Tag: Choirul Anam

  • Habiburokhman Duga Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terkait Tambang – Espos.id

    Habiburokhman Duga Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terkait Tambang – Espos.id

    Perbesar

    ESPOS.ID – Tangkapan layar – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. ANTARA/Putu Indah Savitri

    Esposin, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menduga bahwa kasus polisi tembak polisi di Sumatra Barat (Sumbar), yang menyebabkan korban meninggal dunia terkait dengan penindakan tambang ilegal galian C.

    Dilansir Antara, menurutnya terduga pelaku merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Solok Selatan berinisial Dadang Iskandar, diduga menembak korban karena tidak senang atas penindakan tambang ilegal.

    Promosi
    Terus Dorong Pelaku UMKM Naik Kelas, BRI Telah Salurkan KUR Rp158,6 Triliun

    Adapun korban merupakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari.

    “Jadi dipertanyakan apakah pelaku ini mem-backingi tambang ilegal, sehingga ketika tambang ilegal tersebut ditindak, beliau orang ini marah. Nah ini harus diusut tuntas,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11/2024).

    Dengan begitu, dia juga menduga bahwa kasus tersebut merupakan pembunuhan berencana. Sebab, dia menduga pelaku sudah membawa senjata yang kemudian digunakan untuk menembak korban.

    “Saya menduga itu pembunuhan berencana, tapi penyidik silakan memprosesnya,” kata dia.

    Selain menindak pelaku secara pidana, diapun meminta Polri untuk mengungkap latar belakang kasus tersebut yang diduga terkait tambang ilegal.

    Respons Kompolnas

    Sementara, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda SUmbar mengungkap latar belakang peristiwa tersebut.

    Kompolnas memberikan atensi mendalam terkait dengan kasus ini. Oleh karena itu, rekan-rekan polda harus bekerja serius untuk mengungkap kenapa peristiwa ini bisa terjadi? Apa latar belakangnya? Bagaimana peristiwa ini sampai berlangsung?” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam, Jumat, masih dilansir Antara.

    Choirul Anam mengatakan bahwa Polda Sumbar harus menelusuri latar belakang kasus tersebut secara komprehensif lantaran berdasarkan informasi awal yang dihimpun oleh Kompolnas, korban yang ditembak, yakni AKP Ryanto Ulil Anshar, diduga sedang menjalani tugas dan fungsinya sebagai reserse untuk masalah tertentu.

    “Kalau sangat terkait dengan hal itu, masalahnya menjadi serius dan harus ditindaklanjuti juga dengan serius,” ujarnya.

    Menurut dia, apabila memang benar korban ditembak ketika sedang menjalankan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, kasus ini juga bisa dilihat sebagai obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum oleh pelaku.

    Maka dari itu, dia berharap agar kasus penembakan tersebut diusut tuntas oleh Polda Sumbar.

    “Tidak hanya terkait dengan pelaku yang menembak, tetapi apakah ada latar belakang yang lebih jauh, ada aktor juga yang lebih jauh. Kami mendukung rekan-rekan di Polda Sumbar untuk melakukan tugasnya dengan maksimal, profesional, dan transparan,” ucapnya.

    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram “Solopos.com Berita Terkini” Klik link ini.

  • Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga… Megapolitan 21 November 2024

