Tag: Choirul Anam

  • Misteri Keberadaan HP Diplomat Muda Kemlu

    Misteri Keberadaan HP Diplomat Muda Kemlu

    Jakarta

    Kematian Diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39) menyisakan banyak tanda tanya. Ponsel milik korban sampai saat ini belum ditemukan.

    “(Ponsel korban) belum ditemukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

    Hal tersebut juga disampaikan komisioner Kompolnas Choirul Anam. Kompolnas juga mendapatkan informasi ponsel korban hilang.

    Foto: Kamar Kos TKP diplomat muda Kemlu ditemukan meninggal. (Rumondang/detikcom)

    “Kemarin kami mendapat penjelasan soal HP. HP ini belum ditemukan. Oleh karenanya, masih ada PR soal jejak digital itu. Penting untuk peristiwanya, tapi apakah ini menentukan penyebab kematian, saya kira penyebab kematiannya tidak di situ,” ujar Cak Anam terpisah.

    Cak Anam mengatakan digital forensik dari barang elektronik korban lain, termasuk laptop, sudah terang. Namun terkait penyebab kematian korban masih harus menunggu hasil autopsi.

    Saat ini, hasil laboratorium forensik (labfor) sudah keluar. Polisi sudah menerima hasil labfor itu.

    “Untuk hasil labfor sudah keluar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan.

    Reonald menyebut saat ini penyelidik masih harus melakukan sinkronisasi hasil laboratorium forensik tersebut. Dia mengatakan hasilnya segera diungkap ke publik.

    Foto: Plafon kamar kos diplomat Kemlu ADP yang tewas misterius (dok. istimewa)

    “Untuk kasus diplomat untuk hasil labfor sudah, sekarang masih dalam sinkronisasi, kemudian mengumpulkan semua alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya bagaimana. Nanti akan disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya.

    Kabarnya, polisi akan mengumumkan hasil labfor itu pada Senin (28/7).

    Diketahui, jasad ADP ditemukan oleh penjaga kos pada Selasa (8/7) pukul 08.30 WIB. Korban ditemukan dengan wajah terbungkus plastik dan dililit lakban kuning.

    Pada Senin (7/7) malam, korban sempat pergi ke rooftop gedung Kemlu sebelum ditemukan tewas di tempat indekosnya di Menteng.

    Istri dan rekan-rekan korban sudah diperiksa. Termasuk juga penjaga indekos turut diminta keterangan.

    Polda Metro Jaya menjamin bakal mengusut tuntas kasus kematian ADP. Polda Metro menggunakan metode penyelidikan kriminal berbasis ilmiah atau scientific investigation.

    Halaman 2 dari 3

    (isa/lir)

  • Ponsel Belum Ditemukan, Mungkinkah Bisa Jadi Bukti Kematian Diplomat Muda Kemlu?

    Ponsel Belum Ditemukan, Mungkinkah Bisa Jadi Bukti Kematian Diplomat Muda Kemlu?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Teka-teki meninggalnya diplomat muda kementerian Luar Negeri, ADP (39) belum juga terpecahkan.

    ADP ditemukan meregang nyawa di kamar kosnya yang berada di kawasan Gongdangdia, Jakarta Pusat.

    Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus ini. Menariknya, jejak-jejak ADP sebelum ditemukan tak bernyawa terbongkar satu demi satu seoalh berurutan.

    Terbaru, terbongkar rekaman cctv, ADP saat berada di atap atau rooftop gedung Kemlu RI.

    Dalam rekaman, mendiang membawa sebuah tas gendong dan tas belanjaan ke lantai 12 gedung.

    Kemudian menjadi pertanyaan saat ADP meninggalkan rooftop, tas tersebut tidak di bawah turun.

    Namun, dibalik semua bukti baru yang bermunculan salah satu barang penting milik ADP belum juga ditemukan.

    Barang tersebut berupa ponsel miliknya yang tidak kunjung ditemukan. Ponsel ini bisa saja menjadi barnag penting dalam penyelidikan sebagai jejak digitalnya.

    Komisioner Komisi Kepolisian masional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, mengungkapkan fakta ini.

    Setelah berkoordinasi dengan pihak yang menangani kasus, benar bahwa ponsel ADP belum ditemukan.

    “Handphone ini memang belum ditemukan,” katanya kepada awak media dikutip Jumat (25/7/2025).

    Anam menilai ini menjadi sebuah pr yang harus diselesaikan guna menelusuri lebih jauh jejak digital ADP.

