Tag: Choirul Anam

  • Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    Aipda Robig Banding Usai Dipecat Kasus Penembakam Siswa SMK, Ini Batas Waktu yang Diberi Polda – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Aipda Robig Zaenudin (38), pelaku penembakan tiga siswa SMK di Semarang masih menyusun dokumen memori banding selepas putusan pemecatan yang diterimanya.

    Aipda Robig dipecat secara tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Kode Etik Polda Jateng, Senin (9/11/2024) malam.

    Sebaliknya dengan ditemani atasan terhukum atau perwira dari atasannya saat bertugas di Polrestabes Semarang, dia masih menyusun dokumen pembelaannya.

    “Kami beri waktu ke Robig selama 21 hari untuk menyusun memori bandingnya,” kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Jumat (13/11/2024).

    Aipda Robig selepas menyelesaikan memori bandingnya akan menyerahkannya ke sekretaris sidang kode etik. 

    Menurut Kombes Pol Artanto, sekretaris sidang lantas bakal menyusun jadwal persidangan banding tersebut.

    Disinggung apakah sidang ini dilakukan secara terbuka, pihaknya belum mengetahui secara pasti.

    “Nanti ada surat keputusan sendiri,” bebernya.

    Pihaknya pun belum mengetahui alasan Aipda Robig mengajukan banding. 

    Begitupun soal hasil banding tersebut, dia menilai hal itu sepenuhnya ranah hakim dalam sidang. 

    “Terlebih soal materi (banding), kami belum tahu karena masih disusun oleh dia (Robig),” ujarnya.

    Robig kini masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng dalam rangka penempatan khusus (patsus). 

    Dalam patsus, dia tak membaur dengan tahanan lain. 

    “Dia kondisi sehat di dalam tahanan Polda Jateng,” ungkap Kombes Pol Artanto.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi Sidang Kode Etik Polda Jateng memecat Aipda Robig Zaenudin (38) pelaku penembakan terhadap tiga pelajar Semarang, Senin (9/11/2024) malam

    Sidang yang berlangsung hampir delapan jam ini dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio.

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan.

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto.

    Kombes Pol Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor.

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang,” bebernya.

    Polisi masih ditahan di dalam penempatan khusus (patsus).

    “Tak hanya itu, kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Atas putusan sidang tersebut, ayah kandung Gamma atau korban, Andi Prabowo puas atas putusan tersebut.

    “Ya bandingnya dari pelaku seharusnya tetap nanti ditolak,” katanya.

     Tampang Aipda Robig Zaenudin (38) yang menembak mati pelajar SMKN 4 Semarang GRO karena dituding gangster di Kota Semarang, Rabu (27/11/2024). (TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.)
    Andi tak menampik sempat marah melihat sosok Aipda Robig. 

    “Saya jengkel dan marah terhadap pelaku pembunuh anaknya,” katanya.

    Kuasa hukum korban, Zainal Abidin mengatakan, keputusan tersebut sudah sesuai dengan harapan keluarga.

    Sebab, pelaku sedang tidak menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawa terancam itu artinya ada tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh polisi.

    “Kalau banding memang hak daripada terdakwa tapi saya yakin banding itu tidak akan diterima kalau sampai diterima masyarakat akan kecewa,” bebernya.

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH apapun pembelian saudara aipdar itu adalah hak dia.”

    “Tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” tandasnya. 

    Penulis: iwan Arifianto

  • Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Kompolnas Surati Prabowo, Kirim Hasil Evaluasi Penggunaan Senjata Api Polisi – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto yang berisi saran terkait evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan, surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel Polri yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Ia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser atau senjata kejut listrik.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Ia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian lebih mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Ketika melakukan satu aktivitas kepolisian, khususnya yang berhubungan dengan masyarakat, perspektif dan pendekatan humanis itu digunakan,” ucapnya.

     

  • Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Kompolnas Surati Prabowo Soal Evaluasi Penggunaan Senpi Polisi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai evaluasi penggunaan senjata api (senpi) oleh personel Polri.

    Anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam di Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa surat tersebut dikirim sebagai rekomendasi Kompolnas atas terjadinya kasus personel yang menggunakan senpi dengan tidak bertanggung jawab, seperti kasus polisi tembak polisi di Polres Solok Selatan dan polisi tembak siswa di Semarang, Jawa Tengah.

    “Kami sudah merumuskan saran bijak untuk fenomena penggunaan senjata api ini. Saran bijak ini kami tujukan kepada Pak Presiden dengan satu paradigma bahwa perlunya melakukan suatu evaluasi kebijakan atas penggunaan senjata yang harus lebih humanis,” ujarnya dilansir dari Antara, Jumat (13/12/2024).

    Dia menjelaskan bahwa maksud dari pendekatan humanis adalah terkait dengan menggunakan senjata yang tidak mematikan dalam penanganan kasus, seperti taser.

    Dia juga mengingatkan kembali agar para personel kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanis dalam melakukan tugasnya.

    “Termasuk juga soal pelayanan psikologi untuk kesehatan mental. Sebenarnya, soal pendekatan yang humanis, ini bukan hanya atensi dari Kompolnas, sebenarnya atensi juga dari Pak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo,” kata dia.

    Diketahui, terjadi kasus penggunaan senjata api oleh polisi dengan tidak bertanggung jawab.

    Pada 22 November 2024, terjadi kasus penembakan Kasatreskrim Polres Solok Selatan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar oleh rekan sejawatnya, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar, karena Satreskrim menangkap seorang pelaku tambang galian ilegal.

    Adapun AKP Dadang telah diberikan sanksi pemberhentian dengan tidak dengan hormat atau PTDH dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pembunuhan berencana oleh Polda Sumatera Barat.

    Selain itu, pada 25 November 2024, seorang siswa SMKN 4 Kota Semarang, Jawa Tengah, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Aipda R, oknum anggota Polrestabes Semarang yang menjadi terduga pelaku penembakan korban GRO, telah dijatuhi sanksi PTDH dan ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.

  • 5 Populer Regional: Desakan Pencopotan Kapolrestabes Semarang – Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung – Halaman all

    5 Populer Regional: Desakan Pencopotan Kapolrestabes Semarang – Mayat Bocah Perempuan Dalam Karung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Berita populer regional dimulai dari adanya desakan pencopotan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

    Kombes Pol Irwan Anwar dinilai telah telah melakukan tindakan obstruction of justice atau upaya menutup-nutupi fakta yang sebenarnya.

    Desakan ini buntut dari anak buah Kombes Pol Irwan Anwar bernama Aipda Robig Zaenudin (38) menembak mati siswa SMKN 4 Semarang.

    Kemudian, ada kasus penemuan mayat bocah perempuan berumur 9 tahun di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    Korban berinisial SSS sebelumnya dilaporkan hilang pada Senin (9/12/2024).

    SSS diduga menjadi korban pembunuhan.

    Berikut rangkuman berita populer regional selengkapnya selama 24 jam di Tribunnews.com:

    Tersangka penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah, Aipda Robig Zaenudin (38) membantah fakta-fakta di lapangan saat menjalani sidang kode etik di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024).

    Anggota Komisi Kepolisian Indonesia (Kompolnas) M Choirul Anam menyebut, majelis komisi kode etik menolak pembelaan Aipda Robig karena tidak sesuai dengan apa yang disampaikan secara faktual, baik bukti CCTV penembakan maupun kesaksian anak-anak atau korban.

    “Majelis kode etik menyatakan perbuatan itu adalah tercela kena penempatan khusus 14 Hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat). Apapun pembelaan saudara Aipdar itu adalah hak dia, tapi majelis kode etik memilih kesaksian-kesaksian dalam sidang kode etik tadi terutama dari anak-anak dan sebagainya,” kata Choirul dikutip dari TribunJateng, Selasa (10/12/2024).

    Dalam sidang kode etik yang berlangsung hampir delapan jam dan dipimpin oleh Ketua Sidang AKBP Edhie Sulitio, diputuskan pemecatan Aipda Robig Zaenudin (38).

    Ketua majelis sidang memutuskan memberikan hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) alias pemecatan kepada Aipda Robig dengan berbagai pertimbangan. 