    Jangan Ada Lagi Polisi yang Tolak Laporan Warga…
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kasus polisi menolak laporan warga sempat dialami oleh
    Lachlan Gibson
    kala menjadi korban kecelakaan pada 2023.
    Kejadian yang dialami Lachlan baru viral beberapa waktu belakangan usai video kekecewaannya terhadap sikap polisi yang menolak laporan kecelakaannya tersebar di media sosial dan menarik perhatian publik.
    Tak berselang lama, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada Lachlan usai menemuinya di Polda Metro Jaya, Senin (18/11/2024).
    Setelah itu, polisi menerima laporan kecelakaan yang dialami Lachlan. Namun, Lachlan memutuskan tidak melanjutkan laporan karena minimnya bukti dan ada perubahan tempat kejadian perkara (TKP) lantaran insiden itu sudah berlalu 1 tahun 10 bulan.
    Kasus polisi tolak laporan warga bukan baru kali ini saja terjadi. Kejadian ini sudah berulang kali terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dan mungkin saja ada lebih banyak kasus yang tak terungkap ke publik.
    Berdasarkan catatan
    kompas.com
    , peristiwa serupa dengan Lachlan juga dialami oleh wanita bernama Meta Kumala (32) yang menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa (7/12/2021) malam.
    Usai menjadi korban pencurian, Meta langsung melapor ke Polsek Pulogadung. Namun, bukannya dibantu untuk dibuatkan laporan, salah satu anggota polisi malah memarahi Meta.
    Sementara itu, seorang ibu berusia 52 tahun melaporkan suaminya ke Polsek Parung Panjang atas dugaan KDRT pada Jumat (17/11/2023).
    Saat melapor, ibu itu dalam keadaan luka di wajah dan mulut. Namun, laporan korban di Polsek Parung Panjang tidak diterima.
    Beberapa kasus polisi tolak laporan warga tentu mencoreng institusi kepolisian dan menurunkan kepercayaan masyarakat.
    Anggota polisi seharusnya memiliki jiwa tulus untuk melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat.
    Berdasarkan informasi yang dihimpun
    Kompas.com
    , polisi yang menerima laporan tidak boleh mengabaikan atau meremehkan laporan yang dibuat warga.
    Hal ini dijelaskan dalam Pasal 15 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
    Dalam pasal tersebut, setiap anggota Polri dilarang:
    • menolak atau mengabaikan permintaan pertolongan, bantuan, atau laporan dan pengaduan dari masyarakat yang menjadi lingkup tugas, fungsi dan kewenangannya,
    • mencari-cari kesalahan masyarakat yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
    • menyebarluaskan berita bohong atau menyampaikan ketidakpatutan berita yang dapat meresahkan masyarakat,
    • mengeluarkan ucapan, isyarat atau tindakan dengan maksud untuk mendapatkan imbalan atau keuntungan pribadi dalam memberikan pelayanan masyarakat,
    • bersikap, berucap dan bertindak sewenang-wenang,
    • mempersulit masyarakat yang membutuhkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan,
    • melakukan perbuatan yang dapat merendahkan kehormatan perempuan pada saat melakukan tindakan kepolisian,
    • membebankan biaya tambahan dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
    Meski begitu, sebagai bentuk tindak lanjut, polisi yang menjadi penyidik atau penyidik pembantu yang menerima laporan atau pengaduan di SPKT memiliki hak untuk tidak membuat laporan polisi atas laporan atau aduan warga.
    Hal ini tertuang dalam Pasal Pasal 3 Ayat 3 huruf b Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana yang berbunyi,
    “Pada SPKT/SPK yang menerima laporan/pengaduan, ditempatkan penyidik/penyidik pembantu yang ditugasi untuk:
    1. …
    2. melakukan kajian awal guna menilai layak/tidaknya dibuatkan laporan polisi,
    3. …”
    Dalam memberikan penilaian layak atau tidak dibuatkan laporan polisi, penyidik atau penyidik pembantu harus berpedoman pada alasan hukum yang sesuai dengan aturan yang ada.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam menegaskan bahwa kejadian polisi menolak laporan warga tidak boleh terulang.
    “Peristiwa seperti ini (polisi menolak laporan) memang tidak boleh terjadi lagi. Siapa pun yang memberikan laporan, asalkan memang sesuai dengan tugas pokok dan fungsi kepolisian ya harus diterima, ditindaklanjuti,” jelas Anam kepada
    Kompas.com
    , Rabu (20/11/2024).
    Anam berujar, tidak boleh ada perlakuan yang berbeda antara satu laporan warga dengan laporan warga lainnya.
    Hal ini penting untuk diterapkan agar tidak menimbulkan ketidakadilan dalam penanganan kasus.
    “Karena pembedaan itu akan memiliki implikasi yang sangat serius dalam pelayanan kepolisian,” tegas Anam.
    Di lain sisi, Anam menyampaikan, saat ini polisi memiliki tantangan yang jauh lebih kompleks daripada sebelum-sebelumnya.
    Salah satu tantangannya adalah masyarakat yang semakin terbuka dan masyarakat yang semakin mudah untuk menggunakan haknya bersuara di publik.
    “Dan ini bagian dari kontrol masyarakat, pengawasan masyarakat, yang dalam konteks negara demokrasi memang dibutuhkan untuk profesionalitas kepolisian,” jelas Anam.
    “Oleh karena tantangan seperti ini, memang satu-satunya jalan bagi teman-teman kepolisian adalah bekerjalah secara profesional dan bekerjalah secara transparan, termasuk jika ada kesalahan berani minta maaf,” sambungnya.
    Menurut Anam, profesionalitas dan transparansi dibutuhkan dalam kerja-kerja kepolisian, apalagi dalam konteks masyarakat yang sangat terbuka seperti saat ini.
    “Dan kami berharap siapa pun yang memberikan pengawasan, pengaduan, atas pelayanan kepolisian yang kurang maksimal, kurang profesional, ya itu juga harus diapresiasi. Jadi kita akan semakin lama semakin dewasa dan sehat,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma "No Viral No Justice" Polisi Megapolitan 21 November 2024

