel milik ADP.
Hal tersebut diketahui setelah Anam bersama tim Kompolnas menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa (22/7/2025) untuk meminta penjelasan tentang kematian ADP.
“Kemarin kami juga mendapat penjelasan sebenarnya soal HP (
handphone
). HP ini memang belum diketemukan. Oleh karenanya memang masih ada PR soal jejak digital itu,” ujar Anam di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (25/7/2025).
Menurut Anam, jejak digital merupakan satu hal yang penting untuk mengungkap konstruksi peristiwa sebelum ADP tewas.
“Tapi apakah ini menentukan soal penyebab kematian? Saya kira penyebab kematiannya tidak di situ,” tegas dia.
“Kalau pertanyaan besar dalam konteks pidana, bagaimana penyebab kematian yang paling penting hasil otopsi, ya otopsi yang mendalam itu,” tambah dia.
Meski begitu, Anam memastikan polisi telah menyita beberapa barang bukti digital lain dalam penyelidikan ini.
“Dengan rekam jejak digital yang lain, termasuk dari laptop itu dan beberapa benda digital yang lainnya, saya kira sudah cukup terang (konstruksi peristiwanya). Tinggal penyebab kematiannya saja dengan otopsi,” ucap dia.
Diketahui, ADP ditemukan tewas di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Saat ditemukan, korban dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepalanya terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut biru.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, dan pakaian milik korban.
Selain itu, turut ditemukan obat sakit kepala dan obat lambung, meskipun belum dipastikan kaitannya dengan penyebab kematian.
Penyidik juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya.
Namun, hingga kini polisi masih menyelidiki apakah lakban tersebut dipasang oleh korban sendiri atau oleh orang lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Tag: Choirul Anam
-

Misteri Keberadaan HP Diplomat Muda Kemlu
Jakarta –
Kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) menyisakan banyak tanda tanya. Ponsel milik korban sampai saat ini belum ditemukan.
“(Ponsel korban) belum ditemukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).
Hal tersebut juga disampaikan komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kompolnas juga mendapatkan informasi ponsel korban hilang.
Foto: Kamar Kos TKP diplomat muda Kemlu ditemukan meninggal. (Rumondang/detikcom)
“Kemarin kami mendapat penjelasan soal HP. HP ini belum ditemukan. Oleh karenanya, masih ada PR soal jejak digital itu. Penting untuk peristiwanya, tapi apakah ini menentukan penyebab kematian, saya kira penyebab kematiannya tidak di situ,” ujar Cak Anam terpisah.
Cak Anam mengatakan digital forensik dari barang elektronik korban lain, termasuk laptop, sudah terang. Namun terkait penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil autopsi.
Saat ini, hasil laboratorium forensik (labfor) sudah keluar. Polisi sudah menerima hasil labfor itu.
“Untuk hasil labfor sudah keluar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan.
Reonald menyebut saat ini penyelidik masih harus melakukan sinkronisasi hasil laboratorium forensik tersebut. Dia mengatakan hasilnya segera diungkap ke publik.
Foto: Plafon kamar kos diplomat Kemlu ADP yang tewas misterius (dok. istimewa)
“Untuk kasus diplomat untuk hasil labfor sudah, sekarang masih dalam sinkronisasi, kemudian mengumpulkan semua alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya bagaimana. Nanti akan disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya.
Kabarnya, polisi akan mengumumkan hasil labfor itu pada Senin (28/7).
Diketahui, jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.
Pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu sebelum ditemukan tewas di tempat indekosnya di Menteng.
Istri dan rekan-rekan korban sudah diperiksa. Termasuk juga penjaga indekos turut diminta keterangan.
Polda Metro Jaya menjamin bakal mengusut tuntas kasus kematian ADP. Polda Metro menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation.
Halaman 2 dari 3
(isa/lir)
-

