Tag: Choirul Anam

  • Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Lengkap! Vonis Kompol Cosmas dan Bripka Rohmad, Brimob Pelindas Affan Kurniawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua anggota Polri yang masuk dalam kategori terduga pelanggar berat di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) sudah seluruhnya mendapatkan sanksi etik.

    Dua anggota Polri itu yakni, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Kosmas Kaju Gae dan anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad.

    Keduanya, telah terbukti melakukan pelanggaran tercela. Adapun, saat kejadian, mobil Brimob pelindas Affan dikemudikan oleh Rohmad. Sementara itu, Cosmas berada di kursi samping pengemudi.

    Kompol Cosmas menjalani sidang etik pertama pada Rabu (3/9/2025). Majelis hakim etik menilai bahwa Cosmas tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa sehingga menimbulkan korban jiwa di Jakarta pada Kamis (28/8/2025).

    Oleh karena itu, Cosmas telah disanksi pemecatan tidak dengan hormat alias PTDH dari institusi Polri. Sehari berselang, giliran Bripka Rohmad yang menjalani sidang etik.

    Sidang etik yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Brigjen Agus Wijayanto telah memutuskan bahwa Bripka Rohmad disanksi demosi selama 7 tahun.

    “[Sanksi administratif] mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” ujar hakim di ruang sidang etik di Gedung TNCC Polri, Kamis (4/9/2025).

    Alasan Beda Vonis

    Hakim menilai bahwa Bripka Rohmad hanya menjalankan perintah komandannya yakni Kompol Cosmas Kaju Gae saat kejadian. 

    “Terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah atasan, bukan atas keinginan sendiri,” tutur hakim.

    Kemudian, faktor lain yang menyebabkan insiden pelindasan Affan itu terjadi karena Bripka Rohmad mengalami efek perih dari gas air mata.

    “Pada saat peristiwa unras 28 Agustus 2025, terduga pelanggar terkena gas air mata sehingga membuat mata terduga pelanggar perih dan tidak dapat melihat dengan jelas. Serta adanya lemparan batu, petasan, dan kayu ke arah mobil,” pungkasnya.

    Di samping itu, Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang memengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Pengakuan Cosmas dan Rohmad

    Usai sidang etik, Cosmas Kaju Gae mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa mobil rantis yang dinaikinya telah melindas pendemo, termasuk Affan Kurniawan.

    Padahal dalam video yang beredar, mobil rantis tersebut sempat berhenti beberapa detik setelah melindas pengemudi ojol Affan Kurniawan (21) saat waktu kejadian. Kemudian mobil rantis tersebut kabur, yang kemudian dikejar massa.

    Namun, Cosmas menyatakan bahwa dirinya baru mengetahui mobil Brimob yang dikendarainya melindas Affan saat diperlihatkan video viral di media sosial.

    “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu dan peristiwa kejadian tersebut. Setelah kejadian video viral, kami ketahui beberapa jam berikutnya melalui medsos,” ujarnya di TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

    Dia menambahkan, dirinya hanya menjalankan tugas sebagai anggota Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban saat aksi unjuk rasa di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

    Oleh karena itu, dia tidak memiliki niat untuk mencelakai atau mencederai pihak manapun, termasuk Affan Kurniawan.

    Terakhir, Cosmas juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap keluarga Affan Kurniawan. Menurutnya, kejadian ini di luar dugaan.

    “Saya mau menyampaikan, duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan,” pungkasnya.

    Sementara itu, Bripka Rohmad menyatakan bahwa selaku anggota kepolisian dia hanya menjalankan tugas dari pimpinan.

    Kemudian, Bripka Rohmad mengemukakan, dia tidak pernah memiliki untuk melukai atau menghilangkan nyawa siapapun. Pasalnya, dirinya hanya berfokus pada tugasnya dalam melindungi masyarakat.

    “Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” imbuhnya.