    [POPULER JABODETABEK] Permintaan Maaf Dirlantas Polda Metro Patut Ditiru Polisi Lain | Menguatnya Stigma “No Viral No Justice” Polisi
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sejumlah berita seputar Jabodetabek mewarnai pemberitaan
    Kompas.com
    sepanjang Rabu (20/11/2024).
    Berita mengenai permintaan maaf Dirlantas Polda Metro patut ditiru polisi lain menjadi berita terpopuler di kanal Megapolitan.
    Selanjutnya, artikel tentang menguatnya stigma
    no viral no justice
    polisi menjadi berita terpopuler berikutnya.
    Sementara itu, berita tentang warga tantang Menteri LH datangi hamparan sampah di Babelan Bekasi turut menarik perhatian banyak pembaca.
    Berikut ini adalah paparan dari tiga
    berita populer Jabodetabek
    yang disebutkan di atas:
    Sikap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman yang meminta maaf karena polisi sempat menolak laporan kecelakaan Lachlan Gibson pada 2023 disebut patut ditiru polisi lain.
    Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Muhammad Choirul Anam berpendapat, permintaan maaf Latif menunjukkan sikap berani bertanggung jawab.
    “Ini langkah yang baik, ini bisa dicontoh oleh banyak yang lain, polda-polda yang lain, sehingga memang semakin lama, polisinya semakin profesional dan transparan,” kata dia saat dihubungi
    Kompas.com
    , Selasa (19/11/2024).
    Menurut Anam, permintaan maaf Latif juga sekaligus sebagai alarm bagi kepolisian agar bekerja profesional dan transparan. Dua sikap tersebut disebut sangat dibutuhkan dalam kinerja polisi. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman meminta maaf usai anggotanya sempat tidak menerima laporan polisi (LP) warga bernama Lachlan Gibson yang mengalami kecelakaan pada 21 Januari 2023.
    Permintaan maaf itu disampaikan Latif usai video Lachlan Gibson meluapkan kekecewaannya viral di media sosial, diunggah oleh akun Instagram @lbj_jakarta.
    “Tentunya saya juga meminta maaf kepada yang bersangkutan dan kepada seluruh masyarakat,” kata Latif saat dihubungi, Senin (18/11/2024).
    Polisi beralasan, kala itu pihaknya tidak menerima laporan Lachlan karena rekaman kamera E-TLE yang menyorot tempat kejadian perkara (TKP), yakni di depan Polda Metro Jaya, diperbarui setiap enam jam sekali. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Warga menantang Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mendatangi hamparan sampah liar di Desa Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi.
    Sebagai menteri, Hanif diharap bisa mengecek, bahkan membantu membersihkan tumpukan sampah di lahan bekas galian tersebut.
    “Harus sampai (datang ke lokasi), bupati, menteri, tengok,” ujar warga setempat, Agus Cina (52) saat ditemui
    Kompas.com
    di lokasi, Selasa (19/11/2024) sore.
    Agus mengaku kaget dalam sepekan terakhir ada tumpukan sampah tak jauh dari lokasi yang biasa ia gunakan untuk memancing. Baca selengkapnya
    di sini
    .
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Mana Satuan Tugas Judi "Online" Era Jokowi? 
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        8 November 2024