    Namun, hal yang paling memberatkan adalah Aipda Robig terbukti melakukan penembakan terhadap korban bukan dalam kondisi terdesak dan tidak sedang melakukan tugas kepolisian.

    “Iya Aipda R di-PTDH,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto usai sidang.

    Artanto mengatakan, Aipda R terbukti melakukan perbuatan tercela yaitu penembakan terhadap sekelompok anak yang melintas menggunakan sepeda motor. 

    “Aipda R akan banding diberi kesempatan tiga hari untuk ajukan ke ketua sidang. Tak hanya itu, hari ini kasus pidana R (Robig) sudah ditetapkan tersangka,” ujarnya.

    Baca selengkapnya.

    Video seorang kakek dan nenek yang melangsungkan akad nikah di Wonogiri, Jawa Tengah, viral di media sosial. (Kolase Tribunnews (ig @repostwonogiri-Tribun Solo)

    Video yang memperlihatkan seorang kakek dan nenek melangsungkan akad nikah di Wonogiri, Jawa Tengah, viral di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat pengantin pria mengenakan kemeja putih dibalut jas warna gelap.

    Sementara pengantin perempuan mengenakan baju putih dan hijab hitam. 

    Keduanya melaksanakan prosesi akad nikah di sebuah ruangan, disaksikan keluarga. 

    Dikutip dari TribunSolo.com, lokasi akad tersebut, dilakukan di Dusun Sawit Lor Desa Pucanganom, Kecamatan Giritontro, Kabupaten Wonogiri.

    Sebelum melaksanakan ijab kabul, kedua mempelai melakukan prosesi tunangan dan saling tukar cincin emas masing-masing dua gram.

    Sementara ketika pernikahan, maharnya uang Rp 500.000.

    Baca selengkapnya.

    (Kiri) Tangkap layar video viral ibu-ibu diculik pria bersenjata di Bandung dan (Kanan) Foto korban penculikan. (Kolase Tribunnews.com)

    Inilah kabar terbaru soal kasus penculikan wanita bernama Santi (43) warga Antapani, Bandung, Jawa Barat.

    Santi diculik pada Minggu (8/12/2024) siang, dan pada malam harinya ia dipulangkan oleh tukang ojek.

    Tukang ojek bernama Gian (58) tersebut pun menceritakan kronologi ia mengantarkan Santi.

    Mulanya, ia sedang berkendara di daerah Bukit Pajajaran, Pasir Impun, Bandung.

    “Saat itu saya sedang di depan Bukit Pajajaran, tiba-tiba ada bapak-bapak yang menghentikan saya. Dia bilang, ‘Hayo ke atas,’ dan saya pun berhenti,” ujar Gian, dikutip dari Kompas.com.

    Gian pun mengikuti permintaan pria yang tak dikenalnya tersebut lantaran ia merasa pria tersebut membutuhkan ojek.

    Keduanya lantas berboncengan menuju lokasi, yakni di Kantor PD Kebersihan Bandung Timur.

    “Saya enggak hafal (tidak tahu) siapa, karena saat itu juga gelap. Saya dibawa ke depan PD Kebersihan,” katanya.

    Setibanya di lokasi, orang tak dikenal tersebut meminta Gian berhenti dan ia berhenti tepat di depan sebuah mobil.

    “Saya berhentikan motor di depan mobilnya, lalu keluarlah si ibu sama bapaknya,” ujar Gian.

    Baca selengkapnya.

    Tampang pelaku penikaman 3 bocah yang merupakan tetangga nya, saat diamankan di kantor polisi. (TRIBUN MEDAN/HO)

    Pada Senin, 9 Desember 2024, Rudi Sihaloho (30) melakukan penikaman terhadap tiga anak tetangganya di Jalan Masjid, Gang Dahlia, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Sumatera Utara.

    Akibat peristiwa tragis ini, satu korban bernama Daren Simarmata (15) meninggal dunia dengan luka serius pada ususnya.

    Dua korban lainnya, Nathan Simarmata (7) dan Owen Simarmata (4), saat ini masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

    Kepala Dusun 13 Desa Bandar Khalipah, Faisal, menjelaskan dugaan motif di balik tindakan nekat Rudi.