    Dia juga bercerita bahwa dirinya memiliki istri dan dua anak, salah satu anaknya disebut memiliki keterbatasan mental. Selain itu, dia mengaku hanya memiliki mata pencaharian sebagai anggota Polri.

    Oleh sebab itu, dia memohon pengampunan agar bisa terus menjadi anggota kepolisian sampai masa pensiun sebagai korps Bhayangkara.

    “Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia,” imbuhnya.

    Bripka Rohmad juga meminta maaf dan kepada orang tua korban atas peristiwa pelindasan mobil Brimob terhadap Affan Kurniawan.

    “Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut,” pungkasnya.

  • Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Terungkap Alasan Bripka Rohmad Divonis Lebih Ringan Dibanding Kompol Cosmas

    Bisnis.com, JAKARTA — Kompolnas menjelaskan alasan meringankan dari sanksi Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad di kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan.

    Sebelumnya, Bripka Rohmad merupakan pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas Affan saat penanganan aksi di Jakarta pada Kamis, (4/9/2025).

    Anggota Kompolnas Ida Oetari mengatakan Bripka Rohmad merupakan anggota yang melaksanakan tugas pimpinan. Dalam hal ini, Kompol Kosmas merupakan Komandan dari Bripka Rohmad saat kejadian.

    “Hanya melaksanakan tugas atau di bawah kendali dari Kompol Kosmas. Sehingga ada beberapa hal juga berkenaan dengan kondisi dia saat mengendarai,” ujar Ida di Gedung TNCC, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

    Dia menambahkan, kondisi psikologis anggota juga dipertimbangkan dalam hal yang meringankan untuk sanksi terhadap Bripka Rohmad.

    Ida juga mengemukakan bahwa saat kejadian, pengemudi mengalami blind spot yang ditambah spion mobil di bagian kiri mengalami kerusakan.

    “Apalagi kondisi rantis menurut penjelasan bahwa spionnya juga rusak. Ini sebelah kiri. Ini juga ada blind spot ini juga yang menyebabkan makanya Bripka R tidak secara sengaja. Ini salah satu yang mempengaruhi,” pungkasnya.

    Di samping itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan kondisi riil di lapangan. Kala itu, mobil Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tidak menabrak Affan, melainkan sudah terjatuh. Alhasil, Bripka Rohmad mengaku tidak melihat Affan terjatuh.

    “Nah itu yang melatarbelakanginya kenapa tadi ada putusan berbeda dengan yang kemarin. Yang kemarin PTDH, yang sekarang demosi, demosinya sampai pensiun,” tutur Anam.

    Sekadar informasi, berbeda dengan Rohmad, Kompol Kosmas Kaju Gae justru telah disanksi PTDH. Kosmas resmi dipecat Polri lantaran dinilai tidak profesional saat penanganan aksi unjuk rasa yang menyebabkan korban jiwa pada Kamis (28/9/2025). 

    Adapun, Kompol Cosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi pengemudi saat kejadian tersebut.

  • Kerahkan Tim, Kompolnas Pantau Kasus Rheza Sendy Hingga Penembakan Gas Air Mata di Unisba-Unpas

    Kerahkan Tim, Kompolnas Pantau Kasus Rheza Sendy Hingga Penembakan Gas Air Mata di Unisba-Unpas

    JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengerahkan tim ke beberapa wilayah Indonesia guna memonitor kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan kepolisian, satu di antaranya terkait kasus tewasnya Rheza Sendy Pratama.

    Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta tersebut diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian saat aksi di depan Polda DIY, Minggu, 31 Agustus.

    “Kompolnas juga sedang turunkan tim dan monitoring di beberapa titik, salah satu yang sedang bekerja timnya ada di Jogjakarta,” ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Selasa, 2 September.

    Tak hanya itu, Kompolnas juga memantau perkembangan kasus dugaan penembakan gas air mata di Kampus Unisba dan Unpas.