    Di Mana Satuan Tugas Judi "Online" Era Jokowi? Megapolitan 8 November 2024

    Di Mana Satuan Tugas Judi “Online” Era Jokowi?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kasus belasan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melindungi ribuan situs judi
    online
    (judol) sedikit demi sedikit mulai terungkap meski identitas para tersangka belum diketahui.
    Dalam perkembangan kasus berstatus penyidikan ini, polisi telah menyita uang tunai senilai Rp 73 miliar lebih dari ke-15 tersangka.
    Uang itu diduga merupakan hasil kejahatan karena melindungi situs judol agar tidak terblokir.
    Bukan hanya uang, 4 unit bangunan, 16 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 11 jam tangan mewah, 215,5 logam mulia, dan lain-lain turut disita mengingat polisi juga akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Seiring kepolisian mengumumkan perkembangan kasus, Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso mulai bertanya-tanya di mana peran Satuan Tugas (Satgas) Judi Online era Presiden ke-7 Joko Widodo.
    Dia juga menyoroti pernyataan Budi Arie yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sekaligus Ketua Harian Pencegahan
    Satgas Judi Online
    .
    “Budie Are pernah melansir tentang empat nama bandar judi online yang tidak dipublikasikan. Padahal, sebagai pejabat publik, dia harus menyampaikan itu kepada penegak hukum,” kata Sugeng saat dihubungi
    Kompas.com,
    Kamis (7/11/2024).
    “Dalam kaitannya pemberantasan judi
    online,
    ada Keppres 21 Tahun 2024 tentang Satgas Judi Online yang tidak terdengar kinerjanya dan pertanggungjawaban kinerjanya,” tambah dia.
    Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Satgas Judi Online terkait proses pengungkapan kasus yang melibatkan
    pegawai Kementerian Komdigi
    .
    Berdasarkan pemberitaan, Jokowi membentuk Satgas Judi Online yang sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring (Judi Online) pada 4 Juni 2024.
    Satgas ini dibentuk untuk mendukung percepatan pemberantasan perjudian online secara terpadu yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepada Kepala Negara.
    Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) ditunjuk sebagai Ketua Satgas Judi Online.
    Dikutip dari laman resmi Kementerian Komdigi yang terbit pada Kamis (10/10/2024), pihaknya telah melakukan pemutusan akses judi online sebanyak 3.796.902 atau hampir 3,8 juta konten bermuatan judi online sejak periode 17 Juli 2023 hingga 9 Oktober 2024.
    Lembaga negara itu juga mengeklaim telah memblokir 31.751 sisipan halaman judi pada situs lembaga pendidikan dan lebih dari 31.812 sisipan halaman judi pada lembaga pemerintahan.
    Bukan hanya itu, Kementerian Komdigi disebut memberantas pengajuan 573 akun e-wallet terkait judol ke bank indonesia dan permohonan pemblokiran lebih dari 7.599 rekening bank terkait judol ke otoritas jasa keuangan (OJK).
    Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu Asta Cita dari Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan jajarannya untuk memberantas judi online (judol).
    Dengan perintah Prabowo itu, Polri bergerak cepat menindaklanjuti apa yang menjadi atensi Kepala Negara.
    “Ini Presiden Prabowo tidak membuat satu Keppres. Tapi, perintah lisan, sudah dijalankan oleh kepolisian, marak semuanya, polisi sudah bekerja,” ucap Sugeng.
    “Artinya pengungkapan judi online adalah
    political will
    dari pemerintah, dalam hal ini presiden,
    political will
    presiden,” tegas Sugeng melanjutkan.
    Lagi-lagi, Sugeng mempertanyakan keberadaan Satgas Judi Online.
    Apakah sejauh ini berjalan optimal dan sesuai dengan koridornya?
    “Pertanyaannya, waktu masa Presiden Jokowi, ada Keppres tertulis, tapi kinerjanya tidak dipublikasikan. Bagaimana? Nah, ini menjadi pertanyaan” imbuh Sugeng.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menegaskan, pihaknya mendukung penuh proses penyidikan atas kasus belasan pegawai Kementerian Komdigi melindungi ribuan situs judol.
    “Ini tidak hanya soal kejahatan, tidak hanya soal pelanggaran hukum, tapi ini juga merusak banyak hal, kehidupan masyarakat, dan sebagainya,” kata Anam saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
    Dengan adanya proses hukum ini, Anam menilai, masyarakat sangat bergantung dengan profesionalisme penyidik Polda Metro Jaya.
    “Tidak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada
    ewuh pakewuh
    (sungkan), tidak boleh ada
    gap,”
    ujar dia.
    Anam menggarisbawahi, siapa pun yang terlibat dalam kejahatan ini, penyidik harus memeriksa yang bersangkutan.
    “Saya kira profesionalitas ini ditunggu oleh masyarakat. Oleh karenanya, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” kata Anam.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas Akan Pantau Penanganan Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi "Online"
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        7 November 2024