    Menurutnya, penikaman ini dipicu oleh sakit hati yang dialami Rudi akibat ejekan yang sering dilontarkan oleh anak-anak tersebut.

    “Orang tua korban dan pelaku ini pernah cekcok. Masalahnya adalah anak-anak ini sering mengejek pelaku, yang diketahui memiliki keterbelakangan mental,” ungkap Faisal kepada Tribun Medan.

    Baca selengkapnya.

    (Kanan) Pria berinisial G, yang diamankan polisi dan (Kanan) SSS, bocah perempuan 9 tahun yang tewas dalam karung di Pemalang, Jawa Tengah. (Kolase Tribunnews.com)

    Kasus seorang mayat bocah perempuan 9 tahun ditemukan dalam karung terjadi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

    Korban diketahui berinisial SSS, warga Desa Kaliprau, Kecamatan Ulujami, Pemalang.

    Siska, kakak bocah perempuan tewas dalam karung membeberkan kronologi kejadian.

    Semua bermula saat korban sendirian di rumah pada Senin (9/12/2024).

    “Ibu ke pasar jam 10.00, saya PKL. Keluarga tidak ada di rumah. Adek sendirian,” urainya, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (10/12/2024).

    Siska melanjutkan, ibu kemudian pulang dengan mendapati rumah dalam kondisi kosong.

    Pintu rumah tidak terkunci dan kondisi di dalamnya acak-acakan.

    Baca selengkapnya.

    (Tribunnews.com)

  • Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    Aipda Robig Dipecat, Bagaimana Nasib Karier Kapolrestabes Semarang di Kasus Penembakan Siswa SMK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Bagaimana nasib dua polisi yang namanya tersorot di kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang?

    Aipda Robig Zaenudin dari hasil sidang etik dinyatakan dipecat namun dia punya waktu tiga hari untuk mengajukan banding.

    Lantas bagaimana dengan nasib karier Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar? 

    Apakah di ujung tanduk? menyusul Aipda Robig?

    Diketahui sebelumnya nama Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar disorot karena menyebut penembakan pada siswa SMKN 4 Semarang dipicu pembubaran tawuran.

    Sementara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR terungkap penembakan terhadap korban GRO atau Gamma dipicu karena senggolan motor.

    Saat RDP, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar sudah mengaku siap untuk dievaluasi dan memohon maaf atas meninggalnya Gamma.

    Kombes Irwan Anwar juga menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga Gamma tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya di DPR.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya.

    Keluarga pun merasa penjelasan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di DPR berat sebelah.

    Sedari awal, keluarga Gamma menuntut pelaku penembakan Aipda Robig dipecat sementara Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar dicopot.

     

    Aipda Robig Dipecat, Dipadsus dan Dinyatakan Perbuatannya Tercela

    Aipda Robig Zaenudin (38) selesai menjalani sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah. Ia resmi dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH,” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah, Senin(9/12/2024).

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah. 

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Polda Jawa Tengah telah menangkap oknum anggota polisi Aipda Robig Zaenudin (38) terkait kasus penembakan siswa SMK di Semarang berinisial GRO dan dua rekannya. (Tribunnews)

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

     

    Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Ayah kandung Gamma Andi Prabowo mendatangi sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam. (Tribunjateng.com/ Iwan Arifianto)

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar Bakal Dilaporkan ke Propam, Kompolnas dan KPAI

    Setelah proses sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin (38) selesai, keluarga Gamma atau GRO (17) akan melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, atas dugaan pelanggaran etik.

    Kombes Irwan Anwar diduga menghalangi proses penyelidikan dengan melindungi Aipda Robig dan membuat keterangan palsu.

    Awalnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan GRO tewas karena terlibat tawuran, namun setelah ditelusuri, hasilnya berbeda.

    Juru Bicara Keluarga GRO, Subambang, mengatakan pihaknya belum merinci akan melaporkan Kombes Irwan Anwar ke Polda Jateng atau Mabes Polri.

    “Iya kami akan ambil langkah hukum terhadap Kapolrestabes Semarang  ke bidang profesi, biar didalami oleh Propam terutama soal pemaparannya (GRO adalah gangster dan melakukan penyerangan ke polisi),” ungkapnya, Sabtu (7/12/2024). 