    Dengan pemantauan tersebut, diharapkan dapat membuat terang rangkaian peristiwa yang sebenarnya terjadi.

    “Ya yang di Bandung sedang kami dalami,” ucapnya.

    Di sisi lain, Kompolnas juga akan memberikan pendampingan pada kasus yang menonjol terkait dengan aksi kerusuhan. Sehingga, bisa memastikan penanganan dari kepolisian berjalan sesuai prosedur.

    “Jadi seluruh proses ini kami monitoring, termasuk juga membantu rekan-rekan pendamping untuk mendapatkan akses pendampingan,” kata Anam.

    Sebelumnya, ayah dari Rheza, Yoyon Surono, mengungkap kondisi mengenaskan jenazah putranya. Luka-luka tampak jelas saat ia ikut memandikan jasad Rheza.

    Diduga, penyebab meninggal Rheza karena menjadi korban kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian.

    “Tadi ikut mandiin, sini (leher) kayak patah apa gimana, terus sini (perut kanan) itu bekas pijakan kaki, terus sini (tubuh) ada sayatan-sayatan kayak bekas digebuk, terus kepala sini agak bocor, sini (wajah) kayak putih-putih kena gas air mata, sama kaki tangan lecet, punggung lecet,” ujar Yoyon.

    Disclaimer:

    Pemberitaan ini untuk kepentingan informasi publik, agar hak masyarakat untuk tahu tetap terjaga. Redaksi VOI menolak kekerasan/perusakan/pembakaran/penjarahan, karena bangsa ini hanya akan kuat jika kita setia melindungi sesama, merawat fasilitas umum, dan menjaga dunia usaha tetap berjalan agar ekonomi tak makin terpuruk. Tetap tenang, jangan terprovokasi, jadikan negeri ini rumah aman buat kita semua, dan utamakan sumber informasi yang kredibel.

  • Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Kompolnas Ungkap Hasil Gelar Perkara Kasus Kematian Ojol Affan yang Dilindas Mobil Brimob

    Bisnis.com, JAKARTA — Dua pengawas eksternal menyampaikan kesimpulan dalam gelar perkara kasus kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan yang dilindas mobil Brimob berpotensi melanggar etik dan pidana. 

    Dua pengawas eksternal itu yakni Kompolnas dan Komnas HAM. Keduanya, bertugas untuk mengawasi proses pengusutan anggota Brimob yang melindas Affan.

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam gelar perkara itu juga melibatkan Itwasum Polri, Divpropam Polri dan Bareskrim Polri.

    Mulanya, pihak eksternal maupun internal Polri membahas soal kerangka persiapan etik. Menurut Anam, anggota Brimob yang masuk dalam pelanggaran kategori berat yakni Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat berpotensi di sanksi PTDH alias dipecat Polri.

    “Memang tadi suasananya adalah mengarah potensial untuk dituntut pada PTDH atau bahasa paling gampang pemecatan itu pertama,” ujar Anam di Divpropam Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, selanjutnya gelar perkara juga memutuskan untuk melimpahkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk diproses pidana.

    Menurutnya, penyidik Bareskrim Polri telah menyiapkan tim manajemen pemidanaan untuk memproses pidana anggota Brimob tersebut.

    “Jadi ada dua hal penting, satu dalam konteks rangka etik potensi besarnya adalah sampai level pemecatan dan sampai pemidanaan tadi memang disimpulkan ada potensi pidana. Sehingga dua skema ini berjalan beriringan, jadi tidak saling tunggu,” imbuhnya.

    Adapun, Pasal etik yang dipersangkakan untuk Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat yaitu Pasal 13 UU Polri. Pada intinya, pasal itu memuat soal tugas pokok kepolisian.

    “Jadi memang tone-nya adalah melihat memang ruang publik, terus bagaimana anggota kepolisian bekerja untuk itu. Tapi ini masih dugaan karena kan sidang etiknya masih besok,” pungkasnya.