    Kompolnas Akan Pantau Penanganan Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi "Online" Nasional 7 November 2024

    Kompolnas Akan Pantau Penanganan Kasus Pegawai Komdigi Bekingi Situs Judi “Online”
    Editor
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Anggota Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) Muhammad Choirul Anam mengungkapkan, pihaknya siap memantau penanganan kasus beking judi
    online
    yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski ia dan anggota Kompolnas lainnya baru dilantik.
    “Kompolnas di zaman kami ini kan masih dua hari, kami monitoring itu. Dinamika penanganan kasusnya kami monitoring,” kata Choirul di Jakarta, Kamis (7/11/2024), dilansir dari
    Antara
    .
    Choirul berujar, Kompolnas mendukung penuh pengungkapan kasus judi
    online
    ini. Ia berharap penegakan hukum terkait kasus ini dilakukan secara profesional.
    “Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang terbukti, siapa pun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi
    online
    harus diperiksa dengan profesional,” kata Choirul.
    Lebih lanjut, Choirul meminta Polda Metro Jaya bertindak profesional untuk mengungkap kasus ini karena telah menjadi perhatian banyak pihak.
    “Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri, tapi juga oleh masyarakat. Karena itu, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” imbuhnya.
    Diberitakan sebelumnya, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 15 orang terkait perkara judi
    online
    (judol).
    Sebanyak 11 dari 15 tersangka berlatar belakang sebagai pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang dulu bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Sementara, 4 yang lainnya adalah warga sipil.
    Sementara, terdapat dua pelaku yang masih buron dan dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka adalah A dan M.
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan, Kemenkomdigi sedianya memiliki kewenangan memblokir situs judol.
    Namun, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi. Mereka melindungi ribuan situs judol dari sebuah kantor satelit yang berlokasi di Jakasetia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
    “Sebenarnya judi
    online
    dapat diberantas dengan menutup atau memblokir ribuan
    website
    judi
    online
    ,” kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Jumat (1/11/2024).
    “Tetapi karena ada oknum yang bermain dan menerima uang sehingga
    website
    judi
    online
    tertentu tetap masih bisa beroperasi,” ujar Ade Ary lagi.
    Sejauh ini, polisi telah menggeledah kantor satelit dan Kementerian Komdigi pada Jumat (1/11/2024). Mereka juga menggeledah dua
    money changer
    atau tempat penukaran uang.
    Kantor satelit yang dikendalikan oleh tersangka berinisial AK, AJ, dan R, itu melindungi sejumlah situs judol yang telah menyetor uang tiap dua minggu sekali.
    Dalam penggeledahan di kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan bahwa seharusnya ada 5.000 situs judi
    online
    yang diblokir. Namun, 1.000 dari 5.000 situs tersebut justru “dibina” agar tidak diblokir.
    “5.000 web? Tapi yang diblokir berapa?” tanya Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra kepada tersangka saat penggeledahan.
    “Biasanya 4.000 Pak, 1.000 sisanya dibina, dijagain supaya enggak keblokir,” jawab tersangka.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi

    Kompolnas dukung pengungkapan judol yang libatkan oknum Komdigi

    Jakarta (ANTARA) – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendukung pengungkapan kasus judi online termasuk yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

    “Kami mendukung penuh pengungkapan judi online ini,” kata anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam kepada pers di Jakarta, Kamis.

    Choirul juga berharap penegakan hukum terkait kasus ini dilakukan secara profesional. “Siapapun yang terlibat, siapapun yang terbukti, siapapun yang punya dugaan kuat, berhubungan dengan judi online harus diperiksa dengan profesional,” katanya.

    Karena itu, kata dia, Polda Metro Jaya harus profesional mengungkap kasus ini yang juga ditunggu oleh masyarakat.

    “Tidak hanya ditunggu oleh Pak Kapolri, tapi juga oleh masyarakat. Karena itu, tindakan profesional harus juga disertai oleh tindakan yang transparan,” katanya.

    Choirul juga menyampaikan walaupun dirinya dan anggota Kompolnas lainnya baru dilantik, namun terus melakukan monitoring terhadap kasus ini.

    “Kompolnas di zaman kami ini kan masih dua hari, kami monitoring itu, dinamika penanganan kasusnya kami monitoring,” katanya.