    Keluarga juga akan melaporkan tindakan Kombes Irwan Anwar ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) hingga Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

    Sementara itu, kuasa hukum GRO sekaligus Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Petir Jateng, Zainal, meminta Kapolri mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut dilakukan agar kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang dapat diusut tuntas.

    “Copot Kapolrestabes dulu supaya duduk permasalahan tewasnya Gamma lebih terang benderang. Sulit mengungkap kasus ini jika yang terlibat adalah anak buahnya sendiri,” tegasnya, Minggu (8/12/2024).

    Dua siswa yang menjadi korban penembakan berinisial S (16) dan A (17) bersedia menjadi saksi.

    “Untung A sempat menghindar. Kalau tidak, peluru itu pasti menembus dada dan bisa berakibat fatal,” sambungnya.

    Menurutnya, aksi penembakan yang dilakukan Aipda Robig termasuk pelanggaran HAM dan layak mendapat sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

    “Penembakan itu dilakukan tanpa adanya ancaman nyata terhadap nyawanya, di luar proses hukum, dan bukan dalam rangka pembelaan diri.”

    “Video penembakan menunjukkan bahwa R menembak siswa-siswa itu dari posisi berdiri tanpa ada tembakan peringatan,” tandasnya.

    Setelah korban dinyatakan tewas, Kombes Irwan Anwar justru berfokus pada kasus tawuran daripada kronologi penembakan.

    “Yang perlu dijelaskan adalah bagaimana dan di mana R melakukan penembakan, asal-usul kedatangan R, serta siapa saja yang membawa Gamma ke rumah sakit,” pungkasnya.

     

    Kapolrestabes Semarang Disebut Beri Keterangan Palsu

    Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap Kapolrestabes Semarang memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi kasus penembakan.

    Dalam keterangan tertulisnya, YLBHI meminta Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memberhentikan Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    YLBHI menjelaskan modus menutupi kasus dilakukan untuk menghapus rekam kejahatan kepolisian seperti yang terjadi pada kasus Ferdy Sambo.

    “Kami melihat upaya menutup-nutupi kasus kerap kali menjadi modus kepolisian untuk menghapus jejak kejahatan kepolisian.”

    “DPR RI mesti lakukan evaluasi menyeluruh kepada Polri, khususnya terkait buruknya sistem pengawasan yang membuka ruang manipulasi perkara,” tulis YLBHI, Selasa (3/12/2024).

    Setelah motif penembakan terungkap, YLBHI meminta proses penyelidikan tidak berhenti pada kasus penembakan tapi juga upaya menutupi kasus.

    “Polisi harus berani mengambil langkah tegas dengan memecat polisi pelaku penembakan serta segera memproses hukum pidana dan etik sebagai upaya memupus praktik impunitas di tubuh kepolisian,” tambah pernyataan YLBHI.

    Selain itu, YLBHI menyebut upaya menghalangi proses penyelidikan merupakan pelanggaran HAM terlebih dilakukan aparat kepolisian.

    Tindakan tersebut dianggap menyalahi wewenang dan berbahaya untuk penegakan hukum.

     

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berubahnya keterangan Kombes Irwan Anwar sebagai hal yang wajar karena proses penyelidikan masih berjalan.

    “Kalau informasi awal ternyata pada penyelidikan ada temuan tertentu yang sifatnya meralat kan boleh-boleh saja,” bebernya, Rabu (4/12/2024). 

    Menurutnya, keterangan Kombes Irwan Anwar bukan kekeliruan lantaran hasil penyelidikan baru terungkap.

    “Tidak (mengelabui kasus) semua itu berdasarkan fakta data di lapangan,” tegasnya.

    Artanto enggan mengomentari nasib Kombes Irwan Anwar setelah anggotanya terlibat penembakan.

    “Kapolrestabes dalam rapat dengar pendapat mengaku siap untuk dievaluasi, kemudian beliau juga memohon maaf atas meninggalnya Gamma,” imbuhnya.

    Ia menegaskan Kombes Irwan Anwar tak bermaksud melindungi Aipda Robig dengan menuding korban terlibat tawuran.