    “Ng masih ada PR soal jejak digital itu. Jejak digital penting ntuk kontruksi peristiwanya,” jelasnya.

    Namun, jika ponsel itu bisa menentukan penyebab kejadian ini, Anam merasa tidak menjadi penentu.

    Sebelumnya, diplomat muda Kemlu ini ditemukan meninggal dalam kondisi wajah tertutup plastik dam terlilit lakban dan tetrutup selimut. (Elva/Fajar).

  • 3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    3 Fakta Baru Kasus Tewasnya Diplomat Kemenlu Versi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya menguak temuan fakta-fakta baru dalam perkara tewasnya Diplomat Arya Daru Pangayunan (39) di dalam kamar indekos di Menteng, Jakarta Pusat. 

    Kasus ini masih menjadi teka-teki lantaran penyebab kematian Arya masih belum terungkap. Ada yang beranggapan Arya mati bunuh diri. Namun, ada juga isu yang menyebutkan diplomat itu mati dibunuh. 

    Namun yang pasti, kepala Arya dibungkus lakban saat ditemukan meninggal dunia di kamar 105 indekosnya di Menteng, Jakarta pada Selasa (8/7/2025).

    Berikut ini fakta-fakta baru kasus kematian Diplomat Kemenlu Arya Daru Pangayunan 

    1. Kepala Arya Dibungkus Plastik 

    Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut bahwa kepala Arya dibungkus plastik saat ditemukan tewas. Setelah terbungkus plastik, kepala jenazah Arya itu kemudian dililit lakban kuning.

    “Kondisi korban itu [kepala dibungkus] plastik kemudian baru lakban kuning,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).

    Di samping itu, Ade mengemukakan bahwa jenazah Arya ditemukan dengan menggunakan kaos dan celana pendek saat ditemukan oleh penjaga kosnya.

    2. CCTV Arya Naik ke Lantai 12 Gedung Kemenlu

    Selanjutnya, Arya juga dilaporkan telah menyita 20 CCTV itu dari TKP hingga gedung Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI.

    Ade menjelaskan, dari salah satu CCTV di Gedung Kemlu RI memperlihatkan Arya Daru menuju atap Gedung Kemlu RI pada Senin (7/7/2025) sekitar 21.43 WIB hingga 23.09 WIB.

    Dalam CCTV itu juga nampak Arya menggendong tas miliknya serta tas belanja ke lantai paling atas Gedung Kemlu. Namun, setelah turun dari lantai atas Gedung Kemlu itu, Arya nampak sudah tidak membawa tas gendong dan belanja.

    “Awalnya korban naik membawa tas gendong dan tas belanja, kemudian saat turun korban sudah tidak membawa tas gendong dan tas belanja,” tutur Ade.

    3. Ponsel Arya Hilang

    Selain dua temuan itu, penyidik kepolisian juga hingga saat ini masih belum menemukan ponsel milik Diplomat Arya. Adapun, itu disinyalir bisa menguak fakta terkait tewasnya Arya yang kepalanya ditemukan dibungkus lakban di kamar indekosnya, Menteng, Jakarta pusat.

    “Belum ditemukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di Jakarta, Kamis (24/7/2025).

    Di lain sisi, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam menilai jejak digital pada ponsel Arya bisa melengkapi konstruksi perkara yang ada.

    “Jejak digital ini penting untuk konstruksi peristiwanya,” tutur Anam di kantornya, Jumat (25/7/2025).

    Hanya saja, eks Komisioner Komnas HAM itu menyatakan bahwa ponsel itu juga tidak serta-merta langsung menentukan penyebab kematian Arya.

    Pasalnya, masih ada jejak digital lain seperti laptop atau benda elektronik lain. Pada intinya, kata Anam, penyebab kematian itu bisa disimpulkan melalui hasil autopsi.

    “Sehingga kalau pertanyaan besar dalam konteks pidana, bagaimana penyebab kematian yang paling penting hasil otopsi, ya otopsi yang mendalam itu,” pungkas Anam.

  • Kriminalitas kemarin, kasus Arya Daru hingga satpam tewas di Jaksel

    Kriminalitas kemarin, kasus Arya Daru hingga satpam tewas di Jaksel

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah berita kriminal dan pengamanan yang terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (22/7) masih menarik dibaca kembali hari ini.