    Pewarta: Ilham Kausar
    Editor: Sri Muryono
    Copyright © ANTARA 2024

  • Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Tangani Kasus Judi Online Tanpa Tebang Pilih

    Kompolnas Desak Polda Metro Jaya Tangani Kasus Judi Online Tanpa Tebang Pilih

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polda Metro Jaya untuk bersikap adil dan profesional dalam penanganan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Kompolnas menekankan pentingnya penerapan hukum yang tidak diskriminatif dan berkeadilan.

    “Persoalannya adalah kita berharap penegakan hukum ini dilakukan secara profesional,” ujar Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, saat dihubungi pada Kamis (7/11/2024).

    “Dalam penegakan hukum, tdak boleh ada sekat-sekat, tidak boleh ada ewu-pakewu, dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan,” ujarnya.

    Choirul meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam kasus judi online ini. Ia juga berharap tidak ada perbedaan perlakuan antara pelaku sipil dan pegawai Kemenkomdigi dalam proses penyelidikan dan penegakan hukum.

    “Siapa pun yang terlibat, siapa pun yang terbukti, atau siapa pun yang memiliki dugaan kuat terkait dengan judi online, harus diperiksa secara profesional,” lanjutnya.

    Lebih jauh, Choirul menyatakan bahwa Kompolnas akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Kompolnas di masa kami ini masih dua hari, namun kami akan tetap memantau perkembangan dan dinamika penanganan kasus ini,” tambahnya.

  • Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Ida Oetari Resmi Dilantik Presiden Prabowo, Satu-satunya Jenderal Wanita Anggota Kompolnas

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 

    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.

    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.

    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045

    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.

    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 

    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian
    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.

    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 

    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.

    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

    Jakarta: Presiden Prabowo Subianto resmi melantik anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk periode 2024-2028, termasuk Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, satu-satunya wanita dalam susunan baru ini. 
     
    Upacara pelantikan yang berlangsung di Istana Negara pada Selasa, 5 November 2024, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya,” dilanjutkan dengan pembacaan sumpah jabatan oleh para anggota Kompolnas.
     
    “Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab,” bunyi sumpah jabatan tersebut yang diucapkan serentak oleh para anggota.
    Baca juga: Prabowo Instruksikan Kaji Ulang Semua Regulasi untuk Indonesia Emas 2045
     
    Dalam pelantikan ini, Menkopolhukam Budi Gunawan dilantik sebagai Ketua Kompolnas merangkap anggota. Selain itu, anggota lain yang diambil sumpahnya adalah Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua, Menteri Hukum, dan enam tokoh lainnya yang terdiri dari para pakar kepolisian dan tokoh masyarakat: Irjen (Purn) Arief Wicaksono Sudiutomo, Irjen (Purn) Ida Oetari Purnamasasi, Dr. Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam, dan Dr. Yusuf.
     
    Sosok Ida Oetari Purnamasasi menjadi sorotan khusus. Di antaranya karena satu-satunya wanita dan perjalanan kariernya yang panjang serta berprestasi di kepolisian. Lahir di Probolinggo pada 1964, Ida adalah lulusan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) tahun 1987. 
     
    Ia merupakan salah satu jenderal perempuan Polri dengan karier yang panjang dan berpengalaman luas dalam bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Purnawirawan Polri ini terakhir menjabat sebagai Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kalimantan Tengah, sebuah jabatan yang diembannya hingga purna tugas.

    Pendidikan dan Karier di Kepolisian

    Sebagai lulusan Sekolah Perwira (Sepa) Polri tahun 1987, Ida terus mengembangkan kemampuannya melalui berbagai pendidikan lanjutan di Polri. Ia menempuh Selapa pada 1998, Sespim pada 2007, dan Lemhannas pada 2012, menunjukkan dedikasinya untuk memperkaya kompetensinya di bidang keamanan dan SDM.
     
    Ida Oetari memulai kariernya di Polri sebagai Panit Dis Dokkes Biddokkes Polda Jawa Timur pada tahun 1988. Kemudian, ia dipercaya menjabat sebagai Paur Set Spripim Polda Jawa Timur pada 1996 dan terus naik pangkat dengan berbagai posisi strategis. 
     
    Sepanjang kariernya, Ida telah dipercaya mengisi berbagai posisi di Divisi SDM Polri, termasuk sebagai Kepala Bagian Kermalugri di tahun 2010 dan Kasubbag Jianlat di tahun 2008.
     