    “Saya kira tidak untuk melindungi. Kita semua terbuka terhadap anggota yang bermasalah akan diproses dan terhadap laporan masyarakat terkait laporan pidana juga kita proses semua,” katanya.

     Komisi III DPR Selasa esok akan memanggil Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar untuk mengklarifikasi kasus polisi menembak siswa SMKN 4 Semarang. (dok. Polda Jateng)

    Sebelumnya, Kombes Irwan Anwar menyatakan Aipda Robig lalai dalam menggunakan senjata api sehingga GRO tewas.

    “Atas segala tindakan anggota saya yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan excessive action, tindakan yang tidak perlu,” paparnya, Selasa.

    Kombes Irwan Anwar mengaku bersedia dievaluasi dan menerima konsekuensi atas perbuatan Aipda Robig.

    Ia mengucapkan belasungkawa dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kesalahan anggotanya.

    “Atas nama Kepolisian Kapolrestabes Semarang atas berpulangnya Ananda Gamma akibat tidak profesionalitas anggota kami,” sambungnya. (tribun network/thf/TribunJateng.com)

  • Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot – Halaman all

    Ayah Gamma Datangi Polda Jateng Saksikan Sidang Etik Aipda Robig, Desak Kombes Irwan Anwar Dicopot – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Andi Prabowo (44), ayah kandung Gamma, mendesak agar Polri memecat Aipda Robig Zaenudin dan mencopot Kombes Irwan Anwar dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    Hal tersebut diungkapkan Andi saat mendatangi Mapolda Jawa Tengah (Jateng) untuk melihat sidang etik Aipda Robig Zaenudin (38) di lantai 2 Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024) malam.

    Andi datang ke Mapolda Jateng sekira pukul 19.58 WIB didampingi keluarga dan sejumlah pendamping.

    “Saya datang ke sini karena ingin melihat sidangnya,” kata Andi.

    Dia berharap, hakim sidang memecat Aipda Robig.

    “Hukum seadil-adilnya,” ucapnya.

    Dia mengaku, belum bertemu dengan sosok Aipda Robig.

    Ketika bertemu, dia ingin Aipda Robig meminta maaf.

    “Dia harus meminta maaf,” ujarnya.

    Kendati sudah meminta maaf pun, Andi mengaku hal itu belum cukup.

    “Belum ikhlas karena kita kehilangan nyawa. Anak saya yang saya cintai, mati. Jadi kalau memaafkan susah, saya masih tidak terima,” kata dia.

    Selain menuntut pemecatan Robig pelaku penembakan, Andi juga meminta Kombes Irwan Anwar dicopot dari jabatan Kapolrestabes Semarang.

    “Kapolrestabes Semarang harus dicopot,” ucapnya.

    Sekadar informasi Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig Zaenudin di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/11/2024).

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB.

    Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus.

    Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Hasil sidang memutuskan Aipda Robig dipecat.

    “Keputusannya ada tiga. Satu dinyatakan perbuatannya tercela, terus dipatsus(penempatan khusus) 14 hari dan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat),” ujar Komisioner Kompolnas, Choirul Anam di Mapolda Jawa Tengah.

    Sidang etik tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB. 

    Diketahui beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut.

    Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

    Sementara Komisioner Kompolnas M Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal.

    “Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal,” ujarnya.

    Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan.

    “Semoga transparan dan profesional,” katanya. 

    Diketahui peristiwa polisi tembak siswa SMK terjadi di depan Alfamart Jalan Candi Penataran Raya, Ngaliyan, Kota Semarang, Minggu (24/11/2024) pukul 00.19 WIB.

    Dalam peristiwa tersebut, Gamma alias GRO yang tewas setelah tertembak peluru yang dilesatkan Aipda Robig. 

     

  • Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam – Halaman all

    Meski Sudah Resmi Dipecat Aipda Robig Bisa Ajukan Banding Atas Hasil Sidang Etik Propam – Halaman all

    Laporan Wartawan Tribun Jateng, Iwan Arifianto

    TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Sidang etik terkait penembakan siswa SMKN 4 Semarang, Jawa Tengah akhirnya selesai. Sidang yang berlangsung kurang lebih 7 jam tersebut menyatakan dengan resmi bahwa Aipda Robig Zaenudin (38) dipecat. Hal itu artinya Aipda Robig Zaenudin(38) terbukti melakukan penembakan terhadap Gamma Rizkynata Oktavandy.