    Di antaranya Kompolnas melakukan pengecekan TKP kamar kos Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) hingga pihak Kepolisian masih mendalami kasus satpam yang ditemukan tewas di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Kompolnas ungkap hasil pengecekan kamar kos Arya Daru

    Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengungkapkan hasil pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) kamar kos diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri, Almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP) di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat.

    “Kami mengecek soal CCTV termasuk mengonfirmasi CCTV itu hidup ataukah mati, kalau hidup berapa jam dan diambil oleh Kepolisian skemanya berapa waktu dijelaskan cukup baik,” kata Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam saat ditemui di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    2. Penusukan di Jatinegara Jaktim berawal dari sabu

    Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan motif penusukan oleh tersangka B (44) terhadap kakaknya berinisial DS (47) diawali permasalahan penjualan metamfetamina atau sabu.

    “Diawali dengan hasil setoran korban kepada pelaku tidak sesuai dengan penjualan. Sehingga membuat korban dan pelaku sering cekcok atau berargumen,” kata Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    3. Polisi bekuk tiga orang sindikat oli palsu di Kembangan Jakbar

    Polres Metro Jakarta Barat membekuk tiga orang anggota sindikat penjualan oli palsu di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, di mana pengungkapan kasus itu bermula dari adanya laporan masyarakat pada pertengahan Juli 2025.

    “Kami mendapatkan laporan masyarakat pada pertengahan Juli terkait adanya usaha yang memperdagangkan dan produksi oli yang duga palsu di daerah Kembangan,” ujar Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi Dewanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Kompolnas melakukan pengecekan TKP tempat Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan (ADP) ditemukan tewas di Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, (22/7/2025). (ANTARA/HO-Kompolnas

    4. Ada 75 reka adegan dalam rekonstruksi pembunuhan wanita di Tangerang

    Kanit IV Subdit Resmob Polda Metro Jaya, AKP Charles Bagaisar Putra Alor menyebutkan sebanyak 75 reka adegan diperagakan dalam rekonstruksi kasus pembunuhan wanita yang terborgol berinisial APSD (22) yang dilakukan oleh tiga pelaku di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

    Charles di Jakarta, Selasa, mengatakan, reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh tiga pelaku, yakni berinisial RRP (19), IF (21), dan APH (17) dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 09.50 WIB.

    Berita selengkapnya klik di sini

    5. Polisi dalami kasus satpam yang ditemukan tewas di apartemen Kemang

    Aparat kepolisian mendalami kasus satpam berinisial WLS (39) yang ditemukan tewas di apartemen kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa siang pukul 12.30 WIB.

    “Unit Reskrim masih melakukan penyelidikan,” kata Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

    Berita selengkapnya klik di sini

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kompolnas Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Tewasnya Diplomat Kemlu
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        20 Juli 2025

    Kompolnas Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Tewasnya Diplomat Kemlu Megapolitan 20 Juli 2025

    Kompolnas Klaim Dapat Fakta Baru Terkait Tewasnya Diplomat Kemlu
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengaku mendapatkan fakta baru usai bertemu dengan keluarga diplomat Kemeterian Luar Negeri (Kemlu) berinisial ADP (39), yang tewas di kamar indekosnya di Menteng, Jakarta Pusat.
    “Yang tak kalah penting, kami juga diberi informasi yang sifatnya baru dan belum ada di perdebatan umum dan harus kami telusuri, perdalam nantinya dengan cek TKP, termasuk dengan Polda Metro Jaya,” ujar Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
    Namun, Anam tak menjelaskan secara rinci apa fakta baru yang didapat dari pihak keluarga diplomat Kemlu itu.
    Anam hanya menjelaskan, Kompolnas mendapatkan informasi baru seputar kegiatan korban baik di hari H atau hari-hari sebelum diplomat Kemlu itu tewas.
    “Kemudian, juga background dari berbagai aktivitas almarhum pas hari H kita tarik ke belakang, ke waktu-waktu yang penting dan kita temukan sesuatu yang baru di situ, ini semakin lama semakin jelas,” kata Anam.
    Kompolnas juga memperdalam temuan polisi tehadap barang-barang di lokasi tewasnya ADP. 
    “Kami mendalami barang-barang yang terkait peristiwa tersebut bagaimana barang itu, bagaimana relasi barang itu atas peristiwa itu kami dalami,” ucap Anam.
    Selain itu, Kompolnas juga mencoba mencari tahu latar belakang ADP ke pihak keluarganya. Hal ini penting untuk mengungkap penyebab diplomat Kemlu itu tewas.
    “Yang ketiga juga background atau latar belakang almarhum bagaimana aktivitas sehari-hari, pekerjaannya, dan secara interaksi almarhum ini secara pribadi dengan pribadi di lingkungan yang ada,” ujar Anam.
    Sebelumnya, diplomat Kementerian Luar Negeri berinisial ADP (39) ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025).
    Ketika pertama kali ditemukan, ADP dalam posisi tergeletak di atas kasur. Kepala korban tampak terlilit lakban kuning, sementara tubuhnya tertutup selimut berwarna biru.
    Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gulungan lakban, kantong plastik, dompet, bantal, sarung celana, serta pakaian yang dikenakan korban saat ditemukan tak bernyawa.
    Selain itu, ditemukan pula sejumlah obat-obatan ringan di dalam kamar, seperti obat sakit kepala dan obat lambung. Namun, belum ada indikasi keterkaitan antara obat-obatan tersebut dengan penyebab kematian korban.
    Polisi juga menemukan sidik jari ADP pada permukaan lakban yang melilit kepalanya. Meski demikian, penyidik belum dapat memastikan apakah lakban tersebut dipasang sendiri oleh korban atau melibatkan pihak lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        10 Juli 2025

    Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa Nasional 10 Juli 2025

    Sesumbar Roy Suryo soal Ijazah Palsu, Kubu Jokowi Anggap Tak Buktikan Apa-apa
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kesangsian Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) dan
    Roy Suryo
    dkk terhadap ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir hingga digelarnya gelar perkara khusus oleh Bareskrim Polri, Rabu (9/7/2025).
    Gelar perkara khusus ini digelar atas permintaan TPUA yang meragukan hasil penyelidikan Bareskrim Polri yang sebelumnya menyatakan
    ijazah Jokowi
    asli.
    TPUA selaku pemohon memboyong sejumlah ahli digital forensik untuk membuktikan kalau ijazah Jokowi palsu, antara lain, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Eggy Sudjana, dan Tifauzia Tyassuma.
    Sementara, Jokowi diwakili oleh kuasa hukumnya,
    Yakup Hasibuan
    . Gelar perkara juga dipantau oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
    Sebelum mengikuti gelar perkara, Roy sempat memberikan presentasi singkat di hadapan awak media dan mengutarakan keyakinannya bahwa ijazah Jokowi 99,9 persen palsu.
    “Saya bersama dokter Rismon nanti akan menjelaskan secara teknis. Intinya nanti akan saya sampaikan seperti ini, ini ringkasannya. Jadi, judulnya adalah analisis teknis ijazah dan skripsi 99,9% palsu,” ujar Roy saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
    Kesimpulan ini Roy ambil setelah menganalisis ijazah Jokowi yang beredar di sosial media alias melalui medium digital.
    Ada dua versi ijazah Jokowi yang dianalisis Roy dan kawan-kawan. Pertama, dari unggahan Politikus PSI Dian Sandi.
    Ijazah Jokowi
    yang terlihat warnanya ini sempat diklaim Sandi adalah ijazah asli Jokowi.
    Lalu, ijazah kedua adalah tampilan fotokopi ijazah Jokowi yang diperlihatkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers pada Kamis (22/5/2025) lalu.
    Dalam analisisnya, Roy menggunakan dua metode atau alat, yaitu
    error level analysis
    (ELA) dan
    face recognition
    .
    Pada proses analisis ini, Roy menggunakan ijazah UGM miliknya sebagai pembanding.
    Ia mengatakan, berdasarkan hasil analisis ELA, ijazah Jokowi tidak lagi terlihat detail di dalam kertas ijazah yang dianggap sebagai suatu
    error
    .
    “Kalaupun ELA itu
    full
    Itu masih akan tetap kelihatan ijazahnya. Lihat, teman-teman bisa lihat. Ini masih ada bekas-bekasnya Tulisan-tulisannya masih ada. Logonya pun juga masih ada,” kata Roy menunjukkan gambar analisis ijazahnya.
    Roy menilai, ketiadaan logo dan pas foto di hasil analisis ELA pada ijazah Jokowi menguatkan dugaan terjadinya pemalsuan.
    Selain itu, berdasarkan analisis
    face recognition
    , foto Jokowi di ijazahnya dinilai tidak cocok dengan foto Jokowi saat ini.
    Menurut dia, foto di ijazah itu dinilai mirip dengan sosok berinisial DBU yang kerap disinggung orang-orang.
    “Tapi, foto Joko Widodo yang ada di ijazah kemudian yang ada sekarang adalah not match. Tidak sama foto di ijazah. Tidak sama dengan aslinya sekarang,” kata Roy.
    Roy dkk juga melakukan analisis terhadap tampilan di muka ijazah, misalnya perbedaan pada letak huruf dan penulisan gelar dekan yang menandatangani ijazah.
    Kala itu, Dekan Fakultas Kehutanan UGM dijabat oleh Achmad Sumitro.
    Roy mengatakan, di ijazah Jokowi yang tertulis terbit tahun November 1985, nama Sumitro sudah disematkan gelar Profesor.
    “Padahal yang benar, Profesor Achmad Sumitro baru mengucapkan pidato guru besarnya pada bulan Maret 86,” kata Roy lagi.
    Sementara itu, Yakup Hasibuan yang mewakili Jokowi menilai TPUA tidak berhasil membuktikan adanya kecacatan dalam proses penyelidikan yang dilakukan Bareskrim.