Ponsel Belum Ditemukan, Mungkinkah Bisa Jadi Bukti Kematian Diplomat Muda Kemlu?
FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki meninggalnya diplomat muda kementerian Luar Negeri, ADP (39) belum juga terpecahkan.
ADP ditemukan meregang nyawa di kamar kosnya yang berada di kawasan Gongdangdia, Jakarta Pusat.
Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Menariknya, jejak-jejak ADP sebelum ditemukan tak bernyawa terbongkar satu demi satu seoalh berurutan.
Terbaru, terbongkar rekaman cctv, ADP saat berada di atap atau rooftop gedung Kemlu RI.
Dalam rekaman, mendiang membawa sebuah tas gendong dan tas belanjaan ke lantai 12 gedung.
Kemudian menjadi pertanyaan saat ADP meninggalkan rooftop, tas tersebut tidak di bawah turun.
Namun, dibalik semua bukti baru yang bermunculan salah satu barang penting milik ADP belum juga ditemukan.
Barang tersebut berupa ponsel miliknya yang tidak kunjung ditemukan. Ponsel ini bisa saja menjadi barnag penting dalam penyelidikan sebagai jejak digitalnya.
Komisioner Komisi Kepolisian masional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan fakta ini.
Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus, benar bahwa ponsel ADP belum ditemukan.
“Handphone ini memang belum ditemukan,” katanya kepada awak media dikutip Jumat (25/7/2025).
Anam menilai ini menjadi sebuah pr yang harus diselesaikan guna menelusuri lebih jauh jejak digital ADP.
“Ng masih ada PR soal jejak digital itu. Jejak digital penting ntuk kontruksi peristiwanya,” jelasnya.
Namun, jika ponsel itu bisa menentukan penyebab kejadian ini, Anam merasa tidak menjadi penentu.
Sebelumnya, diplomat muda Kemlu ini ditemukan meninggal dalam kondisi wajah tertutup plastik dam terlilit lakban dan tetrutup selimut. (Elva/Fajar).
-