    Meski sudah diputuskan dalam sidang etik dipecat, Aipda Robig masih bisa mengajukan banding. “Untuk banding beliau diberikan kesempatan tiga hari untuk mengajukan kepada ketua sidang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin(9/12/2024).

    Sementara itu Komisioner Kompolnas, Choirul Anam menyebut dalam persidangan, Aipda Robig diberikan kesempatan memberikan pembelaan. Namun seperti apa pembelaannya ia enggan menjelaskan lebih detail.

    “Beliau dikasih kesempatan memberikan pembelaan,” ujarnya.

    Diketahui sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah tersebut selesai sekitar pukul 20.30 WIB.

    Aipda Robig masuk ke ruangan sidang pukul 13.25 WIB. Dia mengenakan seragam polisi lengkap dengan rompi hijau bertuliskan Patsus. Tampak tiga personel Propam mengawal Robig.

    “Sidang dipimpin oleh AKBP Edy Sulistyo , perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kombes Pol Artanto.

    Artanto mengungkapkan, dalam sidang menghadirkan beberapa saksi di antaranya Kompolnas, keluarga almarhum dan para saksi lainnya.

    “Nanti hasilnya saya sampaikan,” ungkapnya.

    Beberapa keluarga korban turut hadir dalam sidang tersebut. Di antaranya keluarga Gamma dan AD.

    Sementara Komisioner Kompolnas Choirul Anam mengatakan, sidang etik ini diharapkan menghasilkan putusan maksimal. “Semoga sidang hasilnya keputusan maksimal,” ujarnya.

    Pihaknya diundang dalam acara ini sebagai langkah transparan. “Semoga transparan dan profesional,” katanya.

  • Hadiri Sidang Etik, Ini Tampang Polisi Pembunuh Gamma Si Anak Sekolah di Semarang

    Hadiri Sidang Etik, Ini Tampang Polisi Pembunuh Gamma Si Anak Sekolah di Semarang

    ERA.id – Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap Aipda Robig, polisi dari Polrestabes Semarang yang menembak mati siswa SMKN 4 Kota Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy.

    Aipda R masuk ke ruang sidang Bidang Propam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, dengan seragam dinas dan dikawal empat anggota provost.

    Kabid Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Polisi Artanto mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

    “Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi,” katanya.

    Menurut dia, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

    Artanto belum bisa memastikan berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut.

    Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengatakan lembaganya diundang untuk mengikuti pelaksanaan sidang etik anggota polisi penembak pelajar di Semarang

    Menurut dia, semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.

    Usai sidang etik tersebut, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.

    Seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

    Warga Kembangarum, Kota Semarang, itu telah dimakamkan keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.

    Aipda R, anggota polisi yang diduga melakukan penembakan terhadap siswa tersebut telah ditahan dan menjalani proses hukum.

    Sementara pihak keluarga Gamma telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.

  • Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api Nasional 3 Desember 2024