    “Mereka tidak berhasil menunjukkan di mana cacatnya penyelidikan Bareskrim,” kata Yakup saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Rabu.
    Lebih lanjut, analisis Roy dkk dinilai tidak bisa diterima karena objek analisisnya berbeda dengan yang menjadi sampel Bareskrim.
    Ahli digital forensik yang dihadirkan kubu Jokowi, Joshua Sinambela, beralasan bahwa analisis Roy Suryo dkk hanya berdasar pada ijazah Jokowi yang gambarnya dilihat secara digital.
    Sementara, yang dipermasalahkan adalah ijazah asli alias fisik atau analog.
    “Karena ijazah ini adalah produk analog makanya ahli digital forensik tidak ada hubungannya. Nah jadi, apa yang dilakukan oleh ahli dari pihak pelapor itu sama sekali tidak berdasar,” kata Joshua.
    Joshua menegaskan, seorang ahli forensik atau digital semestinya tidak berhak untuk memeriksa produk analog.
    “Jadi sebagai ahli digital forensik kita hanya berhak memeriksa dokumen-dokumen digital. Bukan produk analog,” jelas Joshua.
    Yakup menegaskan, meski ada perbedaan objek analisis, pihaknya tidak akan memperlihatkan ijazah asli Jokowi kepada TPUA.
    Alasannya, menunjukkan ijazah Jokowi tidak akan menyelesaikan permasalahan karena pihak TPUA bersikeras mau menganalisis ijazah asli Jokowi ini meski sudah diperlihatkan secara langsung.
    “Tadi saya sampaikan juga pada saat gelar khusus. kalau kita tunjukkan pun (ijazah asli), walaupun kami juga tidak ada kewajiban hukum ya, kalau kita tunjukkan pun apakah anda (TPUA) punya otoritas untuk menentukan ini asli atau tidak,” kata Yakup.
    Ia mengaskan, saat ini sudah banyak pihak yang menyatakan ijazah Jokowi asli, tetapi TPUA masih terus meragukannya.
    Yakup pun mempertanyakan mengapa TPUA merasa percaya diri melakukan analisis sendiri, sedangkan Pusat Laboratoritum Forensik (Puslabfor) Polri juga sudah mengambil kesimpulan terkait keaslian ijazah Jokowi.
    “UGM yang mengeluarkan (ijazah) sudah menyatakan ini asli. KPU yang memverifikasi sudah mengatakan ini asli. Mereka (TPUA) lapor polisi. Mereka (penyelidik) juga bilang ini asli identik, tidak ada dugaan tindak pidana,” kata Yakup.
    “Jadi, menurut mereka ini Puslabfor tidak benar. Apa iya semua dokumen itu keaslian yang harus melalui verifikasi mereka dulu? Jadi lebih percaya mana? Puslabfor atau laboratorium Roy Suryo?” imbuh dia.
    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, Kompolnas dilibatkan dalam gelar perkara khusus dan diberikan kesempatan untuk bertanya soal proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi.
    “Jadi kalau mereka mengambil barang dari UGM misalnya, mengambil bukti dari UGM, (kami bertanya) mana berita acaranya, mana dokumentasinya dan sebagainya, termasuk juga mekanisme kerja di labfornya,” ujar Choirul Anam.
    Para pihak pengawas eksternal ini juga sempat bertanya terkait dengan standar operasi prosedur (SOP) yang digunakan penyelidik
    “Ada yang agak mepet dengan simbol UGM-nya, ada yang agak jauh gitu ya A-nya. Oh, itu ada penjelasannya. Dan dijelaskan dengan cukup baik, dijelaskan dengan bukti cukup baik, dan menurut kami penjelasan itu masuk akal,” kata Anam.
    Selain mendapatkan penjelasan dari para penyelidik, Anam mengatakan, sejumlah dokumentasi proses penyelidikan juga ditampilkan dalam gelar perkara khusus.
    “Kami tidak hanya diberikan penjelasan informatif, tapi kami ditunjukkan buktinya, kami ditunjukkan bukti prosesnya, dokumentasi prosesnya, kami juga ditunjukkan alat yang digunakan, juga itu bisa kami terima,” lanjutnya.
    Setelah proses pendalaman ini selesai, Biro Pengawas Penyidikan (Wassidik) Polri akan mengambil suatu kesimpulan.
    Hingga kini, baik Wassidik maupun Divisi Humas Polri belum menyebutkan kapan kesimpulan ini akan dibacakan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