3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi
Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menguak temuan fakta-fakta baru dalam perkara tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) di dalam kamar indekos di Menteng, Jakarta Pusat.
Kasus ini masih menjadi teka-teki lantaran penyebab kematian Arya masih belum terungkap. Ada yang beranggapan Arya mati bunuh diri. Namun, ada juga isu yang menyebutkan diplomat itu mati dibunuh.
Namun yang pasti, kepala Arya dibungkus lakban saat ditemukan meninggal dunia di kamar 105 indekosnya di Menteng, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).
Berikut ini fakta-fakta baru kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan
1. Kepala Arya Dibungkus Plastik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa kepala Arya dibungkus plastik saat ditemukan tewas. Setelah terbungkus plastik, kepala jenazah Arya itu kemudian dililit lakban kuning.
“Kondisi korban itu [kepala dibungkus] plastik kemudian baru lakban kuning,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Di samping itu, Ade mengemukakan bahwa jenazah Arya ditemukan dengan menggunakan kaos dan celana pendek saat ditemukan oleh penjaga kosnya.
2. CCTV Arya Naik ke Lantai 12 Gedung Kemenlu
Selanjutnya, Arya juga dilaporkan telah menyita 20 CCTV itu dari TKP hingga gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.
Ade menjelaskan, dari salah satu CCTV di Gedung Kemlu RI memperlihatkan Arya Daru menuju atap Gedung Kemlu RI pada Senin (7/7/2025) sekitar 21.43 WIB hingga 23.09 WIB.
Dalam CCTV itu juga nampak Arya menggendong tas miliknya serta tas belanja ke lantai paling atas Gedung Kemlu. Namun, setelah turun dari lantai atas Gedung Kemlu itu, Arya nampak sudah tidak membawa tas gendong dan belanja.
“Awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tutur Ade.
3. Ponsel Arya Hilang
Selain dua temuan itu, penyidik kepolisian juga hingga saat ini masih belum menemukan ponsel milik Diplomat Arya. Adapun, itu disinyalir bisa menguak fakta terkait tewasnya Arya yang kepalanya ditemukan dibungkus lakban di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta pusat.
“Belum ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).
Di lain sisi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menilai jejak digital pada ponsel Arya bisa melengkapi konstruksi perkara yang ada.
“Jejak digital ini penting untuk konstruksi peristiwanya,” tutur Anam di kantornya, Jumat (25/7/2025).
Hanya saja, eks Komisioner Komnas HAM itu menyatakan bahwa ponsel itu juga tidak serta-merta langsung menentukan penyebab kematian Arya.
Pasalnya, masih ada jejak digital lain seperti laptop atau benda elektronik lain. Pada intinya, kata Anam, penyebab kematian itu bisa disimpulkan melalui hasil autopsi.
“Sehingga kalau pertanyaan besar dalam konteks pidana, bagaimana penyebab kematian yang paling penting hasil otopsi, ya otopsi yang mendalam itu,” pungkas Anam.
-
/data/photo/2025/07/16/6877735ff21d8.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Kompolnas Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Tewasnya Diplomat Kemlu Megapolitan 20 Juli 2025
Kompolnas Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Tewasnya Diplomat Kemlu
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku mendapatkan fakta baru usai bertemu dengan keluarga diplomat Kemeterian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39), yang tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat.
“Yang tak kalah penting, kami juga diberi informasi yang sifatnya baru dan belum ada di perdebatan umum dan harus kami telusuri, perdalam nantinya dengan cek TKP, termasuk dengan Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Namun, Anam tak menjelaskan secara rinci apa fakta baru yang didapat dari pihak keluarga diplomat Kemlu itu.
Anam hanya menjelaskan, Kompolnas mendapatkan informasi baru seputar kegiatan korban baik di hari H atau hari-hari sebelum diplomat Kemlu itu tewas.
“Kemudian, juga background dari berbagai aktivitas almarhum pas hari H kita tarik ke belakang, ke waktu-waktu yang penting dan kita temukan sesuatu yang baru di situ, ini semakin lama semakin jelas,” kata Anam.
Kompolnas juga memperdalam temuan polisi tehadap barang-barang di lokasi tewasnya ADP.
“Kami mendalami barang-barang yang terkait peristiwa tersebut bagaimana barang itu, bagaimana relasi barang itu atas peristiwa itu kami dalami,” ucap Anam.
Selain itu, Kompolnas juga mencoba mencari tahu latar belakang ADP ke pihak keluarganya. Hal ini penting untuk mengungkap penyebab diplomat Kemlu itu tewas.
“Yang ketiga juga background atau latar belakang almarhum bagaimana aktivitas sehari-hari, pekerjaannya, dan secara interaksi almarhum ini secara pribadi dengan pribadi di lingkungan yang ada,” ujar Anam.
Sebelumnya, diplomat Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
Ketika pertama kali ditemukan, ADP dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepala korban tampak terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat-obatan ringan di dalam kamar, seperti obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada indikasi keterkaitan antara obat-obatan tersebut dengan penyebab kematian korban.
Polisi juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang sendiri oleh korban atau melibatkan pihak lain.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka
JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai ada dampaknya buruk dalam Revisi Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), satu di antaranya kecepatan pembuktian yang tak seimbang dengan perlindungan hak terhadap pelaku.
Konteks percepatan yang termaktub dalam draft RKUHP yakni mengenai proses gelar perkara langsung. Langkah ini dinilai cukup baik karena dalam penegakan hukum bersinggungan dengan kemerdekaan dan kebebasan seseorang.
“Gelar perkara itu kan, kalau dalam kemarin itu kan di proses penyelidikan, masuk ke penyelidikan, digelar perkara, jadinya peristiwa pendana dan sebagainya, barulah SPDP ke penuntut. Nah sekarang dipotong gitu,” ujar Anam dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digelar Iwakum di Jakarta, Jumat, 2 Mei.
Pada RKUHP, proses gelar perkara lebih cepat karena melibatkan jaksa penuntut dan pengawas sehingga, kejelasan status seseorang dalam suatu dugaan perbutan tindak pidana dapat segera ditentukan dalam tahap persidangan.
Namun, kata Anam, di balik hal tesebut dalam RKUHP tertera juga mengenai upaya proses pembuktian yang dinilai merenggut hak tersangka, semisal penggunaan teknologi dan penambahan masa penahanan yang berlebihan.
“Harusnya logika itu mempercepat proses. Nah ini enggak RKUHAP, orang ditahan kalau kemarin 20 enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40 (jadi) 60 hari statusnya enggak jelas,” sebutnya.
“Ada di sisi yang lain, ada minta kewenangan penyadapan, minta pembuktian benda-benda elektronik. Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” sambung Anam.
Perpanjangan masa penahanan itupun disebut ada dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga peradilan. Kata Anam, dengan adanya permintaan perluasan kewenangan di tahap penyidikan, semestinya tak perlu waktu lama.
Terlebih, dasar dari perluasan kewenangan pembuktian yang tertuang dalam RKUHAP tersebut yakni efektifitas waktu penyidikan ataupun pembuktian.
“Ada logika yang menurut saya dalam kontek perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan,” kata Anam.
-

Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .
Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.
Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).
“Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” kata Anam, Jumat ini.
Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.
Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.
“Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” ucap Anam.
“Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” tambahnya.
Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka.
Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.
“Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ucap Anam.
“Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan,” imbuhnya.
/data/photo/2025/07/10/686fd26fe1c7d.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

/data/photo/2025/07/09/686dded6a6bb4.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)