    Di lain sisi, Komisioner Pemantauan Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya berkesimpulan adanya pelanggaran tersebut setelah melakukan gelar perkara di Divpropam Polri.

    “Yang pasti ada pelanggaran HAM,” ujar Saurlin.

  • Kompolnas Awasi Gelar Perkara Mobil Brimob Pelindas Affan Ojol

    Kompolnas Awasi Gelar Perkara Mobil Brimob Pelindas Affan Ojol

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengikuti sidang gelar perkara etik terduga pelanggar berat dalam perkara kematian pengemudi ojol Affan Kurniawan (21).

    Komisioner Kompolnas, Choirul Anam mengatakan dalam gelar perkara ini akan membuka konstruksi perkara terkait kematian Affan yang dilindas mobil Brimob.

    “Itu gelar perkara memastikan biasanya konstruksi peristiwanya kayak apa, pelanggaran yang ada kayak apa, bukti-bukti yang menyertainya kayak apa. Tapi ini masih dalam rangka etik,” ujarnya di Mabes Polri, Selasa (2/9/2025).

    Dia menambahkan, dalam gelar perkara ini juga akan membuka kedudukan hukum dari Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat. Di samping itu, potensi pidana juga bakal diperhitungkan potensi pidana yang menjerat keduanya.

    “Jadi hari ini semoga jelas konstruksi peristiwanya untuk etiknya, yang kedua jelas standing hukumnya untuk potensi pidananya,” imbuhnya.

    Adapun, Anam berharap bahwa sanksi terhadap Kompol Kosmas dan Bripka Rohmat bisa berlanjut ke tahapan pengusutan pidananya. Pasalnya, perbuatan keduanya berpotensi merupakan pelanggaran berat.

    “Kami berharap, Kompolnas berharap ini juga tidak berhenti di etik, tapi juga di pidana,” pungkasnya.

    Diberitakan sebelumnya, Mabes Polri mengemukakan bahwa Kompol Kosmas merupakan Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri dan Bripka Rohmat adalah anggota Brimob Polda Metro Jaya.

    Adapun, Bripka Rohmat berperan sebagai pengemudi mobil Brimob yang melindas Affan. Sementara itu, Kompol Kosmas merupakan Komandan yang duduk di samping kursi kemudi. 

    Dalam hal ini, Karowabprof Divpropam Mabes Polri, Brigjen Agus Wijayanto mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pidana atas peristiwa yang menyeret Kosmas dan Rohmat.

    “Proses pidananya dalam pemeriksaan akreditor di Propam ini memang ada, ditemukan ada unsur, unsur pidana. Oleh karena itu, kita laksanakan gelar,” ujar Agus di Divhumas Polri, Senin (1/9/2025).

  • Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Usut Mobil Brimob Lindas Ojol, Propam Polri Libatkan Pihak Eksternal

    Bisnis.com, JAKARTA – Divisi Propam Mabes Polri melibatkan pihak eksternal dalam mengusut kasus Affan Kurniawan (21) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) milik Brimob pada aksi kemarin, Kamis (28/8/2025).

    Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Abdul Karim menerangkan, dua institusi eksternal Polri yang diikutsertakan dalam pengusutan kasus ini antara lain Kompolnas dan Komnas HAM.

    “Saya selaku Kadiv Propam Polri tetap senantiasa bekerja secara transparan dengan melibatkan pihak eksternal,” katanya singkat dalam konferensi pers, Jumat (29/8/2025).

    Adapun dengan mengikutsertakan kedua badan dan kementerian tersebut, Propam Polri akhirnya memutuskan bahwa ketujuh terduga pelaku telah melanggar kode etik profesi. Alhasil, ketujuh anggota kepolisian itu dikenakan penempatan khusus (Patsus).

    Patsus terhadap ketujuh anggota itu akan dilakukan di Propam Mabes Polri, dengan durasi 20 hari, dari 29 Agustus–17 September 2025. Selama periode itu, pihak kepolisian akan meminta keterangan secara rinci terhadap ketujuh anggota tersebut.