    Karakter Kecepatan Pembuktian Tak Berimbang dengan Perlindungan Hak Tersangka

    JAKARTA – Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menilai ada dampaknya buruk dalam Revisi Kitab Undang-Udang Hukum Acara Pidana (RKUHAP), satu di antaranya kecepatan pembuktian yang tak seimbang dengan perlindungan hak terhadap pelaku.

    Konteks percepatan yang termaktub dalam draft RKUHP yakni mengenai proses gelar perkara langsung. Langkah ini dinilai cukup baik karena dalam penegakan hukum bersinggungan dengan kemerdekaan dan kebebasan seseorang.

    “Gelar perkara itu kan, kalau dalam kemarin itu kan di proses penyelidikan, masuk ke penyelidikan, digelar perkara, jadinya peristiwa pendana dan sebagainya, barulah SPDP ke penuntut. Nah sekarang dipotong gitu,” ujar Anam dalam diskusi bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’ yang digelar Iwakum di Jakarta, Jumat, 2 Mei.

    Pada RKUHP, proses gelar perkara lebih cepat karena melibatkan jaksa penuntut dan pengawas sehingga, kejelasan status seseorang dalam suatu dugaan perbutan tindak pidana dapat segera ditentukan dalam tahap persidangan.

    Namun, kata Anam, di balik hal tesebut dalam RKUHP tertera juga mengenai upaya proses pembuktian yang dinilai merenggut hak tersangka, semisal penggunaan teknologi dan penambahan masa penahanan yang berlebihan.

    “Harusnya logika itu mempercepat proses. Nah ini enggak RKUHAP, orang ditahan kalau kemarin 20 enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40 (jadi) 60 hari statusnya enggak jelas,” sebutnya.

    “Ada di sisi yang lain, ada minta kewenangan penyadapan, minta pembuktian benda-benda elektronik. Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” sambung Anam.

    Perpanjangan masa penahanan itupun disebut ada dalam seluruh proses hukum, mulai dari penyidikan hingga peradilan. Kata Anam, dengan adanya permintaan perluasan kewenangan di tahap penyidikan, semestinya tak perlu waktu lama.

    Terlebih, dasar dari perluasan kewenangan pembuktian yang tertuang dalam RKUHAP tersebut yakni efektifitas waktu penyidikan ataupun pembuktian.

    “Ada logika yang menurut saya dalam kontek perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan,” kata Anam.

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyoroti aturan masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan yang tercantum pada draft Revisi Kitab Undan-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) .

    Anam menilai, aturan masa penahanan maksimal 60 hari itu justru membuat status tersangka lama mendapat keadilan.

    Hal ini disampaikan Anam, dalam diskusi publik yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) bertajuk ‘Revisi KUHAP dan Ancaman Pidana: Ruang Baru Abuse of Power?’, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025), pada Jumat (2/5/2025).

    “Orang ditahan kalau kemarin 20 (hari) enggak cukup, ditambahin 20. Sekarang 20 tambahin 40. 60 hari statusnya enggak jelas. Ya kan kalau ini pacaran kan serem ini 60 hari statusnya enggak jelas,” kata Anam, Jumat ini.

    Untuk diketahui, klausul masa penahanan maksimal 60 hari di tahap penyidikan diatur dalam Pasal 94 draft revisi KUHAP. Berikutnya, pasal 95 mengatur penahanan oleh penuntut umum maksimal selama 50 hari.