    Kompolnas Usul Ada Tes Psikologi Rutin agar Polisi Tidak Mudah Emosi saat Pegang Senjata Api
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Kepolisian Nasional (
    Kompolnas
    ) menyatakan, harus ada evaluasi terkait penggunaan
    senjata api
    oleh anggota
    Polri
    seusai kasus penembakan siswa SMKN 4 Tangerang yang dilakukan anggota kepolisian.
    Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam menyatakan, perlu ada ketentuan soal pengendalian senjata api oleh anggota Polri, termasuk aspek psikologis agar polisi yang memegang senjata tidak mudah tersulut emosi.
    “Soal pengendalian senjata api, siapa yang pegang, dalam kontes apa, aktivitas apa, dan bagaimana tanggung jawab penggunaannya,” kata Anam kepada
    Kompas.com
    , Selasa (3/12/2024).
    “Lalu, untuk psikologisnya harus ada reguler test psikologi sehingga kalau anggota kepolisian memegang senjata, dia bisa menahan emosinya,” ujar dia.
    Anam mengingatkan, kasus kekerasan bersenjata api yang dilakukan aparat kepolisian bukanlah yang pertama kali terjadi.
    Oleh karena itu, perlu ada transparansi penanganan kasus dan evaluasi secara menyeluruh, terutama terkait dengan penggunaan senjata api alias senpi.
    Ia menyataka, kesalahan yang dilakukan oleh anggota Polri harus ditindak tegas, profesional, dan transparan.
    “Termasuk kalau ada anggota yang salah harus ada penegakan hukum. Kalau pidana ya pidana, atau kalau etik ya etik. Itu penting,” kata Anam.
    Anam pun mendorong agar polisi menggunakan senjata-senjata yang tidak mematikan atau
    non lethal weapon
     selama bertugas.
    “Jadi enggak semua harus pakai
    lethal weapon
    dan menimbulkan banyak hal termauk menghilangkan nyawa. Kalau
    non lethal weapon
    kan itu memang melumpuhkan seperti kejut listrik,” jujar dia.
    Diberitakan, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang Robig Zaenudin menembak tiga orang pelajar SMK di Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari lalu.
    Akibat dua tembakan yang dikeluarkan, pelajar berinisial GR (17) meninggal.  Sementara AD (17) dan SA (16) mengalami luka tembak di tangan dan dada.
    Kini, Robig ditahan dalam lokasi penempatan khusus (patsus) di Polda Jateng. 
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Tak Setuju jika Polri Berada di Bawah TNI, Kompolnas: Bertentangan dengan Cita-cita Reformasi

    Tak Setuju jika Polri Berada di Bawah TNI, Kompolnas: Bertentangan dengan Cita-cita Reformasi

    Tak Setuju jika Polri Berada di Bawah TNI, Kompolnas: Bertentangan dengan Cita-cita Reformasi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisioner Komisi Nasional Kepolisian (
    Kompolnas
    ), Choirul Anam, menyatakan tak setuju terhadap gagasan menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan melupakan sejarah kelam masa lalu.
    “Salah satu hasil penting dari reformasi adalah pemisahan antara lembaga yang bertanggung jawab atas pertahanan dan lembaga yang mengelola keamanan dalam negeri serta penegakan hukum,” ujarnya kepada
    Kompas.com
    , Jumat (29/11/2024).
    “TNI fokus pada ancaman eksternal, sedangkan Polri bertanggung jawab pada keamanan domestik. Maka, ada pemisahan yang jelas antara keduanya,” tambah Anam.
    Dia menegaskan bahwa wacana untuk mengembalikan Polri di bawah TNI merupakan langkah mundur yang mengkhianati agenda reformasi.
    “Kita punya sejarah panjang dan kelam terkait hal ini di masa Orde Baru. Reformasi lahir untuk mengatasi itu. Jadi, jika ada gagasan seperti ini, menghianati cita-cita reformasi,” tegasnya.
    Anam juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme, baik di tubuh TNI maupun Polri, sebagai bagian dari kedewasaan negara.
    Dia bilang, profesionalitas masing-masing institusi adalah fondasi untuk melayani masyarakat dengan baik dan menjaga stabilitas negara.
    “Memastikan profesionalisme di tubuh TNI dan Polri adalah pekerjaan besar yang menjadi tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
    “Itu adalah kepentingan seluruh bangsa, bukan hanya institusi terkait. Ada banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan untuk memastikan keduanya semakin profesional,” lanjut dia.
    Anam juga mengakui bahwa meskipun tantangan masih ada, kemajuan dalam meningkatkan profesionalisme TNI dan Polri terus terlihat.
    Hal ini, menurutnya, menjadi landasan bagi keyakinan bahwa pemisahan fungsi antara kedua lembaga harus tetap dipertahankan.
    “Jika ide untuk menempatkan Polri di bawah TNI kembali diusulkan, itu sama saja mengabaikan agenda reformasi yang telah dicapai,” ujarnya.
    “Langkah kita ke depan adalah memperkuat profesionalisme masing-masing institusi, bukan malah mencampuradukkan fungsi dan wewenang,” tegas dia.
    Copyright 2008 – 2024 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.