    “Apabila 20 hari ini dirasa kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” katanya.

    Senada, anggota Kompolnas Choirul Anam menerangkan, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan keluarga korban mengenai tuntutan mereka terhadap kasus yang dialami anaknya.

    Choirul Anam menyebut, keluarga korban hanya meminta proses peradilan yang dijalankan terhadap pelaku adil dan transparan.

    “Ya dengan melibatkan kami, dengan melibatkan instansi eksternal yang lain itu menunjukkan soal transparansi dan akuntabilitasnya, dan kami mengajak semua pihak juga terlibat dalam akuntabilitas itu,” kata dia.

    Sebelumnya, Affan merupakan driver ojol Gojek dan menjadi korban dari kekerasan aparat. Dia dilindas secara brutal menggunakan mobil rantis oleh Brimob saat aksi demo di DPR pada Kamis (28/8/2025).

    Nyawa Affan tak terselamatkan usai aksi keji tersebut. Dalam hal ini, pengemudi ojol sempat menggeruduk markas Brimob Polda Metro Jaya pada malam hingga dini hari.

    Adapun, Divpropam Mabes Polri telah terjun langsung dalam peristiwa ini dan mengamankan tujuh pelaku untuk di periksa di Mako Brimob Kwitang. Inisial tujuh pelaku tersebut antara lain Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu D, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.

  • Kompolnas pastikan kawal kasus ojol tewas dilindas hingga tuntas 

    Kompolnas pastikan kawal kasus ojol tewas dilindas hingga tuntas 

    Kompolnas bukan soal siap atau tidak siap. Tapi Kompolnas memang akan mengawal kasus ini seterang-terangnya

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan mengawal kasus kematian pengemudi ojek online (ojol) yang terlindas kendaraan taktis (rantis) Brimob hingga tuntas.

    “Kompolnas bukan soal siap atau tidak siap. Tapi Kompolnas memang akan mengawal kasus ini seterang-terangnya,” kata Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan, sudah bertemu dengan keluarga korban, dan mereka meminta keadilan atas tewasnya pengemudi ojol saat demo yang berakhir ricuh tersebut.

    Karena itu, Cak Anam memastikan bahwa Kompolnas akan mengawal kasus dari proses awal hingga akhir, agar semua dapat diawasi dengan baik.

    Apalagi, kata dia, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga sudah berkomitmen untuk menangani kasus tersebut secara transparan.

    “Kapolri menyatakan penanganan kasus akan dilakukan secara transparan. Seperti misalnya, kami akan dikasih akses selebar-lebarnya, seluas-luasnya, setransparan mungkin,” ujarnya.

    Sebelumnya, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Polisi Abdul Karim memastikan penanganan kasus kendaraan taktis (rantis) yang menabrak dan melindas pengemudi ojek online (ojol) hingga tewas dilakukan secara transparan.

    “Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan,” katanya saat memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat.

    Ia mengatakan bahwa penanganan kasus tersebut juga dilakukan bukan hanya dari Propam Mabes Polri, tapi bersama dengan Korps Brimob, mengingat pelaku penabrakan merupakan anggota Brimob.

    Selain pihak internal Polri, penanganan kasus tersebut juga dikoordinasikan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Hal ini dilakukan untuk memastikan penanganan kasus agar transparan.

    “Kami juga sudah koordinasi dengan pihak Kompolnas untuk bisa melibatkan diri dan pengawasan, dalam beberapa proses pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

    Pewarta: Khaerul Izan
    Editor: M. Tohamaksun
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Kasus Kacab Bank BUMN, Kompolnas: Harus Jelas Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Perencana

    Kasus Kacab Bank BUMN, Kompolnas: Harus Jelas Aktor Intelektual, Bukan Sekadar Perencana

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, angkat bicara terkait kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) salah satu bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta, yang menyita perhatian publik.