    Pada tahun 2013, Ida ditugaskan di Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah, menunjukkan kapabilitasnya dalam peran-peran yang lebih luas. Ia juga berperan sebagai Analis Kebijakan Utama di Lemdiklat Polri pada 2017 sebelum akhirnya diangkat sebagai Wakapolda Kalimantan Tengah pada 2021.

     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DHI)

  • Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Siap Tegakkan Profesionalitas Polri

    Bisnis.com, JAKARTA – Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan memastikan bakal melakukan konsolidasi, koordinasi, dan sinergi untuk mendukung penegakan profesionalitas Polri. 

    “Sesuai masa bakti kami, Polri kan perlu banyak didukung, dalam hal profesionalitasnya, anggarannya dan sebagainya. Maka, kami akan mendukung itu sesuai dengan rencana strategis polri, terutama dalam mendukung program prioritas pemerintah,” ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Lebih lanjut, Menkopolkam tersebut menjabarkan bahwa konsolidasi yang dimaksudkan adalah dengan memberikan masukan kepada Presiden Prabowo Subianto dalam menentukan arahan kebijakan terhadap Polri. 

    Tak hanya itu, dia melanjutkan bahwa Kompolnas akan memperkuat kapasitas, kapabilitas, kemampuan, dan profesionalisme Polri.

    “Termasuk kemandirian Polri dalam mengemban tugas pokok dan fungsinya di dalam pemeliharaan stabilitas keamanan ketertiban masyarakat penegakan hukum juga dalam hal pelayanan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat,” pungkas Budi.

    Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto melantik dan mengambil sumpah jabatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan tahun 2024-2028, pada Selasa (5/11/2024) di Istana Negara, Jakarta.

    Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 80/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional yang ditetapkan di Jakarta pada 4 November 2024. 

    Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional 2024-2028 

    1.⁠ ⁠Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, sebagai ketua merangkap anggota;

    2.⁠ ⁠Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, sebagai wakil ketua merangkap anggota;

    3.⁠ ⁠Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sebagai anggota;

    4.⁠ ⁠Arief Wicaksono Sudiutomo, sebagai anggota;

    5.⁠ ⁠Ida Oetari Poernamasasi, sebagai anggota;

    6.⁠ ⁠Supardi Hamid, sebagai anggota;

    7.⁠ ⁠Gufron, sebagai anggota;

    8.⁠ ⁠Mochammad Choirul Anam, sebagai anggota;

    9.⁠ ⁠Yusuf, sebagai anggota.

  • Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Daftar Lengkap Pimpinan dan Anggota Kompolnas: Budi Gunawan jadi Ketua, Tito Karnavian Wakil

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengangkat anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) masa jabatan 2024–2028 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). 

    Pengangkatan anggota Kompolnas baru ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No.80 M/2024. Pada masa jabatan empat tahun ke depan, Prabowo menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian masing-masing sebagai Ketua dan Wakil Ketua merangkap anggota. 

    “Mengangkat dalam keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional masa jabatan 2024–2028 masing-masing: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan sebagai Ketua merangkap Anggota, Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua merangkap anggota,” demikian bunyi Keppres yang diteken Prabowo. 

    Selain Budi Gunawan dan Tito Karnavian, Presiden turut mengangkat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebagai anggota. Dengan demikian, ada tiga menteri yang menjabat di Kompolnas. 

    Kemudian, enam anggota Kompolnas lainnya yang dilantik hari ini meliputi di antaranya dua purnawirawan berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) yakni Irjen Pol (Purn) Arief Wicaksono dan Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasari. Lalu, Supardi Hamid, Gufron, Mochammad Choirul Anam serta Yusuf. 

    Untuk diketahui, pucuk kepemimpinan Kompolnas dijabat oleh orang yang tidak asing dengan Korps Bhayangkara. Budi Gunawan, alias BG, merupakan purnawirawan pangkat Komjen yang pernah menjabat Wakapolri hingga Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). 

    Sementara itu, Tito merupakan purnawirawan Polri berpangkat Jenderal yang pernah menjabat sebagai Kapolri. 

    Berikut daftar lengkap anggota Kompolnas 2024–2028

    1. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan sebagai Ketua merangkap Anggota

    2. ⁠Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebagai Wakil Ketua merangkap anggota

    3. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas

    4. Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Arief Wicaksono Sudiutomo

    5. ⁠Inspektur Jenderal Polisi Purnawirawan Ida Oetari Poernamasasi

    6. Supardi Hamid

    7. Gufron

    8. Mochammad Choirul Anam

    9. Yusuf