    Terkait klausul Pasal 94 draft RKUHAP itu, Anam kemudian meyoroti semangat perluasan kewenangan penyidik untuk membuktikan sebuah perkara tak sejalan dengan kecepatan penanganan perkara serta perlindungan hak tersangka.

    “Tapi di sisi yang lain, karakter dasar kecepatan pembuktian tersebut tidak berimbang dengan perlindungan hak tersangka dan sebagainya itu,” ucap Anam.

    “Kenapa kok hukumannya kelamaan? Ini dalam semua lini loh. Enggak hanya di penyidikan, sampai di level hakim. Harusnya sudah lah. Kalau dikatakan misalnya video itu, firm misalnya, bukti elektronik ada video, ada CCTV yang firm, ya ngapain kok harus ditahan? Misalnya begitu. Sampai dibuktikan misalnya begitu,” tambahnya.

    Oleh karena itu, mantan Komisioner Komnas HAM itu mengatakan, klausul Pasal 94 draf revisi KUHAP tak sejalan dengan perlindungan tersangka. 

    Sebab, ia juga mengingatkan, pidana itu merampas hak orang.

    “Ada logika yang menurut saya dalam konteks perkembangan zaman, tidak seiring dengan karakter bagaimana perlindungan tersangka dan sebagainya tersebut. Nah salah satunya adalah kecepatan. Sekali lagi, pidana itu merampas orang,” ucap Anam.

    “Ya sekali keserepet, ya ditahan. Sah penahanannya. Tapi kalau logikanya enggak seiring dengan logika pembuktian dan perkembangan zaman, ya jangan,” imbuhnya.

     

  • Soroti Klausul Masa Penahanan di Draft RKUHAP, Kompolnas: Tak Sejalan dengan Perlindungan Tersangka – Halaman all

    Kasus Pembakaran Mobil Polisi, Kompolnas: Hukum Tidak Boleh Kalah oleh Kelompok Mana Pun – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kasus pembakaran mobil milik anggota polisi di kawasan Kampung Baru, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. 

    Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan dari hasil peninjauan TKP, pihaknya memperoleh gambaran mengenai kronologi peristiwa.

    Menurutnya, peristiwa bermula saat anggota Satreskrim Polres Metro Depok berupaya menjemput tersangka berinisial TS, yang terlibat dalam dua laporan polisi terkait kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan penyerobotan lahan.

    “Dari hasil penelusuran kami, ada indikasi bahwa orang-orang yang melakukan perlawanan terhadap petugas bukan berasal dari warga sekitar. Kami menduga mereka bagian dari komunitas yang dekat dengan TS,” ujar Anam kepada wartawan Selasa (22/4/2025).

    Saat polisi berhasil membawa TS hingga ke portal pintu masuk Kampung Baru, diduga telah terjadi pengondisian yang mengarah pada tindakan perusakan dan pembakaran mobil.

    “Dari video yang kami lihat, memang ada upaya mengkonsolidasikan massa, walau tidak maksimal,” tambahnya.

    Kompolnas memandang warga setempat dapat membedakan mana petugas kepolisian dan mana tindakan melawan hukum.

    Anam menyampaikan aparat saat itu telah menjalankan tugas sesuai prosedur dengan menunjukkan identitas sebagai petugas resmi.

    Ia mengimbau kepada siapa pun yang terlibat atau mengetahui aksi pengrusakan dan pembakaran agar segera menyerahkan diri.

    “Semakin kooperatif, semakin bagus jika tidak kami dorong agar penegakan hukum dilakukan secara tegas,” ucap Anam.

    “Hukum tidak boleh kalah oleh kekerasan ataupun kelompok mana pun,” tegasnya.

    Anam menekankan pentingnya menjaga wibawa negara sebagai negara hukum. 

    “Kalau penegakan hukum bisa dikalahkan, negara ini bisa bubar karena kita berdiri di atas hukum,” imbuhnya.

    Sebagai informasi, aksi kekerasan dan pembakaran terjadi pada Jumat (18/4/2025) saat aparat hendak menangkap TS di tempat persembunyiannya. 

    Saat proses penangkapan, sejumlah orang tak dikenal melakukan perlawanan yang menyebabkan tiga mobil polisi rusak berat, satu di antaranya dibakar habis. 

    Kejadian ini berlangsung tak jauh dari TPU Pondok Ranggon.

    Beruntung tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. 

    Saat ini, kasus tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, enam orang ditetapkan tersangka dan empat orang masih dikejar.

  • Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka – Halaman all

    Kasus Perusakan dan Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Dua Warga Ditetapkan Jadi Tersangka – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, DEPOK- Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus penyerangan dan pembakaran mobil polisi di wilayah Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025).

    Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan polisi mengamankan sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

    “Kita juga dapat back up langsung dari Polda Metro Jaya, ada dua tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Waras, Minggu (20/4/2025).

    Waras menegaskan akan menindak tegas siapapun yang melanggar hukum sesuai dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    “Selaras dengan apa yang disampaikan beliau, bahwa dalam kejadian yang kemarin, perintah jelas dari Bapak Kapolri bahwa tindakan tegas kepada siapa pun, yang melakukan pelanggaran hukum, apakah ormas mana pun, semua sama di mata hukum, proses hukum tetap berjalan,” ungkapnya.

    Dua temuan Kompolnas

    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam dan Supardi Hamid mengecek lokasi penyerangan dan pembakaran mobil polisi di Kampung Baru, Jalan Dahlan Raya, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok pada Minggu (20/4/2025).

    Rombongan berjalan kaki menyusuri jalanan di sepanjang Kampung Baru sebelum akhirnya sampai di TKP penangkapan TS.

    TS merupakan tersangka kasus perusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

    Upaya penangkapan TS yang dilakukan anggota Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (18/4/2025), menjadi sebab terjadinya penyerangan dan pembakaran mobil polisi.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menjelaskan, pihaknya menemukan dua peristiwa usai mengecek dan memeriksa lokasi kejadian.

    “Jadi ada dua peristiwa, peristiwa yang ada di portal sama peristiwa yang ada di sini (TKP penangkapan TS),” kata Anam di lokasi.

    Peristiwa pertama di lokasi penangkapan TS, Anam melihat adanya perlawanan terhadap penegak hukum, dalam hal ini aparat kepolisian.

    Perlawanan terhadap penegak hukum atau obstruction of justice, dimungkinkan besar dilakukan oleh kelompok yang sangat dekat dengan TS.

    “Itu memang ada upaya untuk mengkonsolidasi warga walaupun tidak maksimal, nah ini sebelum ada pembakaran ya,” ujarnya.

    “Saya kira memang warga sini juga tahu mana yang petugas kepolisian, mana yang tindakan di luar kepolisian, kalau lihat sampai TS dibawa ke Depok,” sambungnya.

    Untuk peristiwa kedua, Kompolnas mengecek jarak lokasi penangkapan TS dan titik pembakaran mobil polisi yakni portal Kampung Baru.

    Dari hasil pengecekan, jarak antara TKP penangkapan TS dan pembakaran mobil polisi cukup jauh. 

    Saat melakukan penangkapan, pihak kepolisian padahal sudah menjalankan perannya sebagai penegakan hukum. Namun, mereka mendapatkan perlawanan dari sekelompok massa.

    “Jadi sejak awal memang dinyatakan ini fungsi penegakan hukum dan seharusnya memang patuh disitu,” ujarnya.

    Kompolnas akan mendalami peristiwa di lokasi portal melalui video saat penyerangan dan pembakaran mobil polisi terjadi.

    “Sehingga jelas apa yang terjadi, siapa yang terlibat dan sekali lagi kita mohon ayo kita jaga kondusifitas wilayah ini dan rekan-rekan yang ada dalam video tersebut, yang merasa terlibat di sana, datang ke Polres secara kooperatif, itu jauh lebih bagus,” ungkapnya.

    Sebelumnya, Mobil yang dikendarai anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok diserang orang tak dikenal (OTK) di wilayah Pondok Ranggon, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jumat (18/4/2025).

    Bahkan, tiga mobil polisi tersebut dirusak oleh segerombolan massa dan satu diantaranya ludes terbakar.

    Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Bambang Prakoso menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat anggotanya hendak mengamankan pelaku pidana berinisial TS.

    TS dijerat dengan pidana pengrusakan atau perbuatan tidak menyenangkan dan kasus kepemilikan senjata api.

    “Terhadap dua perkara tersebut, seseorang ini sudah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali, untuk tiap-tiap LP nya, namun tidak dipenuhi,” kata Bambang di Mapolres Metro Depok, Jumat siang.

    Penulis: M. Rifqi Ibnumasy

    dan

    Cek Lokasi Pembakaran Mobil Polisi di Cimanggis Depok, Kompolnas Temukan Dua Peristiwa