    Dikatakan Anam, ada sejumlah hal penting yang harus diperhatikan dalam pengungkapan kasus ini.

    “Kita mengapresiasi Polda yang sudah menangkap 15 orang sampai saat ini. Dengan membagi beberapa klaster bahkan, ada intelektual, penculikan, penganiayaan, pembunuhan, sampai meninggalnya orang maksudnya,” kata Anam kepada awak media, Rabu (27/8/2025).

    Anam menegaskan, istilah aktor intelektual dalam perkara ini harus diperjelas. “Namun demikian harus dijelaskan aktor intelektual itu apa maksudnya. Misalnya, apakah cukup dia merencanakan saja ataukah dia orang yang dianggap didefinisikan memiliki keahlian tertentu,” sebutnya.

    Ia menyebut keahlian tersebut bisa mencakup pemahaman tentang IT, sistem perbankan, hingga mekanisme transfer dana.

    “Kalau ada orang yang memiliki kemampuan IT, terus itu masuk kategori aktor intelektual, terus habis itu dia memahami rekening, transfering, dan sebagainya, bisa jadi memang bagroundnya tidak soal kredit misalnya seperti yang muncul di publik,” jelasnya.

    Lebih lanjut Anam menuturkan bahwa hal ini penting untuk mengurai motif sebenarnya di balik kasus tersebut.

    Anam juga menyoroti munculnya angka Rp13 miliar dalam perkara ini. “Sehingga kok muncul angka Rp13 M, kan nda mungkin itu kalau transaksinya di bawah Rp5 M, nggak mungkin disasar,” tegasnya.

    Ia mendesak Polda Metro Jaya mendalami apakah pelaku intelektual memiliki akses dan kemampuan khusus terkait sistem perbankan serta data transaksi.

  • Keluarga Diplomat Kemlu Dapat Amplop dengan Simbol Misterius, Ini Kata Kompolnas
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        24 Agustus 2025

    Keluarga Diplomat Kemlu Dapat Amplop dengan Simbol Misterius, Ini Kata Kompolnas Megapolitan 24 Agustus 2025

    Keluarga Diplomat Kemlu Dapat Amplop dengan Simbol Misterius, Ini Kata Kompolnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mochammad Choirul Anam mengetahui soal amplop dengan simbol misterius yang diterima keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri, ADP.
    Namun, amplop tersebut tidak diserahkan kepada Kompolnas, melainkan ke Polda Metro Jaya.
    “Amplop cokelat itu tidak diserahkan kepada Kompolnas. Kompolnas hanya lihat fotonya,” ujar Anam saat dikonfirmasi, Minggu (24/8/2025).
    Amplop itu berisi selembar styrofoam dengan gambar bunga, bintang, dan hati, seperti sebuah simbol tersirat.
    Setelah mengetahui adanya amplop tersebut, Kompolnas menyarankan kepada pihak keluarga ADP untuk menyerahkannya ke polisi.
    “Akhirnya diberikan ke Polda Metro Jaya setelah sekian hari,” sambung dia.
    Kompolnas turut mendampingi keluarga ADP dan kuasa hukumnya saat menyerahkan amplop tersebut ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki.
    Anam menyebut, hingga saat ini, amplop cokelat tersebut masih menjadi salah satu barang yang tengah didalami oleh Polda Metro Jaya.
    Kompas.com
    sudah mencoba menghubungi Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi soal amplop misterius tersebut.
    Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada respons.
    Sebelumnya diberitakan, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya, Nicholay Aprilindo menyebut menerima amplop cokelat usai pemakaman ADP.
    “Ada seseorang membawa amplop cokelat. Di dalam amplop cokelat itu berisi simbol-simbol, dari gabus putih, yaitu simbol bintang, simbol hati, dan simbol bunga kamboja,” kata Nicholay dalam konferensi pers di Yogyakarta, Sabtu (23/8/2025).
    Amplop cokelat itu dikirimkan ke rumah keluarga ADP di Yogyakarta, dan diterima oleh asisten rumah tangga (ART).
    Meski demikian, pihak keluarga ADP disebut sama sekali tak mengenal pengirim amplop berisi simbol-simbol misterius tersebut.
    “Amplop itu dari orang misterius yang memberikan. Pria,” ujar Nicholay.
    “Istrinya pun tidak tahu, keluarganya pun tidak tahu siapa orang itu, hanya mengantarkan amplop itu, memberikan, dan pergi, yang menerima ART,” sambung dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Polri luncurkan acara penghargaan pemimpin dorong kesetaraan gender

    Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel

    Jakarta (ANTARA) – Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri meluncurkan acara penghargaan Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 yang mengapresiasi pemimpin laki-laki di kepolisian yang mendorong kesetaraan gender serta pemberdayaan dan kepemimpinan polisi wanita (polwan).

    Senior Polwan Polri Irjen Pol. Arradina Zessa Devy di Jakarta, Selasa, mengatakan kegiatan ini merupakan kolaborasi Polri dengan UN Women Indonesia sebagai bagian dari HeForShe, yakni gerakan solidaritas yang mengajak laki-laki untuk menjadi mitra setara perempuan dan agen perubahan dalam mewujudkan kesetaraan gender.

    Menurut Arradina, acara Polri Awards in Support of HeForShe Movement 2025 ini dilaksanakan bertepatan dengan hari jadi ke-77 Polwan RI yang jatuh pada 1 September mendatang.

    Nominasi dibuka bagi kepala satuan kerja (kasatker) dan kepala satuan wilayah (kasatwil) Polri.

    “Dinilai berdasarkan tiga kriteria utama, yakni kepemimpinan yang menilai integritas, komitmen, dan inovasi untuk kesetaraan gender; dampak dan pengaruh positif baik internal maupun eksternal Polri; serta keberlanjutan,” katanya.

    Dewan juri terdiri dari tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak kuat di bidangnya, yakni Kepala Laboratorium Indonesia 2045 (Lab45) dan mantan Deputi V Bidang Polhukam dan HAM di Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani; Komisioner Kompolnas Choirul Anam; Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti; Co-Founder Aliansi Laki-Laki Baru Nur Hasyim; dan jurnalis senior Sonya Hellen Sinombor.

    Arradina mengatakan tahapan nominasi dimulai pada hari ini, Rabu (19/8), dengan distribusi panduan teknis ke seluruh satker dan satwil Polri. Kemudian, dilanjutkan dengan kampanye publik hingga 25 Agustus 2025.

    Selanjutnya, pengumuman nominator akan dilakukan pada 1 September 2025 yang diikuti dengan visitasi lapangan pada 5–10 September 2025.

    Puncak acara dan malam penganugerahan akan diselenggarakan pada 24 September 2025. Acara puncak juga akan disertai dengan peluncuran buku berjudul HeForShe Indonesia: Praktik Baik Menuju Kesetaraan.

    Arradina mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pengarusutamaan gender serta praktik dan budaya yang lebih setara dan inklusif di lingkungan kepolisian.

    “Strategi kelembagaan yang memperkuat profesionalisme, menjamin kesetaraan akses bagi polwan dalam posisi strategis, serta menegaskan komitmen institusi kepolisian terhadap tata kelola keamanan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada penghormatan hak asasi manusia,” ujarnya.

    Sementara itu, Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan bahwa acara penghargaan ini merupakan terobosan yang positif.

    “Pengakuan terhadap para pemimpin Polri yang mendorong kesetaraan gender akan meningkatkan kepercayaan publik dan memperkuat institusi Polri yang lebih humanis dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa Polri serius dalam berbenah diri dan menjadikan nilai-nilai hak asasi manusia sebagai bagian tak terpisahkan dari tugasnya,” ujarnya.

    Pewarta: Nadia Putri Rahmani
    Editor: Edy M Yakub
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.